HUKUM
BISNIS
“KASUS AKUISISI
PERUSAHAAN”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat, pertumbuhan perekonomian
dunia saat ini identik dengan perubahan-perubahan yang terjadi di pasar.
Perubahan penting dalam lingkungan bisnis dewasa ini ditandai dengan
meningkatnya persaingan yang tajam di dunia usaha. Persaingan telah menjadi
menu sehari-hari yang harus dihadapi pelaku bisnis disetiap sektor kegiatan
ekonomi. Untuk beberapa pelaku bisnis yang tidak mampu mengimbangi dinamika
kompetitornya akan tertindas, kalah dalam persaingan dan akhirnya bangkrut.
Untuk dapat mempertahankan eksisitensinya suatu perusahaan harus mempunyai
keunggulan kompetitif serta perencanaan jangka panjang yang matang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan Akuisisi?
2. Apa sajakah
manfaat Akuisisi?
3. Perusahaan
apa saja yang melakukan Akuisisi?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui maksud dari Akuisisi
2. Untuk
mengetahui manfaat
Akuisisi
3. Untuk
mengetahui Perusahaan apa saja yang melakukan Akuisisi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata
dalam bahasa
Inggris acquisition yang berarti pengambil alihan. Kata akuisisi aslinya
berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere. Beberapa
pengertian Akuisisi, yaitu:
1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer)
memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi
(acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau
mengeluarkan saham.
2. Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun
1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu
perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto
dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva
tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
3. Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002
: 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan
lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
4. Definisi lainnya menurut P.S
Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
5. Marcell Go dalam Christina (2003 :
9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah
penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham
hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan
beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai
pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang
dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana
perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud
untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
B. Klasifikasi
Akuisisi
Berdasarkan
bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan
perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1. Merger
atau konsolidasi
Istilah
merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau
lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung.
Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau
lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian
muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2. Akuisisi
saham
Cara kedua
untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut,
baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham
atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara
akuisisi saham atau merger :
a. Dalam akuisisi saham, tidak
diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
b. Dalam akuisisi saham, perusahaan
yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target
lewat tender offer.
c. Akuisisi saham seringkali
dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target
yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
d. Seringkali sejumlah minoritas
pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka
untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak
sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
3. Akuisisi
Assets
Suatu
perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva
perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan
memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi
saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan
aktiva-aktiva yang dibeli.
Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan
sebagai berikut :
a. Akuisisi
Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan
yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang
mereka tawarkan.
b. Akuisisi
vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya,
perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
c. Akuisisi
konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan
yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang
menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai
akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651).
C. Motivasi
Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan
akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus
membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor yang paling mendasari
perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat keuntungan).
Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya
beberapa motivasi. Menurut
Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
1. Sinergi
Sinergi
merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari
penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi
saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah
diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu
operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi
yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga
dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan,
berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber
pendanaan (financing)
2. Peningkatan
pendapatan
Dengan
adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang
lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih
baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat,
memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk. Strategi
benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target
pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat
terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh
perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
3. Penurunan
biaya
Penurunan
biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang
dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan
manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga
merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.
4. Penghematan
pajak
Perusahaan
melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu
sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity. Apabila
penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu
meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan
pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
5. Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi
usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan
menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan
usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa
harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan
yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang
telah ada.
D. Manfaat
Akuisisi
Menurut
Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat
akuisisi adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang
daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2. Mengurangi tingkat persaingan
dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan
pembatasan persaingan.
3.
Memasuki pasar baru penjualan dan
pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.
4. Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan
manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
E. Proses
Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama
karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan
jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama,
sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi
terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih
jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
Proses
akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri
dari tiga tahap, yaitu:
1. Tahap
persiapan, meliputi :
a). Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan
kriteria akuisisi
b). Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
c). Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan
akuisisi
2. Tahap negosiasi,
meliputi :
a). Pengembangan
strategi pengarahan
b). Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
c). Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3.
Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
a). Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
b). Mengembangkan pendekatan integrasi
c). Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara
perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
Sedangkan
menurut Alfred Rappaport (1979) dalam Christina (2003: 16) proses analisis
akuisisi melalui tiga tahap yaitu :
1. Planning
Proses
perencanaan akuisisi dimulai dengan suatu analisis terhadap corporate
objectives and product market strategics. Analisis ini ditujukan untuk memahami
kekuatan dan kelemahan yang meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial,
teknologi dan sebagainya. Disamping itu, analisis ini juga meliputi
parameter-paratemeter industri seperti proyeksi tingkat pertumbuhan pasar, peraturan
pemerintah dan faktor sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai kriteria
seperti kualitas manajemen, profitabilitas, struktur modal dan kriteria
lainnya.
2. Search and Screen
Proses
pencarian dan pelacakan merupakan suatu pendekatan sistematik untuk
menggabungkan berbagai prospek akuisisi yang menarik dan dianggap
menguntungkan. Proses pencarian lebih menfokuskan pada “bagaimana” dan “dimana”
mencari calon perusahaan yang akan diambil alih, yang dianggap menunjukkan
calon terbaik sesuai dengan sasaran dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap
proses perencanaan.
3. Financial evaluation
Proses
evaluasi keuangan lebih memfokuskan pada jawaban manajemen atas beberapa
pertanyaan mengenai harga tertinggi yang harus dibayar oleh perusahaan
pengambil alih serta apa yang menjadi resiko utama.
F. Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
1.
Kelebihan Akuisisi
Kelebihan-kelebihan akuisisi saham dan akuisisi aset
adalah sebagai berikut:
a) Akuisisi Saham
tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika
pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b)
Dalam Akusisi
Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham
perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan
persetujuan manajemen perusahaan.
c)
Karena tidak
memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat
digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d) Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi
tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham
sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak
menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
2. Kekurangan
Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a) Jika cukup
banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per
tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b) Apabila perusahaan mengambil alih
seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c) Pada dasarnya pembelian setiap
aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan
biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).
G. Motif
Perusahaan Melakukan Akuisisi
Adapun motif dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Motif politis adalah penggabungan
usaha perusahaan dilakukan karena adanya muatan politis didalamnya, baik
politis perusahaan maupun politis negara misalnya, akuisitor melakukan merger
dan akuisisi dengan perusahaan target untuk mendapatkan legalitas, Sehingga
perusahaan tersebut dapat dikendalikan sebagai satu kesatuan dengan badan usaha
akuisitor.
2.
Motif prestis adalah perusahaan
melakukan merger dan akuisisi untuk
3. perusahaan target semata-mata hanya
berdasarkan prestis yang dapat menunjukkan kepada siapa saja bahwa perusahaan
akuisitor memang ”bonafit” dan dapat ”dipercaya”. Tujuan akhirnya adalah dapat
mengakses kebutuhan dana dari pihak luar, bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan merger
dan akuisisi adalah:
a) Sinergi.
Sinergi adalah kemampuan lebih yang diperoleh dari
penggabungan dua atau lebih kekuatan. Secara matematis dapat digambarkan
penggabungan angka, yaitu satu ditambah satu samam dengan dua (1+1=2). Sinergi
bukan mengasilkan jumlah dua, tetapi diatas dua yaitu menghasilkan tiga, empat
dan seterusnya (1+1=4). Istilah sinergi berasal dari kata synergy dalam
disiplin ilmu fisika. Sinergi menggambarkan penggabungan dua faktor akan
menghasilkan tenaga yang lebih besar dinbandingkan dengan jumlah tenaga yang
dihasilkan sebelum bergabung. Bila itu diterapkan, Kartini Muliadi (1992)
mengatakan dengan: “it refer to the ability of a corporate combination to be
more profitable than the individual profit of the firm that were combined”.
Sinergi diperoleh dalam beberapa bentuk. Misalnya sinergi finansial, sinergi
pemasaran, sinergi penjualan dan lain-lain.
b)
Tambahan Modal Kerja.
Modal kerja bagi suatu perusahaan digunakan untuk pembiayaan
yang sifatnya jangka pendek. Tambahan modal kerja akan lebih mudah diperoleh
dari transaksi akuisisi
c) Perubahan Biaya
Finansial.
Finansial secara umum dalam suatu perusahaan merupakan
”darahnya” perusahaan. Finansial mempunyai kesempatan bertambah lebih banyak
jika dilakukan akuisisi dengan perusahaan target.
d)
Meningkatkan Penjualan.
Transaksi merjer dan akuisisi dapat
meningkatkan penjualan. Sedikitnya ada dua kemungkinan penjualan ini meningkat.
Pertama, pengambil alihan perusahaan target yang memproduksi produk sejenis
atau berlainan, dan kedua dengan cara mengambil alih perusahaan target yang
bergerak dalam bidang pendistribusian produk.
e)
Memungkinkan Perluasan Pinjaman.
Suatu perusahaan biasanya mempunyai
keterbatasan untuk memperoleh dana berupa pinjaman dari pihak ketiga. Melalui
merjer dan akuisisi memperbesar kemungkinan untuk melakukan pinjaman melalui
perusahaan target.
f)
Memperoleh keunggulan
manajemen Profesional.
Manajemen Profesional adalah sumber
daya manusia yang semua orang mengakui merupakan aset perusahaan (meskipun
sampai sekarang masih kontroversi bagaimana cara mengukur ”aset” ini).
Melakukan merjer dan akuisisi dengan perusahaan target yang mempunyai manajer
yang profesional akan memperbesar kemungkinan peningkatan prestasi perusahaan
secara keseluruhan setelah bergabung.
g)
Mendapatkan Kompetisi yang lebih
efektif.
Memperoleh laba ynag tinggi dari
hasil pelemparan produk (meskipun produk baru). Menurut teoristis dan praktis
tidak akan lama diperoleh. Secara alamiah perusahaan lain akan masuk menjual
produk yang sama dan itu artinya persaingan menjadi kuat. Melakukan merjer dan
akuisisi terhadap perusahaan target yang ikut bermain dalam pemasaran produk
dapat memperoleh kedudukan yang kompetisi yang lebih efektif.
h)
Meningkatkan Efisiensi (Skala
Ekonomi).
Berbagai keuntungan yang diperoleh
dari segi ekonomis melalui transaksi merjer dan akuisisi. Murahnya bahan baku,
proses produksi, pendistribusian dan lain-lain yang lebih efisien bila
dibandingkan sebelum dilakukan penggabungan.
i)
Mengurangi Kompetisi.
Pesaing bagi suatu perusahaan adalah
”musuh”. Melakukan transaksi merjer dan akuisisi dengan perusahaan target
(pesaing) adalah salah satu jalan yang lebih mudah. Tujuannya pangsa pasar
dapat dikuasai dan dikendalikan.
j) Memperbaiki Posisi Pemegang Saham
Berkenaan Dengan Undang-undang Pemilikan Tanah.
Khususnya di Amerika Serikat,
melakukan akuisisi akan menguntungkan pemegang saham dan pemilikan tanah.
Diluar ketentuan yang telah digariskan dalam Undang-undang bergabung dalam arti
anti trust law, pemegang saham dan pemilikan tanah terlindungi melalui
akuisisi. Di Indonesia, UU yang mengatur tentang akuisisi belum ada. Transaksi
merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan go public dapat
memperoleh “keuntungan dari kekosongan perpajakan”. Setidaknya ada dua
keuntungan yang diperoleh. Pertama, akuisitor melakukan merger dan akuisisi
dengan perusahaan yang terus menerus merugi. Pada saat dibuat laporan
keuntungan konsolidasi akhir tahun akan menampakkan rugi, walaupun sebelumnya
akuisitor berlaba. Akhirnya dengan cara ini dapat menghilangkan kesempatan
negara memperoleh penerimaan pajak melalui PPh dari pembayaran deviden kepada
pemegang saham. Kedua, transaksi akuisisi dapat mengakibatkan perubahan
kesempatan penerimaan pajak dari PPh pada pajak capital gain.
k)
Mengurangi Risiko Memasuki Industri
Baru.
Memasuki industri baru tentu saja
mengambil resiko yang besar. Oleh karena industri ini kurang berpengalaman
dalam menghadapi gejolak perekonomian maupun persaingan, maka tindakan terbaik
akuisitor mengambil alih merger dan akuisisi perusahaan yang sudah lama berdiri
dan berpengalaman serta tingkat resiko yang jauh lebih rendah.
l)
Pemanfaatn Kapasitas Hutang.
Kapasitas hutang suatu perusahaan
tentu terbatas. Perusahaan target dapat memenuhi keterbatasan itu. Dana
pinjaman dari kreditor (pihak ketiga) yang akan lebih mudah dimanfaatkan untuk
tujuan produktif.
m)
Memecah-mecah Resiko.
Melakukan penggabungan usaha juga
menggabungkan aset. Dengan pengabungan itu,
bisnis tersebar ke beberapa pemegang saham yang melakukan penggabungan.
H. Contoh
Perusahaan yang Melakukan Akuisisi
1. Semen
Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik
Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik
melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen
Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi
operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri..
2.
2. PT. HM
Sampoerna yang diakuisisi oleh Phili Morris
Sampoerna tetap melakukan kegiatan
operasionalnya sendiri di Pabriknya yang ada di Surabaya.. dan PM pun juga
seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan oleh PM sebagai
konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham yang beredar
Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.
KESIMPULAN
Akuisisi
dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh
perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham
perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri
dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
DAFTAR
PUSTAKA