Rabu, 13 Desember 2017

HUKUM BISNIS “KASUS AKUISISI PERUSAHAAN”

HUKUM BISNIS
“KASUS AKUISISI PERUSAHAAN”


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat, pertumbuhan perekonomian dunia saat ini identik dengan perubahan-perubahan yang terjadi di pasar. Perubahan penting dalam lingkungan bisnis dewasa ini ditandai dengan meningkatnya persaingan yang tajam di dunia usaha. Persaingan telah menjadi menu sehari-hari yang harus dihadapi pelaku bisnis disetiap sektor kegiatan ekonomi. Untuk beberapa pelaku bisnis yang tidak mampu mengimbangi dinamika kompetitornya akan tertindas, kalah dalam persaingan dan akhirnya bangkrut. Untuk dapat mempertahankan eksisitensinya suatu perusahaan harus mempunyai keunggulan kompetitif serta perencanaan jangka panjang yang matang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Akuisisi?
2.      Apa sajakah manfaat Akuisisi?
3.      Perusahaan apa saja yang melakukan Akuisisi?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui maksud dari Akuisisi
2.      Untuk mengetahui manfaat Akuisisi
3.      Untuk mengetahui Perusahaan apa saja yang melakukan Akuisisi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambil alihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere. Beberapa pengertian Akuisisi, yaitu:
1.      Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2.      Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
3.      Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
4.      Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
5.      Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

B.     Klasifikasi Akuisisi
Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1.      Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2.      Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :
a. Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
b. Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
c. Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
d. Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.


3.      Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.
Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
a.       Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.
b.      Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
c.       Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651).

C.    Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor yang paling mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat keuntungan).
Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
1.       Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan (financing)
2.       Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
3.       Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.
4.       Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
5.       Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah ada.

D.    Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1.  Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2. Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3.     Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.
4.    Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.

E.     Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu:
1.      Tahap persiapan, meliputi :
a). Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
b). Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
c). Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2.   Tahap negosiasi, meliputi :
      a). Pengembangan strategi pengarahan
      b). Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
      c). Negosiasi dan transaksi pembiayaan

3.   Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
a). Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
b). Mengembangkan pendekatan integrasi
c). Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.

Sedangkan menurut Alfred Rappaport (1979) dalam Christina (2003: 16) proses analisis akuisisi melalui tiga tahap yaitu :
1.       Planning
Proses perencanaan akuisisi dimulai dengan suatu analisis terhadap corporate objectives and product market strategics. Analisis ini ditujukan untuk memahami kekuatan dan kelemahan yang meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, teknologi dan sebagainya. Disamping itu, analisis ini juga meliputi parameter-paratemeter industri seperti proyeksi tingkat pertumbuhan pasar, peraturan pemerintah dan faktor sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai kriteria seperti kualitas manajemen, profitabilitas, struktur modal dan kriteria lainnya.
2.        Search and Screen
Proses pencarian dan pelacakan merupakan suatu pendekatan sistematik untuk menggabungkan berbagai prospek akuisisi yang menarik dan dianggap menguntungkan. Proses pencarian lebih menfokuskan pada “bagaimana” dan “dimana” mencari calon perusahaan yang akan diambil alih, yang dianggap menunjukkan calon terbaik sesuai dengan sasaran dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap proses perencanaan.
3.        Financial evaluation
Proses evaluasi keuangan lebih memfokuskan pada jawaban manajemen atas beberapa pertanyaan mengenai harga tertinggi yang harus dibayar oleh perusahaan pengambil alih serta apa yang menjadi resiko utama.


F.      Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
1.      Kelebihan Akuisisi
Kelebihan-kelebihan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a) Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b) Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c) Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d) Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
2.    Kekurangan Akuisisi
       Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a) Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b)      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c)       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).



G.    Motif Perusahaan Melakukan Akuisisi
Adapun motif dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Motif politis adalah penggabungan usaha perusahaan dilakukan karena adanya muatan politis didalamnya, baik politis perusahaan maupun politis negara misalnya, akuisitor melakukan merger dan akuisisi dengan perusahaan target untuk mendapatkan legalitas, Sehingga perusahaan tersebut dapat dikendalikan sebagai satu kesatuan dengan badan usaha akuisitor.
2.      Motif prestis adalah perusahaan melakukan merger dan akuisisi untuk
3.      perusahaan target semata-mata hanya berdasarkan prestis yang dapat menunjukkan kepada siapa saja bahwa perusahaan akuisitor memang ”bonafit” dan dapat ”dipercaya”. Tujuan akhirnya adalah dapat mengakses kebutuhan dana dari pihak luar, bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah:
a)       Sinergi.
Sinergi adalah kemampuan lebih yang diperoleh dari penggabungan dua atau lebih kekuatan. Secara matematis dapat digambarkan penggabungan angka, yaitu satu ditambah satu samam dengan dua (1+1=2). Sinergi bukan mengasilkan jumlah dua, tetapi diatas dua yaitu menghasilkan tiga, empat dan seterusnya (1+1=4). Istilah sinergi berasal dari kata synergy dalam disiplin ilmu fisika. Sinergi menggambarkan penggabungan dua faktor akan menghasilkan tenaga yang lebih besar dinbandingkan dengan jumlah tenaga yang dihasilkan sebelum bergabung. Bila itu diterapkan, Kartini Muliadi (1992) mengatakan dengan: “it refer to the ability of a corporate combination to be more profitable than the individual profit of the firm that were combined”. Sinergi diperoleh dalam beberapa bentuk. Misalnya sinergi finansial, sinergi pemasaran, sinergi penjualan dan lain-lain.
b)      Tambahan Modal Kerja.
Modal kerja bagi suatu perusahaan digunakan untuk pembiayaan yang sifatnya jangka pendek. Tambahan modal kerja akan lebih mudah diperoleh dari transaksi akuisisi

c)  Perubahan Biaya Finansial.
Finansial secara umum dalam suatu perusahaan merupakan ”darahnya” perusahaan. Finansial mempunyai kesempatan bertambah lebih banyak jika dilakukan akuisisi dengan perusahaan target.
d)      Meningkatkan Penjualan.
Transaksi merjer dan akuisisi dapat meningkatkan penjualan. Sedikitnya ada dua kemungkinan penjualan ini meningkat. Pertama, pengambil alihan perusahaan target yang memproduksi produk sejenis atau berlainan, dan kedua dengan cara mengambil alih perusahaan target yang bergerak dalam bidang pendistribusian produk.
e)      Memungkinkan Perluasan Pinjaman.
Suatu perusahaan biasanya mempunyai keterbatasan untuk memperoleh dana berupa pinjaman dari pihak ketiga. Melalui merjer dan akuisisi memperbesar kemungkinan untuk melakukan pinjaman melalui perusahaan target.
f)        Memperoleh keunggulan manajemen Profesional.
Manajemen Profesional adalah sumber daya manusia yang semua orang mengakui merupakan aset perusahaan (meskipun sampai sekarang masih kontroversi bagaimana cara mengukur ”aset” ini). Melakukan merjer dan akuisisi dengan perusahaan target yang mempunyai manajer yang profesional akan memperbesar kemungkinan peningkatan prestasi perusahaan secara keseluruhan setelah bergabung.
g)      Mendapatkan Kompetisi yang lebih efektif.
Memperoleh laba ynag tinggi dari hasil pelemparan produk (meskipun produk baru). Menurut teoristis dan praktis tidak akan lama diperoleh. Secara alamiah perusahaan lain akan masuk menjual produk yang sama dan itu artinya persaingan menjadi kuat. Melakukan merjer dan akuisisi terhadap perusahaan target yang ikut bermain dalam pemasaran produk dapat memperoleh kedudukan yang kompetisi yang lebih efektif.
h)      Meningkatkan Efisiensi (Skala Ekonomi).
Berbagai keuntungan yang diperoleh dari segi ekonomis melalui transaksi merjer dan akuisisi. Murahnya bahan baku, proses produksi, pendistribusian dan lain-lain yang lebih efisien bila dibandingkan sebelum dilakukan penggabungan.


i)        Mengurangi Kompetisi.
Pesaing bagi suatu perusahaan adalah ”musuh”. Melakukan transaksi merjer dan akuisisi dengan perusahaan target (pesaing) adalah salah satu jalan yang lebih mudah. Tujuannya pangsa pasar dapat dikuasai dan dikendalikan.
j)        Memperbaiki Posisi Pemegang Saham Berkenaan Dengan Undang-undang Pemilikan Tanah.
Khususnya di Amerika Serikat, melakukan akuisisi akan menguntungkan pemegang saham dan pemilikan tanah. Diluar ketentuan yang telah digariskan dalam Undang-undang bergabung dalam arti anti trust law, pemegang saham dan pemilikan tanah terlindungi melalui akuisisi. Di Indonesia, UU yang mengatur tentang akuisisi belum ada. Transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan go public dapat memperoleh “keuntungan dari kekosongan perpajakan”. Setidaknya ada dua keuntungan yang diperoleh. Pertama, akuisitor melakukan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang terus menerus merugi. Pada saat dibuat laporan keuntungan konsolidasi akhir tahun akan menampakkan rugi, walaupun sebelumnya akuisitor berlaba. Akhirnya dengan cara ini dapat menghilangkan kesempatan negara memperoleh penerimaan pajak melalui PPh dari pembayaran deviden kepada pemegang saham. Kedua, transaksi akuisisi dapat mengakibatkan perubahan kesempatan penerimaan pajak dari PPh pada pajak capital gain.
k)      Mengurangi Risiko Memasuki Industri Baru.
Memasuki industri baru tentu saja mengambil resiko yang besar. Oleh karena industri ini kurang berpengalaman dalam menghadapi gejolak perekonomian maupun persaingan, maka tindakan terbaik akuisitor mengambil alih merger dan akuisisi perusahaan yang sudah lama berdiri dan berpengalaman serta tingkat resiko yang jauh lebih rendah.
l)        Pemanfaatn Kapasitas Hutang.
Kapasitas hutang suatu perusahaan tentu terbatas. Perusahaan target dapat memenuhi keterbatasan itu. Dana pinjaman dari kreditor (pihak ketiga) yang akan lebih mudah dimanfaatkan untuk tujuan produktif.
m)    Memecah-mecah Resiko.
Melakukan penggabungan usaha juga menggabungkan aset. Dengan pengabungan itu,  bisnis tersebar ke beberapa pemegang saham yang melakukan penggabungan.

H.    Contoh Perusahaan yang Melakukan Akuisisi
1.      Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik
Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri..

2. 2.   PT. HM Sampoerna yang diakuisisi oleh Phili Morris
Sampoerna tetap melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di Pabriknya yang ada di Surabaya.. dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.




KESIMPULAN

Akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.

  

DAFTAR PUSTAKA





CERAMAH SINGKAT TENTANG MUNAFIK

SAY NO TO MUNAFIK

Assalamu'alaikumWr. Wb.
allhamdulillah alhamdulillah hirobbil alamin wabihi nastain waala ali umuridunya wadin wasolatu wasalamu ala asrofil ambiya'i wamursalin wa alaalihi wasohbihi ajmain amma ba'du
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita beribu-ribu kenikmatan, baik Nikmat Iman dan Islam ataupun Nikmat Sehat Wal'afiat, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul tanpa satu halangan apapun dan tidak kurang satupun untuk hadir di acara yang Insya Alloh dimuliakan Oleh Allah SWT.

Shalawat beserta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Kita Muhammad SAW. yang telah membawa kita dari Zaman Jahiliah Kezaman terang benderang seperti sekarang ini.. juga kepada Keluarganya, sahabat, dan para pengikutnya serta kepada kita semua sampai yaumil akhir.
Pernah denger istilah muka dua? Tentunya pernah dong. Kan sering tuh orang gunain itu istilah. Nah, kira-kira ada yang tau artinya apa? Dan kenapa bisa disebut muka dua?
Hadirin yang dimuliakan Allah
Istilah muka dua bukan berati punya wajah dua, depan belakang. Gak kebayang kan kalo ada manusia mukanya ada dua. Depan belakang, misalnya. Itu gimana bentuknya.
Tapi itu Cuma istilah buat orang munafik. Terus, orang munafik itu orang kayak apasih kok bisa-bisaya dibilang muka dua? Kalau dalam pengertan syariat munafik artinya menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai orang yang beriman, bahkan mengerjakan yang bertentangan dengan ajaran islam. Yakni tetap mengerjakan orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah Swt sebagai berikut:
وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آَمَنُوا قَالُوا آَمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
Artinya: “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman.”. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”. (Al-Baqarah : 14).
Pada dasarnya setiap orang kalau dikatakan munafik tentu akan marah. Namun banyak orang banyak yang tidak menyadari bahwa dirinya telah bersikap munafik.Seenggaknya ada tiga ciri orang munafik kata Rasullulah saw. (1) “Idzaa Haddatsa Kadzaba”, kalo ngomong suka bohong. Ucapannya gak pernah sama dengan hatinya. Orang jawa bilangnya tukang ngapusi. Harusnya dia bilang A, malah B. Matanya liat B, tapi mulutnya ngomong C. Hatinya C, tapi lidahnya D.
Karena manusia jaman sekarang ini dari hari waktu jam menit bahkan detik mau dikalangan atas sampai dikalangan bawahan bahkan disekitar kehidupan kita tidak lupa atau luput dari kebohongan. Betul atau tidak? Merasa enak karena suda berbohong tidak taunya bahwa kebohongan itu akan merusak diri kita, jika kita berbohong satu kali pun maka waspadalah akan hancurlah diri kita dengan kebohongan. Disini ada gak yang suka bohong? Hayooo ngakuuu!! Kalo gak ada yang ngaku biar saya aja deh yang ngaku. He.. he..
Perbuatan bohong itu gak disukai Allah dan Nabi-Nya. Apalagi bohong dengan mengatasnamakan Allah.
Laa takdzibbu ‘alayya fa innahu man kadzaba ‘alayya falyalijin naar
“Janganlah kalian berbohong kepadaku (atau mengatas namakanku), karena sungguh orang yang berbohong kepadaku (atau mengatasnamakanku) akan menempati neraka.”
Na’uudzu billahi mindzalik.
Hadirin yang di rahmati Allah
Ciri orang munafik yang kedua, kata Rasul: ‘Idzaa wa’ada akhlafa”. Suka ingkar janji. Bilangnya ,”saya janji besok akan..”, atau “yaudah kita ketemuan besok sore, jam sekian ditempat ini”, tapi semua yang jadi janjinya itu gak ada yang ditepati. Biasanya Cuma jadi PHP. Tahu apa itu PHP? Ya PHP itu singkatan dari Pemberi Harapan Palsu.
Padahal kita harus ingat kalau janji itu hutang, “al-wa’du dainun”. Terus yang paling penting , hutang itu harus dibayar, kalo hutangnya itu hutang duit, masih mending bayarnya bisa dicicil. Tapi kalo hutangnya itu utang janji, masa didicicil? Gimana nyicilnya? Makanya hati-hati sama janji. Gak usah asal bikin janji.
Hadirin...
Ciri orang munafik  yang ketiga, kata Rasul saw, “idza tumina khama”. Kalo dikasih amanat suka khianat. Kalo diberi kepercayaan suka nyelewengin atau nyalahgunain itu kepercayaan.
Padahal harus diingat, amanat itu mengandung suatu tuntutan tanggung jawab loh. Setiap makhluk, termasuk kita didalamnya, punya amanat yang harus dipertanggung jawabkan.
Itulah tanda-tanda orang munafik. Jika salah satunya aja ada pada diri seseorang, maka orang tersebut udah termasuk orang munafik. Gak usah ngelirik orang lain. Kita lihat dulu aja. Apakah kita udah bener-bener jadi orang yang jujur? Apakah kita udah bener-bener ngelaksanain tanggung jawab sebagaimana mestinya?
Kadang banyak tuh orang suka nilai kejelekan atau keburukan orang lain terlebih dahulu, termasuk kita. Bahkan sengaja buat mencarinya. Betul apa betul? Kita sering lupa sama keburukan atau kejelekan kita sendiri sampe-sampe ada pribahasanya tuh “kuman disebrang laut tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak”.
Hadirin....
Sebagai orang yang ngaku umat Nabi Muhammad Saw. Mestinya kita resapi pesan-pesan yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis-hadisnya. Jika Qur’an dan hadis bilang gak usah asal bikin janji kalo emang gak bisa nepatinnya, ya kita amalkan saja. Tapi, bukan berati kita gak boleh bikin janji lho. Janji boleh asalkan bisa nepatinnya. Jangan sampai kita jadi orang yang suka PHP, Pemberi Harapan Palsu. Jangan sampai kita jadi orang munafik, karena kemunafikan gak pernah mendatangkan kebaikan, yang ada malah ngerusak seluruh amal dan menjauhkan pemiliknya dari rahmat dan ridha Allah Swt, serta syafaat Nabi Saw. Kalo udah kayak gitu, Cuma rugi sama sia-sia yang didapat. Kalian mau jadi orang yang rugi? Jadi orang sia-sia? Na’uudzu billahi min dzaalik.
Demikian ceramah yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan kita semua dijauhkan dari kata munafik.

Akhirkata Wabillahi taufik wal hidayah wassalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu…