Sabtu, 02 Desember 2017

MAKALAH MAKRO EKONOMI

MAKALAH MAKRO EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Yang dimaksud dengan perekonomian 4 sektor atau perekonomian terbuka merupakan perekonomian yang terdiri dari sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor luar negeri. Pada bab sebelumnya dapat dipahami tentang bagaimana tingkat kegiatan ekonomi suatu negara ditentukan. Akan tetapi analisis mengenai  penentuan kegiatan ekonomi tersebut belum sesuai realita yang sebenarnya, kegiatan ekonomi yang digambarakan belum sepenuhnya sesuai keadaan dalam perekonomian. Oleh karena itu dalam pembuatan makalah ini kami membahas kegiatan ekonomi yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan perekonomian 4 sektor atau perekonomian terbuka?
2.      Bagaimana mekanisme ataupun aliran siklus pendapatan perekonomian 4 sektor?
3.      Apa yang dimaksud dengan perekonomian terbuka ekspor-impor dan apa saja faktor-faktornya?
4.      Bagaimana konsep keseimbangan perekonomian 4 sektor atau perekonomian terbuka?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dari perekonomian 4 sektor atau perekonomian terbuka
2.      Untuk mengetahui mekanisme perekonomian 4 sektor
3.      Untuk mengetahui definisi ekspor impor dan faktornya
4.      Untuk mengatahui keseimbangan perekonomian 4 sektor atau perekonomian terbuka



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perekonomian 4 Sektor ( Perekonomian Terbuka )
Perekonomian terbuka atau perekonomian 4 sektor adalah suatu sistem ekonomi yang melakukan kegiatan ekspor dsn impor dengan negara-negara lain di dunia ini. dalam perekonomian terbuka sektor-sektor ekonominya dibedakan kepada 4 golongan. Yaitu sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor luar negeri. Dimana sektor Rumah Tangga (Househould Sector) terdiri atas sekumpulan individu yang dianggap homogen dan identik. Sektor perusahaan ( firm Sector) terdiri atas sekumpulan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa. Sektor Pemerintah (Government sector), yang memiliki kewenangan politik untuk mengatur kegiatan masyarakat dan perusahaan. Sektor luar negeri (Foreign sector) yaitu sektor dunia, dimana perekonomian melakukan transaksi ekspor-impor.[1]
Dalam Perekonomian terbuka sebagian produksi dalam negeri di ekspor atau dijual ke luar negeri dan disamping itu terdapat pula barang di negara itu yang di impor ke negara-negara lain.
B.        Siklus Aliran Pendapatan Perekonomian Terbuka
Disebut dengan kegiatan ekonomi 4 sektor karena kegiatan ini tidak hanya melibatkan pelaku-pelaku ekonomi di dalam negeri, tetapi juga masyarakat ekonomi diluar negeri. Dalam diagram circular flow terdapat pasar-pasar yang mempengaruhi kegiatan ekonomi, pasar-pasar tersebut meliputi : pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang dan lembaga keuangan serta pasar luar negeri.
a)      Rumah Tangga
Ø  Hubungan dengan Perusahaan
Pada awalnya rumah tangga menjual SDM yang dimilikinya kepada perusahaan. Dari interaksi antara rumah tangga dan perusahaan dipertemukan pada pasar tenanga kerja.Kemudian dari penjualan SDM tersebut, rumah tangga mendapat penghasilan yang terdiri dari sewa, bunga, upah dan profit.Hal ini dipertemukan dalam pasar uang dan lembaga keuangan.
Ø  Hubungan dengan Pemerintah
Dalam hubungan ini rumah tangga menyetorkan sejumlah uang sebagai pajak kepada pemerintah dan  rumah tangga menerima penerimaan berupa gaji, bunga, penghasilan non balas jasa dari pemerintah (berupa hasil dari pajak)
Ø  Hubungan dengan Negara lain
Untuk mencapai hubungan dengan Negara lain, rumah tangga harus melewati pasar barang dan pasar luar negeri. Rumah tangga mengimpor barang dan jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
b)     Perusahaan
Ø  Hubungan dengan Rumah Tangga
Perusahaan menghasilkan produk-produk berupa barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.Lalu perusahaan mendapatkan penghasilan dari penjualan produknya.Interaksi tersebut dipertemukan dalam pasar barang. Pasar barang adalah pasar yang mempertemukan penawaran dan permintaan barang dan jasa.Pasar barang sering diistilahkan dengan sector riil.
Ø  Hubungan dengan Pemerintah
Perusahaan membayar pajak kepada pemerintah dan perusahaan menjual produk dan jasa kepada pemerintah melalui pasar barang.
Ø  Hubungan dengan dunia internasional
Perusahaan melakukan impor atas produk barang maupun jasa dari luar negeri melalui pasar barang dan pasar luar negeri.Dari hasil penjulan tersebut perusahaan mendapatkan laba atau keuntungan.
c)      Pemerintah
Ø  Hubungan dengan rumah tangga
Pemerintah menerima setoran pajak rumah tangga untuk kebutuhan operasional, pembangunan, dan lain-lain untuk membangun Negara.
Ø  Hubungan dengan perusahaan
Pemerintah mendapatkan penerimaan pajak dari perusahaan dan pemerintah juga membeli produk dari perusahaan berdasarkan dana anggaran belanja yang ada.
d)     Negara-negara lain
Ø  Hubungan dengan rumah tangga
Negara-negara lain menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan rumah tangga yang dilakukan di pasar luar negeri, dari pasar luar negeri masuk kedalam pasar barang dalam Negara. sehingga produk yang dihasilkan dapat dibeli oleh rumah tangga. Sehingga dari transaksi jual beli tersebut dengan Negara lain mendapatkan laba atau keuntungan.
Ø  Hubungan dengan perusahaan
Dunia internasional mengekspor produknya kepada bisnis-bisnis perusahaan.Aliran barang dan jasanya juga melalui pasar negeri lalu masuk ke pasar barang. Dari proses tersebut juga dihasilkannya suatu laba.[2]
1. Ciri-ciri Pokok dari Aliran Pendapatan Perekonomian Terbuka
Rumah tangga mendapat aliran pendapatan berupa gaji/upah, sewa, bunga & keuntungan, dan pendapatan tersebut digunakan :
1)        Pengeluaran konsumsi (membeli barang & jasa yg diproduksi perusahaan dalam negeri)
2)        Membayar pajak
3)        Mengimpor  (membeli barang impor)
4)        Menabung ke Bank/ Lembaga Keuangan.

Di samping aliran uang keluar untuk membayar impor, juga aliran pengeluaran ke sektor perusahaan (pembayaran atas ekspor);
Aliran perbelanjaan (pengeluaran) penanam modal untuk membeli barang dan peralatan modal dari sektor perusahaan.
Pengeluaran pemerintah ke sektor perusahaan untumembeli kebutuhan administrasi & belanja modal untuk investasi pemerintah.

C.    Perekonomian Terbuka: Export - Impor
1.          Ekspor (X)
Jika suatu negara melakukan ekspor barang dan jasa ke Negara lain, maka ia harus memproduksi barang dan jasa melebihi jumlah produksi yang diperlukan di dalam negri. Dengan meningkatnya jumlah produk (barang dan jasa) yang dihasilkan oleh suatu Negara, maka hal ini juga akan  meningkatkan pendapatan nasional (Y) negara tersebut.
Karena ekspor merupakan salah satu jenis pengeluaran agregat (aggregate expenditure), sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional yang akan dicapai oleh suatu Negara.
“Apabila ekspor meningkat, maka pengeluaran agregat akan meningkat pula, dan keadaan ini selanjutnya akan menaikan pendapatan nasional”.
“Namun sebaliknya, pendapatan nasional (Y) tidak dapat mempengaruhi besar kecilnya ekspor”.Apabila pendapatan nasional bertambah besar, ekspor belum tentu meningkat, atau besarnya ekspor dapat meningkat atau mengalami perubahan, meskipun pendapatan nasional tetap besarnya”.
Besarnya kecilnya ekspor tidak dipengaruhi oleh tingkat pendapatan nasional yang terjadi dalam perekonomian sehingga fungsi ekspor mempunyai bentuk yang sama dengan fungsi investasi dan pengeluaran pemerintah.
 2.  Impor (M)
Dalam analisis makro ekonomi diasumsikan bahwa faktor yang  mempengaruhi besar kecilnya pembelian barang dari luar negri (impor) suatu Negara adalah kemampuan membayar (daya beli) Negara tersebut terhadap barang impor.
Makin tinggi kemampuan membayar (daya beli)-nya maka tinggi pula impor yang dapat dilakukannya. Karena tinggi rendahnya daya beli suatu Negara dipengaruhi oleh tingkat pendapatan nasionalnya.  Maka tinggi rendahnya impor Negara tersebut, juga ditentukan oleh besar kecilnya pendapatan nasionalnya.
“Makin tinggi pendapatan  nasional, makin besar pula impor yang dapat dilakukan oleh Negara tersebut.
 3.  Perekonomian Terbuka: Export-Impor/Kurs
Dalam menganalisa suatu perkenomian, dikenal dua model perekonomian, yaitu perekonomian tertutup dan perekonomian terbuka. 
Perekonomian tertutup adalah model perekonomian yang pada pelakunya, khususnya Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan kegiatan dalam penjualan dan pembelian di pasar yang saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing. Dalam transaksi pasar tersebut, mereka akan terikat dengan kontrak dagang atau kesepakatan jual beli, dan kemudian ditetapkanlah harga jual atau harga beli dari kegiatan tersebut.    Untuk memfasilitasi kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi ini secara efektif maka sistem perekonomian memerlukan Lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, lembaga asuransi, lembaga penjamin, pegadaian atau lembaga keuangan mikro yang terdapat di daerah pedesaan. Lembaga Perbankan peranannya sangat vital untuk mengumpulkan dana-dana yang ada di masyarakat, yang selanjutnya mereka akan melakukan pengalokasian dana tersebut melalui pemberian fasilitas perkreditan atau jasa perbankan lainnya.  Hal ini dikatakan  ekonomi pasar tertutup, karena didalamnya  belum termasuk peran luar negeri dalam sistem ekonomi tersebut.
Pada sistem ekonomi yang terbuka, terdapat kemungkinan dari produsen untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan produk dagangan dengan tujuan pasar-pasar di negara lain atau sebaliknya melakukan kegiatan impor atas bahan mentah dan bahan penolong serta mesin atau barang jadi dari luar negara.  Dalam model terbuka ini jasa perbankan dan lembaga keuangan dapat juga berasal dari luar negeri dan kita dihadapkan pada sistem perekonomian yang semakin menyatu (the borderless economy) yang disebut dengan the global economy. Dengan memasukkan sektor luar negeri ke dalam model penghitungan pendapatan nasional, berarti kita menamijahkan dua variabel dalam model perekonomian tiga sektor, yaitu variabel ekspor (X) dan variabel impor (M). Dengan demikian untuk menghitung pendapatan nasional keseimbangan pada perekonomian terbuka dilakukan dengan jalan menyamakan antara sisi pendapatan dan sisi pengeluaran.Dalam sistem perekonomian terbuka ini, pengeluaran untuk impor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu apakah impor itu tergantung dari variabel lain, atau tidak (nilainya dianggap tetap).Untuk impor yang nilainya tetap dapat dituliskan sebagai berikut :M = M0;  di mana M0 adalah besarnya impor Sedangkan impor yang nilainya tergantung dari besar kecilnya pendapatan dirumuskan sebagai berikut: M= M0 + mY, di mana Y adalah pendapatan dan m adalah Marginal Propensity to ImportMenurut Tedi Heriayanto, tolok ukur yang baik untuk menilai kadar keterbukaan suatu perekonomian adalah rasio ekspor dan impor terhadap total GNP. Jika rasio ekspor-impor terhadap GNP melebihi 50%  maka dikatakan perekonomian lebih terbuka. Perdagangan internasional dapat terjadi karena beberapa alasan, yaitu :
a.         Keanekaragaman kondisi produksi.Perdagangan diperlukan karena adanya keanekaragaman kondisi produksi di setiap negara. Misalnya, negara A karena beriklim tropis dapat berspesialisasi memproduksi pisang, kopi; untuk dipertukarkan dengan barang dan jasa dari negara lain.
b.        Penghematan biaya.Alasan kedua adalah timbulnya increasing returns to scale (penurunan biaya pada skala produksi yang besar). Banyak proses produksi menikmati skala ekonomis, artinya proses produksi tersebut cenderung memiliki biaya produksi rata-rata yang lebih rendah ketika volume produksi ditingkatkan.
c.         Perbedaan selera. Sekalipun kondisi produksi di semua daerah serupa, setiap negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda. Contohnya, negara A dan B menghasilkan daging sapi dan daging ayam dalam jumlah yang hampir sama, tetapi karena masyarakat negara A tidak menyukai daging sapi, sedang negara B tidak menyukai daging ayam, dengan demikian ekspor yang saling menguntungkan dapat terjadi di antara kedua negara tersebut, yaitu bila negara A mengimpor daging ayam dan mengekspor daging sapi, sebaliknya negara B mengimpor daging sapi dan mengekspor daging ayam. 
d.        Prinsip keunggulan komparatif (comparative advantage). Prinsip ini mengatakan bahwa setiap negara akan berspesialisasi dalam produksi dan mengekpor barang dan jasa yang biayanya relatif lebih rendah (artinya lebih efisien dibanding negara lain); sebaliknya setiap negara akan mengimpor barang dan jasa yang biaya produksinya relatif lebih tinggi (artinya kurang efisien dibanding negara lain).

D.    Faktor-faktor Penentu Ekspor-Impor
1.      Faktor-faktor yang menentukan Ekspor
Banyak faktor yang akan menentukan hal ini dan pada dasarnya kepentingan ekspor di suatu negara selalu berbeda dengan negara lain. di sebagaian negara ekspor sangat penting, yaitu meliputi bagian yang cukup besar dari pendapatan nasional. Akan tetapi disebagian negara lain peranannya relatif kecil.
Suatu negara dapat mengekspor barang produksinya ke negara lain apabila barang tersebut diperlukan negara lain dan mereka tidak dapat memproduksi barang tersebut atau produksinya tidak dapat memenuhi keperluan dalam negeri. Ekspor karet, kelapa sawit, dan petroleum dari beberapa negara Asia Tenggara berlaku karena barang-barang tersebut dibeli oleh negara-negara yang tidak dapat memproduksinya. Sebaliknya pula negara-negara Asia Tenggara mengimpor kapal terbang, dan berbagai jenis barang modal karena mereka tidak dapat menghasilkan sendiri barang-barang tersebut.
            Faktor yang lebih penting lagi adalah kemampuan dari negara tersebut untuk mengeluarkan barang-barang yang dapat bersaing dalam pasaran luar negeri. Maksudnya, mutu dan harga barang yang diekspor tersebut haruslah paling sedikit sama baiknya dengan yang diperjualbelikan dalam pasaran luar negeri.cita rasa masyarakat diluar negeri terhadap barang yang dapat diekspor ke luar negara sangat penting peranannya dalam menentukan ekspor suatu negara. secara umum boleh dikatakan bahwa semakin banyak jenis barang yang mempunyai keistimewaan yang sedemikian yang dihasilkan oleh suatu negara, semakin banyak ekspor yang dapat dilakukan.
            Pendapatan nasional dianggap bukan penentu penting dari ekspor suatu negara. Ekspor akan secara langsung mempengaruhi pendapatan nasional. Akan tetapai hubungan yang sebaliknya tidak selalu berlaku, yaitu kenaikan pendapatan nasional belum tentu menaikkan ekspor oleh karena itu pendapatan nasional dapat mengalami kenaikan  sebagai akibat pengeluaran rumah tangga, investasi perusahaan, pengeluaran pemerintah dan penggantian barang impor dengan barang dalam negeri.[3]

2.      Faktor-faktor yang menentukan impor
Barang buatan luar negeri juga diimpor oleh sektor lain, yaitu oleh perusahaan dan pemerintah.perusahaan mengimpor bahan mentah dan barang modal dari luar negeri. Pemerintah juga melakukan hal yang sama, yaitu pemerintah menggunakan barang konsumsi dan barang modal yang diimpor. Walau bagaimanapun dalam analisis makroekonomi diasumsikan bahwa impor terutama dilakukan oleh rumah tangga.maka fungsi impor  sangat berhubungan dengan pendapatan nasional.yangdimaksudkan dengan fungsi impor adalah kurva yang menggambarkan hubungan diantara nilai impor yang dilakukan dengan tinkat pendapatan masyarakat dan pendapatan nasional yang dicapai. Seperti telah dinyatakan impor adalah pengeluaran terpengaruh yang berarti semakin tinggi pendapatan nasional maka semakin tinggi pula impor.
  
E.     Keseimbangan Perekonomian Terbuka
1.      Syarat keseimbangan perekonomian terbuka
Keseimbangan pendapatan nasional akan di capai pada keadaan dimana (i)penawaran agregat sama dengan pengeluaran agregat ,dan (i)suntikan sama dengan bocoran. Uraian tersebut akan menerangkan bagaimana keadaan tersebut tercapai dalam perekonomian terbuka.

a.      Penawaran dan pengeluaran agregat dalam perekonomian terbuka.
Dalam perekonomian terbuka barang dan jasa yang di perjualbelikan di dalam negeri terdiri dari 2 golongan barang : (i) yang di produksi di dalam negeri dan melalui pendapatn nasional (Y), demikian dalam perekonomian terbuka penawaran agregat atau AS terdiri dari pendapatan (Y) dan impor (M) dalam formula :
AS= Y+M
Uraian sebelum ini mengenai sirkulasi aliran pendapatan dalam pereknomian terbuka telah menunjukan bahwa pengeluaran agregat (AE) meliputi lima komponen berikut : pengeluaran rumah tangga keatas barang produksi dalam negeri (Cdn) , investasi swasta (I) ,pengeluaran pemerintah (G) .ekspor (X) dan pengeluaran keatas impor (M) .dalam persamaan :




AE = Cdn+ I + G + X + M




Dalam gambar sirkulasi aliran pendapatan dalam perekonomian terbuka, ditunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga terdiri dari pengeluaran keatas barang dalam negeri dan pengeluaran keatas barang impor. Maka dalam perekonomian terbuka berlaku persamaan berikut ini :




C = Cdn+M



AE = C + I + G + X
Berdasarkan persamaan diatas, persamaan AE boleh disederhanakan menjadi :

Dimana nilai C meliputi pengeluaran keatas produksi dalam negri dan barang yang di impor.
Dalam setiap perekonomian (apakah ia terdiri dari dua sektor atau empat sektor) keseimbngan pendapatan nasioonal dicapai apabila penawaran agregat (AS) sama dengan pengeluaran agregat (AE). Dengan demikian, dalam perekonomian terbuka keseimbangan pendapatan nasional akan dicapai apabila :
Y=C+I+G+(X – M)    atau     Y + M = C + I + G + X

b.      Suntikan dan Bocoran dalam perekonomian terbuka.

I + G + X = S + T + M
Dalam pendekatan suntikan-bocoran, keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka dicapai dalam keadaan berikut :
Uraian berikut menerangkan mengapa kesamaan tersebut perlu dicapai untuk menntukan keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka.
Apabila kita perhatikan kembali gambar aliran pendapatan perekonomian terbuka, pada aliran 1 dasarnya menggambarkan pendapatan nasional (Y) yang telah dikurangi oleh pajak pendapatan perusahaan (aliran 2).Seterusnya, pendapatan nasional yang mengalir ke sektor rumah tangga dikurangi pula oleh pajak pendapatan individu (aliran 3).Sisa yang diperoleh merupakan pendapatan disposebel (Yd).

Maka dalam formula :
Yd = Y – Pajak perusahaan – pajak individu
Atau
Yd = Y – T
Seterusnya pendapatan disposebel tersebut digunakan untuk tujuan-tujuan berikut:
                                     i.    Untuk membeli barang buatan dalam negeri dan barang impor. Dalam  : C=Cdn+ M .
                              ii.       Untuk ditabung , yaitu sebanyak S
Berdasarkan kepada (i) dan (ii) maka Yd=C+S. oleh karena Yd= Y-T , maka dalam perekonomian terbuka berlaku persamaan berikut.
Y-T = C+S      atau     Y=C+S+T
Dimana C adalah dalam perekonomian rumah tangga untuk membeli barang dalam negeri dan barang impor .

Y = C + I + G + (X – M )
Uraian mengenai keseimbangan mengikuti pendekatan penawaran agregat-pengeluaran agregat menunjukkan bahwa keimbangan dicapai apabila
2.      Grafik keseimbangan perekonomian terbuka
AE = C + I + G + ( X-M )
            Keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka ditunjukkan dalam gambar diatas. Apabila dimisalkan perekonomian tersebut terdiri dari 3 sektor, keseimbangan perekonomian terbuka akan dicapai pada keadaan Y = C + I + G. Dengan demikian pendapatan nasional adalah Yo. apabila perekonomian ini berubah menjadi perekonomian terbuka, akan timbul 2 aliran pengeluaran baru yaitu ekspor dan impor. Ekspor akan menambah pengeluaran agregat manakala impor akan mengalami pengeluaran agregat. Dengan demikian, apabila perekonomian berubah dari perekonomian tertutup ke perekonomian terbuka, pengeluaran agregat akan bertambah sebanyak ekspor neto, yaitu sebanyak ( X-M ). Nilai ekspor neto ini perlu ditambahkan kepada fungsi pengeluaran agregat untuk perekonomian tertutup ( AE = C + I + G ) dan akan diperoleh fungsi pengeluaran agregat untuk ekonomi 4 sektor yaitu :
Pada gambar bagian B menunjukkan keseimbangan pendapatan nasional menurut pandekatan suntikan bocoran. Pada awalnya, yaitu apabila dimisalkan ekonomi terdiri dari 3 sektor, keseimbangan dicapai pada E yaitu apabila:
S + T = I + G dan Pendapatan nasional adalah Y. Perubahan dari perekonomian tertutup menjadi perekonomian terbuka.
CONTOH SOAL
Dalam suatu perekonomian terbuka ciri fungsi konsumsi rumah tangga, pajak pemerintah, pengeluaran pemerintah, investasi swasta, ekspor dan impor adalah sbb:
a.       Fungsi penggunaan adalah: C = 500 + 0,8 Yd
b.      Pajak adalah 25% dari pendapatan nasional (T = 0,25 Y)
c.    Investasi swasta bernilai: I = 500, sedangkan pengeluaran pemerintah bernilai: G = 1000
d.  Ekspor negara tersebut bernilai: X = 800 manakala impor adalah 10% dari pendapatan nasional (M = 0,1 Y )
e.       Pendapatan nasional sebanyak 6.000
 Tentukan:
1.      Fungsi konsumsi sebagai fungsi dari Y
2.      Pendapatan nasional pada keseimbangan
3.   Untuk mencapai kesempatan kerja penuh, perubahan yang bagaimanakah perlu dibuat apabila:
a)      Pajak saja yang diturunkan
b)      Pengeluaran pemerintah saja yang dinaikkan
4. Nyatakan kedudukan budget pemerintah pada keseimbangan awal dan pada kesempatan kerja penuh. Nyatakan fungsi pajak yang baru
5.      Adakah ekspor selalu melebihi impor pada kedua keseimbangan tersebut?
6.      Simpulkan mengenai nilai multiplier dalam perekonomian terbuka tersebut

JAWABAN:
1.    Fungsi konsumsi sebagai fungsi dari Y :
C         = 500 + 0,8 Yd
C         = 500 + 0,8 ( Y – T )
C         = 500 + 0,8 ( Y – 0,25 Y )
C         = 500 + 0,6 Y

2.    Pendapatan nasional pada keseimbangan :
Y         = C + I + G + ( X-M )
Y         = 500 + 0,6Y + 500 +1000 + (800-0,1Y)
0,5 Y   = 2800
Y         = 5600

3.      Perubahan untuk mencapai kesempatan kerja penuh :
Dengan menurunkan pajak oleh karena formula multiplier tidak diketahui, perubahan pajak untuk mencapai kesempatan kerja penuh tidak dapat ditentukan dengan menggunakan formula multiplier. Oleh sebab itu nilai pajak pada kesempatan kerja penuh perlu dihitung dengan memisalkan pajak yang diterima pada kesempatan kerja penuh adalah T0 dan seterusnya menyelesaikan persaamaan keseimbangan pada pendapatan nasional = 6000 ( Pendapatan nasional pada kesempatan kerja penuh)
Y         = C + I + G + (X-M)
Y         = 500 + 0,8Yd + I + G + ( X-M )
6000    = 500 + 0,8 (Y – T0) + 500 + 1000 + (800 – 0,1Y)
6000    = 2800 + 0,8 Y – 0,8 T0 – 0,1 Y
6000    = 2800 + 0,8(6000) – 0,8T0 – 0,1 (6000)
0,8T0    = -6000 + 2800 + 4800 – 600
0,8T0    = 1200
T0            = 1250


Apabila pajak tidak berubah, pada pendapatan nasional 6.000 jumlah pajak adalah :
T          = 0,25 Y
T          = 0,25 (6000)
T          = 1500

Pengurangan pajak menyebabkan pada kesempatan kerja penuh pajak yang diterima adalah 1250, manakala tanpa pengurangan pajak jumlahnya adlah 1500. Dengan demikian untuk mencapai kesempatan kerja penuh pajak diturunkan sebanyak : 1500 – 1250 = 250
Dengan menambah pengeluaran pemerintah apabila pengeluaran pemerintah ditambah perlulah dimisalkan jumlah  pengeluaran pemerintah yang baru,misalnya sebesar G0. Nilai G0 dapat ditentukan dengan menyelesaikan persamaan keseimbangan :
Y         = C + I + G + ( X-M )
Y         = 500 + 0,6 Y + 500 + G0 + 800 – 0,1 Y
6000    = 500 + 0,6 (6000) + 500 + 1000 + G0 + 800 – 0,1 Y
6000    = 500 + 3600 + 500 + G0 + 800 + 600
G0           = 6000 – 5400 + 600
G0        = 1200
Perhitungan diatas menunjukkan untuk mencapai kesempatan  kerja penuh pengeluaran pemerintah perlu ditambah sebanyak : 1200 -  1000 = 200
4.      Budget pemerintah dan fungsi pajak
·         Pada keseimbangan asal ( Y = 5600 ), pajak adalah sebanyak T = 0,25Y = 0,25 (5600) = 1400. Pengeluaran pemerintah adalah G =1000. Maka pengeluaran pemerintah mengalami surplus sebanyak T – G = 1400-1000 = 400
·         Kasus pengurangan pajak untuk mencapai kesempatan kerja penuh pajak telah berkurang menjadi 1250, manakala pengeluaran pemerintah tetap 1000 maka pengeluaran pemerintah mengalami surplus, yaitu sebanyak T – G = 1250 -1000 = 250
·         Kasus menambah pengeluaran pemerintah untuk mencapai kesempatan kerja penuh dengan demikian budget pemerintah mengalami surplus yaitu sebanyak T – G = 1500 – 1200 = 300
·         Fungsi pajak yang baru, apabila kesempatan kerja penuh dicapai dengan mengurangi pajak secara sekaligus, fungsi pajak akan berubah menjadi T = T0 + 0,25Y. Penghitungan dalam soal no.3 menunjukkan jumlah pajak yang baru 1250, maka :
T               = T0 + 0,25 Y
1250         = T0 + 0,25 ( 6000 )
 T0                 = 1250-1500
T0                  = -250
Dengan demikian fungsi pajak yang baru adalah T = -250 + 0,25 Y

5.      Keseimbangan Ekspor-Impor
Pada Y = 5.600. impor adalah M =  0,1 Y = 0,1 ( 5.600 )  = 560. Maka ekspor ( 800 ) melebihi impor. Terdapat lebihan dalam neraca perdagangan.
Pada Y = 6.000 impor adalah M = 0,1 Y = 0,1 ( 6.000 ) = 600. Sedangkan ekspor tetap 800 dan berarti ekspor tetap melebihi impor. Ini menunjukkan bahwa pada kesempatan kerja penuh terdapat surplus dalam neraca perdagangan.

6.      Multiplier
Multiplier didefinisikan sebagai angka yang menunukkan perbandingan antara pertambahan pendapatan nasional dengan penambahan pengeluaran agregat. Pertambahan pendapatan nasional adalah 6.000 – 5.600 = 400. Sedangkan pengeluaran pemerintah yang diperlukan ujntuk menambah pendapatan nasional adalah = 200 ( kenaikan dari 1000 menjadi 1.200). dengan demikian dalam perekonomian yang diasumsikan diatas multiplier adalah 400/200 = 2.
  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal dua pelaku ekonomi yaitu sektor rumah tangga dan sektor perusahaan, dan sektor tiga pelaku ekonomi yaitu Pemerintah, Konsumen, dan Produsen,
Perekonomian dua sektor merupakan penyederhanaan dalam mempelajari sistem perekonomian secara keseluruhan. Keseimbangan dalam perekonomian dua sektor merupakan keseimbangan dari sisi pendapatan dan sisi pengeluaran yang dilakukan oleh sektor rumah tangga dan sektor swasta, dengan mengabaikan sektor pemerintah dan sektor luar negeri.Perilaku pengeluaran yang dilakukan oleh sektor rumah tangga bisa dilakukan dengan membuat fungsi konsumsi dan fungsi tabungan, untuk melihat bagaimana perubahan pendapatan terhadap tingkat pengeluaran konsumsi dan tabungan. Kecenderungan bagi sektor rumah tangga untuk melakukan konsumsi disebut dengan Marginal Propensity to Consume (MPC). Sedangkan kecenderungan bagi sektor rumah tangga untuk melakukan tabungan disebut dengan Marginal Propensity to Save (MPS).
Pada perekonomian tiga sektor dimasukkan sektor pemerintah dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional. Dengan demikian, maka dalam perekonomian tiga sektor terdiri dari sektor rumah tangga, sektor bisnis/swasta, dan sektor pemerintah. Adanya sektor pemerintah akan muncul pengeluaran pemerintah pada sisi pengeluaran dan pajak pada sisi pendapatan. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah akan mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsikan. Pendapatan yang siap dikonsumsi dikurangi dengan pajak, disebut dengan pendapatan disposibel. Jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu: Pajak regresif, Pajak progresif, Pajak proporsional, dan Pajak tetap (lump sum tax).

Dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi yaitu sektor rumah tangga, sektor swasta, sektor pemerintah, dan sektor luar negeri. Perkembangan perekonomian suatu negara tidak akan lepas dari perkembangan ekonomi internasional. Suatu negara akan selalu tergantung pada perekonomian asing, karena tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu negara dapat disediakan sendiri oleh perekonomian domestik. Suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lainnya berdasarkan keunggulan absolut (Absolute Advantage) atau keunggulan komparatifnya (Comparative Advantage).
Interaksi ekonomi antara perekonomian domestik dan luar negeri tidak hanya terjadi dalam bentuk transaksi perdagangan barang dan jasa saja, melainkan juga dalam bentuk masuknya modal/dana dari sektor luar negeri atau keluarnya modal/dana ke luar negeri. Catatan yang menunjukkan nilai berbagai jenis transaksi yang terjadi antara suatu negara dengan negara lainnya disebut dengan neraca pembayaran (Balance of Payment). Neraca pembayaran terdiri dari transaksi berjalan (Current Account) dan Neraca Modal (Capital Account).
Perekonomian internasional melibatkan berbagai negara dengan berbagai jenis mata uang. Nilai dari berbagai mata uang relatif berbeda bila kita bandingkan daya belinya dari tiap mata uang terhadap suatu barang. Perbedaan daya beli tiap mata uang ini akan memberikan suatu nilai tukar atau kurs dari tiap mata uang dunia. Sistem nilai tukar yang dianut oleh berbagai negara terdiri dari dua jenis, yaituSistem Nilai Tukar Tetap (Fixed Rate) dan Sistem Nilai Tukar Mengambang (Floating Rate).
Menurut Sadono Sukirno, peranan perdagangan luar negeri dalam meningkatkan perekonomian adalah sebagai berikut: Mempertinggi efisiensi penggunaan faktor produksi, Memperluas pasar produksi dalam negeri, dan Mempertinggi produktivitas kegiatan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sodono. 2004. Makroekonomi Terori Pengantar. Edisi ketiga.jakarta PT. Rajagrafindo Persada.
Mankiw, George, 2007 . Makroekonomi,Edisi Ke Enam. Jakarta. Erlangga











[1] Sukirno sadono, 2004, MakroEkonomi,Jakarta,PT RajaGravindo Persada, hal 202
[2] Sukirno sadono,1994,MakroEkonomi,Jakarta,PT RajaGrafindo Persada, hal 204
[3] Ibid, hal 205-206

MAKALAH PENGANTAR PRANATA SOSIAL ISLAM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam

DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii

BAB I PE................................................................................................................. 1
A. Latar Belakang.............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan........................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan......................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN      3
A. Pengertian Pranata Sosial Islam.....................................................................
B. Sumber Pranata Sosial Islam..........................................................................
C. Asas-Asas Pranata Sosial Islam......................................................................
D. Kaidah-Kaidah Pranata Sosial Islam.............................................................
E  Bidang-Bidang Pranata Sosial Islam..............................................................

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................. 13

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Agama dan nilai-nilai agama merupakan fakta yang konstan yang ada pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa. Agama dan nilai-nilai agama bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system dan struktural yang membina dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang secara nyata telah membedakaan kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari makhluk lainnya dibandingkan dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor agama itulah yang sangat berpengaruh pada semua segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai motivasi keagamaan.
Pranata sosial adalah norma-norma yang mengatur kehidupan sekelompok manusia atau disebut masyarakat. Masyarakat yang dimaksud disni adalah sekelompok orang yang saling berhubungan yang berpusat pada berbagai aktifitas guna memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia secara kompleks, dengan kata lain pranata sosial disini adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di masyarakat. Kemudian, permasalahannya yang akan dibahas nanti adalah, mengapa manusia perlu lembaga-lembaga tersebut? Ini membuktikan, bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain, walaupun ia sendiri dilahirkan sendirian tetapi ketika berinteraksi dengan lingkungan ia memerlukan banyak orang untuk saling mengenal bekerjasama dan saling tolong menolong.
Hal ini telah digariskan oleh Allah SWT dalam Surah al-Hujurat ayat 13: Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
B.                 Rumusan Masalah
1. Apa saja Sumber dan Asas-Asas Pranata Sosial Islam?
2. Bagaimana Kaidah-Kaidah Pranata Sosial Islam?
3. Apa saja Bidang-Bidang Pranata Sosial Islam?

C. Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui Sumber dan Asas-Asas Pranata Sosial Islam.
2. Bagaimana Kaidah-Kaidah Pranata Sosial Islam.
3. Apa saja Bidang-Bidang Pranata Sosial Islam.

  
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pranata Sosial Islam
Beberapa ahli sosiologi menterjemahkan pranata social dengan istilah yang beengatur tingkah laku manusia di masyarakat. Dengan demikian pranata social erat hubungannya dengan budaya manusia. Bagi ummat Islam tentu saja hal ini berasal dari ajaran dasar yaitu pengembangan dari al-Qur’an dan al-Hadits. Dilihat dari aspek kesejarahan maka pranata social dalam masyarakat Islam yang pernah menonjol adalah dalam bidang hukum, politik atau pemerintahan, peradilan, keamanan, kesehatan dan kesejahteraan.[1]
B. Sumber Pranata Sosial Islam
Sumber Hukum Islam adalah Wahyu Allah Swt yang dituangkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan hokum tidak banyak bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan ayat. Demikian pula bila dibandingkan dengan masalah yang harus diberi ketetapan hokum yang selalu muncul dalam kehidupan di dunia ini. Ayat-ayat al-Qur’an yang agak terinci hanya hokum ibadah dan hokum keluarga. Namun demikian secara umum Allah menerangkan bahwa semua masalah (pokok-pokoknya) terdapat dalam al-Qur’an. Allah Swt berfirman: “Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam al-Kitab” (Q.S. Al-An’am/6: 38).[2]
Pada masa sahabat apabila mereka menghadapi suatu masalah yang harus dipecahkan mereka lebih dahulu berpegang pada nash al Qur’an kemudian al-Hadits. Namun apabila tidak ditemui pemecahannya mereka berijtihad untuk menemukan hukumnya. Dalam berijtihad mereka berpegang pada pengalaman dalam bidang syariat, pergaulan mereka dengan Nabi dan rahasia-rahasia yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Terkadang mereka menetapkan hokum dengan qiyas yaitu mengqiyaskan sesuatu yang ada nashnya. Terkadang pula hokum ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Dengan demikian para sahabat memperkaya bahkan mengembangkan hokum Islam. Memang terdapat perbedaan pemahaman antara para mujtahid dalam memahami yang tersurat atau tersirat dalam al-Qur’an dan al-Hadits, lebih-lebih ketika Islam telah meluas dan ummat Islam mengenal berbagai intuisi, pemikiran dan budaya dimana Islam berkembang. Ketika masing-masing pemahaman itu mendapat pengikut maka lahirlah apa yang dinamakan madzhab dalam fiqh. Madzhab itu muncul dan berkembang dalam perjalanan sejarah Islam ketika kondisi social, politik dan ekonomi menuntut keberadaannya. Dalam literature Islam tentang madzhab dalam fiqh yang pertamakali dikenal adalah yang beridentifikasi dengan kota tempat tinggal mujtahid/ pimpian madzhab. Maka dikenallah madzhab Kuffah, Madinah dan Syiria. Sangat sulit untuk menentukan kapan madzhab itu muncul, keberadaannya bertahap, tumbuh dengan perlahan-lahan menurut kebutuhan situasi dan kondisinya dan menurut catatan sejarah, tidak seorang mujtahid yang sengaja atau mengaku dirinya membentuk madzhab. Dikalangan ulama/mujtahidin dalam ijtihadnya terdapat perbedaan-perbedaan, mereka masing-masing mempunyai dasar yang mereka pegangi, kemudian pendapatnya itu tersebar ke mana-mana dan dianut oleh masyarakat kaum muslimin.[3]
Pada abad II H/VIII M madzhab tidak lagi diidentifikasikan dengan tempat melainkan dikaitkan dengan nama kelompoknya, maka lahirlah Madzhab Ashhab Auza’I (pengikut auza’i) di Syria, Madhab Ashhab Abu Hanifah di Kuffah, Ashhab Malik Ibn Anas di kalangan penduduk Madinah.
Selanjutnya pada abad III H madzhab-madzhab ini beridentifikasi dengan nama seseorang, maka lahirlah madzhab Abu Hanifah (w. 150 H/767 M), madzhab Malik Ibnu Anas (w. 179 H/795 M), madzhab Asy-Syafi’I (w. 204 H/820 M) dan madzhab Ibnu Hambal (w. 241 H/855 M). Sebenarnya masih banyak lagi madzhab, akan tetapi empat madzhab itulah yang lebih dikenal dan dapat bertahan hingga sekarang. Tampaknya yang mendorong timbulnya ilmu fiqh lebih banyak didorong oleh kebutuhan agama. Lain halnya yang mendorong timbulnya ilmu Tauhid/Kalam lebih didominasi oleh factor politik, seperti timbulnya Madzhab Khawarij, dan Murji’ah.
Sejak keberadaannya, madzhab fiqh itu menjadi panutan atau identik dengan taklid, dan taklid dipandang sebagai sumber keterbelakangan, maka mulai abad kesembilan belas Masehi yaitu yang disebut abad kebangkitan ummat Islam, timbullah gerakan yang mencanangkan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits atau setidak-tidaknya dalam kondisi ittiba atau mengikuti metode berfikir yang tertuang dalam kaidah usul fiqh atau kaidah fiqhiyah yang dipakai oleh para imam madzhab yang disesuaikan dengan kondisi dan tempat ia berada, yang pada gilirannya akan hilanglah fanatisme terhadap madzhab tertentu. Hal ini didorong pula oleh kebutuhan kehidupan yang semakin pragmatis akibat adanya tantangan modernisasi dan globalisasi.
C.  Asas-Asas Pranata Sosial Islam
Al-Qur’an mengajarkan kepada kita bahwa Allah yang Maha Kuasa terlibat dalam penciptaan, dan bahwa tak ada wujud diwaktu manapun yang tak memerlukan Allah.[4] Termasuk adanya akal menyebabkan manusia mengenal generalitas berbagai hal serta garis-garis utama kebenaran dan kebatilan. Tetapi dalam hal-hal mendetai dan halus ia memerlukan tuntunan lain. Akal tidak mempunyai kemampuan untuk melihat semua detail. Misalnya, semua orang bijaksana tahu bahwa keadilan adalah baik, dan kedzaliman adalah buruk. Tetapi mereka tak dapat membedakan detail-detail kasus keadilan dan kedzaliman untuk menentukan dimana tepatnya keadilan dan kedzaliman itu. Hal ini dapat sampai pada suatu titik dimana kebenaran dipandang sebagai kebatilan, dan keadilan sebagai kedzaliman. Allah Yang Maha bijaksana yang menciptakan manusia untuk mencapai kesempurnaan secara sukarela tidak membiarkannya tanpa tuntunan semacam itu. Allah telah menimpali kekurangannya dalam pemahaman dan pengenalan dengan wahyu dan kenabian (nubuwwah).[5]
Tuntunan tersebut ada tuntunan umum dan tuntunan khusus. Tuntunan umum yakni tuntunan yang meliputi kaum mukmin dan kaum kafir, yang bajik maupun yang durhaka. Sedangkan tuntunan khusus yakni tuntunan yang hanya untuk kaum mukmin, dimana orang kafir tidak berhak atasnya. Tuntunan khusus hanya meliputi orang-orang yang secara ikhlas beribadah kepada Allah Swt.
Untuk memperoleh tuntunan khusus Ilahi dan sekaligus terangkul dalam kewalian khusus Allah kita harus menghargai nikmat Allah, membuang egoism dan menggantikannya dengan takwa. Ini tak tercapai dengan slogan semata, tak akan didapat dengan melaksanakan shalat belaka. Untuk itu hati manusia harus diserahkan kepada Allah dan motif amal perbuatan haruslah suci. Semangat keakuan dan kelompok harus dihapus dari kehidupannya; maksud dan tujuannya haruslah hanya demi kesempurnaannya. Ia harus menghasratkan tuntunan Allah bagi dirinya dan orang lain dan tidak menghendaki apapun selain keridlaan Allah Swt.[6]
D.  Kaidah-Kaidah Pranata Sosial Islam
Tidak semua pemecahan masalah hokum atas berbagai kehidupan manusia di dunia ini dirinci secara jelas dan tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullaah Saw. Oleh karena itu lewat pendekatan linguistic (al-qawaaid al-lughawiyyah) para ahli ushul berusaha menetapkan kaidah-kaidah hokum. Al-Qur’an dan Sunnah yang berbahasa Arab akan dapat dipahami kandungan hokum-hukumnya dengan pemahaman yang sahih (valid) dengan memperhatikan bahasa Arab dan cara-cara pemahamannya. Pendekatan linguistic itu saja tidaklah memadai dan tidak cukup membantu memahami kaidah hokum. Oleh karena itu, berkenaan dengan persoalan ini para ahli ushul menetapkan kaidah-kaidah hokum yang dikenal dengan istilah al-qawaaid al-tasyri’iyyah. Para imam madzhab dalam mengistinmbatkan suatu hokum memiliki kerangka pikir tertentu yang dapat dijadikan sebagai aturan pokok, sehingga hasil ijtihadnya dapat dievaluasi secara obyektif oleh penerus-penerusnya. Kendati demikian kemampuan imam madzhab tidaklah sama, ketidaksamaan itu adakalanya dilatarbelakangi oleh kondisi serta lingkungan dimana ia berada. Oleh karena itu ia mencoba membahas generalisasi pokok-pokok pikirannya melaluli kaidah-kaidah dasar sebagai acuan dalam beristinbat. Melalui kaidah-kaidah dasar tersebut dapat diketahui titik relevansi antara satu ijtihad dengan ijtihad lainnya. Aturan-aturan pokok inilah yang disebut dengan al-qawaid al-fiqhiyyah.
Kajian fiqh sangatlah luas, oleh karena itu perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah fiqhiyyah yang sifatnya universal. Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai klarifikasi terhadap masalah-masalah furu’menjadi beberapa kelompok, dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah ini para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengeluarkan hokum bagi suatu masalah.
Kaidah-kaidah yang dibentuk oleh para ulama pada dasarnya berpangkal dan menginduk kepada lima kaidah pokok. Kelima kaidah pokok inilah yang melahirkan bermacam-macam kaidah yang bersifat cabang. Sebagian ulama menyebut kelima kaidah pokok tersebut dengan istilah al-qawaid al-khams (kaidah-kaidah yang lima). Kelima kaidah tersebut:
1.        Setiap perkara tergantung pada niatnya.
2.        Kemadharatan harus dihilangkan.
3.        Adat dapat dipertimbangkan menjadi hokum.
4.        Kesulitan (kesempitan) dapat menarik kemudahan.
5.        Keyakinan tidak dapat hilang oleh keraguan.[7]
E         Bidang-Bidang Pranata Sosial Islam
Berkenaan dengan ketertiban masyarakat, adalah ummah bertujuan sebagai saksi bagi perwujudan perutusan Tuhan seperti yang tertera dalam Al-Qur’an atau terutama pelaksanaan ibadah dan amanah. Untuk melaksanakan ketertiban social berdasar pada semua ini, maka ahli-ahli fikih Islam telah menghimpun dan menyusun peraturan-peraturan Tuhan untuk menciptakan system yang disebut syari’ah atau Undang-Undang Suci Islam. Undang-undang ini dari segi sejarahnya telah diatur di bawah Lima kategori umum:
1.        Kepercayaan (I’tiqadat) yang terdiri dari enam pasal tentang kepercayaan Islam.
2.        Akhlak atau adab yang membahas tentang keutamaan-keutamaan atau kebaikan akhlak.
3.        Persembahan kepada Tuhan dan ibadah yang diuraikan dalam rukun Islam yang lima.
4.        Muamalah yang membicarakan tentang kewajiban individu dalam masyarakat dan meliputi perjanjian, jaminan, perkongsian dan perniagaan disamping hal-hal yang termasuk di bawah tajuk undang-undang perdata atau keluarga seperti perkawinan, mahar, talak, warisan, anak angkat, dan lain-lain.
5.        Hukuman (‘Uqubat) yang berhubungan dengan pencurian, perzinaan, saksi palsu, dan lain-lain.
Kelima prinsip ini menunjukkan bagaimana luasnya hukum Islam yang sebenarnya meliputi semua tingkah laku manusia. Selanjutnya aspek agama dan moral meliputi semuanya, maka semua tindakan dibagikan kepada yang berikut ini:
1.        Wajib (fard), baik sebagai individu atau sebagai kumpulan.
2.        Dianggap baik (Sunnah, mandub, mustahab).
3.        Mubah atau boleh dibuat.
4.        Makruh atau dianggap tidak baik.
5.        Dilarang (haram).
Seperti telah diterangkan, sumber pertama undang-undang Islam adalah Al-Qur’an yang pada dasarnya adalah Peraturan Ilahi dan nasehat-nasehat moral tentang kepercayaan kepada Allah, kasih sayang, kebaikan hati, kejujuran, menepati janji, kesabaran, keberanian dan lain-lain.[8]
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Sumber Hukum Islam adalah Wahyu Allah Swt yang dituangkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan hokum tidak banyak bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan ayat. Demikian pula bila dibandingkan dengan masalah yang harus diberi ketetapan hokum yang selalu muncul dalam kehidupan di dunia ini. Ayat-ayat al-Qur’an yang agak terinci hanya hokum ibadah dan hokum keluarga. Namun demikian secara umum Allah menerangkan bahwa semua masalah (pokok-pokoknya) terdapat dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an mengajarkan kepada kita bahwa Allah yang Maha Kuasa terlibat dalam penciptaan, dan bahwa tak ada wujud diwaktu manapun yang tak memerlukan Allah. Termasuk adanya akal menyebabkan manusia mengenal generalitas berbagai hal serta garis-garis utama kebenaran dan kebatilan. Tetapi dalam hal-hal mendetai dan halus ia memerlukan tuntunan lain.
Kaidah-kaidah yang dibentuk oleh para ulama pada dasarnya berpangkal dan menginduk kepada lima kaidah pokok. Kelima kaidah pokok inilah yang melahirkan bermacam-macam kaidah yang bersifat cabang. Sebagian ulama menyebut kelima kaidah pokok tersebut dengan istilah al-qawaid al-khams (kaidah-kaidah yang lima). Kelima kaidah tersebut:
1.        Setiap perkara tergantung pada niatnya.
2.        Kemadharatan harus dihilangkan.
3.        Adat dapat dipertimbangkan menjadi hokum.
4.        Kesulitan (kesempitan) dapat menarik kemudahan.
5.        Keyakinan tidak dapat hilang oleh keraguan.

DAFTAR PUSTAKA

Ade Dedi Rohayana, 2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama
Hasan Langgulung, 1989. Manusia dan Pendidikan, Suatu Analisa Psikologi, Filsafat dan Pendidikan, Jakarta : Pustaka Al-HusnaM.
Yusran Asmuni, 1997. Dirasah Islamiyah 1 Pengantar Studi Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Muhammad Taqi Misbah, 1996. Monoteisme, Tauhid sebagai Sistem Nilai dan Akidah Islam, Jakarta : Lentera
 



[1] M. Yusran Asmuni, 1997. Dirasah Islamiyah 1 Pengantar Studi Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial. (Jakarta : Raja Grafindo Persada), hlm.101.
[2] Ade Dedi Rohayana, 2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), hlm.1
[3] M. Yusran Asmuni, 1997. Dirasah Islamiyah 1 Pengantar Studi Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial. (Jakarta : Raja Grafindo Persada), hlm.102.
[4] Muhammad Taqi Misbah, 1996. Monoteisme, Tauhid sebagai Sistem Nilai dan Akidah Islam, (Jakarta : Lentera), hlm.47.
[5] Muhammad Taqi Misbah, 1996. Monoteisme, ..., hlm.70.
[6] Muhammad Taqi Misbah, 1996. Monoteisme, ..., hlm.73.
[7] Ade Dedi Rohayana, 2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, ..., hlm.201, 214, 218, 225, 231. Lihat juga : Asjmuni Abdurrahman, 2003. Qawa’id Fiqhiyyah, Arti, Sejarah, Dan Beberapa Qa’idah Kulliyah.(Yogyakarta : Suara Muhammadiyah), hlm.19-54.
[8] Hasan Langgulung, 1989. Manusia dan Pendidikan, Suatu Analisa Psikologi, Filsafat dan Pendidikan, (Jakarta : Pustaka Al-Husna), hlm : 88-90.