Minggu, 03 Desember 2017

MAKALAH HUKUM ACARA DAN PA DI INDONESIA “KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL” DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM ACARA DAN PA DI INDONESIA

MAKALAH HUKUM ACARA DAN PA DI INDONESIA
“KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL”
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM ACARA DAN PA DI INDONESIA

DAFTAR ISI

KATA PENGANTARii
DAFTAR ISIiii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang1
B.     Rumusan Masalah2
C.     Tujuan2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Hukum Islam3
B.     Hukum Nasiona4
C.     Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional6
D.    Hukum Islam di Era Reformasi8
E.     Kendala dan Problematika Hukum Islam di Indonesia17

BAB III PENNUTUP
KESIMPULAN15


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi tata hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Akan tetapi semua karya tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih, masih bersifat doktrin hukum dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab.
Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Compendium ini dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dikalangan masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOC.[1] Penggunaan Compendium Freijer tidak berlangsung lama. Pada tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu lenyap dan tenggelam compendium itu. Lahirlah politik hukum baru, yang didasarkan atas teori resepsi atau teori konflik Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven. Sejak itu secara sistematik, dengan senjaga hukum Islam dipencilkan. Sebagai gantinya digunakan dan ditampilkan hukum adat. Pemerintah Hindia Belanda mencoba melaksanakan hanya dua sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum adat untuk golongan Bumiputera dan hukum barat bagi golongan Eropa. Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116.

B. Rumusan Masala
  1. Bagaimanakah Perkembangan Hukum Islam dalam sistem hukum yang pernah ada di Indonesia?
  2. Bagaimakah kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional?

C. Tujuan Penulisan
1.      Bagaimanakah Perkembangan Hukum Islam dalam sistem hukum yang pernah ada di Indonesia?
  1. Bagaimakah kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Islam
Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al-Qur’an adalah kata syari’ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari literatur Barat. Dalam penjelasan tentang hukum Islam dari literatur Barat ditemukan definisi hukum Islam yaitu: keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.
Dari definisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan pengertian syariah. Hasbi Asy-Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan “koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.[2]
Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada makna fiqh. Untuk lebih memberikan kejelasan tentang arti hukum Islam, perlu diketahui lebih dahulu arti dari kata “hukum”. Sebenarnya tidak ada arti yang sempurna tentang hukum. Namun, untuk mendekatkan kepada pengertian yang mudah dipahami, meski masih mengandung kelemahan, definisi yang diambil oleh Muhammad Muslehuddin dari Oxford English Dictionary perlu diungkapkan. Menurutnya, hukum adalah “the body of rules, wether proceeding from formal enactment or from custom, which a particular state or community recognizes as binding on its members or subjects”. Sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai mengikat bagi anggotanya).
Bila hukum dihubungkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti: “Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam”.[3]
Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa hukum Islam mencakup Hukum Syari’ah dan Hukum Fiqh, karena arti syarak dan fiqh terkandung di dalamnya.
B. Hukum Nasional
Hukum nasional adalah hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia, setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama bagi warga negara Republik Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial.
Untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan budaya dan agama yang berbeda, ditambah dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial dahulu, bukan pekerjaan mudah. Pembangunan hukum nasional akan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama yang dipeluknya harus dilakukan dengan hati-hati, karena di antara agama yang dipeluk oleh warga negara Republik Indonesia ini ada agama yang tidak dapat diceraipisahkan dari hukum. Agama Islam, misalnya, adalah agama yang mengandung hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bahwa Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sesungguhnya.
Karena hukum nasional harus mampu mengayomi dan memayungi seluruh bangsa dan negara dalam segala aspek kehidupannya, maka menurut Menteri Kehakiman Ismail Saleh (1989) dalam merencanakan pembangunan hukum nasional, kita wajib menggunakan wawasan nasional yang merupakan tritunggal yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain, yaitu: wawasan kebangsaan, wawasan nusantara dan wawasan Bhineka Tunggal Ika. Dipandang dari wawasan kebangsaan sistem hukum nasional harus berorientasi penuh pada aspirasi serta kepentingan bangsa Indonesia. Wawasan kebangsaan ini, menurut Menteri Kehakiman, bukanlah wawasan kebangsaan yang tertutup, tetapi terbuka memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang dan mampu menyerap nilai-nilai hukum modern.[4]
Karena yang dianut dalam pembangunan hukum nasional juga wawasan nusantara yang menginginkan adanya satu hukum nasional, maka usaha unifikasi di bidang hukum harus sejauh mungkin dilaksanakan. Ini berarti seluruh golongan masyarakat akan diatur oleh satu sistem hukum yaitu sistem hukum nasional. Akan tetapi, demi keadilan, kata Menteri Kehakiman, hukum nasional yang akan diwujudkan berdasarkan kedua wawasan itu, harus juga memperhatikan perbedaan latar belakang sosial budaya dan kebutuhan hukum yang dimiliki oleh kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Oleh karena itu, di samping kedua wawasan tersebut, pembangunan hukum nasional harus mempergunakan wawasan bhinneka tunggal ika. Dengan mempergunakan wawasan tersebut, unifikasi hukum yang diinginkan oleh wawasan nusantara itu harus menjamin tertuangnya aspirasi, nilai-nilai dan kebutuhan hubungan masyarakat ke dalam sistem hukum nasional. Dengan wawasan Bhinneka Tunggal Ika ini, keragaman suku bangsa, budaya dan agama sebagai aset pembangunan nasional harus dihormati, sepanjang, tentu saja, tidak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mempergunakan ketiga wawasan itu, secara serentak dan terpadu berbagai asas dan kaidah hukum Islam, juga hukum Adat dan hukum eks Barat akan menjadi integral hukum nasional, baik hukum nasional yang tertulis maupun hukum nasional yang tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Mengenai kedudukan hukum Islam, yang telah disinggung di atas, Menteri Kehakiman menyatakan antara lain: …”tidak dapat dipungkiri, sebagian besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam”. Agama
Islam, kata Menteri Kehakiman, “mempunyai hukum Islam yang secara substansi terdiri atas dua bidang yaitu :
a.       bidang ibadah dan
b.      bidang mu’amalah.
Pengaturan bidang ibadah bersifat rinci, pengaturan mengenai mu’amalah atau mengenai segala aspek kehidupan masyarakat tidak bersifat rinci,yang ditemukan dalam bidang terakhir ini hanya prinsip-prinsipnya saja. Pembangunan dan aplikasi prinsip-prinsip bidang mu’amalah itu: diserahkan sepenuhnya kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan yakni para ulil amri. Karena hukum Islam memegang peranan penting dalam membentuk dan membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiah transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam hukum nasional, sepanjang menurut Menteri Kehakiman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan relevan dengan kebutuhan hukum khususnya umat Islam”. Menurut Menteri Kehakiman, cukup banyak asas yang bersifat universal terkandung dalam hukum Islam yang dapat dipergunakan dalam menyusun hukum nasional.

C. Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional
Hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, paling tidak dari segi jiwanya. Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa argumen.
1.      UU No. I tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 2 Undang-undang ini, ditulis bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Sementara dalam pasal 63 menyatakan bahwa, yang dimaksud pengadilan dalam Undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
2.      Dalam UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri, mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3.      UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini membuktikan bahwa Peradilan Agama sudah sepantasnya hadir, tumbuh, serta dikembangkan di bumi Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kontribusi umat Islam sebagai umat yang mayoritas.
4.      Kompilasi Hukum Islam (KHI), meski tidak terbentuk undang-undang, melainkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 1991. Kompilasi ini sangat membantu para hakim dalam memutuskan perkara, terutama di Peradilan Agama.
5.      PP No.28 tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik, di samping UU No.5 tahun 1960 sebagai pengaturan pokok masalah pertanahan di Indonsia. Sebagai pelaksanaannya telah dikeluarkan juga Peraturan Menteri Agama No. Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksana
Petunjuk Pengisian nomor pada formulir Perwakafan Tanah Milik.[5] Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
Sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa datang, menegaskan bahwa hukum Islam itu ada dalam hukum nasional Indonesia, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Ia ada dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum.
Teori eksistensi, dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, yaitu:
1.      Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia;
2.      Ada, dalam arti kemandiriannya yang diakui, adanya kekuatan dan wibawanya, dan diberi status sebagai hukum nasional;
3.      Ada, dalam arti hukum nasional dan norma hukum Islam yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional di Indonesia;
4.      Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama.
Jadi, secara eksistensial, kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Karenanya, hukum Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum nasional, meski harus diakui problema dan kendalanya yang belum pernah usai.
Secara sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat, penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum, baik norma agama maupun norma hukum, selalu sama-sama menuntut ketaatan.
D. Hukum Islam di Era Reformasi
Di era reformasi lahir beberapa perundang-undangan yang dapat memperkokoh hukum Islam, di antaranya:
1.      Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53 tambahan lembar negara Republik Indonesia Nomor 3832).
Indonesia termasuk negara yang paling banyak jamaah hajinya. Sebab kuota yang ditentukan oleh Arab Saudi adalah 1 persen dari total jumlah penduduk suatu negara. Indonesia berpenduduk sekitar 250 juta, maka kuota haji sekitar 250 ribu jiwa.
Agar penyelenggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik di dalam negeri maupun ketika di luar negeri, maka diperlukan manajemen yang baik. Apalagi haji dilaksanakan jauh dari negeri Indonesia, yaitu lebih dari 10.000 mil, melibatkan banyak orang dan departemen, dilaksanakan serentak dengan jutaan manusia dari seluruh dunia dalam satu tempat dan waktu yang sama. Untuk itu, pemerintah harus terlibat langsung dalam penyelenggaraannya, sebab menyangkut nama baik negara Indonesia.
Untuk mendukung upaya penyelenggaraan ibadah haji yang efektif, efisien dan terlaksana dengan sukses, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Sebelum itu, pada masa penjajahan Belanda pernah berlaku perundang-undangan penyelenggaraan haji, yaitu Ordonansi Haji (Pelgrims Ordonantie Staatsblad) tahun 1922 Nomor 698 termasuk perubahan dan tambahannya serta Pelgrims Verodening tahun 1938.[6]
Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri dari 15 Bab dan 30 Pasal. Secara global isinya sebagai berikut:
1)      Bab I Ketentuan Umum  (Pasal 1 – 3),
2)      Bab II Asas dan Tujuan (Pasal 4 – 5),
3)      Bab III Pengorganisasian (Pasal 6 – 8),
4)      Bab IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Pasal 9 – 11),
5)      Bab V Pendaftaran (Pasal 12 – 14),
6)      Bab VI Pembinaan (Pasal 15), Bab VII Kesehatan (Pasal 16),
7)      Bab VIII Keimigrasian (Pasal 17),
8)      Bab IX Transportasi (Pasal 18-20),
9)      Bab X Barang Bawaan (Pasal 21), Bab XI Akomodasi (Pasal 22),
10)  Bab XII Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Pasal 23 – 24),
11)  Bab XIII Penyelenggaraan Ibadah Umrah (Pasal 25 – 26),
12)  Bab XIV Ketentuan Pidana (Pasal 27 – 28),
13)  Bab XV Ketentuan Peralihan (Pasal 29), dan
14)  Bab XVI Ketentuan Penutup (Pasal 30).

2.      Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885).
Negara menjamin warganya melaksanakan ajaran agamanya, melindungi fakir miskin dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945, maka pemerintah perlu membuat perangkat yuridis yang akan mendukung upaya tersebut. Kemudian lahirlah
UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk melaksanakan UU tersebut muncul Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, yang di dalamnya mencantumkan perlunya tiga komponen untuk melaksanakan pengelolaan zakat, yaitu Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas. Sebelum berlakunya UU di atas, sejak masa penjajahan Belanda sudah ada perundang-undangan yang berkaitan dengan zakat, yaitu Bijblad Nomor 2 tahun 1893 tanggal 4 Agustus 1893 dan Bijblad Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905.[7]
Dalam Peringatan Nuzulul Qur’an tahun 1422 H, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri telah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang kekeringan 2,5% pajak bagi wajib pajak yang telah membayar zakat melalui Rekening Bank yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional. Bahkan hal tersebut sudah dilaksanakan di Dirjen Pajak.
UU Pengelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal. Secara global isinya adalah sebagai berikut:
1)      Bab I Ketentuan Umum  (Pasal 1 – 3),
2)      Bab II Asas-asas dan Tujuan (Pasal 4 – 5),
3)      Bab III Organisasi Pengelolaan Zakat (Pasal 6 – 10),
4)      Bab IV Pengumpulan Zakat (Pasal 11 – 15),
5)      Bab V - Pendayagunaan Zakat (Pasal 16 – 17),
6)      Bab VI Pengawasan (Pasal VII Sanksi (Pasal 21),
7)      Bab VIII Ketentuan-ketentuan Lain (Pasal 22 – 23),
8)      Bab IX Ketentuan Peralihan (Pasal 24),
9)      Bab X (Pasal 25).

3.      Undang-Undang Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159).
Sebenarnya di Indonesia sudah ada beberapa Peraturan Perundang-undangan tentang wakaf, antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang perwakafan tanah milik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 itu hanya mengatur tentang wakaf sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum. Tanah yang diwakafkan dalam Peraturan Pemerintah itu dibatasi hanya tanah milik saja, sedangkan hak-hak atas tanah lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai tidak diatur. Di samping itu benda-benda lain seperti uang, saham dan lain-lain juga belum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, pengembangan wakaf di Indonesia cukup tersendat-sendat.
Jika dibandingkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf ini terdapat beberapa hal baru dan penting. Beberapa di antaranya adalah mengenai masalah nazhir, harta benda yang diwakafkan (mauquf bih), dan peruntukan harta wakaf (mauquf ‘alaih), serta perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Berkenaan dengan masalah nazhir, karena dalam undang-undang ini yang dikelola tidak hanya benda tidak bergerak yang selama ini sudah lazim dilaksanakan di Indonesia, tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lain-lain, maka nazhirnya pun dituntut mampu untuk mengelola benda-benda tersebut.
Dalam undang-undang ini harta benda wakaf tidak dibatasi pada benda tidak bergerak saja tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam undang-undang ini, wakaf uang diatur dalam bagian tersendiri. Dalam Pasal 28 UU ini disebutkan bahwa wewenang:
1.      Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
2.      Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
3.      Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
4.      Memberhentikan dan mengganti nazhir;
5.      Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
6.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa BWI mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya wakaf. Untuk itu orang-orang yang berada di BWI nantinya hendaknya memang orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing sesuai dengan yang dibutuhkan oleh badan tersebut. Satu hal yang penting dalam UU ini disebutkan bahwa peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.[8]
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terdiri dari XI Bab dan 71 pasal :
1)      Bab I Ketentuan Umum (1 pasal),
2)      Bab II Dasar-dasar Wakaf (30 pasal),
3)      Bab III Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda Wakaf (8 pasal),
4)      Bab IV Perubahan Status Harta Benda Wakaf (2 pasal),
5)      Bab V Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (5 pasal),
6)      Bab VI Badan Wakaf Indonesia (15 pasal),
7)      Bab VII Penyelesaian Sengketa (1 pasal),
8)      Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (4 pasal),
9)      Bab IX Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (2 pasal),
10)  Bab X Ketentuan Peralihan (2 pasal),
11)  Bab XI Penutup (1 pasal).

4.      Perbankan Syari’ah
Walaupun baru dalam Draf RUU Perbankan Syariah, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menguatkan kedudukan hukum Islam seperti pada pasal 1, 6, 7, 8, 11 dan 13. pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang dual system perbankan (konvensional dan syariah).
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pada tanggal 28 Februari 2006, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah diamandemen melalui UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 22). Perubahan tersebut dilakukan karena UU No. 7 tahun 1989 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut UUD 1945. Sesuai amanat konstitusi Pasal 24 ayat (2), bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di Mahkamah Agung bersama peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Begitu juga ketentuanNPasal 10 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa badan peradilan yang berada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu berlaku kebijakan satu atap. Sejak tahun 2004, Peradilan Agama berpindah induk dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Wahyu Widiana, yang tadinya bertugas sebagai direktur peradilan Islam di departemen Agama ditarik ke Mahkamah Agung dan menduduki Dirjen Peradilan Agama.
UU No. 4 tahun 2004 secara tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian organisasi, administrasi, finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya berada di bawah Departemen Agama berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 disesuaikan dengan UU No. 3 tahun 2006.
UU No. 4 tahun 2004 menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama diatur pula dalam UU No. 3 tahun 2006, yaitu Peradilan Syari’ah Islam di Nangroe Aceh Darussalam.
Kewenangan Peradilan Agama yang semula bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.       Perkawinan,
b.      Kewarisan, wasiat dan hibah,
c.       Waqaf dan shadaqah.
Berdasarkan UU No. 3 tahun 2006 kewenangannya diperluas dalam bidang ekonomi syari’ah meliputi: Bank Syari’ah, Asuaransi, Asuransi Syari’ah, Reasuransi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah, Sekuritas Syari’ah, Pengadilan Syari’ah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syari’ah, Bisnis Syari’ah dan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah.
Dalam beberapa tahun belakangan ini perkembangan bidang-bidang ekonomi syari’ah memang pesat. Ini yang akan menjadi problem ke depan. Transaksi bisnis syari’ah bukan saja dilakukan oleh orang yang beragama Islam, tetapi juga sangat mungkin antara orang Islam dan bukan Islam. Problemnya, apakah Peradilan Agama berwenang menangani sengketa Syari’ah antara orang Islam dengan yang bukan Islam. Problem semacam ini juga ditemukan dalam waris beda agama.
Oleh karena itu dalam penjelasan Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum uyang dengan sendirinya menundukan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 49.
Dalam UU Nomor 7 tahun 1989 berlaku azaz Choise of law (pilihan hukum), yakni dalam bidang kewarisan, para pihak yang beragama Is-lam sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan. Ketentuan ini dalam
UU No. 3 tahun 2006 tidak berlaku lagi. Sehingga orang Islam yang berperkara sesama orang Islam dalam bidang kewarisan menjadi wewenang Peradilan Agama.
Kewenangan lain yang diatur dalam UU No. 3 tahun 2006, bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur Pasal 49, apabila subjek sengketa orang-orang yang beragama Islam. Hal ini untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan menjadi subjek bersengketa di Peradilan Agama, sengketa di Pengadilan Agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan yang di lingkungan Peradilan Umum. Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan gugatan di peradilan negeri terhadap objek sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal objek sengketa yang diajukan keberatannya, Peradilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud.
Tambahan lain tentang kewenangan Peradilan Agama adalah bahwa Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Hal ini diatur dalam UU No. 3 tahun 2006, karena selama ini Pengadilan Agama memberikan penetapan (Itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama juga dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
Perkembangan kewenangan tersebut terkait erat dengan kesiapan aparat, termasuk hakim dan panitera. Pemahaman hakim tentang ekonomi syari’ah mutlak diperlukan. Oleh karena hadirnya UU No. 3 tahun 2006 diharapkan dapat memberikan inspirasi para penegak hukum di lingkungan Peradilan Agama untuk lebih meningkatkan kinerja dan kualitas sumber dayanya dalam rangka memberikan pelayanan publik di bidang hukum secara optimal.
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah eksistensi Peradilan Agama yang telah mendapat pengakuan secara konstitusional . Dengan masuknya Peradilan Agama ke dalam UUD 1945, tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadiran peradilan agama dalam sistem kekuasaan kehakiman di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Kendala dan Problematika Hukum Islam di Indonesia
Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang menjadi kepentingan nasional, dengan penyusunan awal materi hukum secara menyeluruh yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, perlu ditegaskan bahwa penyusunan program legislatif nasional, termasuk upaya pergantian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, merupakan upaya cerdas dalam proses perwujudan hukum nasional yang dijiwai oleh nilai-nilai nasional dan keagamaan bangsa Indonesia.
Pemikiran akan terjadi perubahan hukum nasional itu, sebenarnya suatu manifestasi dari kehendak melepaskan diri dari kehidupan yang tidak demokratis, fasistis dan represif. Pikiran itu merupakan pergumulan dialektis dari kekuatan yang tidak puas dengan sistem hukum warisan kolonial yang tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial kultural Indonesia. Konsep ini terukir dalam sejarah dan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dikristalisasikan dalam konsensus Piagam Jakarta, sebagai titik kulminasi yang menjiwai dan mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam sudah mempunyai akar historis yang sangat jauh ke jiwa bangsa Indonesia.
Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema, utamanya menyangkut integritasnya ke dalam hukum nasional yaitu:[9]
1.      Kemajemukan bangsa. Patut diingat bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, masing-masing memiliki kondisi sosial dan kultural sendiri-sendiri sehingga tidak mudah untuk mendekatkannya satu sama lain.
2.      Metode pendidikan hukum. Selama ini, pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat, hukum Islam, dan hukum adat. Berhubungan dengan masyarakat Indonesia relatif heterogen dan wilayahnya cukup luas, maka semakin berakibat pencarian titik temu di antara elemen hukum-hukum tersebut.
3.      Kurangnya pengkajian akademik di bidang hukum Islam.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan sejarah Hukum Islam di Indonesia telah ada lama semenjak agama Islam datang ke Indonesia. Semenjak itu hukum Islam telah mengakar dalam masyarakat Indonesia. Datangnya Belanda ke Indonesia walau pada awalnya mengakui keberadaan hukum Islam di masyarakat tetapi perkembangannya terhambat akibat adanya kepentingan kolonialisasi. Upaya-upaya untuk mengembalikan kedudukan hukum Islam-pun terus dilakukan sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
Sistem hukum nasional bersandarkan kepada Pancasila dan UUD 1945,Menurut Pancasila dengan berpangkal kepada Ketuhanan Yang Maha Esa mennyiratkan bahwa ada kewajiban masayrakat Indonesia untuk menjalankan perintah Tuhan yang menurut agama Islam menjalankan syariat Islam. Dengan demikian hukum Islam mempunyai kedudukan dalam sistem hukum nasional dan dapat turut andil dalam pembangunan hukum nasional
Masih banyak peluang hukum Islam masuk dalam perundang-undangan di Indonesia. Saat ini telah nampak adanya fenomena perkembangan yang positif dalam penerimaan masyarakat, elit penguasa, dan legislatif terhadap kehendak legislasi hukum Islam.
B. SARAN
Dalam rangka dilakukannya upaya pembangunan hukum nasional alangkah baiknya memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam hukum Islam karena hukum Islam ini telah mengakar lama dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan kajian terhadap hukum Islam secara mendalam dengan memperhatikan wawasan kebangsaan. Lembaga Legislasi  dalam pembentukan hukum nasional juga harus selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pengkaji hukum Islam yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin, “Pengertian dan Sumber Hukum Islam”, dalam Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Farida Prihantini, dkk, Hukum Islam Zakat dan Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia, Jakarta: Papan Sinar Sinanti & FHUI, 2005
M. Daud Ali, dalam Pengembangan Hukum Material Peradilan Agama, lihat Jurnal Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam Nomor 17 Tahun V (Nov – Des 1994), Jakarta: Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1994
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993
Said Agil Husin al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, 2004
Sayuti Thalib, Receptie a Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985 Suparman Usman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Mediapratama, 2001
Supomo dan Djoko Sutowo, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848, Jakarta: Djambatan 1955



[1] Supomo dan Djoko Sutowo, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848, Jakarta: Djambatan 1955, hlm. 26
[2] Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993, hlm. 44
[3] Amir Syarifuddin, “Pengertian dan Sumber Hukum Islam”, dalam Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992, hlm. 14.
[4] Dikutip oleh M. Daud Ali, dalam Pengembangan Hukum Material Peradilan Agama, lihat Jurnal Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam Nomor 17 Tahun V (Nov – Des 1994), Jakarta: Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1994, hlm. 34
[5] M. Yasir, Pelaksanaan Perwakafan di Indonesia, Permasalahan dan Pemecahannya, Fakultas Syariah UIN Jakarta; Jurnal Ahkam No. 16/VII/2005. hlm. 275
[6] Suparman Usman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Mediapratama, 2001, hlm. 187
[7] Muchsin, Masa Depan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: STIH Iblam, 2004, hlm. 41
[8] Farida Prihantini, dkk, Hukum Islam Zakat dan Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia, Jakarta: Papan Sinar Sinanti & FHUI, 2005, hlm. 135
[9] Said Agil Husin al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, 2004, hlm. 17

AL-GHAZALI DAN KONSEP AJARAN TASAWUFNYA DISUSUN DALAM RANGKA MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH AKHLAK TASAWUF

AL-GHAZALI DAN KONSEP AJARAN TASAWUFNYA
DISUSUN DALAM RANGKA MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH

AKHLAK TASAWUF


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.     Tujuan Pembahasan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah hidup Al-Ghazali............................................................................. 3
B.     Konsep ajaran tasawuf Al-Ghazali.............................................................. 5
C.     Analisis data ............................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................. .14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Akhlak tasawuf adalah merupakan salah satu khazanah intelektual muslim yang kehadirannya hingga saat ini semakin dirasakan. Secara hstoris dan teologis akhlak tasawuf tampil mengawal dan memadu perjalan hidup umat agar selamat dunia dan akhirat. Tidaklah berlebihan jika misi utama ke Rosulan Muhammad SAW adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Kepada umat manusia, khususnya yang beriman kepada Allah diminta agar akhlak dan keluhuran budi Nabi Muhammad SAW itu dijadikan contoh dalam kehidupan diberbagai bidang. Mereka yang mematuhi permintaan ini dijamin keselamtan hidupnya di dunia dan di akhirat.
Khazanah pemikiran dan pandangan dibidang akhlak dan tasawuf itu kemudian menemukan momentum pengembangannya dalam sejarah, yang antara lain ditandai oleh munculnya sebagian besar ulama tasawuf dan ulama dibidang akhlak seperti Imam Al-Ghazali.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah hidup Imam Al-Ghazali ?
2.      Bagaimana konsep ajaran tasawuf Imam Al-Ghazali ?

C.     TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui sejarah hidup Imam Al-Ghazali.
2.      Mengetahui konsep ajaran tasawuf Imam Al-Ghazali.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    SEJARAH HIDUP AL – GAZALI
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’i Al-Ghazali. Secara singkat dipanggil Al-Ghazali atau Abu Hamid Al-Ghazali. Ia dipanggil Al-Ghazali karena dilahirkan dikampung Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/ 1058 M, tiga tahun setelah kaum saljuk mengambil alih kekuasaan di Baghdad[1].
Ayah Al-Ghazali adalah seoang miskin pemintal kain wol yang sangat taat, sangat menyenangi ulama, dan sering aktif menghadiri majelis-majelis pengajian. Ketika menjelang wafatnya, ayahnya menitipkan Al-Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad kepada seorang sufi. Kepada sufi itu dititipkan sedikit harta, seraya berkata dalam wasiatnya, “Aku menyesal sekali karena aku tidak belajar menulis, aku berharap untuk mendapatkan apa yang tidak kudapatkan itu melalui kedua putraku ini.”
Sufi tersebut menjalankan isi wasiat itu dengan cara mendidik dan mengajar keduanya, sampai suatu hari ketika harta titipannya habis dan sufi itu tidak mampu lagi memberi makan keduanya, sufi itu menitipkan kedua anak tersebut kepada pengelola sebuah madrasah untuk belajar sekaigus untuk menyambung hidup mereka.
Di madrasah tersebut, Al-Ghazali mempelajari ilmu fiqh kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani. Kemudian, Al-Ghazali memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah di Naizhabur, dan disinilah ia berguru kepada Imam Haramain (Al-Juwaini, wafat 478 H/1086 M) hingga menguasai ilmu manthiq, kalam, fiqh-ushul fiqh, filsafat tasawuf dan retorika perdebatan. Al-Juwaini sangat terkesan dengan kecemerlangan intelektual dan kemampuan analisis Al-Ghazali, sehingga ia mencalonkan Al-Ghazali sebagai asisten pengajarnya.
Selama berada di Naishabur, Al-Ghazali tidak hanya belajar kepada Al-Juwaini, tetapi juga mempergunakan waktunya untuk belajar teori-teori tasawuf kepada Yusuf An-Nasaj. Kemudian ia melakukan latihan dan praktik tasawuf, kendati pun hal itu belum mendatangkan pengaruh yang berarti dalam langkah hidupnya.
Ilmu-ilmu yang didapatkannya dari Al-Juwaini benar-benar ia kuasai, termasuk perbedaan pendapat yang dari para ahli ilmu tersebut, hingga ia mampu memberikan sanggahan-sanggahan kepada para penentangnya. Karena kemahirannya dalam masalah ini, Al-Juwaini menjuluki Al-Ghazali dengan sebutan Bahr Mu’riq (lautan yang menghanyutkan). Kecerdasan dan keluasan berpikir yang dimiliki Al-Ghazali membuatnya menjadi popoler. Bahkan ada riwayat yang menyebutkan bahwa diam-diam dihati Imam Haramain timbul rasa iri dan mendorongnya untuk mengatakan, “Engkau telah memudarkan ketenaranku padahal aku masih hidup, apakah aku harus menahan diri padahal ketenaranku telah mati.”
Setelah Imam Haramain wafat (487 H/ 1086 M) dan Al-Ghazali diminta menjadi profesor pemikiran Islam di Universitas Nizamiyah di Kota Baghdad oleh Nizam Al-Mulk (wafat 485 H/ 1091 M), perdana menteri Saljuk dan pendiri Universitas Nizamiyah. Kota Baghdad  ini merupakan tempat berkumpul sekaligus tempat diselenggarakannya perdebatan antara ulama-ulama terkenal. Sebagai seorang yang menguasai retorika perdebatan, ia terpancing untuk melibatkan diri dalam perdebatan-perdebatan itu. Ternyata, ia sering mengalahkan para ulama ternama sehingga mereka pun tidak segan-segan mengakui keunggulan Al-Ghazali.
Sejak saat itu, nama Al-Ghazali menjadi termasyhur dikawasan kerajaan Saljuk. Kemasyhuran itu menyebabkannya dipilih oleh Nizham Al-Muluk untuk menjadi guru besar di Universitas Nizhamiyah, Baghdad, pada tahun 483 H/ 1090 M, meskipun usianya baru 30 tahun.
Sebagai pelindungnya, Nizam Al-Mulk secara rutin mengkonsultasikan semua isu agama dan politik penting saat itu. Kuliah-kuliah Al-Ghazali di Nizamiyyah menjadi begitu terkenal sampai-sampai dihadiri oleh 300 orang murid dalam sekali pekuliahannya. Namun, ketika Al-Ghazali mengira telah mencapai semuanya dalam usia yang begitu muda, tiba-tiba dia merasa dirinya terdampar ditengah-tengah krisis intelektual. Krisis ini membuat Al-Ghazali gelisah. Dia sangat terganggu dengan konflik nyata antara pandangan kaum rasionalis dan kaum tradisionalis. Di satu sisi, kalangan rasionalis menganggap akal manusia lebih unggul dari pada wahyu Ilahi. Di sisi lain, tradisionalis menilai wahyu Ilahi sudah sempurna, sehingga lebih otoritatif dibandingkan akal manusia yang tidak sempurna.
Selain mengajar di Nizhamiyah, ia juga aktif mengadakan perdebatan dengan paham golongan-golongan yang berkembang waktu itu.
Kegiatan pedebatan dan penyelamatan berbagai aliran, ternyata menimbulkan pergolakan dalam dirinya karena tidak ada yang memberikan kepuasan batinnya. Untuk itulah ia memutuskan untuk melepaskan jabatan dan pengaruhnya meninggalkan Baghdad menuju Siria, Palestina, kemudian ke Mekkah untuk mencari kebenaran. Setelah memperoleh kebenaran hakiki pada akhir hidupnya, tidak lama kemudian ia menghembuskan nafas terakhirnya di Thus tanggal 19 Desember 1111 Masehi, atau pada hari Senin 14 Jumadil Akhir tahun 505 Hijriah (pada umur 52-53 tahun), dengan meninggalkan banyak karya tulisnya.
Karya-karya tulis yang ditinggalkan Al-Ghazali menunjukkan keistimewaannya sebagai seorang pengarang produktif. Dalam seluruh masa hidupnya, baik sebagai penasehat kerajaan maupun sebagai guru besar di Baghdad, baik sewaktu mulai dalam skeptis di Naishabur maupun setelah berada dalam keyakinan yang mantap, ia tetap aktif mengarang.
Menurut catatan Sulaiman Dunya, karangan Al-Ghazali mencapai 300 buah. Ia mulai mengarang pada usia 25 tahun, sewaktu masih di Naishabur. Waktu yang ia pergunakan untuk mengarang terhitung selama 30 tahun. Dengan perhitungan ini, setiap bulan ia mengahasilkan karya tidak kurang dari 10 buah kitab besar dan kecil, meliputi beberapa lapangan ilmu pengetahuan, antara lain filsafat dan ilmu kalam, fiqh-ushul fiqh, tafsir, tasawuf dan akhlak.
Karya-karyanya membuat Al-Ghazali tidak mungkin diingkari sebagai seorang pemikir kelas dunia yang sangat berpengaruh. Di kalangan islam, banyak yang menilai bahwa dalam hal ajaran, Al-Ghazali adalah orang kedua yang paling berpengaruh sesudah Rasulullah SAW. Ini mungkin berlebihan, tetapi banyak unsur yang mendukung kebenaran penilaian yang seperti itu. Uniknya lagi, pemikiran keagamaannya tidak hanya berpengaruh dikalangan islam, tetapi juga di kalangan agama Yahudi dan Kristen. “Titisan” Al-Ghazali dalam pemikiran yahudi tampil dalam pribadi filsuf Yahudi besar, Musa bin Maymun. Karya-karyanya yang amat penting dalam sejarah perkembangan filsafat Yahudi dapat sepenuhnya dibaca dalam sorotan pemikiran Al-Ghazali.
Di kalangan Kristen abad tengah, pengaruh Al-Ghazali merembes melalui filsafat Bonaventura. Sama dengan Musa bin Maymun, Bonaventura pun dapat dipandang sebagai “titisan” Kristen dari Al-Ghazali. Lebih jauh, pandangan-pandangan tasawuf Al-Ghazali juga memperoleh salurannya dalam mistisisme kristen (Katolik) melalui Ordo Fransiscan, sebuah ordo yang karena banyak menyerap ilmu pengetahuan islam, memiliki orientasi ilmiah yang lebih kuat dibanding ordo-ordolainnya, seperti ungkapan dalam novel reseller-nya Umberto Eco, the name of the rose[2].
Banyak literatur yang menyebutkan jasa-jasa Al-Ghazali bagi peradapan islam. Cryrill glasse, misalnya menyebutkan, “peradaban islam telah mencapai kematangannya berkat Al-Ghazali.” Suatu penilaian yang banyak mendapat dukungan. Akan tetapi, tidaklah demikian pada pandangan lawan-lawannya. Sebagaimana layaknya dalil umum bahwa tidak ada manusia yang sempurna, Al-Ghazali pun tidak lepas dari kekurangan.

B.     KONSEP AJARAN TASAWUFNYA
Al- Ghazali memilih tasawuf sunni (tasawuf akhlaki) yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ia menjauhkan semua kecendrungan gnostis yang memengaruhi para filsuf Islam, sekte Ismailiyah, aliran Syi’ah, ikhwan Ash-Shafa. Ia menjauhkan tasawufnya dari paham ketuhanan Aristoteles, seperti emanasi dan penyatuan sehingga dapat dikatakan bahwa tasawuf Al-Ghazali benar-benar bercorak Islam. Corak tasawufnya adalah psikomoral yang mengutamakan pendidikan moral. Hal ini dapat dilihat dalam karya-karyanya seperti Ihya’ Ulum Ad-Din, Minhaj Al-Abidin, Mizan Al-Amal, Bidayah Al-Hidayah, Mi’raj As-Salikin, Ayuhal Walad[3].
Menurut Al- Ghazali, jalan menuju tasawuf baru dapat dicapai dengan mematahkan hambatan-hambatan jiwa, serta membersihkan diri dari moral yang tercela, sehingga kalbu dapat lepas dari segala sesuatu yang selain Allah SWT. Dan berhias dengan selalu mengingat jalan kepada Allah SWT, dan perjalanan hidup mereka adalah yang terbaik, jalan mereka adalah yang paling benar, dan moral mereka adalah yang paling bersih. Sebab, gerak dan diam mereka, baik lahir maupun batin, diambil dari cahaya kenabian. Selain cahaya kenabian, di dunia initidak ada lagi cahaya yang lebih mampu memberi penerangan.
Al-Ghazali menilai negative Syahadat karena dianggap mempunyai dua kelemahan. Pertama, kurang memperhatikan amal lahiriah, hanya mengungkapkan kata-kata yang sulit dipahami, mengemukakan kesatuan dengan Tuhan, dan menyatakan bahwa Allah swtdapat disaksikan. Kedua,syahadat merupakan hasil pemikiran yang kacau dan hasil imajinasi sendiri. Dengan demikian, ia menolak tasawuf semifilsafat meskipun ia mau memaafkan Al-Hallaj dan Yazid Al-Bustami. Ungkapan-ungkapan yang ganjil itu telah menyebabkan orang-orang Nasrani salah menilai Tuhannya, seakan-akan ia berada pada diri Al-Masih.
Al-Ghazali menolak paham hulul dan ittihad. Untuk itu, ia menyodorkan paham baru tentang makrifat, yaitu pendekatan diri kepada Allah swt tanpa diikuti penyatuan dengan-Nya. Jalan menuju makrifat adalah perpaduan ilmu dan amal, sementara buahnya adalah moralitas. Ringkasnya, Al-Ghazali patut disebut berhasil mendeskripsikan jalan menuju Allah swt. Makrifat menurut Al-Ghazali diawali dalam bentuk latihan jiwa, lalu diteruskan dengan menempuh fase-fase pencapaian rohani dalam tingkatan-tingkatan (maqamat) dan keadaan (ahwal).
Oleh karena itu Al-Ghazali mempunyai jasa besar dalam dunia Islam. Dialah orang yang mampu memadukan antara ketiga kubu keilmuan islam, yaitu tasawuf, fiqh, dan ilmu kalam, yang sebelumnya mengalami ketegangan. Al-Ghazali menjadikan tasawuf sebagai sarana untuk berolah rasa dan berolah jiwa, sehingga sampai pada makrifat yang membantu menciptakan  (sa’adah)
·         Pandangan Al-Ghazali tentang makrifat
Menurut Al-Ghazali sebagimana dijelaskan oleh Harun Nasution, makrifat adalah mengetahui rahasia Allah swt. Dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada. Alat memperoleh makrifat bersandar pada sir, qalb, dan roh. Harun Nasution juga menjelaskan pendapat Al-Ghazali yang dikutip dari Al-Qusyairi bahwa qalb dapat mengetahui hakikat segala yang ada. Jika dilimpahi cahaya Tuhan, qalb dapat mengetahui rahasia-rahasia Tuhan dengan sir, qalb dan roh yang telah suci dan kosong, tidak berisi apa pun saat itulah ketiganya akan menerima iluminasi (kasyf) dari Allah. Pada waktu itulah Allah menurunkan cahaya-Nya kepada sang sufi sehingga yang dilihat sang sufi hanyalah Allah swt di sini sampailah ia ke tingkat makrifat.
Ringkasannya makrifat menurut Al-Ghazali tidak seperti makrifat menurut orang awam ataupun makrifat ulama atau mutakalimin, tetapi makrifat sufi yang di bangun atas dasar dzauq rohani dan kasyf Ilahi . makrifat semacam ini dapat dicapai oleh para Khasawh auliya’ tanpa melalui perantara, langsung dari Allah. Sebagaimana ilmu kenabian yang diperolah langsung dari Allha walaupun dari segi perolehan ilmu ini berbeda antara nabi dan wali. Nabi Muhammad saw mendapat ilmu Allah melalui perantaramalaikat sedangkan wali mendapat ilmu melalui ilham sekalipun demikian keduanya sama-sama memperoleh ilmu dari Allah swt.
·         Pandangan Al-Ghazali tentang As-Sa’adah
Menurut Al-Ghazali kelezatan dan kebahagiaan yang paling tinggi adalah melihat Allah, didalam kitab Kimiya’ As-Sa’adah ia menjelaskan bahwa as-sa’adah (kebahagian) itu sesuia dengan watak, sedangkan watak sesuai dengan ciptaannya; nikmatnya mata terletak ketika melihat gambar yang bagus dan indah; nikmatnya telinga terletak mendengar suara yang merdu. Demikian juga, seluruh anggota tubuh, masing-masing mempunyai kenikmatan sendiri.
Kenikmatannya qalb sebagai alat memperoleh makrifat-makrifat terletak ketika melihat Allah swt. Hal ini merupakan kenikmatan paling agung tiada taranya karena makrifat itu agung dan mulia. Kelezatan dan kenikmatan dunia bergantung pada nafsu dan akan hilang setelah manusia mati, sedangkan kelezatan dan kenikmatan melihat Tuhan bergantung pada qalb dan tidak akan hilang walaupun manusia sudah mati, sebab qalb tidak ikut mati, bahkan kenikmatannya bertambah karena dapat keluar dari kegelapan menuju cahaya terang.
Dalam karyanya khususnya Ihya Al-Ghazali menjelaskan berbagai ajaran tasawuf yang dicoba dikombinasikan dengan syariah dengan baik berikut adalah metode Tasawuf Akhlaki menurut Imam Al-Ghazali seperti tobat, sabar, kefakiran, zuhud, tawakal, mahabbah, dan rida[4].
1.      Tobat
Menurut Al-Ghazali, tobat intinya adalah penyesalan, sesusai dengan sabdah Nabi, “Tobat adalah penyesalan”. Tetapi menurut Al-Ghazali, hadis tersebut berkaitan dengan pengetahuan tentang dosa serta akibatnya pada masa sekarang, dan keinginan untuk meninggalkan segala dosa yang telah ia lakukan dimasa lalu dan dimasa yang akan datang. Jadi inti tobat adalah menyesali perbuatan dosa yang dilakuakn di masa lalu dan akibatnya yaitu terhalangnya ia dari Yang Dicintai (Tuhan) karena dosa tersebut. Lalu bertekad untuk menghentikan seluruh dosa tersebut agar terjalin kembali hubungan mesra dengan-Nya. Dengan begitu timbul lagi kesenangan dan kebahagiaan dengan-Nya. Al-Ghazali menurunkan empat kriteri tobat, yaitu :
a.       Meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat.
b.      Meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dikerjakannya.
c.       Perbuatan dosa yang pernah dilakukannya harus setimpal atau seimbang dengan dosa yang ditinggalkan sekarang.
d.      Meninggalkan perbuatan dosa semata-mata untuk mengagungkan Allah bukan karna yang lain.

2.      Sabar
Menurut Al-Ghazali sabar ada dua, sabar yang pertama berkaitan dengan fisik, seperti ketabahan dan ketegaran memikul beban dengan badan. Kesabaran seperti ini kadang dilakukan dengan perbuatan, seperti sabar menahan pukulan yang berat, penyakit yang parah atau luka-luka yang menyakitkan. Hal ini menjadi terpuji bila sesuai dengan syariah.Sabar yang kedua disebut dengan kesabaran yang terpuji dan sempurna, yaitu kesabaran yang berkaitan dengan jiwa dalam menahan diri dari berbagai keinginan tabiat atau tuntutan hawa nafsu.

3.      Kafakiran
Diartikan sebagai ketak-tersedianya apa yang dibutuhkan oleh seseorang atau sesuatu. Maka dalam arti ini seluruh wujud selain Allah adalah fakir karenamereka membutuhkan bantuan Tuhan untuk kelanjutan wujudnya. Tetapi yang disebut fakir disini adalah kebutuhan manusia akan harta. Yang penting di antaranya adalah zuhud. Tapi ada juga yang lebih tinggi dari zuhud, yaitu keadaan dimana keberadaan dan ketiadaan harta tidak mengubah kebahagiaan seseorang. Kalau mendapatkan harta, ia tidak menampakkan kebahagian yang berlebihan, demikian juga kalau ia tidak memilikinya, tidaklah ia sedih dibuatnya.

4.      Zuhud
Zuhud didefinisikan sebagai tidak adanya perbedaan antara kemiskinan dan kekayaan, kemuliaan dan kehinaan, pujian dan celaan, karena kerabatnya dengan Tuhan. Al-Ghazali menyebutkan tiga tanda zuhud. (1) tidak bergembira dengan yang ada dan tidak bersedih karena ada yang hilang, ini adalah tanda zuhud dalam harta (2) sama saja baginya orang yang mencela dan orang yang memujinya, ini adalah tanda zuhud dalam kedudukan (3) hendaknya ia bersama Allah dan hatinya lebih didominasi oleh lezatnya ketaatan dan cinta Allah.

5.      Tawakal
Tawakal artinya menyerahkan urusan kepada seseorang yang kemudian disebut wakil dan mempercayakan kepadanya dalam urusan tersebut. Tentu saja seseorang tidak akan menyerahkan urusan kepada orang lain (wakil) kecuali ia merasa tenang dengannya dan percaya kepadanya baik dari sudut ke-tsiqah-annya maupun kecakapannya. Tentu saja dalam hal ini yang dimaksud adalah tawakal kepada Allah. Keadaan tawakal ada tigatingkatan : (1) keadaan menyangkut hak Allah dan keyakinannya kepada jaminan dan perhatian-Nya adalah seperti keyakinannya kepada wakil (2) yang lebih kuat, yaitu keadaanya bersama Allah adalah seperti keadaan anak kecil bersama ibunya. Dimana ia tidak mengenal yang lainnya, dan tidak bersandar kecuali kepadanya. (3) keadaan tawakal yang paling tinggi, yaitu hendaknya ia berada di hadapan Allah dalam semua gerak dan diamnya, seperti mayat yang ada di tangan orang yang memandikannya. Ia punya keyakinan yang kuat bahwa Allah adalah penggerak semua gerak, kekuatan, kemauan, pengetahuan dan semua sifat lainnya.

6.      Cinta ilahi (al-mahabbah)
Manurut Al-Ghazali orang yang mencintai sesuatu, yang tidak punya keterkaitan dengan Allah, maka orang itu melakukannya karena kebodohan dan kurangnya dalam mengenal Allah. Adapun cinta kepada selain Allah tapi masih terkait dengan Allah, maka hal tersebut masih dipandang baik. Misalnya cinta kepada Rasulullah adalah terpuji karena cinta ini merupakan buah kecintaan kepada Allah. Pokoknya cinta kepada siapa pun yang Allah cintai adalah baik, karena pencinta kekasih Allah adalah pencinta Allah.
Alasan bahwa Allah adalah yang paling berhak mendapat cinta kita ada lima. (1) cinta manusia kepada dirinya menuntut adanya cinta kepada Allah, karena wujud dan kesempurnaanya berasal dari Allah (2) cinta kita kepada manusia yang berbuat baik, tidak bias dipisahkan dari kecintaan kita kepada siapapun yang telah berbuat baik. Tetapi Allah adalah pemberi terbaik, dan karena itu paling patut mendapat cinta kita (3) apabila kita mencintai orang-orang besar dimasa lalu, maka ketahuilah bahwa sumber kebaikan mereka tidak lain daripada Allah (4) manusia mencintai keindahan, tapi ketahuilah bahwa segala keindahan yang ada berasa dari-Nya (5)manusia mencintai karena kedektannya, kedekatan manusia dengan Allah adalah karena upaya ia meneladani sifat-sifat tertentu Allah. Maka yang diteladani itu paling berhak kita cintai.

7.      Rida
Rida terkait erat dengan cinta. Kalau cinta kepada Allah telah tertanam di hati seseorang, maka cinta tersebut akan menimbulkan rasa rida atau senang atas semua perbuatan Tuhan, karena dua alasan : (1) cinta bias menghilangkan sakit atau luka yang menimpa diri seseorang (2) ia mungkian merasakan kesakitan atas apa yang menimpanya, tetapi ia merasa rida atasnya. Misalnya, musibah yang diterimanya dari Allah, karena yakin bahwa pahala yang akan dijanjikan Allah lebih besar, maka ia akan rela bahkan menginginkannya dan mensyukurinya. Ini kalau ia peduli dengan pahala. Tetapi ketika cinta yang telah mendominasikannya, maka kehendak sang kekasih dan rida-Nyalah yang lebih ia cari dan ia cintai.


C.    ANALISIS DATA
Nama lengkap Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’i Al-Ghazali. Secara singkat dipanggil Al-Ghazali atau Abu Hamid Al-Ghazali. Ia dipanggil Al-Ghazali karena dilahirkan dikampung Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/ 1058 M[5].
Ayah Al-Ghazali adalah seoang miskin pemintal kain wol yang sangat taat, sangat menyenangi ulama, dan sering aktif menghadiri majelis-majelis pengajian. Ketika menjelang wafatnya, ayahnya menitipkan Al-Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad kepada seorang sufi. Sufi tersebut menjalankan isi wasiat itu dengan cara mendidik dan mengajar keduanya. Kemudian, sufi itu menitipkan kedua anak tersebut kepada pengelola sebuah madrasah untuk belajar.
Di madrasah tersebut, Al-Ghazali mempelajari ilmu fiqh kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani. Kemudian, Al-Ghazali memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah di Naizhabur, dan disinilah ia berguru kepada Imam Haramain. Selama berada di Naishabur, Al-Ghazali tidak hanya belajar kepada Al-Juwaini, tetapi juga mempergunakan waktunya untuk belajar teori-teori tasawuf kepada Yusuf An-Nasaj. Karena kemahirannya dalam masalah ini, Al-Juwaini menjuluki Al-Ghazali dengan sebutan Bahr Mu’riq (lautan yang menghanyutkan). 
Setelah Imam Haramain wafat (487 H/ 1086 M) dan Al-Ghazali diminta menjadi profesor pemikiran Islam di Universitas Nizamiyah di Kota Baghdad oleh Nizam Al-Mulk (wafat 485 H/ 1091 M). Nama Al-Ghazali menjadi termasyhur dikawasan kerajaan Saljuk. Kemasyhuran itu menyebabkannya dipilih oleh Nizham Al-Muluk untuk menjadi guru besar di Universitas Nizhamiyah. Selain mengajar di Nizhamiyah, ia juga aktif mengadakan perdebatan dengan paham golongan-golongan yang berkembang waktu itu.
Bahkan konon, ketika ia datang ke istana, perdana Mentri Nizam Al-Mulk menempatkan Al-Ghazali pada sebuah kursi yang lebih indah dan lebih tinggi dari pada kursinya sendiri, akan tetapi kedahagaan spiritualnya tidak bisa diobati leh semua kemenangan duniawinya. Al-Ghazali pergi menuju Mekkah bersimpuh di hadapan makam Nabi Ibrahim as dan berdoa memohon kepada Allah SWT agar hatinya di teguhkan dalam menempuh jalan sufistik. Ia berjanji tidak mau lagi menginjakkan kaki nya di istana dan ia pun berjanji tidak akan menerima upah dalam bentuk apapun dari pemerintahan istanah raja saat itu.
Sejak itulah Al-Ghazali menempuh jalan suluk sufistik dengan melakukan mujahadah dan riyadhah dengan menanggalkan pakaian-pakaian kebesarannya seraya memakai pakaian yang buruk, kumel, dan lusuh agar tak seorangpun yang mengenalnya.  Al-Ghazali terus melakukan pencarian spiritual kurang lebih selama sepuluh tahun hingga akhirnya tirai-tirai kegaiban disingkapkan, ia merasakan kehadiran sang Khalik secara langsung melalui penglihatan bashiroh mata batin, lenyaplah segala keraguan yang menyelubungi hatinya selama ini, dan ia menggenggam mutiara keyakinan yang dinamakan oleh orang-orang arif dengan hakul yakin, sebuah keyakinan dengan penyaksian matahati langsung yang terbebaskan dari segala bentuk keraguan sedikitpun.
Setelah memperoleh kebenaran hakiki pada akhir hidupnya, tidak lama kemudian ia menghembuskan nafas terakhirnya di Th[6]us tanggal 19 Desember 1111 Masehi, atau pada hari Senin 14 Jumadil Akhir tahun 505 Hijriah (pada umur 52-53 tahun), dengan meninggalkan banyak karya tulisnya.
 Al- Ghazali memilih tasawuf sunni (tasawuf akhlaki) yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ia menjauhkan tasawufnya dari paham ketuhanan Aristoteles, seperti emanasi dan penyatuan sehingga dapat dikatakan bahwa tasawuf Al-Ghazali benar-benar bercorak Islam. Corak tasawufnya adalah psikomoral yang mengutamakan pendidikan moral.
Menurut Al- Ghazali, jalan menuju tasawuf baru dapat dicapai dengan mematahkan hambatan-hambatan jiwa, serta membersihkan diri dari moral yang tercela, sehingga kalbu dapat lepas dari segala sesuatu yang selain Allah SWT.
Al-Ghazali menolak paham hulul dan ittihad. Untuk itu, ia menyodorkan paham baru tentang makrifat, yaitu pendekatan diri kepada Allah swt tanpa diikuti penyatuan dengan-Nya. Jalan menuju makrifat adalah perpaduan ilmu dan amal, sementara buahnya adalah moralitas. Ringkasnya, Al-Ghazali patut disebut berhasil mendeskripsikan jalan menuju Allah swt. Makrifat menurut Al-Ghazali diawali dalam bentuk latihan jiwa, lalu diteruskan dengan menempuh fase-fase pencapaian rohani dalam tingkatan-tingkatan (maqamat) dan keadaan (ahwal). Menurut Al-Ghazali, makrifat adalah mengetahui rahasia Allah swt. Dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada. Alat memperoleh makrifat bersandar pada sir, qalb, dan roh. Al-Ghazali juga mengatakan bahwa qalb dapat mengetahui hakikat segala yang ada. Jika dilimpahi cahaya Tuhan, qalb dapat mengetahui rahasia-rahasia Tuhan dengan sir, qalb dan roh yang telah suci dan kosong, tidak berisi apa pun saat itulah ketiganya akan menerima iluminasi (kasyf) dari Allah.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa as-sa’adah (kebahagian) itu sesuia dengan watak, sedangkan watak sesuai dengan ciptaannya; nikmatnya mata terletak ketika melihat gambar yang bagus dan indah; nikmatnya telinga terletak mendengar suara yang merdu. Kenikmatannya qalb sebagai alat memperoleh makrifat-makrifat terletak ketika melihat Allah swt. Hal ini merupakan kenikmatan paling agung tiada taranya karena makrifat itu agung dan mulia. Dalam karyanya khususnya Ihya Al-Ghazali menjelaskan berbagai ajaran tasawuf yang dicoba dikombinasikan dengan syariah dengan baik berikut adalah metode Tasawuf Akhlaki menurut Imam Al-Ghazali seperti tobat, sabar, kefakiran, zuhud, tawakal, mahabbah, dan rida.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tasawuf akhlaki merupakan gabungan antara ilmu tasawuf dan ilmu akhlaki. Akhlak erat hubungannya dengan prilaku dan kegiatan manusia dalam interaksi sosial pada lingkungan tempat tinggalnya. Jadi tasawuf aklaki dapat terealisasi secara utuh, jika pengetahuan tasawuf dan ibadah kepada Allah SWT dibuktikan dalam kehidupan sosial[7].
Tasawuf akhlaki ini juga dikenal dengan tasawuf Sunni, yaitu bentuk tasawuf yang memagari dirinya dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist secara ketat, serta mengaitkan ahwal (keadaan) dan maqamat (tingkatan Rohaniah) mereka pada dua sumber tersebut.
Tokoh sufi yang termasuk tasawuf akhlaki adalah Imam Al-Ghazali atau nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’i Al-Ghazali, yang dilahirkan dikampung Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/ 1058 M. Ia mempelajari ilmu fiqh kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani. Kemudian, Al-Ghazali memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah di Naizhabur, dan disinilah ia berguru kepada Imam Haramain.
Al-Ghazali merupakan seorang manusia dengan pengetahuan yang amat luar biasa, yang menyerap keseluruhan kebudayaan keilmuan pada zamannya. Al-Ghazali terlibat dalam pengembangan ilmu teologi, filsafat, astronomi, politik, ekonomi, sejarah, hukum, sastra, musik, etika, sufisme, kimia, ilmu kedokteran dan biologi. Pengaruh Al-Ghazali dalam islam tak dapat dibantah lagi dan begitu meluasnya hingga saat ini, kerya-karya tulisannya dan pemikirannya dalam berbagai buku tetap digemari dan dibaca secara meluas diseluruh dunia islam.
Demikian pula ketika Al-Ghazali lebih mengutamakan ilmu tasawuf ketimbang ilmu-ilmu lainnya, menyebabkan tumbuhnya pandangan pada sebagian umat islam yang meremehkan ilmu-ilmu umum. Banyak kaum muslim selamjutnya lebih memfokuskan pada ilmu-ilmu ukhrawi demi keselamatan diakhirat dan melalaikan ilmu-ilmu duniawi yang bersifat umum. Sehingga tidak mengherankan jika Al-Ghazali sering diasosialisasikan dengan sikap-sikap pasif yang mengajarkan sekap menyendiri dan melepaskan diri dari keterlibatan dan persoalan-persoalan duniawi[8].
Namun terlepas dari berbagai catatan kritis tersebut, Al-Ghazali merupakan tokoh intelektual besar islam. Hal ini ditunjukkan dengan semangat intelektualnya yang amat tinggi sehingga mendorongnya untuk mengkaji apa saja yang ada pada lingkungannya.

DAFTAR PUSTAKA

Rosihon Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Zaprulkhan, Ilmu Tasawuf Sebuah Kajian Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)
Mulyadhi Kartanegara, Menyelami Lubuk Tasawuf, (Jakarta: Erlangga, 2006)
Rivay Siregar, Tasawuf Dari Sufisme Klasik Ke Neo-Sufisme, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Muhammad Fauqi, Tasawuf Islam Dan Akhlak, (Jakarta: Amzah, 2013)
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf Dan Karakter Mulia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)


[1] Rosihon Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm 242-246.
[2] Zaprulkhan, Ilmu Tasawuf Sebuah Kajian Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm 128-132.
[3] Rosihon Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm 246-249.
[4] Mulyadhi Kartanegara, Menyelami Lubuk Tasawuf, (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm 197-202.
[5] Rosihon Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm 242-246.
[6] Zaprulkhan, Ilmu Tasawuf Sebuah Kajian Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm 128-132.
[7] Rosihon Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm 250.
[8] Zaprulkhan, Ilmu Tasawuf Sebuah Kajian Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm 154-156.