Rabu, 13 Desember 2017

IBADAH, PENGERTIAN DAN KEDUDUKANYA DALAM ISLAM DASAR HUKUM PELAKSANAN IBADAH

IBADAH, PENGERTIAN DAN KEDUDUKANYA DALAM ISLAM DASAR HUKUM PELAKSANAN IBADAH

1.      Pengertian Ibadah
A.DefinisiI badah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.[1]
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]
Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar
Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), raja’ (harapan).
Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedangkan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin:
يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ
“Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” [Al-Maa-idah: 54]
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ
“Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah.” [Al-Baqarah: 165]
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya’: 90]
Sebagian Salaf berkata , “Siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa cinta saja, maka ia adalah zindiq , siapa yang beribadah kepada-Nya dengan raja’ saja, maka ia adalah murji’. Dan siapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan khauf, maka ia adalah haruriy . Barangsiapa yang beribadah kepada-Nya dengan hubb, khauf, dan raja’, maka ia adalah mukmin muwahhid.”[2]
C. Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[3] :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:
a. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
b. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Al-Baqarah: 112]
Aslama wajhahu (menyerahkan diri) artinya memurnikan ibadah kepada Allah. Wahua muhsin (berbuat kebajikan) artinya mengikuti Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam mengatakan, “Inti agama ada dua pilar yaitu kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan, tidak dengan bid’ah.”
Sebagaimana Allah berfirman:
فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaknya ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.” [Al-Kahfi: 110]
Hal yang demikian itu merupakan manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah.
Pada yang pertama, kita tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Pada yang kedua, bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagaimana cara kita beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari hal-hal baru atau bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat.
Bila ada orang yang bertanya: “Apa hikmah di balik kedua syarat bagi sahnya ibadah tersebut?”
Jawabnya adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata. Maka, beribadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada-Nya adalah kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ
“Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” [Az-Zumar: 2]
2. Sesungguhnya Allah mempunyai hak dan wewenang Tasyri’ (memerintah dan melarang). Hak Tasyri’ adalah hak Allah semata. Maka, barangsiapa beribadah kepada-Nya bukan dengan cara yang diperintahkan-Nya, maka ia telah melibatkan dirinya di dalam Tasyri’.
3. Sesungguhnya Allah telah menyempurnakan agama bagi kita . Maka, orang yang membuat tata cara ibadah sendiri dari dirinya, berarti ia telah menambah ajaran agama dan menuduh bahwa agama ini tidak sempurna (mempunyai kekurangan).
4. Dan sekiranya boleh bagi setiap orang untuk beribadah dengan tata cara dan kehendaknya sendiri, maka setiap orang menjadi memiliki caranya tersendiri dalam ibadah. Jika demikian halnya, maka yang terjadi di dalam kehidupan manusia adalah kekacauan yang tiada taranya karena perpecahan dan pertikaian akan meliputi kehidupan mereka disebabkan perbedaan kehendak dan perasaan, padahal agama Islam mengajarkan kebersamaan dan kesatuan menurut syari’at yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya.
D. Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela[4].
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]
Ibadah di dalam Islam tidak disyari’atkan untuk mempersempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyari’atkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam Islam semua adalah mudah.
Di antara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.
Termasuk keutamaan ibadah juga bahwasanya manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah. Sebagaimana halnya jasad membutuhkan makanan dan minuman, demikian pula hati dan ruh memerlukan ibadah dan menghadap kepada Allah. Bahkan kebutuhan ruh manusia kepada ibadah itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya kepada makanan dan minuman, karena sesungguhnya esensi dan subtansi hamba itu adalah hati dan ruhnya, keduanya tidak akan baik kecuali dengan menghadap (bertawajjuh) kepada Allah dengan beribadah. Maka jiwa tidak akan pernah merasakan kedamaian dan ketenteraman kecuali dengan dzikir dan beribadah kepada Allah. Sekalipun seseorang merasakan kelezatan atau kebahagiaan selain dari Allah, maka kelezatan dan kebahagiaan tersebut adalah semu, tidak akan lama, bahkan apa yang ia rasakan itu sama sekali tidak ada kelezatan dan kebahagiaannya.
Adapun bahagia karena Allah dan perasaan takut kepada-Nya, maka itulah kebahagiaan yang tidak akan terhenti dan tidak hilang, dan itulah kesempurnaan dan keindahan serta kebahagiaan yang hakiki. Maka, barangsiapa yang menghendaki kebahagiaan abadi hendaklah ia menekuni ibadah kepada Allah semata. Maka dari itu, hanya orang-orang ahli ibadah sejatilah yang merupakan manusia paling bahagia dan paling lapang dadanya.
Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada kebahagiaan, kelezatan, kenikmatan dan kebaikan hati melainkan bila ia meyakini Allah sebagai Rabb, Pencipta Yang Maha Esa dan ia beribadah hanya kepada Allah saja, sebagai puncak tujuannya dan yang paling dicintainya daripada yang lain.
Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan meringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang.
Termasuk keutamaannya juga, bahwasanya seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka. Maka dari itu, ia merasa percaya diri dan berjiwa besar karena ia berharap dan takut hanya kepada Allah saja.
Keutamaan ibadah yang paling besar bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah l, masuk Surga dan selamat dari siksa Neraka.
Tujuan ibadah :
Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :
تُرْجَعُونَ لَا إِلَيْنَا وَأَنَّكُمْ عَبَثاً خَلَقْنَاكُمْ أَنَّمَا أَفَحَسِبْتُمْ
Artinya : Maka apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (QS al-Mu’minun:115)
 Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa
2.      Makna Ibadah dalam Islam
a.     Ibnu Taimiyyah menyatakan bahawa: Ibadah ialah nama yang menggabungkan setiap perkara yang di sukai dan diredai Allah semata dari jenis perkataan atau perbuatan, batin atau lahir.
b.      Selanjutnya beliau menyatakan: Maka solat, zakat, puasa, haji, berkata benar, menunaikan amanah, berbakti kepada ibu-bapa, menghubungkan sillaturrahim, menepati janji, menyuruh kepada  kebaikan, mencegah daripada kejahatan, berperang menentang orang kafir dan munafik, bersikap ihsan kepada jiran, anak yatim, orang miskin, orang yang kekurangan bekalan dalam perjalanan, hamba sahaya dan ihsan kepada binatang peliharaan, berdoa, berzikir, membaca Al Quran, semuanya itu termasuk sebahagian daripada ibadat. Demikian  pula cinta akan Allah dan cinta akan Rasul Nya, takut kepada Allah, merujukkan sesuatu kepada Nya, memurnikan ketaatan kepada Nya, bersabar menerima hukum Nya, bersyukur atas segala kurniaan Nya, reda dengan qada’ dan qadar Nya, bertawakal kepada Nya, mengharap rahmat Nya dan takut kepada azab siksa Nya dan amalan-amalan lainnya semuanya itu termasuk 'Al Ibadah'. 
c.       Menurut Doktor Ibrahim Al Buraikan, Ibadah ialah: Nama yang mencakupi segala sesuatu yang diredai Allah dan dicintai Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang zahir mahupun yang batin, dengan penuh rasa cinta, kepasrahan (menyerah) dan ketundukan (taat) yang sempurna, serta membebaskan diri daripada segala hal yang bertentangan dan menyalahinya.     
d.      Dari keterangan diatas kita dapat membuat kesimpulan bahawa makna Ibadah menurut istilah ialah: Seluruh kegiatan lahir dan batin dalam pengamalan aqidah, syariah dan akhlak yang diikuti dengan rasa cinta kepada Allah swt. (Al An'am 6:162-163)
3. Kedudukan Ibadah dalam Islam
1.         Bahagian ini amat penting dipelajari agar terbentuknya sahsiah Muslim yang memahami ibadah dengan benar dan sanggup mengamalkannnya didalam kehidupan ini.[5]
2.         Ini kerana hidup ini hanyalah BERNILAI, apabila dipenuhi dengan amal ibadah kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT menciptakan jin dan manusia tidak ada tujuan lain melainkan hanya untuk beribadah kepada Nya sahaja dan hanya beribadah itu sahajalah jalan yang dapat menyelamatkan jin dan manusia di dunia dan di akhirat nanti. (Az Azzariyat 51: 56)
3.         Itulah sebabnya Allah selalu memerintahkan dan menggalakkan manusia khususnya orang yang beriman agar memenuhi hidupnya untuk beribadah kepada Allah sahaja. (Al Baqarah 2:21; Al Bayyinah 98:5)
4.         Khususnya kepada orang-orang yang beriman, Allah telah memberikan panduan, agar pada setiap solat (sewaktu membaca doa iftitah) mereka mengucapkan secara tegas suatu pernyataan, bahawa hanya kepada Allah sahaja kita beribadah: Sesungguhnya solat ku,  ibadah ku, hidup dan mati ku adalah untuk Allah Rabb sekalian alam.(Hadis Riwayat Muslim)
5.         Setiap Rasul yang diutus kepada setiap umat, antara inti dakwah dan seruannya ialah agar umatnya beribadah kepada Allah dan menjauhi Toghut (seseorang yang melampui batas). (An Nahl 16:36)
6.         Dan demikianlah pentingnya pengertian beribadah kepada Allah dalam kehidupan di dunia ini. Maka sudah seharusnya kita sebagai manusia yang beriman mencurahkan segala perhatian kita untuk memahami erti dan hakikat ibadah ini sehingga dapat memahaminya dengan benar-benar, dan selanjutnya dapat kita amalkan.
7.         Ini kerana sememangnya kita hidup di dunia ini tidak lain hanyalah untuk beribadah kepada Allah sahaja.
8.         Walaubagaimanapun kita harus menerima satu kenyataan bahawa kebanyakan umat Islam keliru dan salah faham tentang hakikat ibadah. Kebanyakan mereka menyangka bahawa ibadah itu hanyalah berupa amalan-amalan penyembahan kepada Allah sahaja, seperti solat, puasa, haji, zikir, zakat, membaca Al Quran, qorban, aqiqah dan pelbagai lagi ibadah biasa berbentuk ritual semata-mata. Sedangkan itu sebenarnya hanyalah sebahagian daripada tuntutan ibadah kepada Allah.
9.         Kepada mereka ibadah itu hanyalah di masjid, ketika ijab dan qabul (pernikahan), sewaktu kematian dan ketika berdoa.
10.       Ada dikalangan umat Islam juga menganggap dan mengatakan bahawa Islam hanya bersangkut-paut dengan hubungan manusia dengan Allah sahaja dan tidak mengatur hubungan manusia dengan manusia (muamalat) dan hubungan manusia dengan alam. Pada mereka ibadah itu hanya di masjid dan hanya di masjid sahaja.
11.       Pada mereka menjadi sesuatu yang aneh sekiranya kita mengatakan pada mereka bahawa ibadah itu juga berlaku di rumah, pejabat, kelas, universiti, pasar-pasar malam, kedai serbanika, kedai-kedai makan, parlimen, medan peperangan, mahkamah dan di mana-mana sahaja tempat-tempat lain selain masjid.
12.       Mereka juga merasa aneh jika mereka diajak untuk beribadah kepada Allah dalam soal pentadbiran negara, ekonomi, pendidikan, ketenteraan, sosial, perlembagaan dan perundangan negara, hubungan luar, kebudayaan, sukan, undang-undang jenayah, perlancongan dan teknologi.
13.       Mereka juga berasa aneh sekiranya seorang pemimpin negara membaca khutbah jumaat dan mereka juga merasa aneh jika seseorang mengatakan kepada mereka tidak ada sekularisme di dalam Islam. (pemisahan antara segala aspek muamalat dengan Syareat Islam)
14.       Pada mereka urusan negara mesti dipegang oleh pemimpin yang dipilih melalui pilihanraya dan pemimpin itu bukanlah seseorang yang memiliki Ilmu Dien, memperjuangkan Dienul Islam, berjanggut dan berjubah  manakala urusan Islam pula diberikan kepada Imam dan juga mufti. (itupun hanya dalam persoalan ibadah mahdah/ khusus sahaja)
15.       Padahal ibadah itu hakikatnya meliputi seluruh kehidupan manusia. (Az Azzariyat 51: 56; Al An'am 6:162-163; Al Bayyinah 98:5)
Sesungguhnya solat ku,  ibadah ku, hidup dan mati ku adalah untuk Allah Rabb sekalian alam.(Hadis Riwayat Muslim)
16.       Terdapat juga satu golongan lain yang terlalu berlebih-lebihan dalam perlaksanaan ibadah. Mereka menganggap perkara sunat sebagai wajib dan perkara-perkara yang mubah (harus) dianggap haram. Mereka cepat mengkafirkan golongan lain dan cepat pula menghukum haram dan bida’ah nya sesuatu perbuatan.
17.       Mereka ini dalam beribadah (terutama sekali ibadah-ibadah mahdah/ khusus) tidak berpandukan wahyu Allah dan petunjuk Rasul Nya dan mencipta ibadah-ibadah baru kononnya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sesiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang bukan daripada kami, maka amalan itu tertolak.(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
18.       Mereka pernah wujud pada zaman Nabi saw. Mereka ingin berpuasa sepanjang masa tanpa berbuka, solat sepanjang malam tanpa tidur seketikapun dan tidak mahu berkahwin dengan wanita.
19.       Lalu Rasulullah saw mencegah sahabatnya itu supaya tidak terlalu berlebih-lebihan dengan sabdanya yang mulia:
Maka akupun berpuasa dan akupun berbuka, aku solat namun aku juga beristirehat, dan aku juga menikahi wanita-wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka dengan sunnah ku, ia bukan dari golongan ku. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam pengajian yang singkat ini dengan izin Allah SWT, kita berusaha untuk memahami makna dan hakikat ibadah, sehingga kita dapat mengamalkan dengan berdasarkan pemahaman yang benar dan sempurna dalam batas yang dapat kita jangkau. Semoga dengan demikian selamatlah hidup kita di dunia dan di akhirat amin



[1] Tedi Priatna, Reaktualisasi Paradigma Pendidikan Islam, Bandung, Pustaka Bani Quraisy, 2004, Hlm. 1
[2] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2007, Hlm. 29-31
[3] .,Ibid., Hlm 22
[4] Hasan Langugulung, Manusia dan Pendidikan suatu analisa psikologi dan pendidikan, Jakarta, Al Khusna Zikra, 1995 Hlm. 147
[5] Mahmud Yunus, Pendidikan dan Pengajaran, Jakarta, Hidakarya Agung, 1978, Hlm. 10

ANALISIS RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN NASABAH

ANALISIS RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN NASABAH
(Studi Pada PT. BPR. Syariah Bumi Rinjani Probolinggo)

Dheni Mahardika Saputra Zainul Arifin Zahroh
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang
Email : dhenimahardika@rocketmail.com

Abstract
This research aimed to obtain an answer from the problems which is to know how financing risks “musyarakah” that occurs in PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo and how financing musyarakah against financing the return of PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo. Research method used descriptive research method. Focus in this research is financing risk musyarakah given to customers by PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo. Analysis of this research used Non Performing Financing (NPF) and return of musyarakah financing analyzed using the return of financing formula. Based on the research found that the risk of musyarakah financing that given by PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo got a fluctuation every years.Musyarakah financing which given have a high risk starting from 2008 until 2010. In 2011 risk of musyarakah financing got a decrease compared with 2010. In 2012 the risk of musyarakah financing got a decrease compared with 2012, because amount of musyarakah financing had decrease and return of financing showed that is not good at 2008 until 2010. In 2011 and 2012 the return of financing showed good because of the high rate of return financing musyarakah connected by non performing financing (NPF) Musyarakah compare with the year 2008,2009, and 2010.

Keyword : Risk of Financing, Financing the Return, Al-Musyarakah





Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh jawaban dari suatu permasalahan yaitu untuk mengetahui bagaimana risiko pembiayaan Musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo dan bagaimana risiko pembiayaan Musyarakah terhadap tingkat pengembalian pembiayaan pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif.Fokus dalam penelitian ini adalah risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada nasabah oleh PT BPR Syaraiah Bumi Rinjani Probolinggo.Analisis yang digunakan adalah Non Performing Financing (NPF) dan tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dianalisis menggunakan rumus pengembalian pembiayaan.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo mengalami fluktuasi setiap tahunnya.Pembiayaan musyarakah yang diberikan memiliki risiko yang tinggi mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2010. Pada tahun 2011 risiko pembiayaan musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2010, dan pada tahun 2012 risiko pembiayaan musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011 yang dikarenakan terjadi penurunan jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan dan pada tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo masih dikatakan kurang baik pada tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010. Pada tahun 2011 dan tahun 2012 tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dikatakan baik karena tingginya tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dihubungkan dengan rendahnya non performing financing (NPF) musyarakah dibandingkan dengan tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010.

Kata Kunci : Risiko Pembiayaan, Pengembalian Pembiayaan, Al-Musyarakah






PENDAHULUAN

Konsep muamalah dalam agama Islam bermakna luas, salah satunya adalah konsep perbankan syariah yang wajib dilakukan umat muslim dengan menghindari bunga yang telah dilarang oleh agama Islam. Karena agama Islam melarang akan adanya bunga, maka muncul suatu usaha untuk membuat lembaga keuangan tanpa adanya bunga, usaha tersebut pertama kali dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an meskipun tidak berjalan dengan baik.. Percobaan lain dilakukan pada tahun 1950-an di sebuah pedesaan di Pakistan yang melakukan perkreditan tanpa bunga.
Pendirian Bank Syariah yang dirasa paling sukses terjadi pada tahun 1963 di Mesir dengan nama Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mulai berkembang pada tahun 1963-1967. Tetapi, terjadi kekacauan politik di Mesir pada tahun 1967, dan Mit Ghamr Local Saving Bank mengalami kemerosotan, sehingga operasionalnya diambil alih oleh Nasional Bank Egypt dan Bank Sentral Mesir. Pada akhirnya konsep bank tanpa bunga kembali dibangkitkan pada masa Sadat dengan didirikannya Nasser Social Bank yang bertujuan untuk memulai kembali bisnis yang telah dipraktikan oleh Mit Ghamr Local Saving Bank.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan Bank Syariah di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1992. Pada periode tahun 1992 sampai dengan 1998 hanya ada satu Bank Syariah di Indonesia, kemudian bertambah 20 Bank Syariah pada tahun 2004, yaitu 3 Bank Umum Syariah, dan 17 unit Bank Syariah. Selain itu jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga tahun 2005 bertambah menjadi 88 buah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sekarang ini mengalami kemajuan yang sangat pesat sebagai salah satu infrastruktur sistem perbankan nasional. Eksistensi bank Syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia yang merupakan hasil revisi dari Undang-undang nomer 7 tahun 1998. Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ini menjadi dasar hukum akan keberdaan dual banking system yaitu beroperasinya sistem perbankan konvesional yang didampingi dengan perbankan Syariah di Indonesia.

Terdapat dua fungsi perbankan syariah yaitu funding dan financing yang artinya melakukan penghimpunan dana dari msyarakat dan melakukan pembiayaan menggunakan dana tersebut. Prinsip syariah adalah aturan yang dibuat berdasarkan hukum islam dimana bank sebagai tempat menghimpun dana masyarakat yang dipergunakan untuk usaha maupun kegiatan lainnya. Jenis pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah antara lain, prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip sewa (UU no 10 1998 pasal 1 ayat 13).
PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo yang merupakan salah satu bank yang menggunakan syariat Islam dalam operasionalnya. PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo berdiri pada tahun 1993, yang awalnya merupakan bank konvesional dan kemudian pada tahun 2000 dikoversikan menjadi sistem syariah, maka perkembangan usahanya dalam bidang perbankan sudah tidak diragukan lagi. PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo selain memberikan layanan penghimpunan dana dari masyarakat juga memberikan fasilitas penyaluran dana atau pembiayaan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Jenis-jenis produk yang telah diterapkan oleh PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo terdiri dari Murabahah, Salam dan Musyarakah. Alasan peneliti melakukan penelitian di PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo dan mengambil topik pembiayaan Musyarakah dikarenakan diantara tiga jenis produk yang diterapkan PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo, nasabah yang berminat dengan pembiayaan musyarakah dikatakan tinggi, diikuti dengan tingginya tingkat pengembalian pembiayaan yang bermasalah.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan tersebut, maka disusun menjadi sebuah skripsi dengan judul “Analisis Risiko Pembiayaan Musyarakah Terhadap Tingkat Pengembalian Pembiayaan Nasabah (Studi pada PT. BPR. Syariah Bumi Rinjani Probolinggo)”.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, peneliti merumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.      Bagaimana risiko pembiayaan Musyarakah yang terjadi pada BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo?
2.      Bagaimana hubungan risiko pembiayaan  Musyarakah terhadap tingkat pengembalian
TINJAUAN PUSTAKA

Risiko Pembiayaan

Risiko merupakan istilah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari hari. Menurut Ir. Adiwarman A. Karim (2004:255) menjelaskan bahwa “risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan yang memiliki dampak negatif terhadap pendapatan.”
Menurut Darmawi (2005:11), risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Sedangkan pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan (Muhammad, 2005:17). Jadi, risiko pembiayaan adalah kejadian yang dapat diperkirakan maupun tidak yang muncul jika bank tidak memperoleh kembali pokok pinjaman dan bagi hasil dari pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah.
Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank atau lembaga keuangan memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian pembiayaan kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya (Arifin, 2006:226).
Pembiayaan merupakan aktifitas terpenting yang selalu digunakan dalam lembaga keuangan syariah.Pembiayaan merupakan sebuah tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW dengan menggunakan perjanjian.Kegiatan tersebut meliputi penerimaan titipan harta, memberikan pinjaman uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan jasa pengiriman uang.Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang utang piutang, seperti yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (seperti jual beli, utang piutang dan sewa menyewa) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”
Sebagian istilah perbankan modern yang kita ketahui berasal dari khazanah ilmu fiqih.Seperti halnya istilah kredit berasal dari istilah Qard.“Credo dalam bahasa inggris berarti kepercayaan, sedangkan Qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan” (Karim, 2004:19).
  1. Menurut UU No 21 tahun 2008, Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau pendanaan berupa:
    1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk
Mudharabah dan Musyarakah.
    1. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk
ijarah.
    1. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam dan istishna’.
    1. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh.
    1. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk
ijarah untuk transaksi multijasa.
  1. Pembiayaan merupakan hal terbesar atau penghasilan utama dari pendapatan lembaga keuangan syariah sekaligus sumber dan potensi risiko terbesar dalam aktivitas lembaga keuangan syariah

Pembiayaan merupakan kegiatan pendanaan yang diberikan untuk mendukung suatu kegiatan ekonomi atau suatu usaha yang direncanakan. Keadaan dimana nasabah tidak bisa membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada lembaga keuangan syariah sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam akad pembiayaan dapat dikatakan sebagai pembiayaan bermasalah.Hal tersebut terjadi karena nasabah tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu pengembalian yang telah disepakati dalam akad pembiayaan yang dapat menurunkan kualitas pembiayaan dan mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 tentang Akuntansi Perbankan butir 24 menyatakan bahwa pembiayaan Non Performing Financing merupakan pembiayaan yang pembayaran angsuran pokok dan atau bagi hasilnya telah melewati sembilan puluh hari atau lebih setelah jatuh tempo atau waktu yang telah disepakati. Kualitas pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan syariah dapat digolongkan antara lain pembiayaan kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kualitas pembiayaan pada dasarnya selalu berkaitan dengan risiko kemungkinan terjadinya kejujuran dan kepatuhan nasabah yang melakukan pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar bagi hasil dan pokok pembiayaannya. Menurut Rivai dan Veithzal (2008:33-37), unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu pembayaran bagi hasil, pembayaran angsuran maupun pelunasan pokok pembiayaan dan diperinci atas:
No
Kualitas Pembiayaan
Kriteria
1.
Lancar
Pembiayaan angsuran pokok dan bagi hasil tepat waktu; dan
2.
Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang belum melampaui 90 hari
3.
Kurang Lancar
Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
4.
Diragukan
Terdapat wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
5.
Macet
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil dan Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.




No
Nilai NPF
Predikat
1.
NPF > 2%
Sehat
2.
2% ≤ NPF < 5%
Sehat
3.
5% ≤ NPF < 8%
Cukup Sehat
4.
8% ≤ NPF < 12%
Kurang Sehat
5.
NPF ≥ 12%
Tidak Sehat

Tabel 1. Kualitas Pembiayaan
Bank Indonesia mengarahkan adanya Non Performing Financing (NPF) dalam laporan tahunan perbankan nasional sesuai SE BI No. 9/24/Dpbs Tanggal 30 Oktober 2007 tentang sistem penilaian kesehatan bank berdasarkan prinsip syari’ah yang diformulakan sebagai berikut:
𝑁𝑃𝐹 = Pembiayaan Bermasalah × 100% Total Pembiayaan
Formula tersebut digunakan untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang terjadi pada bank syariah.Dimana semakin rendah rasio menunjukkan bahwa kualitas pembiayaan bank syariah semakin baik.Nilai rasio tersebut kemudian dibandingkan dengan kriteria kesehatan NPF bank syariah yang ditetaokan oleh Bank Indonesia seperti pada tabel berikut.
Pengembalian Kredit
Pengertian pengembalian kredit (kolektibilitas) menurut Dahlan Siamat (2004:174) ”Kolektibilitas merupakan gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga.”
Sedangkan menurut Thomas, dkk. (2007:123) ”Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.”
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa karena tujuan kredit untuk memperoleh keuntungan, maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada nasabahnya dalam bentuk kredit. Jika petugas bank merasa yakin bahwa nasabah yang akan menerima kredit (pembiayaan) itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. DariSumber : Rivai dan Veithzal (2008)
Pembiayaan merupakan suatu pendapatan terbesar bank Syariah yang memiliki risiko tinggi. Risiko Pembiayaan muncul jika nasabah tidak membayar bagi hasil dan pokok pembiayaan yang telah diberikan oleh bank syariah sesuai dengan kesepakatan. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah bank terlalu mudah untuk mencairkan pembiayaan karena dituntut untuk memanfaatkan dana yang berlebih. Sehingga penilaian kepada calon mitra yang dilakukan kurang cermat.
Pembiayaan merupakan indikator penilaian kinerja dan kesehatan bank syari’ah. Total pembiayaan bermasalah dan total pembiayaan yang diberikan merupakan unsur-unsur penilaian pendapatan utama sebagai indikator penilaian kinerja Al-Musyarakah merupakan praktek muamalah yang diperbolehkan oleh agama Islam, hal ini didasarkan pada al-Qur’an seperti yang terdapat pada QS An-Nisa’ 12. Serta berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah yang artinya:
“Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam dua orang yang berserikat, selama salah satu dari mereka tidak ada yang berkhianat kepada yang lain. Jika ada yang berkhianat kepada pihak yang lain, maka Aku keluar dari perserikatan di antara mereka” (Bakar, 2003:630).
Analisis Data faktor kemauan dan unsur keamanan dan sekaligus unsur keuntungan dari suatu kredit.Berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 98 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun 2006, untuk menghitung tingkat pengembalian kredit dapat menggunakan formula sebagai berikut :
Pembiayaan Lancar
Tingk.Pengemb. = Pembiayaan yang diberikan × 100% Al-Musyarakah
Syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika, syarikan artinya sekutu atau serikat.Menurut bahasa Arab arti syirkah merupakan mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.Menurut makna syariat, “syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan” (Haroen, 2007).
Setiap pembiayaan memiliki risiko yang dihadapi oleh bank maupun nasabah. Antonio (2012:94) berpendapat bahwa terdapat risiko dalam pembiayaan al-musyarakah, terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, yaitu:

a.       Mitra tidak menggunakan dana pembiayaan sesuai dengan perjanjian.
b.      Mitra melakukan kesalahan yang disengajak / lalai dalam tugasnya yang mengakibatkan suatu kerugian.
c.       Ketidak jujuran mitra dalam memberikan informasi akan keuntungannya.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini tergolong dalam penelitian deskriptif.
Fokus Penelitian
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah:
a.       Risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada nasabah oleh PT BPR Syaraiah Bumi Rinjani Probolinggo analisis yang digunakan adalah Non Performing Financing (NPF).
b.      Tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang dilakukan pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo dianalisis menggunakan rumus pengembalian pembiayaan.
Formula yang digunakan dalam analisis data penelitian ini sebagai berikut:
1.      Risiko Pembiayaan Musyarakah Untuk menghitung Risiko Pembiayaan Musyarakah digunakan formula sebagai berikut:
𝑁𝑃𝐹 = 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛𝐵𝑒𝑟𝑚𝑎𝑠𝑎𝑙𝑎h × 100% 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbs
2.      Tingkat Pengembalian
Untuk menghitung Tingkat Pengembalian Pembiayaan digunakan formula sebagai berikut:
Musyarakah merupakan perjanjian bagi hasil antara dua belah pihak atau lebih, dimana setiap pihak memberikan dana untuk dicampur kemudian dibuat suatu usaha. Pemilik modal tidak harus ikut serta dalam manajemen perusahaan.Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut (Ascarya, 2007:51).
Menurut Antonio (2012:93) rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:
1.      Pelaku akad
2.      Objek akad
3.      Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak.
𝑃𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑃𝑒𝑚𝑏 = 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖��𝑦𝑎𝑎𝑛𝑦𝑎𝑛𝑔𝑑𝑖𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛× 100%
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 98 Tahun 2006
Tahun
NPF
2008
7,28%
2009
8,12%
2010
8,56%
2011
4,10%
2012
3,71%



Tahun
NPF
Tingkat Pengembalian
2008
7,28%
88,15%
2009
8,12%
87,13%
2010
8,56%
85,40%
2011
4,10%
88,66%
2012
3,71%
88,22%




Tahun
Tingkat Pengembalian
2008
88,15%
2009
87,13%
2010
85,40%
2011
88,66%
2012
88,22%


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Analisis Terhadap Risiko Pembiayaan Musyarakah

Rasio tersebut menunjukkan Non Performing Financing (NPF) musyarakah, dapat diketahui bahwa rasio NPF musyarakah mengalami fluktuasi pada tahun 2008 sampai dengan 2012. Tahun 2008 NPF musyarakah sebesar 7,28%, pada tahun 2009 rasio NPF musyarakah meningkat 0,82% dari tahun 2008 menjadi 8,12%, meningkatnya rasio NPF musyarakah ini terjadi karena jumlah pembiayaan bermasalah pada tahun 2009 lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2008. Hal ini pun terjadi pada tahun 2010, NPF musyarakah meningkat 0,44% dari tahun 2009 menjadi 8,56%. Karena NPF musyarakah pada tahun 2008 sampai dengan 2010 lebih dari 5% maka bank tersebut belum dikatakan sehat, meskipun untuk menentukan tingkat kesehatan bank tersebut harus menjumlah semua NPF dari semua pembiayaan yang telah diberikan bank kepada masyarakat. Kemudian pada tahun 2011 rasio NPF musyarakah menurun 5,08% dari tahun 2010 menjadi 4,10%. Pada tahun 2012 rasio NPF musyarakah juga mengalami penurunan 0,39% dari tahun 2011 menjadi 3,71%. Terjadinya penurunan NPF musyarakah dikarenakan jumlah pembiayaan yang diberikan bank dan jumlah pembiayaan bermasalah mengalami penurunan.
Analisis Terhadap Tingkat Pengembalian Tabel 4 Tingkat Pengembalian Musyarakah
Rasio tersebut menunjukkan Tingkat Pengembalian Musyarakah, dapat diketahui bahwa rasio tingkat pengembalian musyarakah mengalami fluktuasi dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.Semakin tinggi tingkat pengembalian maka, semakin rendah risiko pembiayaan yang diberikan bank. Pada tahun 2009 tingkat pengembalian musyarakah mengalami penurunan 1,02% dari tahun 2008 menjadi 87,13%. Pada tahun 2010 tingkat pengembalian mengalami penurunan 1,73% dari tahun 2009 menjadi 85,40%. Kemudian pada tahun 2011 juga terjadi peningkatan pada tingkat pengembalian 3,26% dari tahun 2010 menjadi 88,66%. Dan pada tahun 2012 tingkat pengembalian menurun 0,44% dari tahun 2011 menjadi 88,22%.
Meningkat dan menurunnya tingkat pengembalian musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dikarenakan setiap tahunnya jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan dan jumlah pembiayaan musyarakah yang masuk dalam kriteria lancar mengalami peningkatan. Karena tingginya tingkat pengembalian pinjaman dari pembiayaan musyarakah mengakibatkan risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo kepada nasabah dikatakan rendah.

Hubungan Risiko Pembiayaan Musyarakah dan Tingkat Pengembalian
Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa, pada tahun 2009 NPF musyarakah mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2008, sedangkan pada tahun 2009 tingkat pengembalian mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2008, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembiayaan musyarakah yang diberikan PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo tahun 2009 memiliki risiko yang lebih besar daripada pembiayaan musyarakah pada tahun 2008 dikarenakan tingkat pengembalian tahun 2009 lebih kecil daripada tahun 2008. Pada tahun 2010 NPF musyarakah mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2009, dan tingkat pengembalian tahun 2010 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2009 yang mengakibatkan pembiayaan musyarakah tahun 2010 memiliki risiko lebih besar daripada tahun 2009. Pada tahun 2011 NPF musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2010, dan pada tingkat pengembalian tahun 2011 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2010, hal ini berarti pembiayaan musyarakah tahun 2011 memiliki risiko yang kecil dibandingkan dengan tahun 2010. Pada tahun 2012 NPF musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011, pada tingkat pengembalian tahun 2012 juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011. Dari hasil analisis pada tahun 2012 dapat dilihat bahwa tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo mengalami penurunan, tetapi tidak mempengaruhi peningkatan NPF musyarakah.




KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
  1. Risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pembiayaan musyarakah yang diberikan memiliki risiko yang tinggi mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2010. Pada tahun 2011 risiko pembiayaan musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2010, dan pada tahun 2012 risiko pembiayaan musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011 yang dikarenakan terjadi penurunan jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan.
  2. Tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo masih dikatakan kurang baik pada tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010. Hal tersebut dikarenakan rendahnya tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang dihubungkan dengan tingginya non performing financing (NPF) musyarakah. Pada tahun 2011 dan tahun 2012 tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dikatakan baik karena tingginya tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dihubungkan dengan rendahnya non performing financing (NPF) musyarakah dibandingkan dengan tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010.
Saran
1.      PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo perlu menurunkan jumlah pembiayaan musyarakah karena dirasa pembiayaan tersebut memiliki risiko yang tinggi dibandingkan dengan produk lain yang telah diberikan kepada nasabah.
2.      PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo perlu meningkatkan lagi tingkat pengembalian pembiayaan yang diberikan agar risiko pembiayaan yang diberikan lebih rendah lagi.
3.      PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo harus membuat cara penanganan pembiayaan bermasalah yang lain seperti melakukan penjadwalan ulang yang merupakan perubahan syarat kredit (pembiayaan) hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran, kemudian melakukan persyaratan ulang yang merupakan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya.





























DAFTAR PUSTAKA

Adib, Abu. 2013. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. (http://www.tafsir.web.id, diakses 22 Mei 2014 pukul 18.00 WIB).
Adiwarman, Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2012. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. Cet.4. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dahlan, Siamat. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Edisi Keempat. Lembaga Penerbit: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Darmawi, Herman. 2005. Manajemen Resiko.Edisi 1 Cetakan 9. Jakarta: Bumi Aksara.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al- Husaini. 2003. Kifayatul Ahyar. Surabaya: Bina Iman. Rivai
Undang-Undang tentang Perubahan atas No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Karim, Adi Marwa. 2004. Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad. 2005. Managemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 98 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 tentang Akuntansi Perbankan butir 24.
Veithzal. 2008. Islamic Financial Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surat Edaran Bank Indonesia No 9/24/Dpbs Tanggal 30 Oktober 2007