ANALISIS
RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN NASABAH
(Studi
Pada PT. BPR. Syariah Bumi Rinjani Probolinggo)
Dheni Mahardika Saputra Zainul
Arifin Zahroh
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya Malang
Email :
dhenimahardika@rocketmail.com
Abstract
This research aimed to obtain an
answer from the problems which is to know how financing risks “musyarakah” that
occurs in PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo and how financing musyarakah
against financing the return of PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo.
Research method used descriptive research method. Focus in this research is
financing risk musyarakah given to customers by PT. BPR Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo. Analysis of this research used Non Performing Financing (NPF) and
return of musyarakah financing analyzed using the return of financing formula.
Based on the research found that the risk of musyarakah financing that given by
PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo got a fluctuation every years.Musyarakah
financing which given have a high risk starting from 2008 until 2010. In 2011
risk of musyarakah financing got a decrease compared with 2010. In 2012 the
risk of musyarakah financing got a decrease compared with 2012, because amount
of musyarakah financing had decrease and return of financing showed that is not
good at 2008 until 2010. In 2011 and 2012 the return of financing showed good
because of the high rate of return financing musyarakah connected by non
performing financing (NPF) Musyarakah compare with the year 2008,2009, and
2010.
Keyword
: Risk of Financing, Financing the Return, Al-Musyarakah
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk
memperoleh jawaban dari suatu permasalahan yaitu untuk mengetahui bagaimana
risiko pembiayaan Musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo dan bagaimana risiko pembiayaan Musyarakah terhadap tingkat
pengembalian pembiayaan pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo.Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif.Fokus
dalam penelitian ini adalah risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada
nasabah oleh PT BPR Syaraiah Bumi Rinjani Probolinggo.Analisis yang digunakan
adalah Non Performing Financing (NPF) dan tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah
dianalisis menggunakan rumus pengembalian pembiayaan.Berdasarkan hasil
penelitian ditemukan bahwa risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh PT
BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo mengalami fluktuasi setiap
tahunnya.Pembiayaan musyarakah yang diberikan memiliki risiko yang tinggi mulai
tahun 2008 sampai dengan tahun 2010. Pada tahun 2011 risiko pembiayaan
musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2010, dan pada tahun
2012 risiko pembiayaan musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun
2011 yang dikarenakan terjadi penurunan jumlah pembiayaan musyarakah yang
diberikan dan pada tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang terjadi pada
PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo masih dikatakan kurang baik pada tahun 2008,
tahun 2009, dan tahun 2010. Pada tahun 2011 dan tahun 2012 tingkat pengembalian
pembiayaan musyarakah dikatakan baik karena tingginya tingkat pengembalian
pembiayaan musyarakah dihubungkan dengan rendahnya non performing financing
(NPF) musyarakah dibandingkan dengan tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010.
Kata
Kunci : Risiko Pembiayaan, Pengembalian Pembiayaan, Al-Musyarakah
PENDAHULUAN
Konsep
muamalah dalam agama Islam bermakna luas, salah satunya adalah konsep perbankan
syariah yang wajib dilakukan umat muslim dengan menghindari bunga yang telah
dilarang oleh agama Islam. Karena agama Islam melarang akan adanya bunga, maka
muncul suatu usaha untuk membuat lembaga keuangan tanpa adanya bunga, usaha
tersebut pertama kali dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an meskipun tidak
berjalan dengan baik.. Percobaan lain dilakukan pada tahun 1950-an di sebuah
pedesaan di Pakistan yang melakukan perkreditan tanpa bunga.
Pendirian
Bank Syariah yang dirasa paling sukses terjadi pada tahun 1963 di Mesir dengan
nama Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mulai berkembang pada tahun
1963-1967. Tetapi, terjadi kekacauan politik di Mesir pada tahun 1967, dan Mit
Ghamr Local Saving Bank mengalami kemerosotan, sehingga operasionalnya diambil
alih oleh Nasional Bank Egypt dan Bank Sentral Mesir. Pada akhirnya konsep bank
tanpa bunga kembali dibangkitkan pada masa Sadat dengan didirikannya Nasser
Social Bank yang bertujuan untuk memulai kembali bisnis yang telah dipraktikan
oleh Mit Ghamr Local Saving Bank.
Bank
Muamalat Indonesia (BMI) merupakan Bank Syariah di Indonesia pertama kali
didirikan pada tahun 1992. Pada periode tahun 1992 sampai dengan 1998 hanya ada
satu Bank Syariah di Indonesia, kemudian bertambah 20 Bank Syariah pada tahun
2004, yaitu 3 Bank Umum Syariah, dan 17 unit Bank Syariah. Selain itu jumlah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga tahun 2005 bertambah menjadi 88
buah.
Perkembangan
perbankan syariah di Indonesia sekarang ini mengalami kemajuan yang sangat
pesat sebagai salah satu infrastruktur sistem perbankan nasional. Eksistensi
bank Syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak diberlakukannya
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia yang merupakan
hasil revisi dari Undang-undang nomer 7 tahun 1998. Undang-Undang No. 10 tahun
1998 ini menjadi dasar hukum akan keberdaan dual banking system yaitu
beroperasinya sistem perbankan konvesional yang didampingi dengan perbankan
Syariah di Indonesia.
Terdapat
dua fungsi perbankan syariah yaitu funding dan financing yang artinya melakukan
penghimpunan dana dari msyarakat dan melakukan pembiayaan menggunakan dana
tersebut. Prinsip syariah adalah aturan yang dibuat berdasarkan hukum islam
dimana bank sebagai tempat menghimpun dana masyarakat yang dipergunakan untuk
usaha maupun kegiatan lainnya. Jenis pembiayaan yang dilakukan perbankan
syariah antara lain, prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip sewa
(UU no 10 1998 pasal 1 ayat 13).
PT
BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo yang merupakan salah satu bank yang
menggunakan syariat Islam dalam operasionalnya. PT BPR Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo berdiri pada tahun 1993, yang awalnya merupakan bank konvesional
dan kemudian pada tahun 2000 dikoversikan menjadi sistem syariah, maka
perkembangan usahanya dalam bidang perbankan sudah tidak diragukan lagi. PT BPR
Syariah Bumi Rinjani Probolinggo selain memberikan layanan penghimpunan dana
dari masyarakat juga memberikan fasilitas penyaluran dana atau pembiayaan
kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Jenis-jenis produk yang telah
diterapkan oleh PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo terdiri dari Murabahah,
Salam dan Musyarakah. Alasan peneliti melakukan penelitian di PT BPR Syariah
Bumi Rinjani Probolinggo dan mengambil topik pembiayaan Musyarakah dikarenakan
diantara tiga jenis produk yang diterapkan PT BPR Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo, nasabah yang berminat dengan pembiayaan musyarakah dikatakan
tinggi, diikuti dengan tingginya tingkat pengembalian pembiayaan yang
bermasalah.
Berdasarkan
uraian yang telah disampaikan tersebut, maka disusun menjadi sebuah skripsi
dengan judul “Analisis Risiko Pembiayaan Musyarakah Terhadap Tingkat
Pengembalian Pembiayaan Nasabah (Studi pada PT. BPR. Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo)”.
Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, peneliti merumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut
:
1.
Bagaimana risiko pembiayaan Musyarakah yang terjadi
pada BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo?
2.
Bagaimana hubungan risiko pembiayaan Musyarakah terhadap tingkat pengembalian
TINJAUAN
PUSTAKA
Risiko
Pembiayaan
Risiko
merupakan istilah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari hari. Menurut
Ir. Adiwarman A. Karim (2004:255) menjelaskan bahwa “risiko dalam konteks
perbankan merupakan suatu kejadian yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat
diperkirakan yang memiliki dampak negatif terhadap pendapatan.”
Menurut
Darmawi (2005:11), risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat
buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Sedangkan pembiayaan
atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak
lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan (Muhammad, 2005:17). Jadi,
risiko pembiayaan adalah kejadian yang dapat diperkirakan maupun tidak yang
muncul jika bank tidak memperoleh kembali pokok pinjaman dan bagi hasil dari
pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah.
Penyebab
utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank atau lembaga
keuangan memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut
untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian pembiayaan kurang
cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya
(Arifin, 2006:226).
Pembiayaan
merupakan aktifitas terpenting yang selalu digunakan dalam lembaga keuangan
syariah.Pembiayaan merupakan sebuah tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah
SAW dengan menggunakan perjanjian.Kegiatan tersebut meliputi penerimaan titipan
harta, memberikan pinjaman uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan jasa
pengiriman uang.Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang utang piutang, seperti yang
terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalah (seperti jual beli, utang piutang dan sewa menyewa)
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya...”
Sebagian
istilah perbankan modern yang kita ketahui berasal dari khazanah ilmu
fiqih.Seperti halnya istilah kredit berasal dari istilah Qard.“Credo dalam
bahasa inggris berarti kepercayaan, sedangkan Qard dalam fiqih berarti
meminjamkan uang atas dasar kepercayaan” (Karim, 2004:19).
- Menurut
UU No 21 tahun 2008, Pembiayaan
adalah penyediaan
dana atau pendanaan berupa:
- Transaksi
bagi hasil dalam bentuk
Mudharabah dan
Musyarakah.
- Transaksi
sewa menyewa dalam bentuk
ijarah.
- Transaksi
jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam dan
istishna’.
- Transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh.
- Transaksi
sewa menyewa jasa dalam bentuk
ijarah untuk
transaksi multijasa.
- Pembiayaan
merupakan hal terbesar atau penghasilan utama dari pendapatan lembaga
keuangan syariah sekaligus sumber dan potensi risiko terbesar dalam
aktivitas lembaga keuangan syariah
Pembiayaan
merupakan kegiatan pendanaan yang diberikan untuk mendukung suatu kegiatan
ekonomi atau suatu usaha yang direncanakan. Keadaan dimana nasabah tidak bisa
membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada lembaga keuangan syariah
sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam akad pembiayaan dapat dikatakan
sebagai pembiayaan bermasalah.Hal tersebut terjadi karena nasabah tidak dapat
mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu pengembalian yang telah disepakati
dalam akad pembiayaan yang dapat menurunkan kualitas pembiayaan dan
mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah.
Dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 tentang Akuntansi Perbankan
butir 24 menyatakan bahwa pembiayaan Non Performing Financing merupakan
pembiayaan yang pembayaran angsuran pokok dan atau bagi hasilnya telah melewati
sembilan puluh hari atau lebih setelah jatuh tempo atau waktu yang telah
disepakati. Kualitas pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan syariah dapat
digolongkan antara lain pembiayaan kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kualitas
pembiayaan pada dasarnya selalu berkaitan dengan risiko kemungkinan terjadinya
kejujuran dan kepatuhan nasabah yang melakukan pembiayaan dalam memenuhi
kewajibannya untuk membayar bagi hasil dan pokok pembiayaannya. Menurut Rivai
dan Veithzal (2008:33-37), unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut
adalah waktu pembayaran bagi hasil, pembayaran angsuran maupun pelunasan pokok
pembiayaan dan diperinci atas:
No
|
Kualitas Pembiayaan
|
Kriteria
|
1.
|
Lancar
|
Pembiayaan angsuran pokok dan
bagi hasil tepat waktu; dan
|
2.
|
Perhatian Khusus
|
Terdapat tunggakan angsuran
pokok dan bagi hasil yang belum melampaui 90 hari
|
3.
|
Kurang Lancar
|
Terjadi pelanggaran terhadap
kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
|
4.
|
Diragukan
|
Terdapat wanprestasi lebih dari
180 hari; atau
|
5.
|
Macet
|
Terdapat tunggakan angsuran
pokok dan bagi hasil dan Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak
dapat dicairkan pada nilai wajar.
|
|
|
|
No
|
Nilai NPF
|
Predikat
|
1.
|
NPF > 2%
|
Sehat
|
2.
|
2% ≤ NPF < 5%
|
Sehat
|
3.
|
5% ≤ NPF < 8%
|
Cukup Sehat
|
4.
|
8% ≤ NPF < 12%
|
Kurang Sehat
|
5.
|
NPF ≥ 12%
|
Tidak Sehat
|
Tabel
1. Kualitas Pembiayaan
Bank
Indonesia mengarahkan adanya Non Performing Financing (NPF) dalam laporan
tahunan perbankan nasional sesuai SE BI No. 9/24/Dpbs Tanggal 30 Oktober 2007
tentang sistem penilaian kesehatan bank berdasarkan prinsip syari’ah yang
diformulakan sebagai berikut:
𝑁𝑃𝐹 = Pembiayaan Bermasalah × 100% Total Pembiayaan
Formula
tersebut digunakan untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang terjadi
pada bank syariah.Dimana semakin rendah rasio menunjukkan bahwa kualitas
pembiayaan bank syariah semakin baik.Nilai rasio tersebut kemudian dibandingkan
dengan kriteria kesehatan NPF bank syariah yang ditetaokan oleh Bank Indonesia
seperti pada tabel berikut.
Pengembalian
Kredit
Pengertian
pengembalian kredit (kolektibilitas) menurut Dahlan Siamat (2004:174) ”Kolektibilitas
merupakan gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat
kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat
berharga.”
Sedangkan
menurut Thomas, dkk. (2007:123) ”Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok
atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan
diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau
penanaman lainnya.”
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa karena tujuan kredit untuk
memperoleh keuntungan, maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat
kepada nasabahnya dalam bentuk kredit. Jika petugas bank merasa yakin bahwa
nasabah yang akan menerima kredit (pembiayaan) itu mampu dan mau mengembalikan
kredit yang telah diterimanya. DariSumber : Rivai dan Veithzal (2008)
Pembiayaan
merupakan suatu pendapatan terbesar bank Syariah yang memiliki risiko tinggi.
Risiko Pembiayaan muncul jika nasabah tidak membayar bagi hasil dan pokok
pembiayaan yang telah diberikan oleh bank syariah sesuai dengan kesepakatan.
Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah bank terlalu mudah untuk
mencairkan pembiayaan karena dituntut untuk memanfaatkan dana yang berlebih.
Sehingga penilaian kepada calon mitra yang dilakukan kurang cermat.
Pembiayaan
merupakan indikator penilaian kinerja dan kesehatan bank syari’ah. Total
pembiayaan bermasalah dan total pembiayaan yang diberikan merupakan unsur-unsur
penilaian pendapatan utama sebagai indikator penilaian kinerja Al-Musyarakah
merupakan praktek muamalah yang diperbolehkan oleh agama Islam, hal ini
didasarkan pada al-Qur’an seperti yang terdapat pada QS An-Nisa’ 12. Serta berdasarkan
hadits riwayat Abu Hurairah yang artinya:
“Aku
(Allah) merupakan orang ketiga dalam dua orang yang berserikat, selama salah
satu dari mereka tidak ada yang berkhianat kepada yang lain. Jika ada yang
berkhianat kepada pihak yang lain, maka Aku keluar dari perserikatan di antara
mereka” (Bakar, 2003:630).
Analisis Data faktor
kemauan dan unsur keamanan dan sekaligus unsur keuntungan dari suatu kredit.Berdasarkan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 98 tentang Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Tahun 2006, untuk menghitung tingkat pengembalian kredit dapat
menggunakan formula sebagai berikut :
Pembiayaan
Lancar
Tingk.Pengemb. = Pembiayaan
yang diberikan × 100% Al-Musyarakah
Syirkah
dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika, syarikan artinya sekutu atau
serikat.Menurut bahasa Arab arti syirkah merupakan mencampurkan dua bagian atau
lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya.Menurut makna syariat, “syirkah adalah suatu akad antara dua
pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan” (Haroen, 2007).
Setiap
pembiayaan memiliki risiko yang dihadapi oleh bank maupun nasabah. Antonio
(2012:94) berpendapat bahwa terdapat risiko dalam pembiayaan al-musyarakah,
terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, yaitu:
a.
Mitra tidak menggunakan dana pembiayaan sesuai dengan
perjanjian.
b.
Mitra melakukan kesalahan yang disengajak / lalai
dalam tugasnya yang mengakibatkan suatu kerugian.
c.
Ketidak jujuran mitra dalam memberikan informasi
akan keuntungannya.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dilakukan
dalam skripsi ini tergolong dalam penelitian deskriptif.
Fokus Penelitian
Fokus penelitian
dalam penelitian ini adalah:
a.
Risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada
nasabah oleh PT BPR Syaraiah Bumi Rinjani Probolinggo analisis yang digunakan
adalah Non Performing Financing (NPF).
b.
Tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah yang
dilakukan pada PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo dianalisis menggunakan
rumus pengembalian pembiayaan.
Formula yang
digunakan dalam analisis data penelitian ini sebagai berikut:
1.
Risiko Pembiayaan Musyarakah Untuk menghitung Risiko
Pembiayaan Musyarakah digunakan formula sebagai berikut:
𝑁𝑃𝐹 = 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛𝐵𝑒𝑟𝑚𝑎𝑠𝑎𝑙𝑎h × 100% 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 7/56/DPbs
2. Tingkat Pengembalian
Untuk
menghitung Tingkat Pengembalian Pembiayaan digunakan formula sebagai berikut:
Musyarakah
merupakan perjanjian bagi hasil antara dua belah pihak atau lebih, dimana
setiap pihak memberikan dana untuk dicampur kemudian dibuat suatu usaha. Pemilik
modal tidak harus ikut serta dalam manajemen perusahaan.Para pihak dapat
membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat
meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha
tersebut (Ascarya, 2007:51).
Menurut Antonio (2012:93) rukun
dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:
1.
Pelaku akad
2.
Objek akad
3.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak.
𝑃𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑃𝑒𝑚𝑏 = 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎𝑎𝑛𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖��𝑦𝑎𝑎𝑛𝑦𝑎𝑛𝑔𝑑𝑖𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛× 100%
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No. 98 Tahun 2006
Tahun
|
NPF
|
2008
|
7,28%
|
2009
|
8,12%
|
2010
|
8,56%
|
2011
|
4,10%
|
2012
|
3,71%
|
|
|
Tahun
|
NPF
|
Tingkat Pengembalian
|
2008
|
7,28%
|
88,15%
|
2009
|
8,12%
|
87,13%
|
2010
|
8,56%
|
85,40%
|
2011
|
4,10%
|
88,66%
|
2012
|
3,71%
|
88,22%
|
|
|
|
Tahun
|
Tingkat Pengembalian
|
2008
|
88,15%
|
2009
|
87,13%
|
2010
|
85,40%
|
2011
|
88,66%
|
2012
|
88,22%
|
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Analisis
Terhadap Risiko Pembiayaan Musyarakah
Rasio
tersebut menunjukkan Non Performing Financing (NPF) musyarakah, dapat diketahui
bahwa rasio NPF musyarakah mengalami fluktuasi pada tahun 2008 sampai dengan
2012. Tahun 2008 NPF musyarakah sebesar 7,28%, pada tahun 2009 rasio NPF musyarakah
meningkat 0,82% dari tahun 2008 menjadi 8,12%, meningkatnya rasio NPF
musyarakah ini terjadi karena jumlah pembiayaan bermasalah pada tahun 2009
lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2008. Hal ini pun terjadi pada tahun
2010, NPF musyarakah meningkat 0,44% dari tahun 2009 menjadi 8,56%. Karena NPF
musyarakah pada tahun 2008 sampai dengan 2010 lebih dari 5% maka bank tersebut
belum dikatakan sehat, meskipun untuk menentukan tingkat kesehatan bank
tersebut harus menjumlah semua NPF dari semua pembiayaan yang telah diberikan
bank kepada masyarakat. Kemudian pada tahun 2011 rasio NPF musyarakah menurun
5,08% dari tahun 2010 menjadi 4,10%. Pada tahun 2012 rasio NPF musyarakah juga
mengalami penurunan 0,39% dari tahun 2011 menjadi 3,71%. Terjadinya penurunan
NPF musyarakah dikarenakan jumlah pembiayaan yang diberikan bank dan jumlah
pembiayaan bermasalah mengalami penurunan.
Analisis
Terhadap Tingkat Pengembalian Tabel 4 Tingkat Pengembalian Musyarakah
Rasio
tersebut menunjukkan Tingkat Pengembalian Musyarakah, dapat diketahui bahwa
rasio tingkat pengembalian musyarakah mengalami fluktuasi dari tahun 2008
sampai dengan tahun 2012.Semakin tinggi tingkat pengembalian maka, semakin
rendah risiko pembiayaan yang diberikan bank. Pada tahun 2009 tingkat pengembalian
musyarakah mengalami penurunan 1,02% dari tahun 2008 menjadi 87,13%. Pada tahun
2010 tingkat pengembalian mengalami penurunan 1,73% dari tahun 2009 menjadi
85,40%. Kemudian pada tahun 2011 juga terjadi peningkatan pada tingkat
pengembalian 3,26% dari tahun 2010 menjadi 88,66%. Dan pada tahun 2012 tingkat
pengembalian menurun 0,44% dari tahun 2011 menjadi 88,22%.
Meningkat
dan menurunnya tingkat pengembalian musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah
Bumi Rinjani Probolinggo tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dikarenakan setiap
tahunnya jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan dan jumlah pembiayaan
musyarakah yang masuk dalam kriteria lancar mengalami peningkatan. Karena
tingginya tingkat pengembalian pinjaman dari pembiayaan musyarakah mengakibatkan
risiko pembiayaan musyarakah yang diberikan PT BPR Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo kepada nasabah dikatakan rendah.
Hubungan
Risiko Pembiayaan Musyarakah dan Tingkat Pengembalian
Berdasarkan
tabel tersebut dapat diketahui bahwa, pada tahun 2009 NPF musyarakah mengalami
peningkatan dibandingkan pada tahun 2008, sedangkan pada tahun 2009 tingkat
pengembalian mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2008, hal tersebut
dapat disimpulkan bahwa pembiayaan musyarakah yang diberikan PT BPR Syariah Bumi
Rinjani Probolinggo tahun 2009 memiliki risiko yang lebih besar daripada
pembiayaan musyarakah pada tahun 2008 dikarenakan tingkat pengembalian tahun
2009 lebih kecil daripada tahun 2008. Pada tahun 2010 NPF musyarakah mengalami
peningkatan dibandingkan dengan tahun 2009, dan tingkat pengembalian tahun 2010
mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2009 yang mengakibatkan
pembiayaan musyarakah tahun 2010 memiliki risiko lebih besar daripada tahun
2009. Pada tahun 2011 NPF musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan
tahun 2010, dan pada tingkat pengembalian tahun 2011 terjadi peningkatan
dibandingkan tahun 2010, hal ini berarti pembiayaan musyarakah tahun 2011
memiliki risiko yang kecil dibandingkan dengan tahun 2010. Pada tahun 2012 NPF
musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011, pada tingkat
pengembalian tahun 2012 juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun
2011. Dari hasil analisis pada tahun 2012 dapat dilihat bahwa tingkat
pengembalian pembiayaan musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi
Rinjani Probolinggo mengalami penurunan, tetapi tidak mempengaruhi peningkatan
NPF musyarakah.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
- Risiko
pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh PT BPR Syariah Bumi Rinjani
Probolinggo mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pembiayaan musyarakah
yang diberikan memiliki risiko yang tinggi mulai tahun 2008 sampai dengan
tahun 2010. Pada tahun 2011 risiko pembiayaan musyarakah mengalami
penurunan dibandingkan dengan tahun 2010, dan pada tahun 2012 risiko
pembiayaan musyarakah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011
yang dikarenakan terjadi penurunan jumlah pembiayaan musyarakah yang
diberikan.
- Tingkat
pengembalian pembiayaan musyarakah yang terjadi pada PT BPR Syariah Bumi
Rinjani Probolinggo masih dikatakan kurang baik pada tahun 2008, tahun
2009, dan tahun 2010. Hal tersebut dikarenakan rendahnya tingkat
pengembalian pembiayaan musyarakah yang dihubungkan dengan tingginya non
performing financing (NPF) musyarakah. Pada tahun 2011 dan tahun 2012
tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dikatakan baik karena tingginya
tingkat pengembalian pembiayaan musyarakah dihubungkan dengan rendahnya
non performing financing (NPF) musyarakah dibandingkan dengan tahun 2008,
tahun 2009, dan tahun 2010.
Saran
1.
PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo perlu
menurunkan jumlah pembiayaan musyarakah karena dirasa pembiayaan tersebut
memiliki risiko yang tinggi dibandingkan dengan produk lain yang telah
diberikan kepada nasabah.
2.
PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo perlu
meningkatkan lagi tingkat pengembalian pembiayaan yang diberikan agar risiko
pembiayaan yang diberikan lebih rendah lagi.
3.
PT BPR Syariah Bumi Rinjani Probolinggo harus
membuat cara penanganan pembiayaan bermasalah yang lain seperti melakukan
penjadwalan ulang yang merupakan perubahan syarat kredit (pembiayaan) hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan
perubahan besarnya angsuran, kemudian melakukan persyaratan ulang yang
merupakan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak
terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga,
penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya.
Adib,
Abu. 2013. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim.
(http://www.tafsir.web.id, diakses 22 Mei 2014 pukul 18.00 WIB).
Adiwarman,
Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih
Dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Antonio,
Muhammad Syafi’i. 2012. Bank Syariah dari
Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Arifin,
Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syari’ah. Cet.4. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Ascarya.
2007. Akad dan Produk Bank Syariah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dahlan,
Siamat. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan.
Edisi Keempat. Lembaga Penerbit: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Darmawi,
Herman. 2005. Manajemen Resiko.Edisi
1 Cetakan 9. Jakarta: Bumi Aksara.
Haroen,
Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta:
Gaya Media Pratama.
Imam
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al- Husaini. 2003. Kifayatul Ahyar. Surabaya: Bina Iman. Rivai
Undang-Undang
tentang Perubahan atas No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Karim,
Adi Marwa. 2004. Bank Islam, Analisis
Fiqih dan Keuangan.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad.
2005. Managemen Bank Syariah.
Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 98 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pernyataan
Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 tentang Akuntansi Perbankan butir 24.
Veithzal.
2008. Islamic Financial Management.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surat
Edaran Bank Indonesia No 9/24/Dpbs Tanggal 30 Oktober 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar