Minggu, 17 Desember 2017

SADD ADZ-DZARI’AH DAN FATH ADZ-DZARIAH

SADD ADZ-DZARI’AH DAN FATH ADZ-DZARIAH


BAB I
PEMBAHASAN
Adz-Dzari’ah
1.        Secara Etimologi
Secara etimologi (bahasa), dzari’ah berarti “jalan yang menuju kepada sesuatu.” Ada juga yang mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan “sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan.” Akan tetapi Ibn Qayyim al-Jauziyah (ahli fiqh) mengatakan bahwa pembatasan pengertian dzari’ah kepada sesuatu yang dilarang saja tidak tepat, karena ada juga dzari’ah yang bertujuan kepada yang dianjurkan. Oleh sebab itu, menurutnya pengertian dzari’ah lebih baik dikemukakan yang bersifat umum , sehingga dzari’ah itu mengandung dua pengertian, yaitu: yang dilarang (sadd al-dzariah) dan yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah).
Secara terminologi (istilah), Menurut al-Qarafi, sad dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada dasarnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.
Dalam karyanya al-muwafat, asy-Syatibi menyatakan bahwa sad adz-dzari’ah adalah menolak sesuatu yang boleh agar tidak mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang. Menurut Yahya dan Fatchurrahman, sad adz-dzari’ah adalah menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang.
Maksudnya, saddu dzari’ah ialah menyumbat segala sesuatu yang menjadi jalan menuju kerusakan. Oleh karena itu, apabila ada perbuatan baik yang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan, maka hendaklah perbuatan yang baik itu dicegah/disumbat agar tidak terjadi kerusakan. Misalnya, mencegah orang minum seteguk minuman keras sekalipun seteguk itu tidak memabukkan, untuk menyumbat jalan sampai kepada minum yang lebih banyak. Contoh lain, melihat aurat perempuan dilarang, untuk menyumbat jalan terjadinya perzinaan.

Sadd Adz-Dzari'ah
1.      Secara Etimologis
Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ ) dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة). Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ) merupakan kata benda abstrak (mashdar) dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lobang. Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i.
Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain
2.      Secara Terminologi 
Menurut al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah perbuatan tersebut. Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Dalam karyanya al-Muwafat, asy-Syatibi menyatakan bahwa sadd adz-dzari’ah adalah menolak sesuatu yang boleh (jaiz) agar tidak mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang (mamnu’). Menurut Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, sadd adz-dzari’ah adalah meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang.Sedangkan menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah, jalan atau perantara tersebut bisa berbentuk sesuatu yang dilarang maupun yang dibolehkan.
Dari beberapa contoh pengertian di atas, tampak bahwa sebagian ulama seperti asy-Syathibi dan asy-Syaukani mempersempit adz-dzariah sebagai sesuatu yang awalnya diperbolehkan. Namun al-Qarafi dan Mukhtar Yahya menyebutkan adz-dzari’ah secara umum dan tidak mempersempitnya hanya sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Di samping itu, Ibnu al-Qayyim juga mengungkapkan adanya adz-dzari’ah yang pada awalnya memang dilarang. Klasifikasi adz-dzariah oleh Ibnu al-Qayyim tersebut akan dibahas lebih lanjut di halaman berikutnya. 
Dari berbagai pandangan di atas, bisa dipahami bahwa sadd adz-dzari’ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.
Sadd Adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlatang.

Objek Dzari’ah
Pada dasarnya yang menjadi objek Dzari’ah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dibagi menjadi empat, yaitu :
1.  Perbuatan yang akibatnya menimbulkan kerusakan/bahaya, seperti menggali sumur dibrlsksng pintu rumsh dijalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh kedalamnya.
2.  Perbuatan yang jarang berakibat kerusakan/bahaya, seperti berjual makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuatkan khamar. Ini halal karena membuat khamar adalah nadir (jarang terjadi).
3.  Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya, tidak diyakini tidak pula dianggap nadir (jarang terjadi).
Dalam keadaan ini, dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup pintu (saddu dzari’ah) adalah wajib mengambil ihtiat (berhati-hati) terhadap kerusakan sedapat mungkin, sedangkan ihtiat tidak diragukan lagi menurut amali menempati ilmu yakin.
4. Perbuatan yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat timbulnya kerusakan itu, seperti jual-beli yang menjadi sarana bagi riba, ini diharamkan.

Kehujjahan Sadd Adz-Dzari’ah
Berpegang pada dzari’ah dan memberinya hukum yang sama dengan hukum yang dihasilkannya, didasarkan, baik pada Al-Qur’an maupun As-Sunah.
1)   Didalam Al-Qur’an terdapat larangan memaki berhala dengan firman Allah :
Artinya: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakana Ra’ina tetapi katakanlah perhatikan dan dengarlah”. (QS. Al-Baqarah: 104). Larangan tersebut disebabkan oleh Yahudimenggunakan kata-kata “ra’ina” itu untuk memaki Nabi, maka orang dilarang mengucapkannya untuk menutup peluang (saddu dzari’ah) dari makian mereka terhadap Nabi.
2)   Dalam sunah Rasul, banyak sekali hadits Beliau, diantaranya:
a.   Nabi berusaha untuk tidak membunuh orang munafik, pada saat mereka terus mengumbar fitnah dikalangan kaum muslimin. Hal ini disebabkan dzari’ah, yaitu jika mereka dibunuh akan dikatakan bahwa Nabi Muhammah membunuh sahabatnya.
b.   Nabi melarang orang yang berpiutang menerima hadiah dari yang berhutang kepadanya untuk mencegah terjadinya riba.
c.  Nabi melarang orang yang member sedekah untuk membeli apa yang disedekahkannya, karena dzari’ahdari terikatnya kaum faqir mengembalikannya dengan harga yang buruk/murah dari pasaran.

Tentang kehujjahan Saddu Dzari’ah ada beberapa pendapat:
1)    Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hambal dikenal sebagai dua orang Imam yang memakai saddu dzari’ah. Oleh karena itu, kedua Imam ini menganggap bahwa saddu dzari’ah dapat menjadi hujjah. Khususnya Imam Malik yang dikenal selalu mempergunakannya di dalam menetapkan hukum syara’. Imam Malik di dalam mempergunakan saddu dzari’ah sama dengan mempergunakan masalih mursalah dan Uruf wal Adah. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qarafi, salah seorang ulama ulung dibidang ushul dari mazhab Maliki.
2)    Imam Ibnu Qayyim mengatakan, bahwa penggunaan saddu dzari’ah merupakan satu hal yang penting sebab mencakup seperempat dari urusan agama. Di dalam saddu dzari’ah termasuk Amar (perintah) Nahi (larangan).
3)    Ulama Hanafiyyah, syafi’iyah, dan syi’ah menerima saddu dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain. Imam Asy-Syafi’i, membolehkan seseorang yang karena udzur, seperti sakit dan musafir, untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zhuhur. Akan tetapi, menurutnya, ia secara tersembunyi dan diam-diam mengerjakan shalat Zhuhur tersebut, agar tidak dituduh sengaja meninggalkan shalat Jum’at. Demikian juga dalam masalah puasa. Orang yang tidak berpuasa karena udzur agar tidak makan dihadapan orang-orang yang tidak mengetahui udzurnya, sehingga ia terhindar dari fitnah. Contoh lain adalah, Imam Asy-Syafi’I mengatakan bahwa seseorang yang membunuh tidak berhakmendapatkan harta warisan dari yang ia bunuh, karena apabila ia diberi warisan, maka anak akan berusaha membunuh ayahnya agar ia segera mendapatkan bagian warisan.
4)    Imam Al-Qarafi mengatakan: Artinya: “sesungguhnya dzari’ah ini, sebagaimana wajib kita menyumbatnya. Karena dzari’ah dimakruhkan, disunahkan, dan dimudahkan. Dzari’ah adalah wasilah, sebagaimana dzari’ah yang haram diharamkan dan wasilah kepada yang wajib diwajibkan, seperti berjalan menunaikan shalat Jum’at dan berjalan menunaikan ibadah haji”(5).

Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa dzari’ah ini merupakan dasar dalam fiqih Islam yang dipegang oleh seluruh Fuqaha. Tetapi mereka hanya berbeda dalam pembatasannya.

Imam Malik dan Imam Ahmad banyak berpegang pada dzari’ah, sedang Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah tidak seperti merekawalaupun mereka tidak menolak dzari’ah secara keseluruhan dan tidak mengakuinya sebagai dalil yang berdiri sendiri. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah, dzari’ah ini termasuk kedalam dasar yang sudah mereka tetapkan, yaitu qiyas menurut Imam Syafi’I dan istihsan menurut Imam Hanafi.Berpegang kepada dzari’ah tidak boleh terlalu berlebihan, karena orang yang tenggelam didalamnya bias saja melarang perbuatan yang sebenarnya mubah, mundub bahkan wajib, karena khawatir terjerumus dalam jurang kedzaliman. Oleh karena itu, Ibnu Arabi di dalam kitabnya Ahkamul Quran mengaitkan keharaman karena dzari’ah, maka tsabit keharamannya dengan nash, bukan dengan qiyas dan bukan pula dengan dzari’ah. Oleh karena itu, tidak boleh meninggalkan perwalian harta anak yatim karena takut dikhawatirkan walinya bertindak dzalim.

Suatu analisis ilmiah yang mendalam menyimpulkan dua dasar :
a.    Dzari’ah itu dijadikan pegangan apabila ia menyebabkan kerusakan yang disebutkan nash. Namun dijadikan qiyas, apabila membawa kebolehan yang disebutkan nash. Wajib menutup dzari’ah pada yang membawa kerusakan disebabkan kerusakan itu diketahui nash. Sebaliknya, wajib membuka dzari’ah pada yang membawa kebolehan disebabkan kemaslahatan itu diketahui nash. Hal ini karena masalah atau mafsadah yang diketahui dengan nash adalah diyakini, maka dzari’ah disini ditujukan untuk tunduk kepada nash.
b.    Segala urusan yang berhubungan dengan amanat menurut hukum syari’atnya tidak boleh dicegah karena kadang-kadang menimbulkan khianat. Bahaya yang diakibatkan oleh menutup dzari’ah lebih banyak dari pada  bahaya yang bisa dihindarkan dengan meninggalkan dzari’ah itu. Sekiranya ditinggalkan perwalian terhadap anak yatim karena menutup dzari’ah, akan berakibat tersia-sianya urusan anak yatim. Jika kesaksian ditolak karena menutupi dzari’ah mengakibatkan terjadinya kedustaan saksi, sehingga banyak hak yang akan tersia-sia.

Dengan demikian, maka mukallaf wajib benar-benar mengetahui akan bahaya menggunakan atau bahaya meninggalkan dzari’ah. Mereka pun harus menarjihkan di antara keduanya, kenudian harus mengambil mana yang rajih (unggul).

Metode Penentuan hukum adz-Dzari'ah
Predikat-predikat hukum syara' yang dilekatkan kepada perbuatan yang bersifat adz-dzariah dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
1.    Dari segi al-Baits (motif pelaku)
Al-Baits adalah motif yang mendorong pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, baik motifnya menimbulkan sesuatu yang dibenarkan, maupun yang dilarang.
Pada umumnya, motif pelaku suatu perbuatan sangat sulit diketahui oleh orang lain, karena berada dalam hati orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, penilaian hukum segi ini bersifat diyanah (dikaitkan dengan dosa atau pahala yang akan diterima pelaku di akhirat). Pada dzari'ah, semata-mata pertimbangan niat pelaku saja, tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan ketentuan hukum batalnya suatu transaksi.
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang pertama, hanya mengakibatkan dosa atau pahala bagi pelakunya.

2.    Dari segi Maslahah dan Mafsadah yang ditimbulkan
Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan suatu perbuatan adalah kemaslahatan, maka perbuatan tersebut diperintahkan, sesuai dengan kadar kemaslahatannya (wajib atau sunnah). Sebaliknya, Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan perbuatan tersebut adalah kerusakan, maka perbuatan tersebut dilarang, sesuai dengan kadarnya pula (haram atau makruh).
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang kedua, perbuatan dzari'ah melahirkan ketentuan hukum yang bersifat qadha'i, dimana hakim pengadilan dapat menjatuhkan hukum sah atau batalnya perbuatan tersebut, bahkan menimbulkan hukum boleh atau terlarangnya perbuatan tersebut, tergantung pada apakah perbuatan dzari'ah tersebut menimbulkan maslahah atau mafsadah, tanpa mempertimbangkan apakah motif pelaku untuk melakukan kebaikan atau kerusakan.


DAFTAR PUSTAKA

Abd al-Ghani al-Ghanimi ad-Dimasyqi al-Hanafi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997).
Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm azh-Zhahiri, al-Ahkam fi Ushul al-Ihkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,1998).
*       Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A.,ushul fiqh, Cetakan pertama 2010
*       Syafe’i, Rachmat., Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung: 2007
*        
*       Uman, Chaerul. Ushul Fiqh 1, 1998. CV. Pustaka Setia














BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzariah adalah suatu perangkat hukum dalam Islam yang sangat bagus jika diterapkan dengan baik, sesuai dengan rambu-rambu syara’, Keduanya bisa menjadi perangkat yang betul-betul bisa digunakan untuk menciptakan kemaslahatan umat dan menghindarkan kerusakan umat. Apalagi jika diterapkan oleh penguasa yang memang hendak menciptakan kesalehan sosial secara luas di tengah masyarakat, bukan demi kepentingan kelompok dan pribadinya.
sadd adz-dzari’ah adalah menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Sebaliknya, jika suatu perbuatan diduga kuat akan menjadi sarana terjadinya perbuatan lain yang baik, maka diperintahkanlah perbuatan yang menjadi sarana tersebut. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah fath adz-dzariah.

 SARAN
1.   Hendak lah perbuatang yang dapat menimbulkan kerusakan itu dicegah/disumbat meskipun perbuatan itu baik agar tidak terjadi kerusakan.
2.   Jauhilah diri dari perkara-perkara yang lahirnya mubah agar tidak terjadi kepada diri dari perbuatan maksiat dan menjerumuskan diri kejalan kerusakan


MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM ISLAM DI SPANYOL DAN PENGARUHNYA TERHADAP BANGSA EROPA

MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM
ISLAM DI SPANYOL DAN PENGARUHNYA TERHADAP BANGSA EROPA

DAFTAR ISI

Kata Pengantar                      
Daftar Isi        
BAB I Pendahuluan                          
A.    Latar Belakang           
B.     Rumusan Masalah      
C.     Tujuan

BAB II. Pembahasan 
A.    Islam masuk ke Spanyol        
B.     Perkembangan Islam di Spanyol        
C.     Perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan setelah Islam masuk ke Spanyol           
D.    Pengaruh masuknya Islam terhadap renaisans di Eropa        

BAB III. KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan    
B.     Saran

Daftar Pustaka           


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Spanyol (spem;bahasa Spanyol:Espana[es’pana]) atau resminya kerajaan Spanyol (bahasa Spanyol:Reino de Espana) adalah sebuah Negara di eropa barat daya yang bersama Portugal,terdapat di semenanjung Liberia.Batas darat Spanyol dengan  Eropa adalah pegunungan Pirenia, Prancis, dan Andorra. Wilayahnya juga terdiri dari kota Ceuta dan Melilla di Afrika Utara, kepulauan Canary di samudra atlantik, dan berbagai pulau di laut tengah.
Kondisi Spanyol sebelum kedatangan Islam sungguh sangat memprihatinkan, terutama ketika masa pemerintahan Raja Ghotic yang melaksanakan pemerintahannya dengan besi. Kondisi ini menyebabkan rakyat Spanyol  menderita  dan tertekan dan menderita. Mereka sangat merindukan datangnya ratu Adil sebagai sebuah kekuatan yang mampu mengeluarkan mereka saat itu. Kerinduan mereka menemukan titik terangnya atau momentum ketika kedatangan Islam di Spanyol.
Spanyol diduduki umat Islam pada zaman khalifah Al-Walid (705-715),salah seorang khalifah dari Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus,dimana umat Islam sebelumnya telah menguasai Afrika Utara.Dalam proses penaklukan Spanyol ini terdapat tiga pahlawan Islam yang dikatakan paling berjasa yaitu Tharif Ibn Malik,Thariq Ibn Ziyad dan Musa Ibn Nushair.
Setelah Islam datang ke Spanyol, Spanyol mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dari segi kebudayaan, pendidikan dan lain-lain. Itu tidak lepas dari umat Islam yang masuk ke Spanyol pada masa itu.

B.     Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini adalah:
1.      Dapat mengetahui Islam masuk ke Spanyol.
2.      Dapat mengetahui perkembangan Islam di Spanyol.
3.      Dapat mengetahui perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan setelah Islam masuk ke Spanyol serta Eropa.
4.      Dapat mengetahui pengaruh masuknya Islam terhadap renaisans di Eropa.

C.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana Islam masuk ke Spanyol?
2.      Bagaimana perkembangan Islam di Spanyol?
3.      Bagaimana perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan setelah Islam masuk ke Spanyol serta Eropa?
4.      Bagaimana pengaruh masuknya Islam terhadap renaisans di Eropa?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Islam masuk ke Spanyol
Masuknya Islam di Spanyol diawali dengan lolosnya Abdurrahman, satu-satunya orang yang selamat dari pembinasaan Bani Umayyah oleh Dinasti Abbasiyah pada tahun 750 M. Ia lolos dari kejaran tentara Bani Abbasiyah dengan cara bersembunyi di dalam sungai Efrat. Ia mengembara ke Afrika dan akhirnya dapat berkuasa di Spanyol.
Abdurrahman dan keturunannya berhasil mengangkat derajat Islam di Spanyol. Di Cordova, pusat pemerintahan Spanyol, masjid Cordova, Universitas Cordova dan perpustakaan yang mengandung ribuan buku-buku ilmiah, telah didirikan pada masa pemerintahannya. Buku-buku dalam persutakaan tersebut sebagian besar merupakan karya para ilmuwan Muslim. Dari perpustakaan inilah Spanyol menjadi salah satu pusat pengetahuan dunia. Dari sini bisa dilihat bahwa Islam memberikan perubahan yang sangat baik untuk kehidupan dunia barat.
Dalam penaklukan Spanyol secara kesuluruhan, kemenangan selalu berada pada pihak orang Muslim. Kemenangan ini disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor eksternal (berasal dari luar pihak muslim) dan faktor internal (berasal dari dalam pihak muslim).
Faktor eksternalnya adalah keadaan ekonomi, sosial, politik, dan keagamaan di Spanyol yang memburuk. Secara politik, wilayah Spanyol terkoyak-koyak dan terbagi-bagi ke dalam beberapa Negara kecil. Bersamaan dengan itu, penguasa Gothic bersikap tidak toleran terhadap aliran agama yang dianut oleh penguasa daerah (aliran Monofosit), apalagi terhadap penganut agama lain, Yahudi. Penganut agama Yahudi yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Spanyol dipaksa dibaptis menurut agama Kristen. Yang tidak bersedia akan disiksa dan dibunuh. Selain itu, masyarakat Spanyol hidup dalam sistem kelas, dan rakyat kasta bawah menjadi sangat tertindas. Dalam situasi ini, masyarakat Spanyol mendambakan seorang juru penyelamat dan pada waktu itu Islam datang dan menawarkan kedamaian. Sektor ekonomi di Spanyol sangat mengkhawatirkan. Di bawah kekuasaan kerajaan Visigotghic, pertanian, perindustrian, dan pertambangan sama sekali tidak berkembang alias lumpuh.
Sedangkan faktor internalnya adalah para pemimpin Islam yang tangguh, kuat, kompak, cakap, berani dan percaya diri. Selain itu, tentara Islam menunjukkan bahwa agama yang mereka percayai adalah agama yang penuh dengan toleransi, persaudaraan, dan tolong menolong.
Dalam proses penaklukan Spanyol ada tiga orang yang berjasa yaitu:
1.        Tharif ibn Malik. Tharif dapat disebut sebagai perintis dan penyelidik. Ia menyeberangi selat yang berada di antara Maroko dan benua Eropa itu dengan satu pasukan perang, lima ratus orang diantaranya adalah tentara berkuda, mereka menaiki empat buah kapal yang disediakan oleh Julian. Ia menang dan kembali ke Afrika Utara membawa harta rampasan yang tidak sedikit jumlahnya.
2.        Thariq ibn Ziyad Rahimahullah lebih banyak dikenal sebagai penakluk Spanyol karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata. Pasukannya terdiri dari sebagian besar suku Barbar yang didukung oleh Musa ibn Nushair Rahimahullah dan sebagian lagi orang Arab yang dikirim Khalifah al-Walid Rahimahullah. Pasukan itu kemudian menyeberangi Selat di bawah pimpinan Thariq ibn Ziyad Rahimahullah.  Ia menyiapkan pasukannya di sebuah gunung yang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Thariq). Dari situ Thariq Rahimahullah dan pasukannya terus menaklukkan kota-kota penting, seperti Cordova, Granada dan Toledo (ibu kota kerajaan Gothik saat itu).
3.        Musa ibn Nushair. Beliau  merasa perlu melibatkan diri dalam gelanggang pertempuran dengan maksud membantu perjuangan Thariq. Dan akhirnya beliau berdua memenangkan daerah Spanyol.

B.     Perkembangan Islam di Spanyol.
1.      Periode Pertama
Pada periode ini, Spanyol berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh Khalifah Bani Umayah yang terpusat di Damaskus. Pada periode ini stabilitas politik negeri Spanyol belum tercapai secara sempurna, gangguan-gangguan masih terjadi, baik dari dalam maupun dari luar. Gangguan dari dalam antara lain berupa perselisihan di antara elite penguasa, terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Di samping itu, terdapat perbedaan pandangan antara Khalifah di Damaskus dan gubernur Afrika Utara yang berpusat di Kairawan. Masing-masing mengaku bahwa merekalah yang paling berhak menguasai daerah Spanyol ini. Oleh karena itu, terjadi dua puluh kali pergantian wali (gubernur) Spanyol dalam jangka waktu yang amat singkat. Perbedaan pandangan politik itu menyebabkan seringnya terjadi perang saudara. Hal ini ada hubungannya dengan perbedaan etnis, terutama antara Barbar asal Afrika Utara dan Arab.

2.      Periode Kedua
Pada periode ini, Spanyol berada di bawah pemerintahan seorang yang bergelar amir (panglima atau gubernur) tetapi tidak tunduk kepada pusat pemerintahan Islam, yang ketika itu dipegang oleh Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Amir pertama adalah Abdurrahman I yang memasuki Spanyol tahun 138 H/755 M dan diberi gelar Al-Dakhil (yang masuk ke Spanyol). Ia berhasil mendirikan dinasti Bani Umayyah di Spanyol. Penguasa-penguasa Spanyol pada periode ini adalah Abd al-Rahman al-Dakhil, Hisyam I, Hakam I, Abd al-Rahman al-Ausath, Muhammad ibn Abd al-Rahman, Munzir ibn Muhammad, dan Abdullah ibn Muhammad.

3.      Periode Ketiga
Periode ini berlangsung mulai dari pemerintahan Abd al-Rahman III yang bergelar “An-Nasir” sampai munculnya “raja-raja kelompok” yang dikenal dengan sebutan Muluk al-Thawaif. Pada periode ini Spanyol diperintah oleh penguasa dengan gelar Khalifah, penggunaan khalifah tersebut bermula dari berita yang sampai kepada Abdurrahman III, bahwa Muktadir, Khalifah daulah Bani Abbas di Baghdad meninggal dunia dibunuh oleh pengawalnya sendiri. Menurut penilainnya, keadaan ini menunjukkan bahwa suasana pemerintahan Abbasiyah sedang berada dalam kemelut. Ia berpendapat bahwa saat ini merupakan saat yang tepat untuk memakai gelar khalifah yang telah hilang dari kekuasaan Bani Umayyah selama 150 tahun lebih. Karena itulah gelar ini dipakai mulai tahun 929 M. Khalifah-khalifah besar yang memerintah pada periode ini ada tiga orang yaitu Abd al-Rahman al-Nasir (912-961 M), Hakam II (961-976 M), dan Hisyam II (976-1009 M).

4.      Periode Keempat
Pada periode ini, Spanyol terpecah menjadi lebih dari tiga puluh negara kecil di bawah pemerintahan raja-raja golongan atau Al-Mulukuth-Thawaif yang berpusat di suatu kota seperti Seville, Cordova, Toledo dan sebagainya.

5.      Periode Kelima
Pada periode ini Spanyol Islam meskipun masih terpecah dalam beberapa negara, tetapi terdapat satu kekuatan yang dominan, yaitu kekuasaan dinasti Murabithun (1086-1143 M) dan dinasti Muwahhidun (1146-1235 M). Dinasti Murabithun pada mulanya adalah sebuah gerakan agama yang didirikan oleh Yusuf ibn Tasyfin di Afrika Utara. Pada tahun 1062 M ia berhasil mendirikan sebuah kerajaan yang berpusat di Marakesy. Pada masa dinasti Murabithun, Saragosa jatuh ke tangan Kristen, tepatnya tahun 1118 M.
Dinasti Muwahhidun didirikan oleh Muhammad ibn Tumazi (w.1128). Dinasti ini datang ke Spanyol di bawah pimpinan Abd al-Mun’im. Pada tahun 1212 M, tentara Kristen memperoleh kemenangan besar di Las Navas de Tolesa. Kekalahan-kekalahan yang dialami Muwahhhidun menyebabkan penguasanya memilih meninggalkan Spanyol dan kembali ke Afrika Utara tahun 1235 M. Tahun 1238 M Cordova jatuh ke tangan penguasa Kristen dan Seville jatuh tahun 1248 M. Seluruh Spanyol kecuali Granada lepas dari kekuasaan Islam.

6.      Periode Keenam
Pada periode ini yaitu antara tahun (1232-1492) ketika umat Islam Andalus bertahan diwilayah Granada dibawah kuasa dinasti bani Amar pendiri dinasti ini adalah Sultan Muhammad bin Yusuf bergelar Al-Nasr, oleh karena itu kerajaan itu disebut juga Nasriyyah.

C.    Perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan setelah Islam masuk ke Spanyol serta Eropa
Pengaruh perkembangan Islam terhadap kebudayaan dan ilmu pengetahuan sangat besar. Saat dunia Eropa ataupun Barat masih dalam keadaan kacau dan tertinggal, dunia Islam telah mampu melahirkan berbagai ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu dan kebudayaan. Beberapa ilmuwan yang ahli dalam bidang filsafat dan ilmu pasti antara lain sebagai berikut.
1.      Al Kindi, nama lengkapnya Abu Yusuf  bin Ishak al Kindi. Lahir di Kuffah pada 805 M. Beliau ahli matematika, farmakologi, dan astronomi.
2.      Al Farabi, nama lengkapnya Abu Nasir Muhammad Ibnu Tarhan al Farabi. Lahir pada 870M. Beliau ahli dalam bidang matematika, fisika, kimia, dan meta fisika. Bukunya yang terkenal Syarah Kitab al Ibarah li Aristo
3.      Ibnu Sina, disebut juga Avecena. Lahir pada 1593 M di Isfahan. Beliau ahli dalam bidang geometri, fisika, dan kedokteran. Bukunya yang terkenal ialah Canon Medicina atau Qanum Fit Tib.
4.      Ibnu Rusyd disebut juga Averus. Nama lengkapnya Abu Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusdy. Lahir di Cordov pada 1126 M. Ia ahli dalam bidang kimia dan kedokteran.
5.      Al Khawarizmi, nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad Ibnu Muasa al Khawarizmi. Lahir di Uzbekistan pada 780 M. Ia ahli dalam bidang geometri, filsafat, dan aljabar. Bukunya yang terkenal Al Jabru wal Muqabala.

Selain bidang filsafat dan ilmu pasti,kaum muslimin banyak memberikan kontribusi yang positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sosial.Beberapa ilmuwan yang ahli dalam bidang ilmu pengetahuan sosial antara lain sebagai berikut:
1.      Ibnu Qutaibah, lahir pada 828 M. Ia ahli sejarah politik.
2.      At Tabari, lahir pada 839 M. Ia ahli sejarah umum dan sejarah rasul.
3.      Ibnu Khaldun, lahir pada 1322 M. Ia seorang penulis kaidah sejarah.
4.      Al Idrisy, ahli dalam bidang geografi.
5.      Yakut Ibnu Alxlilah, lahir pada 1179 M. Ia ahli geografi dan ilmu bumi.

Dibidang ilmu tasawuf dan hokum terdapat beberapa ilmuwan yang sangat dihormati antara lain sebagai berikut:
1.      Rabiah al Adawiyah,lahir pada 714 M.
2.      Alxlul Farid al Zunun,lahir pada 156 M.
3.      Imam Abu Hanifah,lahir pada 700 M
4.      Imam Malik,lahir pada 713 M.
5.      Imama Syafi’I,lahir pada 767 M.
6.      Imam Hanbali,lahir pada 714 M.

Di bidang kebudayaan, sumbangan umat Islam antara lain lewat seni pahat dan seni ukir yang ada dalam bangunan indah dan megah. Adapun di bidang arsitektur, bangunan istana dan masjid, seperti Al Hambra dan Taj Mahal.

D.     Pengaruh masuknya Islam terhadap renaisans di Eropa.
Kemajuan peradaban Islam di eropa tidak dapat dilepaskan dari peradaban Islam di Spanyol. Eropa banyak belajar dari peradaban Spanyol di samping faktor lain seperti salib. Kemunculan Ibnu Rusyd (1120-1198 M) telah membawa pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat eropa. Ibnu Rusyd telah melepaskan masyarakat Eropa terhadap belenggu pemikiran dan taklid. Ia mengulas pemikiran Aristoteles dengan cara yang sangat memikat minat semua orang yang berpikiran bebas. Ia mengedepankan sunnatullah menurut pengertian Islam terhadap pantheisme dan anthropomorphisme Kristen.Demikian besar pengaruhnya hingga di Eropa terjadi gelembang Averoisme (Ibnu Rusyd-isme) yang menuntut kebebasan berpikir. Otoritas gereja yang mengkekang pemikiran mendapat pertentangan dari gelombang Averoisme rasionalisme pada abad ke 17 M. Karya Ibnu Rusyd banyak dicetak dan diterbitkan. Terbukalah wawasan bangsa Eropa hingga mereka mengakami kemajuan yang sangat luar biasa dalam semua lini kehidupan.
Pengaruh ilmu pengetahuan Islam atas Eropa ini melahirkan gerakan kebangkitan kembali (renaissance) pusaka Yunani di Eropapada abad ke -14 M yang bermula di Italia, gerakan reformasi pada abad 16 M, rasionalisme pada abad ke 17 M, dan pencerahan (aufklarung) pada abad ke 18 M.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Sebelum Islam masuk ke Spanyol, Islam lebih dulu masuk ke Afrika Selatan dan penaklukannya dilakukan pada zaman Khalifah Abdul Malik (685-705 M). Kemudian pada tahun (705-715 M) pada zaman khalifah Al-Walid Spayol akhirnya berhasil diduku atau dikuasai oleh umat Islam. Sebelum umat Islam masuk, keadaan ekonomi masyarakat Spanyol sangat buruk. Itu disebabkan pada zaman tersebut teradapat kekuasaan kerjaan romawi yaitu kerajaan gothic. Kemenangan umat muslim tidak lepas dari faktor eksternal dan internal yang ada di Spanyol waktu itu.
Perkembangan Islam pada waktu setelah berhasil menaklukan Spayol terbagi dalam enam periode yang masing masing periode menunjukkan bagaimana tahapan tahapan kepemerintahan umat Islam pada waktu itu.
Sebelum Islam masuk ke dalam negeri Spanyol, masyarakat Spanyol dan juga Eropa minim akan kebudayaan dan juga ilmu pengetahuan. Setelah Islam masuk dan berkembang maka banyak buku yang di bawa ke Spanyol oleh umat muslim. Sejak saat itulah perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan sangat cepat sekali berkembang. Itu tidak lepas dari jasa umat Islam dan Ibnu Rusyd. Berkat jasa dan usaha dari Ibnu Rusyd bangsa Eropa sangat cepat berkembang dengan seiring waktu.

B.     Saran
Semua sejarah tentang perjuangan umat Islam harus kita ketahui semuanya. Sebab dengan kita mengetahuinya kita menyadari bahwa umat Islam terdahulu sangat berjuang keras agar dapat mendunia. Oleh sebab itu kita harus banyak banyak membaca literatur perjuangan umat muslim agar kita lebih mengetahui perjuangan umat Islam terdahulu.


DAFTAR PUSTAKA
Ilmy, Bachrul. 2007. Pendidikan Agama Islam, Grafindo Media Pratama, Bandung. halamn 140-142
Amin Munir, Samsul, Drs. M.A,. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : Amzah, 2010, hlm 162
http://oktaviawardani.blogspot.com/2013/04/masuknya-Islam-di-Spanyol.html, diakses tanggal 13 oktober pukul 14.00 WIB
http://sukmarahayu.blogspot.com/2012/12/Islam-di-Spanyol.html, diakses tanggal 13 pukul 14.02 WIB
http://andresangpengusaha.blogspot.com/2010/06/masuknya-Islam-ke-Spanyol.html, diakses tanggal 13 pukul 14.10 WIB