Rabu, 20 Desember 2017

MAKALAH HADITS MAUDHU’

HADITS MAUDHU’

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Al-Qur’an merupakan sumber hukam Islam paling pokok. Akan tetapi tanpa Hadist umat Islam tidak akan mampu menangkap dan merealisasikan hukum-hukum yang terkandung didalam Al-Qur’an secara mendalam. Ini menujukkan hadits menduduki posisi yang sangat penting juga didalam sumber hukum Islam. Dan sesungguhnya pun Hadist mempunyai fungsi dan kedudukan begiti besar, namun Hadist tidak seperti Al-Qur’an yang secara resmi telah ditulis pada zaman Nabi dan dibukukan pada masa khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq. Hadist baru ditulis dan dibikukan pada masa khalifah Umar ibn ’Abd Al-Aziz (Abad ke-2).
Hadist Maudhu’ ini sebenarnya tidak layak untuk dikatakan sebuah hadist, karena sudah jelas bukan hadist yang disandarkan pada Nabi Saw. Berbeda dengan hadist dha’if yang diperkirakan masih ada kemungkinan isstishal pada Nabi. Hadist maudhu’ sudah ada kejelasan akan kepalsuaannya sadangkan hadist dha’if belum jelas (samar-samar).

B.    RUMUSAN MASALAH
1.     Apa pengertian Maudhu’ secara bahasa dan istilah?
2.     Apa sejarah kemunculan Hadits Maudhu’?
3.     Apa bagian-bagian Hadits Maudhu’?
4.     Apa latar belakang munculnya Hadits Maudhu’?
5.     Apa status Hadits Maudhu’?
6.     Apa hukum meriwayatkan Hadits Maudhu’?
7.     Apa tingkatan-tingkatan Hadits Maudhu’?
8.     Apa kaidah-kaidah untuk mengetahui Hadits Maudhu’?
9.     Apa upaya penyelamatan Hadits?
10.   Golongan-golongan apa saja yang membuat Hadits palsu?
11.   Apa saja  karya-karya dalam Hadits Maudhu’?
12.   Siapa nama-nama pemalsu?
13.   Apa contoh Hadits Maudhu’?



C.    TUJUAN PENULISAN

1.     Mengetahui arti Maudhu’ menurut bahasa dan istilah
2.     Mengetahui sejarah Hadits Maudhu’
3.     Mengetahui bagian-bagian Hadits Maudhu’
4.     Mengetahui latar belakang munculnya Hadits Maudhu’
5.     Mengetahui status Hadits Maudhu’
6.     Mengetahui hukum meriwayatkan Hadits Maudhu’
7.     Mengetahui tingkatan-tingkatan Hadits Maudhu’
8.     Mengetahui kaidah-kaidah untuk mengetahui Hadits Maudhu’
9.     Untuk mengetahui upaya penyelamatan Hadits
10.   Untuk mengetahui golongan-golongan yang membuat Hadits palsu
11.   Untuk mengetahui karya-karya dalam Hadits Maudhu’
12.   Untuk mengetahui nama-nama pemalsu
13.   Untuk mengetahui contoh Hadits Maudhu



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hadits Maudhu’
Secara bahasa, Al-Maudhu’ adalah isim maf’ul dari wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada-ada atau membuat-buat); dan al-tarku (ditinggal).
Kata al-maudhu’ secara kebahasaan memiliki beberapa konotasi makna yang berbeda-beda, tetapi mengarah pada satu pengertian yang sama. Beberapa konotasi makna itu di antaranya adalah sebagai berikut:
a.    Bermakna al-Hiththah, yang mempunyai arti menurunkan atau merendahkan derajat.
b.    Bermakna al-Isqah, yang mempunyai konotasi arti menggugurkan.
c.    Bermakna al-Ikhtilaq, yang berarti membuat-buat.
d.    Bermakna al-Islaq, yang berarti meletakkan
Beberapa contoh bentukan kata tersebut di atas menunjukkan bahwa kata al-maudhu’u mempunyai padanan dengan kata al-munhithu, al-musqithu, al-mukhtaliqu, dan al-mulshiqu. Sehingga kata al-maudhu’u bisa mempunyai pengertian menurunkan atau merendahkan derajat, menggugurkan, membuat-buat, dan meletakkan sesuatu yang bersifat tiruan pada sesuatu yang aslinya.
Menurut istilah, hadis maudhu’ adalah:
مَانُسِبَ اِلَي رَ سُوْ لِ اللهِ صَليَ ا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ اِ خْتِلاَ قًا وَ كَذْ بًا مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ أَوْ يَفْعَلْهُ أوْ يُقِرُهُ وَقَالَ بَعْدُهُمْ هُوَ الْمُخْتَلَقُ المَصْنُوْعُ                                                                                                              
“Hadis yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, berbuat maupun menetapkannya.”
Sebagian, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud hadis maudhu’ ialah:
هُوَ المُخْتَلَعُ المَصْنُوْعُ المَنْسُوْبُ إِلَي رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ زَوْرًا وَبُهْتَانًا سَوَاءٌ كَا نَ ذَلِكَ عَمْدًا اَوْ خَطَأً                                                          
“Hadis yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.”


Beberapa unsur penting dalam bacaan definisi al-maudhu’ adalah sebagai berikut:
a.    Unsur al-wadh’u (pembuatan) atau (dibuat-buat)
b.    Unsur al-kadzibu (dusta) atau (penipu)
c.    Unsur al-amdu (sengaja) dan al-khata’u (tidak sengaja)
Dari ketiga unsur tersebut, unsur yang paling dominan dalam menentukan perwujudan hadis maudhu’ adalah dusta (kidzib). Sehingga nabi sangat berpesan agar menghindari dusta dalam meriwayatkan hadis.
Pengertian hadis maudhu’ secara kebahasaan dan keistilahan mempunyai hubungan kesinambungan cakupan makna dan sasaran antara pengertian keadaannya.
1.    Al-hiththah berarti bahwa hadis maudhu’ adalah hadis yang terbuang dan terlempar dari kebahasaan yang tidak memiliki dasar sama sekali untuk diangkat sebagai landasan hujjah.
2.    Al-isqath berarti bahwa hadis maudhu adalah hadis yang gugur, tidak boleh diangkat sebagai dasar istidal.
3.    Al-islaq berarti bahwa hadis maudhu’ adalah hadis yang ditempelkan (diklaimkan) kepada           Nabi Muhammad agar dianggap berasal dari Nabi, padahal bukan berasal dari Nabi.
4.    Al-ikhtilaq berarti bahwa hadis maudhu’ adalah hadis yang dibuat-buat sebagai ucapan, perbuatan atau ketetapan yang berasal dari Nabi, padahal bukan berasal dari Nabi.
Jadi hadis maudhu’ itu adalah bukan hadis yang bersumber dari Rasul, akan tetapi suatu perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan kemudian dinisbatkan kepada Rasul. Untuk hadis palsu, ulama biasanya menyebutnya dengan istilah hadis maudhu', hadis munkar, hadis bathil, dan yang semacamnya. Tidak boleh meriwayatkan sesuatu hadis yang kenyataannya palsu bagi mereka yang sudah mengetahui akan kepalsuan hadis itu. Kecuali apabila sesudah ia meriwayatkan hadis itu kemudian dia memberi penjelasan bahwa hadis itu adalah palsu, guna menyelamatkan mereka yang mendengar atau menerima hadis itu dari padanya.Tujuan pembuatan hadis palsu adalah untuk kepentigan dakwah dan zuhud.

B.    Sejarah Kemunculan dan Penyebaran Hadis Maudhu’

Masuknya penganut agama lain ke Islam, sebagai hasil penyebaran dakwah ke pelosok dunia, secara tidak langsung menjadi faktor awal dibuatnya hadis-hadis maudhu’. Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian dari mereka memeluk islam karena benar-benar ikhlas dan tertarik dengan kebenaran ajaran islam. Namun terdapat pula segolongan dari mereka yang menganut Islam hanya karena terpaksa mengalah kepada kekuatan islam pada masa itu dan mereka berkeyakinan bahwa mereka tidak akan mendapatkan tempat dihati penguasa-penguasa mukmin kecuali dengan memeluk islam.
Golongan inilah yang kemudian senantiasa menyimpan dendam dan dengki terhadap islam dan kaum muslimin. Kemudian mereka menunggu peluang yang tepat untuk menghancurkan dan menimbulkan keraguan di dalam hati orang banyak terhadap Islam.
Peluang tersebut terjadi pada akhir masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan (W.35H), yang memang sangat toleran terhadap orang lain. Imam Muhammad Ibnu Sirrin (33-110 H) menuturkan, ”Pada mulanya umat Islam apabila mendengar sabda Nabi Saw mereka tidak akan menanyakan tentang sanadnya. Namun setelah terjadinya fitnah (terbunuhnya Ustmanbin Affan), apabila mendengar hadis mereka selalu bertanya, dari manakah hadis itu diperoleh? Apabila diperoleh dari orang-orang Ahlsunnah, hadis itu diterima sebagai dalil. Dan apabila diterima dari orang-orang penyebar bid’ah, hadis itu ditolak.
Diantara orang yang memainkan peranan dalam hal ini adalah Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang mengaku memeluk Islam. Dengan berdalih membela Sahabat Ali dan Ahl al Bait, ia berkeliling ke segenap pelosok daerah untuk menabur fitnah. Ia menyampaikan bahwa Ali yang lebih layak menjadi khalifah daripada Usman bahkan Abu Bakar dan Umar. Kemudian ia mengemukakan hadis yang dibuat-buatnya: “Setiap Nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali.” Walaupun pada saat itu khalifah Uthman menolak begitu juga shahabat Ali, bahkan oleh khalifah Uthman ibnu Saba diusir dari Madinah karena ulahnya itu, tapi tetap saja ada orang yang mau mempercayainya.
Peristiwa itu adalah awal dari kemunculan hadis maudhu’, namun penyebarannya pada waktu itu belum gencar karena masih banyak sahabat utama yang mengetahui dengan persis akan kepalsuan sebuah hadis. Dan apa yang disampaikan nabi tentang ancaman membuat hadis palsu masih sangat kuat menancap dalam hati mereka.
  Saat setelah terbunuhnya Khalifah Usman barulah kemudian karena kemunculan beberapa aliran politik dengan berbagai kepentingannya hadis maudhu’ mengalami perkembangan yang signifikan.             
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tawus bahwa pernah suatu ketika dibawakan kepada Ibnu Abbas suatu buku yang di dalamnya berisi keputusan-keputusan Ali. Ibnu Abbas kemudian menghapusnya kecuali sebagian (yang tidak dihapus). Sufyan bin Uyainah menjelaskan bagian yang tidak dihapus itu sekadar sehasta.
    Imam al-Dzahabi dalam al Tadhkiroh-nya juga meriwayatkan dari Khuzaimah bin Nasr, ia berkata : “Aku mendengar Ali berkata di Siffin: Semoga Allah melaknati mereka (yaitu golongan putih yang telah menghitamkan) karena telah merusak hadis-hadis Rasulullah.”
  Menyadari hal ini, para sahabat mulai memberikan perhatian terhadap hadis yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya sekiranya ragu akan kesahihan hadis itu. Imam Muslim dengan sanadnya meriwayatkan dari Mujahid (W.104H) sebuah kisah yang terjadi pada diri Ibnu Abbas : “Busyair bin Kaab telah datang menemui Ibnu Abbas lalu menyebutkan sebuah hadis dengan berkata “Rasulullah telah bersabda”, “Rasullulah telah bersabda ”. Namun Ibnu Abbas tidak menghiraukan hadis itu dan juga tidak memandangnya. Lalu Busyair berkata kepada Ibnu Abbas “Wahai Ibnu Abbas ! Aku heran mengapa engkau tidak mau mendengar hadis yang aku sebut. Aku menceritakan perkara yang datang dari Rasulullah tetapi engkau tidak mau mendengarnya. Ibnu Abbas lalu menjawab : “Kami dulu apabila mendengar seseorang berkata “Rasulullah bersabda”, pandangan kami segera kepadanya dan telinga-telinga kami kosentrasi mendengarnya. Tetapi setelah orang banyak mulai melakukan yang baik dan yang buruk, kita tidak menerima hadis dari seseorang melainkan kami mengetahuinya.”
Pada masa Tabiin, periwayatan dan peyebaran hadis semakin meluas, begitu juga pemalsuan atas nama Nabi saw ataupun sahabat bermunculan dan tersebar bersamanya. Hal itu terjadi karena perhatian para Khalifah Dinasti Umayyah pada saat itu terfokus kepada adanya perpecahan politik, disamping sebenarnya ada juga perhatian khalifah terhadap periwayatan-periwayatan hadis akan tetapi kondisi perpecahan umat yang sangat berat, memecah kosentrasi kerhatian ini. sedangkan pada masa dinasti Abbasiyyah banyak terjadi juga pemalsuan atas nama nabi akan tetapi lebih banyak dilatar belakangi oleh rasa ingin dikenal dekat oleh penguasa yaitu dengan menceritakan tentang keutamaan-keutamaan khalifah dan mencaci musuh-musuhnya, atau juga karena perpecahan aliran-aliran baik tentang teologi maupun fiqh dengan tujuan pembelaan atas pendapat dari masing-masing kelompok mereka
   Sebagai contoh, pernah terjadi pada zaman Khalifah Abbasiyyah, hadis-hadis maudhu’ dibuat demi mengambil hati para khalifah. Diantaranya seperti yang terjadi pada Harun al-Rasyid, di mana seorang lelaki yang bernama Abu al-Bakhtari (seorang qadhi) masuk menemuinya ketika ia sedang menerbangkan burung merpati. Lalu ia berkata kepada Abu al-Bakhtari : “Adakah engkau menghafal sebuah hadis berkenaan dengan burung ini? Lalu dia meriwayatkan satu hadis, katanya: “Bahwa Nabi saw. selalu menerbangkan burung merpati.” Harun al-Rasyid menyadari kepalsuan hadis tersebut lalu menghardiknya dan berkata: “Jika engkau bukan dari keturunan Quraish, pasti aku akan mengusirmu.”
     Tahap penyebaran hadis-hadis maudhu’ pada zaman tersebut masih sedikit dibanding zaman-zaman berikutnya. Ini karena masih banyak para tabiin yang menjaga hadis-hadis dan menjelaskan mana yang lemah dan yang sahih. Ini juga karena zaman mereka masih dianggap hampir sama dengan zaman Nabi SAW dan disebut oleh beliau sebagai diantara sebaik-baik zaman. Pengajaran-pengajaran serta wasiat dari Nabi masih segar dikalangan para tabiin yang menyebabkan mereka dapat mengetahui kepalsuan sebuah hadis.
Karena munculnya hadis-hadis palsu inilah yang kemudian menjadikan Kholifah Umar in Abdul Aziz (w. 101 h.) memerintahkan kepada ulama-ulama di berbagai kota untuk mengumpulkan dan membukukan hadis. Dari hasil usaha para ulama dalam menghafal dan menjaga hadis itulah kita bisa membedakan antara hadis saheh dari yang doif atau hadis yang maqbul dari yang mardud.

C.     Bagian- bagian Maudhu’
Hadis Maudhu’ atau hadis yang orang ada-adakan ini, terbagi kepada empat bagian:
1)                                             1. Si rawi mengada- adakan sendiri yang tidak sama dengan perbuatan orang lain.
2. Si rawi mengambil perkataan salaf, hukama dan cerita-cerita Isra-illiyah, lalu disandarkannya kepada Nabi SAW.
3)                                            3. Susunan yang diadakan oleh seorang rawi dengan tidak sengaja, tetapi karena waham.
4. Si rawi mengambil satu hadis yang lemah sanadnya, lalu disusunnya dalam satu sanad yang shahih

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadis. Berikut ini akan dikemukakan pendapat mereka, yakni:
1.    Menurut Ahmad Amin, bahwa hadis maudhu’ telah terjadi pada masa Rasulullah SAW. masih hidup. Alasan yang dijadikan argumentasi adalah sabda Rasulullah.
فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النارَِ
Bagi siapa yang sengaja berdusta kepadaku, maka hendaknya dia mengambil tempat di neraka.
2. Shalah Al-Dlabi mengatakan bahwa pemalsuan hadis berkenaan dengan masalah keduniaan telah terjadi pada masa Rasulullah SAW. alasan yang dia kemukakan adalah hadis riwayat Al-Thahawi (w. 321H/933 M) dan Al- Thabrani (w. 360H/ 971 M) dalam kedua hadis tersebut dinyatakan bahwa pada masa nabi ada seseorang telah membuat berita bohong mengatas namakan nabi.
3. Menurut jumhur al-muhadditsin bahwa pemalsuan hadis itu terjadi pada masa kekhalifahan Ali Ibn Thalib,[8] mereka beralasan bahwa keadaan hadis sejak zaman Nabi hingga sebelum terjadinya pertentangan antara ‘Ali ibn Thalib dengan Mu’awiyah ibn Abi Sofyan (w.60 H/680 M) masih terhindar dari pemalsuan-pemalsuan. Zaman nabi jelas tidak mungkin terjadi pemalsuan hadis.

D.  Latar Belakang Munculnya Hadis Maudhu’
1.  Pertentangan politik dalam soal khalifah ,
2. Usaha Kaum Zindik untuk merusak dan mengeruhkan agama islam ,
3. Ashabiyah yakni fanatik terhadap bangsa, suku, negeri, bahasa, dan pimpinan,
4. Mempengaruhi kaum awam dengan kisah dan nasihat,
5. Perselisihan madzhab dan ilmu kalam,
6. Membangkitkan gairah beribadat, tanpa mengerti apa yang dilakukan,
7. Menjilat penguasa,
8. Karena ada golongan yang berpendirian boleh mengadakan sanad bagi ucapan yang baik-baik,
9. Karena hendak mengerahkan supaya orang mengamalkan sesuatu perbuatan yang baik,
10. Karena kelalaian si rawi daripada kekeliruan,
11. Karena hilang kitab-kitab si rawi, lalu ia meriwayatkan dari hafalannya, sedang dalam hafalannya ini terdapat kesalahan-kesalahan dan kekeliruan,
12. Karena berubah akal rawi-rawi kepercayaan sebab tuanya, sedang dalam perubahan itu mereka masih meriwayatkan hadis-hadis.

E.  Status Hadis Maudhu
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hadis maudhu, apakah merupakan bagian dari hadis atau bukan. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan yaitu:
Kelompok pertama yang diwakili oleh Ibnu Shalah dan diikuti jumhur muhadditsin, berpendapat bahwa hadis maudhu merupakan bagian dari hadis dhaif yang paling jelek dan jahat.
Kelompok kedua diwakili oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang berpendapat bahwa hadis maudhu bukan termasuk hadis Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan ataupun ketetapan.
F.Hukum meriwayatkan hadis- hadis maudhu
 Secara muthlaq, meriwayatkan hadis-hadis palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadis itu adalah palsu.
Bagi mereka yang meriwayatkannya dengan tujuan untuk memberi tahu pada orang bahwa hadis ini adalah palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau membacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
 Mereka tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadis tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya.

G. Tingkatan-Tingkatan Hadis Maudhu
Dikalangan para ulama, terdapat perbedaan pandangan dalam menentukan bobot ke-maudhu-an. Perbedaan ini timbul karena adanya perbedaan pendekatan atau metode penilaian.
Menurut Imam Adz-Dzahabi, hadis maudhu mempunyai tiga tingkatan yaitu:
1.    Hadis maudhu yang nilai kemaudhuannya disepakati secara bulat oleh para muhadditsin
2.    Hadis maudhu yang nilai ke-maudhuan-nya ditetapkan berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, bukan kesepakatan bulat seluruh ulama.
3.    Hadis maudhu (wahm al-maudhu). Sebagian muhadditsin lain menilai hadis yang dusta. (moh. Najib,2001:48)
Status Periwayatan Hadis Maudhu
1)   Status perebutan membuat-buat hadis.
2)   Status berdusta terhadap Rasulullah.
3)   Status pembuat dusta terhadap Rasulullah.
4)   Status riwayat hadis maudhu.
5)   Status pengalaman hadis maudhu.

H.  Kaidah- kaidah Untuk Mengetahui Hadis Maudhu’
Ada beberapa patokan yang bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi bahwa hadis itu palsu diantaranya:
a.    Dalam sanad
1.    Perawi itu terkenal berdusta (seorang pendusta).
2.    Adanya qarinah (dalil) yang menunjukkan kebohongannya, seperti menurut pengakuannya ia meriwayatkan dari seorang syekh, tapi ternyata ia belum pernah bertemu secara langsung.
3.    Meriwayatkan hadis sendirian, sementara diri rawi dikenal sebagai pembohong. Serta pendorong-pendorong yang mendorongnya kepada membuat hadis.
4.    Qarinah - qarinah yang berpautan dengan tingkah lakunya.

b.    Dalam Matan
1. Buruknya redaksi hadis, padahal Nabi Muhammad SAW adalah seorang yang sangat fasih dalam berbahasa, santun dan enak dirasakan.
2. Maknanya rusak.
3.  Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan al-Quran atau hadis yang lebih kuat atau ijma.
4. Matannya menyebutkan janji sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara kecil.
5. Sesuai hadis dengan madzhab yang dianut oleh rawi, seperti rawi itu pula orang yang sangat fanatik kepada madzhabnya.
6. Mengandung (menerangkan ) urusan yang menurutnya, kalau ada, dinukilkan oleh orang ramai.
7. Hadis yang bertentangan dengan kenyataan sejarah yang benar-benar terjadi di masa Rasulullah SAW, dan jelas tampak kebohongannya.
8.    Hadis yang terlalu melebih-lebihkan salah satu sahabat.
                             
I. Sumber - sumber yang diriwayatkan
Para pembuat hadis maudhu' dalam menjalankan tugasnya, kadang- kadang mengambil dari pikiran sendiri semata- mata, dan kadang-kadang menukil dari perkataan orang-orang yang dipandang alim pada waktu itu, atau perkataan orang alim mutaqaddimin.



J.Upaya Penyelamatan Hadis
Untuk menyelamatkan hadis Nabi SAW di tengah-tengah gencarnya pembuatan hadis palsu, ulama hadis menyusun berbagai kaidah penelitian hadis. Langkah-langkah yang ditempuh sebagai berikut:
1)   Meneliti sistem penyandaran hadis.
2)   Memilih perawi-perawi hadis yang terpercaya.
3)   Studi kritik rawi, yang tampaknya lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya.
4)   Menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadis-hadis tersebut.
5)   Meningkatkan perlawatan mencari hadis.
6)   Mengambil tindakan kepada para pemalsu hadis.
7)   Menjelaskan tingkah laku rawi- rawinya.
8)   Membuat ketentuan- ketentuan  untuk mengetahui ciri- ciri hadis maudhu'

K. Golongan - golongan yang membuat hadis palsu
Dengan memperhatikan uraian diatas, bahwa golongan - golongan yang membuat hadis palsu itu ada sembilan golongan yaitu:

1.    Zanadiqah (orang-orang zindiq).
2.    Penganut- penganut bid'ah.
3.    Oarang- orang yang dipengaruhi fanatik kepartaian.
4.    Orang- orang yang ta'ashshub kepada kebangsaan, kenegerian dan keimanan.
5.    Orang- orang yang dipengaruhi ta'ashshub madzhab.
6.    Para qushshash (ahli riwayat dongeng).
7.    Para ahli tasawuf zuhhad yang keliru.
8.    Orang- orang yang mencari penghargaan pembesar negeri.
9.    Orang- orang yang ingin memegahkan dirinya dengan dapat meriwayatkan hadis- hadis yang tidak diperoleh orang lain.

L.    Karya- karya dalam Hadis Maudhu'
1)   Al-Maudhu'at, karangan Ibn Al-Jauzi- beliau paling awal menulis dalam ilmu ini.
2)   Al-La'ali Al-Mashnu'ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu'ah, karya As-Suyuthi ringkasan kitab Ibnu Al-Jauzi dengan beberapa tambahan.
3)   Tanzihu Asy-Syari'ah Al- Marfu'ah 'An Al Ahadits Asy-Syani'ah Al-Maudhu'ah, karya Ibnu 'Iraq Al-Kittani, ringkasan dari kedua kitab tersebut.
4)   Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah, karya Al-Albani.

M. Nama-nama Pemalsu
Dibawah ini kami kutipkan beberapa nama pemalsu hadis dan yang suka memalsu, supaya mudah pembaca menghukumkan maudhu', kalau sakah satu dari antara mereka terdapat dalam sesuatu sanad atau lainnya:
1.    Ahmad bin 'Abdillah Al-Juwaibari
2.    'Abbas bin Dahhak
3.    'Ali bin 'Urwah Ad-Dimisyqi
4.    Abu Dawud An-Naqhi, namanya Sulaiman bin Amr
5.    Al-Mughirrah bin Syu'bah Al-kufi
6.    Al-Waqidi, namanya Muhammad bin 'Umar bin Waqid
7.    Ghiats bin Ibrahim An-Nakh'i
8.    Hammad bin 'Amr An-nashibi
9.    Ibnu jah-dlam
10.  Is-haq bin Najih
11.  Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya
12.  Maisarah bin 'Abdi rabbih Al- farisi
13.  Muhammad bin Sa-ib Al- kalbi
14.  Muhammad bin Sa'id asy- Syami al- Mash-lub
15.  Ma'mun bin Ahmad Al-Harawi
16.  Muhammad bin 'ukasyah Al-karmani
17.  Muhammad bin Qasim Ath-Tha-ikani
18.  Muhammad bin Ziad Al-Lasykuri
20.  Muhammad bin tamim Al-Fari-yabi
21.  'Umar bin Rasyid Al-Madani
22.  'Umar bin Shabih Al-khurasani
23.  'Umar bin Za'id
24.  Wahb bin Wahb Al-Qadli Abul-bukhtari
25.  Za-id bin Rifa' al-Hasyimi  

N.   Contoh-Contoh Hadits Maudhu’
Di pembicaraaan sebelum ini telah kami terangkan “Bagian-bagian Hadits Maudhu’ “, “Sebab-sebab adanya Hadits Maudhu’ “ dan “Tanda-tanda Hadits Maudhu’ “. Tetapi dalam tiga pasal ini, sama sekali belum kami berikan contohnya.
Maka berikut ini, kami tunjukkan beberapa Hadits Maudhu’ bersama keterangannya, serta di mana perlu, akan kami sebutkan bagian dari sebab-sebabnya atau tanda-tandanya.
1.     اِذَا صَدَقَتِ الْمَحَبَّةُ سَقَطَتْ شُرُوْطُ الْأَدَبِ.
Artinya: Apabila rapat percintaan (antara seorang dengan yang lain), maka gugurlah syarat-syarat adab.
Keterangan:
1)   Perkataan ini, orang katakan hadits Nabi saw, padahal sebenarnya adalah itu ucapan seorang yang bernama Junaid.
2)   Karena ucapan tersebut bukan sabda Nabi saw, maka yang demikian dinamakan maudhu’, yakni Hadits yang dibuat-buat orang.

2.    اِنَّ اَلْقَمَرَ دَخَلَ فِي جَيْبِ ص وَخَرَجَ مِنْ كُمِّهِ.
Artinya: Sesungguhnya bulan pernah masuk dalam saku baju Nabi saw., dan keluar dari tangan   bajunya.
Keterangan:
1)   Ucapan ini bukan sabda Nabi, tetapi orang katakan hadits Nabi saw. Jadi dinamakan dia maudhu’, palsu.
2)   Tukang-tukang cerita sering membawakan hadits itu waktu menceritakan perjalanan atau maulid Nabi, dengan maksud supaya orang tertarik mendengarkan ceritanya.
3)   Perasaan atau keyakinan kita mesti mendustakan isinya, karena tidak terbayang dalam fikiran, bahwa bulan yang begitu besar dapat masuk dalam saku baju Nabi yang tidak beda dengan saku-saku kita, dan keluar dari lubang tangan baju yang besarnya sudah kita maklum.
  الننَّظَرُ اِلَي الوَجْهِ اْلجمِيْلِ عِبَادَة
Artinya: Melihat wajah yang cantik itu, ‘ibadat.
Keterangan:
1. Barangsiapa memperhatikan isi ucapan tersebut, tentu akan mengatakan, bahwa maksudnya itu untuk membangunkan syahwat manusia, sehingga orang mau mengerjakan perbuatan yang tidak senonoh, sedang salah satu daripada keutamaan manusia, ialah menjaga syahwatnya.
2. Sabda Nabi tidak akan bertentangan dengan sifat keutamaan manusia, tetapi Hadits itu nyatanya berlawanan; teranglah bahwa itu bukan Hadits Rasulullah saw. Oleh sebab itu dia disebut hadits maudhu’.
     لَوْ اَحْسَنَ اَحَدُكُمْ ظَنَّهُ بِحَجَرٍ لَنَفَعَهُ الّلهُ بِهِ
Artinya: Kalau salah seorang dari pada kamu menyangka baik kepada sebuah batu, niscaya dengan batu ini, Allah akan memberi manfa’at kepadanya.
Keterangan:
1. Tujuan hadits ini supaya manusia menghormati atau menyembah batu.
2. Menghormati atau menyembah batu atau yang seumpamanya itu, bertentangan dengan  kepercayaan islam. Islam mengatakan, bahwa tidak ada seorang atau apapun yang dapat memberi manfa’at kepada manusia, selain dari Allah swt.
3. Tidak syak lagi, bahwa omongan itu adalah buatan kaum musyrikin, penyembah berhala.

       حُبُّ الدّنْيَا رْآْسُ كُلِّ خَطِيْئَةٍ.
Artinya: Cinta kepada dunia itu, pokok bagi tiap-tiap kesalahan.
Keterangan:
1. Menurut riwayat Ibnu Abid-Dun-ya, adalah yang tersebut ini, omongan orang salaf, yaitu Malik bin Dinar, tetapi menurut riwayat Baihaqi, adalah itu sabda Nabi ‘isa
2. Oleh karena kalam itu bukan sabda Nabi Muhammad saw., tetapi orang sandarkan kepada beliau, maka dianggap dan dinamakan dia maudhu’, yakni hadits yang diada-adakan orang atas nama Nabi saw.

O. Hadits-hadits palsu:
1. Hadits yang menyuruh orang shalat malam jum’ah 12 raka’at dengan bacaan surah Ihlash 10 kali.
2. Hadits yang memerintah orang shalat malam jum’ah 2 raka’at dengan bacaan surah Zalzalah 15 kali,(ada juga yang menerangkan 50 kali).
3. Hadits-hadits shalat pada hari jum’ah 2 raka’at, empat raka’at dan 12 raka’at.
4. Hadits-hadits sebelum shalat jum’ah, ada shalat yang empat raka’at dengan bacaan surat ikhlas 50 kali.
5. Hadits-hadits shalat ‘Asyura’,
6. Hadits-hadits shalat Ragha-ib,
7. Hadits-hadits shalat malam dari bulan Rajab,


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembagian hadits bila ditinjau dari kuantitas perawinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Untuk hadits mutawatir juga dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu : mutawatir ma’nawi dan mutawatir ‘amali. Sedangkan hadits ahad dibagi menjadi dua macam, yaitu masyhur dan ghairu masyhur, sedangkan ghairu masyhur dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu, aziz dan ghairu aziz. Sedangkan hadits bila ditinjau dari segi kualitas hadits dapat dibagi menjadi dua macam yaitu hadits maqbul dan hadits mardud. Hadits maqbul terbagi menjadi dua macam yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad yang shahih dan hasan, sedangkan hadits mardud adalah hadits yang dahif. MAUDHU’
Dalam pengertian bahasa maudhu’berarti yang diletakkan, karena lemahnya. Dalam pengertian istilah berarti dusta yang diada-adakan dan dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. Dengan kata lain hadist maudhu’ adalah hadist palsu.

Bahwa didalam mempelajari studi hadits hendaklah benar-benar mengetahui pembagian hadits baik dari segi kuantitas maupun kualitas hadits itu sendiri, supaya timbul ke ihtiyathan kita dalam menyampaikan hadits, dan untuk bias membedakan keshahihan suatu hadits harus mengetahui pembagian-pembagian hadits. Ditakutkan nanti kita termasuk golongan orang-orang yang menyebarkan hadits-hadits palsu.

                                                                                                                                  
Daftar Pustaka
Aid Al-Hallaly as Salafy , Abu Usaamah Saliim bin, Ilmu Hadits, Jakarta: Daaru Ibn Hazm, 2007
Ash Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, cet 4, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999
Drs.M. Solahudin,M.AgdanAgusSuyadi, Lc. M. Ag, IlmuHadits, Bandumg: PustakaSetia, 2008

https://www.google.com/search?client=firefox-beta&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=fflb&ei=apoeWoy9D8fjvgTg2bj4DQ&q=sebab+timbulnya+usaha+pemalsuan&oq=sebab+timbulnya+usaha+pemalsuan&gs_l=psy-ab.3.

MAKALAH IJAZ AL-QUR’AN

IJAZ AL-QUR’AN
BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Al-Qur’an adalah mukjizat nabi Muhammad SAW.Kemukjizatan ini bersifat maknawi(abstrak),bukan sebagai mukjizat yang bersifat mahdziy(fisik) seperti mengubah tongkat menjadi seekor ular dan lain sebagainya.Adapun mukjizat yang bersifat maknawi bersamaan dengan bukti kerisalahan sampai hari kiamat.Karena nabi Muhammad SAW diutus untuk seluruh umat manusia,dimana dan kapanpun hingga akhir zaman,maka bukti kebenaran nabi Muhammad SAW kekal dan dapat dipikirkan serta dibuktikan kebenarannya oleh akal manusia.Disinilah terdapat fungsi Al-Qur’an sebagai kemukjizatan.
Dalam kehidupan ini,kita sering menilai sesuatu itu mustahil karena akal manusia yang terbatas dan terpaku dengan hukum-hukum alam hukum sebab akibat yang telah kita letahui.Sehingga kita sering menolak sesuatu yang tidak sejalan dengan logika atau hukum yang berlaku.Manusia dengan akal yang dimilikinya tidak mampu merenungkan ciptaan Allah SWT di muka bumi ini dan di alam semesta.Kemudian bersamaan dengan itu Allah bekali setiap Rasul dengan mukjizat sebagai tandingan terhadap kemampuan diluar kebiasaan yang berkembang ditengah-tengah kaumnya.

B.     Rumusan Makalah
            1.Apa pengertian I’jaz Al-Qur’an ?
`           2.Apa saja aspek-aspek kemukjizatan Al-Qur’an ?
            3.Apa saja fakta dari aspek-aspek  Ijaz Al-Qur’an ?
            4.Bagaimana urgensi kajian ini dalam memahami Al-Qur’an ?

C.    Tujuan Makalah
            1.Supaya dapat memahami pengertian I’jaz Al-Qur’an
            2.Mengetahui aspek-aspek kemukjizatan Al-Qur’an
            3.Mengetahui fakta aspek-aspek Ijaz Al-Qur’an



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian I’jaz Al-Qur’an
Kata “mukjizat” diambil dari kata kerja “a’jaza-i ‘ijaz’ yang berarti “melemahkan atau menjadikan tidak mampu.” Ini sejalan dengan firman Allah :
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْأَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖفَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.” (QS Al-Maidah: 31)
Pelakunya (yang melemahkan) dinamai mukjiz dan bila kemampuannya melemahkan pihak umat menonjol sehingga mampu membungkamkan lawan, ia dinamai “mukjizat”. Tambahan ta’marbhuthah pada akhir kata itu mengandung makna mubalaghah (superlatif).[1]
Mukjizat didefinisikan oleh pakar agama islam, antara lain, sebagai “suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seseorang yang mengaku nabi, sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, tetapi mereka tidak mampu melayani tantangan itu. Dengan redaksi yang berbeda, mukjizat didefinisikan pula sebagai se  suatu luar biasa yang diperlihatkan Allah melalui para nabi dan rasul-Nya, sebagai bukti atas kebenaran pengakuan kenabian dan kerasulannya.[2]
Dalam hal ini al-suyuthi membagi mukjizat menjadi dua macam, yaitu mukjizat hissi dan mukjizat aqli. Mukjizat hissi merupakan mukjizat yang dapat digapai melalui panca indera, yang ditujukan kepada manusia biasa yang tidak terbiasa menggunakan kecerdasan pikiran. Misalnya mukjizat Nabi Musa dengan tongkatnya yang ditujukan kepada Bani Israil. Sedangkan mukjizat aqli adalah mukjizat yang tidak mungkin dicapai melalui kekuatan panca indera, tetapi melalui kekuatan akal dengan kecerdasan pikirannya.
Al-zarqany mengartikan mukjizat al-  Qur’an dengan suatu perkara bagi manusia untuk mendatangkan semisal al-Qur’an baik secara individual maupun secara kelompok. Mukjizat dapat juga berrati sesuatu yang keluar dari kebiasaan dan ketentuan sebab-sebab yang diketahui serta diberikan kepada para Nabi untuk memperkuat dakwahnya.
Menurut Manna’ al-Qaththan yang dimaksud dengan mukjizat dalam al-Qur’an adalah: “sesuatu urusan(hal) yang menyalahi adat kebiasaan , dibarengi atau diiringi dengan tantangan atau pertandingan dan terbebas dari perlawanan(menang).
Jadi i’jaz al-Qur’an adalah  kekuatan, keunggulan, dan keistimewaan yang dimiliki al-Qur’an yang menetapkan kelemahan manusia baik secara terpisah-pisah maupun secara berkelompok, untuk bisa mendatangkan sesuatu yang serupa atau menyamainya, hal ini menunjukkan atas kebenaran Rasulullah didalam mengembangkan misi dakwahnya.
B.     Aspek-Aspek Kemukjizatan Al-Qur’an
            Menurut al-Shabûnî menandai tidak kurang dari sepuluh aspek kemukjizatan al-Qur’an, sebagai berikut:
1.      Susunan kata-katanya yang sangat indah dan menarik, sangat berbeda dengan susunan
2.      Susunan redaksional yang indah menawan, sangat berbeda dengan uslub-uslub orang Arab umunya.
3.      Kekayaan dan kepadatan makna yang dikandungnya. Tidak mungkin ada makhluk yang mampu mendatangkan ayat serupa ayat al-Qur’an.
4.      Muatan ajaran tasyriknya yang lengkap dan sempurna. Sama sekali berbeda dengan hukum-hukum buatan manusia.
5.      Berita-berita gaib yang diceritakannya yang tidak mungkin diketahui selain lewat wahyu.
6.      Tidak adanya pertentangan dengan ilmu-ilmu kealamsemestaan.
7.      Ketepatan janji dan ancamannya sesuai dengan apa yang diberitakannya.
8.      Ilmu dan pengetahuan yang dikandungnya (ilmu-ilmu syariah dan kauniyah).
9.      Memenuhi segala kebutuhan manusia.
10.  Pengaruhnya yang mendalam dalam hati para pengikutnya.
            Dari sekian aspek kemukjizatan al-Qur’an tersebut di atas, ada tiga sisi yang penulis anggap perlu dibahas secara tersendiri, yaitu al-i’jâz al-‘ilmî (kemukjizatan al-Qur’an dalam aspek ilmu pengetahuan kealaman), al-i’jâz al-lughawî (kemukjizatan al-Qur’an dalam aspek kebahasaan, uslub yang digunakan dan susunan serta tertib ayatnya) dan al-i’jâz al-tasyrî’î (kemukjizatan al-Qur’an dalam aspek ajaran syariat yang dikandungnya).
1.          Al-I’jâz al-‘Ilmî
Tentang hubungan al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan, Quraish Shihab menyatakan bahwa ada sekian kebenaran ilmiah yang dipaparkan oleh al-Qur’an, tetapi tujuan pemaparan ayat-ayat tersebut adalah untuk menunjukkan kebesaran Tuhan dan keesaan-Nya, serta mendorong manusia seluruhnya untuk mengadakan observasi dan penelitian demi lebih menguatkan keimanan dan kepercayaan kepada-Nya. Quraish lalu mengutip pendapat Mahmûd Syaltut yang mengatakan bahwa sesungguhnya Tuhan tidak menurunkan al-Qur’an untuk menjadi satu kitab yang menerangkan kepada manusia mengenai teori-teori ilmiah, problem-problem seni serta aneka warna pengetahuan.
Tentang hal ini, Quraish menyimpulkanenam hal yaitu :
Al-Qur’an adalah kitab hidayah yang memberikan petunjuk kepada manusia seluruhnya dalam persoalan-persoalan akidah, tasyrik dan akhlak demi kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
1.      Tiada pertentangan antara al-Qur’an dan ilmu pengetahuan.
2.      Memahami hubungan al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan bukan dengan melihat adakah teori-teori ilmiah atau penemuan-penemuan baru tersimpul di dalamnya, tapi dengan melihat adakah al-Qur’an atau jiwa ayat-ayatnya menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan atau mendorong lebih maju.
3.      Membenarkan atau menyalahkan teori-teori ilmiah berdasarkan al-Qur’an bertentangan dengan tujuan pokok atau sifat al-Qur’an dan bertentangan pula dengan ciri khas ilmu pengetahuan.
4.      Sebab-sebab meluasnya penafsiran ilmiah (pembenaran teori-teori ilmiah berdasarkan al-Qur’an) adalah akibat perasaan rendah diri dari masyarakat Islam dan akibat pertentangan antara golongan gereja (agama) dengan ilmuan yang dikuatirkan akan terjadi pula dalam Islam, sehingga cendekiawan Islam berusaha menampakkan hubungan antara al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan.
5.      Memahami ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan penemuan-penemuan baru adalah ijtihad yang baik, selama paham tersebut tidak dipercayai sebagai akidah Qur’aniyah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip atau ketentuan bahasa.
Pendapat Quraish ini senada dengan Mannâ’ al-Qaththân yang dengan tegas menyatakan bahwa orang telah melakukan kesalahan ketika dengan menggebu mengatakan bahwa al-Qur’an mengandung segala teori ilmiah. Keyakinan serupa ini, kata al-Qaththân, akan bertabrakan dengan kenyataan bahwa sifat teori-teori ilmu pengetahuan senantiasa berubah sejalan dengan dinamika perubahan waktu sesuai dengan sunnah kemajuan. Apa yang diklaim sebagai kebenaran ilmiah pada satu saat, pada saat mendatang tidak mustahil terbukti kesalahannya.
            Kemukjizatan ilmiah al-Qur’an, tegas al-Qaththân, justru terletak pada motivasinya untuk berpikir. Ia mendorong manusia untuk memperhatikan dan mencermati alam dan gejalanya, sambil memberikan akses dan porsi yang baik dan besar bagi akal. Al-Qur’an tidak pernah menghalang-halangi pemeluknya untuk menambah ilmu pengetahuannya kapan dan di mana pun.Sedangkan menurut Ahmad Baiquni, hubungan al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan kealaman adalah bahwa sebagai hamba Allah manusia dikaruniai akal serta pikiran untuk dapat memilih tindakan mana yang baik dan mana yang tidak untuk kebahagiaan akhiratnya, tetapi juga untuk bertahan hidup di dunia dan memanfaatkan lingkungannya sebagai sumber bahan pangan dan papan, sehingga ia dapat memperoleh kebahagiaan dunia sebagai khalifah yang bertanggung jawab. Untuk itu semua, Allah telah menurunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, secara garis besar, baik untuk ilmu keakhiratannya yang rinciannya ada di dalam Sunnah Rasul, maupun ilmu keduniaan yang rinciannya berada di dalam al-kaun (semesta).
2.          Al-I’jâz al-Lughawî
Al-Shabûnî menandai adanya tujuh karakteristik uslub al-Qur’an:
  1. Sentuhan serta nuansa kata-kata al-Qur’an yang indah dan menawan, seperti terlihat dalam keindahan bunyi dan nada yang ditimbulkan serta bahasa yang elok menarik.
  2. Membuat rela dan puas semua kalangan, baik khalayak awam maupun kalangan khusus tertentu. Dalam arti, semua sepakat mengakui keagungannya dan merasakan keindahannya.
  3. Memberikan kepuasan bagi akal dan emosi secara berbarengan. Ia menyentuh akal dan hati serta memadukan kebenaran dan keindahan secara apik dan indah.
  4. Kualitas pemaparan yang tinggi serta cara penuangan makna-makna yang kokoh. Keseluruhan al-Qur’an bak satu jalinan yang memikat dan memesona akal serta mengundang perhatian pandangan hati.
  5. Kelihaiannya dalam mengolah kata dan menuangkan aneka ragam penyampaian. Artinya, ia kerap menuangkan satu makna dengan beragam kata dan cara penuturan. Semua mempunyai nilai keindahan yang amat tinggi.
  6. Memadukan antara penuturan global dengan penjelasan detil.
  7. Singkat redaksi padat arti.
3.          Al-Ij’jâz al-Tasyrî’î
            Kemukjizatan al-Qur’an dalam aspek ini adalah bahwa al-Qur’an datang membawa manhaj tasyrî’ yang sempurna, yang menjamin terpenuhinya segala kebutuhan manusia seluruhnya pada setiap zaman dan tempat. Dengan ajaran ini kondisi manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, menjadi mulia dan luhur, di dunia dan akhirat. Model tasyrî’ qur’ânî ini sangat berbeda dengan semua jenis hukum, aturan dan perundangan buatan manusia.
Masmû’ Abû Thâlib menilik beberapa butir yang menjadi bukti kemukjizatan al-Qur’an dalam aspek ini. Sebagai berikut:
  1. Memperbaiki dan meluruskan akidah dengan jalan menunjukkan manusia akan hakikat asal kejadian (al-mabda`) dan akhir (al-ma’âd) kehidupan serta kehidupan di antara keduanya. Butir ini berisi ajaran tentang keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul dan hari akhir.
  2. Memperbaiki dan meluruskan praktik ibadah dengan jalan menunjukkan manusia akan ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang dapat menyucikan jiwa dan mental manusia.
  3. Memperbaiki akhlak dengan jalan menunjukkan manusia akan nilai-nilai keutamaan dan perintah untuk menjauhi segala bentuk kekejian dan keburukan, serta menjaga keseimbangan.
  4. Memperbaiki dan meluruskan kehidupan dengan jalan memerintahkan manusia agar mereka menyatukan barisan, menghapus segala benih fanatisme dan gap yang membawa kepada perpecahan. Ini dilakukan dengan jalan mengingatkan mereka bahwa mereka berasal dari jenis dan jiwa yang sama.
  5. Memerangi pemaksaan, intimidasi dan absolutisme. Meluruskan kehidupan politik dan tata kehidupan bernegara. Ini dilakukan dengan jalan memancangkan keadilan mutlak, persamaan antara sesama manusia dan memelihara nilai-nilai luhur keutamaan seperti keadilan, dedikasi, kasih sayang, persamaan dan kecintaan dalam segala bentuk hukum dan interaksi sosial.
  6. Memperbaiki dan meluruskan perilaku ekonomi dan pendayagunaan harta, dengan jalan anjuran untuk membudayakan hidup hemat, memelihara harta dari kesia-siaan dan kepunahan.
  7. Meluruskan aturan perang dan perdamaian, dengan jalan memberikan pengertian hakiki tentang perang, larangan menganiaya, kewajiban menepati perjanjian dan mengutamakan perdamaian daripada peperangan.
  8. Memerangi sistem perbudakan dan anjuran untuk memerdekakan para budak.
  9. Membebaskan akal budi dan nalar pikir dari segala tiran yang membelenggunya

C.    Fakta Aspek-Aspek Kemukjizatan Al-Qur’an
            Ada beberapa fakta historis dan sejumlah nas yang dapat kita nilai sebagai bukti bahwa al-Qur’an adalah benar-benar Kitab Mukjizat. Di antaranya:
Pertama, keyakinan kita bahwa al-Qur’an yang sekarang kita baca, yang terjaga dan termaktub dalam lembaran-lembaran mushhaf adalah benar- benar al-Qur’an yang dibawa Muhammad Saw., yang beliau bacakan kepada kaum sezamannya dalam rentang waktu sekitar 23 tahun.Keyakinan ini berdasar atas kenyataan bahwa al-Qur’an diterima dan disampaikan dengan sandaran sanad yang mutawatir dari satu generasi ke generasi berikutnya, hal mana memberi jaminan akan orisinalitas dan otentisitas al-Qur’an. Selain kemutawatiran periwayatannya, otentisitas al-Qur’an lebih diperkuat lagi dengan kenyataan historis bahwa al-Qur’an segera dikodifikasi dari catatan-catatan yang masih tercecer tidak lama setelah Nabi Saw. meninggalkan generasi awal umat ini. Hafalan-hafalan para penghafal yang tidak pernah luput dari generasi-generasi semakin memperkuat keutuhan dan kemurnian al-Qur’an yang telah terkodifikasi dalam catatan.
Kedua, setelah kita yakin akan kemurnian al-Qur’an, dengan sendirinya kita mesti percaya atas kebenaran yang dibawanya. Dalam QS. al-Baqarah/2: 23
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS.Al-Baqarah : 23)
Q.S Hûd/11: 13
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِعَشْرِ سُوَرٍ مِثْلِهِ مُفْتَرَيَاتٍ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al-Quran itu", Katakanlah : "(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".(QS.Huud: 13)
Q.S al-Isrâ`/17: 88
قُل لَّئِنِ ٱجْتَمَعَتِ ٱلْإِنسُ وَٱلْجِنُّ عَلَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِمِثْلِ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِۦ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".
 al-Qur’an mengabarkan bahwa ia pernah menantang orang Arab yang terkenal dengan kesusastraannya yang tinggi untuk membuat rangkaian kata berupa ayat atau surat yang semisal dengan al-Qur’an. Mereka tidak mampu melakukan apa yang diminta al-Qur’an itu. Adanya tantangan al-Qur’an dan ketidakmampuan pihak yang ditantang, dua hal yang merupakan syarat terwujudnya mukjizat, merupakan bukti bahwa al-Qur’an itu betul-betul merupakan mukjizat.Jika mereka tidak mampu untuk menciptakan ayat atau surat yang semisal dengan al-Qur’an, maka mereka lebih tidak akan sanggup lagi untuk mendatangkan makna-makna, ajaran-ajaran dan dimensi-dimensi seperti yang dikandung oleh ayat-ayat al-Qur’an, sampai kapan pun.
Ketiga, pengaruh al-Qur’an terhadap orang Arab. Pengaruhnya terhadap orang Arab musyrikin terlihat pada pengakuan mereka akan keindahan gaya dan tata bahasa serta susunan redaksionalnya yang sangat memikat. Kenyataan inilah yang memaksa al-Walîd bin al-Mughîrah al-Makhzûmî untuk mengakui dan berterus terang kepada Abû Jahal bahwa al-Qur’an adalah al-haqq (kebenaran) yang luhur dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.
Sedang pengaruhnya terhadap orang Arab yang beriman, al-Qur’an lewat pendidikan yang diberikan pembawanya kepada para sahabat, telah mengubah jiwa mereka yang sebelumnya sarat dengan nilai-nilai buruk jahiliah menjadi jiwa-jiwa suci yang telah mencatat revolusi mental-sosial maha dahsyat dalam sejarah.
Demikian beberapa bukti kemukjizatan al-Qur’an yang dapat dijadikan landasan historis dan normatif ketika membahas aspek-aspek kemukjizatan al-Qur’an.

D.    Urgensi Kajian Dalam Memahami Al-Qur-an
Urgensi pembahasan I’jaz Al-Qur'an dapat dilihat dari dua tataran:
1.      Tataran Teologis Mempelajari I’jaz Al-Qur'an akan semakin menambah keimanan seseorang muslim. Yaitu bagi siapa saja yang membaca al-Qur’an ini dan memahaminya, melakukan apa-apa yang diperintahkan Allah, maka Allah kelak akan memuliakannya dunia dan akhirat ( Imroatul Zahro, “Hujjah al-Qur’an dan I’jaz al-Qur’an“ ). Bahkan, tidak jarang pula orang masuk Islam tatkala sudah mengetahui I’jaz Al-Qur'an. Terutama ketika isyarat-isyarat ilmiah, yang merupakan salah satua spek I’jaz Al-Qur'an, sudah dapat dibuktikan.
2.      Tataran Akademis Mempelajari I’jaz Al-Qur'an akan semakin memperkaya khazanah keilmuan keislaman, khususnya berkaitan dengan ulum Al-Qur'an (ilmu tafsir)

 Cara Memahami Ijaz Al-Qur’an
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan guna mempermudah pemahaman bukti-bukti itu.
a.      Kepribadian Nabi Muhammad Saw.
Nabi Muhammad Saw. seorang yang tidak gila kedudukan, harta, dan wanita. Hal ini dibuktikan, ketika beliau diminta agar memberhentikan dakwahnya. Jika beliau mau menerima permintaan ini, tokoh-tokoh kaum musyrik Makkah memberikan kepadanya kedudukan, harta, dan wanita. namun itu semua ditolaknya, bahkan beliau menjawab:
Walau matahari diletakkan di tangan kananku, dan bulan di tangan kiriku, tidak akan kutinggalkan misiku sampai berhasil atau aku gugur mempertahankannya, “jawab beliau.
Nabi yang ummi telah membawa Al-Quran yang mu’jiz dalam hal lafal dan maknanya. Ia tidak pernah belajar dari guru mana pun. Ia tidak pernah ber­guru kepada siapa pun. Ini dinyatakan Allah SWT,
Katakan: “ Jika Allah menghendaki, aku tidak akan membacakannya, kepadamu dan la pun tidak akan mengajarkannya kepadamu. Bukankah aku telah hidup sepanjang usiaku di tengah-tengah kamu. Tidakkah kamu merenungkannya." (Yunus 16).
b.      Kondisi Masyarakat Saat Turunnya Ayat
Tentu banyak sisi dari kondisi masyarakat yang dapat dikemukakan, namun yang terpenting dalam konteks uraian tentang mukjizat adalah perkembangan ilmu pengetahuan, kemampuan ilmiah masyarakat Arab, serta masyarakat umat manusia secara umum.
Al-Quran menamai masyarakat Arab sebagai masyarakat ummiyyin. Kata ini adalah bentuk jamak dari kata ummiy yang terambil dari kata umm yang anti harfiahnya adalah ibu dalam arti bahwa seorang ummiy adalah yang keadaannya sama dengan keadaan pada saat dilahirkan oleh ibunya dalam hal kemampuan membaca dan menulis.
Kemampuan tulis baca di kalangan masyarakat Arab—khususnya pada awal masa Islam—sangat minim, sampai-sampai ada riwayat yang menyebut jumlah mereka yang pandai menulis ketika itu tidak lebih dari belasan orang.
Jika demikian, pengetahuan masyarakat non-Arab pada masa turunnya Al-Quran bukan atas dasar metode ilmiah yang sistematik atau pengamatan dan hasil percobaan-percobaan dalam dunia empiris.
Semuanya itu kemudian mengantarkan ilmuwan untuk berkata bahwa masyarakat manusia secara umum belum lagi memiliki ilmu pengetahuan dalam arti yang sebenarnya.
Memahami kondisi masyarakat dan perkembangan pengetahuan pada masa turunnya Al-Quran akan menunjang bukti kebenaran Al-Quran saat disadari betapa kitab suci ini memaparkan hakikat-hakikat ilmiah yang tidak dikenal kecuali pada masa-masa sesudahnya.


c.      Masa dan Cara Kehadiran Al-Quran
Hal ketiga yang tidak kurang pentingnya dalam upaya lebih meyakinkan tentang kemukjizatan Al-Quran adalah masa dan cara turunnya wahyu AlQuran kepada Nabi Muhammad Saw.
Banyak aspek uraian yang berkaitan dengan topik ini, tetapi yang perlu digarisbawahi dalam konteks pembuktian kemukjizatan Al-Quran adalah :
1). Kehadiran wahyu Al-Quran diluar kehendak Nabi Muhammad Saw.
2). Kehadirannya secara tiba-tiba.
Menyangkut butir pertama, baik untuk diketahui bahwa tidak jarang Nabi Muhammad Saw. membutuhkan penjelasan bagi sesuatu yang sedang dihadapinya tetapi penjelasan yang dinantikan itu tak kunjung datang.
Setelah sepuluh kali menerima wahyu yang dimulai dengan awal surah (1) Iqra’, (2) Al-Qalam, (3) Al-Muddatstsir, dan (4) Al-Muzzammil, kemudian (5) surah Al-Masad, (6) At-Takwir, (7) Sabbihisma, (8) Alam Nasyrah, (9) A1-’Ashr dan (10) Al-Fajr, tiba-tiba wahyu terputus kehadirannya. Sekian lama beliau menanti dan mengharap tetapi Jibril - pembawa wahyu - tidak kunjung datang, maka timbul rasa gelisah di hati Nabi SAW. Sedemikian besar kegelisahan itu, sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa beliau nyaris menjatuhkan diri dari puncak gunung. Orang-orang musyrik Makkah pun mengejek beliau dengan berkata, “Tuhan telah meninggalkan Muhammad dan membencinya.” Kegelisahan ini baru berakhir dengan turunnya Q.S. al-Dhuha/93: 1 - 3
َالضُّحَى(1)وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى(2)مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى
”Demi al-dhuha, dan malam ketika hening. Tuhanmu tidak meninggalkan kamu dan tidakpula membenci.”

Sumpah Allah terhadap Muhammad dengan tanda-tanda kebesaran-Nya, yaitu waktu dhuha, dan malam hari dengan kegelapannya.   Isi sumpah-Nya Bahwa Allah tidak meninggalkannya dan tidak membencinya. Hal ini menunjukkan bahwa wahyu adalah wewenang-Nya. Jadi, andaikata Nabi Saw. menantikan kehadirannya, namun jika Tuhan tidak menghendaki, wahyu tak akan datang. Ini membuktikan bahwa wahyu merupakan ketetapan-Nya, bukan hasil perenungan Nabi.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Dalam makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW.Kita tahu bahwa setiap nabi yang diutus Allah selalu dibekali mukjizat untuk meyakinkan manusia yang ragu dan tidak percaya terhadap pesan atau misi yang dibawa oleh nabi.Al-Qur’an adalah benar-benar wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW bukan karangan Nabi Muhammad,apalagi syair-syair dari penyair mereka.Mukjizat adalah keistimewaan  yang diberikan Allah SWT kepada Nabi dan Rasul berupa sesuatu yang luar biasa,yang berfungsi sebagai risalah-Nya,bertujuan untuk melemahkan dan mengalahkan musuh yang menentangnya dan tidak ada seorang yang dapat menandinginya.
            Al-Qur’an memuat multidimensi yang diperuntukkan sebagai kebaikan umat manusia.Sebanyak dimensi yang dikandung Al-Qur’an sebanyak itu pula mukjizat yang dimilikinya.Itu tidak lain karena setiap dimensi yang dimilikinya,pada saat yang sama juga merupakan dimensi-dimensi kemukjizatan Al-Qur’an.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah seluruhnya mukjizat dan Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam islam.
B.     Saran
            Berdasarkan pembahasan mengenai Ijaz Al-Qur’an, maka sudah seharusnya kita sebagai generasi muda umat islam segera berlomba-lomba untuk memahami lebih dalam lagi mengenai makna dan kemukjizatan Al-Qur’an. Dimana Al-Qur’an adalah kitab pedoman umat islam yang wajib kita baca dan memahaminya, karena Al-Qur’an adalah sumber hukum islam yang utama dan paling utama.

DAFTAR PUSTAKA

Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2007.



[1] M. Quraish Shihab, Mukjizat  Al-Qur’an, Mizan, Bandung,  1997, hlm.23.
[2] Said Agil Husain Al-Munawar, Ijaz Al-Qur’an, dan Metodologi Tafsir, Dimas, Semarang, 1994, hlm. 1.