Minggu, 17 Desember 2017

MAKALAH ISSUE GENDER DALAM ELEMEN KESEHATAN REPRODUKSI ESSENSIAL

MAKALAH ISSUE GENDER DALAM ELEMEN KESEHATAN      REPRODUKSI  ESSENSIAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang.

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003).
Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .
Peran gender adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin. Oleh karena itu, pembagian peranan antara pria dengan wanita dapat berbeda diantara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya sesuai dengan lingkungan . Peran gender juga dapat berubah dimasa kemasa, karena pengaruh kemajuan seperti pendidikan, teknologi, ekonomi, dll. Hal itu berarti, peran gender dapat ditukarkan antara pria dan wanita (Agung Aryani, 2002 dan Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana, 2003).

1.2  Rumusan Masalah.
1.      Apa yang di maksud dengan gender.
2.      Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender.
3.      Dimensi sosial wanita dan permasalahannya.
4.      Keadaan dan masalah perempuan.
5.      Hubungan gender dan kesehatan reproduksi.
6.      Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi essensial.
7.      Upaya pengarusutamaan gender.

1.3  Tujuan.
Menjelaskan kesehatan reproduksi dalam perspektif gender.
Memberikan pengetahuan tentang pengertian gender
Memberikan pengetahuan tentang macam-macan diskriminasi gender
Memberikan pengetahuan tentang dimensi sosial wanita dalam permsalahanya

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Gender

Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena tersebut sebagai perempuan atau laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang di bentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh masyarakat dan lingkungan sertandi pengaruhi oleh waktu, tempat, social, budaya, sistem kepercayaan dan situasi politik. Sebagai contoh peran ini adalah :
1.      Tanggung  jawab
Laki-laki          : Pemimpin RT
Perempuan      : Ibu RT

2.      Posisi
Laki-laki          : Diluar Rumah
Perempuan      : Didalam Rumah

3.      Sifat
Laki-laki          : Maskulin
Perempuan      : Feminim

4.      Profesi
Laki-laki          : Presiden, direktur, insinyur, pilot, dokter
Perempuan      : Guru, bidan, perawat, pramugari

Seorang anak dilahirkan sebagai anak Laki-laki dan anak Perempuan, dimana SEKS ( Jenis Kelamin Biologis) ditentukan dari adanya penis (laki-laki) atau vagina (perempuan). Ketika tumbuh besar, ia mulai menyadari fungsi seksualnya.

 Misalnya, rangsangan kenikmatan ketika memegang penisnya. Hal ini merupakan awal ia mulai menyadari tentang SEKSUALITAS. Seorang anak dibesarkan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat menentukan perilaku-perilaku mana saja yang pantas dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan. Inilah yang disebut konsep GENDER.

2.1.1 Definisi Gender

Gender pada awalnya di ambil dari kata dalam bahasa arab JINSIYYUN yang kemudian diadopsi dalam bahasa prancis dan inggris menjadi gender.
Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003)

Gender adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki – laki dan perempuanyang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Rekayasa social yang akan melahirkan perilaku diskriminatif yang dapat manimbulkan dampak negative. Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .Gender adalah peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara sosial. Gender berhubungan dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan biologis (WHO, 1998).

Seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis) dan alat kelamin wanita (vagina). Sejak lahir sampai meninggal dunia pria akan tetap berjenis kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis kelamin wanita (kecuali dioperasi untuk berganti jenis kelamin). Jenis kelamin itu tidak dapat ditukarkan antara pria dan wanita. Seks melekat secara fisik sebagai alat reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan sehingga bersifat permanen dan universal.


2.1.2 Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender

Diskriminasi gender adalah adanya perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikontruksi secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
Perilaku diskriminasi akan menimbulkan dampak negative yaitu:
a.       Steriotipe /Citra Baku
Adalah pelabelan atau penandaan yang sering kali bersifat negative secara umum seringkali  ketidak adilan, contoh:
b.      Karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru, taman kanak-kanak. kaum perempuan ramah dianggap genit, kaum laki-laki dianggap perayu.
c.       Subordinasi / Penomorduaan
Adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih rentang atau dinomerduakan posisinya  jenis kelamin lainya. Contoh:Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestic sehingga perempuan di anggap sebagai “orang rumah”atau “teman yang ada di belakang”.
d.      Marginalisasi/peminggiran
Adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus /pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan.Contoh: Perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil ahli oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
e.       Beban ganda /Double Burden
dalah adanya perlakuaan terhadap salah satu jenis kelamin di mana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak di bandingkan dengan jenis kelamin lainnya.Contoh:Seorang ibu dan anak perempuanya mempunyai tugas untuk menyiapkan makan, dan meyediakannya diatas meja, kemudian merapikan kembali sampai mencuci piring- piring kotor. Seorang bapak dan anak laki-laki setelah selesai makan yang sudah tersediah, mereka akan meninggal meja makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotor bekas mereka dan akan meninggalkan meja makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotoran mereka pakai.
f.       Kekerasaan/Violence
Yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikolagis seseorang,sehingga kekerasan
 tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan,pemukulan),tetapi juga non fisik (pelecehan seksual,ancaman,paksaan,yang bisa terjadi di rumah tangga,tempat kerja,dan tempat-tempat umum).Contoh:
1.      Suami membatasi uang belanja dan memonitor pengeluaran secara ketat.
2.      Suami memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga.
3.      Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat.
4.      Istri  mencelah pendapatan suami di depan umum.
5.      Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat.

2.1.3 Konsep Gender dalam Masyarakat

Perbedaan gender terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki – laki dan terutama kaum perempuan. Ketidakadilan gender dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni : 

Marginalisasi Perempuan

Salah satu bentuk ketidakadilan terhadap gender yaitu marginalisasi perempuan. Marginalisasi perempuan ( penyingkiran / pemiskinan ) kerap terjadi di lingkungan sekitar. Nampak contohnya yaitu banyak pekerja perempuan yang tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki, dan perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki. Dengan hal ini banyak sekali kaum pria yang beranggapan bahwa perempuan hanya mempunyai tugas di sekitar rumah saja.
Subordinasi

Selain Marginalisasi, terdapat juga bentuk keadilan yang berupa subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian yaitu keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat pandanganyang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari laki – laki. Salah satu contohnya yaitu perempuan di anggap makhluk yang lemah, sehingga sering sekali kaum adam bersikap seolah – olah berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan kehebatan laki – laki). Kadang kala kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup pekerjaan kaum wanita hanyalah disekitar rumah. Dengan pandangan seperti itu, maka sama halnya dengan tidak memberikan kaum perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya di luar rumah.

Pandangan stereotype

Setereotype dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan), Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara.

Kesetaraan gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan, tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang memliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum, sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara penuh oleh kenegaraan.

Konsep seks dan seksualitas
Seksualitas bagaimana seseorang merasa tentang diri mereka dan bagaimana mereka mengkomunikasikan perasaan tersebut kepada orang lain melalui tindakan yang dilakukannya seperti sentuhan pelukan ataupun perilaku yang lebih halus seperti isyarat gerak tubuh, cara berpakaian, dan perbendaharaan kata, termaksud fikiran, pengalaman, nilai, fantasi, emosi.
Seks menjelaskan ciri jenis kelamin secara anatomi dan fisiologi pada laki – laki dan perempuan.

Dimensi seksualitas :
a.       Dimensi sosial kultural
Seksualitas dipengaruhi oleh norma dan aturan struktural yang menentukan apakah perilaku diterima dalam kultur.
b.      Dimensi agama dan etik
Keputusan seks erat kaitannya dengan agama. Dalam agama hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan menikah.
Keputusan seksual yang melewati batas kode etik individu dapat mengakibatkan konflik internal.
c.       Dimensi psikologis
Perilaku orang tua secara berbeda terhadap anak perempuan dan laki – laki memberi dampak pada perkembangan psikologis anak membentuk identitas gender.
                                           
 Perbedaan gender dan seks

Pengertian Gender Secara umum gender dapat didefinisikan sebagai perbedaan peran, kedudukan dan sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki maupun perempuan melaui konstruksi secara sosial maupun kultural (Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972) dalam Fakih (1999), gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural.

Karakteristik laki-laki
Karakteristik perempuan
Maskulin
Rasional
Tegas
Persaingan
Sombong
Orientasi dominasi
Perhitungan
Agresif
Obyektif
Fisik
Feminin
Emosional
Fleksibel/plinplan
Kerjasama
Selalu mengalah
Orientasi menjalin hubungan
Menggunakan insting
Pasif
Mengasuh
Cerewet

Padahal sebenarnya, karakteristik atau sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan, artinya ada laki-laki yang emosional, cerewet, lemah lembut, dan ada perempuan yang rasional, sombong, obyektif dan kuat. Perubahan karakteristik gender antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lain, dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Misalnya, pada suku tertentu (Amazon), perempuan lebih kuat dari laki-laki.
Dengan demikian perbedaan seks dan gender adalah :

SEKS (JENIS KELAMIN)
GENDER
·         Tidak bisa berubah
·         Tidak bisa dipertukarkan
·         Berlaku sepanjang masa
·         Berlaku di mana saja
·         Berlaku bagi kelas dan warna kulit apa saja
·         Ditentukan oleh Tuhan atau kodrat
·         Bisa berubah
·         Bisa dipertukarkan
·         Bergantung masa
·         Bergantung budaya masing-masing
·         Berbeda antara satu kelas dengan kelas lainnya
·         Bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia
Sayangnya, gender selama ini dipahami secara keliru dan dianggap sebagai kodrat yang berarti ketentuan Tuhan. Misalnya, mendidik anak, mengelola dan merawat kebersihan dan keindahan rumah adalah konstruksi sosial dan kultural dalam masyarakat tertentu. Padahal peran tersebut dapat dipertukarkan karena bisa saja dilakukan laki-laki.

·      Konsep HAM
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme dengan menindas, dan menyengsarakan bangsa ini. Sehingga, dilakukan perjuangan terus menerus untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya.
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, adalah:
1.      Hak untuk hidup,
2.      Hak untuk berkeluarga,
3.      Hak mengembangkan diri,
4.      Hak keadilan,
5.      Hak kemerdekaan,
6.      Hak berkomunikasi,
7.      Hak keamanan,
8.      Hak kesejahteraan, dan
9.      Hak perlindungan

Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, yaitu:
1.      Hak memiliki sesuatu,
2.      Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
3.      Hak untuk hidup,
4.      Hak untuk kemerdekaan hidup,
5.      Hak untuk memperoleh nama baik,
6.      Hak untuk memperoleh pekerjaan,
7.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

2.2 Dimensi sosial wanita dalam permasalahan
1.      Kekerasan terhadap perempuan
Adalah setiap tindakan beradasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaperempuan secara fisik , seksual atau psikologi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan secara sewenang – wenang, baik yang terjadi diranah public atau dalam kehiduoan pribadi.

Bentuk kekerasaan:
a.       Fisik
Adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung yang dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik.
b.      Psikologis
Adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti menghina, berkata kasar, dan kotor) yang melibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
c.       Seksual
Adalah perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negative.
d.     Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Factor yang mempengaruhi kekerasan terjadi
1.      Faktor masyarakat
2.      Kemiskinan
                                                     
2.4 Keadaan dan masalah perempuan
Kondisi perempuan Indonesia
1.      Peraturan perundang – undangan yang diskriminatif terhadap laki – laki dan perempuan
Adalah  membeda – bedakan perundang - undangan antara laki – laki dan perempuan
2.      Kekerasan fisik dan nonfisik didalam dan diluar rumah tang
3.      Perdagangan dan penipuan perempuan
4.       Eksploitasi bentuk tubuh alasan seni dan pariwisata
5.      Kawin muda, cerai, dan poligami
6.      Maskawin dan antaran perkawinan yang mahal
7.      Salah dalam menafsirkan dan memahami ajaran agama
8.      Diskriminasi dalam kesempatan dan peluang pendidikan dan kesempatan kerja
9.      Paksaan dalam KB beserta kurangnya jaminan pengayoman pasca pelayanan

2.5  Hubungan gender dan kesehatan reproduksi
1.      Kesenjangan gender dalam kesehatan reproduksi remaja
a.       Perkawinan pada masa remaja
Dari data SDKI 2007 diketahui bahwa sekitar 2,6 persen wanita pernah kawin melakukan perkawinan pertamanya pada kelompok umur 15-19 tahun .
Dampak Perkawinan Pada Masa Remaja :
1.      Tidak dapat melanjutkan pendidikan lagi karena peraturan sekolah yang tidak mengijinkan siswi yang telah menikah untuk bersekolah .
2.      Secara mental remaja yang masih sangat muda dapat dikatakan belum siap sepenuhnya menghadapi kehidupan rumah tangga yang sangat berbeda dengan kehidupan remajanya.
b.      Dilihat dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan yang secara langsung akan diikuti oleh kehamilan yang bisa beresiko pada keguguran atau pendarahan .
c.       Kehamilan pada masa remaja
Kehamilan pada masa remaja berdampak pada tidak adanya peluang perempuan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi .

2.      Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam KKR.
Untuk memperkecil terjadinya pernikahan dan kehamilan usia muda atau remaja, dapat dilakukan beberapa upaya, baik oleh remaja, orang tua, pemerintah dan LSM. Upaya – upaya tersebut antara lain adalah:
a.       Remaja ikut dalam berbagai kegiatan positif di sekolah dan tempat tinggalnya, selain untuk menambah wawasan juga bermanfaat untuk mendewasakan usia perkawinannya.
b.      Akses informasi dan pelayanan KRR yang akurat, luas, dan seimbang bagi remaja laki – laki dan perempuan.
c.       Tidak adanya pembedaan perlakuan orang tua remaja putrid dan laki – laki.
d.      Peluang yang sama dalam pendidikan bagi perempuan dan laki – laki sesuai kemampuan dan potensinya.
e.       Meningkatkan pengetahuan orang tua dan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja melalui berbagai forum dan sumber informasi seperti pusat informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja (PIK-KRR).

2.6  Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi
1.      Kesehatan ibu dan bayi (safe motherhood)
a.              Ketidakmampuan perempuan dalam mengambil keputusan. Misalnya : menentukan kapan hamil dan dimana akan melahirkan.
b.              Sikap dan perilaku keluarga yang cenderung mengutamakan laki – laki.


2.      Keluarga berencana
a.              Kesetaraan perKB yang timpang antara laki – laki dan perempuan.
b.              Perempuan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan metoda kontrasepsi
c.              Pengambilan keputusan
d.             Ada anggapan bahwa KB adalah urusan perempuan karna kodrat perempuan untuk hamil dan melahirkan.

3.      Kesehatan reproduksi remaja
a.       Ketidakadilan dalam membagi tanggung jawab.
b.      Ketidakadilan dalam aspek hokum
c.       Dalam tidakan aborsi ilegal yang terancam adalah perempuan

4.      Penyakit menular PMS
a.       Perempuan selalu dijadikan obyek intervensi dalam program pemberantasan PMS, walau laki – laki sebagai konsumen,justru memberikan kontribusi yang besar pada permasalahan tersebut.
b.      Setiap upaya mengurangi praktik prostitusi, perempuan sebagai PSK selalu menjadi obyek dan tudingan sumber permasalahan, sementara laki – laki mungkin menjadi sumber penularan tidak pernah diintervensi dan dikoreksi.

2.7  Upaya pengarusutamaan gender
Dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan, berbagai teori dipelajari agar isu-isu kekerasan terhadap perempuan masih nampak ada di berbagai Negara termasuk Indonesia dapat dicari alternative atau pendekatan yang sesuai dengan permasalahanya.
Tujuan pengarusutamaan gender adalah memberikan panduan pelaksanaan bagi penyelenggaraan pembangunan melalui upaya promosi, advokasi, KIE dan fasilitasi agar dapat mempunyai akses terhadap informasi guna melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian atas kebijaksanaan dan program pembangunan nasional yang berwawasan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·         Upaya bidan dalam pengarusutamaan
a.              Seorang bidan harus memberdayakan perempuan di aspek kehidupan, terutama pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap sumber daya.
b.              Bidan memperkuat kemampuan ditingkat nasional dan regional.
c.              Bidan dapat menetapkan tentang keadilan dan kesetaraan gender sebagai tujuan pembangunan nasional

Sasaran pengarusutamaan gender
a.              Sasaran utama : organisasi pemerintah dari pusat sampai ke lapangan yang berperan dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan.
b.              Selain itu organisasi swasta, organisasi profesi, keagamaan, dan lain – lain, dimana mereka sangat dekat dan terjun langsung paling depan berhadapan dengan masyarakat.

Prinsip pengarusutamaan gender
a.              Pluralistic, yaitu dengan menerima keragaman budaya .
b.              Bukan pendekatan konflik, yaitu menghadapi permasalahkan tidak membedakan antar laki-laki dan perempuan .
c.              Sosialisasi dan advokasi . memperluas informasi bagi masyarakat umum dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk memperkokoh kesetaraan dan keadilan gender .
d.             Menjunjung nilai HAM dan demokrasi .

2.8    Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk kesenjangan gender

1.      Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan public .
2.      Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainnya. Untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumber daya kaum perempuan .
3.      Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhada perempuan dan anak.
4.      Menyempurnakan perangkat hokum pidana lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga. 
5.      Memperkuat kelembagaan. Koordinasi dan jaringan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pengetahuan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk pemenuhan komitmen internasional, menyediaan data dan statistic gender, serta meningkatkan pendidikan , partisipasi masyar
























BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan

Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena seseorang tersebut sebagai perempuan atau laki-laki. Perbedaan perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang dibentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh waktu, tempat , sosial budaya, system kepercayaan dan situasi politik.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.Perilaku diskriminasi terhadap perempuan dapat mengakibatkan berbagai permasalahan terhadap perempuan dan yang akan metimbul perkosaan, pelecehan seksual, kehamilan tidak diinginkan, aborsi dan sebagainya. Strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender di kenal dengan pengarusutamaan gender, yang merupakan konsep pendekatan baru untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam segala aspek sosial pembangunan.

Saran
1.2.1        Saran untuk Institusi
Di harapkan institusi dapat memfasilitasi mahasiswa dalam forum belajar mengajar.
1.2.2        Saran untuk mahasiswa
Diharapkan mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang gender.










DAFTAR PUSTAKA

Kumalasari. Intan, Andhyantoro. Iwan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan. Jakarta Selatan. Salemba Medika.
Lestari.Tri wiji, Ulfiana. Elisa, Suparmi.2011.Buku Ajar Kesehatan Reproduksi: Berbasis Kompetensi. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Marmi. 2013. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Maryanti.Dwi, Septikasari. Majestika. 2009. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Teori Dan Praktikum. Yogyakarta. Nuha Medika.
Yanti. 2011. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi (Bagi Mahasiswa DIII Kebidanan). Yogyakarta. Pustaka Rihama
http://nciez-k.blogspot.com/2013/08/makalah-tentang-kesetaraan-gender.html

  

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM

PENDAHULUAN
Pandangan tentang hubungan hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal. Antara kaum idealis yang berorientasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hukum sebagai das sein, memberikan pandangan yang berbeda. Namun kedua pandangan itu, mempunyai pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu supreme atas kekuasaan.Ada dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu pertama sebagai sarana kontrol sosial dan kedua sebagai sarana untuk melakukan ”social engineering”. Sebagai sarana kontrol sosial maka hukum bertugas untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima olehnya. Di dalam peranannya yang demikian ini hukum hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima di dalam masyarakat atau hukum sebagai penjaga status quo. Tetapi ketika melihat teori dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwa “law as tool of social engineering” maka kita akan melihat bahwa hukum harus mempengaruhi kehidupan masyarakat (Syafrudin,2002: 53).
Tetapi manakala kita mengacu pada teori Von Savigny yang mengatakan bahwa “hukum berubah manakala masyarakat berubah”, maka yang dimaksudkan adalah bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi tuntutan masyarakat. Sebenarnya implisist di dalamnya bahwa hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal, termasuk subsistem politiknya. Sehingga yang dapat dilihat bukan saja materi hukum itu yang sarat dengan konfigurasi kekuasaan, melainkan juga penegakkannya kerap kali diintervensi oleh kekuasaan, sehingga hukum sebagai petunjuk menjadi terabaikan. Dari kenyataan empirik yang seperti itulah kemudian muncul teori “hukum sebagai produk kekuasaan (politik)”.Dalam arti hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan, dengan pengutaraan ini, kita melihat dengan jelas persoalan yang kita hadapi, yaitu hubungan antara hukum dan kekuasaan (syafrudin,2002: 54).

A.    Konsep Dan Ciri Negara Hukum
1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah restaat atau rule of lau. Istilah restaat diberikan oleh ahli hukum eropa continental, sedang istilah rule of lau diberikan oleh ahli hukum Anglo Sexon. Restaat atau Rule Of Lau itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk rumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahakan.Secara sederhana yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dinegara berdasarkan atas hukum maka negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdassarkan atas kedaulatan hukum dan bertujuan untuk menyelengarakan ketertiban hukum (Winarno,2017: 137).
lahir sekurang kurangnya tiga karkter konsep restaat dalam kehidupan negara bangsa. Pertama, bahwa apa yang disebut hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif, ialah tertulis guna merumuskan adanya hubungan sebab akibat antara suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum tertentu dengan akibat hukumnya. Kedua, apa yang disebut hukum yang telah selesai dalam bentuknya yang positif itu, disebut ius konstitutum harus merupakan hasil proses kesepakatan golongan dalam suatu negeri, angsung ataupun melalui wakil-wakilnya, melalui suatu proses yang disebut proses legislasi. Ketiga, hukum yang telah diwujudkan dalam bentuk undang-undang berikut undang-undang yang paling dasar yang disebut undang undang dasar dan bersifta kontraktual itu akan mengikat seluruh warga bangsa secara mutlak, mengalahkan aturan aturan noormatis macam apapun, yang local atuapun yang sectarian, namun yang belum disepakatkan melalui proses legislative agar diberlakukan sebagai sebagian dari hukum nasional (Nazarudin,2007: 89).
2. Negara Hukum Formil Dan Negara Hukum Materil
Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke 19 adalah bahwa sifat pemerintah yang fasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit aau pelaksana dari berbagai keinginian rakyat yang dirumuskan para wakilnya deerpalement. Disini, peranan negara lebih kecil dari pada peranan rakyat karrena pemerintah hanya sebagai pelaksana keinginan keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputuan parlement.Jika dikaitan dengan trias politika dalam konsep Mons Squieu maka tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksankan undang undang yag dibuat oleh parlement. Tugas pemerintah hanyalah melaksanakan apa yang telah diputuskan oeh parlement. Pada waktu  itu, masih dikuasai bbahwa  pemerintah hendaknya tidak turut campur urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepeniga umum. Seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara (Miriam Budiarjo,1993).
 Aliran ini dirumuskan dengan dalil pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintahan yang baik.Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara memiliki peran yang kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada warga secara liberal terutama dalam kepentingan ekonomi. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu baru bertindak apabila hak hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamanan umum terancam. Konsepsi negara demikian adlah negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formil atau negara hukum clasik.Jadi negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit, yaitu negara yang membatasi ruang geraknya yang bersifat pasif terhadap epeningan rakyatnya. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan kepentinga warga negara. ulaan ekonomi diserahkan pada warga negara dengan dalil ikan warga dibiarkan mengurus kepentinngan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat (Suhardi, 2003: 75)
Pada abad 20, negara hukum formil dikencam banyak pihak karena mengakibatkan kesenggajaan ekonomi yang amat mencolok terutama setelah perang dunia kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laut berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan kemakmuranya. ekonomi dan sosial. Untuk itu pemerintah tidak boleh pasif atau berlaku seperti penjaga  malam, melainkan harus aktif melakukan upaya upaya membangun kesejahteraan rakyat.Gagasan baru ini disebut dengan Walfree State. Sebagai konsep, negara yang muncul adalah negara hukum materil atau negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerinttah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan untuk turut campur dalam urusan warga negara pemerintah diberi frees eremessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan (Suyarno, 2009: 112).
Dengan demikian, konsep negara hukum materil berbeda dengan negara hukum formil yang muncul pada abad ke 19. Pemerintah dalam negara hukum materil dapat bendak dalam urusan dan kepentingan public jauh melebihi batasan batasan yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formil. Pemerintah bahkan bisa memberi kewenangan legislative. Kewenangan inni  meliputi tiga hal yaitu:Adanya hak inisatif yaitu  hak mengajukan rancangan undang undang bahkan membuat peraturan perundang undangan yang sedrajat dengan undang undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlement meskipun membatasi kurun waktu. Hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang undangn dibawah undang undang. Menafsirkan sendiri aturan aturan yang masiih enumsiatif. Jadi, negara hukkum materil adalah negara yang mana pemerintah negara memiliki keleluasaan untuk turut campur tangn dalam urusan warga dengandasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap keejahteraan rakyat. negara berifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat (Winarno, 2017: 143).
3. Ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke 19 adlah negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa neara hukum merupakan terjemahan dari istilah restaa atau rule of lau. Freatpries jeuleus stahal dari kalangan ahli hukm eropa continental memberikan ciri ciri restaa sebagai berikut.Hak asasi manusia,pemisah atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai tria polistika, pemerintahan berdassarkan peraturan peraturan, peradilan administrasi dalam perselisihan. Sedangkan Dicehy dari kalangan ahli hukum Anglo Sexon memberi ciri Rule Of Lau sebagai berikut:Supremasi  hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan serta seseoran hanya bolleh dihukum jika melanggar, kedudukan yang sama didepan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat, terjaminnya hak hak manusia dalam undang undang atau keputusan pengadilan. Ciri ciri Restaat atau Rule Of Lau masih dipengaruhi oleh negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian diatas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa pemerintahan yang paling sedikit adalah yang paling baik.Dengan munculnya konep negara hukum materil (Winarno, 2017: 139)

Pada abad 20 maka perumusan ciri ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey diatas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boeh lagi bersifat pasiif, sebuah komisi yang terdiri dari 106 hakim ari 16 negara diwilayah asia tenggara dan pasifik yang tegabung dalam international comisionofcurist pada konfrensinya dibangkok tanggal 15-19 februari 1965 merumuskan ciri ciri pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Lau yang dinamis cir tersebut adalah:Perlindugan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain dari pada menjamin hak hak individu arus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak hak yang dijamin, (Winarno,2017:140).

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Blakang
            Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak hak yang dimiliki ia sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak asasi merupakan sebuah b entuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya , tentunya hak asasi juga tidak lepas dari control bentuk norma norma yang ada. Hak hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan, tanpa membedakan susku, golongan, keturunan, jabatan, agama, dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama sama makhluk ciptaan Tuhan.
            Terkait dengan hakikat hak asasi manusia maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing- masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan ham di negara ini masih banyak bentuk pelanggaran yang sering kita temui.
B. Rumusa Masalah
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?
3.      Apa saja pelanggaran dan pengadilan HAM ?
C. Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan  pengertian hak asasi manusia
2.      Menjelskan Perkembangan HAM di Indonesia
3.      Menjelskan pelanggaran dan pengadilan HAM



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    PENGERTIAN HAM
Menurut Teachinghuman Rights yang diiterbitkan oleh Perserikatam Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang dapat hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
            Senada dengan pengertian di atas adalah pernyataan awal hak asasi manusia (HAM) yang dikemuka adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha penciptasebagai sdesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
            Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]

B.     Perkembangan Ham di Indonesia
Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung sering berdirinya Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI). Secara garis besar,perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan(1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
1.      Periode Sebelum Kemerdekaan(1908-1945)
                        Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat kita jumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesi (1925), dan Partai Nasional Indonesia(1927), lahirnya organisasi pergerakan nasiaonal ini tidak bias dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial yang melakukan pemerasan hak hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang di lontrkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, terjadi dalam siding Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
                        Dalam siding BPUPKI tersebut para tokoh nasional brdebat dan berunding merumuskan dasara dasar, ketatanegaraan dan kelengkapan negara  yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara yang hendak di proklamirkan.
                        Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi- petisi yang dilakukan kepada pemerintahan kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.[2]
2.      Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 - sekarang )
a)      Periode 1945 – 1950
      Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasisecara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hokum dasar negara ( konstitusi ) Yaitu UUD 45 komitmen terhadap HAM pada perioda awal sebagaiman ditunjuk dalam maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutny memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.[3]

b)      Periode 1950 – 1959
      Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, krena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan akutualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing masing masing. Kedua, kebebasan pers senbagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasanya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagi wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tenan HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c)      Periode 1959 – 1966
      Pada periode ini sistem pemerintah yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasaan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur  politik maupun dalam tataran insfratruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi  litik.

d)     Periode 1966 – 1998 
      Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untukk menegakan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. SALAH SATU seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentuka Komisi, dan Pengadilan HAM untukm wilayah Asia. Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminr Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materi (judicial review) untukm dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak- hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
      Sementar itu, pada seitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindung dan ditegakan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensife dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya rekritif terhadap HAM.
       Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai denhgan nilai – nilai luhur budaya bangasa yang tercermin dalam pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibnadingkan dengan deklarasi Universal HAM.
      Selain itu sikap defensif pemerintahan ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara – negara Barat untuk memojokan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutam dikalngan masyarakat yang  . dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat       keakademisi yang concern terhadap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran ham yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
       Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintahan dan represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
 ( KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksanaan HAM.

e)      Periode 1998 – sekarang
      Pergantian rezi
m pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM. Selajutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidpan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
      Hasil dari pengkajian tersebut menunjukan banyak nya norma dan ketentuan hukum khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
      Setrategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penetuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara ( Undang – Undang Dasar 1945), ketetapan MPR ( TAP MPR), undang – undang ( UU ), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainya.[4]


C.    PELNGGARAN DAN PENGADILAN HAM
UNSUR lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat baik disengaja maupun  tidak disengaja atau kelailaian yang secara hokum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusian baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnyaterhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan  yuridis dan alasan rasionalyang menjadi pijakannya.
            Pelanggaran ham diklompokan pada dua bentuk , yaitu (1) pelanggran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatn kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut. [5]
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a.       Membunuh anggota klompok.
b.      Mengakibatan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota – anggota klompok
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan  kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
d.      Memaksakan tindakkan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e.       Memindahkan secara paksa  anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan kemanusian adalah suatu perbuatan yang dilakukan. Dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun, serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadapan penduduk sipil berupa:
a.       Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang – wenang yang melanggar ( asas – asas ) ketentuan: pokok hukum internasional.
f.       Penyiksaan
g.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan ataun sterilisasi, secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i.        Penghilangan orang secara paksa.
j.        Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaanya.[6]
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakanterhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peralihan HAM melalui tahap – tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum. [7]
            Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida, dan kejahatan terhadap kemanusian diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadiln HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (dpr) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
            Selain pengadilan HAM Ad Hoc, dibentuk juga komisi kebenaran dan rekonsiliasi, (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengukap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsilasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. [8]
            Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingkat  I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/ kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan  perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengadilan ham tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan seseorng ynga berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan perdilan HAM, Pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang Undang Pengadilan HAM.
Uapaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya – upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelengaraan tribunal ( forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam ) tentang pelanggaran HAM.[9]

BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi suatu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
   HAM setiap Individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupam bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh kelompok ,individu ,instansi maupun negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melauli hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM

B.           Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Maududi, Abu A’la. 1998. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Jakarta: YAPI.
Baehr, Peter, et al. 2001. Instrument Internasional Pokok Hak – Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hiariej, Dr Eddy O.S. 2010. Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap Hak Asasi Manusia, Jakarta: Erlangga,
Ivan toibi’s, Perkembangan HAM Di Indonesia, http://ivantoibi.Wordpress.com. pada tanggal 13 desember 2017 pukul 14:00
Marjuki, Suparman. 2014.  Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Jakarta: Erlangga.
Muzaffar, Chandra. 1993. Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM, Bandung: mizan anggota IKAPI.
Ubaedillah A, 2015. Pendidikan Kewarga Negaraan, Jakarta: Prenadamedia Group.
Ubaedillah, dan Rozak Abdul. 2015. Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media Group.
Vidianingrias, Samidi W. 2008.  Belajar Memahami Kewarganegaraan.  Jakarta : Latinum.
Yuyus kardiman, dkk, 2013.  Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Jakarta: Erlangga,





[1] Ubaedilah, Pendidikan Kewarganegaraan, Kencana, Jakarta, 2015 Hlm 165
[2]  Ibid, hlm 170
[3] Ivan toibi’s, perkembangan HAM di Indonesia, http://ivantoibi. Wordpress. Com, pada tanggal 13 desember 2017 pukul 14:00
[4] Ubaedillah, dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani, Prenada Media Group, Jakarta, 2015 Hlm 157
[5] Chandra Muzaffar, Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM, Mizan Anggota IKAPI, 1993 hlm 32
[6] Yuyus Kardiman, dkk, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta, 2013 hlm 8
[7] Eddy, Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap Hak Asasi Manusia, Erlangga, Jakarta, Hlm 5
[8] Suparman Marjuki, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Erlangga, Jakarta, 2014 hlm 68
[9] Samidi W. Vidianingrias, Belajar Memahami Kewarganegaraan, Latinum,  Jakarta, 2008 hlm 52