PENDAHULUAN
Pandangan
tentang hubungan hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal. Antara kaum idealis yang
berorientasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hukum sebagai das sein,
memberikan pandangan yang berbeda. Namun kedua pandangan itu, mempunyai
pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu supreme atas kekuasaan.Ada dua
fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu pertama
sebagai sarana kontrol sosial dan kedua sebagai sarana untuk melakukan ”social
engineering”. Sebagai sarana kontrol sosial maka hukum bertugas untuk menjaga
agar masyarakat tetap dapat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima
olehnya. Di dalam peranannya yang demikian ini hukum
hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan
diterima di dalam masyarakat atau hukum sebagai penjaga status quo. Tetapi
ketika melihat teori dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwa “law as tool of
social engineering” maka kita akan melihat bahwa hukum harus mempengaruhi
kehidupan masyarakat (Syafrudin,2002: 53).
Tetapi
manakala kita mengacu pada teori Von Savigny yang mengatakan bahwa “hukum
berubah manakala masyarakat berubah”, maka yang dimaksudkan adalah bahwa hukum
harus mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi tuntutan masyarakat. Sebenarnya
implisist di dalamnya bahwa hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal,
termasuk subsistem politiknya. Sehingga yang dapat dilihat bukan saja materi
hukum itu yang sarat dengan konfigurasi kekuasaan, melainkan juga penegakkannya
kerap kali diintervensi oleh kekuasaan, sehingga hukum sebagai petunjuk menjadi
terabaikan. Dari kenyataan empirik yang seperti itulah kemudian muncul teori
“hukum sebagai produk kekuasaan (politik)”.Dalam arti
hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan, dengan
pengutaraan ini, kita melihat dengan jelas persoalan yang kita hadapi, yaitu
hubungan antara hukum dan kekuasaan (syafrudin,2002: 54).
A. Konsep Dan Ciri Negara Hukum
1.
Pengertian Negara Hukum
Negara
hukum merupakan terjemahan dari istilah restaat atau rule of lau. Istilah
restaat diberikan oleh ahli hukum eropa continental, sedang istilah rule of lau
diberikan oleh ahli hukum Anglo Sexon. Restaat atau Rule Of Lau itu sendiri
dapat dikatakan sebagai bentuk rumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme
oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak
terpisahakan.Secara sederhana yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara
yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dinegara
berdasarkan atas hukum maka negara termasuk didalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum,
kekuasaan menjalankan pemerintahan berdassarkan atas kedaulatan hukum dan
bertujuan untuk menyelengarakan ketertiban hukum (Winarno,2017: 137).
lahir
sekurang kurangnya tiga karkter konsep restaat dalam kehidupan negara bangsa. Pertama,
bahwa apa yang disebut hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang
positif, ialah tertulis guna merumuskan adanya hubungan sebab akibat antara
suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum tertentu dengan akibat hukumnya. Kedua,
apa yang disebut hukum yang telah selesai dalam bentuknya yang positif itu,
disebut ius konstitutum harus merupakan hasil proses kesepakatan
golongan dalam suatu negeri, angsung ataupun melalui wakil-wakilnya, melalui
suatu proses yang disebut proses legislasi. Ketiga, hukum yang telah
diwujudkan dalam bentuk undang-undang berikut undang-undang yang paling dasar
yang disebut undang undang dasar dan bersifta kontraktual itu akan mengikat
seluruh warga bangsa secara mutlak, mengalahkan aturan aturan noormatis macam
apapun, yang local atuapun yang sectarian, namun yang belum disepakatkan
melalui proses legislative agar diberlakukan sebagai sebagian dari hukum
nasional (Nazarudin,2007: 89).
2.
Negara Hukum Formil Dan Negara Hukum Materil
Salah
satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada
abad ke 19 adalah bahwa sifat pemerintah yang fasif, artinya pemerintah hanya
sebagai wasit aau pelaksana dari berbagai keinginian rakyat yang dirumuskan
para wakilnya deerpalement. Disini, peranan negara lebih kecil dari pada
peranan rakyat karrena pemerintah hanya sebagai pelaksana keinginan keinginan
rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputuan parlement.Jika
dikaitan dengan trias politika dalam konsep Mons Squieu maka tugas pemerintah
terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksankan undang undang yag dibuat oleh
parlement. Tugas pemerintah hanyalah melaksanakan apa yang telah diputuskan oeh
parlement. Pada waktu itu, masih
dikuasai bbahwa pemerintah hendaknya
tidak turut campur urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepeniga
umum. Seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara (Miriam
Budiarjo,1993).
Aliran ini dirumuskan dengan dalil pemerintah
yang paling sedikit adalah pemerintahan yang baik.Negara dalam pandangan ini
adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara memiliki peran yang
kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada warga secara liberal
terutama dalam kepentingan ekonomi. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu
baru bertindak apabila hak hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamanan
umum terancam. Konsepsi negara demikian adlah negara hukum dalam arti sempit
atau negara hukum formil atau negara hukum clasik.Jadi negara hukum formil
adalah negara hukum dalam arti sempit, yaitu negara yang membatasi ruang
geraknya yang bersifat pasif terhadap epeningan rakyatnya. Negara tidak campur
tangan secara banyak terhadap urusan kepentinga warga negara. ulaan ekonomi
diserahkan pada warga negara dengan dalil ikan warga dibiarkan mengurus
kepentinngan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan
sehat (Suhardi, 2003: 75)
Pada
abad 20, negara hukum formil dikencam banyak pihak karena mengakibatkan
kesenggajaan ekonomi yang amat mencolok terutama setelah perang dunia kedua.
Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam
bidang ekonomi dan sosial lambat laut berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyat dan kemakmuranya. ekonomi dan sosial. Untuk itu
pemerintah tidak boleh pasif atau berlaku seperti penjaga malam, melainkan harus aktif melakukan upaya
upaya membangun kesejahteraan rakyat.Gagasan baru ini disebut dengan Walfree
State. Sebagai konsep, negara yang muncul adalah negara hukum materil atau
negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materil atau dapat disebut
negara hukum modern, pemerinttah diberi tugas membangun kesejahteraan umum
diberbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan untuk
turut campur dalam urusan warga negara pemerintah diberi frees eremessen yaitu
kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut dalam kehidupan ekonomi sosial
dan keleluasaan (Suyarno, 2009: 112).
Dengan
demikian, konsep negara hukum materil berbeda dengan negara hukum formil yang
muncul pada abad ke 19. Pemerintah dalam negara hukum materil dapat bendak
dalam urusan dan kepentingan public jauh melebihi batasan batasan yang pernah
diatur dalam konsep negara hukum formil. Pemerintah bahkan bisa memberi
kewenangan legislative. Kewenangan inni
meliputi tiga hal yaitu:Adanya hak inisatif yaitu hak mengajukan rancangan undang undang bahkan
membuat peraturan perundang undangan yang sedrajat dengan undang undang tanpa
terlebih dahulu persetujuan parlement meskipun membatasi kurun waktu. Hak
delegasi, yaitu membuat peraturan perundang undangn dibawah undang undang. Menafsirkan
sendiri aturan aturan yang masiih enumsiatif. Jadi, negara hukkum materil
adalah negara yang mana pemerintah negara memiliki keleluasaan untuk turut
campur tangn dalam urusan warga dengandasar bahwa pemerintah ikut bertanggung
jawab terhadap keejahteraan rakyat. negara berifat aktif dan mandiri dalam
upaya membangun kesejahteraan rakyat (Winarno, 2017: 143).
3. Ciri Negara Hukum
Negara
hukum yang muncul pada abad ke 19 adlah negara hukum formil atau negara hukum
dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa neara hukum
merupakan terjemahan dari istilah restaa atau rule of lau. Freatpries jeuleus
stahal dari kalangan ahli hukm eropa continental memberikan ciri ciri restaa
sebagai berikut.Hak asasi manusia,pemisah atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai tria polistika, pemerintahan
berdassarkan peraturan peraturan, peradilan administrasi dalam perselisihan. Sedangkan
Dicehy dari kalangan ahli hukum Anglo Sexon memberi ciri Rule Of Lau sebagai
berikut:Supremasi hukum, dalam arti
tidak boleh ada kesewenang wenangan serta seseoran hanya bolleh dihukum jika
melanggar, kedudukan yang sama didepan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi
pejabat, terjaminnya hak hak manusia dalam undang undang atau keputusan
pengadilan. Ciri ciri Restaat atau Rule Of Lau masih dipengaruhi oleh negara hukum
formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian diatas terlihat
bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa pemerintahan
yang paling sedikit adalah yang paling baik.Dengan munculnya konep negara hukum
materil (Winarno, 2017: 139)
Pada
abad 20 maka perumusan ciri ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh
Stahl dan Dicey diatas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan
perluasan tugas pemerintahan yang tidak boeh lagi bersifat pasiif, sebuah
komisi yang terdiri dari 106 hakim ari 16 negara diwilayah asia tenggara dan
pasifik yang tegabung dalam international comisionofcurist pada konfrensinya
dibangkok tanggal 15-19 februari 1965 merumuskan ciri ciri pemerintahan yang
demokratis dibawah Rule Of Lau yang dinamis cir tersebut adalah:Perlindugan
konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain dari pada menjamin hak hak
individu arus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak hak yang dijamin, (Winarno,2017:140).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar