Minggu, 17 Desember 2017

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM

PENDAHULUAN
Pandangan tentang hubungan hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal. Antara kaum idealis yang berorientasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hukum sebagai das sein, memberikan pandangan yang berbeda. Namun kedua pandangan itu, mempunyai pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu supreme atas kekuasaan.Ada dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu pertama sebagai sarana kontrol sosial dan kedua sebagai sarana untuk melakukan ”social engineering”. Sebagai sarana kontrol sosial maka hukum bertugas untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima olehnya. Di dalam peranannya yang demikian ini hukum hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima di dalam masyarakat atau hukum sebagai penjaga status quo. Tetapi ketika melihat teori dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwa “law as tool of social engineering” maka kita akan melihat bahwa hukum harus mempengaruhi kehidupan masyarakat (Syafrudin,2002: 53).
Tetapi manakala kita mengacu pada teori Von Savigny yang mengatakan bahwa “hukum berubah manakala masyarakat berubah”, maka yang dimaksudkan adalah bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi tuntutan masyarakat. Sebenarnya implisist di dalamnya bahwa hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal, termasuk subsistem politiknya. Sehingga yang dapat dilihat bukan saja materi hukum itu yang sarat dengan konfigurasi kekuasaan, melainkan juga penegakkannya kerap kali diintervensi oleh kekuasaan, sehingga hukum sebagai petunjuk menjadi terabaikan. Dari kenyataan empirik yang seperti itulah kemudian muncul teori “hukum sebagai produk kekuasaan (politik)”.Dalam arti hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan, dengan pengutaraan ini, kita melihat dengan jelas persoalan yang kita hadapi, yaitu hubungan antara hukum dan kekuasaan (syafrudin,2002: 54).

A.    Konsep Dan Ciri Negara Hukum
1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah restaat atau rule of lau. Istilah restaat diberikan oleh ahli hukum eropa continental, sedang istilah rule of lau diberikan oleh ahli hukum Anglo Sexon. Restaat atau Rule Of Lau itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk rumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahakan.Secara sederhana yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dinegara berdasarkan atas hukum maka negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdassarkan atas kedaulatan hukum dan bertujuan untuk menyelengarakan ketertiban hukum (Winarno,2017: 137).
lahir sekurang kurangnya tiga karkter konsep restaat dalam kehidupan negara bangsa. Pertama, bahwa apa yang disebut hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif, ialah tertulis guna merumuskan adanya hubungan sebab akibat antara suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum tertentu dengan akibat hukumnya. Kedua, apa yang disebut hukum yang telah selesai dalam bentuknya yang positif itu, disebut ius konstitutum harus merupakan hasil proses kesepakatan golongan dalam suatu negeri, angsung ataupun melalui wakil-wakilnya, melalui suatu proses yang disebut proses legislasi. Ketiga, hukum yang telah diwujudkan dalam bentuk undang-undang berikut undang-undang yang paling dasar yang disebut undang undang dasar dan bersifta kontraktual itu akan mengikat seluruh warga bangsa secara mutlak, mengalahkan aturan aturan noormatis macam apapun, yang local atuapun yang sectarian, namun yang belum disepakatkan melalui proses legislative agar diberlakukan sebagai sebagian dari hukum nasional (Nazarudin,2007: 89).
2. Negara Hukum Formil Dan Negara Hukum Materil
Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke 19 adalah bahwa sifat pemerintah yang fasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit aau pelaksana dari berbagai keinginian rakyat yang dirumuskan para wakilnya deerpalement. Disini, peranan negara lebih kecil dari pada peranan rakyat karrena pemerintah hanya sebagai pelaksana keinginan keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputuan parlement.Jika dikaitan dengan trias politika dalam konsep Mons Squieu maka tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksankan undang undang yag dibuat oleh parlement. Tugas pemerintah hanyalah melaksanakan apa yang telah diputuskan oeh parlement. Pada waktu  itu, masih dikuasai bbahwa  pemerintah hendaknya tidak turut campur urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepeniga umum. Seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara (Miriam Budiarjo,1993).
 Aliran ini dirumuskan dengan dalil pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintahan yang baik.Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara memiliki peran yang kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada warga secara liberal terutama dalam kepentingan ekonomi. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu baru bertindak apabila hak hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamanan umum terancam. Konsepsi negara demikian adlah negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formil atau negara hukum clasik.Jadi negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit, yaitu negara yang membatasi ruang geraknya yang bersifat pasif terhadap epeningan rakyatnya. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan kepentinga warga negara. ulaan ekonomi diserahkan pada warga negara dengan dalil ikan warga dibiarkan mengurus kepentinngan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat (Suhardi, 2003: 75)
Pada abad 20, negara hukum formil dikencam banyak pihak karena mengakibatkan kesenggajaan ekonomi yang amat mencolok terutama setelah perang dunia kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laut berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan kemakmuranya. ekonomi dan sosial. Untuk itu pemerintah tidak boleh pasif atau berlaku seperti penjaga  malam, melainkan harus aktif melakukan upaya upaya membangun kesejahteraan rakyat.Gagasan baru ini disebut dengan Walfree State. Sebagai konsep, negara yang muncul adalah negara hukum materil atau negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerinttah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan untuk turut campur dalam urusan warga negara pemerintah diberi frees eremessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan (Suyarno, 2009: 112).
Dengan demikian, konsep negara hukum materil berbeda dengan negara hukum formil yang muncul pada abad ke 19. Pemerintah dalam negara hukum materil dapat bendak dalam urusan dan kepentingan public jauh melebihi batasan batasan yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formil. Pemerintah bahkan bisa memberi kewenangan legislative. Kewenangan inni  meliputi tiga hal yaitu:Adanya hak inisatif yaitu  hak mengajukan rancangan undang undang bahkan membuat peraturan perundang undangan yang sedrajat dengan undang undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlement meskipun membatasi kurun waktu. Hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang undangn dibawah undang undang. Menafsirkan sendiri aturan aturan yang masiih enumsiatif. Jadi, negara hukkum materil adalah negara yang mana pemerintah negara memiliki keleluasaan untuk turut campur tangn dalam urusan warga dengandasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap keejahteraan rakyat. negara berifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat (Winarno, 2017: 143).
3. Ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke 19 adlah negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa neara hukum merupakan terjemahan dari istilah restaa atau rule of lau. Freatpries jeuleus stahal dari kalangan ahli hukm eropa continental memberikan ciri ciri restaa sebagai berikut.Hak asasi manusia,pemisah atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai tria polistika, pemerintahan berdassarkan peraturan peraturan, peradilan administrasi dalam perselisihan. Sedangkan Dicehy dari kalangan ahli hukum Anglo Sexon memberi ciri Rule Of Lau sebagai berikut:Supremasi  hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan serta seseoran hanya bolleh dihukum jika melanggar, kedudukan yang sama didepan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat, terjaminnya hak hak manusia dalam undang undang atau keputusan pengadilan. Ciri ciri Restaat atau Rule Of Lau masih dipengaruhi oleh negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian diatas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa pemerintahan yang paling sedikit adalah yang paling baik.Dengan munculnya konep negara hukum materil (Winarno, 2017: 139)

Pada abad 20 maka perumusan ciri ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey diatas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boeh lagi bersifat pasiif, sebuah komisi yang terdiri dari 106 hakim ari 16 negara diwilayah asia tenggara dan pasifik yang tegabung dalam international comisionofcurist pada konfrensinya dibangkok tanggal 15-19 februari 1965 merumuskan ciri ciri pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Lau yang dinamis cir tersebut adalah:Perlindugan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain dari pada menjamin hak hak individu arus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak hak yang dijamin, (Winarno,2017:140).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar