Minggu, 17 Desember 2017

MAKALAH ISSUE GENDER DALAM ELEMEN KESEHATAN REPRODUKSI ESSENSIAL

MAKALAH ISSUE GENDER DALAM ELEMEN KESEHATAN      REPRODUKSI  ESSENSIAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang.

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003).
Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .
Peran gender adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin. Oleh karena itu, pembagian peranan antara pria dengan wanita dapat berbeda diantara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya sesuai dengan lingkungan . Peran gender juga dapat berubah dimasa kemasa, karena pengaruh kemajuan seperti pendidikan, teknologi, ekonomi, dll. Hal itu berarti, peran gender dapat ditukarkan antara pria dan wanita (Agung Aryani, 2002 dan Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana, 2003).

1.2  Rumusan Masalah.
1.      Apa yang di maksud dengan gender.
2.      Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender.
3.      Dimensi sosial wanita dan permasalahannya.
4.      Keadaan dan masalah perempuan.
5.      Hubungan gender dan kesehatan reproduksi.
6.      Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi essensial.
7.      Upaya pengarusutamaan gender.

1.3  Tujuan.
Menjelaskan kesehatan reproduksi dalam perspektif gender.
Memberikan pengetahuan tentang pengertian gender
Memberikan pengetahuan tentang macam-macan diskriminasi gender
Memberikan pengetahuan tentang dimensi sosial wanita dalam permsalahanya

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Gender

Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena tersebut sebagai perempuan atau laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang di bentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh masyarakat dan lingkungan sertandi pengaruhi oleh waktu, tempat, social, budaya, sistem kepercayaan dan situasi politik. Sebagai contoh peran ini adalah :
1.      Tanggung  jawab
Laki-laki          : Pemimpin RT
Perempuan      : Ibu RT

2.      Posisi
Laki-laki          : Diluar Rumah
Perempuan      : Didalam Rumah

3.      Sifat
Laki-laki          : Maskulin
Perempuan      : Feminim

4.      Profesi
Laki-laki          : Presiden, direktur, insinyur, pilot, dokter
Perempuan      : Guru, bidan, perawat, pramugari

Seorang anak dilahirkan sebagai anak Laki-laki dan anak Perempuan, dimana SEKS ( Jenis Kelamin Biologis) ditentukan dari adanya penis (laki-laki) atau vagina (perempuan). Ketika tumbuh besar, ia mulai menyadari fungsi seksualnya.

 Misalnya, rangsangan kenikmatan ketika memegang penisnya. Hal ini merupakan awal ia mulai menyadari tentang SEKSUALITAS. Seorang anak dibesarkan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat menentukan perilaku-perilaku mana saja yang pantas dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan. Inilah yang disebut konsep GENDER.

2.1.1 Definisi Gender

Gender pada awalnya di ambil dari kata dalam bahasa arab JINSIYYUN yang kemudian diadopsi dalam bahasa prancis dan inggris menjadi gender.
Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003)

Gender adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki – laki dan perempuanyang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Rekayasa social yang akan melahirkan perilaku diskriminatif yang dapat manimbulkan dampak negative. Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .Gender adalah peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara sosial. Gender berhubungan dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan biologis (WHO, 1998).

Seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis) dan alat kelamin wanita (vagina). Sejak lahir sampai meninggal dunia pria akan tetap berjenis kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis kelamin wanita (kecuali dioperasi untuk berganti jenis kelamin). Jenis kelamin itu tidak dapat ditukarkan antara pria dan wanita. Seks melekat secara fisik sebagai alat reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan sehingga bersifat permanen dan universal.


2.1.2 Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender

Diskriminasi gender adalah adanya perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikontruksi secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
Perilaku diskriminasi akan menimbulkan dampak negative yaitu:
a.       Steriotipe /Citra Baku
Adalah pelabelan atau penandaan yang sering kali bersifat negative secara umum seringkali  ketidak adilan, contoh:
b.      Karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru, taman kanak-kanak. kaum perempuan ramah dianggap genit, kaum laki-laki dianggap perayu.
c.       Subordinasi / Penomorduaan
Adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih rentang atau dinomerduakan posisinya  jenis kelamin lainya. Contoh:Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestic sehingga perempuan di anggap sebagai “orang rumah”atau “teman yang ada di belakang”.
d.      Marginalisasi/peminggiran
Adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus /pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan.Contoh: Perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil ahli oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
e.       Beban ganda /Double Burden
dalah adanya perlakuaan terhadap salah satu jenis kelamin di mana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak di bandingkan dengan jenis kelamin lainnya.Contoh:Seorang ibu dan anak perempuanya mempunyai tugas untuk menyiapkan makan, dan meyediakannya diatas meja, kemudian merapikan kembali sampai mencuci piring- piring kotor. Seorang bapak dan anak laki-laki setelah selesai makan yang sudah tersediah, mereka akan meninggal meja makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotor bekas mereka dan akan meninggalkan meja makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotoran mereka pakai.
f.       Kekerasaan/Violence
Yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikolagis seseorang,sehingga kekerasan
 tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan,pemukulan),tetapi juga non fisik (pelecehan seksual,ancaman,paksaan,yang bisa terjadi di rumah tangga,tempat kerja,dan tempat-tempat umum).Contoh:
1.      Suami membatasi uang belanja dan memonitor pengeluaran secara ketat.
2.      Suami memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga.
3.      Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat.
4.      Istri  mencelah pendapatan suami di depan umum.
5.      Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat.

2.1.3 Konsep Gender dalam Masyarakat

Perbedaan gender terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki – laki dan terutama kaum perempuan. Ketidakadilan gender dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni : 

Marginalisasi Perempuan

Salah satu bentuk ketidakadilan terhadap gender yaitu marginalisasi perempuan. Marginalisasi perempuan ( penyingkiran / pemiskinan ) kerap terjadi di lingkungan sekitar. Nampak contohnya yaitu banyak pekerja perempuan yang tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki, dan perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki. Dengan hal ini banyak sekali kaum pria yang beranggapan bahwa perempuan hanya mempunyai tugas di sekitar rumah saja.
Subordinasi

Selain Marginalisasi, terdapat juga bentuk keadilan yang berupa subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian yaitu keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat pandanganyang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari laki – laki. Salah satu contohnya yaitu perempuan di anggap makhluk yang lemah, sehingga sering sekali kaum adam bersikap seolah – olah berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan kehebatan laki – laki). Kadang kala kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup pekerjaan kaum wanita hanyalah disekitar rumah. Dengan pandangan seperti itu, maka sama halnya dengan tidak memberikan kaum perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya di luar rumah.

Pandangan stereotype

Setereotype dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan), Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara.

Kesetaraan gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan, tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang memliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum, sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara penuh oleh kenegaraan.

Konsep seks dan seksualitas
Seksualitas bagaimana seseorang merasa tentang diri mereka dan bagaimana mereka mengkomunikasikan perasaan tersebut kepada orang lain melalui tindakan yang dilakukannya seperti sentuhan pelukan ataupun perilaku yang lebih halus seperti isyarat gerak tubuh, cara berpakaian, dan perbendaharaan kata, termaksud fikiran, pengalaman, nilai, fantasi, emosi.
Seks menjelaskan ciri jenis kelamin secara anatomi dan fisiologi pada laki – laki dan perempuan.

Dimensi seksualitas :
a.       Dimensi sosial kultural
Seksualitas dipengaruhi oleh norma dan aturan struktural yang menentukan apakah perilaku diterima dalam kultur.
b.      Dimensi agama dan etik
Keputusan seks erat kaitannya dengan agama. Dalam agama hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan menikah.
Keputusan seksual yang melewati batas kode etik individu dapat mengakibatkan konflik internal.
c.       Dimensi psikologis
Perilaku orang tua secara berbeda terhadap anak perempuan dan laki – laki memberi dampak pada perkembangan psikologis anak membentuk identitas gender.
                                           
 Perbedaan gender dan seks

Pengertian Gender Secara umum gender dapat didefinisikan sebagai perbedaan peran, kedudukan dan sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki maupun perempuan melaui konstruksi secara sosial maupun kultural (Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972) dalam Fakih (1999), gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural.

Karakteristik laki-laki
Karakteristik perempuan
Maskulin
Rasional
Tegas
Persaingan
Sombong
Orientasi dominasi
Perhitungan
Agresif
Obyektif
Fisik
Feminin
Emosional
Fleksibel/plinplan
Kerjasama
Selalu mengalah
Orientasi menjalin hubungan
Menggunakan insting
Pasif
Mengasuh
Cerewet

Padahal sebenarnya, karakteristik atau sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan, artinya ada laki-laki yang emosional, cerewet, lemah lembut, dan ada perempuan yang rasional, sombong, obyektif dan kuat. Perubahan karakteristik gender antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lain, dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Misalnya, pada suku tertentu (Amazon), perempuan lebih kuat dari laki-laki.
Dengan demikian perbedaan seks dan gender adalah :

SEKS (JENIS KELAMIN)
GENDER
·         Tidak bisa berubah
·         Tidak bisa dipertukarkan
·         Berlaku sepanjang masa
·         Berlaku di mana saja
·         Berlaku bagi kelas dan warna kulit apa saja
·         Ditentukan oleh Tuhan atau kodrat
·         Bisa berubah
·         Bisa dipertukarkan
·         Bergantung masa
·         Bergantung budaya masing-masing
·         Berbeda antara satu kelas dengan kelas lainnya
·         Bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia
Sayangnya, gender selama ini dipahami secara keliru dan dianggap sebagai kodrat yang berarti ketentuan Tuhan. Misalnya, mendidik anak, mengelola dan merawat kebersihan dan keindahan rumah adalah konstruksi sosial dan kultural dalam masyarakat tertentu. Padahal peran tersebut dapat dipertukarkan karena bisa saja dilakukan laki-laki.

·      Konsep HAM
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme dengan menindas, dan menyengsarakan bangsa ini. Sehingga, dilakukan perjuangan terus menerus untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya.
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, adalah:
1.      Hak untuk hidup,
2.      Hak untuk berkeluarga,
3.      Hak mengembangkan diri,
4.      Hak keadilan,
5.      Hak kemerdekaan,
6.      Hak berkomunikasi,
7.      Hak keamanan,
8.      Hak kesejahteraan, dan
9.      Hak perlindungan

Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, yaitu:
1.      Hak memiliki sesuatu,
2.      Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
3.      Hak untuk hidup,
4.      Hak untuk kemerdekaan hidup,
5.      Hak untuk memperoleh nama baik,
6.      Hak untuk memperoleh pekerjaan,
7.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

2.2 Dimensi sosial wanita dalam permasalahan
1.      Kekerasan terhadap perempuan
Adalah setiap tindakan beradasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaperempuan secara fisik , seksual atau psikologi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan secara sewenang – wenang, baik yang terjadi diranah public atau dalam kehiduoan pribadi.

Bentuk kekerasaan:
a.       Fisik
Adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung yang dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik.
b.      Psikologis
Adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti menghina, berkata kasar, dan kotor) yang melibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
c.       Seksual
Adalah perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negative.
d.     Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Factor yang mempengaruhi kekerasan terjadi
1.      Faktor masyarakat
2.      Kemiskinan
                                                     
2.4 Keadaan dan masalah perempuan
Kondisi perempuan Indonesia
1.      Peraturan perundang – undangan yang diskriminatif terhadap laki – laki dan perempuan
Adalah  membeda – bedakan perundang - undangan antara laki – laki dan perempuan
2.      Kekerasan fisik dan nonfisik didalam dan diluar rumah tang
3.      Perdagangan dan penipuan perempuan
4.       Eksploitasi bentuk tubuh alasan seni dan pariwisata
5.      Kawin muda, cerai, dan poligami
6.      Maskawin dan antaran perkawinan yang mahal
7.      Salah dalam menafsirkan dan memahami ajaran agama
8.      Diskriminasi dalam kesempatan dan peluang pendidikan dan kesempatan kerja
9.      Paksaan dalam KB beserta kurangnya jaminan pengayoman pasca pelayanan

2.5  Hubungan gender dan kesehatan reproduksi
1.      Kesenjangan gender dalam kesehatan reproduksi remaja
a.       Perkawinan pada masa remaja
Dari data SDKI 2007 diketahui bahwa sekitar 2,6 persen wanita pernah kawin melakukan perkawinan pertamanya pada kelompok umur 15-19 tahun .
Dampak Perkawinan Pada Masa Remaja :
1.      Tidak dapat melanjutkan pendidikan lagi karena peraturan sekolah yang tidak mengijinkan siswi yang telah menikah untuk bersekolah .
2.      Secara mental remaja yang masih sangat muda dapat dikatakan belum siap sepenuhnya menghadapi kehidupan rumah tangga yang sangat berbeda dengan kehidupan remajanya.
b.      Dilihat dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan yang secara langsung akan diikuti oleh kehamilan yang bisa beresiko pada keguguran atau pendarahan .
c.       Kehamilan pada masa remaja
Kehamilan pada masa remaja berdampak pada tidak adanya peluang perempuan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi .

2.      Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam KKR.
Untuk memperkecil terjadinya pernikahan dan kehamilan usia muda atau remaja, dapat dilakukan beberapa upaya, baik oleh remaja, orang tua, pemerintah dan LSM. Upaya – upaya tersebut antara lain adalah:
a.       Remaja ikut dalam berbagai kegiatan positif di sekolah dan tempat tinggalnya, selain untuk menambah wawasan juga bermanfaat untuk mendewasakan usia perkawinannya.
b.      Akses informasi dan pelayanan KRR yang akurat, luas, dan seimbang bagi remaja laki – laki dan perempuan.
c.       Tidak adanya pembedaan perlakuan orang tua remaja putrid dan laki – laki.
d.      Peluang yang sama dalam pendidikan bagi perempuan dan laki – laki sesuai kemampuan dan potensinya.
e.       Meningkatkan pengetahuan orang tua dan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja melalui berbagai forum dan sumber informasi seperti pusat informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja (PIK-KRR).

2.6  Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi
1.      Kesehatan ibu dan bayi (safe motherhood)
a.              Ketidakmampuan perempuan dalam mengambil keputusan. Misalnya : menentukan kapan hamil dan dimana akan melahirkan.
b.              Sikap dan perilaku keluarga yang cenderung mengutamakan laki – laki.


2.      Keluarga berencana
a.              Kesetaraan perKB yang timpang antara laki – laki dan perempuan.
b.              Perempuan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan metoda kontrasepsi
c.              Pengambilan keputusan
d.             Ada anggapan bahwa KB adalah urusan perempuan karna kodrat perempuan untuk hamil dan melahirkan.

3.      Kesehatan reproduksi remaja
a.       Ketidakadilan dalam membagi tanggung jawab.
b.      Ketidakadilan dalam aspek hokum
c.       Dalam tidakan aborsi ilegal yang terancam adalah perempuan

4.      Penyakit menular PMS
a.       Perempuan selalu dijadikan obyek intervensi dalam program pemberantasan PMS, walau laki – laki sebagai konsumen,justru memberikan kontribusi yang besar pada permasalahan tersebut.
b.      Setiap upaya mengurangi praktik prostitusi, perempuan sebagai PSK selalu menjadi obyek dan tudingan sumber permasalahan, sementara laki – laki mungkin menjadi sumber penularan tidak pernah diintervensi dan dikoreksi.

2.7  Upaya pengarusutamaan gender
Dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan, berbagai teori dipelajari agar isu-isu kekerasan terhadap perempuan masih nampak ada di berbagai Negara termasuk Indonesia dapat dicari alternative atau pendekatan yang sesuai dengan permasalahanya.
Tujuan pengarusutamaan gender adalah memberikan panduan pelaksanaan bagi penyelenggaraan pembangunan melalui upaya promosi, advokasi, KIE dan fasilitasi agar dapat mempunyai akses terhadap informasi guna melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian atas kebijaksanaan dan program pembangunan nasional yang berwawasan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·         Upaya bidan dalam pengarusutamaan
a.              Seorang bidan harus memberdayakan perempuan di aspek kehidupan, terutama pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap sumber daya.
b.              Bidan memperkuat kemampuan ditingkat nasional dan regional.
c.              Bidan dapat menetapkan tentang keadilan dan kesetaraan gender sebagai tujuan pembangunan nasional

Sasaran pengarusutamaan gender
a.              Sasaran utama : organisasi pemerintah dari pusat sampai ke lapangan yang berperan dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan.
b.              Selain itu organisasi swasta, organisasi profesi, keagamaan, dan lain – lain, dimana mereka sangat dekat dan terjun langsung paling depan berhadapan dengan masyarakat.

Prinsip pengarusutamaan gender
a.              Pluralistic, yaitu dengan menerima keragaman budaya .
b.              Bukan pendekatan konflik, yaitu menghadapi permasalahkan tidak membedakan antar laki-laki dan perempuan .
c.              Sosialisasi dan advokasi . memperluas informasi bagi masyarakat umum dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk memperkokoh kesetaraan dan keadilan gender .
d.             Menjunjung nilai HAM dan demokrasi .

2.8    Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk kesenjangan gender

1.      Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan public .
2.      Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainnya. Untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumber daya kaum perempuan .
3.      Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhada perempuan dan anak.
4.      Menyempurnakan perangkat hokum pidana lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga. 
5.      Memperkuat kelembagaan. Koordinasi dan jaringan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pengetahuan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk pemenuhan komitmen internasional, menyediaan data dan statistic gender, serta meningkatkan pendidikan , partisipasi masyar
























BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan

Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena seseorang tersebut sebagai perempuan atau laki-laki. Perbedaan perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang dibentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh waktu, tempat , sosial budaya, system kepercayaan dan situasi politik.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.Perilaku diskriminasi terhadap perempuan dapat mengakibatkan berbagai permasalahan terhadap perempuan dan yang akan metimbul perkosaan, pelecehan seksual, kehamilan tidak diinginkan, aborsi dan sebagainya. Strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender di kenal dengan pengarusutamaan gender, yang merupakan konsep pendekatan baru untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam segala aspek sosial pembangunan.

Saran
1.2.1        Saran untuk Institusi
Di harapkan institusi dapat memfasilitasi mahasiswa dalam forum belajar mengajar.
1.2.2        Saran untuk mahasiswa
Diharapkan mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang gender.










DAFTAR PUSTAKA

Kumalasari. Intan, Andhyantoro. Iwan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan. Jakarta Selatan. Salemba Medika.
Lestari.Tri wiji, Ulfiana. Elisa, Suparmi.2011.Buku Ajar Kesehatan Reproduksi: Berbasis Kompetensi. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Marmi. 2013. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Maryanti.Dwi, Septikasari. Majestika. 2009. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Teori Dan Praktikum. Yogyakarta. Nuha Medika.
Yanti. 2011. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi (Bagi Mahasiswa DIII Kebidanan). Yogyakarta. Pustaka Rihama
http://nciez-k.blogspot.com/2013/08/makalah-tentang-kesetaraan-gender.html

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar