MAKALAH ISSUE GENDER
DALAM ELEMEN KESEHATAN REPRODUKSI
ESSENSIAL
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.
Gender adalah perbedaan
antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan
perilaku yang dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat (Badan
Pemberdayaan Masyarakat, 2003).
Seringkali orang mencampur adukkan
ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat
non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .
Peran gender adalah peran sosial yang
tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin. Oleh karena itu, pembagian peranan
antara pria dengan wanita dapat berbeda diantara satu masyarakat dengan
masyarakat yang lainnya sesuai dengan lingkungan . Peran gender juga dapat
berubah dimasa kemasa, karena pengaruh kemajuan seperti pendidikan, teknologi,
ekonomi, dll. Hal itu berarti, peran gender dapat ditukarkan antara pria dan
wanita (Agung Aryani, 2002 dan Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana,
2003).
1.2 Rumusan
Masalah.
1. Apa
yang di maksud dengan gender.
2. Macam-macam
dan bentuk diskriminasi gender.
3. Dimensi
sosial wanita dan permasalahannya.
4. Keadaan
dan masalah perempuan.
5. Hubungan
gender dan kesehatan reproduksi.
6. Issue
gender dalam elemen kesehatan reproduksi essensial.
7. Upaya
pengarusutamaan gender.
1.3 Tujuan.
Menjelaskan kesehatan reproduksi dalam
perspektif gender.
Memberikan pengetahuan tentang
pengertian gender
Memberikan pengetahuan tentang
macam-macan diskriminasi gender
Memberikan pengetahuan tentang dimensi
sosial wanita dalam permsalahanya
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Konsep Gender
Gender adalah peran
yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena tersebut sebagai perempuan atau
laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang di bentuk oleh masyarakat dan
lingkungan serta dipengaruhi oleh masyarakat dan lingkungan sertandi pengaruhi
oleh waktu, tempat, social, budaya, sistem kepercayaan dan situasi politik.
Sebagai contoh peran ini adalah :
1.
Tanggung
jawab
Laki-laki
: Pemimpin RT
Perempuan
: Ibu RT
2.
Posisi
Laki-laki
: Diluar Rumah
Perempuan
: Didalam Rumah
3.
Sifat
Laki-laki
: Maskulin
Perempuan
: Feminim
4.
Profesi
Laki-laki
: Presiden, direktur,
insinyur, pilot, dokter
Perempuan
: Guru, bidan, perawat, pramugari
Seorang anak dilahirkan
sebagai anak Laki-laki dan anak Perempuan, dimana SEKS ( Jenis Kelamin
Biologis) ditentukan dari adanya penis (laki-laki) atau vagina (perempuan).
Ketika tumbuh besar, ia mulai menyadari fungsi seksualnya.
Misalnya, rangsangan kenikmatan ketika
memegang penisnya. Hal ini merupakan awal ia mulai menyadari tentang
SEKSUALITAS. Seorang anak dibesarkan menurut norma-norma yang berlaku di
masyarakat. Masyarakat menentukan perilaku-perilaku mana saja yang pantas
dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan. Inilah yang disebut konsep
GENDER.
2.1.1
Definisi Gender
Gender pada awalnya di
ambil dari kata dalam bahasa arab JINSIYYUN yang kemudian diadopsi dalam bahasa
prancis dan inggris menjadi gender.
Gender adalah perbedaan antara laki-laki
dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang
dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan
Masyarakat, 2003)
Gender adalah pandangan
masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki –
laki dan perempuanyang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat
berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Rekayasa social yang akan melahirkan
perilaku diskriminatif yang dapat manimbulkan dampak negative. Seringkali orang
mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah)
dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .Gender
adalah peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara
sosial. Gender berhubungan dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang
diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan
karena perbedaan biologis (WHO, 1998).
Seks adalah perbedaan
jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis)
dan alat kelamin wanita (vagina). Sejak lahir sampai meninggal dunia pria akan
tetap berjenis kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis kelamin wanita
(kecuali dioperasi untuk berganti jenis kelamin). Jenis kelamin itu tidak dapat
ditukarkan antara pria dan wanita. Seks melekat secara fisik sebagai alat
reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan
sehingga bersifat permanen dan universal.
2.1.2
Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender
Diskriminasi gender
adalah adanya perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat berdasarkan
peran dan norma gender yang dikontruksi secara sosial yang mencegah seseorang
untuk menikmati HAM secara penuh.
Perilaku diskriminasi akan menimbulkan
dampak negative yaitu:
a.
Steriotipe
/Citra Baku
Adalah
pelabelan atau penandaan yang sering kali bersifat negative secara umum
seringkali ketidak adilan, contoh:
b.
Karena perempuan
dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris,
guru, taman kanak-kanak. kaum perempuan ramah dianggap genit, kaum laki-laki
dianggap perayu.
c.
Subordinasi /
Penomorduaan
Adanya
anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih rentang atau dinomerduakan
posisinya jenis kelamin lainya.
Contoh:Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestic sehingga perempuan di
anggap sebagai “orang rumah”atau “teman yang ada di belakang”.
d.
Marginalisasi/peminggiran
Adalah
kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus
/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan.Contoh: Perkembangan teknologi
menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil
ahli oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
e.
Beban ganda
/Double Burden
dalah
adanya perlakuaan terhadap salah satu jenis kelamin di mana yang bersangkutan
bekerja jauh lebih banyak di bandingkan dengan jenis kelamin
lainnya.Contoh:Seorang ibu dan anak perempuanya mempunyai tugas untuk
menyiapkan makan, dan meyediakannya diatas meja, kemudian merapikan kembali
sampai mencuci piring- piring kotor. Seorang bapak dan anak laki-laki setelah
selesai makan yang sudah tersediah, mereka akan meninggal meja makan tanpa
berkewajiban untuk mengangkat kotor bekas mereka dan akan meninggalkan meja
makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotoran mereka pakai.
f.
Kekerasaan/Violence
Yaitu
suatu serangan terhadap fisik maupun psikolagis seseorang,sehingga kekerasan
tersebut tidak hanya menyangkut fisik
(perkosaan,pemukulan),tetapi juga non fisik (pelecehan
seksual,ancaman,paksaan,yang bisa terjadi di rumah tangga,tempat kerja,dan
tempat-tempat umum).Contoh:
1. Suami
membatasi uang belanja dan memonitor pengeluaran secara ketat.
2. Suami
memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga.
3. Suami
melarang istri bersosialisasi di masyarakat.
4. Istri
mencelah pendapatan suami di depan umum.
5. Istri
merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat.
2.1.3 Konsep
Gender dalam Masyarakat
Perbedaan gender
terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki – laki dan
terutama kaum perempuan. Ketidakadilan gender dapat termanifestasi dalam
berbagai bentuk ketidakadilan, yakni :
Marginalisasi
Perempuan
Salah satu bentuk
ketidakadilan terhadap gender yaitu marginalisasi perempuan. Marginalisasi
perempuan ( penyingkiran / pemiskinan ) kerap terjadi di lingkungan sekitar.
Nampak contohnya yaitu banyak pekerja perempuan yang tersingkir dan menjadi
miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang
hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis
kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang
biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki, dan perkembangan teknologi telah
menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil
alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki. Dengan hal ini
banyak sekali kaum pria yang beranggapan bahwa perempuan hanya mempunyai tugas
di sekitar rumah saja.
Subordinasi
Selain Marginalisasi,
terdapat juga bentuk keadilan yang berupa subordinasi. Subordinasi memiliki
pengertian yaitu keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu
terdapat pandanganyang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih
rendah dari laki – laki. Salah satu contohnya yaitu perempuan di anggap
makhluk yang lemah, sehingga sering sekali kaum adam bersikap seolah – olah
berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan kehebatan laki – laki). Kadang kala
kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup pekerjaan kaum wanita hanyalah
disekitar rumah. Dengan pandangan seperti itu, maka sama halnya dengan tidak
memberikan kaum perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya di luar rumah.
Pandangan stereotype
Setereotype dimaksud
adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan
kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan
ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian
gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan), Hal ini
mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan
kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya
hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau
kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi
juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan
negara.
Kesetaraan gender di
Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang
sepadan, tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para
pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang
memliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum,
sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara
penuh oleh kenegaraan.
Konsep seks dan seksualitas
Seksualitas bagaimana
seseorang merasa tentang diri mereka dan bagaimana mereka mengkomunikasikan
perasaan tersebut kepada orang lain melalui tindakan yang dilakukannya seperti
sentuhan pelukan ataupun perilaku yang lebih halus seperti isyarat gerak tubuh,
cara berpakaian, dan perbendaharaan kata, termaksud fikiran, pengalaman, nilai,
fantasi, emosi.
Seks menjelaskan ciri jenis kelamin
secara anatomi dan fisiologi pada laki – laki dan perempuan.
Dimensi seksualitas :
a. Dimensi
sosial kultural
Seksualitas dipengaruhi oleh norma dan
aturan struktural yang menentukan apakah perilaku diterima dalam kultur.
b. Dimensi
agama dan etik
Keputusan seks erat kaitannya dengan
agama. Dalam agama hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan menikah.
Keputusan seksual yang melewati batas
kode etik individu dapat mengakibatkan konflik internal.
c. Dimensi
psikologis
Perilaku orang tua secara berbeda
terhadap anak perempuan dan laki – laki memberi dampak pada perkembangan
psikologis anak membentuk identitas gender.
Perbedaan
gender dan seks
Pengertian Gender
Secara umum gender dapat didefinisikan sebagai perbedaan peran, kedudukan dan
sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki maupun perempuan melaui konstruksi
secara sosial maupun kultural (Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972)
dalam Fakih (1999), gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan
perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat
dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses
sosial dan kultural.
Karakteristik laki-laki
|
Karakteristik perempuan
|
Maskulin
Rasional
Tegas
Persaingan
Sombong
Orientasi dominasi
Perhitungan
Agresif
Obyektif
Fisik
|
Feminin
Emosional
Fleksibel/plinplan
Kerjasama
Selalu mengalah
Orientasi menjalin hubungan
Menggunakan insting
Pasif
Mengasuh
Cerewet
|
Padahal sebenarnya, karakteristik
atau sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan, artinya ada laki-laki yang
emosional, cerewet, lemah lembut, dan ada perempuan yang rasional, sombong,
obyektif dan kuat. Perubahan karakteristik gender antara laki-laki dan
perempuan tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat
lain, dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Misalnya, pada suku tertentu
(Amazon), perempuan lebih kuat dari laki-laki.
Dengan demikian perbedaan seks dan
gender adalah :
SEKS (JENIS KELAMIN)
|
GENDER
|
·
Tidak bisa
berubah
·
Tidak bisa
dipertukarkan
·
Berlaku
sepanjang masa
·
Berlaku di
mana saja
·
Berlaku bagi
kelas dan warna kulit apa saja
·
Ditentukan
oleh Tuhan atau kodrat
|
·
Bisa berubah
·
Bisa
dipertukarkan
·
Bergantung
masa
·
Bergantung
budaya masing-masing
·
Berbeda antara
satu kelas dengan kelas lainnya
·
Bukan kodrat
Tuhan tapi buatan manusia
|
Sayangnya, gender
selama ini dipahami secara keliru dan dianggap sebagai kodrat yang berarti ketentuan
Tuhan. Misalnya, mendidik anak, mengelola dan merawat kebersihan dan keindahan
rumah adalah konstruksi sosial dan kultural dalam masyarakat tertentu. Padahal
peran tersebut dapat dipertukarkan karena bisa saja dilakukan laki-laki.
· Konsep
HAM
Hak Asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah
dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap
manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia
belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan
terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang
paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang
lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum
kolonialisme dengan menindas, dan menyengsarakan bangsa ini. Sehingga,
dilakukan perjuangan terus menerus untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia
yang dimilikinya.
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi
manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, adalah:
1. Hak
untuk hidup,
2. Hak
untuk berkeluarga,
3. Hak
mengembangkan diri,
4. Hak
keadilan,
5. Hak
kemerdekaan,
6. Hak
berkomunikasi,
7. Hak
keamanan,
8. Hak
kesejahteraan, dan
9. Hak
perlindungan
Hak- hak yang diatur
menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat, yaitu:
1. Hak
memiliki sesuatu,
2. Hak
mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
3. Hak
untuk hidup,
4. Hak
untuk kemerdekaan hidup,
5. Hak
untuk memperoleh nama baik,
6. Hak
untuk memperoleh pekerjaan,
7. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum.
2.2
Dimensi sosial wanita dalam permasalahan
1. Kekerasan
terhadap perempuan
Adalah setiap tindakan
beradasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau
penderitaperempuan secara fisik , seksual atau psikologi, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan secara sewenang –
wenang, baik yang terjadi diranah public atau dalam kehiduoan pribadi.
Bentuk kekerasaan:
a. Fisik
Adalah kekerasan yang
melibatkan kontak langsung yang dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan
intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik.
b. Psikologis
Adalah suatu tindakan
penyiksaan secara verbal (seperti menghina, berkata kasar, dan kotor) yang
melibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya
kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
c. Seksual
Adalah perilaku yang memiliki muatan
seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan
tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat
negative.
d. Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Factor yang mempengaruhi kekerasan
terjadi
1. Faktor
masyarakat
2. Kemiskinan
2.4
Keadaan dan masalah perempuan
Kondisi perempuan Indonesia
1. Peraturan
perundang – undangan yang diskriminatif terhadap laki – laki dan perempuan
Adalah membeda – bedakan perundang - undangan
antara laki – laki dan perempuan
2. Kekerasan
fisik dan nonfisik didalam dan diluar rumah tang
3. Perdagangan
dan penipuan perempuan
4. Eksploitasi
bentuk tubuh alasan seni dan pariwisata
5. Kawin
muda, cerai, dan poligami
6. Maskawin
dan antaran perkawinan yang mahal
7. Salah
dalam menafsirkan dan memahami ajaran agama
8. Diskriminasi
dalam kesempatan dan peluang pendidikan dan kesempatan kerja
9. Paksaan
dalam KB beserta kurangnya jaminan pengayoman pasca pelayanan
2.5 Hubungan
gender dan kesehatan reproduksi
1.
Kesenjangan
gender dalam kesehatan reproduksi remaja
a.
Perkawinan pada
masa remaja
Dari data SDKI 2007
diketahui bahwa sekitar 2,6 persen wanita pernah kawin melakukan perkawinan
pertamanya pada kelompok umur 15-19 tahun .
Dampak Perkawinan Pada Masa Remaja :
1.
Tidak dapat
melanjutkan pendidikan lagi karena peraturan sekolah yang tidak mengijinkan
siswi yang telah menikah untuk bersekolah .
2.
Secara mental
remaja yang masih sangat muda dapat dikatakan belum siap sepenuhnya menghadapi
kehidupan rumah tangga yang sangat berbeda dengan kehidupan remajanya.
b.
Dilihat dari
sisi kesehatan reproduksi perkawinan yang secara langsung akan diikuti oleh
kehamilan yang bisa beresiko pada keguguran atau pendarahan .
c.
Kehamilan pada
masa remaja
Kehamilan
pada masa remaja berdampak pada tidak adanya peluang perempuan untuk
melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi .
2.
Upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan dalam KKR.
Untuk memperkecil terjadinya pernikahan
dan kehamilan usia muda atau remaja, dapat dilakukan beberapa upaya, baik oleh
remaja, orang tua, pemerintah dan LSM. Upaya – upaya tersebut antara lain
adalah:
a.
Remaja ikut
dalam berbagai kegiatan positif di sekolah dan tempat tinggalnya, selain untuk
menambah wawasan juga bermanfaat untuk mendewasakan usia perkawinannya.
b.
Akses informasi
dan pelayanan KRR yang akurat, luas, dan seimbang bagi remaja laki – laki dan
perempuan.
c.
Tidak adanya
pembedaan perlakuan orang tua remaja putrid dan laki – laki.
d.
Peluang yang
sama dalam pendidikan bagi perempuan dan laki – laki sesuai kemampuan dan
potensinya.
e.
Meningkatkan
pengetahuan orang tua dan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja melalui
berbagai forum dan sumber informasi seperti pusat informasi dan konseling
kesehatan reproduksi remaja (PIK-KRR).
2.6 Issue
gender dalam elemen kesehatan reproduksi
1.
Kesehatan ibu
dan bayi (safe motherhood)
a.
Ketidakmampuan
perempuan dalam mengambil keputusan. Misalnya : menentukan kapan hamil dan
dimana akan melahirkan.
b.
Sikap dan
perilaku keluarga yang cenderung mengutamakan laki – laki.
2.
Keluarga
berencana
a.
Kesetaraan perKB
yang timpang antara laki – laki dan perempuan.
b.
Perempuan tidak
mempunyai kekuatan untuk memutuskan metoda kontrasepsi
c.
Pengambilan
keputusan
d.
Ada anggapan
bahwa KB adalah urusan perempuan karna kodrat perempuan untuk hamil dan
melahirkan.
3.
Kesehatan
reproduksi remaja
a. Ketidakadilan
dalam membagi tanggung jawab.
b. Ketidakadilan
dalam aspek hokum
c. Dalam
tidakan aborsi ilegal yang terancam adalah perempuan
4.
Penyakit menular
PMS
a.
Perempuan selalu
dijadikan obyek intervensi dalam program pemberantasan PMS, walau laki – laki
sebagai konsumen,justru memberikan kontribusi yang besar pada permasalahan
tersebut.
b.
Setiap upaya
mengurangi praktik prostitusi, perempuan sebagai PSK selalu menjadi obyek dan
tudingan sumber permasalahan, sementara laki – laki mungkin menjadi sumber
penularan tidak pernah diintervensi dan dikoreksi.
2.7 Upaya
pengarusutamaan gender
Dalam upaya menghapus
kekerasan terhadap perempuan, berbagai teori dipelajari agar isu-isu kekerasan
terhadap perempuan masih nampak ada di berbagai Negara termasuk Indonesia dapat
dicari alternative atau pendekatan yang sesuai dengan permasalahanya.
Tujuan pengarusutamaan
gender adalah memberikan panduan pelaksanaan bagi penyelenggaraan pembangunan melalui
upaya promosi, advokasi, KIE dan fasilitasi agar dapat mempunyai akses terhadap
informasi guna melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
penilaian atas kebijaksanaan dan program pembangunan nasional yang berwawasan
gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
· Upaya bidan dalam pengarusutamaan
a.
Seorang bidan
harus memberdayakan perempuan di aspek kehidupan, terutama pendidikan,
kesehatan, dan akses terhadap sumber daya.
b.
Bidan memperkuat
kemampuan ditingkat nasional dan regional.
c.
Bidan dapat
menetapkan tentang keadilan dan kesetaraan gender sebagai tujuan pembangunan
nasional
Sasaran pengarusutamaan gender
a.
Sasaran utama :
organisasi pemerintah dari pusat sampai ke lapangan yang berperan dalam membuat
kebijakan, program dan kegiatan.
b.
Selain itu
organisasi swasta, organisasi profesi, keagamaan, dan lain – lain, dimana
mereka sangat dekat dan terjun langsung paling depan berhadapan dengan
masyarakat.
Prinsip pengarusutamaan gender
a.
Pluralistic,
yaitu dengan menerima keragaman budaya .
b.
Bukan pendekatan
konflik, yaitu menghadapi permasalahkan tidak membedakan antar laki-laki dan
perempuan .
c.
Sosialisasi dan
advokasi . memperluas informasi bagi masyarakat umum dan melakukan
kegiatan-kegiatan untuk memperkokoh kesetaraan dan keadilan gender .
d.
Menjunjung nilai
HAM dan demokrasi .
2.8 Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk
kesenjangan gender
1.
Meningkatkan
keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan public .
2.
Meningkatkan
taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainnya. Untuk
mempertinggi kualitas hidup dan sumber daya kaum perempuan .
3.
Meningkatkan
kampanye anti kekerasan terhada perempuan dan anak.
4.
Menyempurnakan
perangkat hokum pidana lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari
berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk kekerasan
dalam rumah tangga.
5.
Memperkuat
kelembagaan. Koordinasi dan jaringan pengarusutamaan gender dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengetahuan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk pemenuhan komitmen
internasional, menyediaan data dan statistic gender, serta meningkatkan
pendidikan , partisipasi masyar
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Gender adalah peran
yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena seseorang tersebut sebagai
perempuan atau laki-laki. Perbedaan perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis
kelamin, yang dibentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh
waktu, tempat , sosial budaya, system kepercayaan dan situasi politik.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi
budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum
perempuan.Perilaku diskriminasi terhadap perempuan dapat mengakibatkan berbagai
permasalahan terhadap perempuan dan yang akan metimbul perkosaan, pelecehan
seksual, kehamilan tidak diinginkan, aborsi dan sebagainya. Strategi untuk
mencapai keadilan dan kesetaraan gender di kenal dengan pengarusutamaan gender,
yang merupakan konsep pendekatan baru untuk mengintegrasikan perspektif gender
dalam segala aspek sosial pembangunan.
Saran
1.2.1 Saran
untuk Institusi
Di harapkan institusi dapat
memfasilitasi mahasiswa dalam forum belajar mengajar.
1.2.2 Saran
untuk mahasiswa
Diharapkan mahasiswa dapat mengerti dan
memahami tentang gender.
DAFTAR
PUSTAKA
Kumalasari. Intan, Andhyantoro.
Iwan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan.
Jakarta Selatan. Salemba Medika.
Lestari.Tri wiji, Ulfiana. Elisa,
Suparmi.2011.Buku Ajar Kesehatan Reproduksi: Berbasis Kompetensi. Jakarta.
Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Marmi. 2013. Kesehatan Reproduksi.
Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Maryanti.Dwi, Septikasari.
Majestika. 2009. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Teori Dan Praktikum.
Yogyakarta. Nuha Medika.
Yanti. 2011. Buku Ajar Kesehatan
Reproduksi (Bagi Mahasiswa DIII Kebidanan). Yogyakarta. Pustaka Rihama
http://nciez-k.blogspot.com/2013/08/makalah-tentang-kesetaraan-gender.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar