BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah
kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur’an
berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam
merujuk Al-Qur’an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan
pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad
melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara
tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak
ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada
masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama
dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada
pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut.
Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini,
pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah
Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian
mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan
Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan
untuk keseragaman.
Al-Qur’an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat
perbedaan tergantung cara menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya
beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur’an, mereka yang menghafal keseluruhan
Al-Qur’an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu
yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an
diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba
membaca Al-Qur’an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut
Qari (pria) atau Qariah (wanita). Muslim juga percaya bahwa Al-Qur’an hanya
berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur’an ke berbagai bahasa tidak
merupakan Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki
kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur’an ataupun hasil usaha mencari makna
Al-Qur’an, tetapi bukan Al-Qur’an itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Qur’an
Pengertian Al-Qur’an
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam
hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Secara Bahasa (Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-‘a yang
bermakna Talaa keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan,
mengoleksi).
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup
para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا
Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan
Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)
تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa
Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)
Allah ta’ala telah menjaga Al-Qur’an yang agung ini dari upaya
merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah
menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
لَحَافِظُونَ لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نُ نَحْ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya
Kami benr-benar memeliharanya.”
(Al-Hijr:9)
Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui
tulisan atau bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan terpelihara
dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun
tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata
lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum
yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti
oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an
itu benar-benar datang dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami
turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”.
Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab
Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat
serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih
banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu
benar-benar datang dari Allah.
Al-Qur’an turun di dua tempat yaitu:
Di Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan
soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya
sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang,
berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan,
suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai
keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan,
tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
Mu’jizat Al-Qur’an
Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia
benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits
Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang
yaitu:
Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat
trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat
yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat
membuat satu surah sekalipun semisal Al-Qur’an. Seperti yang termaktub dalam
surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
Pada keterangannya, selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga
memiliki mu’jizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat
manusiawi.
Pada ilmu pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan
baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan
datang.
Pada penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas
dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala
ciptaanNya.
Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an
Al-Qur’an pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan
terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 144
surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . Al-Qur’an berfungsi sebagai:
1.
Sumber pokok
dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat
Al-Qur’an di dalam surah An Nisa ayat 5.
2.
Penuntun
manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan
keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
3.
Petunjuk yang
diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan
umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.
Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al-Qur’an
Akidah
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah islam adalah
keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh
setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal
untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan
yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal
perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah. Menurut
Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah
kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia
memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan
Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan
manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual
beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu
disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat
Al-Baqarah ayat 82.
Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang
hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum
musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.
Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral
.Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga
menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi
Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah
islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap
ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat
Al-Qalam ayat 4.
Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh
perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya
terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua
surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu
yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat
37-39.
Isyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar
ayat 9.
Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu
pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan
astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.
Keistimewaan Dan Keutamaan Al-qur’an :
Memberi pedoman dan petunjuk hidup lengkap beserta hukum-hukum
untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia seluruh bangsa di mana pun berada
serta segala zaman / periode waktu.
Memiliki ayat-ayat yang mengagumkan sehingga pendengar ayat suci
al-qur’an dapat dipengaruhi jiwanya.
Memberi gambaran umum ilmu alam untuk merangsang perkembangan
berbagai ilmu.
Memiliki ayat-ayat yang menghormati akal pikiran sebagai dasar
utama untuk memahami hukum dunia manusia.
Menyamakan manusia tanpa pembagian strata, kelas, golongan, dan
lain sebagainya. Yang menentukan perbedaan manusia di mata Allah SWT adalah
taqwa.
Melepas kehinaan pada jiwa manusia agar terhindar dari penyembahan
terhadap makhluk serta menanamkan tauhid dalam jiwa.
Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam,
Pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya
dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang
terdapat pada lafaznya.
Kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga
terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan
oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan
nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa
perintah dan larangan ada beberapa model.
Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau
meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang
artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya
firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh
orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa
iddah.
B. As-Sunnah(Al-Hadits)
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum
Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati
hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW
dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: ” … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia,
dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku
Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak
mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan
perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi
pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga
dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
رَسُوْلِهِ سُنَّةُ وَ اللهِ كِتَابَ اَبَدًا ضِلُّوْا تَلَنْ بِهِمَا
مَسَّكْتُمْ تَمَا اَمْرَيْنِ فِيْكُمْ تَرَكْتُ
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak
akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan
sunah Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi
sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an,
sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal
yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi
perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi
larangan berdusta.
Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang
masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat,
membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar.
Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat,
tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan
haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya.
Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging
babi. Firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al
Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak
dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits
menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan
belalang. Sabda Rasulullah SAW:
وَالطِّحَالِ
فَالْكَبِدُ : الدَّمَانِ وَاَمَّا, وَالْجَرَادُ الْحُوْتُ: الْمَيْتَتَانِ
فَامَّا, دَمَانِ وَ مَيْتَتَانِ لَنَا اُحِلَّتْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam
darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam
darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam
Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan
membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
بِالتُّرَابِ
اَوْلَهِنَّ مَرَّاتٍ سَبْعَ يُغْسِلَ اَنْ الْكَلْبُ فِيْهِ وَلِغَ اِذَا
اَحَدِكُمْ اِنَاءِ طُهُوْرُ
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan
cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR
Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1.
Hadits Shohih,
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud
adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu
hadits
2.
Hadits Makbul,
adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai
Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3.
Hadits Hasan,
adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat
ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan
kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya
dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu
penting
4.
Hadits Dhoif,
adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits
shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai
perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya
syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih,
yaitu:
1.
Rawinya
bersifat adil
2.
Sempurna
ingatan
3.
Sanadnya tidak
terputus
4.
Hadits itu
tidak berilat, dan
5.
Hadits itu
tidak janggal
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk
kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala
sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam
usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar
dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih
yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum
dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut
denagan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam
istinbat hukum selain Al-Qur’an dan As-Sunnah
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca,
namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang
diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab,
agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi
pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang
membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah
dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara
mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi
berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum
Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati
hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW
dalam haditsnya.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak
terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan krtik dan
saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber
Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat
Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
http://one.indoskripsi.com/node/2563
http://www.gsfaceh.com/buku/sumber_sumber_hukum_islam.pdf
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul
Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi
Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar