MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Perlindungan Konsumen
Masalah
perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak
konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada
era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai
macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air,
baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika
tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen
hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Perkembangan
perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat
telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam
variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi
dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang
memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan,
sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan
yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi
jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik
pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya
perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang
sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan
penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang
direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan
secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen
adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang
perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap
perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan
konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Pada
penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan
terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam makalah ini
kami juga akan menjelaskan tentang prinsip ,asas-asas dan tujuan
perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya
mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa hak dan kewajiban dari konsumen?
2. Bagaimana hukum perlindungan
konsumen?
C. Tujuan penulisan
1. Dapat mengetahui hak dan kewajiban
dari konsumen.
2. Dapat mengetahui hukum perlindungan konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konsumen
Istilah konsumen berasal dan alih
bahasa dari kata consumer, secara harfiah arti kata consumeradalah (lawan dari
produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan
konsumen sebagai lawan produsen, yakni pemakai barang-barang
hasil industri, bahan makanan dan sebagainya.[1]
Menurut Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 1
angka 2 tersebut bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir (end consumer) yang dikenal dalam
kepustakaan ekonomi.
Inosentius Samsul menyebutkan
bahwa konsumen adalah pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai
pembeli maupun diperoleh melalui cara lain, seperti pemberian, hadiah, dan
undangan.[2] Mariam
Darus Badrul Zaman ,mendefinisikan konsumen dengan cara mengambil alih
pengertian yang digunakan oleh kepustakaan belanda, yaitu “Semua individu yang
menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil.[3]
Di Amerika Serikat, pengertian konsumen
meliputi “korban produk yang cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli tetapi
juga korban yang bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai
memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Sedangkan di Eropa,
pengertian konsumen bersumber dari Product Liability Directive(selanjutnya disebut directive) sebagai pedoman bagi Negara
MEE dalam menyusun ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directivetersebut yang berhak menuntut
ganti kerugian adalah pihak yang menderita kerugian (karena kematian atau
cidera) atau kerugian berupa kerusakan benda selain produk yang cacat itu
sendiri.[4]
Dari beberapa pengertian diatas
maka konsumen dapat dibedakan menjadi tiga batasan yaitu:[5]
1.
Konsumen
komersial (commercial consumer),
adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk
memproduksi barang dan/atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2.
Konsumen
antara (intermediate consumer),
adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk
diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.
3.
Konsumen
akhir (ultimate consumer/end user),
adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk
tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain, dan makhluk
hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan/atau untuk mencari
keuntungan kembali.
B. Hak dan Kewajiban Konsumen
Menurut pasal 4 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen adalah :
a.
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
Hak untuk
memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen adalah
a.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
Mengikuti
upaya hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan
diatas dapat dijelaskan bahwa hak atas kenyaman , keamanan, dan keselamatan
mengandung pengertian bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang
nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Maka dari itu konsumen harus
dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta
bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk seperti
makanan. Agar konsumen terhindar dari adanya kerugian-kerugian maka konsumen
dapat memutuskan untuk memilih suatu produk yang cocok untuk dirinya (hak untuk
memilih). Apabila setelah mengonsumsi konsumen merasa dirugikan karena produk
yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya maka konsumen
berhak untuk di dengar keluhan atau pendapatnya dan termasuk juga berhak
mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian yang diderita.
C. Hukum Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Ada dua istilah mengenai hukum
yang mempersoalkan konsumen, yaitu hukum konsumen dan hukum perlindungan
konsumen. Oleh Az. Nasution dijelaskan bahwa kedua istilah ini berbeda, yaitu
bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen. Hukum
konsumen menurut beliau adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur kaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.[6]
Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa.[7] Hukum
konsumen dan hukum perlindungan konsumen ini membicarakan hal yang sama yaitu
kepentingan hukum (hak-hak) konsumen. Bagaimana hak-hak konsumen itu diatur dan
ditegakan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Perlindungan
konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum
yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari
hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Undang-undang perlindungan
konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen itu
adalah upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada
konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi
perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap
kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari
pemakaian barang dan/jasa tersebut.
Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan
dalam dua aspek, yaitu[8]
a.
Perlindungan
terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan
apa yang telah disepakati.
b.
Perlindungan
terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.
Jadi Hukum Perlindungan Konsumen
itu adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi
konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen
antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan masyarakat.
2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan pasal 2 Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999, terdapat lima asas
yang terkandung dalam
usaha memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen yaitu:
1.
Asas
manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum
perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak
diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi untuk memberikan produsen-pelaku
usaha, dan konsumen apa yang menjadi haknya. Diharapkan bahwa hukum perlindungan
konsumen ini memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan bermanfaat
bagi kehidupan bangsa.
2.
Asas
keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas
ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan
konsumen ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui
perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, produsen-pelaku usaha, dan
pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum
perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, produsen-pelaku usaha, dan
pemeintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing.
4.
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini
menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari
produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk ini tidak
akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Maka
Undang-Undang ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan
menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi produsen-pelaku usaha dalam
memproduksi dan mengedarkan produknya.
5.
Asas
Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Undang-undang
ini mengharapkan bahawa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung
dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing
pihak memperoleh keadilan.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, tujuan yang ingin dicapai adalah :
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative
pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
d.
Menciptakan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 3
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan
isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 sebelumnya,
karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang
harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan hukum perlindungan konsumen. Achmad
Ali mengatakan masing-masing undang-undang memiliki tujuan khusus.[9] Hal ini
juga tampak dari pengaturan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen,
sekaligus membedakan dengan tujuan umum sebagaimana diatur dalam pasal 2
diatas.
Keenam tujuan khusus perlindungan
konsumen dikelompokan kedalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum
untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e.
Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat diliat dalam rumusan a, dan
b, termasuk huruf, c, d dan f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk
tujuan kepastian hukum terdapat dalam rumusan huruf d.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesadaran
konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas
mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak
atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen
kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan
hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah
sebagai perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU
tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena
yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para
produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang
dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk
memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang
diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi
yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
B. Penutup
Semoga
makalah yang saya buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para
pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus
kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU
yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat
perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi
konsumen.
Semoga
makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para mahasiswa/mahasiswi, dan bisa
dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum
perlindungan konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi Miru
& Sutarman Yodo. 2014. Hukum
Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers
Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: n. Diadit
Media
Az. Nasution. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia
Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan
Permasalahannya, Bandung: Alumni.
Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya. Ujung Pandang:
Makalah Elips Project
WJS, Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
[1]WJS, Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.521.
[2]Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia,
Jakarta, h.34.
[3]Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan
Permasalahannya, Alumni, Bandung, h.48.
[4]Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah Elips
Project, Ujungpandang, h.13.
[5]Az. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media,
Jakarta, h.13.
[6] Az. Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung,h.37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar