Kamis, 30 November 2017

MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Perlindungan Konsumen
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam makalah ini kami  juga akan menjelaskan tentang prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa hak dan kewajiban dari konsumen?
2.      Bagaimana hukum perlindungan konsumen?
C. Tujuan penulisan
1.      Dapat mengetahui hak dan kewajiban dari konsumen.
2.      Dapat mengetahui hukum perlindungan konsumen.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Konsumen
Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata consumer, secara harfiah arti kata consumeradalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan konsumen sebagai lawan produsen, yakni pemakai barang-barang hasil industri, bahan makanan dan sebagainya.[1]
Menurut Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 2 tersebut bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir (end consumer) yang dikenal dalam kepustakaan ekonomi.
Inosentius Samsul menyebutkan bahwa konsumen adalah pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai pembeli maupun diperoleh melalui cara lain, seperti pemberian, hadiah, dan undangan.[2] Mariam Darus Badrul Zaman ,mendefinisikan konsumen dengan cara mengambil alih pengertian yang digunakan oleh kepustakaan belanda, yaitu “Semua individu yang menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil.[3]
Di Amerika Serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk yang cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli tetapi juga korban yang bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Sedangkan di Eropa, pengertian konsumen bersumber dari Product Liability Directive(selanjutnya disebut directive) sebagai pedoman bagi Negara MEE dalam menyusun ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directivetersebut yang berhak menuntut ganti kerugian adalah pihak yang menderita kerugian (karena kematian atau cidera) atau kerugian berupa kerusakan benda selain produk yang cacat itu sendiri.[4]
Dari beberapa pengertian diatas maka konsumen dapat dibedakan menjadi tiga batasan yaitu:[5]
1.      Konsumen komersial (commercial consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2.      Konsumen antara (intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.
3.      Konsumen akhir (ultimate consumer/end user), adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan/atau untuk mencari keuntungan kembali.

B. Hak dan Kewajiban Konsumen
Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen adalah :
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      Mengikuti upaya hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan diatas dapat dijelaskan bahwa hak atas kenyaman , keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Maka dari itu konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk seperti makanan. Agar konsumen terhindar dari adanya kerugian-kerugian maka konsumen dapat memutuskan untuk memilih suatu produk yang cocok untuk dirinya (hak untuk memilih). Apabila setelah mengonsumsi konsumen merasa dirugikan karena produk yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya maka konsumen berhak untuk di dengar keluhan atau pendapatnya dan termasuk juga berhak mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian yang diderita.

C. Hukum Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Ada dua istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, yaitu hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Oleh Az. Nasution dijelaskan bahwa kedua istilah ini berbeda, yaitu bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen. Hukum konsumen menurut beliau adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.[6] Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa.[7] Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen ini membicarakan hal yang sama yaitu kepentingan hukum (hak-hak) konsumen. Bagaimana hak-hak konsumen itu diatur dan ditegakan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen  itu  adalah  upaya        yang  menjamin  adanya  kepastian  hukum  untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan/jasa tersebut.
Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu[8]
a.       Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
b.      Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.
Jadi Hukum Perlindungan Konsumen itu adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan masyarakat.
2.    Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, terdapat lima asas  yang  terkandung  dalam  usaha  memberikan  perlindungan  hukum  kepada konsumen yaitu:
1.    Asas manfaat
     Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi untuk memberikan produsen-pelaku usaha, dan konsumen apa yang menjadi haknya. Diharapkan bahwa hukum perlindungan konsumen ini memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan bermanfaat bagi kehidupan bangsa.
2.    Asas keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang.
3.    Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemeintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk ini tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Maka Undang-Undang ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi produsen-pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.
5.    Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Undang-undang ini mengharapkan bahawa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan yang ingin dicapai adalah :
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan hukum perlindungan konsumen. Achmad Ali mengatakan masing-masing undang-undang memiliki tujuan khusus.[9] Hal ini juga tampak dari pengaturan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen, sekaligus membedakan dengan tujuan umum sebagaimana diatur dalam pasal 2 diatas.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen dikelompokan kedalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat diliat dalam rumusan a, dan b, termasuk huruf, c, d dan f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terdapat dalam rumusan huruf d.




























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

B. Penutup
Semoga makalah yang saya buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.
Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para mahasiswa/mahasiswi, dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers
Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: n. Diadit Media
Az. Nasution. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia
Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Bandung: Alumni.
Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya. Ujung Pandang: Makalah Elips Project
WJS, Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta



[1]WJS, Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.521.
[2]Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta, h.34.
[3]Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, h.48.
[4]Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah Elips Project, Ujungpandang, h.13.
[5]Az. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, h.13.
[6] Az. Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,h.37
[7] Ibid,h.38

[8] Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, h.22.
[9] Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, h.34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar