Kamis, 30 Maret 2017

Analisa terhadap Mudarabah dan Musharaka



BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan  kegiatan–kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu  dengan sebaik–baiknya agar  dapat  menghasilkan  sesuatu  yang  diharapkan,  namun  tidak  seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun  direncanakan dengan sebaik–baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor  ketidakpastian  adalah  faktor  yang  sudah  menjadi  sunnatullah.
Konsep bagi hasil, dalam menghadapi  ketidakpastian  merupakan  salah  satu  prinsip  yang sangat mendasar dari Ekonomi Islam, yang dianggap dapat mendukung aspek  keadilan.  Keadilan  merupakan  aspek  mendnasar  dalam  perekonomian  Islam. 
Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa hikmah diharamkannya riba antara lain :  pertama,  riba dapat menimbulkan sikap permusuhan antara individu dan juga menghilangkan tolong  menolong  sesama  manusia.  Kedua,  riba  menumbuhkan mental boros dan malas yang  mau  mendapatkan harta  tanpa bekerja. Ketiga, riba adalah salah satu bentuk penjajahan.  Keempat, islam mengajak manusia agar mendermakan kepada saudaranya yang  membutuhkan.
Dengan melarang riba, Islam berusaha membangun sebuah masyarakat berdasarkan  kejujuran dan keadilan. Keadilan dalam konteks ini memiliki dua dimensi, yakni :  pemodal  berhak untuk mendapatkan imbalan tetapi harus sepadan dengan resiko dan usaha yang  dibutuhkan dan imbalan yang didapat ditentukan oleh keuntungan dari proyek yang  dimodalinya. Yang dilarang dalam Islam adalah keuntungan yang ditetapkan  sebelumnya.
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan bank konvensional adalah pada  pengunaan bunga dalam pembiayaannya (equity financing). Kalau perbankan konvensional menggunakan sistem bunga, maka perbankan syariah tidak menggunakan bunga tetapi sistem  bagi hasil.
Mudarabah dan Musharaka atau yang sering dikenal dengan istilah Profit  and  Loss  Sharing (PLS) adalah dua model perkongsian  yang  direkomendasikan  dalam  Islam  karena  bebas dari sistem Riba. Dalam makalah ini kami sebagai pemakalah berusaha untuk  mendeskripsikan  analisa  terhadap  Mudarabah  dan  Musharaka  beserta  contohnya. 





















B.     Rumusan  Masalah 
1.      Apa definisi dari Mudarabah dan Musharaka?
2.      Bagaimana Implementasi atau Penerapan dari Mudarabah dan Musharaka?
3.      Analisa terhadap Mudarabah dan Musharaka

C.    Tujuan
1.      Untuk  mengetahui  apa itu  definisi  dari  Mudarabah  dan  Musharaka
2.      Untuk mengetahui Implementasi atau Penerapan dari Sistem Mudarabah dan Musharaka
3.      Untuk  mengetahui  bagaimana  sistem  Mudarabah  dan  Musharaka















BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dari Mudarabah dan Musharaka
Mudarabah berasal dari  bahasa Arab yang diambil dari kata Dharaba yang bermakna  memukul, bergerak, pergi, mewajibkan, mengambil bagian, berpartisipasi. Dalam kaitannya dengan pengertian Mudarabah adalah mengambil bagian dan berpartisipasi. Pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam  menjalankan usaha. Jadi disebut kontrak ini mudarabah dan seorang pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnisnya. Sedangkan didalam bahasa arab perjalanan adalah dharb fil ardhi. Sedangkan konsep mudarabah berarti  seseorang  atau  satu  pihak  menyediakan  modal  dan  yang lain  menawarkan  tenaga  kerja,  dan keduanya akan membagi hasil atau keuntungan.  Keuntungan  ini  dibagikan  berdasarkan  syarat – syarat perjanjian yang telah dibuat diantara kedua belah  pihak  yang  bersangkutan. [1]
Musharaka  secara  etimologi  berasal  dari  bahasa  Arab  ysng  diambil  dari  kata  syaraka  yang  berarti bersekutu, menyetuju. Sedangkan  menurut istilah,  musharaka  adalah  akad  kerjasama antara  dua  pihak  atau  lebih untuk  suatu  usaha tertentu  dimana  masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan  resiko akan ditanggungbersama sesuai dengan kesepakatan. Karena, apabila dalam  kerjasama terjadi antara dua pihak atau  lebih maka keuntungan merupakan  tanggungjawab  bersama  pihak – pihak  yang  melakukan kerjasama tersebut. Apabila terjadi  kesulitan  dalam memulai usahanya maka dengan kerjasama dalam permodalan ternyata sangat  membantu. Bentuk kerjasama ini sangat terkenal pada masa Rasulullah karena beliau  juga  melestarikan dan menjaga sistem tersebut dalam Perekonomian Islam. Kerjasama  ini  tidak  hanya  terkenal  dalam  perniagaan  dan  perdagangan namun juga dalam  pertanian  dan  perkebunan. [2]



B.     Analisa Terhadap Mudarabah dan Musharaka
Dalam konsep perbankan syariah, kami melihat dari konsep ini yang bersumber pada  konsep Islam tentang uang. Seperti yang telah sedikit banyak kita ketahui dalam Islam uang  itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Karna  kita semua tahu bahwa Riba (yaitu Bunga) dilarang, kedudukan bank Islam dalam hubungan  dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal  bank  di  barat atau  konvensional  hubungannya  adalah  sebagai  kreditur  atau debitur.
            Dalam menjalankan pekerjaan sesungguhnya, bank Islam menggunakan berbagai  teknik  dan  metode  investasi  seperti  kontrak  Mudarabah  yaitu  seorang  pemilik modal  memberikan  modalnya  dan  Mudarab (mitra  tenaga  kerja)  memberikan  kecakapan  teknik  dan  keterampilannya, sedangkan laba dibagi  antara  keduanya,  menurut  presentase  yang  disetujui. Bank Islam juga terlibat dalam kontrak  Mudarabah  (berdasarkan  perhitungan  biaya  ditambah sesuatu atau cost plus) yaitu bank membeli suatu komoditi  tertentu  menurut  rincian kliennya dan mengirimkannya berdasarkanpembagian rasio laba yang disetujui.  Bank Islam juga berurusan dengan pasar devisa dan  melaksanakan jasa  perbankan lainnya  seperti surat kredit dan surat jaminan. Mungkin bank juga memberikan jasa bukan  perbankan  seperti  trust business, real  estate, dan jasa  konsultan. 
            Disini konsep yang digunakan dalam mudarabah  adalah  seseorang  yang  memiliki  modal  dan  yang  lain  menawarkan tenaganya  untuk   bekerja  lalu  mereka  melakukan  kerjasama dan  keuntungannya dibagi  secara  bersama  sesuai  dengan  kesepakatan  yang  telah dibuat atau  yang telah disetujui. Kami  melihat  perbedaan  antara  seorang pemburuh  dengan rekan  kerjasama dalam  mudarabah ini adalah dalam bentuk yang pertama,  pemodal  bertanggungjawab untuk membayar gaji para  buruh baik ia memperoleh  keuntungan  atau  sebaliknya, dan didalam bentuk kedua, seorang buruh menerima bagiannya  hanya demikian,  menurut aturan  yang pertama  upah atau  gaji yang berlaku dalam perniagaan tapi  menurut  aturan kedua pembagian keuntungan hanya terjadi bila ada keuntungan. Dia tidak akan  memperoleh pengembalian apapun bila terjadi kerugian dalam perusahaan.[3]  
             Penerapan sistem mudarabah ini sangat membantu dalam mitra usaha karena  mempunyai kelebihan dimana islam telah memberikan kode etik ekonomi yang  menggabungkan nilai material dan spiritual untuk menjalankan sistem ekonominya.  Sangatlah menyenangkan  karna bank Islam turut  mengurus kontak  mudarabah  ini  yakni  bank memberikan modal para nasabah memberikan keahlian mereka sedangkan keuntungan  dibagi menurut rasio yang telah disepakati. Telah dikemukakan bahwa prinsip  mudarabah  dapat dimintakan dalam hal transkasi jangka pendek yang dapat membiayai dirinya sendiri  dan akibat permintaan untuk pinjaman jangka pendek dapat banyak dikurangi, karena dalam  ekonomi islam pinjaman jangka pendek dengan bunga seperti yang diberikan bank  dagang  tradisional atau lembaga diskonto tidak akan tersedia. Dengan operasi mudarabah para klien  bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank  mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbuhan harga tertentu menurut persetujuan  mula antara kedua pihak. Kami bersepakat dengan  semua ahli hukum yang setuju  bahwa  bentuk kerjasama perdagangan mudarabah sangat berguna, karena ada kontrak yang dimana  satu pihak memiliki modal dan yang pihak lain menyediakan tenaga kerjanya lalu  mereka  membuat perjanjian atas keuntungannya yang merupakan imbalan atas modal kepada pihak  pertama dan upah kepada pihak kedua. Tujuannya dari mudarabah adalah bagi pemodal  mendapatkan keuntungan dari modalnya, bagi tenaga kerja mendapatkan upah tenaga kerja  yang telah digunakan. 
            Islam telah menghalalkan mudarabah karna menurut kami masyarakat luas sangatlah  membutuhkannya, dengan melihat orang yang memiliki kekayaan yang tidak mempunyai  keinginan menggunakan untuk kegiatan produktif. Sedangkan yang miskin mempunyai  keinginan untuk menggunakan disini kontrak mudarabah memungkinkan penggunaan  modal  dari pemodal dan tenaga  kerja dari tenaga kerja buruh, sehingga diperoleh   manfaat dari  keduanya.
            Dalam kontrak mudarabah ini  memberi kesan yang  baik  bagi  tenaga kerja.  Mereka  sama  sama merasakan kepuasan  karena  mendapat  keuntungan  dari  kerjasama  itu,  lalu  mendorong mereka untuk bekerja dengan giat dengan  demikian akan mendapat lebih  banyak penghasilan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tak heran jika sistem kontrak  mudarabah  ini  menjadi  sangat  terkenal dikalangan masyarakat terutama masyarakat  islam.
Sedangkan untuk Musharaka  sendiri, yang mana  salah satu dari skim  fiqh yang  fleksibel penggunaaannya adalah  musyarakah. Di Indonesia, istilah  musyarakah yang  berasal dari  kata syarikat  telah dikenal luas dan telah  pula  diadopsi  menjadi  serikat  dalam  kosakata  bahasa Indonesia.  Kami  melihat  dari  khazanah  ilmu  fiqh,  musyarakah  meliputi  jenis – jenis  transaksi  yang sangat  luas.  Secara garis besar,  musyarakah terdiri atas  empat  jenis : syarikat keuangan (amwal), syarikat operasional (a’mal), syarikat  good  will (wujuh),  syarikat mudharabah. Disini  syarikat  keuangan  terjadi  bila  ada  dua orang atau  lebih  yang sepakat  untuk menjalankan  bisnis melalui  modal  yang  mereka  miliki dengan  nisbah bagi  hasil yang disepakati di awal. Apabila bisnis yang dijalankan  mendapatkan  keuntungan  (laba)  maka mereka akan membagi  hasilnya  sesuai  dengan kesepakatan  yang  telah  mereka  buat.  Akan  tetapi  bila  bisnis  tesebut  mengalami  kerugian, maka  tiap–tiap  kerugian ditanggung oleh setiap pihak sesuai porsi kepemilikan modalnya. Didalam  beberapa kitab  fiqh membedakan lagi menjadi syarikat inan dan syarikat mufawadah, yang  dimaksud syarikat inan adalah posi kepemilikan modalnya tidak sama sedangkan untuk  syarikat mufawadah porsi kepemilikan modalnya merata (sama). 
            Di negara kita Indonesia, penerapan inan dapat kita lihat dalam penyertaan modal di perseroan terbatas sedangkan untuk penerapan mufawadah dalam bentuk simpanan wajib  dan simpanan pokok di koperasi.
Syarikat operasional dikenal juga sebagai syarikat abdan karena terjadi bila dua  orang atau lebih sepakat untuk melakukan bisnis melalui tenaga yang mereka miliki dengan  nisbah bagi hasil yang telah disepakati diawal. Untung dibagi berdasarkan nisbah, rugi  ditanggung bersama secara  merata. Sedangkan syarikat wujuh atau yang sering disebut  dalam  akuntan  yakni  good  will  adalah  kesepakatan  antara  orang   yang  mempunyai  kredibilitas  dibidang  tertentu  yang  dengan  kredibilitasnya  melakukan  bisnis.  Untung  dibagi  sesuai  nisbah  yang  telah  disepakati  di awal,  rugi  berupa  name  risk  ditanggung  pemilik  kredibilitas dan rugi uang ditanggung pemilik modal. Yang  terakhir adalah  syarikat  mudarabah yang mana  sudah  dijelaskan seperti pada penjelasan diatas, bahwa  syarikat  ini  adalah kombinasi  dari  syarikat  keuangan  dan  syarikat operasional.
Menurut kami penerapan musyarakah dalam bentuk–bentuk modern misalnya  perseroan terbatas, tidak luput dari kritik. Antara lain penentuan nisbahnya yang tidak  dilakukan di awal. Namun secara umum, skim musyarakah dapat diterapkan secara luas dalam berbagai bisnis termasuk bisnis perbankan. 
Dengan musyarakah, baik bank dan klien menjadi mitra  usaha dengan menyumbang  modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas suatu rasio laba  dimuka untuk suatu waktu tertentu. 

C.    Contoh dari Musyarakah dan Mudarabah
Diatas telah dijelaskan bahwa musyarakah terbagi menjadi 4, contoh dari masing–masing  adalah sebagai berikut  :
1.      Syirkah Inan :  Si Budi dan Si Toni ingin bekerjasama membuat usaha kemudian mereka mengeluarkan modal sesuai kemampuan mereka masing–masing. Si Budi memberikan modal sebesar Rp200.000 sedangkan Toni memberikan modal sejumlah  Rp175.000 dari modal ini, maka apabila mendapatkan keuntunga (laba) atau  kerugian  dari hasil bisnis yang mereka bangun maka porsinya sesuai dengan jumlah modal awal jadi setiap pihak berbeda–beda.
2.      Syirkah Mufawadah : ada dua pihak yang ingin melakukan bisnis bersama Bapak  Wisnu dan Bapak Teguh, yang mana mereka berdua ingin membuka usaha  Warung  Angkringan Jawa. Disini Wisnu dan Teguh akan mengeluarkan modal yang sama  dimana untuk modal awal ini mereka sama–sama memberikan modal senilai Rp10juta, keuntungan yang mereka peroleh nantinya akan dibagi secara merata tidak hanya itu apabila bisnis tersebut mengalami kerugian maka kerugian ini akan ditanggungjawab secara bersama pula.
3.      Syirkah Wujuh : Rini berencana untuk membuka bisnis Kuliner di daerah Kota Jogja dan dia berinisiatif untuk mengajak salah satu Artis ternama ditanah air yaitu Vino G Bastian untuk menjadi rekan bisnis beliau. Dengan ketenaran Vino bisnis yang akan  dibuka ini mungkin akan menarik banyak peminat apalagi kalangan remaja,  jadi  mereka berdua bersepakat untuk bisnis yang telah direncanakan oleh Rini tersebut.
4.      Syirkah Abdan : Abil adalah tukang buat rumah dan Syaiful adalah seorang juru  elektrik yang bekerjasama menyiapkan proyek sebuah rumah. Kerjasama yang  mereka lakukan tidak melibatkan modal uang tetapi  hanya bermodalkan  keahlian  dari masing–masing pihak.
5.      Mudharabah : Vika ingin membuka usaha Percetakan Poto dan Banner tetapi ada  kendala yang menghambat rencana bisnisnya ini karena vika tidak ahli dalam  Design  grafis ataupun sejenisnya lalu dia mengajak Nino kawan kecilnya untuk melakukan  kerjasama karena Nino ini adalah ahli Design Grafis. Lalu Vika memberikan  modal  sebesar Rp20juta  untuk membuka  percetakan tersebut lalu Nino lah yang bertugas  untuk mengelolah bisnis percetakan  itu.

BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan 
            Al quran melarang Riba yang artinya harfiahnya adalah penambahan. Tapi tidak  semua  penambahan  itu  dilarang dalam Islam. Al quran telah memperkenankan dari  dagang  tapi  tidak  dari pinjaman  yang  diberikan  kepada  seorang  pengutang. para ulama  pada  umumnya telah  menerima bahwa yang  dimaksud  dengan  riba  adalah  bunga. Sistem  perbankan Islam  akan  didasarkan  atas  prinsip  mitra  usaha.  Karena  itu  sistem  perbankan  yang bebas bunga ini dapat membantu  terbentuknya lembaga-lembaga  tertentu  berdasarkan  Mudarabah, dimana pemilik modal dan tenaga kerja dapat digabung bersama sebagai  mitra  kerja. Islam berusaha menghasilkan  suatu  kompromi  antara  tenaga  kerja  dan  pemilik  modal, dengan memberikan tekad moral dan  mengenakan  kewajiban moral  pada setiap  mitra sebagai bagian dari keyakinannya. Karena itu, sangatlah memungkinkan untuk  merencanakan perusahaan industri niaga dan pertanian atas prinsip Mudarabah, yang  menggabungkan berbagai satuan  produksi.
            Menganalisis mekanisme perbankan Islam, maka dibahasn pula mengenai masalah  pembiayaan jangka pendek dan jangka panjang.  Pembiayaan industri  jangka pendek,  niaga  dan pertanian dapat dibuat dengan bank Islam atas dasar mitra usaha.  Karena bank deposito  biasa mempunyai masalah likueditas yang khusus dianjurkan agar lembaga kredit yang  khusus seperti Bank Pembangunan Industri atau pertanian dikembangkan  untuk  pembiayaan  jangka  panjang. Lagi  pula, mungkin bank Islam menyusun sistem  jaminan  pinjaman  untuk  industri, modal kerja, maupun perlengkapan. Jaminan ini dapat  menyebabkan  modal  swasta  beralih  kenegara  negara  Islam.
            Keunggulan konsep perbankan Islam atas perbank modern terletak dalam kenyataan  bahwa islam telah melenyapkan kezhaliman bunga. Islam melarang bunga, karena  tidak  berpengaruh pada volume tabungan, dan bunga dapat menyebabkan depresi kronik juga  memperlambat proses pemuliahan, karena Ia memperburuk masalah pengangguran dan  akhirnya mendorong pembagian kekayaan yang tidak merata. 
Oleh sebab itu, Kerjasama baik dalam mudarabah ataupun musyarakah adalah sesuatu yang  sangat dianjurkan dalam Islam agar kita dapat saling membantu dalam menanggung resiko usaha tertentu yang sesuai dengan Syariah bukan malah menyulitkan seperti konsep konvensional yang memberlakukan Bunga.





















DAFTAR  PUSTAKA

Karim, Adiwarman A, 2007. Ekonomi Islam, Jakarta : Penerbit Gema Insani
Manan, M. Abdul, 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta : Penerbit 
Amanah Bunda Sejahtera
Rahman, Afzalur, 1995. Doktrin  Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta : Penerbit Dana 
Bhakti Wakaf


[1] Prof  M Abdul  Manan,  Teori  dan  Praktek  Ekonomi  Islam (Yogyakarta  :  1997)  Hal.167-168
[2] Ibid
[3] Afzalur  Rahman,  Doktrin  Ekonomi  Islam  jilid 1 (Yogyakarta:1995)  hal.301-302

Tidak ada komentar:

Posting Komentar