BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam sangat
menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan–kegiatan bisnis. Dalam kegiatan
bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu
dengan sebaik–baiknya agar
dapat menghasilkan sesuatu
yang diharapkan, namun tidak
seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik–baiknya, namun
tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor
ketidakpastian adalah faktor
yang sudah menjadi
sunnatullah.
Konsep bagi
hasil, dalam menghadapi
ketidakpastian merupakan salah
satu prinsip yang sangat mendasar dari Ekonomi Islam, yang
dianggap dapat mendukung aspek
keadilan. Keadilan merupakan
aspek mendnasar dalam
perekonomian Islam.
Sayyid Sabiq
menjelaskan bahwa hikmah diharamkannya riba antara lain : pertama,
riba dapat menimbulkan sikap permusuhan antara individu dan juga
menghilangkan tolong menolong sesama
manusia. Kedua, riba
menumbuhkan mental boros dan malas yang mau
mendapatkan harta tanpa bekerja.
Ketiga, riba adalah salah satu bentuk penjajahan. Keempat, islam mengajak manusia agar
mendermakan kepada saudaranya yang
membutuhkan.
Dengan melarang
riba, Islam berusaha membangun sebuah masyarakat berdasarkan kejujuran dan keadilan. Keadilan dalam konteks
ini memiliki dua dimensi, yakni :
pemodal berhak untuk mendapatkan
imbalan tetapi harus sepadan dengan resiko dan usaha yang dibutuhkan dan imbalan yang didapat
ditentukan oleh keuntungan dari proyek yang
dimodalinya. Yang dilarang dalam Islam adalah keuntungan yang ditetapkan sebelumnya.
Perbedaan pokok
antara perbankan syariah dengan bank konvensional adalah pada pengunaan bunga dalam pembiayaannya (equity
financing). Kalau perbankan konvensional menggunakan sistem bunga, maka
perbankan syariah tidak menggunakan bunga tetapi sistem bagi hasil.
Mudarabah dan
Musharaka atau yang sering dikenal dengan istilah Profit and
Loss Sharing (PLS) adalah dua
model perkongsian yang direkomendasikan dalam
Islam karena bebas dari sistem Riba. Dalam makalah ini
kami sebagai pemakalah berusaha untuk
mendeskripsikan analisa terhadap
Mudarabah dan Musharaka
beserta contohnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi
dari Mudarabah dan Musharaka?
2.
Bagaimana
Implementasi atau Penerapan dari Mudarabah dan Musharaka?
3.
Analisa
terhadap Mudarabah dan Musharaka
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
apa itu definisi dari
Mudarabah dan Musharaka
2.
Untuk mengetahui
Implementasi atau Penerapan dari Sistem Mudarabah dan Musharaka
3.
Untuk mengetahui
bagaimana sistem Mudarabah
dan Musharaka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dari
Mudarabah dan Musharaka
Mudarabah
berasal dari bahasa Arab yang diambil
dari kata Dharaba yang bermakna
memukul, bergerak, pergi, mewajibkan, mengambil bagian, berpartisipasi.
Dalam kaitannya dengan pengertian Mudarabah adalah mengambil bagian dan berpartisipasi.
Pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang
memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha. Jadi disebut kontrak ini mudarabah dan seorang pekerja (mudharib)
biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnisnya. Sedangkan
didalam bahasa arab perjalanan adalah dharb fil ardhi. Sedangkan konsep mudarabah
berarti seseorang atau
satu pihak menyediakan
modal dan yang lain
menawarkan tenaga kerja,
dan keduanya akan membagi hasil atau keuntungan. Keuntungan
ini dibagikan berdasarkan
syarat – syarat perjanjian yang telah dibuat diantara kedua belah pihak
yang bersangkutan. [1]
Musharaka secara
etimologi berasal dari
bahasa Arab ysng
diambil dari kata
syaraka yang berarti bersekutu, menyetuju. Sedangkan menurut istilah, musharaka
adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana
masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan
ditanggungbersama sesuai dengan kesepakatan. Karena, apabila dalam kerjasama terjadi antara dua pihak atau lebih maka keuntungan merupakan tanggungjawab
bersama pihak – pihak yang
melakukan kerjasama tersebut. Apabila terjadi kesulitan
dalam memulai usahanya maka dengan kerjasama dalam permodalan ternyata
sangat membantu. Bentuk kerjasama ini
sangat terkenal pada masa Rasulullah karena beliau juga
melestarikan dan menjaga sistem tersebut dalam Perekonomian Islam.
Kerjasama ini tidak
hanya terkenal dalam
perniagaan dan perdagangan namun juga dalam pertanian
dan perkebunan. [2]
B.
Analisa
Terhadap Mudarabah dan Musharaka
Dalam konsep
perbankan syariah, kami melihat dari konsep ini yang bersumber pada konsep Islam tentang uang. Seperti yang telah
sedikit banyak kita ketahui dalam Islam uang
itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang
sebagai komoditi. Karna kita semua tahu
bahwa Riba (yaitu Bunga) dilarang, kedudukan bank Islam dalam
hubungan dengan para kliennya adalah
sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal bank
di barat atau konvensional
hubungannya adalah sebagai
kreditur atau debitur.
Dalam
menjalankan pekerjaan sesungguhnya, bank Islam menggunakan berbagai teknik
dan metode investasi
seperti kontrak Mudarabah
yaitu seorang pemilik modal
memberikan modalnya dan
Mudarab (mitra tenaga kerja)
memberikan kecakapan teknik
dan keterampilannya, sedangkan
laba dibagi antara keduanya,
menurut presentase yang
disetujui. Bank Islam juga terlibat dalam kontrak Mudarabah
(berdasarkan perhitungan biaya
ditambah sesuatu atau cost plus) yaitu bank membeli suatu
komoditi tertentu menurut
rincian kliennya dan mengirimkannya berdasarkanpembagian rasio laba yang
disetujui. Bank Islam juga berurusan
dengan pasar devisa dan melaksanakan jasa perbankan lainnya seperti surat kredit dan surat jaminan. Mungkin
bank juga memberikan jasa bukan
perbankan seperti trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Disini
konsep yang digunakan dalam mudarabah
adalah seseorang yang
memiliki modal dan
yang lain menawarkan tenaganya untuk
bekerja lalu mereka
melakukan kerjasama dan keuntungannya dibagi secara
bersama sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuat atau yang telah disetujui. Kami melihat
perbedaan antara seorang pemburuh dengan rekan
kerjasama dalam mudarabah ini adalah
dalam bentuk yang pertama, pemodal bertanggungjawab untuk membayar gaji
para buruh baik ia memperoleh keuntungan
atau sebaliknya, dan didalam bentuk
kedua, seorang buruh menerima bagiannya
hanya demikian, menurut
aturan yang pertama upah atau
gaji yang berlaku dalam perniagaan tapi
menurut aturan kedua pembagian
keuntungan hanya terjadi bila ada keuntungan. Dia tidak akan memperoleh pengembalian apapun bila terjadi
kerugian dalam perusahaan.[3]
Penerapan sistem mudarabah ini sangat membantu
dalam mitra usaha karena mempunyai
kelebihan dimana islam telah memberikan kode etik ekonomi yang menggabungkan nilai material dan spiritual
untuk menjalankan sistem ekonominya.
Sangatlah menyenangkan karna bank
Islam turut mengurus kontak mudarabah
ini yakni bank memberikan modal para nasabah memberikan
keahlian mereka sedangkan keuntungan
dibagi menurut rasio yang telah disepakati. Telah dikemukakan bahwa
prinsip mudarabah dapat dimintakan dalam hal transkasi jangka
pendek yang dapat membiayai dirinya sendiri
dan akibat permintaan untuk pinjaman jangka pendek dapat banyak
dikurangi, karena dalam ekonomi islam pinjaman
jangka pendek dengan bunga seperti yang diberikan bank dagang
tradisional atau lembaga diskonto tidak akan tersedia. Dengan operasi
mudarabah para klien bank membeli suatu
komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan
imbuhan harga tertentu menurut persetujuan
mula antara kedua pihak. Kami bersepakat dengan semua ahli hukum yang setuju bahwa
bentuk kerjasama perdagangan mudarabah sangat berguna, karena ada
kontrak yang dimana satu pihak memiliki
modal dan yang pihak lain menyediakan tenaga kerjanya lalu mereka
membuat perjanjian atas keuntungannya yang merupakan imbalan atas modal
kepada pihak pertama dan upah kepada
pihak kedua. Tujuannya dari mudarabah adalah bagi pemodal mendapatkan keuntungan dari modalnya, bagi
tenaga kerja mendapatkan upah tenaga kerja
yang telah digunakan.
Islam
telah menghalalkan mudarabah karna menurut kami masyarakat luas sangatlah membutuhkannya, dengan melihat orang yang
memiliki kekayaan yang tidak mempunyai
keinginan menggunakan untuk kegiatan produktif. Sedangkan yang miskin mempunyai keinginan untuk menggunakan disini kontrak
mudarabah memungkinkan penggunaan
modal dari pemodal dan
tenaga kerja dari tenaga kerja buruh,
sehingga diperoleh manfaat dari
keduanya.
Dalam
kontrak mudarabah ini memberi kesan
yang baik bagi
tenaga kerja. Mereka sama
sama merasakan kepuasan
karena mendapat keuntungan
dari kerjasama itu,
lalu mendorong mereka untuk
bekerja dengan giat dengan demikian akan
mendapat lebih banyak penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Tak heran jika sistem kontrak
mudarabah ini menjadi
sangat terkenal dikalangan
masyarakat terutama masyarakat islam.
Sedangkan untuk
Musharaka sendiri, yang mana salah satu dari skim fiqh yang
fleksibel penggunaaannya adalah
musyarakah. Di Indonesia, istilah
musyarakah yang berasal dari kata syarikat
telah dikenal luas dan telah
pula diadopsi menjadi
serikat dalam kosakata
bahasa Indonesia. Kami melihat
dari khazanah ilmu
fiqh, musyarakah meliputi jenis – jenis
transaksi yang sangat luas.
Secara garis besar, musyarakah terdiri
atas empat jenis : syarikat keuangan (amwal),
syarikat operasional (a’mal), syarikat
good will (wujuh), syarikat mudharabah. Disini syarikat
keuangan terjadi bila
ada dua orang atau lebih
yang sepakat untuk
menjalankan bisnis melalui modal
yang mereka miliki dengan
nisbah bagi hasil yang disepakati
di awal. Apabila bisnis yang dijalankan mendapatkan keuntungan
(laba) maka mereka akan membagi hasilnya
sesuai dengan kesepakatan yang
telah mereka buat.
Akan tetapi bila
bisnis tesebut mengalami
kerugian, maka tiap–tiap kerugian ditanggung oleh setiap pihak sesuai
porsi kepemilikan modalnya. Didalam
beberapa kitab fiqh membedakan
lagi menjadi syarikat inan dan syarikat mufawadah, yang dimaksud syarikat inan adalah posi
kepemilikan modalnya tidak sama sedangkan untuk
syarikat mufawadah porsi kepemilikan modalnya merata (sama).
Di
negara kita Indonesia, penerapan inan dapat kita lihat dalam penyertaan
modal di perseroan terbatas sedangkan untuk penerapan mufawadah dalam
bentuk simpanan wajib dan simpanan pokok
di koperasi.
Syarikat
operasional dikenal juga sebagai syarikat abdan karena terjadi bila
dua orang atau lebih sepakat untuk
melakukan bisnis melalui tenaga yang mereka miliki dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati diawal.
Untung dibagi berdasarkan nisbah, rugi
ditanggung bersama secara merata.
Sedangkan syarikat wujuh atau yang sering disebut dalam
akuntan yakni good
will adalah kesepakatan
antara orang yang
mempunyai kredibilitas dibidang
tertentu yang dengan
kredibilitasnya melakukan bisnis.
Untung dibagi sesuai
nisbah yang telah
disepakati di awal, rugi
berupa name risk
ditanggung pemilik kredibilitas dan rugi uang ditanggung pemilik
modal. Yang terakhir adalah syarikat
mudarabah yang mana sudah dijelaskan seperti pada penjelasan diatas,
bahwa syarikat ini
adalah kombinasi dari syarikat
keuangan dan syarikat operasional.
Menurut kami
penerapan musyarakah dalam bentuk–bentuk modern misalnya perseroan terbatas, tidak luput dari kritik.
Antara lain penentuan nisbahnya yang tidak
dilakukan di awal. Namun secara umum, skim musyarakah dapat diterapkan
secara luas dalam berbagai bisnis termasuk bisnis perbankan.
Dengan musyarakah,
baik bank dan klien menjadi mitra usaha
dengan menyumbang modal dalam berbagai
tingkat dan mencapai kata sepakat atas suatu rasio laba dimuka untuk suatu waktu tertentu.
C.
Contoh dari
Musyarakah dan Mudarabah
Diatas telah dijelaskan bahwa musyarakah
terbagi menjadi 4, contoh dari masing–masing
adalah sebagai berikut :
1.
Syirkah Inan
: Si Budi dan Si Toni ingin bekerjasama
membuat usaha kemudian mereka mengeluarkan modal sesuai kemampuan mereka
masing–masing. Si Budi memberikan modal sebesar Rp200.000 sedangkan Toni
memberikan modal sejumlah Rp175.000 dari
modal ini, maka apabila mendapatkan keuntunga (laba) atau kerugian
dari hasil bisnis yang mereka bangun maka porsinya sesuai dengan jumlah
modal awal jadi setiap pihak berbeda–beda.
2.
Syirkah
Mufawadah : ada dua pihak yang ingin melakukan bisnis bersama Bapak Wisnu dan Bapak Teguh, yang mana mereka
berdua ingin membuka usaha Warung Angkringan Jawa. Disini Wisnu dan Teguh akan
mengeluarkan modal yang sama dimana
untuk modal awal ini mereka sama–sama memberikan modal senilai Rp10juta,
keuntungan yang mereka peroleh nantinya akan dibagi secara merata tidak hanya
itu apabila bisnis tersebut mengalami kerugian maka kerugian ini akan
ditanggungjawab secara bersama pula.
3.
Syirkah Wujuh :
Rini berencana untuk membuka bisnis Kuliner di daerah Kota Jogja dan dia
berinisiatif untuk mengajak salah satu Artis ternama ditanah air yaitu Vino G
Bastian untuk menjadi rekan bisnis beliau. Dengan ketenaran Vino bisnis yang akan dibuka ini mungkin akan menarik banyak
peminat apalagi kalangan remaja,
jadi mereka berdua bersepakat
untuk bisnis yang telah direncanakan oleh Rini tersebut.
4.
Syirkah Abdan :
Abil adalah tukang buat rumah dan Syaiful adalah seorang juru elektrik yang bekerjasama menyiapkan proyek sebuah
rumah. Kerjasama yang mereka lakukan
tidak melibatkan modal uang tetapi hanya
bermodalkan keahlian dari masing–masing pihak.
5.
Mudharabah :
Vika ingin membuka usaha Percetakan Poto dan Banner tetapi ada kendala yang menghambat rencana bisnisnya ini
karena vika tidak ahli dalam Design grafis ataupun sejenisnya lalu dia mengajak
Nino kawan kecilnya untuk melakukan
kerjasama karena Nino ini adalah ahli Design Grafis. Lalu Vika
memberikan modal sebesar Rp20juta untuk membuka
percetakan tersebut lalu Nino lah yang bertugas untuk mengelolah bisnis percetakan itu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Al
quran melarang Riba yang artinya harfiahnya adalah penambahan. Tapi tidak semua
penambahan itu dilarang dalam Islam. Al quran telah memperkenankan
dari dagang tapi
tidak dari pinjaman yang
diberikan kepada seorang
pengutang. para ulama pada umumnya telah
menerima bahwa yang dimaksud dengan
riba adalah bunga. Sistem
perbankan Islam akan didasarkan
atas prinsip mitra
usaha. Karena itu
sistem perbankan yang bebas bunga ini dapat membantu terbentuknya lembaga-lembaga tertentu
berdasarkan Mudarabah, dimana
pemilik modal dan tenaga kerja dapat digabung bersama sebagai mitra
kerja. Islam berusaha menghasilkan
suatu kompromi antara
tenaga kerja dan
pemilik modal, dengan memberikan tekad
moral dan mengenakan kewajiban moral pada setiap
mitra sebagai bagian dari keyakinannya. Karena itu, sangatlah memungkinkan
untuk merencanakan perusahaan industri niaga
dan pertanian atas prinsip Mudarabah, yang
menggabungkan berbagai satuan
produksi.
Menganalisis
mekanisme perbankan Islam, maka dibahasn pula mengenai masalah pembiayaan jangka pendek dan jangka panjang. Pembiayaan industri jangka pendek, niaga
dan pertanian dapat dibuat dengan bank Islam atas dasar mitra
usaha. Karena bank deposito biasa mempunyai masalah likueditas yang
khusus dianjurkan agar lembaga kredit yang
khusus seperti Bank Pembangunan Industri atau pertanian
dikembangkan untuk pembiayaan
jangka panjang. Lagi pula, mungkin bank Islam menyusun sistem jaminan
pinjaman untuk industri, modal kerja, maupun perlengkapan.
Jaminan ini dapat menyebabkan modal
swasta beralih kenegara
negara Islam.
Keunggulan
konsep perbankan Islam atas perbank modern terletak dalam kenyataan bahwa islam telah melenyapkan kezhaliman
bunga. Islam melarang bunga, karena
tidak berpengaruh pada volume
tabungan, dan bunga dapat menyebabkan depresi kronik juga memperlambat proses pemuliahan, karena Ia memperburuk
masalah pengangguran dan akhirnya
mendorong pembagian kekayaan yang tidak merata.
Oleh sebab itu, Kerjasama baik dalam
mudarabah ataupun musyarakah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam agar kita dapat
saling membantu dalam menanggung resiko usaha tertentu yang sesuai dengan
Syariah bukan malah menyulitkan seperti konsep konvensional yang memberlakukan
Bunga.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman A, 2007. Ekonomi Islam, Jakarta : Penerbit
Gema Insani
Manan, M. Abdul, 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam,
Yogyakarta : Penerbit
Amanah Bunda
Sejahtera
Rahman, Afzalur, 1995. Doktrin
Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta : Penerbit Dana
Bhakti Wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar