Jumat, 31 Maret 2017

MAKALAH PENGERTIAN IBADAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM



BAB 1
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Oleh karena itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah swt. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul-Nya.
            Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh.
            Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan di bahas mengenai pengertian dan kedudukan ibadah dalam Islam.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian ibadah dan hakikat ibadah?
2.      Apa saja jenis-jenis ibadah?
3.      Apa hikmah dan tujuan ibadah?

C.      Tujuan Makalah
1.      Agar mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ibadah dan hakikat ibadah.
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis ibadah.
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah dan tujuan ibadah.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Ibadah
Ibadah diambil dari bahasa Arab  yang artinya adalah menyembah. Konsep ibadah memiliki makna yang  luas yang meliputi seluruh aspek kehidupan baik sosial, politik maupun budaya. Ibadah merupakan karakteristik utama dalam sebuah agama, karena pusatnya ajaran agama terletak pada pengabdian seorang hamba  pada Tuhannya.

* (#rßç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Îur $YZ»|¡ômÎ) ÉÎur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=Zyfø9$$Î Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·qãsù  
Artinya: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil  dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.(QS. Annisa : 36).

Berbicara tentang ibadah berarti membahas  mengenai posisi  diantara  dua dimana yang satu kedudukannya lebih tinggi dari yang lain seperti hubungan antara seorang majikan dan budaknya. Seorang budak tidak memiliki kekuatan lain kecuali hanya tunduk dan patuh pada perintah majikannya. Seorang budak tentu didasari oleh kesadarannnya sebagai hamba yang lemah dan tak berdaya. Oleh karena itu kesadaran ibadah bersifat fitrah, karena manusia menyadari akan kekurangan dan kelemahan dirinya, sehingga ia membutuhkan kekuatan lain yang dapat memberikan  bantuan dan pertolongan. Begitulah seharusnya manusia, ia harus tunduk dan patuh kepada sang Pencipta, yakni Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Adzariyat ayat 56 :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9  
Artinya :     Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
Ayat ini menjelaskan tentang kecendrungan fitrah manusia untuk beribadah. Tidak  mungkin ada mahluk yàng keluar dari kecendrungannya sebagai hamba, namun kecendrungan ini jika tidak diiringi oleh wahyu maka ketundukan manusia sebagai bentuk penghambaan diri pada yang mutlak menjadi pembelengguan   diri manusia, sehingga  manusia jatuh ke dalam derajat yang hina.

B.     Pembagian Ibadah
Ibadah dibagi menjadi dua, yaitu ibadah mahdhoh dan ibadah ammah. Ibadah mahdhah (murni), adalah suatu rangkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Yang termasuk Ibadah mahdhoh misalnya: Shalat, puasa, Zakat, dan haji.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah atau ibadah ammah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu:  pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Ada pula yang memberikan definisi ibadah ammah dengan semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, seperti minum, makan, dan bekerja mencari nafkah.

C.    Ruang Lingkup Ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan oleh-Nya. Islam tidak membatasi ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu saja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekal bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah dihari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi untuk mencapai keridaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap ibadah ibadah tertentu saja sebagai amal saleh akan tetapi meliputi segala kegiatan yang mengandung kebaikan yang diniatkan karena Allah SWT. Ruang lingkup ibadah di dalam Islam sangat luas sekali. Mencakup setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah ibadah menurut Islam ketika ia memenuhi syarat syarat tertentu.



Syarat syarat tersebut adalah :
a)      Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, sesuai dengan hukum hukum syara' dan tidak bertentangan dengan hukum hukum tersebut. Adapun amalan - amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan maksiyat, maka tidaklah bisa dijadikan amalan ibadah.
b)     Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik dengan tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfaat kepada seluruh umat dan untuk kemakmuran bumi seperti yang telah diperintahkan oleh Allah.
c)      Amalan tersebut haruslah dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
d)     Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum - hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
e)      Tidak melalaikan ibadah - ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalammelaksanakan ibadah - ibadah umum.

D.    Tujuan ibadah
Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah hal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :
تُرْجَعُونَ لَا إِلَيْنَا وَأَنَّكُمْ عَبَثاً خَلَقْنَاكُمْ أَنَّمَا أَفَحَسِبْتُمْ
Artinya : Maka apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (QS al-Mu’minun:115)

 Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.

E.     Beberapa Ketentuan Pokok Ibadah
Ibadah sebagaimana pendapat imam Syathibi, merupakan tujuan yang mendasar dan maksud-maksud yang mengikuti. Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan. Hal itu diikuti tujuan menyembah guna memperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang diantara wali-wali Allah atau yang serupa dengannya. Termasuk tujuan-tujuan mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah. Demikian pula seluruh ibadah, semua itu mempunyai fungsi ukhrawiyah, termasuk memperoleh keberuntungan dengan surga dan selamat dari azab neraka. Jadi, hal ini termasuk dalam arti Ar-Rajaa’ (harapan) memperoleh pahala dari Allah SWT, takut siksanya, dan merupakan bagian dari ibadah yang tertuju kepada Tuhan semesta alam. Al-Khauf  (takut) dan Ar-Rajaa’ dalam arti ini tidak tercela, selama ikhlas karena Allah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Imam Asy-Syathibi mengatakan : salat misalnya, dasar pensyariatannya adalah Al-Khudlu’ atau berendah diri, tunduk kepada Allah yang disertai keikhlasan menghadap kepada-Nya, berdiri di atas pijakan berhina dan memperkecil diri dari dihadapan Allah tanpa meninggalkan dan selalu mengingat-Nya.
Diterima tidaknya suatu ibadah terkait pada dua faktor yang penting.
Pertama, ibadah dilaksanakan atas dasar ikhlas.
Firman Allah SWT yang artinya :
“Katakan olehmu, bahwasanya aku diperintahkan menyembah Allah (beribadah kepada-Nya) seraya mengikhlaskan taat kepadanya-Nya, dan diperintahkan supaya aku merupakan orang pertama yang menyerahkan diri kepada-Nya” (QS. Az-Zumar 39 : 11-12)
Kedua, ibadah dilakukan secara sah (sesuai petunjuk syara’
Firman Allah SWT yang artinya :
“Barang siapa mengharap supaya menjumpai Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih, dan janganlah ia mensyarikatkan seseorang dengan Tuhannya dalam ibadahnya itu” (QS. Al-Kahfi 18 : 110)




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ibadah merupakan seluruh aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi dengan cara-cara tertentu. Suatu  Ibadah mempunyai nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan  dan merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
            Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa. Hikmah dari ibadah adalah kita dapat meningkatkan ketaqwaan tehadap Allah swt dan hidup berdasarkan apa yan Dia perintahkan.

B.     Saran
            Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.





DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi. Kuliah Ibadah; Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah. Cet. VII; Jakarta: Bulan Bintang. 1991.
Depag. 2010. Alqur’an dan Terjemahannya. Jakarta. Diponegoro.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab   
Suci al-Qur’an. 1992.
Fauzi, Imam Romzan. Prinsip-prinsip Ibadah. 2012
Jalah Hati. Konsep Ibadah Dalam Islam.   http://jalahati. wordpress.com/013/03/02/ 
Muhammad, Husein. Dari Ibadah Individual Menuju Ibadah Kemanusiaan. Cirebon. 2008.
Sodik Muhammad. Hubungan Ibadah dan Kesalehan
Sosialhttp://sodikinmuhammad.blogspot.com/2011/12/ 04.html ( diunduh pada Oktober 2013 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar