NEGARA HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
A. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Pengertian
negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi
Winarno, 2006). Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa dalam negara hukum,
hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus
berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan
atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Dengan demikian dalam negara
hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta
pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme,
tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus
mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh
karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan
masyarakat”. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi
tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat
dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie
(dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab
negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep
yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan
terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau
undang-undang dasar. Dengan adanya hal tersebut, penyelenggaraan negara dan
rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Sehingga konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Dalam
perkembangannya, negara hukum yang pertama terbentuk adalah negara hukum
formil, yang merupakan negara hukum dalam arti sempit yaitu negara hukum yang
membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga
negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang
menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki
keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa
pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat
aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Negara hukum
merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich
Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri
Rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia
yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey
dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai
berikut.
1. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada
kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar
hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat
biasa maupun bagi pejabat
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang
atau keputusan pengadilan
Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh
konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya
sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang
baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka
perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey
di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas
pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris
yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok
tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule
of Law yang dinamis.
Ciri-ciri tersebut adalah
1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai
daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4. Pemilihan umum yang bebas;
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6. Pendidikan civics (kewarganegaraan)
Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula
berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para
ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum,
sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu
1. Perlindungan HAM
2. Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara; dan
3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara
Prof. Sudargo
Gautama mengemukakan 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai
berikut.
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya
negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh
hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak
terhadap penguasa.
2. Asas legalitas
3. Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan
terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
4. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan
kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan
dan badan yang mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu
tangan.
Frans Magnis
Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu
ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan
sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.
Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan
hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum
untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan
hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke
pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5.
Badan kehakiman
bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri
khas negara hukum, yaitu
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa
di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi
negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi
manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak
memihak. Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga
peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat
putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan
eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan
lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala
bentuknya
Bahwa segala tindakan penyelenggara negara
maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. MAKNA
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Dasar pijakan
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD
1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin
kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah
dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian
Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai
berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat).
Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (Machtsstaat)
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan
dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip
sebagai berikut.
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar
nasional;
2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27
(1) UUD 1945);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan
lain (eksekutif);
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban
dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
C.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap
manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia
didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki
drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang
disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh
dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan
sebagai berikut .
1. Landasan yang langsung dan pertama yakni
kodrat manusia
2. Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan
menciptakan manusi
Macam Hak Asasi Manusia
1. Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari
hakikat HAM adalah;
2. HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun
diwarisi.
3. HAM berlaku bagi semua orang
4. HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi politik (political rights)
3. Hak asasi ekonomi (property rights)
4. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (rights of legal equality)
6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan
perlindungan
( procedural rights)
Pertanyaan
mendasar yang dikemukakan pada bagian ini adalah; apa hubungan negara hukum
dengan hak asasi manusia?. Jawaban atasa pertanyaan ini sudah barang tentu,
tidak begitu sulit mengkajinya dari sudut ilmu hukum, sebab antara negara hukum
dan hak asasi manusia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum
yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu
sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu
negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum
akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam
bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk
selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan
dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun
legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari
hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau
mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan
peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan
isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan
sebagainya.
Asas
perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalam Declaration of Independent, deklarasi tersebut mengandung asas
bahwa orang yang hidup di dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh
Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak
tersebut mendapat perlindungan secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak
semata-mata melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk
mengayomi masyarakat sebagai totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa
tercapai dan terpelihara.
Mengenai
asas perlindungan, dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin
hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain:
a. Kebebasan berserikat dan
berkumpul;
b. Kebebasan mengeluarkan pikiran baik
lisan dan tulisan;
c. Hak bekerja dan penghidupan
yang layak;
d. Kebebasan beragama;
e. Hak untuk ikut mempertahankan
negara;
f. Hak lain-lain dalam
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
Setiap
orang dapat menuntut atau mengajukan gugatan kepada negara, bila negara
melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigadaad), bahwa seorang dapat melakukan gugatan terhadap
penguasa, jika putusan pejabat yang berwenang dirasa tidak adil. Banyak
peraturan-peraturan yang member jaminan kepada para warga negara, untuk
menggunakan hak-haknya mengajukan tuntutan-tuntutan di muka pengadilan, bila
hak-hak dasarnya atau kebebasannya dilanggar.
Dalam
pengkajian indonesia, penekanan negara hukum akan diletakan pada pemikiran bahwa
kekuasaan kehakiman indonesia juga tunduk pada hukum. Pemikiran demikian angat
penting untuk mengantarkan persepsi, bahwa tunduknya kekuasaan kehakiman pada
hukum menyebabkan munculnya pemahaman akanadanya batas-batas kebebasan
kekuasaan kehakiman, dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sehingga dari apa yang diuraikan diatas sangat jelas hubungan antara negara
hukum dengan hak asasi manusia.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka
mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,
sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Terbentuknya
negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara, tidak boleh
mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu, oleh
karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai
negara hukum. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau
dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat
diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai
negara huku dalam arti sesungguhnya.
Untuk
melihat lebih lanjut hubungan negara hukum dengan hak asasi manusia, dapat
dikaji dari sudut pandang demokrasi, sebab hak asasi manusia dan demokrasi
merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi social yang dilahirkan dari sejarah
peradaban manusia diseluruh penjuru dunia. Hak asasi manusia dan demokrasi juga
dapat dimakna sebagai hasil perjuangan manusia, untuk mempertahankan dan
mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi hak asasi
manusia dan demokrasi yang terbuktipaling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.
Sebagaimana
telah dirumuskan dalam naskah perubahan kedua UUD Tahun 1945, ketentuan
mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang
sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi UUD ini sebenarnya
berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan-ketentuan
yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia sangat
penting dan bahkan dianggap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip
negara hukum di suatu negara.
Bangsa
indonesia memahami bahwa The Universal
Declaraton of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948, merupakan
pernyataan umat manusia yang mengandung nilai-nilai universal yang wajib
dihormati. Bersamaan dengan itu, bangsa indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human
Responsibility yang dicetuskan oleh Inter
Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib
dijunjung tinggi untuk melengkapi The
Universal Declaraton of Human Rights tersebut.
Kesadaran
umum mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan
sistem hukum dan konstitusi indonesia, oleh karena itu perlu diadopsikan
kedalam rumusan Undang-Undang Dasar atas pengertian-pengertian dasar yang
dikembangkan sendiri oleh bangsa indonesia. Sehingga dengan demikian perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini
mencakup warisan-warisan pemikiran yang masih terus akan berkembang dimasa-masa
yang akan datang.
Dari
uraian diatas terlihat jelas hubungan antara negara hukum dan hak asasi
manusia, hubungan mana bukan hanya dalam bentuk formal semata-mata, dalam arti
bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan cirri utama konsep negara hukum,
tapi juga hubungan tersebut dilihat secara materil. Hubungan secara materil ini
dilukiskan atau digambarkan dengan setiap sikap tindak penyelenggara negara
harus bertumpuh pada aturan hukum sebagai asas legalitas. Konstruksi yang
demikian ini menunjukan pada hakekatnya semua kebijakan dan sikap tindak
penguasa bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Pada sisi lain,
kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan
manapun, merupakan wujud perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia dalam negara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar