Jumat, 31 Maret 2017

TUJUAN FUNGSI SERTA KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD DI INDONESIA



 TUJUAN FUNGSI SERTA KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD DI INDONESIA
A.Tujuan
            Secara umum tujuan pendidikan Anak Usia Dini ialah memberikan stimulasi atau rangsangan bagi perkembangan potensi anak agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Masa Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
            Senada dengan tujuan diatas, Solehuddin (1997) menyatakan bahwa tujuan pendidikan anak usia dini ialah memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan menyeluruh sesuai dengan norma dan nilai-nilai kehidupan yang dianut.
            Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini yang lebih ekstrim dikemukakan oleh suyanto (2005) adalah untuk mengembangkan seluruh potensi anak (the whole child) agar kelak berfungsi sebagai manusia yang utuh sesuai falsafah suatu bangsa,berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan secara praktis sebaga berikut :
1.                  Kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut
2.                  Mengurangi angka mengulang kelas
3.                  Mempercepat pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
4.                  Meningkatkan mutu pendidikan
5.                  Dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini.
B. Fungsi
            PAUD memiliki fungsi utama yaitu mengembangkan semua aspek perkembangan anak,meliputi perkembangan kognitif,bahasa,fisik(motorik kasar dan halus),sosial dan emosional.
Beberapa fungsi pendidikan bagi anak usia dini,yaitu sebagai berikut.
1.      Untuk mengembangkan seluruhkemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahapan perkembangannya,
2.      Mengenalkan anak dengan dunia luar,
3.      Mengembangkan sosialisasi anak,
4.      Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak,
5.      Sebagai upaya pemberian stimulus pengembangan potensi fisik jasmani,dan indrawi melalui metode yang dapat memberikan dorongan perkembangan fisik/motorik.
C. Komitmen
            Dari kesepakatan Negara tentang kehidupan yang sehat,pendidikan yang berkualitas seharusnya pemerintah lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat,memperhatikan kualitas pendidikan,memberlakukan serta mempertegas UU tentang Ekploitasi dan kekerasan terhadap anak.
1.      Dicanangkan dalam pertemuan di pendidikan dunia di New York tahun 2002,yang telah menyepakati dunia aman dan kehidupan yang sehat bagi anak,pendidikan yang berkualitas,perlindungan terhadap aniaya ,ekploitasi,dan kekerasan anak.
2.      Pertemuan besar di Kairo Mesir tahun 2003,yang agenda utama masalah perawatan dan pengembangan usia dini.
3.      Di Spanyol tahun 1994,pemenuhan kebutuhan bagi anak anak berkebutuhan khusus,termasuk kebutuhan pendidikan.
4.      Di Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia,pendidikan untuk semua yang menyepakati perlunya pendidikan untuk seorang sejak lahir sampai menjelang ajal.
D. Kebijakan PAUD di Indonesia
            Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaanPendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi negara,seperti yang diuraikan berikut ini:
1.                    Amandemen UUD 1945 pasal 28 c ayat 2, ”bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan pada dasarnya, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan umat manusia”.
2.                    Undang Undang perlindungan anak selanjutnya,dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3.                    Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar