TUJUAN FUNGSI SERTA KOMITMEN DAN
KEBIJAKAN PAUD DI INDONESIA
A.Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan Anak
Usia Dini ialah memberikan stimulasi atau rangsangan bagi perkembangan potensi
anak agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Masa Esa,berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Senada dengan tujuan diatas,
Solehuddin (1997) menyatakan bahwa tujuan pendidikan anak usia dini ialah
memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan menyeluruh
sesuai dengan norma dan nilai-nilai kehidupan yang dianut.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
yang lebih ekstrim dikemukakan oleh suyanto (2005) adalah untuk mengembangkan
seluruh potensi anak (the whole child) agar kelak berfungsi sebagai manusia
yang utuh sesuai falsafah suatu bangsa,berdasarkan penjelasan tersebut dapat
disimpulkan secara praktis sebaga berikut :
1.
Kesiapan anak memasuki
pendidikan lebih lanjut
2.
Mengurangi angka
mengulang kelas
3.
Mempercepat pencapaian
wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
4.
Meningkatkan mutu
pendidikan
5.
Dapat memahami arti
bermain bagi perkembangan anak usia dini.
B.
Fungsi
PAUD memiliki fungsi utama yaitu
mengembangkan semua aspek perkembangan anak,meliputi perkembangan
kognitif,bahasa,fisik(motorik kasar dan halus),sosial dan emosional.
Beberapa
fungsi pendidikan bagi anak usia dini,yaitu sebagai berikut.
1. Untuk
mengembangkan seluruhkemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahapan
perkembangannya,
2. Mengenalkan
anak dengan dunia luar,
3. Mengembangkan
sosialisasi anak,
4. Mengenalkan
peraturan dan menanamkan disiplin pada anak,
5. Sebagai
upaya pemberian stimulus pengembangan potensi fisik jasmani,dan indrawi melalui
metode yang dapat memberikan dorongan perkembangan fisik/motorik.
C.
Komitmen
Dari kesepakatan Negara tentang
kehidupan yang sehat,pendidikan yang berkualitas seharusnya pemerintah lebih
sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat,memperhatikan kualitas
pendidikan,memberlakukan serta mempertegas UU tentang Ekploitasi dan kekerasan
terhadap anak.
1. Dicanangkan
dalam pertemuan di pendidikan dunia di New York tahun 2002,yang telah
menyepakati dunia aman dan kehidupan yang sehat bagi anak,pendidikan yang
berkualitas,perlindungan terhadap aniaya ,ekploitasi,dan kekerasan anak.
2. Pertemuan
besar di Kairo Mesir tahun 2003,yang agenda utama masalah perawatan dan
pengembangan usia dini.
3. Di
Spanyol tahun 1994,pemenuhan kebutuhan bagi anak anak berkebutuhan
khusus,termasuk kebutuhan pendidikan.
4. Di
Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh
dunia,pendidikan untuk semua yang menyepakati perlunya pendidikan untuk seorang
sejak lahir sampai menjelang ajal.
D.
Kebijakan PAUD di Indonesia
Berbagai kebijakan yang terkait
dengan keberadaanPendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam
dokumen resmi negara,seperti yang diuraikan berikut ini:
1.
Amandemen UUD 1945
pasal 28 c ayat 2, ”bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan pada dasarnya, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan umat
manusia”.
2.
Undang Undang
perlindungan anak selanjutnya,dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional.
3.
Amandemen UUD 1945
pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar