HAKIKAT DAN
LANDASAN PENYELENGGARA PAUD
Hakikat
pendidikan anak usia dini adalah periode pendidikan yang sangat menentukan
perkembangan dan arah masa depan seorang anak,sebab pendidikan yang dimulai
dari usia dini akan membekas dengan baik jika pada masa perkembangannya dilalui
dengan suasana yang baik,harmonis ,serasi,dan menyenangkan.
Masa
usia dini merupakan masa peletakan dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan
perkembangan anak.Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan
bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting karena pada waktu manusia
dilahirkan,sel otak siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai
tingkat perkembangan optimal.Usia dini (0-6 tahun) merupakan masa perkembangan
dan pertumbuhan yang sangat menentukan bagi anak di masa depannya atau disebut
juga masa keemasan (the golden age).
Dengan
diberlakukannya UU NO.20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di indonesia terdiri
dari pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar,pendidikan menengah,dan
pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik.PAUD
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.PAUD dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal,nonformal,atau informal.kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi adalah rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam
penyusunan kurikulum dan silabus pada tingkat satuan pendidikan.beberapa
kerangka dasar kurikulum dan standar yang berlaku secara nasional.
A. Landasan
Keilmuan
Pertumbuhan
dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan
struktur otak.Menurut Wittrock(clark,1983)ada tiga wilayah perkembangan otak
yang semakin meningkat ,yaitu pertumbuhan serabut dendrit,kompleksitas hubungan
sinapsis,dan pembagian sel saraf.Jean Piaget mengemukakan tentang bagaimana
anak belajar :”Anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya.
B. Landasan
Filosofis
Pendidikan
merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia,Artinya melalui proses
pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik.Perbedaan filsafat
yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau
tujuan pendidikan.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan
mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal ika.Anak
sebagai makhluk individu yang sangat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
C. Landasan
Yuridis
Dalam
UU NO.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab 1,pasal 1,butir 14 dinyatakan bahwa “Pendidikan Anak
Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasukin pendidikan lebih lanjut”.selanjutnya,pada
pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini dinyatakan bahwa :
1. Pendidikan
AUD diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar,
2. Pendidikan
AUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,non formal,dan
informal.
Pendidikan
bagi anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing,
mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan
dan ketrampilan pada anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar