1.
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Kegiatan bisnis perbankan syariah mencakup dalam berbagai
hukum termasuk hukum dagang, hukum perbankan dan hukum perusahan. Oleh karna
itu hukum yang diberlakukan tersebut bersifat umum maka pada bagian-bagian
tertentu terdapat permasalahan lantaran adanya kontradiksi antara hukum positif
yang berlaku dengan perinsip-perinsip syariah yang wajib diterapkan dalam
perbankan syariah.
Kemudian perlu penyempurnaan ketentuan
perbankan dan pengembangan sistem pengawasan yang efektif. Misalnya ketentuan
mengenai kecukupan modal minimum atau Captal
Adecuacy Ratio (CAR) untuk bank sayriah memerlukan sejumlah penyesuaian
karna resiko dari berbagai aset utama bank syariah seperti Mudarobah, Musyarakah, Murabahah berbeda secara mendasar dengan
keredit pada bank konvensional. Demikian pula ketentuan mengenai penilaian
kualitas aktifa produk.
Mekanisme pengawasan telah diciptakan
melalui kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank
syariah. Adanya kewajiban bahwa setiap peroduk dan jasa baru bank syariah untuk
memperoleh fatwa kehalalanya terlebih dahulu pada Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta fungsi pengawasan oleh Bank
Indonesia.
Oleh karena itu, independensi Dewan
Pengawas Syariah dalam melaksanakan fungsi pengawasannya atas produk dan
kegiatan perbankan syariah sangat berpengaruh terhadap produk atau jasa yang
dipasarkan atau suatu kegiatan yang dilakukan oleh perbankan syariah agar
sesuai dengan perinsip syariah.
Dewan pengawas syariah (DPS) merupakan
salah satu bagian penting dari Perbankan Syariah Di Indonesia. Kedudukan dan
fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dalam akad pembelian kuasa dari
lembaga keuangan syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan perbankan agar
oprasionallisasinya sesuai dengan etika kerja islam.
Etika kerja islam menetapkan
kreatifitas kerja sebagai sumber kebahagiaan dan kesempurnaan dalam hidup. Pada
hakikatnay seseorang manusia bekerja untuk mencapai falah (kesuksesan, kemulian
atau kemenangan). Selain itu, etika kerja isalam menuntut kejujuran, kebaikan,
kebenaran, rasa malu, kesucian diri, kasih sayang, hemat dan kesederhanaan (qana’ah dan zuhud).
Dunia keraj adal dunia yang dikatori
oleh ambisi-ambisi negatif manusia, ketamakan, keserakahan, keinginan menang
sendiri dan mementingkan kepentingan pribadi. Karena dalam dunia kerja ,
umumnya manusia memiliki tujuan utama hanya untuk mencari materi. Tidak jarang
untuk mencapai tujuan tersebut, segala cara digunakan. Seorang muslim yang
menerapkan etika kerja islam dalam kehidupan pekerjaannya akan dengan
sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pekerja. Dia
senantiasa akan mencapai ridha Allah dan bukan hanya kepentingan-kepentingan
pribadi. Jika seseorang sudah meyakini bahwa Allah SWT sebagai tujuan hidupnya
maka apa yang akan dilakukannya di dunia tak dijalankan semena-mena. Iya akan
mencari kesempurnaan dalam mendekati AL-Haq
iya akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan indrawi yang berada
pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Bekerja
menurutnya adalah ibadah, yaitu pengabdian kepada Yang Maha Suci. Prinsip
itulah yang dapat menjadikan dia bekerja sebagai seorang profsional.
Dalam hal tersebut diatas, tentu Dewan
Pengawas Syariah Perbankan Syariah Mandiri Pringsewu mempunyai andil cukup
besar yang mesti dilaksanakan guna mendukung kelancaran usaha pengoptimalan
pengawasan di perbankan Syariah Mandiri Pringsewu dari sisi etika kerja dalam
meningkatkan kinerja yang sesuai dengan etika Islam.
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka penelitian ini diberi judul
“ANALISIS KINERJA DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(DPS) PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT ETIKA KERJA ISALAM (Study Pada Bank
Syariah Mandiri Pringsewu)”
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian yang telah disampaikan diatas, langakh permasalahn pokok dalam
penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana kinerja Dewan
Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri cabang Pringsewu ?
2.
Apakah kinerja Dewan
Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri sesuai dengan etika kerja isalm ?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui
Kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri Pringsewu.
2.
Untuk mengetahui
kesesuwaian kinerja Dewan Pengawas Syariah dengan etika kerja islam.
D.
Manfaat
Penelitian
1.
Bagi bank syariah,
hasil penelitian ini diharapkan dapat membukakan informasi tentang etika kerja
islam bagi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah.
2.
Bagi peneliti, hasil
penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam
menerapkan teori-teori yang didapat dari bangku kuliah.
2.
GAMBARAN
UMUM BANK SYARIAH
Saat ini sharing economic dan islamic
financal yang merupakan bagian dari ekonomi syariah telah menjadi isu
keseharian kehidupan perekonomian sebagai sebuah akifias perekonomian di yakini
bahwa perbankan syariah dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap upaya
perekonomian serta memberikan keseimbangan atas berbagai ketidak stabilan dalam
perekonomian .
Perbankan
adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan
jasa pengiriman uang. Dukungan dan apresiasi pemerintah terlihat jelas setelah
dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung operasional bank syariah yaitu
undang – undang No.27 Tahun 1992 .Ketentuan ini menandai bahwa di mulainya era
sistem perbankan syariah di indonesia .
Selanjutnya melalui undang – undang
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan menjadi UU No.10 Tahun 1998, keberadaan
sistem bank syariah semakin di dorong perkembangan nya .Dalam UU ini pula untuk
pertama kalinya nama bank syariah secara resmi mengganti bank bagi hasil yang
telah di gunakan sejak tahun 1992.
Sebagai bentuk dukungan terhadap
perkembangan perbankan syariah maka melalui UU no 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia yang di sahkan pada tanggal 17 Mei
1999, dimungkinkan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan
tugas nya dengan mengembangkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah .
A. Sejarah berdirinya Bank
Mandiri Syariah
Kehadiran Bank Mandiri syariah sejak
tahun sesungguh nya adalah hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan
moneter sejak pada tahun 1997 – 1998. Sebagaimana diketahui krisis ekonomi dan
moneter tersebut telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat
terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan
merekruturisasi dan merekapitalasi dari sebagian bank - bank di Indonesia salah
satu bank konvensional PT bank susilo bhakti yang dimiliki oleh yayasan
kesejahteraan pegawai, PT Bank Negara dan PT Bank Mahkota Prestasi juga terkena
dampak krisis pada saat bersamaan pemerintah melakuka penggabungan 4 Bank (Bank
Dagang Negara , Bank Bumi Daya ,Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu Bank baru
bernama PT Bank Mandiri (Persero) menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri
persero TBK sebagai pemilik mayoritas baru.
Sebagai tindak Lanjut dari keputusan
Merger, Bank mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembang
Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan
perbankan syyariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas di
bukukan nya UU No.10 tahun 1998 yang memberi peluang bank umum untuk melayani
transaksi syariah.
Oleh karenanya tim pengembang Bank
Mandiri syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastruktur nya, sehingga
kegiatan usaha BSB berubah menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip
syariah dengan nama PT Bank Mandiri Syariah dalam akta notaris No.23 Tanggal 08
September 1999. Kemudian PT BSM tersebut dikukuhkan oleh Gubernur Bank
Indonesia melalui SK Gubernur BI No.1/24/Kep.BI 25 Oktober 1999.
Kemudian melalui surat keputusan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.1/1/Kep DGS/1999,BI menyetujui
perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. PT Bank Mandiri Syariah secara
resmi mulai beroperasi sejak senin tanggal 1 November 1999/25 rajab 1420.
B. Visi
dan Misi Bank Mandiri Syariah
a. Visi
Bank Mandiri Syariah Pringsewu
Visi menurut bahasa artinya pandangan
kedepan, sedangkan secara makna terminologi adalah hasil akhir yang anda
lakukan. Visi adalah gambaran dari seperti apa bentuk yang anda lewati.
Visi
dari Bank Mandiri Syariah Pringsewu adalah menjadi bank syariah terpercaya
pilihan mitra usaha.
b. Misi
Bank Mandiri Syariah
Misi adalah tugas yang dirasakan
sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotrisme,
dan sebagainya. Menurut pilar, misi adalah rumusan langkah-langkah yang
merupakan kunci untuk mulai melakukan inisiatif mewujudkan, mengevaluasi, dan
mmpertajam bentuk-bentuk kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
(seseorang) masyarakat, bangsa atau
perusahaan.
Adapun
misi Bank Mandiri Syariah Pringsewu adalah:
1.
Berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan pasar.
2.
Pengembangan sumber
daya manusia profesional.
3.
Memberikan keuntungan
yang maksimal bagi stekholder
4.
Melaksanakan manajemen
terbuka.
5.
Peduli terhadap
kepentingan masyarakat dan lingkungan.
6.
Mewujudkan pertumbuhan
dan keuntungan yang berkesinambungan.
7.
Mengutamakan
penghimpunan dana konsumer dan penyaluran biaya pada segmen UMKM.
8.
Merekrut dan
mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan yang sehat.
9.
Mengembangkan
nilai-nilai syariah universal.
10.
Menyelenggarakan
oprasional bank sesuai dalam standar perbankan yang sehat.
C.
Tujuan
Bank Mandiri Syariah
Sejak berdirinya bank mandiri syariah
hadir dan tumbuh sebagai bank yang memadukan nilai-nilai islam dengan edialisme
usaha dan nilai dalam prinsip syariah yang menjadi suatu keunggulan yang
dimiliki oleh Bank Mandiri Syariah dalam berkiprah di dunia Perbankan
Indonesia.
Dari
banyaknya tujuan bank mandiri syariah adalah tercapainya kesejahteraan sosial
dalam mengembangkan berbagai layanan perbankan berbasis syariah merupakan
respon dari berlakunya UU No. 10 tahun
1988 mengenai Bank Umum Konvensional untuk bisa melayani transaksi syariah dari
tujuan Bank Mandiri Syariah secara merinci adalah sebagai berikut :
1.
Bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Bertujuan karena sejak berdirinya Bank
Mandiri Syariah telah bekerja sama untuk menciptakan tim manajemen yang kuat
dan profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip syariah islam serta
mampu untuk mempertanggung jawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh
nasabah kepada pihak peminjam.
2.
Adalah bertujuan untuk
berusaha untuk meraih kemenangan didunia dan akhirat artinya yaitu keberhasilan
yang menunjukan bahwa Bank Mandiri Syariah adalah merupakan sistem perbankan
yang terbaik dan amanah.
3.
Dengan adanya Bank
Mandiri Syariah bertujuan untuk menekankan masyarakat dan memberikan kenyamanan
karena produk dan jasa perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai
keadilan, transparansi, keseimbangan, beretika dan kebaikan sosial bersama.
3.
METODE PENELITIAN
1. Sumber Data
A. Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan peneliti langsung
dari sumber utamanya. Dalam hal ini, data primer diperoleh dari lapangan atau
lokasi penelitian yakni di Bank Mandiri Syariah Pringsewu yang berkenaan dengan
Kinerja Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah.
B. Data Sekunder
Data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih
lanjut, sehingga lebih informatif jika digunakan. Data sekunder yang diperoleh
melalui perpustakan mengenai pembahasan terkait, seperti dari buku-buku tentang
teori Dewan Pengawas Syariah dan Etika Kerja Islam, dan sumber lainnya yang
relevan dengan tema dalam penelitian ini.
2. Cara Memperoleh Data
A. Observasi
Observasi adalah study yang sengaja dan sistematis tentang
fenomena dan gejala psikis dengan jalan pengamatan dan pencatatan. Metode ini
penulis gunakan sebagai metode penunjang untuk membuktikan kebenaran data yang
diperoleh dari observasi mengenai sistem etika kerja islam terhadap Dewan
Pengawas Syariah.
Di dalam pelaksanaannya penulis menggunakan observasi
sistematika yaitu metode yang di gunakan dengan cermat dari beberapa segi yang
berhubungan dengan masalah yang di teliti seta melakukan pendekatan seperlunya
dari hasil pengamatan tersebut, penulis juga menggunakan metode non
partisipasi, dimana penulis mengamati, mencatat data yang dibutuhkan dari
lokasi penelitia, tetapi tidak mengambil bagian di dalam nya yang berhubungan
dari masalah yang di teliti.
B. interview
Yaitu sutu bentuk komunikasi verbal atau semacam percakapan
yang memerlukan kemampuan responden untuk merumuskan buah pikitan atau peranan
nyadengan tempat.
Penulis menggunakan metode ini sebagai metode pokok dalam
memperoleh data dari lokasi penelitian, terutama yang berkaitan dengan kinerja
Dewan Pengawas Syariah pada Bank Mandiri Syariah Cabang Pringsewu menurut etika
kerja islam.
C. Dokumentasi
Dokumentasi adalah
pengumpulan data melalui peninggalan tertulis berupa arsip - arsip dan juga termasuk buku - buku tentang teori –
teori, pendapat , dalil atau hukum – hukum dan sebagainya yang berhubungan
dengan masalah penyelidikan. Adapun pelaksanaan metode ini adalah dengan
mencatat data yang ada pada dokumen –dokumen, buku pedoman dan arsip yang ada di
Bank Syariah Mandiri Pringsewu.
3. Analisis Data
Data yang diperoleh baik melalui metode kepustakaan maupun
metode lapangan selanjutnya di analisis secara deskriptif kualitatif dilakukan
melalui penurunan dan penafsiran data yang ada serta menggambarkan secara umum
subjek yang dislidiki dengan cara menelaah dan menganalisis suatu data yang
bersifat umum, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat
khusus.
4.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank
Syariah Mandiri Cabang
Pringsewu
Efektifitas kinerja merupakan ukuran yang menggambarkan
sejauh mana sasaran dapat dicapai. Sedangakan efisiensi menggambarkan bagaimana
sumber – sumber daya dikelola secara tepat dan benar. Terkait dengan efektifitas
kinerja DPS di Bank Mandiri Syariah maka
dari itu perlu dilakukan penilaian hasil kinerja tugas DPS, penilaian hasil
kerja merupakan proses pengamatan kepada pelaksanaan tugas dari hasil
pengamatan ini dilakukan pengukuran yang dinyatakan dalam bentuk penetapan
keputusan mengenai keberhasilan dan kegagalan dalam menjalankan tugas.
Kinerja disuatu lembaga bisa dikatakan efektif apabila
kinerja telah mencapai tujuan dan standar yang telah ditetapkan. Standar
kinerja adalah suatu kriteria yang menjadi ukuran dalam penilaian kerja DPS,
yang dipergunakan sebagai pembanding cara dan hasil pelaksanaan tugas – tugas
dari suatu pekerjaan atau jabatan.
Pemeriksaan atau penilaian ini di maksudkan untuk
menentukan sampai seberapa jauh sistem yang telah ditetapkan dapat di andalkan
kemampuan nya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran
dapat dicapai secara efisien, serta
menentukan struktur tersebut sudah berfungsi sebagai yang di inginkan, hal in
bertujuan untuk menjamin efektifitas dari setiap masukan dan DPS secara exsifficiont dunia perkantoran dengan 4
tugas utama yaitu:
1)
Menumbuh kembangkan
penerapan nilai – nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umum nya dan
keuangan pada khusus nya
2)
Mengeluarkan fatwa atau
jenis – jenis kegiatan keuangan.
3)
Mengeluarkan fatwa atas
produk dan jasa keuangan syariah.
4)
Mengawasi penerapan
fatwa yang telah dikeluarkan.
Pertama DPS akan melihat akan melihat alur dan skemanya,
proses akad yang akan digunakan seperti apa, nantinya DPS akan memeriksa
kegiatan pada Bank, bank harus menyampaikan prosesnya bagaimana,dan keuntungan
seperti apa, itu semua diteliti DPS . DPS memeriksa akad nya yang akan dipakai.
Jadi lebih kurang penemuan seperti itu Bank Mandiri Syariah DPS nya lebih
menjadi aktif .
Kedua fungsi DPS di Bank Syariah itu adalah agar syariah compliance tetap terjaga dalam aktivitas
bank. DPS berkewajiban mengawasi semua aktvitas Bank baik itu produk funding,
lending, pemasaraan nya dalam hal ini yang terkait dengan aktivitas bank. Untuk
itu dibutuhkan yang namanya cek list terhadap semua aktivias Bank Syariah.
Ketiga hendaklah DPS yang bertugas mengawasi kegiatan Bank
memahami secara mendalam tentang ilmu perbankan dan memahami betul tentang
syariat islam. Kalau dari akad bank misalnya pembiayaan rumah, pembiayaan ini
pastinya membutuhkan notaris. Maka hal ini notaris nya harus mengerti tentang
syariah islam tapi kenyataannya hal ini belum bisa terwujud sehingga masih
banya di bank syariah yang kontrak mudharobah
dan murabahah bentuknya sama.
Sedangakan di Bank Mandiri Syariah efektifitas kinerja DPS
dapat dilihat dalam laporan pengawasan DPS yang diserahkan pada steakholder pada periode tertentu. Dalam
melaksaan tugas sebagai pengawas maka DPS pun harus memberian pertanggung
jawaban dan hasil kinerja mereka dalam hal ini sesuai peraturan Bank Indonesia
DPS harus menyerahkan laporan hasil pengawasan mereka pada steakholder pada akhir periode 2 tahun sekali.
Adapun steakholder DPS adalah (1) Bank Indonesia (2) DSN/MUI (3)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi yang menilai kinerja DPS pada Bank
Syariah itu adalah :
1.
Bank Indonesia
2.
DSN/MUI
3.
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
Laporan pengawan yang dibuat oleh DPS tersebut memuat
tentang hasil kerja mereka selama mengawasi kegiatan bank yang berhubungan
dengan tugas mereka yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu
dalam pengawasan DPS juga dibuat opini syariah yang dihasilkan oleh DPS dalam
periode tertentu.
Berkenaan dengan hal tersebut ,DSN dan DPS sebagai wadah
dimasing – masing bank dan satu- satu nya pihak yang berhak mengeluarkan fatwa
atas produk dan jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta mengawasi
penerapannya mempunyai otoritas yang berwenang untuk menyatakan telah terjadi
pelanggaran atas prinsip syariah harus memeriksa secara reguler terhadap
kejadian tadi agar aspek hukum positive
dan hukum syariah dapat terpenuhi.
Kehadiran Bank Syariah di Indonesia tidak lain sebagai kaum
muslimin unuk mendasari segenap aspek kehidupan aspek ekonominya berlandaskan
Al-Quran dan As- Sunah dengan menjaga amanah masyarakat yang menitipkan dana
nya ke Bank Syariah bertujuan untuk terhindar dari riba yang di haramkan oleh
Allah SWT. Namun masih banyak yang terlibat dalam pembiayaan mengandung bunga.
Disinilah fungsi DPS yang bertugas untuk mengawasi ketaatan Bank Syariah
terhadap prinsip- prinsip islam.
B.
Kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri Menurut Etika Kerja
Islam
Peran utama para ulama dalam DPS adalah mengawasi jalannya
perasional bank sehari – hari agar selalu sesuai dengan ketentuan – ktentuan
syariah. Hal ini karena transaksi – transaksi yang berlaku Bank Syariah sangat
khusus jika di banding Bank Konvensional. Karena itu di perlukan garis panduan
yang mengaturnya. Garis panduan itu disusun dan di tentukan oeh DSN.
DPS juga harus
mengikuti perkembangan dari fatwa-fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi
dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan
ketentuan dan prinsip syariah, bahwa DPS bekerja sesuai dengan etika kerja
islam.
1.
Bahwa pekerjaan itu di
lakukan berdasarkan pengetahuan , sebbagaimana tenaga – tenaga DPS sesuai
dengan keilmuan atau bidangnya tentang Perbankan Syariah.
2.
Pekerjaan ahrus
dilaksanakan berdasarkan keahlian, dibuktikan anggota DPS yang sangat
kreditibel di bidang keuangan syariah.
3.
Berorientasi kepada
mutu dan hasil yang baik, yang bahwasanya kinerja DPS mengedepankan
kemaslahatan nasabah umat islam
4.
Pekerjaan itu diawasi
oleh allah, rasul dan masyarakat, oleh karena itu harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab yang di emban oleh DPS.
5.
Pekerjaan dilakukan
dengan semangat dan etos kerja yang tinggi.
6.
Orang berhak
mendapatkan imbalan atas apa yang telah ia kerjakan, konsep imbalan bukan hanya
berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan dunia, tetapi juga berlaku untuk pekerjaan –
pekerjaan ibadah yang bersifat ukhrawi.
7.
Berusaha menangkap
makna sedalam – dalamnya sabda nabi yang amat terkenal bahwa nilai setiap
bentuk kerja itu tergantung kepada niat – niat yang dipunyai pelaku jika
tujuannya tinggi(seperti tujuan mencapai ridho allah) maka ia pun akan
mendapatkan nilai kerja yang tinggi, dan jika tujuannya rendah (seperti, hanya
bertujuan memperoleh simpati sesama manusia belaka)
8.
Ajaran islam
menunjukkan bahwa dalam “kerja” atau “amal” adalah bentuk keberadaan manusia,
bentuk wujud manusia maka sesungguh na , dalam ajaran islam, ungkapan itu
seharusnya berbunyi “aku berbuat, maka aku ada”.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar
tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh
DSN. Maka dari itu agar kinerja DPS sebagai dewan pengawas yang menjamin bank
syariah yang meeka awasi itu benar- benar elah sesuai dengan aturan syariah
maka dibutuhkan cek list terhadap semua kegiatan Bank Syariah yang mereka
awasi. Disinilah peran DPS perlu di optimalkan, agar DPS dapat memastikan
segala produk dan sistem operasional Bank Syariah sesuai dengan Syariah. Untuk
melaksanakan tugas tersebut seorang DPS
harus memenuhi syarat tertentu yaitu pertama , menguasai ilmu fiqih dan
muamalah , kedua menguasai ilmu ekonomi dan ilmu perbankan serta berpengalaman
luas dibidang hukum syariah . hal ini penting agar kinerja DPS sebagai dewan
pengawas benar – benar berjalan optimal.
Sistemnya harus dibangun, sehingga pihak kepatuhan bank
syariah itu bisa meyakinkan bahwa bank syariah tersebut telah patuh syariah.
Maka dari itu hendaklah peran DPS di bank syariah itu harus dimaksimalkan lagi,
jadi penglibatan DPS pada kegiatan DPS di bank yariah jangan setengah hati dan
hanya sebatas formalitas saja karena pada kenyataanya yang saya dengar masih
banyak penyimpangan yang terjadi di bank syariah.
Terkait dengan hal tersebut harapan DPS Bank Mandiri
Syariah kedepan adalah tercipta inovasi produk bank syariah yang tidak “mirroring” atau sekedar bercermin ke
Bank Konvensional, semua produk yang ada di kovensional harus ada di Bank
Syariah dengan cara menyerahkan produk-produk yang ada di Bank Konvensional.
Akan tetapi produk yang dikeluarkan bank itu hendaknya benar-benar mengandung
maslahat,thoyib,dan halal.
a. Maslahat
Maslahat
merupakan segala sesuatu yang ada kandungan manfaatnya baik itu lewat pencarian
suatu manfaat atau penghindaran suatu bahaya atau kerusakan. Jadi bank yang
akan mengeluarkan produk harus melihat kebutuhan masyarakat, yang mengandung
maslahat bagi masyarakat yang menjadi nasabah Bank Mandiri Syariah.
b. Thoyib
atau keunggulan dari produk tersebut.
c. Halal, halal ini masuk katagori terakhir
karena pada dasarnya setiap produk itu harus halal.
Dengan ketiga poin yang ada di Bank Mandiri Syariah
Pringsewu dapat menjadi bank yang beroperasi sesuai etika kerja islam
sebagaimana yang diharapkan masyarakat yaitu Bank Islam yang murni dan
terhindar dari hal-hal yang tisdak sesuai dengan ajaran islam.
Etika meupakan sistem
hukum dan moralitas yang komprehensif dan meliputi sejumlah wilayah kehidupan
manusia. Etika syariah bagi umat islam berfungsi sebagai sumber serangkaian
kriteria-kriteria untuk membedakan mana yang benar dan mana yang buruk.
Etika kerja islam mengandung dua dimensi yaitu dimensi ukhrawi dan duniawi. Dalam dimensi
ukhraawi, syariah menekankan pentingnya niat, yaitu semata-mata untuk
mendapatkan keutamaan dari Tuhan. Bekerja yang didasarkan pada prinsip syariah,
bukan saja menunjukan fitrah seorang muslim melainkan sekaligus meninggikan
martabatnya sebagai hamba Allah yang dapat dipercaya. Dalam dimensi duniawi,
syariah mengajarkan konsep ikhsan
untuk selalu menyempurnakan pekerjaan dan itqon
yang berarti proses belajar yang sangat bersungguh-sungguh, akurat, dan
sempurna.
D.
Keberadaaan
Dewan Pengawas Syariah Di Bank Mandiri Syariah
Pringsewu
Dalam keputusan DSN No. 03/2000
tentang petunjuk pelaksanaan penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah pada
Lembaga Keuangan Syariah dijelaskan tugas dan fungsi seorang DPS. Fungsi utama
adalah sebagai penasehat Kepala Direksi, kepala pimpinan unit sosial dan
pimpinan kantor cabang tentang prihal yang terkait dengan aspek syariah.
Secara kasat mata dan dari beberapa
diskusi dengan praktis. Bank Mandiri Syariah Pringsewu dapat dilihat serta
disimpulkan bahwa tugas dan fungsi DPS yang telah di atur DSN belum berjalan
sebagaimana semestinya. Terkadang dengan adanya DPS yang mengunjungi Bank
Mandiri Syariah hanya satu kali dalam sebulan, dan terkadang juga hanya
menghubungi melalui via telephon. Karena faktor kesibukan mereka kadang
pekerjaan lain dengan demikian fungsi, peranan, tugas, tanggung jawab,serta
wewenang DPS tidak dilaksanakan dengan baik. Kurangnya komitmen DPS dijadikan
objek pelengkap institusi Bank Mandiri Syariah untuk mengisi struktur
organisasi.
Jika
hal ini terus dibiarkan maka industri perbankan pada umumnya tidak akan
berkembang dengan baik, seharusnya DPS mempunyai tanggung jawab dan komitmen
yang tinggi untuk mengembangkan keuangan syariah baik untuk bank yang
diawasinya maupun pengembangan ekonomi syariah pada daerah Kabupaten Pringsewu.
Keadaan DPS pada saat ini di Bank Mandiri Syariah Pringsewu masih belum setabil
dan kurang efektif, menurut kepala KCP Bank Mandiri Syariah Pringsewu kemampuan
seorang DPS dalam bidang ilmu fiqih masih tidak seimbang dengan kemampuannya
terhadap ilmu pengetahuannya di bidang perbankan. Jika DPS tidak efektif dalam
tingkat kinerjanya maka tidak akan mengetahui siklus Perbankan Mandiri Syariah
Di Pringsewu secara keseluruhan dan tingkat pengawasannya yang tidak optimal
tersebut akan mengntungkan pihak manajemen karena terbebasnya dari pengawasan
DPS untuk melakukan segala transaksi tanpa pengawasan yang tepat. Dengan
demikian DSN sudah seharusnya menertipkan DPS tidak hanya mampu mengeluarkan
fatwa tetapi juga harus menertipkan pihak-pihak yang ditunjuk dan dibri
sertifikasi sebagai DPS, karna memang seharusnya DSN dsn DPS saling bersatu dan
bekerja sama dengan Bank Mandiri Syariah Pringsewu.
D. Kedudukan dan Peran, sera Fungsi DPS pada
Bank Mandiri Syariah
Pringsewu
Dewan
Pengawas Syariah dibentuk oleh Bank Mandiri Syariah berdasarkan pengesahan dari
RUPS setelah adanya keputusan DSN dan persetujuan dan Bank Indonesia tujuan
serta tugas utama dari DPS adalah mewakili pihak DSN untuk membantu
independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN. Dewan
Pengawas Syariah juga tugas mengarahkan, memeriksa, serta mengawasi kegiatan
Bank guna menjamin bahwa Bank telah benar-benar menjalankan kegiatan nya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam hal ini kedudukan DPS dalam Bank
Mandiri Syariah adalah sebagai sebagian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan
membuat DPS menjadi sebuah bentuk Badan lembaga pengawasan yang mandiri dan
bebas dari pihak manapun yang kepentingannya hanya terhadap operasional
perbankan syariah. Untuk saat ini DPS beranggota tiga orang dengan komposisi
sebagai berikut:
1. Ketua
DPS ( pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
2. Anggota
DPS ( pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi)
3. Anggota
DPS ( pihak independen berpengetahuan perbankan syariah )
Keberadaan DPS dalam Bank Mandiri
Syariah Pringsewu saat ini masih sangat kurang optimal dalam perannya sebagai
DPS terhadap operasional bank. Banyak diantara anggota DPS yang tidak berperan
sama sekali bahkan yang terjadi pada Bank Syariah Mandiri Pringsewu ruang untuk
DPS tidak tersedia. Dengan adanya pernyataan tersebut menyangkut kondisi DPS
menunjukan masih lemahnya peran anggota DPS yang lantaran DPS tidak terlibat
secara langsung dalam mengawasi jalanya kegiatan Bank Syariah, sehingga
terkadang terjadi penyimpangan dalam management kegiatan Bank Syariah.
Dalam surat keputusan direksi Bank
Indonesia ayat 2 dan 3 pasal 19 tanggal 12 Mei 1999, cukup jelas bahwa “Bank
wajib memiliki dewan pengawas syariah yang berkedudukan di Bank pusat, dan
persyaratan sebagai anggota DPS di atur dan di tetapkan sebagai DSN “ dengan
adanya surat tersebut DPS hanya di Bank pusat. Bagaimana dengan adanya Bank –
bank Syariah cabang , dengan adanya Baitul Mal yang bermunculan di daerah –
daerah sekarang ini dengan beraneka ragam pembiayaan dan produk – produk jasa,
jika terlepas dari pengawasan DPS maka akan banyak lagi masalah – masalah
tentang penyimpangan kegiatan dalam lembaga keuangan.
Mencermati permasalahan diatas bahwa
memang kinerja DPS yang ada pada Bank Mandiri Syariah Pringsewu belum maksimal,
jika hal tersebut di biarkan terus berlanjut maka akan merugikan tidak hanya
terhadap Bank Mandiri Syariah Pringsewu tetapi juga akan berdampak kepada
nasabah.
5. KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari beberapa bab tentang
Kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Perbankan Syariah menurut Etika Kerja
Islam sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan di atas, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Dari hasil penelitian
kinerja dewan pengawas syariah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pringsewu
standar penilaian pekerja kinerja untuk menjamin efektifitas dari setiap
masukan dari DPS yang secara exifficiant
dunia perkantoran dengan empat tugas utama yaitu:
a.
Menumbuh kembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
keuangan pada khususnya
b.
Mengeluarkan fatwa atau
jenis-jenis kegiatan keuangan
c.
Mengeluarkan fatwa atas
produk dan jasa keuangan syariah
d.
Mengawasi penerapan
fatwa yang teklah dikeluarkan
2. Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan
kedudukan, fungsi dan prinsip kinerja pada Bank Mandiri Syariah telah sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia Bagian Dewan Pengawas Syariah. Secara umum hal
yang dilakukan DPS di Perbankan Syariah Mandiri Cabang Pringsewu telah sesuai
dengan etika kerja islam adalah mengawasi segala bentuk kegiatan yang
berhubungan di bank. Dalam dimensi ukhrawi,
syariah menekankan pentingnya niat, yaitu semata-mata untuk mendapatkan
keutamaan dari Tuhan. Bekerja yang didasarkan pada prinsip syariah, bukan saja
menunjukan fitrah seorang muslim melainkan sekaligus meninggikan martabatnya
sebagai hamba Allah yang dapat dipercaya khususnya alam pelaksanaan kegiatan di
Bank Mandiri Syariah Pringsewu.
B. Saran
1.
Mengingat banyaknya
transaksi yang ada di bank syariah dengan kinerja DPS yang cukup optimal
hendaknya lebih ditingkatkan lagi kinerjanya. Sehingga semua transaksi yang ada
di Bank Syariah benar murni sesuai prinsip syariah, tidak ada lagi pelanggaran
di bank sekecil apapun itu. Sehingga Bank Mandiri Syariah menjadi contoh bagi
Bank Syariah lainnya di Indonesia.
2.
Untuk memaksimalkan
kinerja DPS dalam menjamin bahwa bank syariah yang mereka awasi itu telah
berjalan sesuai syariah maka ada baiknya ada semacam cek list terhadap semua
kegiatan bank syariah agar semua kegiatan bank bisa benar bisa terkendali dan
terjamin kemurniaanya terhadap pelanggaran yang dilarang syariah.
3.
Untuk menjamin
dipraktekkannya sistem syariah secara konsisten di lembaga keuangan syariah,
hendaknya peran DPS dapat ditingkatkan lagi secara optimal dan signifikan
dengan memposisikan DPS sejajar dengan Komisaris dan ketentuan ini seyogyanya
masuk dalam Undang-Undang Perbankan Syariah sehingga perannya dan kedudukannya
sangat kuat di Bank Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar