Sabtu, 01 April 2017

ANALISIS KINERJA DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT ETIKA KERJA ISALAM (Study Pada Bank Syariah Mandiri Pringsewu



1.             PENDAHULUAN
A.           Latar belakang masalah
          Kegiatan bisnis perbankan syariah mencakup dalam berbagai hukum termasuk hukum dagang, hukum perbankan dan hukum perusahan. Oleh karna itu hukum yang diberlakukan tersebut bersifat umum maka pada bagian-bagian tertentu terdapat permasalahan lantaran adanya kontradiksi antara hukum positif yang berlaku dengan perinsip-perinsip syariah yang wajib diterapkan dalam perbankan syariah.

          Kemudian perlu penyempurnaan ketentuan perbankan dan pengembangan sistem pengawasan yang efektif. Misalnya ketentuan mengenai kecukupan modal minimum atau Captal Adecuacy Ratio (CAR) untuk bank sayriah memerlukan sejumlah penyesuaian karna resiko dari berbagai aset utama bank syariah seperti Mudarobah, Musyarakah, Murabahah berbeda secara mendasar dengan keredit pada bank konvensional. Demikian pula ketentuan mengenai penilaian kualitas aktifa produk.

          Mekanisme pengawasan telah diciptakan melalui kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank syariah. Adanya kewajiban bahwa setiap peroduk dan jasa baru bank syariah untuk memperoleh fatwa kehalalanya terlebih dahulu pada Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia.

          Oleh karena itu, independensi Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan fungsi pengawasannya atas produk dan kegiatan perbankan syariah sangat berpengaruh terhadap produk atau jasa yang dipasarkan atau suatu kegiatan yang dilakukan oleh perbankan syariah agar sesuai dengan perinsip syariah.

          Dewan pengawas syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting dari Perbankan Syariah Di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dalam akad pembelian kuasa dari lembaga keuangan syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan perbankan agar oprasionallisasinya sesuai dengan etika kerja islam.

          Etika kerja islam menetapkan kreatifitas kerja sebagai sumber kebahagiaan dan kesempurnaan dalam hidup. Pada hakikatnay seseorang manusia bekerja untuk mencapai falah (kesuksesan, kemulian atau kemenangan). Selain itu, etika kerja isalam menuntut kejujuran, kebaikan, kebenaran, rasa malu, kesucian diri, kasih sayang, hemat dan kesederhanaan (qana’ah dan zuhud).

          Dunia keraj adal dunia yang dikatori oleh ambisi-ambisi negatif manusia, ketamakan, keserakahan, keinginan menang sendiri dan mementingkan kepentingan pribadi. Karena dalam dunia kerja , umumnya manusia memiliki tujuan utama hanya untuk mencari materi. Tidak jarang untuk mencapai tujuan tersebut, segala cara digunakan. Seorang muslim yang menerapkan etika kerja islam dalam kehidupan pekerjaannya akan dengan sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pekerja. Dia senantiasa akan mencapai ridha Allah dan bukan hanya kepentingan-kepentingan pribadi. Jika seseorang sudah meyakini bahwa Allah SWT sebagai tujuan hidupnya maka apa yang akan dilakukannya di dunia tak dijalankan semena-mena. Iya akan mencari kesempurnaan dalam mendekati AL-Haq iya akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan indrawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Bekerja menurutnya adalah ibadah, yaitu pengabdian kepada Yang Maha Suci. Prinsip itulah yang dapat menjadikan dia bekerja sebagai seorang profsional.

          Dalam hal tersebut diatas, tentu Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah Mandiri Pringsewu mempunyai andil cukup besar yang mesti dilaksanakan guna mendukung kelancaran usaha pengoptimalan pengawasan di perbankan Syariah Mandiri Pringsewu dari sisi etika kerja dalam meningkatkan kinerja yang sesuai dengan etika Islam.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka penelitian ini diberi judul “ANALISIS KINERJA DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT ETIKA KERJA ISALAM (Study Pada Bank Syariah Mandiri Pringsewu)

B.            Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, langakh permasalahn pokok dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri cabang Pringsewu ?
2.      Apakah kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri sesuai dengan etika kerja isalm ?

C.           Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui Kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri Pringsewu.
2.      Untuk mengetahui kesesuwaian kinerja Dewan Pengawas Syariah dengan etika kerja islam.

D.           Manfaat Penelitian
1.    Bagi bank syariah, hasil penelitian ini diharapkan dapat membukakan informasi tentang etika kerja islam bagi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah.
2.    Bagi peneliti, hasil penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam menerapkan teori-teori yang didapat dari bangku kuliah.





2.         GAMBARAN UMUM  BANK SYARIAH
          Saat ini sharing economic dan islamic financal yang merupakan bagian dari ekonomi syariah telah menjadi isu keseharian kehidupan perekonomian sebagai sebuah akifias perekonomian di yakini bahwa perbankan syariah dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap upaya perekonomian serta memberikan keseimbangan atas berbagai ketidak stabilan dalam perekonomian .
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang,  dan jasa pengiriman uang. Dukungan dan apresiasi pemerintah terlihat jelas setelah dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung operasional bank syariah yaitu undang – undang No.27 Tahun 1992 .Ketentuan ini menandai bahwa di mulainya era sistem perbankan syariah di indonesia .

          Selanjutnya melalui undang – undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan menjadi UU No.10 Tahun 1998, keberadaan sistem bank syariah semakin di dorong perkembangan nya .Dalam UU ini pula untuk pertama kalinya nama bank syariah secara resmi mengganti bank bagi hasil yang telah di gunakan sejak tahun 1992.

          Sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan perbankan syariah maka melalui UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang di sahkan pada tanggal 17 Mei  1999, dimungkinkan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugas nya dengan mengembangkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah .

A.  Sejarah berdirinya Bank Mandiri Syariah
          Kehadiran Bank Mandiri syariah sejak tahun sesungguh nya adalah hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter sejak pada tahun 1997 – 1998. Sebagaimana diketahui krisis ekonomi dan moneter tersebut telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merekruturisasi dan merekapitalasi dari sebagian bank - bank di Indonesia salah satu bank konvensional PT bank susilo bhakti yang dimiliki oleh yayasan kesejahteraan pegawai, PT Bank Negara dan PT Bank Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis pada saat bersamaan pemerintah melakuka penggabungan 4 Bank (Bank Dagang Negara , Bank Bumi Daya ,Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu Bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri persero TBK sebagai pemilik mayoritas baru.

          Sebagai tindak Lanjut dari keputusan Merger, Bank mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembang Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syyariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas di bukukan nya UU No.10 tahun 1998 yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah.
         
          Oleh karenanya tim pengembang Bank Mandiri syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastruktur nya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Mandiri Syariah dalam akta notaris No.23 Tanggal 08 September 1999. Kemudian PT BSM tersebut dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI No.1/24/Kep.BI 25 Oktober 1999.

          Kemudian melalui surat keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.1/1/Kep DGS/1999,BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. PT Bank Mandiri Syariah secara resmi mulai beroperasi sejak senin tanggal 1 November 1999/25 rajab 1420.

B.  Visi dan Misi Bank Mandiri Syariah
a.    Visi Bank Mandiri Syariah Pringsewu
          Visi menurut bahasa artinya pandangan kedepan, sedangkan secara makna terminologi adalah hasil akhir yang anda lakukan. Visi adalah gambaran dari seperti apa bentuk yang anda lewati.
Visi dari Bank Mandiri Syariah Pringsewu adalah menjadi bank syariah terpercaya pilihan mitra usaha.

b.    Misi Bank Mandiri Syariah
          Misi adalah tugas yang dirasakan sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotrisme, dan sebagainya. Menurut pilar, misi adalah rumusan langkah-langkah yang merupakan kunci untuk mulai melakukan inisiatif mewujudkan, mengevaluasi, dan mmpertajam bentuk-bentuk kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (seseorang)  masyarakat, bangsa atau perusahaan.
Adapun misi Bank Mandiri Syariah Pringsewu adalah:
1.        Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar.
2.        Pengembangan sumber daya manusia profesional.
3.        Memberikan keuntungan yang maksimal bagi stekholder
4.        Melaksanakan manajemen terbuka.
5.        Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
6.        Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan.
7.        Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran biaya pada segmen UMKM.
8.        Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan yang sehat.
9.        Mengembangkan nilai-nilai syariah universal.
10.    Menyelenggarakan oprasional bank sesuai dalam standar perbankan yang sehat.

C.           Tujuan Bank Mandiri Syariah
          Sejak berdirinya bank mandiri syariah hadir dan tumbuh sebagai bank yang memadukan nilai-nilai islam dengan edialisme usaha dan nilai dalam prinsip syariah yang menjadi suatu keunggulan yang dimiliki oleh Bank Mandiri Syariah dalam berkiprah di dunia Perbankan Indonesia.
Dari banyaknya tujuan bank mandiri syariah adalah tercapainya kesejahteraan sosial dalam mengembangkan berbagai layanan perbankan berbasis syariah merupakan respon dari berlakunya UU  No. 10 tahun 1988 mengenai Bank Umum Konvensional untuk bisa melayani transaksi syariah dari tujuan Bank Mandiri Syariah secara merinci adalah sebagai berikut :
1.      Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Bertujuan karena sejak berdirinya Bank Mandiri Syariah telah bekerja sama untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip syariah islam serta mampu untuk mempertanggung jawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah kepada pihak peminjam.
2.      Adalah bertujuan untuk berusaha untuk meraih kemenangan didunia dan akhirat artinya yaitu keberhasilan yang menunjukan bahwa Bank Mandiri Syariah adalah merupakan sistem perbankan yang terbaik dan amanah.
3.      Dengan adanya Bank Mandiri Syariah bertujuan untuk menekankan masyarakat dan memberikan kenyamanan karena produk dan jasa perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparansi, keseimbangan, beretika dan kebaikan sosial bersama.













3. METODE PENELITIAN
    1. Sumber Data
        A. Data Primer
          Data primer adalah data yang dikumpulkan peneliti langsung dari sumber utamanya. Dalam hal ini, data primer diperoleh dari lapangan atau lokasi penelitian yakni di Bank Mandiri Syariah Pringsewu yang berkenaan dengan Kinerja Dewan Pengawas Syariah Perbankan Syariah.

          B. Data Sekunder
          Data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut, sehingga lebih informatif jika digunakan. Data sekunder yang diperoleh melalui perpustakan mengenai pembahasan terkait, seperti dari buku-buku tentang teori Dewan Pengawas Syariah dan Etika Kerja Islam, dan sumber lainnya yang relevan dengan tema dalam penelitian ini.

  2. Cara Memperoleh Data
          A. Observasi
          Observasi adalah study yang sengaja dan sistematis tentang fenomena dan gejala psikis dengan jalan pengamatan dan pencatatan. Metode ini penulis gunakan sebagai metode penunjang untuk membuktikan kebenaran data yang diperoleh dari observasi mengenai sistem etika kerja islam terhadap Dewan Pengawas Syariah.

          Di dalam pelaksanaannya penulis menggunakan observasi sistematika yaitu metode yang di gunakan dengan cermat dari beberapa segi yang berhubungan dengan masalah yang di teliti seta melakukan pendekatan seperlunya dari hasil pengamatan tersebut, penulis juga menggunakan metode non partisipasi, dimana penulis mengamati, mencatat data yang dibutuhkan dari lokasi penelitia, tetapi tidak mengambil bagian di dalam nya yang berhubungan dari masalah yang di teliti.

          B. interview
          Yaitu sutu bentuk komunikasi verbal atau semacam percakapan yang memerlukan kemampuan responden untuk merumuskan buah pikitan atau peranan nyadengan tempat.

          Penulis menggunakan metode ini sebagai metode pokok dalam memperoleh data dari lokasi penelitian, terutama yang berkaitan dengan kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Mandiri Syariah Cabang Pringsewu menurut etika kerja islam.

          C. Dokumentasi
Dokumentasi adalah pengumpulan data melalui peninggalan tertulis berupa arsip - arsip dan  juga termasuk buku - buku tentang teori – teori, pendapat , dalil atau hukum – hukum dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah penyelidikan. Adapun pelaksanaan metode ini adalah dengan mencatat data yang ada pada dokumen –dokumen, buku pedoman dan arsip yang ada di Bank Syariah Mandiri Pringsewu.

     3. Analisis Data
          Data yang diperoleh baik melalui metode kepustakaan maupun metode lapangan selanjutnya di analisis secara deskriptif kualitatif dilakukan melalui penurunan dan penafsiran data yang ada serta menggambarkan secara umum subjek yang dislidiki dengan cara menelaah dan menganalisis suatu data yang bersifat umum, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus.






4. HASIL DAN PEMBAHASAN
    A. Kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri Cabang
         Pringsewu
          Efektifitas kinerja merupakan ukuran yang menggambarkan sejauh mana sasaran dapat dicapai. Sedangakan efisiensi menggambarkan bagaimana sumber – sumber daya dikelola secara tepat dan benar. Terkait dengan efektifitas kinerja DPS di Bank Mandiri Syariah  maka dari itu perlu dilakukan penilaian hasil kinerja tugas DPS, penilaian hasil kerja merupakan proses pengamatan kepada pelaksanaan tugas dari hasil pengamatan ini dilakukan pengukuran yang dinyatakan dalam bentuk penetapan keputusan mengenai keberhasilan dan kegagalan dalam menjalankan tugas.

          Kinerja disuatu lembaga bisa dikatakan efektif apabila kinerja telah mencapai tujuan dan standar yang telah ditetapkan. Standar kinerja adalah suatu kriteria yang menjadi ukuran dalam penilaian kerja DPS, yang dipergunakan sebagai pembanding cara dan hasil pelaksanaan tugas – tugas dari suatu pekerjaan atau jabatan.

          Pemeriksaan atau penilaian ini di maksudkan untuk menentukan sampai seberapa jauh sistem yang telah ditetapkan dapat di andalkan kemampuan nya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran dapat dicapai  secara efisien, serta menentukan struktur tersebut sudah berfungsi sebagai yang di inginkan, hal in bertujuan untuk menjamin efektifitas dari setiap masukan dan DPS secara exsifficiont dunia perkantoran dengan 4 tugas utama yaitu:
1)      Menumbuh kembangkan penerapan nilai – nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umum nya dan keuangan pada khusus nya
2)      Mengeluarkan fatwa atau jenis – jenis kegiatan keuangan.
3)      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4)      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.

          Pertama DPS akan melihat akan melihat alur dan skemanya, proses akad yang akan digunakan seperti apa, nantinya DPS akan memeriksa kegiatan pada Bank, bank harus menyampaikan prosesnya bagaimana,dan keuntungan seperti apa, itu semua diteliti DPS . DPS memeriksa akad nya yang akan dipakai. Jadi lebih kurang penemuan seperti itu Bank Mandiri Syariah DPS nya lebih menjadi aktif .
          Kedua fungsi DPS di Bank Syariah itu adalah agar syariah compliance tetap terjaga dalam aktivitas bank. DPS berkewajiban mengawasi semua aktvitas Bank baik itu produk funding, lending, pemasaraan nya dalam hal ini yang terkait dengan aktivitas bank. Untuk itu dibutuhkan yang namanya cek list terhadap semua aktivias Bank Syariah.
          Ketiga hendaklah DPS yang bertugas mengawasi kegiatan Bank memahami secara mendalam tentang ilmu perbankan dan memahami betul tentang syariat islam. Kalau dari akad bank misalnya pembiayaan rumah, pembiayaan ini pastinya membutuhkan notaris. Maka hal ini notaris nya harus mengerti tentang syariah islam tapi kenyataannya hal ini belum bisa terwujud sehingga masih banya di bank syariah yang kontrak mudharobah  dan murabahah bentuknya sama.
          Sedangakan di Bank Mandiri Syariah efektifitas kinerja DPS dapat dilihat dalam laporan pengawasan DPS yang diserahkan pada steakholder pada periode tertentu. Dalam melaksaan tugas sebagai pengawas maka DPS pun harus memberian pertanggung jawaban dan hasil kinerja mereka dalam hal ini sesuai peraturan Bank Indonesia DPS harus menyerahkan laporan hasil pengawasan mereka pada steakholder pada akhir periode 2 tahun sekali.

          Adapun steakholder  DPS adalah (1) Bank Indonesia (2) DSN/MUI (3) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi yang menilai kinerja DPS pada Bank Syariah itu adalah :
1.             Bank Indonesia
2.             DSN/MUI
3.             Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
          Laporan pengawan yang dibuat oleh DPS tersebut memuat tentang hasil kerja mereka selama mengawasi kegiatan bank yang berhubungan dengan tugas mereka yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu dalam pengawasan DPS juga dibuat opini syariah yang dihasilkan oleh DPS dalam periode tertentu.

          Berkenaan dengan hal tersebut ,DSN dan DPS sebagai wadah dimasing – masing bank dan satu- satu nya pihak yang berhak mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta mengawasi penerapannya mempunyai otoritas yang berwenang untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prinsip syariah harus memeriksa secara reguler terhadap kejadian tadi  agar aspek hukum positive dan hukum syariah dapat terpenuhi.

          Kehadiran Bank Syariah di Indonesia tidak lain sebagai kaum muslimin unuk mendasari segenap aspek kehidupan aspek ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As- Sunah dengan menjaga amanah masyarakat yang menitipkan dana nya ke Bank Syariah bertujuan untuk terhindar dari riba yang di haramkan oleh Allah SWT. Namun masih banyak yang terlibat dalam pembiayaan mengandung bunga. Disinilah fungsi DPS yang bertugas untuk mengawasi ketaatan Bank Syariah terhadap prinsip- prinsip islam.

B. Kinerja Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri Menurut Etika Kerja Islam
          Peran utama para ulama dalam DPS adalah mengawasi jalannya perasional bank sehari – hari agar selalu sesuai dengan ketentuan – ktentuan syariah. Hal ini karena transaksi – transaksi yang berlaku Bank Syariah sangat khusus jika di banding Bank Konvensional. Karena itu di perlukan garis panduan yang mengaturnya. Garis panduan itu disusun dan di tentukan oeh DSN.
DPS juga harus mengikuti perkembangan dari fatwa-fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah, bahwa DPS bekerja sesuai dengan etika kerja islam.
1.    Bahwa pekerjaan itu di lakukan berdasarkan pengetahuan , sebbagaimana tenaga – tenaga DPS sesuai dengan keilmuan atau bidangnya tentang Perbankan Syariah.
2.    Pekerjaan ahrus dilaksanakan berdasarkan keahlian, dibuktikan anggota DPS yang sangat kreditibel di bidang keuangan syariah.
3.    Berorientasi kepada mutu dan hasil yang baik, yang bahwasanya kinerja DPS mengedepankan kemaslahatan nasabah umat islam
4.    Pekerjaan itu diawasi oleh allah, rasul dan masyarakat, oleh karena itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab yang di emban oleh DPS.
5.    Pekerjaan dilakukan dengan semangat dan etos kerja yang tinggi.
6.    Orang berhak mendapatkan imbalan atas apa yang telah ia kerjakan, konsep imbalan bukan hanya berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan dunia, tetapi juga berlaku untuk pekerjaan – pekerjaan ibadah yang bersifat ukhrawi.
7.    Berusaha menangkap makna sedalam – dalamnya sabda nabi yang amat terkenal bahwa nilai setiap bentuk kerja itu tergantung kepada niat – niat yang dipunyai pelaku jika tujuannya tinggi(seperti tujuan mencapai ridho allah) maka ia pun akan mendapatkan nilai kerja yang tinggi, dan jika tujuannya rendah (seperti, hanya bertujuan memperoleh simpati sesama manusia belaka)
8.    Ajaran islam menunjukkan bahwa dalam “kerja” atau “amal” adalah bentuk keberadaan manusia, bentuk wujud manusia maka sesungguh na , dalam ajaran islam, ungkapan itu seharusnya berbunyi “aku berbuat, maka aku ada”.

          Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Maka dari itu agar kinerja DPS sebagai dewan pengawas yang menjamin bank syariah yang meeka awasi itu benar- benar elah sesuai dengan aturan syariah maka dibutuhkan cek list terhadap semua kegiatan Bank Syariah yang mereka awasi. Disinilah peran DPS perlu di optimalkan, agar DPS dapat memastikan segala produk dan sistem operasional Bank Syariah sesuai dengan Syariah. Untuk melaksanakan tugas tersebut seorang DPS  harus memenuhi syarat tertentu yaitu pertama , menguasai ilmu fiqih dan muamalah , kedua menguasai ilmu ekonomi dan ilmu perbankan serta berpengalaman luas dibidang hukum syariah . hal ini penting agar kinerja DPS sebagai dewan pengawas benar – benar berjalan optimal.

          Sistemnya harus dibangun, sehingga pihak kepatuhan bank syariah itu bisa meyakinkan bahwa bank syariah tersebut telah patuh syariah. Maka dari itu hendaklah peran DPS di bank syariah itu harus dimaksimalkan lagi, jadi penglibatan DPS pada kegiatan DPS di bank yariah jangan setengah hati dan hanya sebatas formalitas saja karena pada kenyataanya yang saya dengar masih banyak penyimpangan yang terjadi di bank syariah.

          Terkait dengan hal tersebut harapan DPS Bank Mandiri Syariah kedepan adalah tercipta inovasi produk bank syariah yang tidak “mirroring” atau sekedar bercermin ke Bank Konvensional, semua produk yang ada di kovensional harus ada di Bank Syariah dengan cara menyerahkan produk-produk yang ada di Bank Konvensional. Akan tetapi produk yang dikeluarkan bank itu hendaknya benar-benar mengandung maslahat,thoyib,dan halal.
a.  Maslahat
Maslahat merupakan segala sesuatu yang ada kandungan manfaatnya baik itu lewat pencarian suatu manfaat atau penghindaran suatu bahaya atau kerusakan. Jadi bank yang akan mengeluarkan produk harus melihat kebutuhan masyarakat, yang mengandung maslahat bagi masyarakat yang menjadi nasabah Bank Mandiri Syariah.
b. Thoyib atau keunggulan dari produk tersebut.
c.   Halal, halal ini masuk katagori terakhir karena pada dasarnya setiap produk itu harus halal.

          Dengan ketiga poin yang ada di Bank Mandiri Syariah Pringsewu dapat menjadi bank yang beroperasi sesuai etika kerja islam sebagaimana yang diharapkan masyarakat yaitu Bank Islam yang murni dan terhindar dari hal-hal yang tisdak sesuai dengan ajaran islam.
Etika meupakan sistem hukum dan moralitas yang komprehensif dan meliputi sejumlah wilayah kehidupan manusia. Etika syariah bagi umat islam berfungsi sebagai sumber serangkaian kriteria-kriteria untuk membedakan mana yang benar dan mana yang buruk.

          Etika kerja islam mengandung dua dimensi yaitu dimensi ukhrawi dan duniawi. Dalam dimensi ukhraawi, syariah menekankan pentingnya niat, yaitu semata-mata untuk mendapatkan keutamaan dari Tuhan. Bekerja yang didasarkan pada prinsip syariah, bukan saja menunjukan fitrah seorang muslim melainkan sekaligus meninggikan martabatnya sebagai hamba Allah yang dapat dipercaya. Dalam dimensi duniawi, syariah mengajarkan konsep ikhsan untuk selalu menyempurnakan pekerjaan dan itqon yang berarti proses belajar yang sangat bersungguh-sungguh, akurat, dan sempurna.

D.    Keberadaaan Dewan Pengawas Syariah Di Bank Mandiri Syariah
Pringsewu
          Dalam keputusan DSN No. 03/2000 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah dijelaskan tugas dan fungsi seorang DPS. Fungsi utama adalah sebagai penasehat Kepala Direksi, kepala pimpinan unit sosial dan pimpinan kantor cabang tentang prihal yang terkait dengan aspek syariah.

          Secara kasat mata dan dari beberapa diskusi dengan praktis. Bank Mandiri Syariah Pringsewu dapat dilihat serta disimpulkan bahwa tugas dan fungsi DPS yang telah di atur DSN belum berjalan sebagaimana semestinya. Terkadang dengan adanya DPS yang mengunjungi Bank Mandiri Syariah hanya satu kali dalam sebulan, dan terkadang juga hanya menghubungi melalui via telephon. Karena faktor kesibukan mereka kadang pekerjaan lain dengan demikian fungsi, peranan, tugas, tanggung jawab,serta wewenang DPS tidak dilaksanakan dengan baik. Kurangnya komitmen DPS dijadikan objek pelengkap institusi Bank Mandiri Syariah untuk mengisi struktur organisasi.
          Jika hal ini terus dibiarkan maka industri perbankan pada umumnya tidak akan berkembang dengan baik, seharusnya DPS mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan keuangan syariah baik untuk bank yang diawasinya maupun pengembangan ekonomi syariah pada daerah Kabupaten Pringsewu. Keadaan DPS pada saat ini di Bank Mandiri Syariah Pringsewu masih belum setabil dan kurang efektif, menurut kepala KCP Bank Mandiri Syariah Pringsewu kemampuan seorang DPS dalam bidang ilmu fiqih masih tidak seimbang dengan kemampuannya terhadap ilmu pengetahuannya di bidang perbankan. Jika DPS tidak efektif dalam tingkat kinerjanya maka tidak akan mengetahui siklus Perbankan Mandiri Syariah Di Pringsewu secara keseluruhan dan tingkat pengawasannya yang tidak optimal tersebut akan mengntungkan pihak manajemen karena terbebasnya dari pengawasan DPS untuk melakukan segala transaksi tanpa pengawasan yang tepat. Dengan demikian DSN sudah seharusnya menertipkan DPS tidak hanya mampu mengeluarkan fatwa tetapi juga harus menertipkan pihak-pihak yang ditunjuk dan dibri sertifikasi sebagai DPS, karna memang seharusnya DSN dsn DPS saling bersatu dan bekerja sama dengan Bank Mandiri Syariah Pringsewu.

  D.   Kedudukan dan Peran, sera Fungsi DPS pada Bank Mandiri Syariah
          Pringsewu
          Dewan Pengawas Syariah dibentuk oleh Bank Mandiri Syariah berdasarkan pengesahan dari RUPS setelah adanya keputusan DSN dan persetujuan dan Bank Indonesia tujuan serta tugas utama dari DPS adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN. Dewan Pengawas Syariah juga tugas mengarahkan, memeriksa, serta mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah benar-benar menjalankan kegiatan nya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

          Dalam hal ini kedudukan DPS dalam Bank Mandiri Syariah adalah sebagai sebagian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuat DPS menjadi sebuah bentuk Badan lembaga pengawasan yang mandiri dan bebas dari pihak manapun yang kepentingannya hanya terhadap operasional perbankan syariah. Untuk saat ini DPS beranggota tiga orang dengan komposisi sebagai berikut:
1.    Ketua DPS ( pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
2.    Anggota DPS ( pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi)
3.    Anggota DPS ( pihak independen berpengetahuan perbankan syariah )
 
          Keberadaan DPS dalam Bank Mandiri Syariah Pringsewu saat ini masih sangat kurang optimal dalam perannya sebagai DPS terhadap operasional bank. Banyak diantara anggota DPS yang tidak berperan sama sekali bahkan yang terjadi pada Bank Syariah Mandiri Pringsewu ruang untuk DPS tidak tersedia. Dengan adanya pernyataan tersebut menyangkut kondisi DPS menunjukan masih lemahnya peran anggota DPS yang lantaran DPS tidak terlibat secara langsung dalam mengawasi jalanya kegiatan Bank Syariah, sehingga terkadang terjadi penyimpangan dalam management kegiatan Bank Syariah.

          Dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia ayat 2 dan 3 pasal 19 tanggal 12 Mei 1999, cukup jelas bahwa “Bank wajib memiliki dewan pengawas syariah yang berkedudukan di Bank pusat, dan persyaratan sebagai anggota DPS di atur dan di tetapkan sebagai DSN “ dengan adanya surat tersebut DPS hanya di Bank pusat. Bagaimana dengan adanya Bank – bank Syariah cabang , dengan adanya Baitul Mal yang bermunculan di daerah – daerah sekarang ini dengan beraneka ragam pembiayaan dan produk – produk jasa, jika terlepas dari pengawasan DPS maka akan banyak lagi masalah – masalah tentang penyimpangan kegiatan dalam lembaga keuangan.

          Mencermati permasalahan diatas bahwa memang kinerja DPS yang ada pada Bank Mandiri Syariah Pringsewu belum maksimal, jika hal tersebut di biarkan terus berlanjut maka akan merugikan tidak hanya terhadap Bank Mandiri Syariah Pringsewu tetapi juga akan berdampak kepada nasabah.


5.  KESIMPULAN DAN SARAN
     A. Kesimpulan
           Berdasarkan uraian dari beberapa bab tentang Kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Perbankan Syariah menurut Etika Kerja Islam sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Dari hasil penelitian kinerja dewan pengawas syariah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pringsewu standar penilaian pekerja kinerja untuk menjamin efektifitas dari setiap masukan dari DPS yang secara exifficiant dunia perkantoran dengan empat tugas utama yaitu:
a.       Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya
b.      Mengeluarkan fatwa atau jenis-jenis kegiatan keuangan
c.       Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah
d.      Mengawasi penerapan fatwa yang teklah dikeluarkan

2.   Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan kedudukan, fungsi dan prinsip kinerja pada Bank Mandiri Syariah telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Bagian Dewan Pengawas Syariah. Secara umum hal yang dilakukan DPS di Perbankan Syariah Mandiri Cabang Pringsewu telah sesuai dengan etika kerja islam adalah mengawasi segala bentuk kegiatan yang berhubungan di bank. Dalam dimensi ukhrawi, syariah menekankan pentingnya niat, yaitu semata-mata untuk mendapatkan keutamaan dari Tuhan. Bekerja yang didasarkan pada prinsip syariah, bukan saja menunjukan fitrah seorang muslim melainkan sekaligus meninggikan martabatnya sebagai hamba Allah yang dapat dipercaya khususnya alam pelaksanaan kegiatan di Bank Mandiri Syariah Pringsewu.




B. Saran
1.        Mengingat banyaknya transaksi yang ada di bank syariah dengan kinerja DPS yang cukup optimal hendaknya lebih ditingkatkan lagi kinerjanya. Sehingga semua transaksi yang ada di Bank Syariah benar murni sesuai prinsip syariah, tidak ada lagi pelanggaran di bank sekecil apapun itu. Sehingga Bank Mandiri Syariah menjadi contoh bagi Bank Syariah lainnya di Indonesia.
2.        Untuk memaksimalkan kinerja DPS dalam menjamin bahwa bank syariah yang mereka awasi itu telah berjalan sesuai syariah maka ada baiknya ada semacam cek list terhadap semua kegiatan bank syariah agar semua kegiatan bank bisa benar bisa terkendali dan terjamin kemurniaanya terhadap pelanggaran yang dilarang syariah.
3.        Untuk menjamin dipraktekkannya sistem syariah secara konsisten di lembaga keuangan syariah, hendaknya peran DPS dapat ditingkatkan lagi secara optimal dan signifikan dengan memposisikan DPS sejajar dengan Komisaris dan ketentuan ini seyogyanya masuk dalam Undang-Undang Perbankan Syariah sehingga perannya dan kedudukannya sangat kuat di Bank Syariah.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar