BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan
kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang
yang berkepentingan itu sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata
yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum
perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, salah satunya adalah Buku
II tentang kebendaan dan sekaligus yang akan menjadi tema dari pembahasan dalam
makalah ini.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Bendan
dan Hukum Benda?
2. Bagaimana Hak Kebendaan?
3.
Apa yang dimaksud Hak Milik?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud
dengan Bendan dan Hukum Benda.
2. Untuk mengetahui bagaimana Hak
Kebendaan.
3. Untuk menegetahui apa yang
dimaksud Hak Milik.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Benda dan Hukum Benda
A. Pengertian Benda
Pengertian
benda (zaak), tidak hanya barang (goed), melainkan juga meliputi hak (recht).[1] Dapat
diketahui pengertian benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda
dapat diartikan sebagai ‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau
dapat dihaki” oleh “orang” menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis.
Sedangkan bila diartikan dalam pengertian sempit, maka pengertian benda disini
terbatas hanya pada “segala sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang
dapat ditangkap oleh panca indera.
Dapat disimpulkan bahwa hukum benda atau hukum
kebendaaan adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum
secara langsung antara sesseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai
hak kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuatan langsung kepada seseorang
dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda dimanapun bendanya berada.
Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan
benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian
benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya yang menyangkut
tentang benda dan hak-hak kebendaan.
B. Pengaturan Hukum Benda
Hukum benda diatur dalam buku II
KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang menagtur tentang benda.
Pengaturan tersebut pada umumnya meliputi pengertian benda, pembedaan
macam-macam benda, dan hak-hak kebendaan. Penaturan hukum benda menggunakan
“sistem tertutup”, artinya orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan
selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Hukum benda bersifat memaksa
(dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan
mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan. Selain dari buku II
KUHPdt, hukum bneda juga diatur dalam undang-undnag lain antara lain ialah:
1.
Undang-undang
Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan semua peraturan pelaksaannya.
Undnag-undang ini mengatur tentang hak-hak kebendaan yang berkenaan dengan
bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya.
2.
Undng-undang merek Nomor 21 Tahun 1961.
Undang-undang ini mengatur tentang haka ats merek perusahaan dan perniagaan.
Hak atas merek adalah benda tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak
milik.
3.
Undang-undang
hak cipta Nomor 6 Tahun 1982 dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur
tentang hak cipta sebagai benda tidak berwujud, yang dapat dijadikan objek hak
milik. Peralihan hak cipta harus dilakukan secara tertulis.[2]
C. Pembedaan Macam-macam Benda
Menurut KUH
Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut: [3]
1.
Barang-barang berwujud dan
barang-barang tidak berwujud Kebendaan berwujud adalah kebendaan
yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan, sedangkan kebendaan
yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan.
2.
Barang-barang bergerak dan
barang-barang tidak bergerak. Suatu benda
di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang sifatnya
dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi dan
hakikatnya. Demikian pula sebaliknya kategorisasi kebendaan tidak bergerak pertama,
karena sifatnya adalah benda yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud,
fungsi dan hakikatnya. Kedua, karena tujuan dan peruntukannya,
3.
Barang-barang yang dapat dipakai
habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis. Kebendaan
bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan
dengan dihabiskannya menjadi berguna. Sedangkan
kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila kebendaan yang
dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang.
4.
Barang-barang yang sudah ada dan
barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relative. Pembedaan
kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi
pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang
sudah ada dan yang akan ada ibi didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334
KUH Perdata.
5.
Barang-barang dalam perdagangan dan
barang-barang diluar perdagangan. Suatu barang
yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang tersebut
dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan sebagai
barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan sebagai objek
suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat diperdagangkan,
dihibahkan maupun diwariskan.
6.
Barang-barang yang dapat dibagi dan
barang-barang yang tidak dapat dibagi. Suatu
kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat
dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan
eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut. Sedangkan
suatu kebendaan dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu
tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat
dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari
kebendaan yang bersangkutan.
D.
UUPA No. 5 Tahun 1960 dan buku II KUHPdt\
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960. Undnag undang ini mengatur tentang hak-hak kebendaan yang berkenaan
dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya kecuali
mengenai hipotik. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh:
1.
Pasal-pasal
tentang benda bergerak padal 505, 509-518 KUHPdt;
2.
Pasal-pasal
tentangv penyerahan benda bergerak pasal 612, 613;
3.
Pasal-pasal
tentang hak mendiami hanya mengenai rumah pasal 826 dan 827 KUHPdt;
4.
Pasal-pasal
tentang hukum waris pasal 830-1130 KUHPdt;
5.
Pasal-pasal
tentang piutang yang diistimewakan pasal 1131 s/d 1149 KUHPdt;
6.
Pasal-pasal
tentang gadai pasal 1150-1160 KUHPdt;
7.
Pasal-pasal
tentang hipotik, kecuali mengenai pembebanan atau pemberian hipotik dan
pendaftaran hipotik tunduk pada UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan
pelaksaannya, yaitu peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961, peraturan menteri
Agraria No. 15 Tahun 1961.
Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh artinya masih berlaku
sepanjang mengenai benda-benda la9in selain dari bumi, air, dan segala kekayaan
yang ada didalamnya:
1.
Pasal-pasal tentang benda pada umumnya;
2.
Pasal-pasal pembebanan benda, yaitu pasal 503-505;
3.
Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak anatara
pasal 529-568 KUHPdt;
4.
Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah terletak
antara pasal 570-624 KUHPdt;
5.
Pasal-pasal tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah.
Yaitu pasal 756 KUHPdt dst;
6.
Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah yaitu pasal
818 KUHPdr dst.[4]
2. Hak Kebendaan
A.
Hak Perdata
Hak perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh
hukum perdata. Hak tersebut ada yang bersifat absolut dan bersifat relatif. Hak
yang bersifat absolut memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relatif memberikan kekuasaan
terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan
hukum).
Hak perdata yang bersifat absolut meliputi:
a) Hak kebendaan
(zakelijkrecht), yang diatur dam buku II KUHPdt.
b) Hak kepribadian
(persoonlijkheidsrecht), yang diatur dalam buku I KUHPdt terdiri dari:
1)
Hak atas diri sendiri, misalnya hak
atas nama, hak atas kehormatan, hak untuk memiliki, dan hak untuk
kawin.
2)
Hak atas diri orang lain, yang
timbul dalam hubungan hukum antara suami dan istr, antara orang tua dan
anak,antara wali dan anak.
Hak perdata yang bersifat relatif (personoonlijkrecht)
yang diatur dalam buku III KUHPdt ialah hak yang timbul karena adanya hubungan
hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang-undang.
B. Hak Kebendaan
Hak
kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu
benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan
terhadap tuntutan oleh setiap orang.Hak kebendaan bersifat absolut
(mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai,
hak hipotik, dan hak cipta.[5]
C. Pembedaan Hak-Hak Kebendaan
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut
dari buku II KUHPdt itu ialah:
1.
Hak milik (Pasal 20 UUPA)
Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat
dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social.
2.
Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian,
perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada
pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
3.
Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan
di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30
tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan
dibebani hak tanggungan.
4.
Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
5.
Hak sewabangunan (Pasal 44
UUPA)
Hak sewa tanah untuk bangunan.
D.
Asas-asas Hak Kebendaan
1.
Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
Artinya bahwa orang tidak boleh mengadakan hak
kebendan yang sudah diatur dalam undang-undang.[6]
2.
Asas dapat dipindahtangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan kecuali
hak pakai dan mendiami.
3.
Asas individualitas
Objek kebendaan selalu benda tertentu atau dapat
ditentukan secara individual.
4.
Asas totalitas
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya
sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt).
5. Asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindahtangankan
sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak
kebendaan yang ada padanya.
6. Asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi
kekuasaan yang sejenis dengan
kekuasaan atas hak milik (eigendom)sekalipun lusnya
berbeda beda.
7. Asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu
terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706,
718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8. Pengaturan benda terhadap benda
bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan tak bergerak terdapat
perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan,
bezit, dan verjaring.
9. Asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan
didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha.
10. Asas mengenai sifat perjanjian
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan
perjanjian zekelijk, yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan.
E. Cara Memperoleh Hak Kebendaan
1.
Dengan pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res
nullius) kemudian didapatkan dandiakui oleh seseorang yang mendapatkannya,
dianggap sebagai pemiliknya.
2.
Dengan penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas
dari penguasaannya, karenamisalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang
menemukan barang tersebutdan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi
pemilik barang yangdiketemukannya.
3.
Dengan penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh
melalui penyerahanberdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual
beli, sewa menyewa, hibahwarisan, dll. Dengan adanya penyerahan maka titel
berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4. Dengan
cara daluarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak
ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik
atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut
menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya
adalah :
a. jika ada
alas hak, 20 tahun
b. jika tidak
ada alas hak, 30 tahun
5.
Dengan pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan
berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum
barat.
6.
Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda
yang sudah ada maupunsamasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda
ciptaannya itu.
7. Dengan
cara ikutan/turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting
maka anak sapi yangdilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian
pula orang yang membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian
tumbuh pohon durian, maka pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli
tanah tersebut.
F. Hak Kebendaan Hapus/Lenyap
1. Karena
bendanya lenyap/musnah
Musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut
ikut lenyap,misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun
longsoran tanah gunung, menjadimusnah juga. Atau, hak gadai atas sebuah sepeda
motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran.
2. Karena dipindahtangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi
hapus bila benda yangbersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Karena pelepasan hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan
dilakukan secarasengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang
rusak dibuang ketempat sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan menjadi
hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
4. Karena daluarsa (lampau waktu)
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30
tahun (karena adaalas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5. Karena pencabutan hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan
seseorang atas bendatertentu, dengan memenuhi syarat :
a. harus didasarkan suatu undang undang
b. dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti
rugi yang layak)
3.
Hak Milik
1. Pengertian Hak Milik
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah
hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda
itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai
wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan
hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan
menurut ketentuan undang-undang.
2. Pembatasan
Penggunaan Hak Milik
a. Tidak
bertentangan dengan undang-undang
b. Tidak menimbulkan gangguan
c. Tidak
menyalahgunakan hak (misburuik van recht)
d. Pembatasan
oleh hukum tetangga (burenrecht)
e.
Pencabutan hak untuk kepentingan hukum
3. Ciri-Ciri Hak Milik
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang
lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak
yang paling lengkap.
c. Bersifat
tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan
hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung
inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya
meupakan bagian saja dari hak milik.
4. Hak Milik Bersama
a. Hak milik
bersama yang bebas
hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan
apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang.
b. Hak
milik bersama terikat
hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas
suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang
telah ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum
mengatakan perbedaan antara hak milik bersama yangbebas dengan hak milik
bersama yang terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang
bebas dapat meminta pemisahan dan pembagian atas benda yang merupakan milik
bersama, sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak
dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu. Dalam
hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain oleh
karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta pemisahan
dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas,
masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri
sendiri, sehingga masing-masing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja
terhadap benda tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan
di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab
harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap
pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak
milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
5. Penyerahan(
levering)
Adalah salah
satu cara mempereoleh hak kebendaan yang paling banyak terjadi dalam
masyarakat. Lembaga penyerahan ini dikenal dalam hukum perdata kita (KUHPdt),
hal mana tidak dikenal dalam hukum perdata prancis.
Bermacam jenis
penyerahan :
1.
Penyerahan benda
bergerak berwujud (pasal 612 KUHPdt)
a.
Dilakukan
dengan nyata dari tangan ke tangan.
b.
Dilakukan
dengan penyerahan kunci gedung dimana benda itu disimpan.
2.
Penyerahan
benda bergerak tidak berwujud (pasal 613 KUHPdt)
a.
Piutang atas
tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan, misalnya
surat cek.
3.
Penyerahan
benda tidak bergerak
Dengan berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960
dan peraturan pelaksanaannya, maka penyerahan benda tidak bergerak berupa tanah
dan yang melekat di atasnya dilakukan dengan akta otentik di muka Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Syarat-syarat penyerahan
1.
Harus ada
alashak (titel),
2.
Harus ada
perjanjian zakelijk atau kebendaan,
3.
Harus dilakukan
oleh orang yang berhak,
4.
Harus dengan
penyerahan nyata.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Hukum benda
atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah
segala sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan
serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
2.
Asas-asas Hak Kebendaan
a.
Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
b.
Asas dapat dipindahtangankan
c.
Asas individualitas
d.
Asas totalitas
e.
Asas tidak dapat dipisahkan
f.
Asas prioritas
g.
Asas percampuran
h.
Pengaturan benda terhadap benda
bergerak dan tak bergerak
i.
Asas publisitas
j.
Asas mengenai sifat perjanjian
3.
Hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai
benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai
wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya
pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang
layak dan menurut ketentuan undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Rahmadi, Usman,2011.Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir,2000.Hukum Perdata Indonesia,Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan Syahrani, SH . 2000 . Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum
Perdata. Bandung : Penerbit Alumni
Perdata. Bandung : Penerbit Alumni
Ditambahin dapusnya ini
BalasHapusAbdullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi kenikmatan jilid 1, Ind-Hil Co: Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010
Komariah, Hukum Perdata, Umm Press: Malang, 2013
Jimmy P, M. Marwan Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009
Usman, Rahmadi, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta, 2011
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta: 1979
Thanks ya gan, semoga bermanfaat. amiiin.
Hapus