Rabu, 12 April 2017

MAKALAH HUKUM BENDA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, salah satunya adalah Buku II tentang kebendaan dan sekaligus yang akan menjadi tema dari pembahasan dalam makalah ini.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Bendan dan  Hukum Benda?
2.      Bagaimana Hak Kebendaan?
3.      Apa yang dimaksud Hak Milik?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Bendan dan  Hukum Benda.
2.      Untuk mengetahui bagaimana Hak Kebendaan.
3.      Untuk menegetahui apa yang dimaksud Hak Milik.













BAB II
PEMBAHASAN


1.      Benda dan Hukum Benda
A.    Pengertian Benda
Pengertian benda (zaak), tidak hanya barang (goed), melainkan juga meliputi hak (recht).[1] Dapat diketahui pengertian benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda dapat diartikan sebagai ‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau dapat dihaki” oleh “orang” menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan bila diartikan dalam pengertian sempit, maka pengertian benda disini terbatas hanya pada “segala sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang dapat ditangkap oleh panca indera.
Dapat disimpulkan bahwa hukum benda atau hukum kebendaaan adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara  langsung antara sesseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai hak kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuatan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda dimanapun bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.



B.     Pengaturan Hukum Benda
Hukum benda diatur dalam buku II KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang menagtur tentang benda. Pengaturan tersebut pada umumnya meliputi pengertian benda, pembedaan macam-macam benda, dan hak-hak kebendaan. Penaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup”, artinya orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan. Selain dari buku II KUHPdt, hukum bneda juga diatur dalam undang-undnag lain antara lain ialah:
1.      Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan semua peraturan pelaksaannya. Undnag-undang ini mengatur tentang hak-hak kebendaan yang berkenaan dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya.
2.       Undng-undang merek Nomor 21 Tahun 1961. Undang-undang ini mengatur tentang haka ats merek perusahaan dan perniagaan. Hak atas merek adalah benda tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak milik.
3.      Undang-undang hak cipta Nomor 6 Tahun 1982 dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta sebagai benda tidak berwujud, yang dapat dijadikan objek hak milik. Peralihan hak cipta harus dilakukan secara tertulis.[2]

C.     Pembedaan Macam-macam Benda
Menurut KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut: [3]
1.      Barang-barang berwujud dan barang-barang tidak berwujud Kebendaan berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan, sedangkan kebendaan yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan.
2.      Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak. Suatu benda di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. Demikian pula sebaliknya kategorisasi kebendaan tidak bergerak pertama, karena sifatnya adalah benda yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. Kedua, karena tujuan dan peruntukannya,
3.      Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis. Kebendaan bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan dengan dihabiskannya menjadi berguna. Sedangkan kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila kebendaan yang dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang.
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relative. Pembedaan kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang sudah ada dan yang akan ada ibi didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334 KUH Perdata.
5.      Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan. Suatu barang yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang tersebut dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan sebagai barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan sebagai objek suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat diperdagangkan, dihibahkan maupun diwariskan.
6.       Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi. Suatu kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut. Sedangkan suatu kebendaan dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang bersangkutan.

D.    UUPA No. 5 Tahun 1960 dan buku II KUHPdt\
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Undnag undang ini mengatur tentang hak-hak kebendaan yang berkenaan dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya kecuali mengenai hipotik. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh:
1.        Pasal-pasal tentang benda bergerak padal 505, 509-518 KUHPdt;
2.        Pasal-pasal tentangv penyerahan benda bergerak pasal 612, 613;
3.        Pasal-pasal tentang hak mendiami hanya mengenai rumah pasal 826 dan 827 KUHPdt;
4.        Pasal-pasal tentang hukum waris pasal 830-1130 KUHPdt;
5.        Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan pasal 1131 s/d 1149 KUHPdt;
6.        Pasal-pasal tentang gadai pasal 1150-1160 KUHPdt;
7.        Pasal-pasal tentang hipotik, kecuali mengenai pembebanan atau pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik tunduk pada UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksaannya, yaitu peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961, peraturan menteri Agraria No. 15 Tahun 1961.
Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh artinya masih berlaku sepanjang mengenai benda-benda la9in selain dari bumi, air, dan segala kekayaan yang ada didalamnya:
1.      Pasal-pasal tentang benda pada umumnya;
2.      Pasal-pasal pembebanan benda, yaitu pasal 503-505;
3.      Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak anatara pasal 529-568 KUHPdt;
4.      Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah terletak antara pasal 570-624 KUHPdt;
5.      Pasal-pasal tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah. Yaitu pasal 756 KUHPdt dst;
6.      Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah yaitu pasal 818 KUHPdr dst.[4]

2.      Hak Kebendaan
A.    Hak Perdata
Hak perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang bersifat absolut dan bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relatif memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan hukum).
Hak perdata yang bersifat absolut meliputi:
a)      Hak kebendaan (zakelijkrecht), yang diatur dam buku II KUHPdt.
b)      Hak kepribadian (persoonlijkheidsrecht), yang diatur dalam buku I KUHPdt terdiri dari:
1)      Hak atas diri sendiri, misalnya hak atas nama, hak atas kehormatan,  hak untuk memiliki, dan hak untuk kawin.
2)      Hak atas diri orang lain, yang timbul dalam hubungan hukum antara suami dan istr, antara orang tua dan anak,antara wali dan anak.
Hak perdata yang bersifat relatif (personoonlijkrecht) yang diatur dalam buku III KUHPdt ialah hak yang timbul karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang-undang.
B.     Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak cipta.[5]

C.     Pembedaan Hak-Hak Kebendaan
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut dari buku II KUHPdt itu ialah:
1.      Hak milik (Pasal 20 UUPA)
Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social.
2.      Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
3.      Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan.
4.      Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
5.      Hak sewabangunan (Pasal  44 UUPA)
Hak sewa tanah untuk bangunan.

D.    Asas-asas Hak Kebendaan
1.             Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
Artinya bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendan yang sudah diatur dalam undang-undang.[6]
2.             Asas dapat dipindahtangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan kecuali hak pakai dan mendiami.
3.             Asas individualitas
Objek kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual.
4.             Asas totalitas
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt).
5.      Asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindahtangankan sebagian dari   kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6.      Asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan
kekuasaan atas hak milik (eigendom)sekalipun lusnya berbeda beda.
7.      Asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8.      Pengaturan benda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan verjaring.
9.      Asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha.
10.    Asas mengenai sifat perjanjian
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zekelijk, yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan.

E.     Cara Memperoleh Hak Kebendaan
1.      Dengan pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dandiakui oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.
2.      Dengan penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karenamisalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebutdan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yangdiketemukannya.
3.      Dengan penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahanberdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibahwarisan, dll. Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4.       Dengan cara daluarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
a.       jika ada alas hak, 20 tahun
b.      jika tidak ada alas hak, 30 tahun
5.      Dengan pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
6.      Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupunsamasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
7.       Dengan cara ikutan/turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yangdilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian pula orang yang membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon durian, maka pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.


F.       Hak Kebendaan Hapus/Lenyap
1.       Karena bendanya lenyap/musnah
Musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran tanah gunung, menjadimusnah juga. Atau, hak gadai atas sebuah sepeda motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran.
2.       Karena dipindahtangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yangbersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3.       Karena pelepasan hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secarasengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang ketempat sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
4.       Karena daluarsa (lampau waktu)
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena adaalas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5.       Karena pencabutan hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas bendatertentu, dengan memenuhi syarat :
a.  harus didasarkan suatu undang undang
b. dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak)




3.      Hak Milik
1.      Pengertian Hak Milik
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
2. Pembatasan Penggunaan Hak Milik
a. Tidak bertentangan dengan undang-undang
b. Tidak menimbulkan gangguan
c. Tidak menyalahgunakan hak (misburuik van recht)
d. Pembatasan oleh hukum tetangga (burenrecht)
e.  Pencabutan hak untuk kepentingan hukum

3. Ciri-Ciri Hak Milik
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap.
c.  Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya meupakan bagian saja dari hak milik.
4. Hak Milik Bersama
a. Hak milik bersama yang bebas
hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang.


b. Hak milik bersama terikat
hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum mengatakan perbedaan antara hak milik bersama yangbebas dengan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta pemisahan dan pembagian atas benda yang merupakan milik bersama, sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu. Dalam hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain oleh karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja terhadap benda tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
5.   Penyerahan( levering)
Adalah salah satu cara mempereoleh hak kebendaan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat. Lembaga penyerahan ini dikenal dalam hukum perdata kita (KUHPdt), hal mana tidak dikenal dalam hukum perdata prancis.
Bermacam jenis penyerahan :
1.      Penyerahan benda bergerak berwujud (pasal 612 KUHPdt)
a.       Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan.
b.      Dilakukan dengan penyerahan kunci gedung dimana benda itu disimpan.
2.      Penyerahan benda bergerak tidak berwujud (pasal 613 KUHPdt)
a.       Piutang atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan, misalnya surat cek.
3.      Penyerahan benda tidak bergerak
Dengan berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, maka penyerahan benda tidak bergerak berupa tanah dan yang melekat di atasnya dilakukan dengan akta otentik di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Syarat-syarat penyerahan
1.      Harus ada alashak (titel),
2.      Harus ada perjanjian zakelijk atau kebendaan,
3.      Harus dilakukan oleh orang yang berhak,
4.      Harus dengan penyerahan nyata.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
2.      Asas-asas Hak Kebendaan
a.    Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
b.    Asas dapat dipindahtangankan
c.    Asas individualitas
d.   Asas totalitas
e.     Asas tidak dapat dipisahkan
f.     Asas prioritas
g.    Asas percampuran
h.     Pengaturan benda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
i.      Asas publisitas
j.      Asas mengenai sifat perjanjian
3.      Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA

Rahmadi, Usman,2011.Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir,2000.Hukum Perdata Indonesia,Bandung: Citra     Aditya Bakti.
Ridwan Syahrani, SH  . 2000 . Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum
Perdata
. Bandung :
Penerbit Alumni



[1] Rahmadi Usman, Hukum Kebendaan,hal,49.

[2]Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia.hal,126.
[3]Komariah, Hukum Perdata,hal,77.
.
[4]Ibid,132.
[5]Ibid,hal.134.
[6]RidwanSyahrani,.Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas HukumPerdata.hlm.153.

2 komentar:

  1. Ditambahin dapusnya ini

    Abdullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang memberi kenikmatan jilid 1, Ind-Hil Co: Jakarta
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press: Jakarta, 2010
    Komariah, Hukum Perdata, Umm Press: Malang, 2013
    Jimmy P, M. Marwan Kamus Hukum, Reality Publisher: Jakarta, 2009
    Usman, Rahmadi, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta, 2011
    Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta: 1979

    BalasHapus