Sabtu, 01 April 2017

PAPAER KONSTITUSIONALISME


KONSTITUSIONALISME 

PENDAHULUAN
Secara umum, negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain tidak mungkin terbentuk. Bahkan setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi,neagara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukuman dasarnya suatu negara.Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar.Penyelenggaraan bernegara Indonesia didasarkan pada suatu konstitusi.hal ini dapat dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut.“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suau Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:….”
Negara yang berlandasan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional (Constitutional state). Constitutional state merupakan salah satu ciri Negara demokrasi modern.untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme(Constitutionalism).Jadi , Negara tersebut harus pula menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan ide, gagasan,atau  paham.

A.    KONSTITUSIONALISME
Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengah yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan:tanpa konstitusi,negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara. Pengertian negara itu sendiri adalah suatu organisasi Pemerintahan kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat(penduduk), wilayah dan pemerintahan. adalah satu unsur negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.Dinegara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat,serta hak-hak dasar rakyat. Pengertian demokrasi itu sendiri berasal dari kata Yunani demos dan kratos.Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi,demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yangrakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.( A. Rahman dan Purwanto, 2009; 47).Disamping itu pemerintahan dalam menjalankan kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak sewenang-wenang, serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Ingat hukum besi kekuasaan dari Lord Acton yang mengatakan”Power tendscorrupt and absolut power corrupts absolutely”(kekuasaan cenderung untuk menjadi sewenang-wenang juga cenderung mutlak).

15 DEFINISI ATAU PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI:

1.    Cart J. Friedrich.
Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.

2.    Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan.Konstitusionalisme menghadirkan situas yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.

3.    Andrew Heywood.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.

4.    Miriam Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.

5.    L.J Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

6.      Herman Heller.
Pengertian konstitusi terbagi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  1. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi   mengandung pengertian yuridis.
  2. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
                                 
7.    F. Lassalle.
Lassalle membagi konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a.       Pengertian sosiologis atau politis, konstitusi adalah faktor-faktor kekuatan yang  nyata.
b.      Dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antar kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut diangtaranya: Raja, Kabinet, Parlemen, Pressure Groups.
        b.  Pengertian yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

8.    K.C Wheare.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

9.    James Bryce.
Konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.                

10.  Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis.UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
kepada para penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu
sistem politik. 
c.  Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
 d.  Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

11.  A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”, menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar  yang hanya akan memuat tentang garis-garis besar serta asas tentang organsasi dari negara. Konstitusi menurutnya dapat dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif, positif, dan yang ideal.
                                                                                                                                  
12.  C.F Strong.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara.

13.  Wirjono Prodjodikoro.
Konstitusi adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.

14.  Prajudi Atmosudirjo.    
Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.

15.  Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara.Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.
Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjami hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitus( hukum dasar atau undang-undang dasar negara).Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat, serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar.Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi, serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionallisme. Carl J. Friedrich berpendapat” konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyar, tetapi yang tunduk pada beberaa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk mendapat tugas untuk memerintah. Pemerintahan yang dimaksud dalam konstitusi”(Taufiqurrohman Syahuri,2004).  Oleh karena itu, suatu negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada suatu konstitusi,baik itu peraturan yang tertulis maupun peraturan tidak tertulis. Akan tetapi, tidak semua negara yang berdasar pada konstitusi memiliki sifat konstitusionalisme. Didalam gagasan konstitusionalisme, undang- undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan disatu pihak dan dipihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Miriam Budiardjo,1977).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa didalam konstitusionalisme, isi dari pada konstitusi negara bercirikan 2 hal pokok berikut:
  1. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa agar bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
  2. Konstitusi menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
Konstitusi atau undang-undang dasar dianggap sebagai wujudan dari hukum tertinggi oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Sesuai dengan dalil”government by law, not by men”(pemerintahan berdasarkan hukum bukan oleh manusia).
Konstitualisme adalah suatu system yanag terlembaga, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah .gagasan yang mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan umat manusia.Konstitualisme sebenarnya merupakan antithesis dari paham sentralisasi yang dulu marak berkembang dieropa pada abad pertengahan. Raja atau penuasa sebagai inti kekuasaan pemerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang, perkembangan sentralismemengambil bentuknya dalam doktrin “ king-in-parliament” yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini juga pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidak puasan dimata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa.Nah dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusiinal.
Basis pokok konstitualisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.Oleh karena itu, kata kucinya adalah consensus general agreement.Consensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, sebagai berikut:
  1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama(the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
  2. Kesepakatan Tentang Rule Of Law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara(The Basis Of Government).
  3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan(The Form Of Institusions And Procedur). (Adrews 1968:12) kesepakatan ini berkenaan dengan:
a.       Bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan.
b.      Hubungan-hubungan antara organ Negara itu dengan sama lain.
c.       Hubungan antar organ-organ itu dengan Warga Negara.
Dengan adanya kesepakatn ini, maka isi konstitusi dapat dirumuskan dengan mudah karena bunar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan istitusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara berkonstitusi.Keseluruhan kesepakatan tersebut pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan.
Konstitualisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintah dan Warga Negara,dan Kedua: Hubungan antara lembaga pemerintah yang satu dengan yang lembaga pemerintah yang lain. Karena itu, biasanya konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai Tiga hal yang penting, Yaitu:
  1. Menentukan Pembatasan Kekuasaan Organ-Organ Negara
  2. Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang satu dengan yang lain.
  3. Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan Warga Negara.
Kesepakatan pertamayaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara,diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersamayang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau  staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan commonplatforms,diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dala permusyawaratan / perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-filosofis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) meningkatkan, (memajukan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdsarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
 Kesepakatan kedua,adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusional. Kesepakan kedua juga sangat prinsipal, karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus harus didasarkan atas Rule Of Law, bahkan diamerika dkenal dengan istilah The Rule Of Law, And Not Rule Of Manuntuk menggambarkan pengertian dalam suatu negara,  bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau  memimpin dalam suatu negara, bukan manusia.Dari pengertian dikenal dengan istilah constitutional state yang merupakan salah salah satu ciri penting negara demokrasi modern.
Kesepakatan ketiga,adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu sama lain, (c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga negara. Jadi keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut pengaturan dan pembatasan kekuasaan.
B.     KONSTITUSI INDONESIA DARI MASA KEMASA
a.       Konstitusi Dan Hukum Dasar
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai dan norma yang tidak tertulis, yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk dalam pengertian konstitusi sebagai hukum dasar suatau negara. Isi UUD 1945 yang telah diamandemen mencakup dasar-dasar normative yang berfungsi sebagai sarana pengendali, terhadap penyimpangan dalam dinamika perkembangan zaman dan sarana pembaruan masyarakat serta sarana perekayasaan kearah cita-cita kolektif bangsa.
b.      Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada awalnya dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara RI yang merdeka, sehingga bersifat sementara. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 UUD 45 secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi, namun nilainya bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.
c.       Konstitusi Ris 1949
Konstituti RIS disusun bersama oleh delegasi Indonesia BFO dalam Konfensi Meja Bundar, kemudian diberlakukan sebagai UUD RIS Konstitusi RIS itu bersifat sementara karena lembaga pembuatannya tidak refresentatif.
d.      Undang-Undang Dasar Sementara 1950
UUDS diberlakukan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950 setelah disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, DPR  Senat Republic Indonesia. UUDS 50 bersifat sementara, bersifat pengganti terhadap Konstitusi RIS. UUDS berhasil menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang menghasilkan Majelis Konstituante, namun belum berhasil  menjalankan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
e.       Perubahan Undang-Undang Dasar
1.      Bentuk Perubahan
Bentuk perubahan UUD dapat berupa penggantian dan perubahan pada pokoknya yang merupakan perubahan dalam arti luas, perubahan juga dapat dilakukan dengan cara memasukan (insert)materi baru kedalam naskah UUD. Berdasarkan prosedur perubahan UUD, Dianut tiga tradisi yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain, yaitu tradisi mengubah materi UUD dengan langsung memasukan materi perubahan kedalam UUD.Tradisi kedua dengan mengadakan penggantian naskah UUD, Dan ketiga tradisi perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen, dimana naskah perubahan tersebut dijadikan edendum tambahan terhadap naskah aslinya.
2.      Prosedur Perubahan
Prisedur perubahan dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku atau rigit tidaknya suatu UUD.Makin ketat prosedur dan makin rumit mekanisme perubahan, makin rigit tipe konstitusi tersebut.
3.      Empat Perubahan Pertama 
UUD 1945 Telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999,2000,2001, dan 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substansif perubahan UUD 1945  telah dijadikan konsitusi proklamasi tersebut menjadi  konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan UUD 1945. 

C.     PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA
Sembilan perinsip penyelebgaraan negara
1.      Perinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Paham ketuhanan yang maha esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai seluruh wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.Sebagai konsekuen prinsip ini, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Cita Negara Hukum Dan The Rule Of Game
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.Artinya hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin penyelenggaraan negara adalah hukum yang sesuai perinsip the rule of law, and not of man ,sejalan dengan pengertian nomokratic , yaitu kekuasaan yang di jalan oleh hukum.
3.      Paham Kedaulatan Rakyat Dan Demokrasi
Dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD, pelaksanaan kedaulatan rakyat di salurkan dan diselenggarakan menurut perosedur konstitusional yang di tetapkan dalam hukum dan konstitusi (constutional democracy). UUD Republik Indonesia hendaknya menganut pengertian bahwa negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan sekaligus adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, yang tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
4.      Demokrasi Langsung Dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat (demokrasi) secara langsung di wujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yaitu kewenangan legislatif (MPR,DPR,DPD) kewenagan eksekutif (Presiden / wapres), dan kekuasaan kehakiman (MA dan MK). Sedangkan pungsi legislatif dan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di salurkan melalui sistem perwakilan (DPR,DPD,DPRD) penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung di lakukan melalui pemilu , pemilihan Presiden / Wapres, pelaksanaan referendum ,dan pelaksanaan hak asasi ( hak kebebasan berpendapat,hak kebebasan memperoleh informasi, hak  berserikat dan lain-lain).
5.      Pemisahan Kekuasaan Dan Prinsip Check And Balances
Kedaulatan rakyat dibagi secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power)yang menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga  negara yang sederajat yang saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip chek and balances. Cabang kekuasaan legislatif   tetap berada ditangan MPR, namun terdirui dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Selain itu dibentuk juga badan pemeriksaan keuangan, Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wapres, cabaang kekuasaan yudikatif dipegang oleh dua mahkamah  yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan tersebut ( Legislatif, Eksekutif,dan Yudikatif) sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai prinsip  check and balances.
6.       Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden dan wapres merupakan satu  institusi penyelenggaraan kekuasaan  eksekutif negara yang tertinggi dibawah UUD Presiden dan wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga secara politik bertanggung jawab langsung kepada rakyat, presiden dan wapres dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum apaila presiden/wapres melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. Mentreri adalah pembantu presiden. Masa jabatan presiden/wapres selama 5 tahun dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
7.      Persatuan Dan Keragaman 
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya nasing-masing, dengan dorongan, dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
8.      Paham Demokrasi Ekonomi Dan Ekonomi Pasar Sosial
Dengan adanya dektrin demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, sistem social Indonesia dapat dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi yang seimbang, sehingga menumbuhkan kultur demokrasi social yang kokoh dan menjadi basis social kenajuanbangsa dan negara dimasa depan. Dalam paham demokrasi social , negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan.
9.      Cita Masyarakat Madani
Untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan, ketiga domain(wilayah)yaitu negara, masyarakat dan pasar harus sama-sama dikembangkan keberadaannya dalam hubungan yang fungsional, strategis dan seimbang. Doktrin masyarakat madani perlu terus dikembangkan sejalan dengan golongan denokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.    UNSUR-UNSUR KONSTITUSI
Unsur-unsur yang dimuat dalam konstitusi menurut pendapat Lohman:
  1. Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
  2. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah.
  3. Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah. 
Dijelaskan juga bahwa konstitusi mempunya dua sifat, diantaranya:
        1. Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
        2. Konstitusi yang bersifat supel ( Flexible), diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang- undang pada negara yang bersangkutan. 
Ada pula fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut:
        1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
        2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
        3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat ( sebagai lanasan structural ).

KESIMPULAN
  1. Negara merupakan suatu organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada diwilayahnya.
  2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
  3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
  4. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideology tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi Konstitusi di Indonesia.












DAFTAR PUSTAKA
Andrews. William G. 1968. Constitutions and Constitutionalism. Van Nostrand Company,
New Jersey.
Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Kartasapoetra, R.G, 1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta: PT Bina Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono,  1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian
Rakyat.
Sri Rahayu Ani. 2014. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.
Soegito, H.A.T.  2006. Rule of Law. Makalah Pada Pelatihan Dosen MPK  Kewarganegaraan.
Dirjen Dikti.
Winarno. 2016. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Panduan Kuliah Di
Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.
http://www. Wikipedia.com.
Nasution, Mirza. Negara dan Konstitusi. 2004 ( Diakses lewat Internet )
http://www. Prince-mienu.abalogspot.com.   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar