KONSTITUSIONALISME
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Secara umum, negara dan konstitusi
merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain tidak mungkin
terbentuk. Bahkan setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi
dapat dikatakan tanpa konstitusi,neagara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi
merupakan hukuman dasarnya suatu negara.Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara
didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar.Penyelenggaraan bernegara
Indonesia didasarkan pada suatu konstitusi.hal ini dapat dicermati dari kalimat
dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut.“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suau Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada:….”
Negara yang berlandasan pada suatu
konstitusi dinamakan negara konstitusional (Constitutional
state). Constitutional state
merupakan salah satu ciri Negara demokrasi modern.untuk dapat dikatakan secara
ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus
memenuhi sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme(Constitutionalism).Jadi , Negara tersebut harus pula menganut
gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan ide,
gagasan,atau paham.
A. KONSTITUSIONALISME
Secara umum negara dan konstitusi merupakan
dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad
pertengah yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan:tanpa konstitusi,negara
tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara.
Pengertian negara itu sendiri adalah suatu organisasi Pemerintahan kekuasaan yang
terdiri atas unsur rakyat(penduduk), wilayah dan pemerintahan. adalah satu
unsur negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas
demi terwujudnya tujuan bernegara.Dinegara demokrasi, pemerintah yang baik
adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat,serta hak-hak
dasar rakyat. Pengertian demokrasi itu sendiri berasal dari kata Yunani demos dan kratos.Demos artinya rakyat,
kratos berarti pemerintahan. Jadi,demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yangrakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.( A. Rahman
dan Purwanto, 2009; 47).Disamping itu pemerintahan dalam menjalankan
kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak
sewenang-wenang, serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Ingat hukum besi
kekuasaan dari Lord Acton yang mengatakan”Power
tendscorrupt and absolut power corrupts absolutely”(kekuasaan cenderung
untuk menjadi sewenang-wenang juga cenderung mutlak).
15 DEFINISI ATAU PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI:
1. Cart J.
Friedrich.
Konsititusi
adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi
yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa
kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh
mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.
2.
Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu
dengan pemerintahan.Konstitusionalisme menghadirkan situas yang dapat memupuk
rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah
ditentukan lebih dahulu.
3. Andrew Heywood.
Dalam
arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila
lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh
aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme
adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya
keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal
terhadap kekuasaan pemerintahan.
4. Miriam Budiarjo.
Konstitusi
adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa.Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang
berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara,
cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.
5. L.J Van
Apeldoorn.
Apeldoorn
membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar
suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi)
memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
6.
Herman Heller.
Pengertian konstitusi terbagi tiga,
yaitu:
a.
Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam
masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan
sosiologis.
- Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
- Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
7. F. Lassalle.
Lassalle membagi konsitusi dalam dua
pengertian, yaitu:
a.
Pengertian sosiologis atau politis, konstitusi adalah
faktor-faktor kekuatan yang nyata.
b.
Dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan
antar kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.
Kekuasaan tersebut diangtaranya: Raja, Kabinet, Parlemen, Pressure Groups.
b. Pengertian
yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
8. K.C Wheare.
Wheare
mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
9. James Bryce.
Konstitusi
adalah kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal
mana hukum menetapkan:
a. Pengaturan mengenai pendirian
lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi dari alat-alat
kelengkapan;
c. Hak-hak tertentu yang telah
ditetapkan.
10. Ni’matul Huda.
Konstitusi
meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis.UUD merupakan konstitusi yang
tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai
berikut, yaitu:
a. Suatu kumpulan kaidah yang
memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
kepada para penguasa.
b. Suatu dokumen tentang pembagian
tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu
sistem politik.
c. Suatu deskripsi
dari lembaga-lembaga negara.
d. Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
11. A.A.H. Struijcken.
Dalam
“hukum positif”, menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar yang hanya akan memuat tentang garis-garis
besar serta asas tentang organsasi dari negara. Konstitusi menurutnya dapat
dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif, positif, dan yang ideal.
12. C.F Strong.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah
ataupun sekumpulan peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas
sebagai hukum tata negara.
13. Wirjono Prodjodikoro.
Konstitusi adalah suatu peraturan pokok (fundamental)
mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan
besar yang bernama “negara”.
14. Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi
suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan
bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula
konstitusinya.
15. Padhmo Wahjono.
Konstitusi
adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut
negara.Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek
yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.
Upaya
mewujudkan pemerintahan yang menjami hak dasar rakyat serta kekuasaan yang
terbatas dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitus(
hukum dasar atau undang-undang dasar negara).Konstitusi atau undang-undang
dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga
kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat, serta tercegah
dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling
efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak
warga negara tidak dilanggar.Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi,
serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan
konstitusionallisme. Carl J. Friedrich berpendapat” konstitusionalisme adalah
gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan aktivitas yang
diselenggarakan atas nama rakyar, tetapi yang tunduk pada beberaa pembatasan
yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
mendapat tugas untuk memerintah. Pemerintahan yang dimaksud dalam
konstitusi”(Taufiqurrohman Syahuri,2004).
Oleh karena itu, suatu negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada
suatu konstitusi,baik itu peraturan yang tertulis maupun peraturan tidak
tertulis. Akan tetapi, tidak semua negara yang berdasar pada konstitusi
memiliki sifat konstitusionalisme. Didalam gagasan konstitusionalisme, undang-
undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan
membatasi kekuasaan disatu pihak dan dipihak lain menjamin hak-hak asasi warga
negara (Miriam Budiardjo,1977).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa didalam
konstitusionalisme, isi dari pada konstitusi negara bercirikan 2 hal pokok
berikut:
- Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa agar bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
- Konstitusi menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
Konstitusi atau undang-undang dasar
dianggap sebagai wujudan dari hukum tertinggi oleh negara dan pejabat-pejabat
negara sekalipun. Sesuai dengan dalil”government by law, not by
men”(pemerintahan berdasarkan hukum bukan oleh manusia).
Konstitualisme adalah suatu system yanag
terlembaga, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap
tindakan-tindakan pemerintah .gagasan yang mengatur dan membatasi kekuasaan ini
secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan umat manusia.Konstitualisme
sebenarnya merupakan antithesis dari paham sentralisasi yang dulu marak
berkembang dieropa pada abad pertengahan. Raja atau penuasa sebagai inti
kekuasaan pemerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang, perkembangan
sentralismemengambil bentuknya dalam doktrin “ king-in-parliament” yang pada
pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini juga
pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidak puasan dimata rakyat yang
kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa.Nah dari sinilah
kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah
konstitusiinal.
Basis pokok konstitualisme adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan
negara.Oleh karena itu, kata kucinya adalah consensus general agreement.Consensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme
dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen
kesepakatan atau consensus, sebagai berikut:
- Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama(the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
- Kesepakatan Tentang Rule Of Law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara(The Basis Of Government).
- Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan(The Form Of Institusions And Procedur). (Adrews 1968:12) kesepakatan ini berkenaan dengan:
a. Bangunan
organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan.
b. Hubungan-hubungan
antara organ Negara itu dengan sama lain.
c. Hubungan
antar organ-organ itu dengan Warga Negara.
Dengan adanya
kesepakatn ini, maka isi konstitusi dapat dirumuskan dengan mudah karena
bunar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan istitusi kenegaraan
dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan
Negara berkonstitusi.Keseluruhan kesepakatan tersebut pada intinya menyangkut
prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan.
Konstitualisme mengatur
dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan
antara pemerintah dan Warga Negara,dan Kedua: Hubungan antara lembaga
pemerintah yang satu dengan yang lembaga pemerintah yang lain. Karena itu,
biasanya konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai Tiga hal yang penting,
Yaitu:
- Menentukan Pembatasan Kekuasaan Organ-Organ Negara
- Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang satu dengan yang lain.
- Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan Warga Negara.
Kesepakatan
pertamayaitu berkenaan dengan
cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan
konstitusi dalam suatu negara. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk
menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara,diperlukan perumusan
tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersamayang biasa juga disebut sebagai
falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi
sebagai philosofhiscegronslaag dan commonplatforms,diantara sesama warga
masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Bagi bangsa Indonesia dasar
filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat negara pancasila. Lima prinsip
dasar merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah: (1) Ketuhanan
Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dala permusyawaratan / perwakilan, (5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut
merupakan dasar filosofis-filosofis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam
bernegara yaitu: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, (2) meningkatkan, (memajukan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdsarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kesepakatan kedua,adalah
kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan
konstitusional. Kesepakan kedua juga sangat prinsipal, karena dalam setiap
negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan
negara harus harus didasarkan atas Rule
Of Law, bahkan diamerika dkenal dengan istilah The Rule Of Law, And Not Rule Of Manuntuk menggambarkan pengertian
dalam suatu negara, bahwa hukumlah yang
sesungguhnya memerintah atau memimpin
dalam suatu negara, bukan manusia.Dari pengertian dikenal dengan istilah
constitutional state yang merupakan salah salah satu ciri penting negara
demokrasi modern.
Kesepakatan ketiga,adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ
negara itu sama lain, (c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga
negara. Jadi keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut pengaturan dan
pembatasan kekuasaan.
B.
KONSTITUSI
INDONESIA DARI MASA KEMASA
a.
Konstitusi Dan
Hukum Dasar
Undang-undang
dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai dan norma yang tidak tertulis,
yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara
sehari-hari, termasuk dalam pengertian konstitusi sebagai hukum dasar suatau
negara. Isi UUD 1945 yang telah diamandemen mencakup dasar-dasar normative yang
berfungsi sebagai sarana pengendali, terhadap penyimpangan dalam dinamika
perkembangan zaman dan sarana pembaruan masyarakat serta sarana perekayasaan
kearah cita-cita kolektif bangsa.
b.
Undang Undang
Dasar 1945
UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada awalnya dijadikan alat
untuk sesegera mungkin membentuk negara RI yang merdeka, sehingga bersifat
sementara. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 UUD 45 secara formil
berlaku sebagai konstitusi resmi, namun nilainya bersifat nominal, yaitu baru
diatas kertas saja.
c.
Konstitusi Ris
1949
Konstituti
RIS disusun bersama oleh delegasi Indonesia BFO dalam Konfensi Meja Bundar,
kemudian diberlakukan sebagai UUD RIS Konstitusi RIS itu bersifat sementara
karena lembaga pembuatannya tidak refresentatif.
d.
Undang-Undang
Dasar Sementara 1950
UUDS
diberlakukan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950 setelah disahkan oleh
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, DPR
Senat Republic Indonesia. UUDS 50 bersifat sementara, bersifat pengganti
terhadap Konstitusi RIS. UUDS berhasil menjadi dasar penyelenggaraan pemilu
yang menghasilkan Majelis Konstituante, namun belum berhasil menjalankan tugasnya untuk menyusun
Undang-Undang Dasar yang baru.
e.
Perubahan
Undang-Undang Dasar
1.
Bentuk Perubahan
Bentuk
perubahan UUD dapat berupa penggantian dan perubahan pada pokoknya yang
merupakan perubahan dalam arti luas, perubahan juga dapat dilakukan dengan cara
memasukan (insert)materi baru kedalam naskah UUD. Berdasarkan prosedur
perubahan UUD, Dianut tiga tradisi yang berbeda antara negara yang satu dengan
negara yang lain, yaitu tradisi mengubah materi UUD dengan langsung memasukan
materi perubahan kedalam UUD.Tradisi kedua dengan mengadakan penggantian naskah
UUD, Dan ketiga tradisi perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari
teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen, dimana naskah perubahan tersebut
dijadikan edendum tambahan terhadap naskah aslinya.
2.
Prosedur
Perubahan
Prisedur
perubahan dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku atau rigit tidaknya
suatu UUD.Makin ketat prosedur dan makin rumit mekanisme perubahan, makin rigit
tipe konstitusi tersebut.
3.
Empat Perubahan
Pertama
UUD
1945 Telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999,2000,2001, dan
2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami
perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat
mendasar. Secara substansif perubahan UUD 1945
telah dijadikan konsitusi proklamasi tersebut menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun
tetap dinamakan UUD 1945.
C.
PRINSIP DASAR
PENYELENGGARAAN NEGARA
Sembilan
perinsip penyelebgaraan negara
1.
Perinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa
Paham
ketuhanan yang maha esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang
secara substansial menjiwai seluruh wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.Sebagai
konsekuen prinsip ini, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan
perundangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Cita Negara
Hukum Dan The Rule Of Game
Indonesia
adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.Artinya hukumlah yang memegang
komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin
penyelenggaraan negara adalah hukum yang sesuai perinsip the rule of law, and not of man ,sejalan dengan pengertian nomokratic , yaitu kekuasaan yang di
jalan oleh hukum.
3.
Paham Kedaulatan
Rakyat Dan Demokrasi
Dalam
sistem konstitusional berdasarkan UUD, pelaksanaan kedaulatan rakyat di
salurkan dan diselenggarakan menurut perosedur konstitusional yang di tetapkan
dalam hukum dan konstitusi (constutional
democracy). UUD Republik Indonesia hendaknya menganut pengertian bahwa
negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan sekaligus
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, yang tidak dapat di pisahkan satu
sama lain.
4.
Demokrasi Langsung
Dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan
rakyat (demokrasi) secara langsung di wujudkan dalam tiga cabang kekuasaan
yaitu kewenangan legislatif (MPR,DPR,DPD) kewenagan eksekutif (Presiden /
wapres), dan kekuasaan kehakiman (MA dan MK). Sedangkan pungsi legislatif dan
fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di salurkan melalui sistem
perwakilan (DPR,DPD,DPRD) penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung di
lakukan melalui pemilu , pemilihan Presiden / Wapres, pelaksanaan referendum
,dan pelaksanaan hak asasi ( hak kebebasan berpendapat,hak kebebasan memperoleh
informasi, hak berserikat dan
lain-lain).
5.
Pemisahan
Kekuasaan Dan Prinsip Check And Balances
Kedaulatan
rakyat dibagi secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power)yang
menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat yang saling
mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip chek and balances. Cabang
kekuasaan legislatif tetap berada ditangan
MPR, namun terdirui dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga
negara lainnya. Selain itu dibentuk juga badan pemeriksaan keuangan, Cabang
kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wapres, cabaang kekuasaan
yudikatif dipegang oleh dua mahkamah
yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan
tersebut ( Legislatif, Eksekutif,dan Yudikatif) sama-sama sederajat dan saling
mengontrol satu sama lain sesuai prinsip
check and balances.
6.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden
dan wapres merupakan satu institusi
penyelenggaraan kekuasaan eksekutif
negara yang tertinggi dibawah UUD Presiden dan wapres dipilih secara langsung
oleh rakyat, sehingga secara politik bertanggung jawab langsung kepada rakyat,
presiden dan wapres dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum apaila
presiden/wapres melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. Mentreri adalah
pembantu presiden. Masa jabatan presiden/wapres selama 5 tahun dan tidak boleh
dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
7.
Persatuan Dan
Keragaman
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Persatuan dalam arti sebagai
negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham
perseorangan ataupun golongan yang menjamin otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang
dimilikinya nasing-masing, dengan dorongan, dukungan dan bantuan dari
pemerintah pusat.
8.
Paham Demokrasi
Ekonomi Dan Ekonomi Pasar Sosial
Dengan
adanya dektrin demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, sistem social Indonesia
dapat dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi yang seimbang, sehingga
menumbuhkan kultur demokrasi social yang kokoh dan menjadi basis social
kenajuanbangsa dan negara dimasa depan. Dalam paham demokrasi social , negara
berfungsi sebagai alat kesejahteraan.
9.
Cita Masyarakat
Madani
Untuk
menjamin peradaban bangsa dimasa depan, ketiga domain(wilayah)yaitu negara,
masyarakat dan pasar harus sama-sama dikembangkan keberadaannya dalam hubungan
yang fungsional, strategis dan seimbang. Doktrin masyarakat madani perlu terus
dikembangkan sejalan dengan golongan denokratis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
D.
UNSUR-UNSUR
KONSTITUSI
Unsur-unsur
yang dimuat dalam konstitusi menurut pendapat Lohman:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah.
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Dijelaskan
juga bahwa konstitusi mempunya dua sifat, diantaranya:
- Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
- Konstitusi yang bersifat supel ( Flexible), diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang- undang pada negara yang bersangkutan.
Ada pula fungsi konstitusi bagi suatu
negara sebagai berikut:
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat ( sebagai lanasan structural ).
KESIMPULAN
- Negara merupakan suatu organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada diwilayahnya.
- Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
- Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
- Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideology tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi Konstitusi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andrews. William G.
1968. Constitutions and Constitutionalism.
Van Nostrand Company,
New
Jersey.
Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar
Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Busroh, Abu Daud dan
Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum
Tata Negara, Jakarta:
Ghalia
Indonesia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu
Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Kartasapoetra, R.G, 1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta: PT Bina Aksara.
Prodjodikoro,
Wirjono, 1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian
Rakyat.
Sri Rahayu Ani. 2014. Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.
Soegito, H.A.T. 2006.
Rule of Law. Makalah Pada Pelatihan
Dosen MPK Kewarganegaraan.
Dirjen Dikti.
Winarno. 2016. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Panduan Kuliah Di
Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi
Aksara.
http://www. Wikipedia.com.
Nasution, Mirza. Negara dan Konstitusi.
2004 ( Diakses lewat Internet )
http://www. Prince-mienu.abalogspot.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar