Sabtu, 01 April 2017

MAKALAH “KEBIJAKAN PUBLIK MENURUT PARA AHLI”



DAFTAR ISI

Kata Pengantarii
Daftar Isiiii

BAB I PENDAHULUAN 1
A.    Latar Belakang1
B.     Rumusan Masalah1
C.     Tujuan Penulisan1

BAB II PEMBAHASAN 2
A. Definisi kebijakan publik menurut para ahli2
B. Sistem merupakan jeneralisasi dari realitas7
C. Tahapan-tahapan dalam pembentukan kebijakan publik7
D. Agenda kebijakan8
E. Jenis-jenis agenda kebijakan9
F. Model-model implementasi kebijakan publik12
G. Konsep evaluasi kebijakan publik13
H. Model evaluasi kebijakan publik14
I. Bentuk penyimpangan dalam proses kebijakan publik14

BAB III PENUTUP 17
A.    Kesimpulan17

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      
     Studi kebijakan publik berusaha untuk meninjau berbagi teori dan proses yang terjadi dalam kebijakan publik. Dapat dikatakan bahwa kebijakan publik tidak lepas dari proses pembentukan kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, salah satu tujuan studi kebijakan publik adalah untuk menganalisis bagaimana tahapan demi tahapan proses pembentukan kebijakan ublic tersebut sehingga terwujudlah suatu kebijakan public tertentu.
            Tahapan demi tahapan tersebut terangkum sebagai suatu proses siklus pembuatan kebijakan publik. Setiap tahapan dalam proses pembentukan kebijakan publik mengandung berbagai langkah dan metode yang lebih rinci lagi. Tahapan yang terdapat dalam pembuatan suatu kebijakan publik memiliki berbagai manfaat serta konsekuensi dari adanya proses tersebut, khususnya bagi para publik pembuat kebijakan ublic.
            Makalah ini mencoba menguraikan berbagi tahapan yang terjadi dalam proses siklus perumusan kebijakan publik. Tujuannya adalah untuk memahami berbagai tahapan pembuatan kebijakan publik sehingga mempermudah untuk menganalisis masalah-masalah yang kompleks sehingga dapat dirumuskan ke dalam suatu kebijakan publik tertentu

B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kebijakan publik menurut para ahli?
2.      Bagaimana model-model implementasi kebijakan publik?
3.      Bagaimankonsep evaluasi kebijakan publik?
4.      Bagaimanbentuk penyimpangan dalam proses kebijakan publik?

C. Tujuan Penulisan
1.      Memahami kebijakan publik menurut para ahli.
2.      Memahami model-model implementasi kebijakan publik.
3.      Memahami konsep evaluasi kebijakan publik.
4.      Memahami bentuk penyimpangan dalam proses kebijakan publik.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Kebijakan Publik Menurut Para Ahli
Dalam konsep yang sederhana, pada intinya pengertian kebijakan publik adalah konsep yang mendasari rencana organisasi publik atau rencana pemerintah dalam mengatur kepentingan orang banyak atau kepentingan umum. Selain konsep yang sederhana mengenai kebijakan publik, ada juga pengertian dari kebijakan publik secara umum, yaitu segala hal yang dikerjakan maupun yang tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang banyak atau umum. Dalam hal ini, kata segala hal mengacu pada setiap aturan yang ada dalam kehidupan bersama dalam hubungan warga dengan warga maupun hubungan warga dengan pemerintah. Beberapa bentuk dari kebijakan publik yang telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan adalah seperti peraturan presiden serta peraturan daerah. Berikut ini adalah pengertian dari kebijakan publik berdasarkan para ahli.
Sedangkan menurut para ahli ialah:
1.        W.N.Dunn: Suatu daftar pilihan tindakan yang saling berhubungan yang disusun oleh instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengenda-lian kriminalitas, dan pembangunan perkotaan.
2.        Woll (1966): Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
3.        Irfan Islami: kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanaka atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Ditegaskan lagi bahwa kebijakan publik dibuat benar-benar atas nama kepentingan pubik, untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.
4.        Aminullah dalam Muhammadi (2001: 371 – 372): Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.
5.        Easton (1969): Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses management, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah.
6.        Heclo (1972): istilah kebijakan secara luas, yakni sebagai rangkaian tindakan pemerintah atau tidak bertindaknya pemerintah atas sesuatu masalah. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu apa yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi suatu masalah publik, baik dengan cara melakukan suatu tindakan maupun untuk tidak melakukan suatu tindakan.
7.        Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
8.        Chandler dan Plano (1988): Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
9.         Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka ya ng bersangkutan dari pada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
10.  Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
11.    Talidzuhu Ndraha: kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. William N. Dunn: Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
12.    Carl Friedrich: “Public policy is a proposed course of action of a person, group, or government within a given environment providing obstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in an effort to reach a goal or realize an objective or purpose”.
          Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan- hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Suatu usulan arah tindakan atau kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau peme-rintah guna mengatasi hambatan atau untuk me-manfaatkan kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.
13.    Henz Eulau dan Kenneth Previt: Merumuskan kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya.
14.    Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
15.    Sulaiman: Kebijakan publik itu adalah sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. Dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.
16.    Suradinata: Mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. Kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik. 
17.    Said Zainal Abidin: Kebijakan secara umum menurut dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
a.         Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
b.        Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
c.         Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
18.  Thomas R. Dye (1981) “Public policy is whatever governments choose to do or not to do”. Kebijakan publik sebagai apa saja yang telah dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan maupun untuk tidak dilakukan. Dalam hal ini, pokok kajiannya adalah negara. Yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan maupun tidak dilakukan akan memiliki pengaruh atau dampak yang sama besarnya. Kebijakan publik ini bukan hanya keinginan pemerintah semata-mata tetapi ketika pemerintah melakukan suatu tindakan harus ada tujuan.
          Pengertian yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye ini bisa dikelompokkan ke dalam pembuatan keputusan atau decision making. Dalam hal ini, mereka memiliki wewenang menggunakan keputusan seperti halnya membiarkan sesuatu terjadi dalam mengatasi persoalan publik. Pada perkembangannya, pengertian kebijakan publik ini diperbarui serta dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan lain dalam ilmu yang sama.
19.    James E. Anderson: “Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials”. Kebijakan publik adalah pengertian kebijakan publik adalah penentuan banyaknya nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang mana keberadaannya mengikat. Hanya pemerintahlah yang bisa melakukan tindakan kepada masyarakat. Tindakan yang dilakukan tersebut adalah bentuk dari apa yang dipilih oleh pemerintah sebagai hasil pengalokasian nilai kepada masyarakat tersebut. Pengertian yang dikemukakan oleh Easton ini dikelompokkan ke dalam proses manajemen yang merupakan tahapan dari rangkaian kerja pejabat publik. Definisi tersebut juga termasuk bentuk intervensi pemerintah, sebab hanya pemerintah saja yang bisa melakukan tindakan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah publik.
Selanjutnya, Anderson (1975) mengemukakan definisi lain dari kebijakan publik. Ia mengemukakan bahwa pengertian kebijakan publik adalah bentuk-bentuk kebijakan yang dibangun oleh para pejabat dan badan-badan pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut mempunyai beberapa implikasi. Yang pertama, kebijakan publik selalu memiliki tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu. Yang kedua, kebijakan yang berisi tindakan pemerintah adalah sesuatu yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik juga memiliki makna yang positif maupun negatif. Dalam makna yang bersifat positif, pemerintah memutuskan bertindak untuk masalah tertentu setidaknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam makna yang bersifat negatif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu.
Lebih lanjut dikatakan Anderson ada elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain mencakup:
1.   Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
2.   Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
3.   Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang bermaksud akan dilakukan.
4.   Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
5.   Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).
Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam  masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.

B. Sistem merupakan jeneralisasi dari realitas
Sistem cenderung berfungsi dengan cara yang sama. Sistem bekerja dengan melibatkan masukan dan keluaran dengan mana berlangsung suatu proses aktifitas dari sistem, yang kemudian menghasilkan perubahan-perubahan
Ragam bagian dari suatu sistem memiliki fungsi-fungsi tertentu, dan demikian pula halnya dengan adanya hubungan-hubungan struktural, yang juga terbentuk dalam hubungan fungsional tertentu
Karena adanya hubungan fungsional antar bagian-bagian dari sistem, maka berlangsunglah  aliran atau transfer atas substansi tertentu. Sistem juga mempertukarkan enerji atau substansi tertentu dengan sistem yang lebih besar.Adanya hubungan fungsional  adalah karena  adanya kekuatan pengendali. Bagian-bagian akan mengarah pada taraf integrasi, dalam arti bagian-bagian  bekerja dalam situasi kebersamaan Dalam pada itu, suatu sistem berada pada suatu situasi  berikat (boundary). Situasi itu ditandai dengan adanya suatu kesatuan sistem.

C. Tahapan-Tahapan dalam Pembentukan Kebijakan Publik
 Problem Identification (Identifikasi Masalah)
A.  Tahap Identifikasi :
1.      Identifikasi Masalah dan Kebutuhan: Tahap pertama dalam perumusan kebijakan sosial adalah mengumpul-kan data mengenai permasalahan sosial yang dialami masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi (unmet needs).
2.      Analisis Masalah dan Kebutuhan: Tahap berikutnya adalah mengolah, memilah dan memilih data mengenai masalah dan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dianalisis dan ditransformasikan ke dalam laporan yang terorganisasi. Informasi yang perlu diketahui antara lain: apa penyebab masalah dan apa kebutuhan masyarakat? Dampak apa yang mungkin timbul apabila masalah tidak dipecahkan dan kebutuhan tidak dipenuhi? Siapa dan kelompok mana yang terkena masalah?
3.      Penginformasian Rencana Kebijakan: Berdasarkan laporan hasil analisis disusunlah rencana kebijakan.Rencana ini kemudian disampaikan kepada berbagai sub-sistem masyarakat yang terkait dengan isu-isu kebijakan sosial untuk memperoleh masukan dan tanggapan.Rencana ini dapat pula diajukan kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk dibahas dan disetujui.
4.      Perumusan Tujuan Kebijakan: Setelah mendapat berbagai saran dari masyarakat dilakukanlah berbagai diskusi dan pembahasan untuk memperoleh alternatif-alternatif kebijakan.Beberapa alternatif kemudian dianalisis kembali dan dipertajam menjadi tujuan-tujuan kebijakan.
5.      Pemilihan Model Kebijakan: Pemilihan model kebijakan dilakukan terutama untuk menentukan pendekatan, metoda dan strategi yang paling efektif dan efisien mencapai tujuan-tujuan kebijakan.Pemilihan model ini juga dimaksudkan untuk memperoleh basis ilmiah dan prinsip-prinsip kebijakan sosial yang logis, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.      Penentuan Indikator Sosial: Agar pencapaian tujuan dan pemilihan model kebijakan dapat terukur secara objektif, maka perlu dirumuskan indikator-indikator sosial yang berfungsi sebagai acuan, ukuran atau standar bagi rencana tindak dan hasil-hasil yang akan dicapai.
7.      Membangun Dukungan dan Legitimasi Publik: Tugas pada tahap ini adalah menginformasikan kembali rencana kebijakan yang telah disempurnakan. Selanjutnya melibatkan berbagai pihak yang relevan dengan kebijakan, melakukan lobi, negosiasi dan koalisi dengan berbagai kelompok-kelompok masyarakat agar tercapai konsensus dan kesepakatan mengenai kebijakan sosial yang akan diterapkan.

D. Agenda Kebijakan
Agenda kebijakan adalah tuntutan-tuntutan agar para pembuat kebijakan memilih atau merasa terdorong untuk melakukan tindakan tertentu. Dengan demikian, maka agenda kebijakan dapat dibedakan dari tuntutan-tuntutan politik secara umum serta dengan istila “prioritas” yang biasanya dimaksudkan untuk merujuk pada susunan pokok-pokok agenda dengan pertimbangan bahwa suatu agenda lebih penting dibandingkan dengan agenda lain. Barbara Nelson menyatakan bahwa proses agenda kebijakan berlangsung ketika pejabat publik belajar mengenai masalah-masalah baru, memutuskan untuk memberi perhatian secara personal dan memobilisasi organisasi yang mereka miliki untuk merespon masalah tersebut. Dengan demikian, agenda kebijakan pada dasarnya merupakan pertarungan wacana yang terjadi dalam lembaga pemerintah.
Menurut Peter Bachrach dan Morton Barazt ada beberapa cara yang digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk menghalangi suatu masalah masuk ke dalam agenda kebijakan, yaitu:
a.       Menggunakan kekerasan.
b.      Menggunakan nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan budaya politik.
Kepemimpinan politik merupakan faktor penting dalam penyusunan agenda kebijaakn. Para pemimpin politik, apakah dimotivasi oleh pertimbangan-pertimbangan keuntungan politik, kepentingan publik, maupun kedua-duanya, mungkin menanggapi masalah-masalah tertentu, menyebarluaskannya dan mengusulkan penyelesaian terhadap masalah-masalah tersebut. Dalam kaitan ini, eksekutif yaitu Presiden dan legislatif yaitu DPR mempunyai peran utama dalam politik dan pemerintahan untuk menyusun agenda publik.

E. Jenis-jenis Agenda Kebijakan
Roger W. Cobb dan Charles D. Elder mengidentifikasi dua macam agenda pokok, yaitu:
a. Agenda sistemik
• Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan tinggi setelah undang-undang dasar yang diangkat sebagai konstitusi negara Indonesia.Undang-undang mengatur urusan-urusan yang bersifat spesifik.Misalnya masalah pertanian, lalu lintas, pemasaran, dan lain sebagainya.

•PERPU ( peraturan pemerintah pengganti Undang-undang)
Perpu baru bisa diputusan oleh presiden disaat yang genting.Misalnya dalam hal penanganan masalah bencana alam ataupun perang.Sebab harus dibahas DPR pada kesempatan pertama untuk dijadikan UU. Dalam konteks ini, DPR cuma punya dua pilihan: menolak atau menyetujui.

•PP
Peraturan pemerintah diterbitkan untuk memeberikan penjelasan terhadap undang-uandang agar tidak terjadi salah tafsir bagi masing-masaing penafsir kebijakan.

• Peraturan Presiden
Peraturan presiden merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk menajalankan implementasi kebijakan kepada pemerintahan.
• Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Naskah Dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan, yang mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan atau untuk mewujudkan kebijaksanaan baru, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menetapkan sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Policy Implementation (Implementasi Kebijakan).
Implementasi mengacu pada tindakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan.Tindakan ini berusaha untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi pola-pola operasional serta berusaha mencapai perubahan-perubahan besar atau kecil sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya. Implementasi pada hakikatnya juga upaya pemahaman apa yang seharusnya terjadi setelah sebuah program dilaksanakan. Implementasi kebijakan tidak hanya melibatkan instansi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, namun juga menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam tataran praktis, implementasi adalah proses pelaksanaan keputusan dasar.

Proses tersebut terdiri atas beberapa tahapan yakni:
1.      Tahapan pengesahan peraturan perundangan;
2.      Pelaksanaan keputusan oleh instansi pelaksana;
3.      Kesediaan kelompok sasaran untuk menjalankan keputusan;
4.      Dampak nyata keputusan baik yang dikehendaki atau tidak;
5.      Dampak keputusan sebagaimana yang diharapkan instansi pelaksana;
6.      Upaya perbaikan atas kebijakan atau peraturan perundangan.

Proses persiapan implementasi setidaknya menyangkut beberapa hal penting yakni:
1.      Penyiapan sumber daya, unit dan metode;
2.      Penerjemahan kebijakan menjadi rencana dan arahan yang dapat diterima dan dijalankan;
3.      Penyediaan layanan, pembayaran dan hal lain secara rutin.


Oleh karena itu, implikasi sebuah kebijakan merupakan tindakan sistematis dari pengorganisasian, penerjemahan dan aplikasi. Berikut ini merupakan tahapan-tahapan operasional implementasi sebuah kebijakan:
1.      Tahapan intepretasi. Tahapan ini merupakan tahapan penjabaran sebuah kebijakan yang bersifat abstrak dan sangat umum ke dalam kebijakan atau tindakan yang lebih bersifat manajerial dan operasional. Kebijakan abstrak biasanya tertuang dalam bentuk peraturan perundangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif, bisa berbentuk perda ataupun undang-undang. Kebijakan manajerial biasanya tertuang dalam bentuk keputusan eksekutif yang bisa berupa peraturan presiden maupun keputusan kepala daerah, sedangkan kebijakan operasional berupa keputusan pejabat pemerintahan bisa berupa keputusan/peraturan menteri ataupun keputusan kepala dinas terkait. Kegiatan dalam tahap ini tidak hanya berupa proses penjabaran dari kebijakan abstrak ke petunjuk pelaksanaan/teknis, namun juga berupa proses komunikasi dan sosialisasi kebijakan tersebut, baik yang berbentuk abstrak maupun operasional kepada para pemangku kepentingan.
2.      Tahapan pengorganisasian. Kegiatan pertama tahap ini adalah penentuan pelaksana kebijakan (policy implementor) yang setidaknya dapat diidentifikasikan sebagai berikut: instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah); sektor swasta; LSM maupun komponen masyarakat. Setelah pelaksana kebijakan ditetapkan; maka dilakukan penentuan prosedur tetap kebijakan yang berfungsi sebagai pedoman, petunjuk dan referensi bagi pelaksana dan sebagai pencegah terjadinya kesalahpahaman saat para pelaksana tersebut menghadapi masalah.Prosedur tetap tersebut terdiri atas prosedur operasi standar (SOP) atau standar pelayanan minimal (SPM). Langkah berikutnya adalah penentuan besaran anggaran biaya dan sumber pembiayaan. Sumber pembiayaan bisa diperoleh dari sektor pemerintah (APBN/APBD) maupun sektor lain (swasta atau masyarakat). Selain itu juga diperlukan penentuan peralatan dan fasilitas yang diperlukan, sebab peralatan tersebut akan berperan penting dalam menentukan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan. Langkah selanjutnya penetapan manajemen pelaksana kebijakan  diwujudkan dalam penentuan pola kepemimpinan dan koordinasi pelaksanaan, dalam hal ini penentuan focal point pelaksana kebijakan. Setelah itu, jadwal pelaksanaan implementasi kebijakan segera disusun untuk memperjelas hitungan waktu dan sebagai salah satu alat penentu efisiensi implementasi sebuah kebijakan.
3.      Tahapan implikasi. Tindakan dalam tahap ini adalah perwujudan masing-masing tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam proses implementasi sebuah kebijakan, para ahli mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi sebuah kebijakan. Dari kumpulan faktor tersebut bisa kita tarik benang merah faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan publik. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Isi atau content kebijakan tersebut. Kebijakan yang baik dari sisi content setidaknya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: jelas, tidak distorsif, didukung oleh dasar teori yang teruji, mudah dikomunikasikan ke kelompok target, didukung oleh sumberdaya baik manusia maupun finansial yang baik.
2.      Implementator dan kelompok target. Pelaksanaan implementasi kebijakan tergantung pada badan pelaksana kebijakan (implementator) dan kelompok target (target groups). Implementator harus mempunyai kapabilitas, kompetensi, komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan sebuah kebijakan sesuai dengan arahan dari penentu kebijakan (policy makers), selain itu, kelompok target yang terdidik dan relatif homogen akan lebih mudah menerima sebuah kebijakan daripada kelompok yang tertutup, tradisional dan heterogen. Lebih lanjut, kelompok target yang merupakan bagian besar dari populasi juga akan lebih mempersulit keberhasilan implementasi kebijakan.
3.      Lingkungan. Keadaan sosial-ekonomi, politik, dukungan publik maupun kultur populasi tempat sebuah kebijakan diimplementasikan juga akan mempengaruhi keberhasilan kebijakan publik. Kondisi sosial-ekonomi sebuah masyarakat yang maju, sistem politik yang stabil dan demokratis, dukungan baik dari konstituen maupun elit penguasa, dan budaya keseharian masyarakat yang mendukung akan mempermudah implementasi sebuah kebijakan

F. Model-model Implementasi Kebijakan Publik
1. Implementasi Sistem Rasional (Top-Down)
Menurut Parsons (2006), model implementasi inilah yang paling pertama muncul. Pendekatan top down memiliki pandangan tentang hubungan kebijakan implementasi seperti yang tercakup dalam Emile karya Rousseau : “Segala sesuatu adalah baik jika diserahkan ke tangan Sang Pencipta. Segala sesuatu adalah buruk di tangan manusia”.Masih menurut Parsons (2006), model rasional ini berisi gagasan bahwa implementasi adalah menjadikan orang melakukan apa-apa yang diperintahkan dan mengontrol urutan tahapan dalam sebuah sistem. Mazmanian dan Sabatier (1983) dalam Ratmono (2008), berpendapat bahwa implementasi top down adalah proses pelaksanaan keputusan kebijakan mendasar.

2. Implementasi Kebijakan Bottom Up
Model implementasi dengan pendekatan bottom up muncul sebagai kritik terhadap model pendekatan rasional (top down). Parsons (2006), mengemukakan bahwa yang benar-benar penting dalam implementasi adalah hubungan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan. Model bottom up adalah model yang memandang proses sebagai sebuah negosiasi dan pembentukan consensus. Masih menurut Parsons (2006), model pendekatan bottom up menekankan pada fakta bahwa implementasi di lapangan memberikan keleluasaan dalam penerapan kebijakan.  Ahli kebijakan yang lebih memfokuskan model implementasi kebijakan dalam persfektif bottom up adalah Adam Smith. Menurut Smith (1973) dalam Islamy (2001), implementasi kebijakan dipandang sebagai suatu proses atau alur. Model Smith ini memamndang proses implementasi kebijakan dari proses kebijakan dari persfekti perubahan social dan politik, dimana kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengadakan perbaikan atau perubahan dalam masyarakat sebagai kelompok sasaran.           

G. Konsep Evaluasi Kebijakan Publik
Dalam Studi Analisis Kebijakan Publik, maka salah satu cabang bidang kajiannya adalah Evaluasi Kebijakan. Mengapa Evaluasi Kebijakan dilakukan? karena pada dasarnya setiap kebijakan negara (public policy) mengandung resiko untuk mengalami kegagalan. (Abdul Wahab, 1990 : 47-48), mengutip pendapat Hogwood dan Gunn (1986), selanjutnya menjelaskan bahwa penyebab dari kegagalan suatu kebijakan (policy failure) dapat dibagi menjadi 2 katagori, yaitu : (1) karena “non implementation” ( tidak terimplementasi ), dan (2) karena “unsuccessful” (implementasi yang tidak berhasil). Tidak terimplementasikannya suatu kebijakan itu berarti bahwa kebijakan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan di rencanakan. Sedangkan implementasi yang tidak berhasil biasanya terjadi bila suatu kebijakan tertentu telah dilaksanakan sudah sesuai rencana, dengan mengingat kondisi eksternal ternyata sangat tidak menguntungkan, maka kebijakan tersebut tidak dapat berhasil dalam mewujudkan dampak atau hasil akhir yang telah dikehendaki. Biasanya kebijakan yang memiliki resiko untuk gagal disebabkan oleh faktor-faktor diantaranya : pelaksanaannya jelak (bad execution), kebijakannya sendiri itu memang jelek (bad policy) atau kebijakan itu sendiri yang bernasib kurang baik (bad luck). Adapun telaah mengenai dampak atau evaluasi kebijakan adalah, dimaksudkan untuk mengkaji akibat-akibat dari suatu kebijakan atau dengan kata lain untuk mencari jawaban apa yang terjadi sebagai akibat dari pada “implementasi kebijakan”.

H. Model Evaluasi Kebijakan Publik
( House, 1978 : 45 ) dalam William Dunn, mengemukakan beberapa Model Evaluasi Kebijakan Publik yang terdiri dari :
1.      The Adversary Model, para evaluator dikelompokkan menjadi dua, yang pertama bertugas menyajikan hasil evaluasi program yang positip, hasil dampak kebijakan yang efektif dan baik, tim kedua berperan untuk menemukan hasil evaluasi program negatif, tidak efektif, gagal dan yang tidak tepat sasaran. Kedua kelompok ini dimaksudkan untuk menjamin adanya netralitas serta obyektivitas proses evaluasi. Temuannya kemudian dinilai sebagai hasil evaluasi. Menurut model dari evaluasi ini tidak ada efisiensi data yang dihimpun.
2.      The Transaction Model, Model ini memperhatikan penggunaan metode studi kasus, bersifat naturalistik dan terdiri dua jenis, yaitu : evaluasi responsif (responsive evaluation) yang dilakukan melalui kegiatan - kegiatan secara informal, ber ulang-ulang agar program yang telah direncanakan dapat digambarkan dengan akurat ; dan evaluasi iluminativ (illuminativ evaluation) bertujuan untuk mengkaji program inovativ dalam rangka mendeskripsikan dan menginterpretasikan pelaksanaan suatu program atau kebijakan. Jadi evaluasi model ini akan berusaha mengungkapkan serta mendokumenter pihak-pihak yang berpartisipasi dalam program.
3.      Good Free Model, model evaluasi ini ber tujuan untuk mencari dampak aktual dari suatu kebijakan, dan bukan hanya sekedar untuk menentukan dampak yang diharapkan sesuai dengan ditetapkan dalam program. Dalam upaya mencari dampak aktual, evaluator tidak perlu mengkaji secara luas dan mendalam tentang tujuan dari program yang direncanakan. Sehingga evaluator (peneliti) dalam posisi yang bebas menilai dan ada obyektivitas.

I. Bentuk penyimpangan dalam proses kebijakan publik
Studi kebijakan publik dalam konteks Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberi kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut juga diliputi kekhawatiran. Otonomi daerah dicemaskan hanya akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah, yang tidak memperdulikan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional semakin dibutuhkan.
Dalam posisi yang bersebelahan dengan  kebijakan publik yang semakin penting, perihal kebijakan publik akan menjadi sebuah upaya tanggung jawab dari pemerintah untuk melayani masyarakat sebagai individu yang menjadi ladang penerapan kebijakan publik. Kebijakan publik menjadi sebuah tindakan pemegang kebijakan untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu terhadap masyarakatnya.Kemudian diambil suatu upaya untuk mencapai kebijakan publik yang tepat sasaran sesuai dengan prinsip good governance. Maka dibentuklah suatu agenda kebijakan yang dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung masalah-masalah yang akan diselesaikan oleh pemerintah.
Agenda kebijakan berbentuk daftar masalah tersebut kemudian di identifikasi oleh lembaga pengambil keputusan untuk dijadikan pembahasan guna menentukan kebijakan publik yang akan diambil. Tetapi kenyataan yang diterima oleh masyarakat agenda kebijakan tidak sepenuhnya tercapai, karena dalam penerapannya kelembagaan pemerintah malah mendapat permasalahan yang lebih rumit. Hal ini disebabkan antara lain keterbatasan waktu dan begitu banyaknya masalah yang harus ditangani oleh sebuah lembaga pengambil keputusan.
Korupsi adalah penyebab utama mengapa tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia tidak bisa ditingkatkan melalui kebijakan pemerintah. Fenomena korupsi juga menjelaskan mengapa krisis multi-dimensional di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998 terjadi berkepanjangan dan tak kunjung bisa ditanggulangi. Tidak berlebihan jika seorang pakar mengatakan bahwa korupsi adalah akar dari semua masalah (the root of evils) di Indonesia.Dari perspektif administrasi publik, penyebab korupsi adalah rendahnya akuntabilitas birokrasi publik. Selain itu tidak diikutkannya masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dalam birokrasi membuat akuntabiltas birokrasi sulit diwujudkan.
Syed Hussein Alatas seorang ahli sosiologi korupsi  memaparkan 7 tipologi korupsi, yang dalam derajat tertentu dapat mengidentifikasi fenomena korupsi dalam kebijakan publik. Ketujuh tipologi korupsi itu adalah sebagai berikut :
1.      Transaktif (korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut)
2.      Eksortif (korupsi yang menyatakan bentuk-bentuk koersi tertentu, dimana pihak-pihak pemberi dipaksa menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan, orang-orang, atau hal-hal yang dihargainya)
3.      Investif (korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa, tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu bagi pemberi, selain keuntungan yang diharapkan akan diperoleh di masa mendatang)
4.      Nepotistik (korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada pertemanan atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik)
5.      Autogenik (korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui seorang diri)
6.      Suportif (korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi)
7.      Defensif (korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka memepertahankan diri dari pemerasan)
Mencegah korupsi dan kolusi tidaklah begitu sulit, kalau kita semua sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sebab betapapun sempurnanya peraturan, kalau niat korup tetap ada dihati yang memiliki peluang untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, korupsi akan terus terjadi. Sebab faktor mental yang menentukan. Selain itu, hendaklah dipahami juga tanggung jawab atas perbuatan terkutuk ini (apabila dilakukan dengan cara kolusi) tidak hanya terletak pada mental pejabat saja, tetapi juga terletak pada mental pengusaha tertentu yang berkolusi yang selalu ingin menggoda oknum pejabat untuk mendapatkan fasilitas dan keuntungan sebesar-besarnya. Walaupun pejabat ingin melakukan korupsi, kalau tidak disambut oleh oknum pengusaha berupa pemberian suap atau janji memberi imbalan, korupsi tidak akan separah ini. Suap sungguh sangat berbahaya, karena si penerima suap tidak akan tanggung-tanggung dalam menyalahgunakan kewenangannya, sehingga kekayaan dan aset negara dipreteli dalam jumlah milyaran atau trilyunan rupiah.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Studi kebijakan publik melihat proses pembentukan kebijakan sebagai suatu proses siklus dimana terdapat berbagai tahapan yang pasti dan berulang kembali. Tahapan-tahapan pembentukan kebijakan publik yang terdapat dalam proses siklus tersebut adalah problem identification, agenda setting, policy formulation, policy legitimation, policy implementation, dan policy evaluation. Satu demi satu tahapan dalam proses pembentukan kebijakan publik menunjukkan bahwa suatu tahapan proses kebijakan publik terkait dengan tahapan yang sebelumnya dan mempengaruhi tahapan yang selanjutnya.
            Adanya siklus kebijakan memberikan keuntungan, antara lain untuk membantu mempermudah kompleksitas perumusan kebijakan publik, memberikan kesempatan yang bagus untuk melakukan kajian-kajian kebijakan publik yang relevan secara sistimatis dan analitis sesuai dengan batasan area, dan sebagai tolak ukur untuk menilai efektifitas dan efesiensi sebuah kebijakan dilihat berdasarkan masing-masing tahapan itu.


















DAFTAR PUSTAKA

Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
http://hykurniawan.wordpress.com/2009/01/23/proses-implementasi-kebijakan-publik/
http://mulyono.staff.uns.ac.id/2009/05/13/penelitian-evaluasi-kebijakan/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar