BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan warisan bangsa
dari para pendahulu kita yang wajib kita
jaga dan kita
terapkan pada kehidupan
bangsa saat ini.
Pancasila yang digali dan
dirumuskan para pendiri
bangsa adalah sebuah
rasionalitas kita sebagai bangsa
yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang
tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu,
adil dan makmur.
Kedudukan dan
fungsi pancasila sangat
penting karena segala
tingkah laku dan tindakan
warga negara Indonesia
di atur oleh
Pancasila sebagai pemersatu bangsa.
Sebagai warga Indonesia
kita harus paham
makna-makna Pancasila,
fungsi-fungsi Pancasila dan
tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga
negara sangat berperan penting dalam pengamalan
Pancasila. Dengan kita
memperjuangkan norma-norma yang terkandung, bangsa
Indonesia pasti akan
menjadi bangsa yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur
sesuai dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika walaupun
Indonesia terdiri dari
berbagai macam agama,
suku,adat dan budaya.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana Metode Pendidikan Pancasila ?
b.
Bagaimana Kedudukan dan Fungsi
Pancasila?
C.
Tujuan
a.
Ingin mengetahui tentang Metode Pendidikan Pancasila
b. Ingin
mengetahui tentang Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1 Metode Pendidikan Pancasila
Pilihan strategi pengembangan metode
pembelajaran Pendidikan Pancasila yang berbasis
kompetensi dengan pendekatan student
active learning membawa konsekuensi perubahan paradigm metode pembelajaran.
Dengan pendekatan Student Active
Learning, mahasiswa lebih banyak melakukan eksplorasi daripada secara pasif
menerima informasi yang disampaikan oleh pengajar.[1]
Keuntungannya,mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan
yang berkaitan dengan bidang keahliannya saja, tetapi juga berkembangnya
keterampilan komunikasi, bekerja dalam kelompok,inisiatif, berbagi informasi,
dan penghargaan terhadap orang lain. Metode pendekatan student active learning
ini meliputi, antara lain sebagai berikut.
- Studi kasus,pada metode pembelajaran ini, mahasiswa diberikan kasus yang perlu dicari pemecahan masalahnya sesuai dengan pokok bahasan yang sedang dibahas.
- Diskusi, penyajian bahan pelajaran dilakukan dengan cara mahasiswa ditugaaskan untuk membahas dan bertukar pendapat mengenai topik atau masalah tertentu untuk memperoleh suatu pengertian bersama yang lebih jelas dan teliti.
- Seminar, mahasiswa diminta untuk mempersiapkan makalah/paper, kemudian mempresentasikannya di depan mahasiswa lainnya dan dalam kesempatan ini akan memperoleh masukan dan pertanyaan,baik dari sesama mahasiswa maupun dari staf pengajar.
- Debat, mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri atas 4 orang. Di dalam kelompok tersebut mahasiswa melakukan perdebatan tentang topic tertentu.
- Kerja lapangan, suatu cara penyajian bahan pelajaran dengan membawa mahasiswa langsung kepada objek atau pokok bahasan yang akan dipelajari di luar kelas.
- Bermain peran, bermain peran adalah salah satu permainan pendidikan yang digunakan untuk menjelaskan perasaan,sikap,perilaku dan nilai dengan tujuan untuk menghayati peran,sudut pandang dan cara berpikir orang lain dengan memainkan peran orang lain.
- Simulasi, suatu cara penguasaan bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan mahasiswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan mahasiswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang,hal itu tergantung kepada apa yang diperankan.
- Tugas kelompok, metode pembelajaran dengan memberikan tugas kepada mahasiswa yang telah dibuat kelompok, misalnya dalam bentuk karangan atau makalah, kliping atau mengamati suatu kejadian.
- Permainan, merupakan cara penyajian bahan pengajaran dimana mahasiswa melakukan permainan untuk memperoleh atau menemukan pemahaman dan konsep tententu. Metode permainan ini dapat dilakukan secara individual atau kelompok.
- Collaborative Learning. Merupakan proses belajar kelompok,dimana setiap anggota menyumbangkan informasi ,pengetahuan ,pengalaman,ide,sikap,pendapat,kemampuan, dan keterampilan yang dimilikinya ,untuk secara bersama-sama saling meningkatkan pemahaman seluruh anggota.
- Problem Based Learning, metode belajar yang menggunakan masalah yang komplek dan nyata untuk memicu pembelajaran sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan pengetahuan baru.
- Bola salju menggelinding, dalam pembelajaran ini, mahasiswa melakukan tugasindividu,kemudian berpasangan. Dari pasangan tersebut, kemudian mencari pasangan yang lain sehingga semakin lama anggota kelompok semakin besar, bagai bola salju yang menggelinding. Metode ini digunakan untuk mendapatkan jawaban yang dihasilkan dari mahasiswa secara bertingkat. Dimulai dari kelompok yang lebih kecil,berangsur-angsur kepada kelompok yang lebih besar sehingga pada akhirnya akan memunculkan dua atau tiga jawaban yang telah disepakati oleh mahasiswa secara kelompok. Pilihan terhadap metode tersebut tergantung pada kebutuhan, kesiapan staf pengajar,sarana dan prasarana yang ada pada masing-masing perguruan tinngi.[2]
1.2 Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya dibedakan atas
dua kelompok penghayatan dalam kehidupan,yaitu secara material dan formal.
Secara material Pancasila adalah merupakan filsafat hidup bangsa yang dapat
dihayati sebagai jiwa pemesartu bangsa , kepribadian bangsa,dan pedoman hidup
bangsa. Swcara formal Pancasila adalah merupakan dasar filsafat Negara,yaitu
sebagai sumber dari segala sumber hokum Negara Indonesia dalam bernegara.
Pengahayatan ini akan diuraikan secara jelas mengenai penghayatan dan
pengamalan Pancasila, dalam Bab Aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Penghayatan Pancasila ini menunjukkan
juga adanya fungsi dan kedudukan Pancasila. Sehingga Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara kedudukan dan fungsinya dalam kenegaraan dapat dibedakan
sebagai ideologi Negara ,dan juga
sebagai moral Negara, yang masing-masing mempunyai tekanan sendiri-sendiri
sesuai dengan fungsi tiap sila dalam rangka kesatuan yang bersifat organic.
Demikian juga pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa sesuai dengan
penghayatan materialnya, berfungsi juga sebagai alat pemersatu bangsa
Indonesia. Ketiga fungsi ini yaitu sebagai ideology Negara dan sebagai moral
Negara adalah fungsi yang langsung berhubungan m,aslah bangsa Indonesia dalam
bernegara,dan sebagai alat pemesatu bangsa merupakan fungsi langsung dalam
berbangsa.
1.2.1
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi mempunyai banyak arti,
tetapi dalam hubungannya dengan Negara, yang dimaksudkannya ialah, kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.
Penerapan ideology dibidang kenegaraan adalah politik dan aliran ideology
menentukkan arah politik. Selanjutnya ideology bersifat asai,sedangkan politik
adalah suatu kebijaksanaan,yaitu pelaksanaan ideologi selaras dengan keadaan
waktu dan tempat.
Ideologi Negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai
yang menjadi dasar serta pedoman Negara dan kehidupannya. Pancasila sebagai
ideology Negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun
semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik
tolak pelaksanaanya,dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam
mencapai tujuannya dengan Pancasila. Dengan menyatakan cita-cita yang ingin
dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima,ingin mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
Ideologi Negara ini , kerangka dasar
pemikirannya untuk Negara Indonesia Indonesia dapat dijelaskan dengan
menunjukkan ide dasar dari tiap-tiap sila, kemudian ditentukan apa yang
seharusnya diperhatikan secara umum.
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Ide dasar : bangsa Indonesia sebagai
kesatuan keseluruhan pada dasarnya percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,yang
kemudian diangkat menjadi dasar Negara,sehingga setiap warga Negara
berkewajiban untuk mengakui dan menetapkan bahwa ketuhanan Yang Maha Esa adalah
dasar Negara, yang setiap warga Negara harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai dasar hidupnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan lahir batin.
Ketentuan : agama dalam suatu Negara
harus diatur oleh hokum dasar dan perundang-undangan Negara dengan selalu
mengingat dan dijiwai oleh firman-firman Tuhan,serta menyadari tanggung jawab
terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pembangunan Negara yang
dilaksanakan adalah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
dengan memenuhi perintah Tuhan. Dengan ketentuan ini,maka dalam kenegaraan sila
ketuhanan berfungsi sebagai moral Negara,yaitu moral agama yang menjiwai
pembangunan Negara.
b.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Ide dasar : Bangsa Indonesia menyadari
bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat serta derajat yang sama. Persamaan
harkat dan martabat manusia tidak terbatas pada satu kelompok masyarakat atau
satu Negara tertentu, akan tetapi kesamaan derajat meliputi seluruh ummat
manusia. Pengakuan bahwa semua manusia adalah sesaudara,setiap manusia merasa
menjadi saudara dari manusia lain, berada dalam satu wadah keluarga ummat
manusia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Ketentuan : setriap manusia diakui sama
derajatnya,manusia mempunyai hak dan kewajiban yag sesuai dengan prinsip
keadilan, apa yang telah menjadi hak setiap manusia harus dihormati oleh
siapapun. Penghormatan atas hak manusia ini harus diimbangi pula dengan
pemenuhan kewajiban oleh manusia sendiri terhadap lingkungannya,karena manusia
tidak hanya sebagai makhluk individu tetapi juga sebagai makhluk sosial. Dengan
ketentuan itu, maka dalam kenegaraan sila kemanusiaan berfungsi sebagai moral
Negara,yaitu moral kemanusiaan dalam arti melaksanakan hak asasi manusia.
c.
Pesatuan
Indonesia
Ide dasar : istilah bangsa mengandung
pengertian kesatuan,dengan demikian bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan
rakyat dalam satu Negara Indonesia. Negara kesatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia, Negara mengatasi segala paham perorangan maupun golongan. Negara
Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan, mencakup bermacam-macam suku
bangsa dengan prinsip Bhineka Tunggal
Ika. Bangsa Indonesia wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
perbedaan-perbedaan harus diserasikan untuk mencapai cita-cita bersama menuju
kesejahteraan bersama.
Ketentuan : kenyataan yang ada dalam
masyarakat menunjukkan bahwa ada bermacam-macam golongan ,keyakinan,suku,bahasa
dan sebagainya, maka persatuan merupakan syarat mutlak untuk menuju suatu
masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenegaraan sila persatuan merupakan
bagian bagian dari fundamen politik Negara yang berfungsi sebagai dasar
Negara,berkaitan dengan masalah bagaimana cara menyatukan bangsa.
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan dalam permusyarawaratan perwakilan
Ide dasar : sistem pemerintahan Negara
bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan demokrasi rakyat yang menitik beratkan
kepentingan kolektif dengan menganggap tiap-tiap invidu sebagai bagian saja.
Dan bukan berdasarkan demokrasi liberal yang menitikberatkan kepentingan
individu dan mendasarkan diri atas jumlah suara saja,sistem pemerintahannya
adalah kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, yang mengikutsertakan semua
wakil rakyat yang mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan
dengan musyawarah mufakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Ketenturan : dalam sistem
permusyarawatan Perwakilan menuntut adanya Majelis Permusyarawaratan Rakyat
yang Perwakilan Daerah, yang masing-masing dengan fungsinya sendiri-sendiri.
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan penjelmaan seluruh rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat merupakan wakil-wakil rakyat. Hal ini juga berarti bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari orang-orang yang karena sikap ,pengetahuan
,pengalaman dan kecakapan ,pantas untuk mewakili rakyat dalam tugasnya yang
khusus untuk rakyat. Dalam kenegaraan sila kerakyatan merupakan juga bagian
dari fundamen politik Negara yang berfungsi sebagai sistem Negara, berkaitan
dengan masalah bagaimana cara berpemerintahan.
e.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ide dasar : sila keadilan sosial
adalah suatu tuntutan untuk menyusun masyarakat sedemikian rupa sehingga semua
lapisan dapat memberikan sumbangan dan karenanya terjamin pula kenikmatan hasil
sumbangan itu.
Ketentuan: keadilan sosial adalah suatu
sikap hidup yang penuh rasa tanggungjawab terhadap perkembangan masyarakat yang
sehat dimana saja jasa-jasa dari setiap golongan kepada masyarakat diimbangi
oleh balas jasa yang setimpal oleh masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia merupakan titik tuju yang ingin dicapai bangsa Indonesia
bernegara,merupakan dasar tujuan atau kuasa untuk menciptakan masyarakat adil
dan makmur,dan yang merupakan bagian dari fundamen politik Negara yang
berfungsi sebagai tujuan Negara,berkaitan dengan masalah bagaimana cara
menyejahterakan rakyat,dan sekaligus sebagai ideology Negara Pancasila.[3]
1.2.2
Pancasila
Sebagai Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara berarti juga moral
Pancasila yakni moral bangsa Indonesia menjadi moral Negara Republik
Indonesia,yaitu moral yang mengikat Negara,berarti juga bahwa moral Pancasila
telah menjadi sumber tertib Negara dan sumber tertib hukum,serta jiwa seluruh
kegiatan Negara dalam segala bidang kehidupannya.
Jika dalam ideologi Negara yang
ditekankan adalah sila kelima dengan menyatakan cita-cita yang ingin dicapai.
Negara Indonesia yang dibangun atas dasar moral ini,sebagai konsejuensinya
harus tunduk kepada moral dan wajib membela dan melaksanakannya.
Lima asas moral Pancasila yang berupa
ketuhanan ,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan,keadilan,yang merupakan satu
kesatuan ,bukan semata-mata moral bangsa Indonesia,melainkan moral yang
mengikat seluruh umat manusia dan oleh sebab itu dapat disebut moral universal.
Adapun moral Pancasila sebagaimana yang yang tercantum dalam pembukaan Undan-
Undang Dasar 1945 adalah moral kolektif,hanya khusus moral bangsa dan Negara
Indonesia. Moral Pancasila meujudkan cita-cita moral dan cita-cita hokum yang
menjiwai dan harus dituangkan dalam perundang-undangan terutama Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia,untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
1.2.3
Pancasila
Sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang
beraneka ragam adat budayanya,pada dasarnya setiap adat budaya telah
mengamalkan juga kelima unsur pancasila tersebut. Didalam kehidupan beragama
pun telah mengamalkan juga kelima unsure Pancasila tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Menurut Notonagoro dapat diistilahkan bahwa bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam Tri-prakara. Negara ber-Pancasila berarti memperkuat dan
memperkembangkan bangsa Indonesia beragama dan berkebudayaan. Ber-Pancasila
dalam bidang religious dan adat budaya dapat memperkuat dan mengembangkan
Pancasila dalam kenegaraan.
Dengan
dasar be-pancasila dalam tri-prakara sebagaimana diuraikan diatas,maka
Pancasila yang sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia,untuk selanjutnya dalam
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dalam mencapai suatu bentuk masyarakat
yang dicita-citakan dapat diperinci lebih lanjut fungsi dan kedudukannya
sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
d. Pancasila
sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
Empat
fungsi dan kedudukan Pancasila diatas,merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan lainnya.[4]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pancasila
adalah dasar filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan.
Pancasila
memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata,
mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan
termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan
sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya
memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian
bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada
pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah
ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang
kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam
memperoleh kebahagiaan bersama.
- Saran
Demikian makalah yang kami buat,semoga dapat bermanfaat bagi para
pembaca,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun terhadap
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna apabila
ada kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry,ms
Noor.2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
CV Pustaka Pelajar
Kaelan.2012.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: CV
Araska
Setijo,Pandji.2011.
Pendidikan Pancasila. Bandung: CV
cikal Sakti
Syarbaini,
Syahrial.2014. Pendidikan Pancasila
diperguruan Tinggi .Bogor: CV
Ghalia
Indonesia cet.pertama ed. Ketiga
pancasila
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapus