Sabtu, 01 April 2017

TUJUAN, FUNGSI, KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD



TUJUAN, FUNGSI, KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD
A.    TUJUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.Menurut Ki Kajar Dewantara;
1.      Mengembangkan rasa tertib dan damai serta pikiran yang sehat.
2.       Menciptakan suasana yang menyenangkan berdasarkan lingkungan sekitar anak.
Tujuan PAUD secara khusus:
1.      Untuk membentuk anak Indonsia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar.
2.      Sebagai persiapan untuk kelangsungan hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
3.      Dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini.
4.      Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi,sehingga jika terjadi penyimpangan,dapat dilakukan intervensi dini.
5.      Menyedikan pengalaman yang beraneka ragam dan mengasyikan bagi anak usia dini,yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang.
6.      Membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi mnusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahasa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, inovatif, mandiri, percayadiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan berrtanggung jawab.

B.     FUNGSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Fungsi pendidikan Anak Usia Dini Mengembangkan semua aspek perkembangan anak,meliputi perkembangan kognitf,bahasa,fisik (motorik kasar dan halus),sosial dan emosional.
1.      Mengenalkan anak dengan dunia luar.
2.      Mengembangkan sosialisasi anak.
3.      Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak.
Berdasarkan tujuan pendidikan anak usia dini dapat ditelaah beberapa fungsi program stimulasi edukasi, yaitu:
1.      Fungsi Adaptasi, berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian diri dengan berbagai kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan dalam dirinya sendiri.
2.      Fungsi Sosialisasi, berperan dalam membantu anak agar memiliki keterampilan-keterampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari di mana anak berada.
3.      Fungsi Pengembangan, berkaitan dengan pengembangan berbagai potensi yang dimiliiki anak. Setiap unsur potensi yang dimiliki anak membutuhkan suatu situasi atau lingkungan yang dapat menumbuhkembangkan potensi tersebut kearah perkembangan yang optimal sehingga menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak itu sendiri maupun lingkungannya.
4.      Fungsi Bermain, berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak untuk bermain, karena pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak sepanjang rentang kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan mengeksplorasi duniannya serta membangun pengetahuannya sendiri.
5.      Fungsi Ekonomik, pendidikan yang terancam pada anak merupakan investasi jangka panjang yang dapat menguntungksn pada setiap rentang perkembangan selanjutnya. Terlebih lagi investasi yang dilakukan berada pada masa keemasan (the golden age) yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Pendidikan di Taman Kanak-kanak merupakan salah satu peletakdasar bagi perkembangan selanjutnya.

C.    KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD
Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini:
1.      Pembukaan UUD RI 1945,terdapat kutipan yang berbunyi
“…kemudian dari pada itu,untuk membentuk suayu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”.


2.       Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C Ayat 2
“bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budayandemi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”…
3.      Undang-undang Perlindunga anak,selanjutnya dalam Undang-undang RI Nomor 20  Tahun   2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.       Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
5.      UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar