TUJUAN,
FUNGSI, KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD
A.
TUJUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Mengembangkan
berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungannya.Menurut Ki Kajar Dewantara;
1. Mengembangkan rasa tertib dan damai
serta pikiran yang sehat.
2. Menciptakan suasana yang menyenangkan berdasarkan
lingkungan sekitar anak.
Tujuan PAUD secara khusus:
1. Untuk membentuk anak Indonsia yang
berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki
pendidikan dasar.
2. Sebagai persiapan untuk kelangsungan
hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
3. Dapat memahami arti bermain bagi
perkembangan anak usia dini.
4. Mengidentifikasi penyimpangan yang
mungkin terjadi,sehingga jika terjadi penyimpangan,dapat dilakukan intervensi
dini.
5. Menyedikan pengalaman yang beraneka
ragam dan mengasyikan bagi anak usia dini,yang memungkinkan mereka
mengembangkan potensi dalam berbagai bidang.
6. Membangun landasan bagi berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi mnusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Mahasa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, inovatif,
mandiri, percayadiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan
berrtanggung jawab.
B.
FUNGSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Fungsi
pendidikan Anak Usia Dini Mengembangkan semua aspek perkembangan anak,meliputi
perkembangan kognitf,bahasa,fisik (motorik kasar dan halus),sosial dan
emosional.
1. Mengenalkan anak dengan dunia luar.
2. Mengembangkan sosialisasi anak.
3. Mengenalkan peraturan dan menanamkan
disiplin pada anak.
Berdasarkan
tujuan pendidikan anak usia dini dapat ditelaah beberapa fungsi program stimulasi edukasi, yaitu:
1. Fungsi
Adaptasi, berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian
diri dengan berbagai kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan
dalam dirinya sendiri.
2. Fungsi
Sosialisasi, berperan dalam membantu anak agar memiliki
keterampilan-keterampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan
sehari-hari di mana anak berada.
3. Fungsi
Pengembangan, berkaitan dengan pengembangan berbagai potensi yang
dimiliiki anak. Setiap unsur potensi yang dimiliki anak membutuhkan suatu
situasi atau lingkungan yang dapat menumbuhkembangkan potensi tersebut kearah
perkembangan yang optimal sehingga menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak
itu sendiri maupun lingkungannya.
4. Fungsi
Bermain, berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak
untuk bermain, karena pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak
sepanjang rentang kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan
mengeksplorasi duniannya serta membangun pengetahuannya sendiri.
5. Fungsi
Ekonomik, pendidikan yang terancam pada anak merupakan
investasi jangka panjang yang dapat menguntungksn pada setiap rentang
perkembangan selanjutnya. Terlebih lagi investasi yang dilakukan berada pada
masa keemasan (the golden age) yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda.
Pendidikan di Taman Kanak-kanak merupakan salah satu peletakdasar bagi perkembangan
selanjutnya.
C.
KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PAUD
Berbagai kebijakan yang terkait
dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam
dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini:
1. Pembukaan UUD RI 1945,terdapat kutipan yang berbunyi
“…kemudian
dari pada itu,untuk membentuk suayu persatuan Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan
sosial,…”.
2.
Amandemen UUD 1945, tertulis pada
pasal 28 C Ayat 2
“bahwa
setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi,seni dan budayandemi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia”…
3.
Undang-undang
Perlindunga anak,selanjutnya dalam
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.
Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2
dinyatakan bahwa
“Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
5.
UU NO. 23
Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
”Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar