BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur
normatif melekat pada setiap diri manusia yang dalam penerapannya berada pada
ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya
antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan suatu yang harus
diperoleh. Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali dibicarakan dan sering
dibahas terutama dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Setelah reformasi
tahun 1998, indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM yang lebih
optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga
sering terjadi disekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul
“Hak Asasi Manusia” untuk memberikan informasi tentang Hak Asasi Manusia.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Sejarah HAM?
2.
Bagaimana
Hakikat HAM?
3.
Apa
saja Macam-macam HAM?
4.
Seperti
apa Pelanggaran dan Pengadilan HAM?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
Sejarah Perkembangan HAM
2.
Mengetahui
Hakikat HAM
3.
Mengetahui
Macam-macam HAM
4.
Mengetahui
Pelanggaran-pelanggaran dan Pengadilan dalam HAM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah HAM
Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia.
Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan
penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter
mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan
keberadaannya sebagai mahluk yang bermanfaat.
1.
Sejarah
HAM di Dunia
Sejarah Hak Asasi Manusia berawal dari dunia barat
(Eropa). Seorang filsuf inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya
hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak
atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas
pada bidang sipil (pribadi) dan politik.sejarah perkembangan hak asasi manusia
ditandai adanya tiga peristiwa penting di Dunia Barat, yaitu Magna Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a)
Magna
Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan
para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa
hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk
tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan
sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
b)
Revolusi
Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan
penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan
Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 juli 1776 merupakan hasil dari
revolusi ini.
c)
Revolusi
Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis
kepada rajanya sendiri (louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak
Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini
memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),dan
persaudaraan (fraternite).
d)
African
Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 juni 1981, negara-negara anggota
Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam
konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitmentuntuk
memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik
bagi masyarakat Afrika.
e)
Cairo
Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam
merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Orgaisasi konferensi Islam di
Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang Hak
Asasi Manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara
anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
f)
Bangkok
Declaration (1993)
Deklarasi bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara
Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah
menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prnsip Piagam PBB dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling
ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya
universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
g)
Deklarasi
PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang
ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Australia, yaitu Wina.
Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan
hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya
adalah re-evaluasi terhadap dua dari dari deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi
serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
1.
Sejarah
HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua
orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar
belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak,
mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainya. Bangsa yang satu dengan
semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan
marabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia
dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a)
Pada
masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul
pada abad ke-19. Orang Indonseia pertama yang secara jelas mengungkapakan
pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum
proklamasi kemerdekaan.
b)
Pada
masa kemerdekaan
1)
Pada
masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang
dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam
UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hattadan Mohammad Sukiman. Tetapi,
upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikin nilai-nilai HAM yang diatur dalam
UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan
UUDS 1950.
2)
Pada
masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya.
Ini terjadi terutama karena HAM dianggap ebagai paham liberal (Barat) yang
bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui
secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993.
Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi
politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula
beragai pelanggaran HAM berat. Hal itu ahirnya mendorong munculnya gerakan
reformasi untuk mengahiri kekuasaan orde baru.
3)
Pada
masa reformasi
masalah penegakan
hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari
segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu
ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM
yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No.
XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada
tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam
penegakan HAM, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Konvenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang
No. 12 tahun 2005.
2. Hakikat
HAM
Manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Tuha Yang Maha
Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan
kepada manusia “adalah akal dan pikiran” yang membedakannya dengan mahluk lain
sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugrahi hak-hak yang melekat
pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia lain. Hak tersebut juga disebut
dengan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugrah Tuhan YME.
Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya,
karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang
lain. HAM terdiri dari dua hal yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan
hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka sangat sulit untuk menegakkan
hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya
merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut
kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut
tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab
dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajban pada diri manusia tersebut,
Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan
menyempurnakannya.
Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam
buku sistem pemerintahan Indonesia tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan
apapun didunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari
dalam kehidupan manusia.
Selain John Locle, terdapat pula tokoh nasional yang
memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof.Mr.Koentjoro
Poerbapratono, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus
Rahardiansyah yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat
asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehungga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut
diatas, dapat disimpulkan bahwa HAM tersebut merupakan hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan
YME yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu,
masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan
terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya
menghormati melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik
sipil maupun militer), dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak
terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam
memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak
kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
3. Macam-macam
HAM
1.
Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan
untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, dan lainnya.
Contohnya
:
a)
Hak
kebebasan dalam berpendapat;
b)
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama;
c)
Hak
kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat;
d)
Hak
kebebasan berorganisas;
e)
Hak
untuk hidup, berprilaku, tumbuh dan berkembang;
f)
Hak
untuk tidak dipaksa dan disiksa.
2.
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya
:
a)
Hak
kebebasan dalam membeli sesuatu;
b)
Hak
kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak;
c)
Hak
memiliki sesuatu;
d)
Hak
memiliki pekerjaan yang layak;
e)
Hak
kebebasan melakukan transaksi;
f)
Hak
untuk menikmati SDA;
g)
Hak
untuk memperoleh kehidupan yang layak;
h)
Hak
untuk meningkatkan kualitas hidup.
3.
Hak
Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih dan dipilih.
Contohnya
:
a)
Hak
memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden;
b)
Hak
dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua RT;
c)
Hak
kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
d)
Hak
mendirikan partai politik;
e)
Hak
memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi;
f)
Hak
diangkat dalam jabatan pemerintah.
4.
Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya
:
a)
Hak
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum;
b)
Hak
mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan;
c)
Hak
yang sama dalam proses hukum;
d)
Hak
dalam perlakuan yang adil atau sama dengan hukum;
5.
Hak
Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut
dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya
:
a)
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak;
b)
Hak
untuk mendapatkan pelajaran;
c)
Hak
untuk memperoleh jaminan sosial;
d)
Hak
untuk berkomunikasi;
e)
Hak
untuk memilih, menentukan pendidikan;
f)
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat;
6.
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
Contohnya
:
a)
Hak
memperoleh kepastian hkum;
b)
Hak
menolak digledah tanpa adanya surat penggeledahan;
c)
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum;
d)
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama didalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan;
e)
Hak
mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
4. Pelanggaran
dan Pengadilan HAM
Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan
pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
mendefinisikan HAM tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbutan seseorang kelompok orang atau termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM
merupakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1)
pelanggaran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat
meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara :
1.
Membunuh
anggota kelompok
2.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagainya.
4.
Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas
dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditunjukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa:
1.
Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3.
Perbudakan.
4.
Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
5.
Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara wenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional.
6.
Penyiksaan.
7. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8.
Penganiayaan
terhadap satu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
9.
Penghilangan
orang secara paksa.
10. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok
ras atas kelompok ras lainuntuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran dalam HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun
warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelanggaran
HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang
berada dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas
pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM
kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan
HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan
presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk juga Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang
bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan
dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam
perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan didaerah tingkat II (kabupaten/kota ) yang
meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Pengadilan HAM berwewenang juga memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara indonesia yang berada
dan dilakukan diluar bats teritorial wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18
tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta
masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat
dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan
tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus
secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi
manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah
secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan
hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai mahluk yang
bermanfaat.
Sejarah HAM di
Dunia
Sejarah Hak Asasi Manusia berawal dari dunia barat (Eropa). Sejarah
perkembangan Hak Asasi Manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di Dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. Sejarah
penegakan HAM di Indonesia di mulai pada masa prakemerdekaan pada masa
kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi
HAM terdiri dari dua hal yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan
hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka sangat sulit untuk menegakkan
hak asasi lainnya.
Macam-macam HAM : Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights), Hak Asasi Politik (Political Right), Hak Asasi
Hukum (Rights Of Legal Equality), Hak
Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights), Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights).
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1)
pelanggaran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat
meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad
Hoc.
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaedillah,
Rozak Abdul Pancasila, Demokrasi, HAM,
dan Masyarakat Madani, Jakarta,
Prenadamedia. 2014.cet 11
Kaelan, Zubaidi Achmad, Pendidikan Kwarganegaraan,Yogyakarta,
Paradigma, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar