Sabtu, 01 April 2017

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif melekat pada setiap diri manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan suatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali dibicarakan dan sering dibahas terutama dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Setelah reformasi tahun 1998, indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi disekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia” untuk memberikan informasi tentang Hak Asasi Manusia.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah HAM?
2.      Bagaimana Hakikat HAM?
3.      Apa saja Macam-macam HAM?
4.      Seperti apa Pelanggaran dan Pengadilan HAM?

C.   Tujuan
1.      Mengetahui Sejarah Perkembangan HAM
2.      Mengetahui Hakikat HAM
3.      Mengetahui Macam-macam HAM
4.      Mengetahui Pelanggaran-pelanggaran dan Pengadilan dalam HAM


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sejarah HAM
Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai mahluk yang bermanfaat.
1.      Sejarah HAM di Dunia
Sejarah Hak Asasi Manusia berawal dari dunia barat (Eropa). Seorang filsuf inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik.sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di Dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a)      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b)      Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of  Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c)      Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),dan persaudaraan (fraternite).
d)     African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitmentuntuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
e)      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Orgaisasi konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
f)       Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prnsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
g)      Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Australia, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi terhadap dua dari dari deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
1.      Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan marabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a)      Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonseia pertama yang secara jelas mengungkapakan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
b)      Pada masa kemerdekaan
1)      Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hattadan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikin nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
2)      Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap ebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula beragai pelanggaran HAM berat. Hal itu ahirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengahiri kekuasaan orde baru.
3)      Pada masa reformasi
masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
2.      Hakikat HAM
Manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Tuha Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan kepada manusia “adalah akal dan pikiran” yang membedakannya dengan mahluk lain sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugrahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia lain. Hak tersebut juga disebut dengan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugrah Tuhan YME. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. HAM terdiri dari dua hal yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajban pada diri manusia tersebut, Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku sistem pemerintahan Indonesia tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dalam kehidupan manusia.
Selain John Locle, terdapat pula tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof.Mr.Koentjoro Poerbapratono, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus Rahardiansyah yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehungga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa HAM tersebut merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan YME yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).

3.     Macam-macam HAM
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, dan lainnya.
Contohnya :
a)      Hak kebebasan dalam berpendapat;
b)      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama;
c)      Hak kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat;
d)     Hak kebebasan berorganisas;
e)      Hak untuk hidup, berprilaku, tumbuh dan berkembang;
f)       Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
2.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
a)      Hak kebebasan dalam membeli sesuatu;
b)      Hak kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak;
c)      Hak memiliki sesuatu;
d)     Hak memiliki pekerjaan yang layak;
e)      Hak kebebasan melakukan transaksi;
f)       Hak untuk menikmati SDA;
g)      Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak;
h)      Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
3.      Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih.
Contohnya :
a)      Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden;
b)      Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua RT;
c)      Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
d)     Hak mendirikan partai politik;
e)      Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi;
f)       Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
4.      Hak Asasi Hukum (Rights Of  Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
a)      Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum;
b)      Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan;
c)      Hak yang sama dalam proses hukum;
d)     Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dengan hukum;
5.      Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya :
a)      Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak;
b)      Hak untuk mendapatkan pelajaran;
c)      Hak untuk memperoleh jaminan sosial;
d)     Hak untuk berkomunikasi;
e)      Hak untuk memilih, menentukan pendidikan;
f)       Hak untuk mengembangkan bakat dan minat;
6.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
Contohnya :
a)      Hak memperoleh kepastian hkum;
b)      Hak menolak digledah tanpa adanya surat penggeledahan;
c)      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum;
d)     Hak untuk mendapatkan hal yang sama didalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan;
e)      Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.

4.     Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsur  lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan HAM tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbutan seseorang kelompok orang atau termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1.      Pembunuhan.
2.      Pemusnahan.
3.      Perbudakan.
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5.      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara wenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional.
6.      Penyiksaan.
7.      Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8.      Penganiayaan terhadap satu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9.      Penghilangan orang secara paksa.
10.  Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lainuntuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran dalam HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan didaerah tingkat II (kabupaten/kota ) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwewenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara indonesia yang berada dan dilakukan diluar bats teritorial wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai mahluk yang bermanfaat.
Sejarah HAM di Dunia
Sejarah Hak Asasi Manusia berawal dari dunia barat (Eropa). Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di Dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. Sejarah penegakan HAM di Indonesia di mulai pada masa prakemerdekaan pada masa kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi
HAM terdiri dari dua hal yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Macam-macam HAM : Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), Hak Asasi Politik (Political Right), Hak Asasi Hukum (Rights Of  Legal Equality), Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights), Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights).
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut. Pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.


DAFTAR PUSTAKA

A.Ubaedillah, Rozak Abdul Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta,
            Prenadamedia. 2014.cet 11
Kaelan, Zubaidi Achmad, Pendidikan Kwarganegaraan,Yogyakarta, Paradigma, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar