MAKALAH SUMBER PENDAPATAN
NEGARA
TUGAS
INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH TAFSIR AYAT EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam suatu negara tentu saja membutuhkan suatu
penerimaan pendapatan ke dalam kasnya. Hal ini untuk kesejahteraan negara itu
sendiri. Selama ini yang kita kenal sumber penerimaan negara diantaranya adalah
pajak. Di Negara-negara kaum kapitalis pendapatan dibebankan pada rakyatnya,
yang terkadang sering mencekik warganya. Bahkan Negara jika tidak mampu
memenuhi kebutuhannya, maka mereka melakukan pinjaman dari luar negeri.
Dalam dunia Islam, Negara memiliki sumber-sumber
pendapatannya tidak dibebankan pada masyarakat sepenuhnya. Negara mengandalkan
sumber daya alam dan potensi lainnya untuk mendapatkan pemasukan. Disinilah
kita akan membahas dari mana saja sumber-sumber pendapatan Negara itu.
B.
Rumasan Masalah
1. Apa pengertian Zakat?
2. Apa pengertian Jizyah?
3. Apa pengertian Kharaj atau rampasan perang?
4. Bagaimana hubungan Zakat , Jizyah , dan
Kharaj dalam tafsir ayat ekonomi ?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian Zakat.
2. Untuk mengetahui pengertian Jizyah.
3. Untuk mengetahui pengertian Kharaj atau
rampasan perang .
4. Untuk megetahui hubungan Zakat, Jizyah , dan
Kharaj dalam tafsir ayat ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam suatu Negara Islam, terdapat sejumlah
alternative sumber penerimaan Negara yang dapat di ambil. Salah satu sumber
penerimaan Negara yang utama adalah zakat. Namun, dalam pengalokasiannya dana
Zakat hanya terbatas digunakan untuk delapan asnaf seperti yang ditentukan oleh
firman Allah dalam surah At-Taubat:60. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran
Negara lainnya dapat dipenuhi dari sumber-sumber penerimaan negara dari
non-zakat. Sumber-sumber penerimaan dari non-zakat tersebut diantaranya adalah jizyah
, kharaj atau perampasan perang .
Secara
garis besar pendapat Negara dalam Islam ialah:
A.
Zakat
a.
Pengertian zakat
Arti zakat menurut bahasa ialah “membersihkan” atau “tumbuh”,sedangkan menurut syara ialah “nama
bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau badan menurut peraturan yang akan
datang”. Zakat ialah nama atau sebutan dari suatu hak allah yang
dikeluarkan sesorang kepada fakir miskin. Dinamkan zakat karena
didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat,membersihkan jiwa dan
memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu arti
aslinya ialah tumbuh,suci,dan berkah.
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima
yang disebut beriringan dengan sholat pada 82 ayat.allah telah menetapkan
hukumnya wajib.diwajibkan mengeluarkan zakat harta pada tahun kedua hijriyah
sesudah zakat fitrah.
Dengan demikian pengertian zakat ialah pembersih harta
yang disandarkan pada keimanana kepada allah,bahwa dalam setiap harta yang
diperoleh terdapat hak fakir miskin dan orang yang meminta-minta.harta yang
telah mencapai nishab wajib dizakati.[1]
b.
Macam-macam zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan suci Ramadan. Besar zakat
ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
c.
Hak zakat
c.1 Penerima
zakat
·
Fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
·
Mu'allaf - Mereka
yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan barunya.
c.2 Haram
menerima
·
Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
·
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
d.
Ayat Al-Qur’an mengenai Zakat
Dalam Al-Qur’an definisi zakat
telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S
At-taubah ayat 103
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:”ambilah zakat dari harta mereka,guna
membersihkan dan menyucikan mereka,dan berdoalah untuk mereka.sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.allah maha mendengar,maha
mengetahui.(Q.S.At-Taubah:103)[2]
e.
Asbabun Nuzul Q.S At-Taubah ayat
103
Ayat
ini diturunkan berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan
segolongan orang-orang lainnya. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun
mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada seperti mereka adalah
seperti mereka juga dan hukum bagi mereka juga sama.Mereka mengikat diri mereka
di tiang-tiang masjid, hal ini mereka lakukan ketika
mereka mendengan firman Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan
orang-orang yang tidak berangkat berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat.
Lalu mereka bersumpah bahwa ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh
Nabi SAW sendiri. Kemudian setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan
mereka. Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian
menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka
telah diterima.
Ibnu
Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas : bahwa Abu Lubabah dan
kawan-kawannya yang mengikatkan diri di tiang-tiang mesjid ketika mengakui dosa-dosa mereka dan Allah pun telah
mengampuni mereka datang
kepada Rasulullah saw. Dengan membawa harta
mereka seraya
berkata: "Ya Rasulullah, inilah harta benda kami yang merintangi kami
untuk turut berperang. Ambillah harta itu dan bagi-bagikanlah, serta
mohonkanlah ampun untuk kami atas kesalahan kami." Rasulullah menjawab:
"Aku belum diperintahkan untuk menerima hartamu itu." Maka turunlah
ayat ini : (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ
صَدَقَةً الآية). Lalu
Rasulullah saw mengambil 1/3 dari harta mereka.
Dalam
riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa
Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki
harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak
shalat Jum'at dan ikut jama'ah, lalu turunlah ayat 'Khudz min amwaalihim.
f.
Tafsir Q.S At-Taubah ayat 103
1.
Tafsir Quraish shihab
Wahai Rasulullah, ambillah sedekah dari harta
orang-orang yang bertobat itu, yang dapat membersihkan mereka dari dosa dan
kekikiran dan dapat mengangkat derajat mereka di sisi Allah. Doakanlah mereka
dengan kebaikan dan hidayah, karena sesungguhnya doamu dapat menenangkan jiwa
dan menenteramkan kalbu mereka. Allah Maha Mendengar doa dan Maha Mengetahui
orang-orang yang ikhlas dalam bertobat.
2.
Tafsir Jalalain
(Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka,
dengan sedekah itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa
mereka, maka Nabi saw. mengambil sepertiga harta mereka kemudian
menyedekahkannya (dan berdoalah untuk mereka). (Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketenangan jiwa) rahmat (bagi mereka) menurut suatu pendapat yang
dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka diterima.
(Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
B.
Jizyah
a.
Pengertian Jizyah
Jizyah berasal dari kata jaza artinya
membalas jasa atau mengganti kerugian terhadap suatu perkara, atau terhadap
perbuatan yang telah dilakukan. Jizyah adalah sesuatu yang diwajibkan terhadap
harta yang dimiliki setiap individu dari golongan ahlu dzimmah (non muslim)
yang tingga di dalam kekuasaan Islam dan telah mengikat perjanjian dengan
pemerintahan.
Konsep jizyah juga diartikan sebagai pajak
kepala yang dibayarkan oleh penduduk daral-Islam yang bukan muslim kepada
pemerintah Islam. Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada
pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan
pemerintah Islam untuk mereka. Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan
pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non muslim laki-laki, merdeka,
sudah dewasa, sehat, kuat, dan masih mampu bekerja.
b.
Orang-orang yang di wajibkan membayar jizyah
1. Orang yang dikenakan pembayaran jizyah menurut nash alquran
adalah para Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Akan tetapi dalam
praktiknya, Rasulullah Saw juga memungut jizyah dari kalangan Majusi.
Mereka diperlakukan sama seperti Ahli Kitab oleh Rasulullah.
2.
Orang yang
dikenakan jizyah adalah
kaum pria dari kalangan Ahli Kitab yang telah mencapai usia balig, maka
anak-anak yang belum balig, para gadis dan wanita dewasa, tidak dikenakan jizyah.
c.
Ayat Al-Qur’an tentang jizyah
Dalam Al-Qur’an definisi jizyah
telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S
At-Taubah ayat 29
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ
Artinya :
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada
hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[3]
d.
Tafsir Q.S At-Taubah ayat 29
1.
Tafsir Jalalain
(Perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian) jika tidak demikian niscaya
dari dahulu mereka sudah beriman kepada Nabi saw. (dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya) seperti khamar
(dan tidak beragama dengan agama yang benar) yakni agama yang telah ditetapkan
oleh Allah yang mengganti agama-agama lainnya, yaitu agama Islam (yaitu
orang-orang) lafal alladziina pada ayat ini berkedudukan menjelaskan lafal
alladziina pada awal ayat (yang diberikan Alkitab kepada mereka) kepada
orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani (sampai mereka membayar jizyah)
kharaj yang dibebankan kepada mereka untuk membayarnya setiap tahun (dengan
patuh) lafal yadin berkedudukan menjadi hal/kata keterangan, artinya, secara
taat dan patuh, atau mereka menyerahkannya secara langsung tanpa memakai
perantara atau wakil (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk) yaitu patuh dan
taat terhadap peraturan/hukum Islam.
2. Tafsir Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman,
perangilah orang-orang kafir dari kalangan Ahl al-Kitâb yang tidak beriman
kepada Allah dengan keimanan yang benar, serta tidak mempercayai hari
kebangkitan dan hari pembalasan dengan benar, tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang
oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak memeluk agama yang benar, yaitu Islam.
Perangilah mereka sampai mereka beriman atau menyerahkan jizyah(1) dengan
tunduk dan taat serta tidak membangkang, agar mereka menyumbang untuk
menguatkan anggaran belanja negara Islam. (1) Jizyah adalah salah satu sumber
utama dalam anggaran negara Islam. Pajak ini berkisar antara 48 dan 12 dirham
untuk satu orang, yang diambil dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dan
orang-orang yang memiliki status hukum yang sama dengan mereka. Jizyah ini
diwajibkan atas laki-laki, baligh, sehat badan dan akal dengan syarat dia
mempunyai harta yang dipakai untuk membayar apa yang diwajibkan atasnya. Dan
yang dibebaskan darinya adalah wanita, anak-anak dan orang-orang tua, karena
perang tidak diumumkan bagi mereka. Orang buta, lemah (untuk berperang) juga
tidak diwajibkan untuk membayar, kecuali apabila mereka kaya. Dan juga
orang-orang fakir, miskin dan hamba-hamba sahaya dan para rahib yang menjauhkan
diri dari manusia.
C.
Kharaj
a. Pengertian Kharaj
Kharaj
(Pajak Tanah) adalah pajak yang dipungut dari tanah kharaj atau
pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki warga non-muslim atau pajak tanah
secara umum. Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ini ditentukan
berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).
Al–Kharaj adalah semacam pajak bumi yang
sekarang diberlakukan oleh pemerintah, hanya saja
bedanya, al–kharaj hanya dikenakan pada bumi yang produktif. Dengan
demikian, al kharaj lebih ringan dibanding PBB yang diberlakukan oleh
pemerintah. Dan pungutan ini juga hanya diberlakukan atas orang-orang nonmuslim
yang berdomisili di negara Islam dan mendapatkan izin untuk menggarap/mengolah
sebagian dari lahan negara.
b. Sejarah Kharaj
Kharaj sendiri mulanya
semacam ganimah yang diperoleh orang Islam sesudah melalui
peperangan. Layaknya bersandar pada Surat Al-Anfal ayat 41
Artinya : “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqn. Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Artinya : “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqn. Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Kharaj diperkenalkan pertama kali
setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah Saw membolehkan orang-orang Yahudi
Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari
hasil panennya kepada pemerintah Islam, sehingga disebut kharaj. Hal ini juga berlaku pada masa Khulafaur
Rasyidin yaitu pada masa Umar menjadi Khalifah daerah di wilayah Irak
ditaklukan oleh pasukan Islam. Umar berpendapat atas dasar kemaslahatan bersama
untuk tidak membagi tanah itu kepada pasukan, tetapi berada di tangan pemiliknya
semula dengan ketentuan pemilik semula harus membayar bagian tertentu setiap
tahunnya. Hasil dari apa yang diserahkan nantinya akan digunakan untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan pasukan yang ikut perang. Inilah asal
muasal adanya lembaga kharaj.
c.
Ayat Al-Qur’an tentang Kharaj
Dalam Al-Qur’an definisi Kharaj
telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S
Al-Hasyr ayat 7
مَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ
وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا
يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.[4]
d.
Asbabun Nuzul Q.S Al-Hasyr ayat 7
Ketika
Rosululloh SAW bermukim di Madinah, beliau berkata kepada kaum Ansor bahwa kaum
dari golongan muhajirin yang ada di Mekkah akan berhijrah ke Madinah maka
beliau meminta kepada kaum dari golongan Ansor untuk memberikan sebagian
hartanya dengan menyiapkan kamar-kamar dan makanan kepada kaum Muhajirin, Jika
kaum dari golongan Ansor tidak mau memberikan sedikit hartanya, maka harta
rampasan bagi kaum Ansor tidak ada jatah baginya dan akan diberikan kepada kaum
Muhajirin. Dari golongan kaum Ansor lantas berkata bahwa kami akan menyiapkan
papan untuk kaum muhajirin dan tidak akan mengambil bagian dari harta rampasan.
e.
Tafsir Q.S Al-Hasyr ayat 7
e.1Tafsir Jalalain
(Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra,
lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya
sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang
mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari
kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum
muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam
keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba
kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim
yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan
bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan
orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam
pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya
dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam,
dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan
itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di
antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada
kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa
bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).
e.2Tafsir Quraish shihab
Harta penduduk kampung yang Allah serahkan kepada Rasul-Nya
tanpa mencepatkan kuda atau unta adalah milik Allah, Rasul-Nya, kerabat Nabi,
anak yatim, orang miskin, dan ibn sabîl (musafir di jalan Allah). Hal itu
dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya di antara
kalian saja. Hukum- hukum yang dibawa oleh Rasulullah itu harus kalian pegang,
dan larangan yang ia sampaikan harus kalian tinggalkan. Hindarkanlah diri
kalian dari murka Allah. Sesungguhnya Allah benar-benar kejam siksa-Nya.
D. Analisis
:
Berdasarkan Q.S
At-taubah ayat 103 Ayat Al-Qur’an mengenai Zakat
Dalam Al-Qur’an definisi zakat
telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S
At-taubah ayat 103 ambilah zakat dari harta
mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka,dan berdoalah untuk
mereka.sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.allah
maha mendengar,maha mengetahui.(Q.S.At-Taubah:103) dari ayat ini
bahwasannya zakat adalah sebagai cara untuk
menyucikan harta yang allah titipkan kepada kita jadi kita di wajibkan untuk
berzakat sebagaimana di jelaskan dalam Q.S At-taubah ayat 103 sesungguhnya
didalam harta yang allah titipkan kepada mu ada hak-hak orang lain yang allah
titipkan kepada mu dan kamu harus memberikan hak-hak orang lain itu dengan cara
berzakat,sehingga harta yang allah berikan tadi berkah.
Ayat
Al-Qur’an yang menjelakan tentang jizyah yaitu Q.S At-taubah ayat 29 Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar
(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka,
sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Q.S At-taubah ayat 29 menjelaskan peraturan untuk non muslim untuk tunduk
kepada negara dan hukum-hukunya.ini adalah kontrak yang dilakukan oleh imam
atau kepada yang ia telah delegasikan.mereka adalah orang-orang yang harus
membayar jizyah dengan patuh,dan ditundukkan,dari orang-orang ahli kitab yaitu
orang-orang yahudi dan kristen.
Di dalam Q.S
Al-Hasyr ayat 7 menjelaskan ayat tentang kharaj yaitu
Artinya : Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk
Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya
saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu,
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.ayat ini
menjelaskan tentang harta rampasan maksudnya harta tersebut tidak boleh hanya
berputar di kalangan tertentu saja melainkan harus berputar sehingga setiap
orang dapat merasakannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara garis besar sumber-sumber pendapat
negara dalam Islam ialah:
1.
Zakat adalah pembayaran bercorak
khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh
negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak
jaminan sosial.
Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin
tidak dipenuhi dengan zakat ini. Zakat dikenakan terhadap semua jenis harta
termasuk juga tabungan-tabungan yang senantiasa bertambah selama setahun, yang
(jika dihitung) sejak awal tahun melebihi batas minimum yang wajib dizakati
(nishab).
2.
Jizyah adalah penerimaan negara
yang dibayarkan oleh warga non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan
perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada
masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang
dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis,
pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit
dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai,
tetapi dapat juga berupa barang atau jasa.
Kelompok non-Muslim yang pertama
kali yang setuju membayar jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen
Najran. Jumlah jizyah sama dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh
muslim.
3.
Kharaj atau biasa disebut dengan
pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama
ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang
yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak
beriman.
Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh
dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat. Jika tanah yang
diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang
Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat.
Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa.
Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj. Jika orang non
muslim yang mempunyai perjanjian damai dan tanah tetap sebagai miliknya maka
membayar kharaj sebagai pajak bukan sewa. Jika tanah tersebut jatuh menjadi
milik orang muslim, maka kharajnya sebagai ongkos sewa atas tanah tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Dahlan, Saleh, Asbabun Nuzul,Bandung: Diponogoro, 2000
Departemen Agama RI, Al-Hikma
Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Bandung:
CV Diponogoro, 2010
Ridwan Hasan., Fiqh Ibadah, Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar