Minggu, 03 Desember 2017

MAKALAH SUMBER PENDAPATAN NEGARA TUGAS INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH TAFSIR AYAT EKONOMI

MAKALAH SUMBER PENDAPATAN NEGARA

TUGAS INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH TAFSIR AYAT EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
Dalam suatu negara tentu saja membutuhkan suatu penerimaan pendapatan ke dalam kasnya. Hal ini untuk kesejahteraan negara itu sendiri. Selama ini yang kita kenal sumber penerimaan negara diantaranya adalah pajak. Di Negara-negara kaum kapitalis pendapatan dibebankan pada rakyatnya, yang terkadang sering mencekik warganya. Bahkan Negara jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka mereka melakukan pinjaman dari luar negeri.
Dalam dunia Islam, Negara memiliki sumber-sumber pendapatannya tidak dibebankan pada masyarakat sepenuhnya. Negara mengandalkan sumber daya alam dan potensi lainnya untuk mendapatkan pemasukan. Disinilah kita akan membahas dari mana saja sumber-sumber pendapatan Negara itu.

B.     Rumasan Masalah
1.    Apa pengertian Zakat?
2.    Apa pengertian Jizyah?
3.    Apa pengertian Kharaj atau rampasan perang?
4.    Bagaimana hubungan Zakat , Jizyah , dan Kharaj dalam tafsir ayat ekonomi  ?

C.    Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian Zakat.
2.    Untuk mengetahui pengertian Jizyah.
3.    Untuk mengetahui pengertian Kharaj atau rampasan perang .
4.    Untuk megetahui hubungan Zakat, Jizyah , dan Kharaj dalam tafsir ayat ekonomi.

BAB II
PEMBAHASAN

Dalam suatu Negara Islam, terdapat sejumlah alternative sumber penerimaan Negara yang dapat di ambil. Salah satu sumber penerimaan Negara yang utama adalah zakat. Namun, dalam pengalokasiannya dana Zakat hanya terbatas digunakan untuk delapan asnaf seperti yang ditentukan oleh firman Allah dalam surah At-Taubat:60. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran Negara lainnya dapat dipenuhi dari sumber-sumber penerimaan negara dari non-zakat. Sumber-sumber penerimaan dari non-zakat tersebut diantaranya adalah jizyah , kharaj atau perampasan perang .
            Secara garis besar pendapat Negara dalam  Islam ialah:
A.    Zakat
a.       Pengertian zakat
Arti zakat menurut bahasa ialah “membersihkan” atau “tumbuh”,sedangkan menurut syara ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau badan menurut peraturan yang akan datang”. Zakat ialah nama atau sebutan dari suatu hak allah yang dikeluarkan sesorang kepada fakir miskin. Dinamkan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat,membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu arti aslinya ialah tumbuh,suci,dan berkah.
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima yang disebut beriringan dengan sholat pada 82 ayat.allah telah menetapkan hukumnya wajib.diwajibkan mengeluarkan zakat harta pada tahun kedua hijriyah sesudah zakat fitrah.
Dengan demikian pengertian zakat ialah pembersih harta yang disandarkan pada keimanana kepada allah,bahwa dalam setiap harta yang diperoleh terdapat hak fakir miskin dan orang yang meminta-minta.harta yang telah mencapai nishab wajib dizakati.[1]

b.      Macam-macam zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1.       Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.       Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

c.       Hak zakat
c.1 Penerima zakat

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
·         Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·         Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·         Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
·         Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·         Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·         Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
·         Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

c.2 Haram menerima
·         Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
·         Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·         Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
·         Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


d.      Ayat Al-Qur’an mengenai Zakat
Dalam Al-Qur’an definisi zakat telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S  At-taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:”ambilah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka,dan berdoalah untuk mereka.sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.allah maha mendengar,maha mengetahui.(Q.S.At-Taubah:103)[2]

e.       Asbabun Nuzul Q.S At-Taubah ayat 103
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan segolongan orang-orang lainnya. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada seperti mereka adalah seperti mereka juga dan hukum bagi mereka juga sama.Mereka mengikat diri mereka di tiang-tiang masjid, hal ini mereka lakukan ketika mereka  mendengan firman Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak berangkat berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat. Lalu mereka bersumpah bahwa ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh Nabi SAW sendiri. Kemudian setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan mereka.  Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Ibnu Jarir  meriwayatkan dari Ibnu Abbas : bahwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya yang mengikatkan diri di tiang-tiang mesjid ketika mengakui dosa-dosa mereka dan Allah pun telah mengampuni mereka datang kepada Rasulullah saw. Dengan membawa harta mereka seraya berkata: "Ya Rasulullah, inilah harta benda kami yang merintangi kami untuk turut berperang. Ambillah harta itu dan bagi-bagikanlah, serta mohonkanlah ampun untuk kami atas kesalahan kami." Rasulullah menjawab: "Aku belum diperintahkan untuk menerima hartamu itu." Maka turunlah ayat ini : (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً الآية). Lalu Rasulullah saw mengambil 1/3 dari harta mereka.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut jama'ah, lalu turunlah ayat 'Khudz min amwaalihim.

f.       Tafsir Q.S At-Taubah ayat 103
1.      Tafsir Quraish shihab
Wahai Rasulullah, ambillah sedekah dari harta orang-orang yang bertobat itu, yang dapat membersihkan mereka dari dosa dan kekikiran dan dapat mengangkat derajat mereka di sisi Allah. Doakanlah mereka dengan kebaikan dan hidayah, karena sesungguhnya doamu dapat menenangkan jiwa dan menenteramkan kalbu mereka. Allah Maha Mendengar doa dan Maha Mengetahui orang-orang yang ikhlas dalam bertobat.

2.      Tafsir Jalalain
(Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa mereka, maka Nabi saw. mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya (dan berdoalah untuk mereka). (Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan jiwa) rahmat (bagi mereka) menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka diterima. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).

B.     Jizyah
a.       Pengertian Jizyah
        Jizyah berasal dari kata jaza artinya membalas jasa atau mengganti kerugian terhadap suatu perkara, atau terhadap perbuatan yang telah dilakukan. Jizyah adalah sesuatu yang diwajibkan terhadap harta yang dimiliki setiap individu dari golongan ahlu dzimmah (non muslim) yang tingga di dalam kekuasaan Islam dan telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan. 
Konsep jizyah juga diartikan sebagai pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk daral-Islam yang bukan muslim kepada pemerintah Islam. Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka. Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non muslim laki-laki, merdeka, sudah dewasa, sehat, kuat, dan masih mampu bekerja. 

b.      Orang-orang yang di wajibkan membayar jizyah
1.       Orang yang dikenakan pembayaran jizyah menurut nash alquran adalah para Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Akan tetapi dalam praktiknya, Rasulullah Saw juga memungut jizyah dari kalangan Majusi. Mereka diperlakukan sama seperti Ahli Kitab oleh Rasulullah.

2.       Orang yang dikenakan jizyah adalah kaum pria dari kalangan Ahli Kitab yang telah mencapai usia balig, maka anak-anak yang belum balig, para gadis dan wanita dewasa, tidak dikenakan jizyah.


c.       Ayat Al-Qur’an tentang jizyah
Dalam Al-Qur’an definisi jizyah telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S  At-Taubah ayat 29

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[3]

d.      Tafsir Q.S At-Taubah ayat 29
1.      Tafsir Jalalain
(Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian) jika tidak demikian niscaya dari dahulu mereka sudah beriman kepada Nabi saw. (dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya) seperti khamar (dan tidak beragama dengan agama yang benar) yakni agama yang telah ditetapkan oleh Allah yang mengganti agama-agama lainnya, yaitu agama Islam (yaitu orang-orang) lafal alladziina pada ayat ini berkedudukan menjelaskan lafal alladziina pada awal ayat (yang diberikan Alkitab kepada mereka) kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani (sampai mereka membayar jizyah) kharaj yang dibebankan kepada mereka untuk membayarnya setiap tahun (dengan patuh) lafal yadin berkedudukan menjadi hal/kata keterangan, artinya, secara taat dan patuh, atau mereka menyerahkannya secara langsung tanpa memakai perantara atau wakil (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk) yaitu patuh dan taat terhadap peraturan/hukum Islam.

2.      Tafsir Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir dari kalangan Ahl al-Kitâb yang tidak beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar, serta tidak mempercayai hari kebangkitan dan hari pembalasan dengan benar, tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak memeluk agama yang benar, yaitu Islam. Perangilah mereka sampai mereka beriman atau menyerahkan jizyah(1) dengan tunduk dan taat serta tidak membangkang, agar mereka menyumbang untuk menguatkan anggaran belanja negara Islam. (1) Jizyah adalah salah satu sumber utama dalam anggaran negara Islam. Pajak ini berkisar antara 48 dan 12 dirham untuk satu orang, yang diambil dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang memiliki status hukum yang sama dengan mereka. Jizyah ini diwajibkan atas laki-laki, baligh, sehat badan dan akal dengan syarat dia mempunyai harta yang dipakai untuk membayar apa yang diwajibkan atasnya. Dan yang dibebaskan darinya adalah wanita, anak-anak dan orang-orang tua, karena perang tidak diumumkan bagi mereka. Orang buta, lemah (untuk berperang) juga tidak diwajibkan untuk membayar, kecuali apabila mereka kaya. Dan juga orang-orang fakir, miskin dan hamba-hamba sahaya dan para rahib yang menjauhkan diri dari manusia.


C.    Kharaj
a.       Pengertian Kharaj
Kharaj (Pajak Tanah) adalah pajak yang dipungut dari tanah kharaj atau pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki warga non-muslim atau pajak tanah secara umum. Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ini ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).
Al–Kharaj adalah semacam pajak bumi yang sekarang diberlakukan oleh pemerintah, hanya saja bedanya, al–kharaj hanya dikenakan pada bumi yang produktif. Dengan demikian, al kharaj lebih ringan dibanding PBB yang diberlakukan oleh pemerintah. Dan pungutan ini juga hanya diberlakukan atas orang-orang nonmuslim yang berdomisili di negara Islam dan mendapatkan izin untuk menggarap/mengolah sebagian dari lahan negara.
b.      Sejarah Kharaj
Kharaj sendiri mulanya semacam ganimah yang diperoleh orang Islam sesudah melalui peperangan. Layaknya bersandar pada Surat Al-Anfal ayat 41
Artinya : “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqn. Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah Saw membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam, sehingga disebut kharaj. Hal ini juga berlaku pada masa Khulafaur Rasyidin yaitu pada masa Umar menjadi Khalifah daerah di wilayah Irak ditaklukan oleh pasukan Islam. Umar berpendapat atas dasar kemaslahatan bersama untuk tidak membagi tanah itu kepada pasukan, tetapi berada di tangan pemiliknya semula dengan ketentuan pemilik semula harus membayar bagian tertentu setiap tahunnya. Hasil dari apa yang diserahkan nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan pasukan yang ikut perang. Inilah asal muasal adanya lembaga kharaj.

c.       Ayat Al-Qur’an tentang Kharaj
Dalam Al-Qur’an definisi Kharaj telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S  Al-Hasyr ayat 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.[4]

d.      Asbabun Nuzul Q.S Al-Hasyr ayat 7
Ketika Rosululloh SAW bermukim di Madinah, beliau berkata kepada kaum Ansor bahwa kaum dari golongan muhajirin yang ada di Mekkah akan berhijrah ke Madinah maka beliau meminta kepada kaum dari golongan Ansor untuk memberikan sebagian hartanya dengan menyiapkan kamar-kamar dan makanan kepada kaum Muhajirin, Jika kaum dari golongan Ansor tidak mau memberikan sedikit hartanya, maka harta rampasan bagi kaum Ansor tidak ada jatah baginya dan akan diberikan kepada kaum Muhajirin. Dari golongan kaum Ansor lantas berkata bahwa kami akan menyiapkan papan untuk kaum muhajirin dan tidak akan mengambil bagian dari harta rampasan.

e.       Tafsir Q.S Al-Hasyr ayat 7
e.1Tafsir Jalalain
(Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).

e.2Tafsir Quraish shihab
Harta penduduk kampung yang Allah serahkan kepada Rasul-Nya tanpa mencepatkan kuda atau unta adalah milik Allah, Rasul-Nya, kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan ibn sabîl (musafir di jalan Allah). Hal itu dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian saja. Hukum- hukum yang dibawa oleh Rasulullah itu harus kalian pegang, dan larangan yang ia sampaikan harus kalian tinggalkan. Hindarkanlah diri kalian dari murka Allah. Sesungguhnya Allah benar-benar kejam siksa-Nya.

D.    Analisis :
Berdasarkan Q.S  At-taubah ayat 103 Ayat Al-Qur’an mengenai Zakat
Dalam Al-Qur’an definisi zakat telah di jelaskan dalam firman Allah SWT Q.S  At-taubah ayat 103 ambilah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka,dan berdoalah untuk mereka.sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.allah maha mendengar,maha mengetahui.(Q.S.At-Taubah:103) dari ayat ini bahwasannya  zakat adalah sebagai cara untuk menyucikan harta yang allah titipkan kepada kita jadi kita di wajibkan untuk berzakat sebagaimana di jelaskan dalam Q.S At-taubah ayat 103 sesungguhnya didalam harta yang allah titipkan kepada mu ada hak-hak orang lain yang allah titipkan kepada mu dan kamu harus memberikan hak-hak orang lain itu dengan cara berzakat,sehingga harta yang allah berikan tadi berkah.
Ayat Al-Qur’an yang menjelakan tentang jizyah yaitu Q.S At-taubah ayat 29 Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Q.S At-taubah ayat 29 menjelaskan peraturan untuk non muslim untuk tunduk kepada negara dan hukum-hukunya.ini adalah kontrak yang dilakukan oleh imam atau kepada yang ia telah delegasikan.mereka adalah orang-orang yang harus membayar jizyah dengan patuh,dan ditundukkan,dari orang-orang ahli kitab yaitu orang-orang yahudi dan kristen.
Di dalam Q.S  Al-Hasyr ayat 7 menjelaskan ayat tentang kharaj yaitu
Artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.ayat ini menjelaskan tentang harta rampasan maksudnya harta tersebut tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu saja melainkan harus berputar sehingga setiap orang dapat merasakannya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara garis besar sumber-sumber pendapat negara dalam  Islam ialah:
1.      Zakat adalah pembayaran bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak jaminan sosial.
Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin tidak dipenuhi dengan zakat ini. Zakat dikenakan terhadap semua jenis harta termasuk juga tabungan-tabungan yang senantiasa bertambah selama setahun, yang (jika dihitung) sejak awal tahun melebihi batas minimum yang wajib dizakati (nishab).
2.      Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warga non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atau jasa.
Kelompok non-Muslim yang pertama kali yang setuju membayar jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen Najran. Jumlah jizyah sama dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh muslim.
3.      Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj. Jika orang non muslim yang mempunyai perjanjian damai dan tanah tetap sebagai miliknya maka membayar kharaj sebagai pajak bukan sewa. Jika tanah tersebut jatuh menjadi milik orang muslim, maka kharajnya sebagai ongkos sewa atas tanah tersebut.










DAFTAR PUSTAKA


Dahlan, Saleh, Asbabun Nuzul,Bandung: Diponogoro, 2000
Departemen Agama  RI, Al-Hikma Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Bandung: CV Diponogoro, 2010
Ridwan Hasan., Fiqh Ibadah, Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2009
 



[1] Dr.H.A.Hasan Ridwan, M.Ag., Fiqh Ibadah, Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2009.Hlm 206
[2]Departemen agama ri,al-hikma al-qur,an dan terjemahannya,bandung:Cv Diponogoro,2010 ,Hlm 203
[3] Departemen agama ri,al-hikma al-qur,an dan terjemahannya,bandung:Cv Diponogoro,2010 ,Hlm 191
[4] Departemen agama ri,al-hikma al-qur,an dan terjemahannya,bandung:Cv Diponogoro,2010 ,Hlm 546

Tidak ada komentar:

Posting Komentar