Jumat, 15 Desember 2017

ZAKAT, DASAR PERSARIATANYA DAN TATA CARANYA

ZAKAT, DASAR PERSARIATANYA DAN TATA CARANYA
1. Pengertian Zakat
          Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.[1]

2. Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
1.         Macam – macam Zakat
2.         Zakat Fitrah
3.         Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.[2]

3. Syarat Zakat
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.  Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya

4. Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadha
b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu sunah, sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, sesudah shalat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e. Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Zakat Mal
Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat. Berikut adalah benda yang wajib dizakati beserta nisabnya[3] :
1.         Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
a)      Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.
b)      Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
c)      Zakat Profesi
Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesi seseorang, baik ia menjadi seorang dokter, arsitek, notaris, karyawan, maupun guru. Zakat ini memang dianalogikan kepada hasil pertanian. Nisab zakat profesi adalah sebesar 5 wasak atau 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras dan besarnya adalah 2,5%. Perbedaan pendapat ditemui mengenai waktu zakat ini dikeluarkan, yaitu dengan memperhitungkan haul (sudah mencapai setahun) sejak harta itu didapat atau langsung diberikan ketika harta itu didapat.
d)     Zakat Emas dan Perak
Selama ini, emas dan perak dianggap sebagai harta sekaligus aset yang potensial. Selain sebagai perhiasan, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Oleh karena itu, zakat emas disarankan dalam Islam. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Adapun besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5% dengan perhitungan haul selama satu tahun. Selain itu, disarankan agar emas/perak yang dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yang tidak dipakai dan dapat dikeluarkan dalam bentuk uang sejumlah harga emas yang berlaku saat itu.
e)      Zakat Perniagaan
Macam-macam zakat mal lainnya adalah zakat perniagaan, yaitu zakat yang dikenakan pada harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli. Zakat ini dikenakan, baik kepada perniagaan yang diusahakan secara individu maupun perserikatan. Nisab zakat perniagaan adalah senilai dengan 20 dinar atau 85 gram emas dengan besar 2,5%, sedangkan usaha itu telah berjalan selama setahun. Zakat perniagaan dapat diberikan dalam bentuk uang ataupun barang.
f)       Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari berinvestasi. Dengan kata lain, zakat ini dikeluarkan dari hasil, bukan modal yang ditanam. Contoh invetasinya meliputi bangunan atau kendaraan yang disewakan. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan bruto dan 10% untuk penghasilan neto.
g)      Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan / rikaz adalah barang-barang berharga yang  terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut. Contoh : Pak Arman menemukan arca mini emas seberat  2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
1.         Syarat Zakat
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.       Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Hak milik sempurna
d.      Telah mencapai nisab
e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)

1.         Waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
1.         Orang yang berhak menerima zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Firman Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)
1.         Fakir : Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
2.         Miskin : Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
3.         Amil   : yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
4.         Mualaf : yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya.
5.         Hamba Sahaya : Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang.
6.         Algharim : Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7.         Fi Sabilillah : Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8.         Ibnu Sabil : yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya
1.         Orang yang tidak berhak mendapatkan zakat
2.         Orang kafir ( hanya berhak diberi sedekah)
3.         Orang atheis
4.         Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
5.         Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat
1.         Filosofi Zakat bagi kehidupan
2.         Istikhlaf (penugasan sebagai khalifah di bumi)
Allah Swt adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya, pada hakikatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya (Allah SWT). Manusia yang dititipi itu, berkewajiban memenuhi ketetapan-ketetapan yang digariskan oleh Sang Pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun dalam penggunaannya.[4]
Zakat merupakan salah satu ketetapan Tuhan menyangkut harta, bahkan shadaqah dan infaq pun demikian. Sebab, Allah swt menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya. Karena itu, harta benda harus diarahkan guna kepentingan bersama.
Allah melarang manusia memberikan memberikan harga benda kepada siapapun yang diduga kuat akan menyia-nyiakannya. Sebab, tindakan itu akan merugikan semua pihak. Sejak awal, Tuhan telah menetapkan bahwa harga hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama.
2.         Solidaritas sosial
Manusia adalah makhluk sosial. Kebersamaan antara beberapa individu dalam suatu wilayah membentuk masyarakat yang walaupun berbeda sifatnya dengan individu-individu tersebut , namun manusia tidak bisa dipisahkan darinya. Manusia tidak dapat hidup tanpa masyarakatnya. Sekian banyak pengetahuan diperolehnya melalui masyarakatnya seperti bahasa, adat istiadat, sopan santun dan lain-lain. Demikian juga dalam bidang material yang diperolehnya berkat bantuan pihak-pihak lain baik secara langsung dan disadari maupaun tidak. Manusia mengelola, tetapi Tuhan yang menciptakan dan memilikinya. Dengan demikian, wajar jika Allah memerintahkan untuk mengelurakan sebagian kecil (zkaat) dari harta yang diamanatkan-Nya kepada seseorang itu demi kepentingan orang lain.
3.         Persaudaraan
Manusia berasal dari satu keturunan, antara seseorang dengan lainnya terdapat pertalian darah, dekat atau jauh. Kita semua bersaudara.Pertalian darah tersebut akan menjadi lebih kokoh dengan adanya dengan adanya persamaan-persamaan lain, yaitu agama, kebangsaan, lokasi domisili dan sebagainya. Disadari oleh kita semua, bahwa hubungan persaudaraan menuntut bukan sekadar hubungan take and give (mengambil dan menerima), atau pertukaran manfaat, tetapi melebihi itu semua, yakni member tanpa menanti imbalan atau membantu tanpa dimintai bantuan. Apalagi, jika mereka hidup bersama dalam satu lokasi. Nah, kebersamaan dan persaudaraan inilah yang mengantarkan kepada kesadaran menyisihkan sebagian harta kekayaan khususnya kepada mereka yang butuh, baik dalam bentuk kewajiban zakat, maupun shadaqah dan infaq.



[1] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1997, Hlm. 82
[2] Moh. Rowi Latief dan A. Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis, Surabaya, Indah, 1997, Hlm. 13
[3] Syukri Ghozali, dkk, Pedoman Zakat, Jakarta, Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, 1997, Hlm 107-108
[4] Amiruddin Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat. Potret dan Pemahaman Badan Amil Zakat, Sumatera Selatan, Pustaka Belajar, 2005, Hlm. 9-11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar