ZAKAT, DASAR PERSARIATANYA DAN TATA CARANYA
1. Pengertian Zakat
Secara lughoh atau bahasa,
zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang,
berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu
bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan
hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada
golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya. Allah berfirman dalam surat
At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat)
untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah :
103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya:
”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita
miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan
mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak.
Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang
wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya
akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan
membersihkan diri dari segala dosa.[1]
2. Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun
demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta
maupun harta itu sendiri.
1. Macam – macam Zakat
2. Zakat Fitrah
3. Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang
hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu
setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang
bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan
sebagai zakat adalah berupa beras.[2]
3. Syarat Zakat
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan
Ramadhan.
c. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk
dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam
hari raya dan siang harinya
4. Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada
malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada
waktu itu adalah :
a. Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadha
b. Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu sunah, sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri.
d. Waktu makruh, sesudah shalat Idul Fitri
tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e. Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari
raya Idul Fitri.
Zakat Mal
Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang
berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu.
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai
nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat. Berikut adalah benda yang
wajib dizakati beserta nisabnya[3]
:
1. Harta Benda yang Wajib
Dizakati dan Nisabnya
a)
Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang
berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk
diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.
b) Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an
yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang
dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
c) Zakat Profesi
Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang
dikeluarkan dari pendapatan profesi seseorang, baik ia menjadi seorang dokter,
arsitek, notaris, karyawan, maupun guru. Zakat ini memang dianalogikan kepada
hasil pertanian. Nisab zakat profesi adalah sebesar 5 wasak atau 653 kg gabah
atau setara dengan 520 kg beras dan besarnya adalah 2,5%. Perbedaan pendapat
ditemui mengenai waktu zakat ini dikeluarkan, yaitu dengan memperhitungkan haul
(sudah mencapai setahun) sejak harta itu didapat atau langsung diberikan ketika
harta itu didapat.
d) Zakat Emas dan Perak
Selama ini, emas dan perak dianggap sebagai harta
sekaligus aset yang potensial. Selain sebagai perhiasan, emas juga berfungsi
sebagai alat tukar dari masa ke masa. Oleh karena itu, zakat emas disarankan
dalam Islam. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Adapun
besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5% dengan perhitungan haul selama satu
tahun. Selain itu, disarankan agar emas/perak yang dikeluarkan zakatnya adalah
emas/perak yang tidak dipakai dan dapat dikeluarkan dalam bentuk uang sejumlah
harga emas yang berlaku saat itu.
e) Zakat Perniagaan
Macam-macam zakat mal lainnya adalah zakat perniagaan,
yaitu zakat yang dikenakan pada harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli.
Zakat ini dikenakan, baik kepada perniagaan yang diusahakan secara individu
maupun perserikatan. Nisab zakat perniagaan adalah senilai dengan 20 dinar atau
85 gram emas dengan besar 2,5%, sedangkan usaha itu telah berjalan selama
setahun. Zakat perniagaan dapat diberikan dalam bentuk uang ataupun barang.
f) Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta
yang diperoleh dari berinvestasi. Dengan kata lain, zakat ini dikeluarkan dari
hasil, bukan modal yang ditanam. Contoh invetasinya meliputi bangunan atau
kendaraan yang disewakan. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk
penghasilan bruto dan 10% untuk penghasilan neto.
g) Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan / rikaz adalah
barang-barang berharga yang terpendam
peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan emas
maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas
tersebut. Contoh : Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan
adalah 2 x 20 %= 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624
gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
1. Syarat Zakat
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah
memiliki syarat sebagai berikut :
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik sempurna
d. Telah mencapai nisab
e. Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
1. Waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
1. Orang yang berhak menerima
zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat
mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera
dalam al-qur’an. Firman Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(Qs at-taubah ayat: 60)
1.
Fakir : Yaitu orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi
kebutuhan dirinya dan keluarganya.
2.
Miskin : Orang miskin berlainan dengan
orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap
tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya
dan keluarganya.
3.
Amil
: yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
4.
Mualaf : yaitu yaitu orang yang baru masuk
islam dan belum mantap imannya.
5.
Hamba Sahaya : Yaitu hamba sahaya (budak)
yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang.
6.
Algharim : Yaitu orang yang berhutang
karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya.
7.
Fi Sabilillah : Yaitu Orang yang berjuang
di jalan Allah tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam
dan kaum muslimin.
8.
Ibnu Sabil : yaitu musafir yang sedang
dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan,
lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya
1. Orang yang tidak berhak
mendapatkan zakat
2. Orang kafir ( hanya berhak
diberi sedekah)
3. Orang atheis
4. Keluarga Bani Hasyim dan
Bani Muttalib
5. Ayah, anak, kakek, nenek,
ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat
1. Filosofi Zakat bagi
kehidupan
2. Istikhlaf (penugasan
sebagai khalifah di bumi)
Allah Swt adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk
pemilik harta benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya, pada hakikatnya
hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai
dengan kehendak pemiliknya (Allah SWT). Manusia yang dititipi itu, berkewajiban
memenuhi ketetapan-ketetapan yang digariskan oleh Sang Pemilik, baik dalam
pengembangan harta maupun dalam penggunaannya.[4]
Zakat merupakan salah satu ketetapan Tuhan menyangkut harta, bahkan
shadaqah dan infaq pun demikian. Sebab, Allah swt menjadikan harta benda
sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya. Karena itu, harta benda
harus diarahkan guna kepentingan bersama.
Allah melarang manusia memberikan memberikan harga benda kepada siapapun
yang diduga kuat akan menyia-nyiakannya. Sebab, tindakan itu akan merugikan
semua pihak. Sejak awal, Tuhan telah menetapkan bahwa harga hendaknya digunakan
untuk kepentingan bersama.
2. Solidaritas sosial
Manusia adalah makhluk sosial. Kebersamaan antara beberapa individu dalam
suatu wilayah membentuk masyarakat yang walaupun berbeda sifatnya dengan
individu-individu tersebut , namun manusia tidak bisa dipisahkan darinya.
Manusia tidak dapat hidup tanpa masyarakatnya. Sekian banyak pengetahuan
diperolehnya melalui masyarakatnya seperti bahasa, adat istiadat, sopan santun
dan lain-lain. Demikian juga dalam bidang material yang diperolehnya berkat
bantuan pihak-pihak lain baik secara langsung dan disadari maupaun tidak.
Manusia mengelola, tetapi Tuhan yang menciptakan dan memilikinya. Dengan
demikian, wajar jika Allah memerintahkan untuk mengelurakan sebagian kecil
(zkaat) dari harta yang diamanatkan-Nya kepada seseorang itu demi kepentingan
orang lain.
3. Persaudaraan
Manusia berasal dari satu keturunan, antara seseorang dengan lainnya
terdapat pertalian darah, dekat atau jauh. Kita semua bersaudara.Pertalian
darah tersebut akan menjadi lebih kokoh dengan adanya dengan adanya
persamaan-persamaan lain, yaitu agama, kebangsaan, lokasi domisili dan
sebagainya. Disadari oleh kita semua, bahwa hubungan persaudaraan menuntut
bukan sekadar hubungan take and give (mengambil dan menerima), atau pertukaran
manfaat, tetapi melebihi itu semua, yakni member tanpa menanti imbalan atau
membantu tanpa dimintai bantuan. Apalagi, jika mereka hidup bersama dalam satu
lokasi. Nah, kebersamaan dan persaudaraan inilah yang mengantarkan kepada
kesadaran menyisihkan sebagian harta kekayaan khususnya kepada mereka yang
butuh, baik dalam bentuk kewajiban zakat, maupun shadaqah dan infaq.
[1] Wahbah
Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,
Bandung, Remaja Rosdakarya, 1997, Hlm. 82
[2] Moh. Rowi
Latief dan A. Shomad Robith, Tuntunan
Zakat Praktis, Surabaya, Indah, 1997, Hlm. 13
[3] Syukri
Ghozali, dkk, Pedoman Zakat, Jakarta,
Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, 1997, Hlm 107-108
[4] Amiruddin
Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat. Potret dan
Pemahaman Badan Amil Zakat, Sumatera Selatan, Pustaka Belajar, 2005, Hlm.
9-11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar