Sabtu, 02 Desember 2017

MAKALAH UANG DALAM KONVENSIONAL DAN ISLAM

MAKALAH UANG DALAM KONVENSIONAL DAN ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat,baik itu nikmat Islam maupun Iman. Tidak lupa kita sampaikan shalawat dan salam kepada Nabi besar Muhammad SAW,Yang telah menunjukkan kita ke jalan yang menuju kebenaran seperti yang kita rasakan pada saat ini. Dan berkat rahmat nya jugga saya bisa menyelesaikan tugas makalah Ekonomi Makro Islam dengan dosen pengampu Bapak Anas Malik,SE.I,.ME.Sy
Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini jauh dari kata sempurna,oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Amin
Sukarame, Oktober 2017

Penyusun

DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................... 2
C. Tujuan ..................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Uang dalam Konvensional dan Islam .................................. 3
B.   Sejarah Uang .......................................................................................... 4
C.   Kriteria dan Fungsi Uang dalam Islam .................................................. 5
D.  Uang Kertas dalam Pandangan Islam .................................................... 6

BAB III PENUTUP
Kesimpulan ......................................................................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Uang sudah tidak aneh lagi di dalam masyarakat atau bisa disebut lumrah. Karena pada dasar nya setiap manusia pasti membutuhkan uang sebagai alat transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Sebelum ditemukan uang sebagai alat tukar,perdagangan dilakukan secara barter,yaitu penukaran barang dengan barang lain.  Sebelum masyarakat mengenal alat tukar (dinar, dirham dan uang), masyarakat lebih dahulu mengenal yang disebut dengan barter, yang mana sistem barter itu adalah menukar barang dengan barang yang berbeda.
Dalam hal barter barang yang di tukar tidak di lihat kadar dari suatu barang yang akan ditukarkan, seperti halnya ketika mendapatkan suatu barang yang mereka ingikan dengan cara menukar barang dengan barang yang lain. Kadar dari suatu barang tersebut pun bervariasi, Karena pada saat bertransaksi tidak ada suatu penetapan atau kadar nilai dari suatu barang yang akan ditukarkan, yang pada akhirnya tidak ada asas keadilan atau kemaslahatan pada saat bertransaksi, dengan begitu banyak yang menukarkan barangnya dengan barang yang tidak sepadan dengan apa yang didapat setelah bertransaksi ketika itu. Ketika itulah dinar dan dirham mulai muncul sebagai salah satu acuan dalam bertransaksi jual beli atau tukar menukar barang. Dinar dan dirham pada saat itu menjadi sebuah alat tukar bagi masyarakat, yang mana suatu barang akan di ukur kadar nya oleh dinar dan dirham, sehingga ketika dinar dan dirham menjadi salah satu alat tukar guna menjadi patokan nilai dari suatu barang yang akan di tukarkan, akan menjadi jelas, dan maslahat bagi semua masyarakat. Karena dengan adanya alat tukar dinar dan dirham semua masalah dalam bertransaksi terpecahkan.
Namun dalam perkembangannya fungsi utama uang sebagai alat tukar itu mulai bergeser, dalam ekonomi sistem kapitalis fungsi uang selain sebagai alat tukar, juga dijadikan sebagai komoditas sehingga uang diperjual belikan layaknya sebagai suatu komoditas. Dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis, uang menjadi obyek perdagangan. Dalam konsep keuangan modern, perdagangan uang merupakan instrumen penting dalam sistem  perekonomian. Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, bagaimana fungsi uang yang sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, sebagaimana fungsi uang pada masa awalnya ataukah uang bisa dianggap sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan. Tulisan ini akan mengulas bagaimana persepektif ekonomi Islam tentang uang.
Uang dalam ekonomi konvensional diartikan sebagai uang secara interchangeability (bolak-balik),yaitu yaitu uang sebagai alat tukar dan uang sebagai capital. Namun,sering kali uang diidentikkan dengan modal (capital). Sedangkan di dalam Islam uang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Arti flow concept adalah uang harus mengalir. Ketika mengalir uang adalah public goods, lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept). Uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
B. Rumusan Masalah
1.        Apakah pengertian dan sejarah uang konvensional dan Islam?
2.        Apa kriteria dan fungsi uang dalam Islam?

C. Tujuan
1.        Untuk mengetahui pengertian dan sejarah uang konvensional dan Islam.
2.        Untuk lebih memahami masalah tersebut dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

BAB II
PEMAHASAN

A. Pengertian Uang dalam Konvensional dan Islam
Dalam Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertianya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Dalam Islam juga mengartikan uang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Arti flow concept  adalah uang harus mengalir. Ketika mengalir uang adalah public goods, lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept). Uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
Untuk lebih jelasnya mengenai public dan private goods dan dapat diilustrasikan sebagai berikut: mobil adalah private goods dan jalan tol adalah public goods. Jalan tol tersebut akan berguna,jika mobil itu digunakan melalui jalan tol. Artinya uang yang mulanya private goods akan bermanfaat jika uang tersebut  digunakan melalui jalur public goods, yaitu untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Jika (mobil) uang tidak digunakan dalam (jalan tol) investasi produktif, maka uang (mobil) tersebut menjadi tidak menambah manfaatnya (berkembang).
Dalam konvensional mengartikan uang secara interchangeability (bolak balik), yaitu uang sebagai alat tukar dan uang sebagai capital. Namun, dalam ekonomi konvensional ini sendiri terjadi pertentengan yang hebat antar kelompok Friedman dan kaum moteris di satu kubu, dengan kaum Keynesian dan Cambridge School di kubu yang lain. Kelompok yang pertama mengatakan misalnya Fisher, bahwa uang adalah flow concept, sedangkan kelompok yang kedua menyatakan bahwa uang adalah stock concept. sering kali uang diidentikkan dengan modal (capital). Ekonom Barat juga terdapat perbedaan dalam mengartikan uang. Konsep Irving Fischer uang (modal) bersifat flow concept, sedangkan Cambrige school (Marshaall-Pigou) mengartikan uang sebagai stock concept. Uang dianggap sebagai private goods.
   
B. Sejarah Uang
Pada awal peradaban awal,manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makannya secara mandiri. Dalam periode prabarter ini,manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.
Ketika jumlah semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun meningkat tajam. Ketika itulah, maing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Bisa dipahami, karena ketika seseorang menghabiskan waktunya sehariann bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan lain.
Satu sama lain mulai saling membutuhkan, karna tidak ada individu yang secara sempurna mampu memnuhi kebutuhannya sendiri.sejak saat itulah,manusia mulai mempergunakan berbagai cara alat yang melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.pada tahap peradaban yang sangat sederhana mereka dapat menyelenggarakan tukar menukar secara barter. Periode ini disebut zaman barter.
Pertukaran barter ini mensyaratkan keinginan yang sama pada waktu yang kebersamaan (double coincidence of wants) dari pihak yang melakukan pertukaran ini. Semakin beragam dan kompleks kebutuhan manusia, semakin sulit menciptakan situasi double coincidence of wants. Itulah sebabnya diperlukan suatu alattukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang.
Dalam perkembangan inilah, uang kemudian bisa dikatagorikan dalam tiga jenis, yaitu uang barang, uang kertas, dan uang giral atau uang kredit.
a.       Uang barang (commodity money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang.
b.      Uang kertas (token money)
Uang kertas adalah alat tukar yang dominan,dan semua sistem perekonomian menggunakannya sebagai alat tukar utama.
c.       Uang giral (deposit money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Kelebihan uang giral sebagai alat pembayaran adalah:
1)    Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak
2)    Dapat dipindahkan dengan cepat dan ongkos yang rendah
3)    Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik kelebihan sistem ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral – ditambah dengan instrumen bunga bank – membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu.[1]

C .     Kriteria dan Fungsi Uang dalam Islam
 Agar masyarakat menyetujui penggunaan suatu benda sebagai uang,haruslah benda itu memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Nilainya tidak mengalamin perubahan dari waktu ke waktu
2.      Mudah dibawa-bawa
3.      Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4.      Tahan lama
5.      Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.      Bendanya mempunyai mutu yang sama
Uang juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1.     Uang sebagai alat tukar
Dengan adanya uang, proses tukar menukar (perdagangan) akan lebih mudah, cepat dan lancar. Dengan memiliki uang mempermudah menukarkannya debgan barang  yang diinginkan sesuai apa yang dibutuhkan.
2.     Uang sebagai satuan hitung (satuan nilai)
Uang sebagai satuan hitung ialah uang berfungsi sebagai satuan ukuran yang menentukan besar nilai (harga) berbagai jenis barang uang memudahkan untuk menentukan nilai atau harga suatu barang yang diinginkan.
3.    Alat penyimpanan nilai
Uang yang kita miliki tidak selalu dihabiskan  pada saat ini. Uang dapat disimpan untuk keperluan dimasa akan datang.
4.    Standart pembayaran dimasa depan
Pandangan islam mengenai uang sesuai dengan tuntunan dalam QS. Al-Hasyr : 7 :
Harta rampasan fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang orang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumnya.” (QS. Al-Hasyr : 7)[2]

D. Uang Kertas dalam Pandangan Islam
Uang kertas yang lazim digunakan di zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Dulu uang memang mengikuti standar emas (gold standard). Namun rezim ini telah lama ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada pertengahan dasa warsa 1930-an (Inggris meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah meninggalkannya pada tahun 1976). Kini uang kertas menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya dan menggunakan uang dari jenis lain, niscaya uang kertas tidak akan memiliki bobot sama sekali.
Banyak kalangan yang ragu-ragu atau bahkan tidak tahu hukum uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba, sehingga kalau orang berutang Rp. 100.000,00 kemudian mengembalikan kepada pengutang sebanyak Rp. 120.000,00 dalam tempo tiga bulan, maka tidak termasuk riba. Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang emas dan perak dan yang diharamkan tukar-menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya.
Jawabannya sebenarnya dapat kita cari dari penjelasan yang telah lalu yaitu bahwa mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut telah berubah fungsi menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya. Jumhur ulama sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama, oleh Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah”,  yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, maka kedudukannya sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’am diturunkan di tengah menjadi alat pembayaran yang sah.. Karena itu riba belaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat dari padanya. Zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.    Awalnya manusia hidup mandiri dan memenuhi kebutuhan sendiri. Setelah peradaban kian maju dan manusia semakin bertambah, kebutuhan tak lagi bisa dipenuhi sendiri. Maka, lahirlah sistem barter. Namun, karena banyaknya kekurangan dari sistem ini, muncul ide untuk membuat benda berupa uang. Seiring perjalanan sejarah, terdapat tiga jenis uang. Uang barang, uang kertas, dan uang giral.
2.    Uang muncul pada masa Arab sebelum Islam, lalu dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW hingga masa Khulafaurrasyidin. Pada masa Dinasti Umayah, Abdul Malik bin Marwan membuat mata uang Islam yang bernafaskan model Islam tersendiri. Pada masa Dinasti Abbasiyah, Mamalik, mencetak uang tembaga (fulus) menjadi mata uang utama dan menghentikan pencetakan dirham.
3.   Uang adalah alat yang mempunyai nilai tukar suatu barang yang akan di dapatkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya dan mempunyai legalitas perundang-undangan yang diberlakukan oleh suatu instansi pemerintahan.
4.    Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Dari fungsi utama ini diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan penghitungan), dan standard of deferred payment (pembakuan pembayaran tangguh).
5.      Islam memandang uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah, karena mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut telah berubah fungsi menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hasan, 2005. Mata Uang Islam. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Nadratuzzaman Hosen dkk, 2007. Menjawab Keraguan Umat Islam terhadap Bank Syariah. Jakarta : Pkes Publishing.
Nurul Huda, et al., 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Mustafa E. Nasution, et al., 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.





[1] Mustafa E. Nasution, et al., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006) h. 239-242
[2] Nadratuzzaman Hosen dkk, Menjawab Keraguan Umat Islam terhadap Bank Syariah (Jakarta : Pkes Publishing : 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar