MAKALAH UANG DALAM KONVENSIONAL DAN ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat,baik itu nikmat Islam maupun Iman.
Tidak lupa kita sampaikan shalawat dan salam kepada Nabi besar Muhammad
SAW,Yang telah menunjukkan kita ke jalan yang menuju kebenaran seperti yang
kita rasakan pada saat ini. Dan berkat rahmat nya jugga saya bisa menyelesaikan
tugas makalah Ekonomi Makro Islam dengan dosen pengampu Bapak Anas
Malik,SE.I,.ME.Sy
Saya mengucapkan terimakasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat
pada waktunya. Makalah ini jauh dari kata sempurna,oleh karena itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi
bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua. Amin
Sukarame, Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................... 2
C. Tujuan ..................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Uang dalam Konvensional dan Islam .................................. 3
B. Sejarah Uang .......................................................................................... 4
C. Kriteria dan Fungsi Uang dalam Islam .................................................. 5
D. Uang Kertas dalam Pandangan Islam .................................................... 6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ......................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Uang sudah tidak aneh lagi di dalam masyarakat atau
bisa disebut lumrah. Karena pada dasar nya setiap
manusia pasti membutuhkan uang sebagai alat transaksi dalam kehidupan
sehari-hari. Sebelum ditemukan uang sebagai alat tukar,perdagangan dilakukan
secara barter,yaitu penukaran barang dengan barang lain. Sebelum
masyarakat mengenal alat tukar (dinar, dirham dan uang), masyarakat lebih
dahulu mengenal yang disebut dengan barter, yang mana sistem barter itu adalah
menukar barang dengan barang yang berbeda.
Dalam hal barter barang yang
di tukar tidak di lihat kadar dari suatu barang yang akan ditukarkan, seperti
halnya ketika mendapatkan suatu barang yang mereka ingikan dengan cara menukar
barang dengan barang yang lain. Kadar dari suatu barang tersebut pun
bervariasi, Karena pada saat bertransaksi tidak ada suatu penetapan atau kadar
nilai dari suatu barang yang akan ditukarkan, yang pada akhirnya tidak ada asas
keadilan atau kemaslahatan pada saat bertransaksi, dengan begitu banyak yang
menukarkan barangnya dengan barang yang tidak sepadan dengan apa yang didapat
setelah bertransaksi ketika itu. Ketika itulah dinar dan dirham mulai muncul
sebagai salah satu acuan dalam bertransaksi jual beli atau tukar menukar
barang. Dinar dan dirham pada saat itu menjadi sebuah alat tukar bagi
masyarakat, yang mana suatu barang akan di ukur kadar nya oleh dinar dan
dirham, sehingga ketika dinar dan dirham menjadi salah satu alat tukar guna
menjadi patokan nilai dari suatu barang yang akan di tukarkan, akan menjadi
jelas, dan maslahat bagi semua masyarakat. Karena dengan adanya alat tukar
dinar dan dirham semua masalah dalam bertransaksi terpecahkan.
Namun dalam perkembangannya
fungsi utama uang sebagai alat tukar itu mulai bergeser, dalam ekonomi sistem
kapitalis fungsi uang selain sebagai alat tukar, juga dijadikan sebagai
komoditas sehingga uang diperjual belikan layaknya sebagai suatu komoditas.
Dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis,
uang menjadi obyek perdagangan. Dalam konsep keuangan modern, perdagangan uang
merupakan instrumen penting dalam sistem
perekonomian. Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam,
bagaimana fungsi uang yang sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai
alat tukar, sebagaimana fungsi uang pada masa awalnya ataukah uang bisa
dianggap sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan. Tulisan ini akan mengulas
bagaimana persepektif ekonomi Islam tentang uang.
Uang dalam ekonomi konvensional
diartikan sebagai uang secara interchangeability (bolak-balik),yaitu yaitu uang
sebagai alat tukar dan uang sebagai capital. Namun,sering kali uang
diidentikkan dengan modal (capital). Sedangkan di dalam Islam uang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Arti flow concept adalah uang harus mengalir. Ketika mengalir uang adalah public goods, lalu mengendap ke dalam
kepemilikan seseorang (stock concept). Uang tersebut menjadi milik
pribadi (private goods).
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dan
sejarah uang konvensional dan Islam?
2.
Apa kriteria dan
fungsi uang dalam Islam?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dan sejarah uang konvensional dan Islam.
2.
Untuk lebih memahami
masalah tersebut dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
BAB II
PEMAHASAN
A. Pengertian Uang dalam
Konvensional dan Islam
Dalam Islam, secara etimologi uang
berasal dari kata al-naqdu, pengertianya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu
berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham membedakan dirham, dan
al-naqdu juga berarti tunai. Dalam Islam juga mengartikan uang bersifat flow concept
dan
merupakan public goods. Arti flow
concept adalah uang harus mengalir. Ketika mengalir
uang adalah public goods, lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock
concept). Uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
Untuk lebih jelasnya mengenai public dan
private goods dan dapat diilustrasikan sebagai berikut: mobil adalah
private goods dan jalan tol adalah public goods. Jalan tol tersebut
akan berguna,jika mobil itu digunakan melalui jalan tol. Artinya uang yang
mulanya private goods akan bermanfaat jika uang tersebut digunakan melalui jalur public goods,
yaitu untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Jika (mobil) uang tidak digunakan
dalam (jalan tol) investasi produktif, maka uang (mobil) tersebut menjadi tidak
menambah manfaatnya (berkembang).
Dalam konvensional mengartikan uang
secara interchangeability (bolak balik), yaitu uang sebagai alat tukar
dan uang sebagai capital. Namun, dalam ekonomi konvensional ini sendiri terjadi
pertentengan yang hebat antar kelompok Friedman dan kaum moteris di satu kubu, dengan kaum Keynesian
dan Cambridge School di kubu yang lain. Kelompok yang pertama mengatakan
misalnya Fisher, bahwa uang adalah flow concept, sedangkan kelompok yang
kedua menyatakan bahwa uang adalah stock concept. sering kali uang diidentikkan
dengan modal (capital). Ekonom Barat juga terdapat perbedaan dalam
mengartikan uang. Konsep Irving Fischer uang (modal) bersifat flow concept,
sedangkan Cambrige school (Marshaall-Pigou) mengartikan uang sebagai stock
concept. Uang dianggap sebagai private goods.
B. Sejarah Uang
Pada awal peradaban awal,manusia
memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu
atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum
membutuhkan orang orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan
makannya secara mandiri. Dalam periode prabarter ini,manusia belum mengenal
transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.
Ketika jumlah semakin bertambah dan
peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun
meningkat tajam. Ketika itulah, maing-masing individu mulai tidak mampu
memenuhi kebutuhannya sendiri. Bisa dipahami, karena ketika seseorang
menghabiskan waktunya sehariann bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia
tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau
kebutuhan lain.
Satu sama lain mulai saling membutuhkan,
karna tidak ada individu yang secara sempurna mampu memnuhi kebutuhannya
sendiri.sejak saat itulah,manusia mulai mempergunakan berbagai cara alat yang
melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.pada
tahap peradaban yang sangat sederhana mereka dapat menyelenggarakan tukar
menukar secara barter. Periode ini disebut zaman barter.
Pertukaran barter ini mensyaratkan
keinginan yang sama pada waktu yang kebersamaan (double coincidence of
wants) dari pihak yang melakukan pertukaran ini. Semakin beragam dan
kompleks kebutuhan manusia, semakin sulit menciptakan situasi double
coincidence of wants. Itulah sebabnya diperlukan suatu alattukar yang dapat
diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang.
Dalam perkembangan inilah, uang kemudian bisa dikatagorikan dalam tiga jenis, yaitu uang barang, uang kertas, dan uang giral atau
uang kredit.
a.
Uang barang (commodity money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai
komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan
sebagai uang.
b.
Uang kertas (token money)
Uang kertas adalah alat tukar yang dominan,dan semua
sistem perekonomian menggunakannya sebagai alat tukar utama.
c.
Uang giral (deposit money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui
pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Kelebihan uang giral
sebagai alat pembayaran adalah:
1) Kalau hilang dapat
dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak
2) Dapat dipindahkan
dengan cepat dan ongkos yang rendah
3) Tidak diperlukan uang
kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik kelebihan sistem
ini, sesungguhnya tersimpan bahaya besar. Kemudahan perbankan menciptakan uang
giral – ditambah dengan instrumen bunga bank – membuka peluang terjadinya uang
beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian
menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu.[1]
C . Kriteria dan Fungsi Uang
dalam Islam
Agar masyarakat menyetujui
penggunaan suatu benda sebagai uang,haruslah benda itu memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1.
Nilainya tidak
mengalamin perubahan dari waktu ke waktu
2.
Mudah dibawa-bawa
3.
Mudah disimpan tanpa
mengurangi nilainya
4.
Tahan lama
5.
Jumlahnya terbatas
(tidak berlebih-lebihan)
6.
Bendanya mempunyai
mutu yang sama
Uang juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1.
Uang sebagai alat
tukar
Dengan adanya uang, proses tukar menukar (perdagangan) akan lebih mudah, cepat dan lancar.
Dengan memiliki uang mempermudah menukarkannya debgan barang yang diinginkan sesuai apa yang dibutuhkan.
2.
Uang sebagai satuan
hitung (satuan nilai)
Uang sebagai satuan hitung ialah uang berfungsi sebagai satuan ukuran yang
menentukan besar nilai (harga) berbagai jenis barang uang memudahkan untuk
menentukan nilai atau harga suatu barang yang diinginkan.
3.
Alat penyimpanan nilai
Uang yang kita miliki tidak selalu
dihabiskan pada saat ini. Uang dapat
disimpan untuk keperluan dimasa akan datang.
4. Standart pembayaran dimasa depan
Pandangan islam mengenai uang sesuai dengan tuntunan dalam QS. Al-Hasyr : 7 :
“Harta rampasan fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang
berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat
(Rasul), anak-anak yatim,
orang-orang miskin, dan orang –orang dalam
perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya
saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat
keras hukumnya.” (QS. Al-Hasyr
: 7)[2]
D. Uang Kertas dalam
Pandangan Islam
Uang kertas
yang lazim digunakan di zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian
karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli
tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Dulu uang
memang mengikuti standar emas (gold standard). Namun rezim ini telah lama
ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada pertengahan dasa warsa 1930-an
(Inggris meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah
meninggalkannya pada tahun 1976). Kini uang kertas menjadi alat tukar karena
pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut
keputusannya dan menggunakan uang dari jenis lain, niscaya uang kertas tidak
akan memiliki bobot sama sekali.
Banyak
kalangan yang ragu-ragu atau bahkan tidak tahu hukum uang kertas ditinjau dari
sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba,
sehingga kalau orang berutang Rp. 100.000,00 kemudian mengembalikan kepada
pengutang sebanyak Rp. 120.000,00 dalam tempo tiga bulan, maka tidak termasuk
riba. Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang
emas dan perak dan yang diharamkan tukar-menukar dengan kelebihan adalah emas
dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya.
Jawabannya
sebenarnya dapat kita cari dari penjelasan yang telah lalu yaitu bahwa mata
uang bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin
Khattab. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah,
maka barang tersebut telah berubah fungsi menjadi alat tukar dengan segala
fungsi turunannya. Jumhur ulama sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang
diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama, oleh
Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah”, yaitu barang-barang tersebut
menjadi alat tukar, penyimpan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai
dengan nilainya.
Oleh karena
itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, maka
kedudukannya sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’am
diturunkan di tengah menjadi alat pembayaran yang sah.. Karena itu riba belaku
pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus
dikeluarkan zakat dari padanya. Zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang
kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Awalnya manusia hidup
mandiri dan memenuhi kebutuhan sendiri. Setelah peradaban kian maju dan manusia
semakin bertambah, kebutuhan tak lagi bisa dipenuhi sendiri. Maka, lahirlah
sistem barter. Namun, karena banyaknya kekurangan dari sistem ini, muncul ide
untuk membuat benda berupa uang. Seiring perjalanan sejarah, terdapat tiga
jenis uang. Uang barang, uang kertas, dan uang giral.
2. Uang muncul pada masa
Arab sebelum Islam, lalu dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW hingga masa
Khulafaurrasyidin. Pada masa Dinasti Umayah, Abdul Malik bin Marwan membuat
mata uang Islam yang bernafaskan model Islam tersendiri. Pada masa Dinasti
Abbasiyah, Mamalik, mencetak uang tembaga (fulus) menjadi mata uang utama dan
menghentikan pencetakan dirham.
3. Uang adalah alat yang
mempunyai nilai tukar suatu barang yang akan di dapatkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya dan mempunyai legalitas
perundang-undangan yang diberlakukan oleh suatu instansi pemerintahan.
4. Fungsi utama uang
adalah sebagai alat tukar (medium of
exchange). Dari
fungsi utama ini diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of
value (penyimpan kekayaan), unit of
account (satuan penghitungan), dan standard of deferred
payment (pembakuan pembayaran
tangguh).
5. Islam memandang uang
kertas sebagai alat pembayaran yang sah, karena mata uang bisa dibuat dari
benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda
tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut
telah berubah fungsi menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Hasan, 2005. Mata Uang Islam. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Nadratuzzaman
Hosen dkk, 2007. Menjawab
Keraguan Umat Islam terhadap Bank Syariah. Jakarta : Pkes Publishing.
Nurul Huda, et al., 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Mustafa E. Nasution, et al., 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar