Jumat, 01 Desember 2017

MAKALAH PRINSIP-PRINSIP DARI EKONOMI ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktifitas lainnya.
Meskipun begitu, system ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh system ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasiekonomi Islam dimasing-masing Negara. Kenyataan  ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru.  Masih perlu dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menrapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari ekonomi Islam ?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dari ekonomi Islam ?

C.     Tujuan
1.       Mahasiswa dapat mengetahui apa pengertian dari ekonomi Islam.
2.       Mahasiswa dapat  mengetahui apa prinsip-prinsip dari ekonomi Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

B.     Prinsip – prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar prinsip–prinsip ekonomi Islam, yaitu sebagai berikut :[1]
1.      Dalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memenfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebutakan dipertanngung jawabkannya di akhirat nanti.
2.      Islam mengakui kepemilikan pribadi atas batas-batas tertentu,  termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi.  Pertama ,kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua, islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi islam adalah kerja sama seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerimaupah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegangan pada tuntutan Allah Swt.
4.      Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produksi yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan system ekonomi kapitalis,  dimana kepemilikan industry di dominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
5.      Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
6.      Orang muslim harus beriman kepada Allah dan hari akhir, oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
7.      Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang – orang yang membutuhkan.
8.      Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman tersebut berasal dari teman, perusahaan, perorangan, pemerintah maupun individual lain.
Menurut Sjaechul Hadi Poernomo sebagaimana dikutip oleh Abd.Shomad, beberapa prisip ekonomi Islam, yaitu :[2]
1.      Prinsip keadilan, mencakup seluruh aspek kehidupan, aspek ini merupakan aspek yang terpenting, sebagaiman telah dijelaskan dalam firman Allah, yaitu : QS. An – Nahl (16): 90: “sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran”.
Dan QS. Al – Hasyr (59): 7: “Apa saja harta rampasan (fai –i) yang diberitahukan Allah kepada Rasul- Nya (dari harta benda)yang berasal dari penduduk kota – kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak – anak yatim, orang – orang miskin dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang – orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Serta QS. Al – Maidah (5): 8: “ Hai orang – orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali – kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil .Berlaku adillah,karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.      Prinsip al – ihsan (berbuat kebaikan), pemberian manfaat kepada orang lain lebih dari pada hak orang lain.
3.      Prinsip al – Mas’uliyah (accuntability, pertanggung jawaban), yang meliputi berbagai aspek, yakni pertanggung jawaban antara individu denagn individu (Mas’uliyah al – afrad), pertanggung jawaban dalam masyarakat (Mas’uliyah al- muj’tama), manusia dalam masyarakat diwajibkan melaksanakan kewajibannya demi terciptanya kesejahteraan anggota masyarakat secara keseluruhan, serta tanggung jawab pemerintah (Mas’uliyah al – daulah), tanggung jawab ini berkaitan dengan baitul mal.
4.      Prinsip al – kifayah (sufficiency), tujuan pokok dari prinsip ini adalah untuk membasmi kefakiran dan mencukupi kebutuhan primer seluruh anggota dalam masyarakat.
5.      Prinsip keseimbangan / prinsip wasathiyah (al – I’tidal, moderat, keseimbangan), syariat Islam mengakui hak pribadi dengan batas–batas tertentu. Syariat menentukan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Hal ini tampak dari beberapa firman Allah :
a.       QS. Al – Isra’ (17): 29: “  Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya[3] karena itu kamu jadi tercela dan menyesal”.
b.      QS. Al – Furqan (25): 67: “ Dan orang–orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah–tengah antara yang demikian”.
c.       QS. Al – Isra’ (17): 27: “Sesungguhnya pemboros – pemboros itu adalah saudara–saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
d.      QS. Al – An’am (6): 141: “ Dan dialah yang menjadikan kebun–kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam – tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam–macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih–lebihan.  Sesungguhnya Allah tidakmenyukai orang yang berlebih – lebihan”.
6.      Prinsip Kejujuran dan Kebenaran. Prinsip ini merupakan sendi akhlak karimah. Prinsip ini tercemin dalam  :
a.       Prinsip transaksi yang dilarang, akad transaksi harus tegas, jelas, dan pasti. Baik benda yang menjadi objek akad, maupun harga barang yang diakadkan itu.
b.      Prinsip transaksi yang merugikan dilarang. Setiap transaksi yang merugikan diri sendiri maupun pihak kedua dan pihak ketiga dilarang. Sebagaimana sabda Rasullulah Saw.,: “tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (merugikan) pihak lain”
c.       Prinsip mengutamakan kepentingan sosial. Prinsip ini menekankan pentingnya kepentingan bersama yang harus didahulukan tanpa menyebabkan kerugian individu. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah: “bila bertentangan antara kemaslahatan sosial dengan kemashalatan individu, maka diutamakan kepentingan sosial”.
d.      Prinsip manfaat. Objek transaksi harus memiliki manfaat, transaksi terhadap objek yang tidak bermanfaat menurut syariat dilarang.
e.       Prinsip transaksi yang mengandung riba dilarang.
f.       Prinsip suka sama suka (saling rela, ‘an taradhin). Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah Swt., dalam QS. An-Nisa’ (4):29 “hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu,[4] sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
g.      prinsip tidak ada paksaan. Setiap orang memiliki kehendak yang bebas dari menetapkan akad, tanpa tunduk kepada pelaksanaan transaksi apapun, kecuali hal yang harus dilakukan oleh norma keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Menurut M. Umar Chapra, sebagaimana dikutip  oleh Neni Sri Imaniyati, prinsip ekonomi islam, yaitu:[5]
1.      Prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan)
Prinsip tauhid dalam ekonomi islam sangat esensial sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiaan (hubungan horizontal), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hubungan vertikal) dalam arti manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an. Lapangan ekonomi (economic court) tidak lepas dari per hatian dan pengaturan islam. Islam melandaskan ekonomi sebagai usaha untuk bekal beribadah kepada-Nya. Dengan kata lain, tujuan usaha dalam Islam tidak semata-mata untuk mencapai keuntungan atau kepuasan materi (hedonism) dan kepentingan diri sendiri (individualis), tetapi juga kepuasan spiritual yang berkaitan erat dengan kepuasan sosial atau masyarakat luas. Dengan demikian, yang menjadi landasan ekonomi islam adalah tauhid ilahiyyah.
2.      Prinsip Perwakilan (Khilafah)
Manusia adalah Khilafah (wakil) Tuhan di muka bumi. Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materi untuk memungkinkan hidup dan mengemban misinya secara efektif. Posisi manusia sebagai khilafah dapat dilihat dalam berbagai ayat Al-Qur’an, berikut ini:
a.       QS. Al-Hadid (57):7: “berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamuj menguasainya.[6] Maka orang-orang yang beriman diantara kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
b.      QS. Shad (38): 28: “patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang-orang yang betakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat?”.
c.       QS. Al-Fatir (35): 39: “Dia-lah yang menjadikan kamu Khilafah-khilafah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka”.
d.      QS. Al-An’am (6): 165: “dan dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa  yang diberikan Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
e.       QS. Al-Baqarah (2): 30:”ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang Khilafah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa engkau hendak menjadikan (Khilafah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “ Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
3.      Prinsip Keadilan (‘Adalah)
Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al Qur’an atau Sunnah Rasul tapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan harga, kualitas produksi, perlakuan terhadap para pekerja, dan dampak yang timbul dari berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.
Penegakkan keadilan dan pembasmi bentuk diskriminasi  telah ditekankan oleh Al-Qur’an, bahkan salah satu tujuan utama risalah kenabian adalah untuk menegakkan keadilan. Bahkan Al-Qur’an menempatkan keadilan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Maidah (5): 8: “hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

4.      Prinsip Tazkiyah
Tazkiyah berarti penyucian (purification). Dalam konteks pembangunan, proses ini mutlak diperlukan sebelum manusia diserahi tugas sebagai agen of development. Jikalau proses ini dapat terlaksana dengan baik, apapun pembangunan dan pengembangan yang dilakukan oleh manusia tidak akan berakibat kecualu dengan kebaikan bagi diri sendiri , masyarakat dan lingkungan.[7]

5.      Prinsip al- Falah
Al-Falah adalah konsep tentang sukses dalam islam. Dalam konsep ini apapun jenisnya keberhasilan yang dicapai selama didunia akan memberikuan konstribusi untuk keberhasilan diakhirat kelak selama dalam keberhasilan ini dicapai dengan petunjuk allah. Oleh karena itu, dalam kacamata islam tidak ada dikotomi antara usaha-usaha untuk pembangunan didunia ( baik ekonomi maupun sektor lainnya), dengan persiapan untuk kehidupan diakhirat nanti.[8]


Menurut muslimin H.Kara sebagaimana dikutip oleh Neni sri imaniati,prinsip ekonomi islam, yaitu:[9]
1.      Manusia adalah makluk pengemban amanat allah untuk memakmurkan kehidupan dibumi, kehidupan sebagai khalifah (wakilnya) yang wajib menjalankan petunjuknya.
2.      Bumi dan langit seisinya diciptakan untuk melayani kepentingan hidup manusia, dan ditundukan kepadanya untuk memenuhi amanah allah. Allah jugalah pemilik mutlak atas semua ciptaannya.
3.      Manusia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4.      Kerja yang sesungguhnya adalah menghasilkan (produksi).
5.      Islam menentukan berbagai bentuk kerja yang halal dan yang haram, kerja yang halal saja yang dipandang sah.
6.      Hak milik manusia dibebani kewajiban2 yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat. Hak milik berfungsi sosial.
7.      Harta jangan beredar dikalangan kaum kaya saja, tetapi diratakan dengan jalan memenuhi kewajiban2 kebendaan yang telah ditetapkan dan menumbuhkan kepedulian sosial berupa anjuran berbagai macam sedekah.
8.      Harta jangan dihambur2kan untuk memenuhi kenikmatan melampau batas. Mensyukuri dan menikmati perolehan usaha hendaklah dalam batas yang dibenarkan saja.
9.      Kerja sama kemanusiaan yang bersifsat saling menolong dalam usaha memenuhi kebutuhan ditegakkan.
10.  Nilai keadilan dalam kerja sama kemanusiaan ditegakkan
11.  Nilai kehormatan manusia dijaga dan dikembangkan dalam usaha memproleh kecukupan dan kebutuhsn hidup.

Menurut Veithzal Rifai dan Andi Bukhari, prinsip dasar ekonomi islam, yaitu sebagai berikut:[10]
1.              Individual mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat dan berbuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak menyimpang dari kerangka syariat islam untuk mencapai kesejahteraan islam yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam masyarakat.
2.              Islam mengakui hak milik individu dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
3.              Islam juga mengakui bahwa tiap individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi, yang berarti juga memberikan peluang yang luas bagi seseorang untuk mengoptimalkan kemampuannya dalam kegiatan ekonomi. Namun, hal ini kemudian ditunjang oleh seperangkat kaidah untuk menhindari kemungkinan terjadinya konsentrasi kekayaan pada sesorang atau sekelompok pengusaha dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
4.              Islam tidak mengarahkan pada suatu tatanan masyarakat  yang menunjukan kesamaaan ekonomi, tetapi mendukung dan menggalakan terwujudnya tatanan kesamaan sosial. Kondisi ini mensyaratkan bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dimonopoli oleh segelintir masyarakat saja. Disamping itu dalam sebuah negara islam tiap individu punya luang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan melakukan aktivitas ekonomi.
5.              Adanya jaman sosial tiap individu dalam masyarakat. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin setiap warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
6.              Instrumen islam mencegah kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang dan mangnjurkan agar kekayaan terdistribusi pada semua lapisan masyarakat melalui suatu mekanisme yang telah diatur oleh syariat.
7.           Islam melarang praktik penimbunan kekayaan secara berlebihan yang dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat. Untuk mencegah kemungkinan munculnya praktik penimbunan, islam memberikan sanksi yang keras kepada para pelatihnya.
8.      Islam tidak mentolerir sedikitpun terhadap setiap praktik asosial dalam kehidupan masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, pengedaran ekstasi, pornografi, dsb.

Menurut AM.Hasan Ali, prinsip ekonomi islam yaitu:[11]
1.      Pelarangan riba
2.      Pembolehan jual beli
3.      Zakat
4.      Intersifiasi sedekah
5.      Prinsip musyarakah
6.      Larangan penimbunan dan
7.      Keaadilan ekonomi
Menurut Yusuf Qardhawi, sebagaimana dikutip oleh Sukarwo Wibowo dan Dedi Supriadi, prinsip-prinsip yang membangun ekonomi Islam adalah sebagai berikut: [12]
1.      Ekonomi Islam menghargai nilai harta benda dan kedudukannya dalam kehidupan. Harta merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan membantu melaksanakan kewajiban, seperti sekedar (zakat), haji, jihad, serta persiapan untuk memakmurkan bumi.
2.      Ekonomi Islam mempunyai keyakinan bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya memegang amanah (sebagai titipan).
Allah berfirman dalam QS. Al-Hadid (57): 7 “berimanlah kamu kepada Allah dan Rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
3.      Ekonomi Islam memerintah manusia untuk berkreasi dan bekerja dengan baik. Islam mengerjakan umatnya untuk berusaha dan bekerja. Islam mengajarkan umatnya untuk meninggalkan sifat putus asa dan malas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mulk (67): 15 “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.
4.      Ekonomi Islam mengharamkan pendapatan dari pekerjaan yang kotor. Rasulullah SAW. Bersabda: “ Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka nerakalah yang lebih utama baginya”. ( HR. Ahmad)
5.      Ekonomi Islam mengakui hak kepemilikan pribadi dan memeliharanya
6.      Ekonomi Islam melarang pribadi untuk menguasai dan memonopoli barang-barang yang diperlukan masyarakat.
7.      Ekonomi Islam mencegah kepemilikan dari sesuatu yang membahayakan orang.
Rasulullah SAW. Bersabda: “ Tidak boleh membahayakan diri sendirindan orang lain”. ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah )
8.      Ekonomi Islam menganjurkan untuk megembangkan harta dan melarang menimbun harta (emas, perak/uang). [13]
Allah berfirman dalam QS. At-Taubah (9): 34-35 “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka ( lalu dikatakan) kepada mereka : “inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

9.      Ekonomi Islam menganjurkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi bagi umat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 143 “ Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[14] agar kamu menjadi saksi asat (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan kamu). Dan kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada Manusia”.
10.  Ekonomi Islam menganjurkan adil dalam berinfak. Dan menjaga keseimbangan dalam bekerja.
11.  Ekonomi Islam mewajibkan takaful (saling menanggung) di antara anggota masyarakat.
12.  Ekonomi Islam mempersempit kesenjangan sosial dalam masyarakat.[15]
Menurut Ascarya, prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sering disebut dalam berbagai literatur ekonomi Islam dapat dirangkum menjadi lima hal yaitu: [16]
1.      Sikap hemat dan tidak bemewah-mewahan (abstain from wasteful and luxurious living);
2.      Menjalankan usaha-usaha yang halal;
3.      Implementasi zakat (implementation of zakat);
4.      Penghapusan/ pelarangan riba (prohibition of riba); dan
5.      Pelarangan Masyir (judi/ spekulasi)


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

1.       Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.       Adapun prinsip dasar dari ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan
Dari beberapa prinsip ekonomi Islam yang dikemukakan oleh para pakar di atas, menurut penulis saling melengkapi.




[1] Abd. Shomad, Hukum Islam: PeenormaanPrinsip Syariah dalam Hukum Islam, (Jakarta: Kencana,2010), hlm. 76-77
[2] Ibid, hlm. 78-79
[3] Maksudnya jangan kamu terlalu kikir, dan jangan terlalu pemurah
[4] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
[5] Neni Sri Imaniyati, loc it., hlm. 25-27.
[6] Yang dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu tidak boleh kikir dan boros
[7] Ahmad Izzan dan Syahri Tanung, Loc.it., hlm. 40

[8] Ibid, hlm. 40
[9] Neni Sri Imaniyati, op.cit., hlm.29-30
[10] Veithzai Rivai dan Andi Bukhari, Islamic Economic, (Jakarta: Bumi Aksara,2009), hlm.20-21
[11] AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam: suatu tinjauan Analisis Historis, teoritis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 22-23
[12] Sukarwo Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 67
[13] Ibid, hlm. 68.
[14] Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik didunia maupun di akhirat.
[15] Sukarwo Wibowo dan Dedi Supriadi, op.cit., hlm. 70.
[16] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm.7. 

1 komentar: