Jumat, 15 Desember 2017

MAKALAH PARTAI POLITIK TUGAS INI DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PARTAI POLITIK
TUGAS INI DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.                 Latar belakang masalah
            Partai politik merupakan salah satu institusi dari pelaksanaan demokrasi modern.Demokrasi modern mengandaikan sebuah sistem dimana yang disebut keterwakilan, baik keterwakilan dalam lembaga lembaga formal seperti parlemen maupuketerwakilan aspirasi masyarakat dalam institusi kepartai Fungsi rekrutmen (pengkaderan) sebagai salah satu dari bagian dari partai politik merupakan bagian yang sangat penting.Fungsi rekrutmen itu sendiri bertujuan untuk menyediakan kader kadernya yang berkualitas untuk ditempatkan di lembaga-lembaga legislatif seperti DPR maupun DPRD.
Setiap partai politik membutuhkan kader-kader yang berkualitas, karena hanya dengan kader yang demikian, partai politik dapat menjadi partai yang mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan diri.Dalam literatur literatur ilmu politik dijelaskan bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi seperti : fungsi artikulasi kepentingan, fungsi agregasi kepentingan, fungsi sosialisasi politik, fungsi rekrutmen politik dan fungsi komunikasi politik. Proses pengkaderan itu sendiri merupakan proses penyiapan sumber daya manusia untuk kelak mereka menjadi pemimpin yang dapat membangun dan menjalankan fungsi organisasi dengan baik.
 Jadi secara sederhana proses pengkaderan tersebut telah menyalahi dari konsep yang seharusnya, dimana proses kaderisasi itu bertujuan untuk mencetak individu –individu yang memiliki kemampuan berpikir dan bertindak yang melebih orang-orang awam pada umumnya. Fungsi kaderisasi atau pencetakan calon pemimpin tidak telepas dari penanaman etika-etika politik. Kaderisasi merupakan salah satu media rekrutmen, pemantapan komitmen dan penguatan terhadap ideologi politik. Proses kaderisasi sebagai penguatan kelembagaan partai merupakan sebuah orientasi jangka panjang.
kaderisasi di partai politik merupakan sebuah persoalan yang penting, karena di dalam partai politik akan dilatih calon-calon pemimpin baik lokal maupun nasional yang memiliki mental yang jujur dan visi yang jelas.Partai politik tanpa kaderisasi tidak akan berarti apa-apa. Setiap partai politik harus memiliki sistem kaderisasi yang baik. Sistem kaderisasi yang baik didapatkan apabila setiap pihak yang terkait berkerja sama dalam membentuk pola kaderisasi.

B.        Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah perkembangan partai politik ?
2.    Apa fungsi partai politik?
3.    Bagaimana partai politik di indonesia?
C.       Tujuan Masalah
Bertolak rumusan permasalahan di atas pembuatan makalah ini yang bertujuan :
1.    Untuk mengetahui pengertian dari partai politik.
2.    Untuk mengetahui fungsi dari partai politik.
3.    Untuk mengetahui partai politik di indonesia.

BAB II
                                                    PEMBAHASAN

A.                 Sejarah Partai Politik
Partai politik pertama-tama lahir di negara eropa barat bersaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak. Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik di anggap sebagai menifestasi dari suatu politik yanfg demokratis yang mewakili aspirasi rakyat. Perkembangan selanjutnya adalah dari barat, partai politik mempengruhi dan perkembangan di negara- negara baru, yaitu di Asia dan Afrika. Partai politik di negara –negara jajahan sering berperan sebagai pemersaatu aspirasi rakyat dan penggerak kearah persatuan nasional yang bertujuan mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di indonesia (waktu itu masih hindia belanda) serta india dan dalam perkembangannya akhir-akhir ini partai politik umumnya di terima sebagai suatu lembaga penting terutama di negara-negara berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai kelengakapan sisitem demokrasi suatu negara.
Partai politik merupa kan salah satu sarana untuk berperan serta dan untuk berpartisipasi dalam politik. Berdasarkan perkembangannya, partai politik pertama kali hadir di kawasan Eropa Barat meliputi negara seperti, Inggris dan Prancis.Pada masa itu kegiatan partai politik dipusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen.Kegiatan ini pada mulanya bersifat elitis dan aristokratis, hanya diisi oleh kaum bangsawan yang ingin mempertahankan kepentingannya terhadap tuntutan-tuntutan raja. Berdasarkan sejarahnya terdapat 3 teori yang dapat menjelaskan asal-usul dan pertumbuhan partai politik.[1]

1.      Teori Kelembagaan
Teori ini melihat ada keterhubungan antara Parlemen awal dan timbulnya partai politik. Teori ini mengatakan bahwa, partai politik dibentuk oleh kalangan legislatif (dan eksekutif) karena ada kebutuhan para anggota parlemen untuk mengadakan kontrak dengan masyarakat dan membina dukungan dari masyarakat. Setelah partai tersebut terbentuk dan menjalankan fungsinya, maka muncul partai politik lain yang dibentuk oleh kalangan masyarakat. Oleh kalangan masyarakat partai politik dibentuk karena masyarakat sadar bahwa partai politik yang dibentuk oleh pemerintah tidak dapat menampung aspirasi mereka.

2.      Teori Situasi Historik
Teori ini melihat timbulnya partai politik sebagai upaya sebuah sistem politik untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh perubahan masyarakat secara luas.Teori ini menjelaskan bahwa krisis situasi yang terjadi manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari bentuk masyarakat yang sifatnya tradisional yang berstruktur sederhana menuju masyarakat yang modern yang berstruktur kompleks. Pada situasi terjadi berbagai perubahan seperti perubahan jumlah penduduk, perluasan pendidikan, perubahan pola pertanian dan industri, partisipasi media massa, urbanisasi, perubahan ekonomi yang berorientasi pasar, peningkatan aspirasi dan harapan-harapan baru dan munculnya gerakan-gerakan populis.

3.      Teori Pembangunan
Teori yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.Dalam teori ketiga ini, melihat modernisasi sosial ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan dan peningkatan mutu pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok-kelompok kepentingan dan organisasi profesiserta peningkatan individu dalam memberikan pengaruh terhadap lingkungan sekitarnya, melahirkan sebuah kebutuhan terhadap sebuah organisasi politik yang mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut. Jadi partai politik merupakan sebuah produk logis dari modernisasi sosial ekonomi


B.     Fungsi Partai Politik
                        Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau di bentuk dengan tujuan  khusus. Definisi lainya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi , nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara kostitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan kepada rakyatnya.
1.      Ada 6 funsi Partai Politik
a.     Sarana komuniksi politik.
Di negara yang menetapkan sitem demokrasi seperti indonesia, partai politik berfungsi untuk menyalurkan berbagai macam suara maupun aspirasi masyrakat supaya sampai pada pemarintah. Kemudian asspirsi tersebut di tungangkan dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan partai politik, salain itu partai politik juga berfungsi untuk memperluaskan keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dalam hal ini fungsi partai politik berperan sebagai perantara antara pemerintah dan masyrakat.
b.    Sarana Sosialisasi politik
Dalam ilmu politik sosialisasi politik di artikan sebagai proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku di masyarakat dimanapun berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Pendidikan partai politik proses dialogis yang bertujuan angar anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nialai-nilai, norma, dam simbol politik negaranya.
c.     Sarana Rekrutmen politik
Partai ini juga berperan sebagai wadah untuk menampung dan menyeleksi kader-kader politik yang nantinya akan meneruskan kepemimpinan suatu pemerintah dengan jabatan-jabatan tertentu. Partai politik memperluas perannya dalam membuka kesempatan dalam warga negara untuk turut serta dalam berpartisipasi politik dalam suatu negara. Partai politik senantiasa melahirkan kader-kader yang potensial dalam setiap perkembanganya perpolitikan.
d.    Sarana mengatur konflik
Dalam suatu negara demokrasi seperti indonesia, perbedaan pendapat tentunya menjadi hal yang wajar adanya. Berbagai perbedaaan pendapat tentunya menjadi hal yang wajar adanya. Berbagai perbadaan suku, tetnis, budaya, status sosial, dan lainj-lain tentunya tidak jarang menimbulkan berbaagai permaasalahan yang dapat menganjam persatuan bangsa, partai politik harus mampu menciptakan suasana harmonis di antara kalangan masyarakat serta mencontohkan persaingan-persaingan sehat dalam mencapai tujuan.
e.     Sarana kontrol politik
Dalam menetapakan keputusan –keputusan maupun kebijakan terkadang terjadi kesalahan maupun keliruan yang tidaak sesuai dengan kepentingan masyarkat. Dalam hal ini partai politik berperan untuk menggingatkan dan meluruskan kebijakan pemerintah. Kontrol kebijakan di lakukan untuk mengatasi kesewenag-wenangan pemerintah yanag dapat merugikan rakyat. Dalam melakukan kontrol politik, partai politik juga melinbatkan masyarakat dalam memlibatkan masyarakat dalam memberikan aspirasi yang dapt mempengaruhi kebijakan politik suatu negara.
f.     Sarana partisipasi politik
Partai ppolitik berfungsi untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah hal tersebut di karenakan partai politik menerima dan menampung aspirasi masyarakat dalam melaksankan pembangaunan nasional. Negara dengan sistemnya demokrasi tentunya peran politik sebagai penampung suara masyarakat untuk di salurkan kepada pemerintah. Tanpa danya partisipasi ataupu keterlibatan partai politik, kebijakan yang di buat pemerintah tentunya tidak dapat di ubah jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Oleh karena itu dalam hal ini peran politik sangat penting. 

                           Menurut Paul Allen Beck dan Frank J.Sorauf (1992;17), kesulitan untuk melekatkan fungsi apa yang semestinya menjadi atribut partai disebabkan oleh dua hal. Pertama, di antara ahli kepartaian sendiri tidak pernah mencapai kesepakatan tentang apa yang dimaksud dengan kata fungsi. Beberapa ahli menggunakan kata itu untuk menunjukkan aktivitas nyata partai politik, seperti kontestasi dalam pemilu, sementara ahli yang lain menggunakannya untuk menggambarkan konsekuensi-konsekuensi yang tidak direncanakan atau sebuah kebetulan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan. Pakar yang lain menyebutkan fungsi adalah menandakan sebuah kontribusi partai untuk beroperasi dalam sistem politik yang luas.[2]
                        Kedua,kesulitan Untuk memformulasikan kategori fungsi partai terkait dengan kebutuhan untuk dapat diobservasi dan diukur atas fungsi yang dijalankan. Beberapa penulis berpendapat bahwa salah satu fungsi partai politik adalah mengorganisir konflik sosial atau artikulasi kepentingan-kepentingan sosial. Menurut Caton (2007:7) dalam Pamungkas, dalam negara demokrasi dan berbagai fungsi partai politik yang ada sebenarnya terdapat 4 (empat) fungsi sentral partai politik.fungsi artikulasi kepentingan, yaitu mengembangkan program-program dan kebijakan pemerintah yang konsisten.
1.         fungsi agregasi kepentingan, memungut tuntutan masyarakat dan   membungkusnya.
2.         rekuitmen, yaitu menyeleksi dan melatih orang untuk posisi-posisi di eksekutif dan legislatif.
3.         mengawasi dan mengkontrol pemerintah.

Fungsi-fungsi tersebut dalam cakupan lebih luasnya antara lain adalah dari satu partai ke partai lain menunjukkan bahwa kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik belum berhasil menanamkan loyalitas yang kuat sehingga kaderisasi tersebut menjadi masalah besar di partai politik. Partai-partai politik tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan mengerahkan dan mewakili kepentingan warga dengan pemerintah.Terjadinya kesulitan dalam menjalankan fungsi partai politik ini menurut
Paul Allen Beck dan Frank J. Sorauf dikarenakan oleh dua hal, yakni:
a.    Di antara ahli kepartaian sendiri tidak pernah mencapai kesepakatan tentang apa yang dimaksud dengan kata fungsi. Beberapa ahli menggunakan kata tersebut untuk menunjukkan aktivitas nyata partai politik, seperti kontestasi dalam pemilu. Sementara ahli yang lain menggunakannya untuk menggambarkan konsekuensi yang tidak direncanakan atau sebuah kebetulan yang dihasilkan dari aktivitas yang direncanakan.
b.    Kesulitan untuk memformulasikan kategori fungsi partai terkait dengan kebutuhan untuk dapat diobservasi dan diukur di atas fungsi yang dijalankan. Beberapa penulis malah berpendapat bahwa salah satu fungsi partai adalah mengorganisir konflik sosial atau artikulasi kepentingan sosial. Arianto menjabarkan bahwa masyarakat tidak lagi percaya dengan partai. Kandidat yang diberikan sebagai calon dianggap tidak memberikan perubahan. Akibatnya masyarakat enggan untuk menggunakan hak pilih. Stigma ini terbentuk karena tabiat sebagian politisi yang masuk pada kategori politik instan.
Politik di mana baru mendekati masyarakat ketika akan ada agenda politik seperti pemilu. Maka kondisi ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada politisi harus dibebankan,yaitupartaipenguasa. Partai penguasa bertanggungjawab terhadap berbagai tindakan yangdilakukan pemerintah. Fungsipartai untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan demokrasi adalahmenjaga stabilitas partai. Berdasarkan penjelasan fungsi partai politik diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi partai politik adalah untuk membantu masyarakatmenyalurkan aspirasinya dan membantu masyarakat berpartisipasi dalampolitik, mengawasi jalannya pemerintahan dan mewujudkan pemerintahan yang adil dan demokratis.Kendala dalam PelaksanaanFungsi Partai Politikdi Indonesia Ada beberapa faktor yang bias menjadi penyebab gagalnya sebuahpartai politik di Indonesia menjalankan fungsinya, yaitu:
1)   Sistem Kepartaian di Indonesia Sejak zaman kemerdekaan , Indonesia mengadopsi sistem multipartai dengan segala variannya sebagai wujud kemajemukan (beragamnya kepentingan dan kelompok sosial) Indonesia. Secara spesifik pada negara berkembang, partai politik yang ada akan membentuk sistem yang terpolarisasi sebagai akibat dari lebarnya jarak ideologi. Keadaan tersebut akan menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil karena partai politik yang cenderung untuk terlibat dalam konflik horizontal. Hal itu juga yang menyebabkanpartai politik kurang dapat menjalankan fungsi komunikasi dansosialisasi politik di masyarakat.
2)   Budaya Elitisme Partai politik di Indonesia masih dikuasai oleh kelompok-kelompok (faksi) tertentu. Pada perkembangannya, budaya tersebut membuat partai hanya dikuasai oleh elit-elit tertentu dan bahkan menjadi semacam dinasti politik dalam partai. Hal itu mungkin menjadi strategi partai politik untuk mempertahankan ideologi dan kepentingannya. Kalau sudah begitu, fungsi rekrutmen partaipolitik tidak akan berjalan sempurna dan bisa menjadi pengaruh buruk dalam pendidikan politik di masyarakat.
3)   Pragmatisme Partai Politik Pada dasarnya, ideologi partai politik di Indonesia dipengaruhi oleh jalur-jalur agama, kelas dan kebangsaan. Namun pada dewasa ini,idealisme partai seakan dikalahkan oleh budaya pragmatisme yang menyebabkan partai politik di Indonesia lebih berpikir untuk mempertahankan kekuasaan politiknya saja dari pada mempertahankan idealismenya. Kendala pelaksanaan fungsi partai politik di Indonesia secara garis besar disebabkan karena partai politik di Indonesia lebih berpikir untuk mempertahankan kekuasaan politiknya saja daripada mempertahankan idealismenya.[3]


b.                  PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional yang di bentuk oleh sekolompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar keamanan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangankan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta mempersatukan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 undang- undang no 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Untuk mengikuti pemilihan umum, partai politik wajib memenuhi persyartan retentu yang telah di tetapkan oleh Undang-undang. Selanjutnya,komisi pemilihan umum akan ,melakukan proses sertivikasi terdiri dari tahap yaitu verivikasi administrasi dan verivikasi faktual.
Bagian ini akan mengidentifikasi masalah, tantangan dan capaian dalam penguatan partai politik saat ini di Indonesia. Dari wawancara, FGD serta literatur yang ada, kami menemukan tiga persoalan pokok yang kami identifikasi dalam kajian ini, yakni korupsi, politik uang (money politics),serta melemahnya fungsi keterwakilan partai politik. Ilustrasi berikut adalah gambaran kinerja partai politik di tengah lingkaran tiga permasalahan tersebut. Korupsi, money politics, dan kerapuhan fungsi representasi merupakan permasalahan yang saling  mempengaruhi kinerja partai politik. Dalam hal kerapuhan fungsi  representasi, sebagaimana yang kami identifikasi dari kajian ini, ada tiga hal yang dominan yakni tidak efektifnya pengartikulasian aspirasi rakyat,
masalah dalam kaderisasi, dan tidak efektifnya pendidikan politik.
Dalam setiap bahasan permasalahan partai politik tersebut, kami juga akan
mengidentifikasi dan menganalisis perangkat hukum dan kebijakan yang sudah ada di Indonesia. Persoalan Pokok Partai Politik Setelah mengidentifikasi tiga masalah utama tersebut, kami akan membahas tantangan dan capaian dalam upaya penguatan partai politik agar bisa efektif dalam melakukan peran dan
fungsinya dalam demokrasi di Indonesia. Tiga tantangan utama yang kami identifikasi adalah relasi patronase dan klientalisme yang kuat, mekanisme dan sistem yang tidak demokratis dalam internal partai, serta keterbatasan pengawasan dan implementasi. Dari ketiganya, kami juga akan mengidentifikasi capaian yang sudah ada sampai saat ini. [4]

1.                    MASALAH-MASALAH KEPARTAIAN
a)                   Korupsi

Korupsi, baik yang dilakukan secara individu maupun kolektif untuk kepentingan partai politik, merupakan fenomena yang muncul sejak reformasi bergulir terutama pasca Pemilu 2004. Selain itu kasus-kasus skandal korupsi partai politi juga makin marak dengan melibatkan individu-individu di pemerintahan. Maraknya fenomena ini tidak lain disebabkan karena kebutuhan sumber dana yang besar untuk partai politik sebagai sebuah mesin politik

satu-satunya yang mendominasi politik Indonesia, sebagaimana dijamin dalam konstitusi yang telah beberapa kali diamandemen. Dominasi ini meliputi penguatan fungsi DPR, yang berarti penguatan peran partai politik karena hanya partai politik yang berhak memiliki kursi di DPR, kewenangan partai politik sebagai satu-satunya organisasi yang berhak mencalonkan presiden dan wakilnya serta kepala daerah,dan wewenang partai politik melalui wakil-wakilnya di DPR untuk memilih dan mengangkat pejabat publik (Asshiddiqie, 2007).
Perannya yang sedemikian besar diatur dalam konstitusi lewat sejumlah proses yang sarat dengan tarik menarik kepentingan wakil-wakil partai
politik yang ada di DPR RI. Ini merupakan salah satu perubahan paling dramatis dan menguntungkan bagi partai politik, mengingat UUD 1945 bahkan tak sekalipun menyebut “partai politik” dan secara praktik fungsi partai politik dimandulkan oleh rejim Orde Baru. Peran yang demikian besar dan strategis ini diikuti dengan kebutuhan berkegiatan untuk
menjalankan fungsinya, terutama untuk mempertahankan keberadaannya dan mengupayakan berbagai cara untuk memenangkan pertarungan elektoral. Partai politik membutuhkan sumber dana yang terbilang sangat besar untuk mencakup mulai dari kebutuhan operasional (kesekretariatan) hingga konsolidasi organisasi. Junaidi dkk (2011: 104-108) membagi kebutuhan partai politik ini ke dalam lima aspek berdasarkan laporan keuangan partai politik ke pemerintah. Kelima aspek ini adalah:
1.    operasional sekretariat, yang mengacu pada PP No. 5/2000;
2.      konsolidasi organisasi, termasuk Musyawarah Nasional, kongres, atau    muktamar.
3.    pendidikan politik termasuk kaderisasi
4.    unjuk publik yang meliputi survei, pemasangan iklan di media massa, perayaan ulang tahun, bakti sosial, seminar, dan kegiatan lainnya; serta
5.    perjalanan dinas ketua umum partai politik bersama jajaran pengurus partainasional lainnya.
Besarnya pengeluaran ini tidak dibarengi dengan pendapatan atau pemasukan yang memadai. Pendapatan partai politik diatur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, dan disebutkan juga dalam AD/ART partai politik, mencakup lima sumber: iuran anggota,sumbangan perseorangan anggota, sumbangan perseorangan bukan anggota, sumbangan badan usaha, dan subsidi Negara. Penelitian Kemitraan bagi Pembaruan  Tata Pemerintahan Indonesia (Kemitraan) tentang keuangan partai politik mencoba membuat simulasi pendapatan dan belanja (pengeluaran) partai politik berdasarkan laporan keuangan partai ke pemerintah
a.                   Undang-Undang yang MengaturKeuangan Partai Politik
Lepas kendalinya partai politik, termasuk pengendalian partai politik oleh pemilik uang tertentu, berpengaruh pada fungsi dan peran partai politik. Hal ini melatar belakangi lahirnya pengaturan keuangan partai politik dalam tiga UU partai politik: UU No. 31/2002, UU No.2/2008, dan UU No. 2/2011. Sebelumnya, pada masa Orde Baru pemerintah juga mengatur tentang keuangan partai politik dalam UU No. 3/1975 yang menyebutkan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, usaha lain yang sah, dan bantuan dari Negara. Adapun UU yang dibuat untuk mengatur secara lebih rinci soal keuangan partai politik. UU No 31/2002 menjabarkan posisi dan fungsi partai politik setelah perubahan UUD 1945. UU No. 2/2008 merupakan pengganti UU No.31/2002, yang dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan partai politik. Terakhir, UU No.2/2011 yang berlaku sejak 15 Januari 2011 dibuat untuk mengganti UU No.2/2008 dengan maksud untuk mempertegas pengaturan keuangan.
b.                   partai politik.
Politik Uang politik uang atau yang umumnya dikenal sebagai money politik,yang dilakukan oleh individu-individu partai politik di Indonesia merupakan sebuah fenomena yang semakin mencuat dalam dua dekade terakhir. Fenomena ini bahkan sudah mencapai titik kronis, dikarenakan banyaknya kasus-kasus terjadi di momen politik lokal maupun nasional. Di samping itu, berbeda dengan korupsi, politik uang sulit dibuktikan secara hukum, tapi lebih umum diakui secara sosial. Praktek ini sudah dimulai oleh Golkar pada masa Orde Baru yang mengiming-imingi masyarakat setiap Pemilu yang kemudian dikenal dengan istilah ‘serangan fajar’, dan berkembang di hampir seluruh pemilihan di lingkungan partai politik pada era tersebut. Politik uang, menurut Ali Nurdin, adalah istilah khas Indonesia yang tidak dikenal dalam literatur politik. Meski demikian, politik uang secara umum dipahami sebagai praktik pendistribusian uang (tunai atau dalam bentuk barang) dari individu kandidat pada Pemilu atau Pilkada kepada pemilih di wilayah pemilihan mereka. Istilah lain yang digunakan dalam literatur atau kajian politik adalah vote-buying atau pembelian suara oleh para kandidat Pemilu dengan membagi-bagikan uang atau bentuk konsesi lainnya. Fenomena vote-buying ini menurut Scheffer merupakan sesuatu yang umum terjadi dalam Pemilu yang kompetitif
(popular election). Pembelian suara memiliki banyak arti dan dipahami dalam konteks yang berbeda-beda tergantung faktor-faktornya, termasuk tradisi politik, budaya, dan sistem pemilihan.Politik uang dalam Pemilu langsung bekerja paling tidak empat siklus.
1)                  transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik pasca-Pemilukada.
2)                  transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik, dimana partai politik cenderung memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk dana dari kandidat tersebut.
3)                  transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas Pemilukada yang mempunyai wewenang untuk menghitung perolehan suara agar kandidat memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan suara guna memenangkan pemilihan, dengan cara-cara yang tidak sah melalui bantuan dari otoritas pelaksana pemilukada. Aspinall dkk menyebut praktek ini sebagai vote-trading atau pertukaran suara, dan ini menjadi fenomena yang marak di berbagai pilkada sebagaimana temuan penelitian mereka.
4)                  transaksi antara calon atau tim kampanye dengan calon pemilih dalam bentuk pembelian suara. Lima aktor yang terlibat dalam siklus tersebut adalah penyandang dana atau donor, kandidat politik dan timnya, partai politik, penyelenggara pemilu, dan calon pemilih. [5]


BAB III
KESIMPULAN

Partai politik merupa kan salah satu sarana untuk berperan serta dan untuk berpartisipasi dalam politik. Berdasarkan perkembangannya, partai politik pertama kali hadir di kawasan Eropa Barat meliputi negara seperti, Inggris dan Prancis.Pada masa itu kegiatan partai politik dipusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen.Kegiatan ini pada mulanya bersifat elitis dan aristokratis, hanya diisi oleh kaum bangsawan yang ingin mempertahankan kepentingannya terhadap tuntutan-tuntutan raja. Berdasarkan sejarahnya terdapat 3 teori yang dapat menjelaskan asal-usul dan pertumbuhan partai politik.
Fungsi partai politik sesungguhnya berangkat dari realitas empirik yang dikerjakan partai politik dan berlangsung melalui proses evolusi yang panjang. Menurut Paul Allen Beck dan Frank J.Sorauf (1992;17), kesulitan untuk melekatkan fungsi apa yang semestinya menjadi atribut partai disebabkan oleh dua hal. Pertama, di antara ahli kepartaian sendiri tidak pernah mencapai kesepakatan tentang apa yang dimaksud dengan kata fungsi. Beberapa ahli menggunakan kata itu untuk menunjukkan aktivitas nyata partai politik, seperti kontestasi dalam pemilu, sementara ahli yang lain menggunakannya untuk menggambarkan konsekuensi-konsekuensi yang tidak direncanakan atau sebuah kebetulan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan.
fungsinya dalam demokrasi di Indonesia. Tiga tantangan utama yang kami identifikasi adalah relasi patronase dan klientalisme yang kuat, mekanisme dan sistem yang tidak demokratis dalam internal partai, serta keterbatasan pengawasan dan implementasi. Dari ketiganya, kami juga akan mengidentifikasi capaian yang sudah ada sampai saat ini.    



                                                            DAFATAR PUSTAKA
    Drs. M. Jimly Asshiddiqie. Kemerdekaan serikat. Buana ilmu populer, 2007.
    Prof. K. Pringgodigdo. Sejarah pergerakan rakyat, jakarta. Dian rakyat.2003
    Prof . M. Herbert fieth, pemikiran politik indonesia. Jakarta. Pustaka jaya. 1984.






[1] Herbert fieth, pemikiran politik indonesia. Jakarta. Pustaka jaya. 1984. Hal.51
[2] K. Pringgodigdo. Sejarah pergerakan rakyat, jakarta. Dian rakyat. Hal: 7
[3] Ibid hal : 15
[4] Jimly Asshiddiqie. Kemerdekaan serikat. Buana ilmu populer, 2007. Hlm:30
[5] Ibid hlm: 41. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar