BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring
dengan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia, banyak masalah dan
penderitaan yang dialami bangsa ini. Yang termasuk menonjol adalah dalam aspek
ekonomi, yakni terpuruknya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan
yang bangkrut, perbankan yang dilikuidasi dan meningkatnya jumlah tenaga kerja
yang menganggur. Penyebab dari krisis ini, bukanlah karena fundamental ekonomi
yang lemah saja, tetapi karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah
yang cukup besar. Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai
tukar rupiah yang sangat tajam, akibat adanya spekulasi dan jatuh temponya
utang swasta luar negeri dalam jumlah yang besar dan secara bersamaan sehingga
permintaan akan dolar meningkat, ditambah lagi dengan banyak terjadinya bencana
alam yang mengakibatkan nilai tukar rupiah yang semakin lemah.
Kebangkrutan
suatu perusahaan dapat dilihat dan diukur melalui laporan keuangan. Laporan
Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan salah satu sumber informasi
mengenai posisi keuangan perusahaan, kinerja serta perubahan posisi keuangan
perusahaan, yang sangat berguna untuk mendukung pengambilan keputusan yang
tepat, data keuangan harus dikonversi menjadi informasi yang berguna dalam
pengambilan keputusan ekonomis. Hal ini ditempuh dengan cara melakukan analisis
dalam bentuk rasio-rasio keuangan.
Untuk menilai suatu kesehatan bank
dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak
sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau
bahkan dihentikan kegiatan operasinya. salah satu alat untuk
mengukur kesehatan bankadalah dengan analisis CAMEL (Capital Assets
Management Earning Liquidity).
B. Rumusan masalah
1.
Apa saja Rasio-rasio keuangan bank
syariah di Indonesia?
2.
Apakah arti penting kesehatan bank?
3.
Bagaimanakah penilaian kesehatan
bank dengan metode CAMEL?
C. Tujuan
1.
Mengetahui apa saja rasio-rasio
keuangan bank.
2.
Mengetahui arti penting kesehatan
bank.
3.
Mengetahui bagaimana penilaian
kesehatan bank dengan metode CAMEL.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rasio-Rasio Keuangan Perbankan
1. Rasio Profitabilitas
(Rentabilitas) Bank
Profitabilitas adalah kemampuan
perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva
maupun modal sendiri. Analisis profitabilitas sangat diperlukan bagi investor
jangka panjang.
Analisis rasio profitabilitas bank
adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang
akan digunakan adalah:
a. Net Profit Margin Ratio (NPM)
Merupakan rasio yang menggambarkan
tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan
yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Semakin tinggi rasio ini semakin
baik, karena semakin tinggi laba dari bank tersebut. Rumus rasio ini adalah:
Net Profit Margin = Net Income / Net Sales
b. Return on Asset (ROA)
Return on Asset digunakan
untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh profitabilitas dan
manajerial efisiensi secara overall. Standar Bank Indonesia
untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004
adalah 0,5%-1,25%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:[1]
Return on Assets = Profit Before Income
Tax / Total Assets
c. Return
on Investment (ROI)
Return on Investment merupakan
rasio yang menunjukkan hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam
bank. ROI juga merupakan suatu ukuran tentang efektivitas manajemen dalam
mengelola investasinya. Semakin kecil (rendah) rasio ini, semakin kurang baik,
demikian pula sebaliknya. Rumus untuk menghitung ROI adalah: [2]
ROI = ( Total Penjualan – Investasi ) /
Investasi x 100%
d. Interest
Exp ense Ratio
Interest
Expense Ratio merupakan rasio yang
digunakan untuk mengukur besarnya persentase antara bunga yang dibayar kepada
para deposannya dengan total deposit yang ada di bank. Rasio ini dihitung
dengan rumus:
Au = (Operating Income + Non Operating Income)
/ (Total Asset) x 100%
e. Return
on Equity (ROE)
Return
on Equity merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen
bank dalam mengelola capital yang ada untuk mendapatkan net
income.[3] Standar
Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:
6/10/PBI/2004 adalah 5%-12,5%. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
ROE = (net income) / (equity income) x 100%
2. Rasio Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan
ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya.
Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank
untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut. Analisis
solvabilitas merupakan analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank
dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi bank.
Rasio-rasio yang diuraikan dalam rasio ini adalah:
a. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio adalah
rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk
menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang
diberikan. Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 8%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
b. Risk Assets Ratio
Risk Assets Ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur kemungkinan penurunan risk assets.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
RAR = (Equity Caital) / (Total Assets – Cash
Assets – Securities) x 100%
c. Primary Ratio
Primary Ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengetahui apakah permodalan yang dimiliki sudah
memadai atau sejauh mana penurunan yang terjadi dalam total aset dapat ditutupi
oleh modal sendiri. Rasio ini dirumuskan:
PR = (Equity capital) / (total assets) x 100%
3. Rasio Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio
yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Beberapa rasio likuiditas yang
sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain adalah:[4]
a. Cash Ratio
Cash ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajiban
yang harus segera dibayar dengan harta likuid yang dimiliki bank tersebut.
Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 3%.
b. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan
dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan
dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai
sumber likuiditasnya.
c. Loan to Asset Ratio
Loan to Asset Ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah
harta yang dimiliki bank. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan makin rendahnya
tingkat likuiditas bank.
d. Investing Policy Ratio
Investing Policy Ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya
kepada para deposannya dengan cara melikuidasi surat-surat berharga yang
dimilikinya. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula tingkat likuiditas
bank tersebut.
d. Banking Ratio
Banking ratio merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank dengan membandingkan
jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah deposit yang dimiliki.[5]
B. Kesehatan Bank
1. Tinjauan Tentang Kesehatan Bank
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun
1992 sebagaimana telah diubahdengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan
kecukupanmodal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas
dansolvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan
wajibmelakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank
merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas
aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko
pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian
kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya
kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan
permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil
akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan tingkat kesehatan bank
dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak
sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan tingkat kesehatan bank
didasarkan pada “reward system” dengan nilai kredit antara 0 sampai
dengan 100, yakni sebagai berikut :
Nilai
Kredit Penggolongan Tingkat Kesehatan Bank
Nilai Kredit
|
Predikat
|
81 – 100
|
Sehat
|
66 – <81
|
Cukup Sehat
|
51 – <66
|
Kurang Sehat
|
0 <51
|
Tidak Sehat
|
Kesehatan suatu bank dapatdiartikan
sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatanoperasional perbankan
secara normal dan maupun untuk memenuhi semuakewajibannya dengan baik sesuai
dengan peraturan yang berlaku.[6]
Adapun kegiatannya, meliputi :
a.
Kemampuan untuk menghimpun dana
dari masyarakat, dari lembagalain, dan modal sendiri
b.
Kemampuan mengelola dana
c.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke
masyarakat
d.
Kemampuan untuk memenuhi kewajiban
kepada masyarakat,karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
e.
Pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.
2. Arti Penting Kesehatan Bank
Untuk menilai suatu kesehatan bank
dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak
sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau
bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian
kesehatan bank telah dibuat oleh Bank Indonesia.Sedangkan bank-bank diharuskan
untuk membuat laporan baik bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai
seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan
setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan.Bagi bank yang kesehatannya
terus meningkat tak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan suatu upaya
untuk mempertahankan kesehatannya.Akan tetapi bagi bank yang terus menerus tidak
sehat, mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sanksi dari Bank Indonesia
sebagai pengawas dan pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat menyarankan
untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, akuisisi, atau malah
dilikuidasi keberadaannya. Bank akan dilikuidasi apabila kondisi bank tersebut
dalam kondisi yang sangat parah atau benar-benar tidak sehat.
C. Metode CAMEL
Salah satu alat untuk mengukur kesehatan bank adalah
dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL adalah
sebagai berikut :[7]
1. Capital
Penilaian didasarkan kepada permodalan yang dimiliki oleh salah
satu Bank. Salah satu penilaian adalah dengan metode CAR (Capital Adequacy
Rasio) yaitu dengan cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut
resiko (ATMR).
2. Assets
Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang dimiliki Bank.
Rasio yang diukur ada 2 macam yaitu :
a. Rasio aktiva produktif yang
diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
3. Management
Penilaian didasarkan kepada manajemen permodalan, manajemen
aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas dan manajemen
umum.Manajemen bank dinilai atas dasar 250 pertanyaan yang diajukan.
4. Earning
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas suatu bank yaitu melihat
kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini
didasarkan kepada 2 macam yaitu :
a.
Rasio laba terhadap total asset (Return
on Assets)
b.
Rasio beban operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO).
5. Liquidity
Yaitu untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank
didasarkan kepada 2 macam rasio yaitu :
a. Rasio jumlah kewajiban bersih Call
Money terhadap aktiva lancar dan yang termasuk aktiva lancar adalah
Kas, Giro pada BI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU) yang sudah diendos oleh bank lain.
b.
Rasio antara kredit terhadap dana
yang diterima oleh Bank.
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
A. Rasio-rasio Keuangan Perbankan
1. Rasio Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Analisis rasio profitabilitas bank
adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang
akan digunakan adalah Net Profit Margin
Ratio (NPM), Return on Asset (ROA), Returnm on Investment (ROI), Interest
Expense Ratio dan Return on Equity (ROE).
2. Rasio Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan
ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya.
Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank
untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut. Rasio-rasio yang
diuraikan dalam rasio ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR), Risk
Assets Ratio dan Primary Ratio
3. Rasio Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio
yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu
bank antara lain adalah; Cash Ratio, Loan to Deposit Ratio (LDR), Loan to Asset
Ratio, Investing Policy Ratio dan Banking Ratio
B. Kesehatan bank
Salah satu alat untuk
mengukur kesehatan bank adalah dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur
penilaian dalam analisis CAMEL (Capital Assets Management Earning Liquidity).
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir.
2008. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Susilo, Y. Sri, dkk. 2000.
Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta.
Rivai,
Velthzal dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manajement.
2008. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[1] Velthzal Rivai
dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manajement. 2008.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hlm. 241-243
[2] Kasmir. 2008. Manajemen
Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm. 234
[3] Ibid,
hlm. 236
[4] Ibid.,
hlm. 234
[5] Ibid.,
hlm.224
[6]
Susilo, Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba
Empat, Jakarta.
Hlm.
22-23
[7] Kasmir, Manajemen
Perbankan ,Op Cit., hlm. 185-186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar