Sabtu, 02 Desember 2017

MAKALAH LAPORAN KEUANGAN DAN KESEHATAN BANK SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Seiring dengan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia, banyak masalah dan penderitaan yang dialami bangsa ini. Yang termasuk menonjol adalah dalam aspek ekonomi, yakni terpuruknya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang bangkrut, perbankan yang dilikuidasi dan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang menganggur. Penyebab dari krisis ini, bukanlah karena fundamental ekonomi yang lemah saja, tetapi karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang cukup besar. Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat adanya spekulasi dan jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah yang besar dan secara bersamaan sehingga permintaan akan dolar meningkat, ditambah lagi dengan banyak terjadinya bencana alam yang mengakibatkan nilai tukar rupiah yang semakin lemah.
Kebangkrutan suatu perusahaan dapat dilihat dan diukur melalui laporan keuangan. Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahaan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan, yang sangat berguna untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat, data keuangan harus dikonversi menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomis. Hal ini ditempuh dengan cara melakukan analisis dalam bentuk rasio-rasio keuangan.
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya. salah satu alat untuk mengukur  kesehatan bankadalah dengan analisis CAMEL (Capital Assets Management Earning Liquidity).
B.  Rumusan masalah
1.      Apa saja Rasio-rasio keuangan bank syariah di Indonesia?
2.      Apakah arti penting kesehatan bank?
3.      Bagaimanakah penilaian kesehatan bank dengan metode CAMEL?

C. Tujuan
1.    Mengetahui apa saja rasio-rasio keuangan bank.
2.    Mengetahui arti penting kesehatan bank.
3.    Mengetahui bagaimana penilaian kesehatan bank dengan metode CAMEL.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Rasio-Rasio Keuangan Perbankan
1. Rasio Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri. Analisis profitabilitas sangat diperlukan bagi investor jangka panjang.
Analisis rasio profitabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang akan digunakan adalah:
a. Net Profit Margin Ratio (NPM)
Merupakan rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Semakin tinggi rasio ini semakin baik, karena semakin tinggi laba dari bank tersebut. Rumus rasio ini adalah: 
Net Profit Margin = Net Income / Net Sales
b. Return on Asset (ROA)
Return on Asset digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh profitabilitas dan manajerial efisiensi secara overall. Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 0,5%-1,25%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:[1]
Return on Assets = Profit Before Income Tax / Total Assets

c.      Return on Investment (ROI)
Return on Investment merupakan rasio yang menunjukkan hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam bank. ROI juga merupakan suatu ukuran tentang efektivitas manajemen dalam mengelola investasinya. Semakin kecil (rendah) rasio ini, semakin kurang baik, demikian pula sebaliknya. Rumus untuk menghitung ROI adalah: [2]
ROI = ( Total Penjualan – Investasi ) / Investasi x 100%
d.      Interest Exp ense Ratio
      Interest Expense Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya persentase antara bunga yang dibayar kepada para deposannya dengan total deposit yang ada di bank. Rasio ini dihitung dengan rumus:
Au = (Operating Income + Non Operating Income) / (Total Asset) x 100%
e.      Return on Equity (ROE)  
     Return on Equity merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola capital yang ada untuk mendapatkan net income.[3] Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 5%-12,5%. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
ROE = (net income) / (equity income) x 100%
2. Rasio Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya. Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut. Analisis solvabilitas merupakan analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi bank.
Rasio-rasio yang diuraikan dalam rasio ini adalah:
a. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang diberikan. Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 8%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Description: IMG_256
b. Risk Assets Ratio
Risk Assets Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemungkinan penurunan risk assets. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
RAR = (Equity Caital) / (Total Assets – Cash Assets – Securities) x 100%
c. Primary Ratio
Primary Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui apakah permodalan yang dimiliki sudah memadai atau sejauh mana penurunan yang terjadi dalam total aset dapat ditutupi oleh modal sendiri. Rasio ini dirumuskan:
PR = (Equity capital) / (total assets) x 100%
3. Rasio Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain adalah:[4]
a. Cash Ratio
Cash ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajiban yang harus segera dibayar dengan harta likuid yang dimiliki bank tersebut. Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 3%.
b. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
c. Loan to Asset Ratio
Loan to Asset Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah harta yang dimiliki bank. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan makin rendahnya tingkat likuiditas bank.
d. Investing Policy Ratio
Investing Policy Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya kepada para deposannya dengan cara melikuidasi surat-surat berharga yang dimilikinya. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut.

d. Banking Ratio
Banking ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank dengan membandingkan jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah deposit yang dimiliki.[5]

B. Kesehatan Bank
1. Tinjauan Tentang Kesehatan Bank
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubahdengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupanmodal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dansolvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajibmelakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan tingkat kesehatan bank didasarkan pada “reward system” dengan nilai kredit antara 0 sampai dengan 100, yakni sebagai berikut :
Nilai Kredit Penggolongan Tingkat Kesehatan Bank
Nilai Kredit
Predikat
81 – 100
Sehat
66 – <81
Cukup Sehat
51 – <66
Kurang Sehat
0 <51
Tidak Sehat

Kesehatan suatu bank dapatdiartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatanoperasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi semuakewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.[6]
Adapun kegiatannya, meliputi :
a.         Kemampuan untuk menghimpun dana dari masyarakat, dari lembagalain, dan modal sendiri
b.        Kemampuan mengelola dana
c.         Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.        Kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat,karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
e.         Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

2.  Arti Penting Kesehatan Bank
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah dibuat oleh Bank Indonesia.Sedangkan bank-bank diharuskan untuk membuat laporan baik bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan.Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan suatu upaya untuk mempertahankan kesehatannya.Akan tetapi bagi bank yang terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sanksi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, akuisisi, atau malah dilikuidasi keberadaannya. Bank akan dilikuidasi apabila kondisi bank tersebut dalam kondisi yang sangat parah atau benar-benar tidak sehat.

C.    Metode CAMEL
Salah satu alat untuk mengukur  kesehatan bank adalah dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL adalah sebagai berikut :[7]

1.    Capital
Penilaian didasarkan kepada permodalan yang dimiliki oleh salah satu Bank. Salah satu penilaian adalah dengan metode CAR (Capital Adequacy Rasio) yaitu dengan cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
2.    Assets
Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang dimiliki Bank. Rasio yang diukur ada 2 macam yaitu :
a.      Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b.     Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
3.    Management
Penilaian didasarkan kepada manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas dan manajemen umum.Manajemen bank dinilai atas dasar 250 pertanyaan yang diajukan.
4.    Earning
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan kepada 2 macam yaitu :
a.       Rasio laba terhadap total asset (Return on Assets)
b.      Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
5.    Liquidity
Yaitu untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan kepada 2 macam rasio yaitu :
a.    Rasio jumlah kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva lancar dan yang termasuk aktiva lancar adalah Kas, Giro pada BI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang sudah diendos oleh bank lain.
b.      Rasio antara kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank.

Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.  Rasio-rasio Keuangan Perbankan
1.  Rasio Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Analisis rasio profitabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang akan digunakan adalah  Net Profit Margin Ratio (NPM), Return on Asset (ROA), Returnm on Investment (ROI), Interest Expense Ratio dan Return on Equity (ROE).
2. Rasio Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya. Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut. Rasio-rasio yang diuraikan dalam rasio ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR), Risk Assets Ratio dan Primary Ratio
3. Rasio Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain adalah; Cash Ratio, Loan to Deposit Ratio (LDR), Loan to Asset Ratio, Investing Policy Ratio dan Banking Ratio

B. Kesehatan bank
Salah satu alat untuk mengukur  kesehatan bank adalah dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL (Capital Assets Management Earning Liquidity).

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2008. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Susilo, Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta.
Rivai, Velthzal dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manajement. 2008. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.



[1] Velthzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manajement. 2008. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hlm. 241-243
[2] Kasmir. 2008. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm. 234
[3] Ibid, hlm. 236
[4] Ibid., hlm. 234
[5] Ibid., hlm.224
[6] Susilo, Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta.
Hlm. 22-23
[7] Kasmir, Manajemen Perbankan ,Op Cit., hlm. 185-186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar