UMROH, SAYARAT DAN RUKUN UMROH
A. Syarat Wajib, Rukun, Wajib dan
Sunnah Umroh
1. Syarat Wajib Umroh
Syarat-syarat wajib umroh sama seperti syarat-syarat haji, yaitu
a. Islam
Bagi orang yang bukan beragama Islam tidak wajib umroh
atau tidak sah`
b. Berakal
Tidak wajib umroh atas orang gila dan orang bodoh.
c. Baligh
Tidak wajib umroh atas anak-anak, dan
diwajibkan sampai umur 15 tahun atau balig dengan tanda-tanda lain.
d. Kuasa
Tidak wajib umroh atas orang yang tidak mampu.
2. Rukun Umroh
Rukun umroh ada lima, yaitu :
a. Ihram serta berniat
Berniat memulai mengerjakan umrah
b. Tawaf (berkeliling) ka’bah
Syarat thawaf
Dari Jabir “bahwasannya Nabi besar SAW ketika sampai di Mekkah, telah
mendekat ke hajar aswad, kemudian beliau sapu hajar aswad itu dengan tangan
beliau, kemudia beliau berjalan ke sebelah kanan beliau; berjalan cepat tiga
kali berkeliling dan berjalan biasa empat kali berkeliling” Riwayat Muslim dan
Nasai
Dapat disimpulkan bahwa syarat thawaf ialah :
a. Tertutup aurat
b. Suci dari hadas dan najis
c. Ka’bah hendaknya disebelah kiri orang yang thowaf
d. Hendaknya thowaf dimulai dari hajar aswad
e. Hendaknya thowaf dikerjakan sebanyak tujuh kali
f. Thowaf hendaknya di dalam masjid, karena
Rasulullah SAW melakukan thowaf dalam masjid.
c. Sa’I
Ialah berlari-lari kecil di antara dua bukit Shafa dan Marwah
Syarat Sai
a. Dimulai dari bukit Shofa dan disudahi di bukit
Marwah
b. Dilakukan tujuh kali
c. Dilakukan sesudah thowaf
d. Bercukur atau bergunting
Sekurang kurangnya tiga helai rambut
e. Tertib
Melaksanakan rukun-rukun yang empat diatas dengan tertib.
3. Wajib Umroh
a. Ihram dari miqot-nya
Tempat yang ditentukan dan masa tertentu
b. Thawaf wada’
Thawaf sewaktu akan meninggalkan Mekkah
4. Sunnah Umroh
a. Membaca Talbiyah
Membaca dengan suara yang keras bagi laki-laki, terkecuali perempuan,
hendaklah diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.[1]
Lafal Talbiyah :
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ
لَبَيْكَ اِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ
لَاشَرِيْكَ لَكَ
b. Membaca do’a setelah membaca
talbiyah
Berdo’a meminta keridaan Allah, dan supaya diberi surga dan minta
perlindungan kepada-Nya dari siksa api neraka.
c. Membaca dzikir sewaktu
thowaf
Dari Abdullah bin Said, katanya : Saya dan Rasulullah SAW berkata di antara
pojok kanan ka’bah
رَبَّنَا اَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ
Riwayat Abu Daud dan Ahmad
d. Shalat sunnah dua rakaat
setelah thawaf
B. Macam Umroh
1. Ifrad
Adalah menunaikan ibadah haji dengan cara mendahulukan haji dari pada
umroh. Dalam hal ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di
miqatnya dan mengerjakan umroh sendiri pula.
2. Qiran
Adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh dahulu, kemudian sebelum bertawaf
memasukan haji kedalam umroh itu.
3. Tamattu’
Adalah melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umroh daripada haji.
Artinya, setelah selesai umroh barulah mengerjakan haji[2]
C. Tata Cara Umroh
1. Menuju tempat miqat (tempat mulai
niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Boleh juga sejak di Madinah mulai
memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah
berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.
2. Sejak memakai pakaian ihrom,
tidak boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai
odol, memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami isteri.
3. Sepanjang perjalanan menuju
ke Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya
4. Sesampai di Masjidil Haram,
tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
a. Putaran 1-3 berlari-lari kecil
b. Putaran 4-7 berjalan kecil
c. Tempat awal mulai tawaf : garis lurus
(tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di
sisi masjid.
d. Pada batas ini, sambil melihat ke
Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah,
Allahu Akbar".
e. Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa
membaca do'a
5. Shalat 2 rakaat di depan
makam Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya
berdoa terlebih dahulu.
7. Sa'i antara Shofa dan Marwa,
7 kali bolak balik.
a. Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa
1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
b. Sa’i dilakukan dengan berjalan, tapi
pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.
8. Cukur rambut.
a. Boleh cukur
sebagian.
b. Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya,
saat sampai di Marwa pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai
umroh. Pada saat keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).
D. Perbedaan Pendapat tentang
Hukum Umroh
Ada dua pendapat tentang
hukum umroh, yaitu :
1. Hukum umroh wajib/fardhu
Ulama yang mewajibkan hhukum umroh adalah imam Syafi’I dan imam Hambali.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasarnya adalah :
وَأَتِمُوااْلحَجِّ وَاْلعُمْرَةَ لله
Artinya : “Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah” (Qs. Al-Baqaroh;169)
Bersandar kepada dalil tersebut imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa
kedudukan umroh itu bersifat wajib dan minimal dilakukan seumur hidup sekali
bbagi yang mampu. Rujukan fardhunya tersebut terdapat disurat Al-Baqaroh yang
disebutkan diatas yang menegaskan tentang “sempunakanlah” itulah yang
menjelaskan pendapat bahwa umroh mempunyai hukum fardhu ‘ain.[3]
2. Hukum Umroh Sunnah
Imam Maliki dan Imam Hanafi berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah.
Karena yang dimaksud ‘ammar dalam ayat(Al-baqaroh;196) tersebut adalah untuk
sunnah mu’akkad (sunah yang dipentinngkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar