BAB
I
Pendahuluan
A.
LATAR
BELAKANG
Daluwarsa
merupakan batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara
sah.Menurut pasal 1946 KIHPdt adalah suatu alat untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya waktu tertentudan atas syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang.
Pada praktik nya
atau pada hukum formilnya daluwarsa memiliki pengaruh yang besar dalam membantu
Hakim untuk memutuskan masalah dalam perkara.Meskipun kendati daluwarsa ini
lebih dibahas secara spesifik di hukum materilnya, terutama di Kitab
Undang-undang hukum perdata (BW).Dalam hal ini terdapat berbagai macam pula
hukum acara yang dianut oleh Negara kita.Diantara nya adalah Hukum Acara
Perdata, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara.Dengan adanya
beberapa jenis hukum acara ayang berbeda-beda tersebut tentu daluwarsa
mempunyai spesifikasi dan karakteristik tersendiri dalam bidang hukum
masing-masing.
Daluwarsa
merupakan salah satu contoh yang terjadi didalam kehidupan manusia sehari-hari
dalam bernegara bahkan dunia.Di dalam makalah ini terdapat
penjelasan-penjelasan mengenai Pengertian Daluwarsa, Macam-macam, Sebab-sebab
Daluwarsa, dan Akibat hukum Daluwarsa.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Daluwarsa ?
2. Apa saja macam-macam Daluwarsa ?
3. Apa saja yang menjadi sebab-sebab
Daluwarsa ?
4. Bagaimana akibat Hukum Daluwarsa ?
BAB
II
Pembahasan
HUKUM DALUWARSA DI INDONESIA
A.
Pengertian Daluwarsa
Daluwarsa
adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang( Pasal 1946 KUHPdt; Pasal 1983 NBW ).[1]
Kadaluwarsa/Daluarsa
adalah batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara
sah.Batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak adalah
batasan waktu terakhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah.
Apabila ternyata batas waktu akhir tersebut telah lewat, maka batasan untuk
memperoleh atau melepaskan sesuatu tak sah telah kadaluwarsa atau waktu yang
disediakan oleh hukum telah tertutup karena pihak yang seharusnya dapat
memperoleh atau melepaskan sesuatu hak tidak menggunakan batasan waktu yang
telah disediakan oleh hukum sebagaimana semestinya, sehingga hak yang ada padanya
telah hilang secara sah. Jadi, dengan lewatnya waktu batas kadaluwarsa yang
ditentukan,secara yuridis seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk
memperoleh sesuatu hak tidak dapat mempergunakan haknya, begitu juga dengan
seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk melepaskan sesuatu hak tidak
dapat mempergunakan haknya karena batasan waktu yang diberikan oleh hukum telah
lewat waktu.
Kedaluwarsa
adalah semacam upaya hukum, sehingga tentang adanya kedaluwarsa harus
dikemukakan oleh pihak lawan dalam jawabannya . Apabila hal itu tidak
dikemukakan ,maka kedaluwarsa tidak berlaku secara otomatis dengan lain
perkataan hakim “harus tinggal diam “, dan ia tidak diperkenankan untuk “karena
jabatan “ menyatakan bahwa persoalan tersebut atau hak untuk menutut telah
kedaluwarsa.[2]
Adapun
contoh batasan akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah
adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh sesuatu hak
Misalnya :
A digugat B dalam perkara perdata
tentang utang piutang dengan jaminan 2 mobil kijang inova dan 2 mobil avanza
termasuk BPKBnya, 2 mobil kijang inova berasa di B sedangkan 2 mobil avanza
ditangan A. gugatan yang diajukan oleh B kepengadilan negeri dengan asalan
bahwa A telah terjadi wanprestasi. Dalam persidangan setelah dipanggil dengan
patut 2 kali berturut-turut tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukumnya
untuk mewakilinya. Selanjutnya, oleh pengadilan negeri A diputus dengan puusan
verstek dan diberikan tenggang waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkan
putusan untuk mengajukan perlawanan tetapi A mengajukan perlawanan atas
pengadilan negeri pada saat panitera pengadilan negeri mau mengadakan eksekusi
terhadap barang jaminan utang piutang kepada A yaitu setelah batas waktu 14
hari habis atau pada saat hari yang ke 15 setelah dikeluarkan keputusan
pengadilan negeri. Dalam perlawanannya A mengajukan banding kepangadilan tinggi
ditolak atau tidak diterima dengan alas an pengajuan permohonan perlawanannya
telah kadaluwarsa. Pengajuan permohonan perlawanan terhadap putusan pengadilan
negeri.
2. Melepaskan sesuatu hak
Misalnya :
A memenangkan undian berhadiah
mobil yang diselenggarakan oleh salah satu bank ternama. Panitia undian telah
mengumumkan dalam surat kabar yang terbit harian, dalam pengumuman tersebut
dijelaskan bahwa apabila hadiah tidak diambil dalam 1 bulan terhitung sejak
diumumkannya para pemenang undian disurat kabar maka hadiah yang tidak diambil
menjadi milik panitia. Dalam contoh ini apabila A tidak mengambil hadiah mobil
dalam tenggang waktu 1 bulan setelah dimuatnya pengumuman pemenang undian, maka
A telah melepaskan hanya untuk memiliki hadiah mobil yang dimenangkannya dalam
undian secara sah.
Pelepasan
sesuatu hak dapat dilaksanakan baik secara tegas maupun diam-diam. Maksudnya
bahwa orang yang melepaskan sesuatu hak secara tegas terhadap pelepasan sesuatu
hak dapat dinyatakan baik dengan lisan maupun tertulis yang pembuatannya
dilakukan sebelum batas akhir kadaluwarsa lewat, namun pelepasan haknya mulai
berlaku atau berjalan setelah lewatnya batas waktu akhir kadaluwarsa sedangkan
pelepasan sesuatu hak yang telah diperoleh yang dilaksanakan dengan cara
diam-diam adalah bahwa yang bersangkutan telah membiarkan berjalannya
kadaluwarsa tanpa adanya usaha untuk mengadakan pencegahan baik secara tertulis
maupun lisan (Pasal 1947 dan 1948 BW).
Batasan
waktu kadaluwarsa menurut Undang-undang adalah batas kadaluwarsa yang
penentuannya telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.Misalnya :
Untuk
guru, pengajar, buruh, penguasaha hotel, pengusaha rumah penginapan batas akhir
waktu kadaluwarsa untuk mengajukan tuntutan terhadap gaji atau uang jasa adalah setelah 1 tahun.
Batas waktu kadaluwarsa tersebut berlaku baik untuk tuntutan hasil kerja,
pelayanan maupun uang jasa yang belum pernah terbayar (Pasal 1968 BW).
Advokat
(pengacara), notaris, dokter dan ahli obat-obatan dan pengusaha sekolah yang
para muridnya tinggal di asrama tuntutan terhadap uang jasa mereka batas akhir
kadaluwarsa adalah 2 ( dua ) tahun, sedangkan untuk juru sita pengadilan dapat
dibebaskan dri tanggung jawabnya atas pekerjaan yang pernah dilaksanakan
setelah lewatnya waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pelaksanaan eksekusi
(Pasal 1969 alinea ke satu dan ke dua, Pasal 1970 alinea ke satu dan ke dua,
dan Pasal 1974 alinea ke dua BW). Khusus untuk pengacara apabila perkara yang
ditanganinya tidak selesai tidak dapat menuntut uang vorskot dan uang jasa yang
telah menunggak lebih dari 10 (sepuluh) tahun (Pasal 1970 alinea ke dua BW).
Pengusaha
batas akhir kadaluwarsa mengajukan tuntutan terhadap barang-barang yang telah di
kirim kepada penerima barang atau pemesan adalah 5 (lima) tahun ( Pasal 1971 BW
).
Hakim
dan pengacara berlakunya kadaluwarsa untuk dibebaskan dari tanggung jawabnya
setelah lewatnya waktu 5 tahun terhitung sejak penyerahan surat-surat (Pasal
1974 alinea ke satu BW).
Batasan
kadaluwarsa menurut para pihak adalah batas berlakunya kadaluwarsa yang
penentuannya diatur dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Misalnya :
1. Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak
secara notariil di hadapan notaris berupa akta autentik.
2. Perjanjian yang dibuat sendiri oleh para
pihak atas dasar kesepakatan bersama yang di saksikan oleh para saksi (yang
pembuatan perjanjiannya tidak dibuat di hadapan notaris) dalam praktik biasa
disebut dengan akta dibawah tangan.
3. Penentuan sepihak yang dibuat secara
tertulis oleh suatu lembaga atau organisasi berupa brosur yang berlaku untuk
umum dan telah disetujui oleh para pihak yang berkepentingan. Misalnya:Brosur
tentang masuk ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, yang mana dalam
brosur tersebut telah ditentukan biaya-biaya yang harus dipenuhi oleh para
calon mahasiswa/mahasiswi di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Biaya kuliah per kredit semester (SKS)
b. Biaya pembangunan
c. Biaya pendaftaran
d. Biaya almamater dan lain sebagainya.
e. Biaya-biaya tersebut harus dipenuhi dan
atau dilunasi oleh para calon mahasiswa dan mahasiswi pada tanggal yang telah
ditentukan dalam brosur.
Apabila
ternyata pada tanggal yang telah di tentukan dalam brosur tidak dapat dipenuhi
atau dilunasi, maka para calon mahasiswa/mahasiswi tidak dapat diterima sebagai
mahasiswa/mahasiswi, terkecuali dalam brosur di tentukan bahwa biaya-biaya
tersebut dapat diangsur.Jadi, para calon mahasiswa/mahasiswi yang telah
mendaftarkan diri berdasarkan brosur yang telah dibuat suatu universitas telah
terikat untuk memenuhi syarat dan atau ketentuan yang ada dalam brosur
tersebut.Begitu juga pihak universitas telah terikat untuk menerapkan syarat
dan atau ketentuan yang ada dalam brosur khususnya tentang biaya kuliah per
kredit semester untuk para calon mahasiswa/mahasiswi sampai yang bersangkutan
lulus tetap dikenakan biaya kuliah per SKS sesuai dengan brosur pada saat masuk
pertama kali (semester I).
Apabila
di tengah perjalanan menempuh kuliah ternyata pihak universitas menaikkan biaya
kuliah per SKS-nya kepada mahasiswa/mahasiswi angkatan lama, maka pihak
universitas dapat di tuntut untuk tetap menerapkan syarat dan atau ketentuan
yang ada dalam brosur pada saat mahasiswa/mahasiswi masuk pertama kalinya
sebelum batas kadaluwarsa lewat, kecuali dalam brosur ditentukan bahwa biaya
kuliah per SKS dapat berubah untuk
setiap tahunnya dan atau kenaikkan biaya kuliah per SKS yang diterapkan hanya
terhadap para mahasiswa/mahasiswi baru. Hal ini sesuai dengan brosur pada saat
mereka masuk mengawali perkuliahannya, sehingga penerapan kenaikan biaya kuliah
per SKS hanya dapat diterapkan kepada para mahasiswa/mahasiswi baru untuk setiap tahun ajaran baru dan tidak
dapat diterapkan kepada mahasiswa/mahasiswi angkatan sebelumnya yang belum
lulus.
Brosur/tabel
tentang jumlah hutang, bunga, dan denda setiap keterlambatan pembayaran yang
dikeluarkan oleh pihak bank, leasing dan koperasi, yang mana perjanjian utang
piutang ketentuan-ketentuannya telah dibuat secara baku secara sepihak. Dalam
praktik, jika para debitur yang mengajukan permohonan utang menyetujui
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam brosur, maka setelah terjadi pelaksanaan
perjanjian utang piutang atau pihak debitur telah menandatangani perjanjian
utang piutang yang dibuat secara baku oleh pihak bank, leasing dan koperasi
pihak debitur secara yuridis telah terikat dengan isi dari perjanjian yang
dibuat secara baku, terlepas apakah perjanjian tersebut hanya menguntungkan
salah satu pihak atau tidak, yang pasti perjanjian yang telah di tanda tangani
oleh kedua belah pihak secara yuridis akan melahirkan perikatan yang harus
ditaati oleh kedua belah pihak. Jika ternyata di kemudian hari pihak debitur
tidak bisa mengansur utangnya sesuai dengan perjanjian yang mereka buat, maka
kreditur (pihak bank, leasing dan koperasi) dapat menerapkan sanksi-sanksi yang
ada dalam perjanjian yang telah di sepakati bersama dan atau mengajukan gugatan
kepada pihak debitur sebelum batas kadaluwarsa lewat.
Perjanjian
dan brosur yang dibuat dan disetujui oleh para pihak harus memenuhi
syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 1320 BW antara
lain sebagai berikut:
1. Sepakat Mereka yang Mengikat Dirinya
Adanya
kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakan syarat mutlak karena dengan
adanya kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang pokok sebagaimana disebut
dalam perjanjian akan mengikat para pihak yang berkepentingan, kecuali terhadap
perjanjian-perjanjian yang menghendaki adanya suatu bentuk atau perbuatan
tertentu, maka kata sepakat belumlah cukup tetapi harus pula dipenuhi
syarat-syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam:
·
Pasal
1694 BW tentang Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian
penitipan barang belumlah sah meskipun para pihak yang berkepentingan telah ada
kesepakatan, tetapi kesepakatannya baru dianggap sah bila mana telah dilakukan
penyerahan barang.Perjanjian penitipan barang dalam praktik tergantung isi dari
perjanjian yang telah mereka sepakati bersama, apakah penitipan saja atau
penitipan barang untuk disewakan kepada pihak ke tiga yang pembagian hasil
keuntungannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Misalnya: Penitipan mobil dan penitipan mesin alat-alat berat untuk
disewakan kepada pihak ketiga yang membutuhkan.Penitipan mobil yang maksudnya
hanya untuk parker saja untuk setiap harinya.
·
Pasal
1740 BW tentang Perjanjian Pinjam Pakai
Dalam
perjajian pinjam pakai akan dianggap sah apabila telah dilakukan penyerahan
barang yang menjadi objek perjanjian. Perjanjian pinjam pakai ini umumnya
barang (objeknya) tidak bisa habis karena pemakaian, yang mana pelaksanaanya
dapat dilaksanakan dengan cara cuma-cuma atau dengan cara menyewa yang
ketentuan-ketentuannya dapat dimasukkan dalam perjanjian sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya: A mengadakan perjanjian pinjam pakai
mobil kepada B selama 1 (satu) minggu untuk keperluan dinas, maka A setelah 1
(satu) minggu harus mengembalikan mobil yang dipinjam kepada B.
·
Pasal
1754 BW tentang Perjanjian Pinjam-meminjam
Dalam
perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal ini juga sama seperti tersebut diatas,
yaitu perjanjian baru dianggap sah bila mana telah dilaukan penyerahan barang
yang menjadi objek perjanjian. Perjanjian pinjam-meminjam ini umumnya hanya
terhadap barang-barang yang bisa habis karena pemakaian, yang mana pihak yang
telah meminjam barang diharuskan mengembalikan barang yang jumlahnya sama
dengan jumlah pinjamannya, yang harganya disesuaikan dengan harga pasar pada
saat pengembalian atau para pihak dapat membuat perjanjian sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak tentang pinjam meminjam. Barang yang telah di
pinjam ini secara yuridis menjadi pemilik orang yang telah meminjam, apabila
setelah terjadi pinjam meminjam ternyata barangnya musnah atau karena sebab
tertentu di luar kehendaknya barang tersebut hilang, maka hilangnya barang yang
telah dipinjam menjadi tanggung jawab penuh pihak yang meminjam.
Misalnya:
A pinjam beras kepada B sebanyak 10
(sepuluh) ton untuk keperluan tertentu atau untuk memenuhi kebutuhan para
karyawan di perusahaannya, maka jika barang tersebut habis karena pemakaian A
harus mengembalikan beras milik B yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya.
2. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan
Yang
dimaksud dengan kecakapan disini adalah orang-orang yang secara umum tidak
dapat membuat perjanjian yang disebabkan oleh yang bersangkutan belum dewasa
dan berada di bawah pengampunan.
Adapun
yang termasuk dan atau digolongkan menjadi orang-orang yang tidak cakap menurut
Pasal 1330 ayat (1) dan (2) BW adalah sebagai berikut:
·
Orang-orang
yang Belum Dewasa
Yang
dimaksud orang-orang yang belum dewasa menurut hukum diatur dalam:
a. Pasal 330 alinea ke satu dan kedua BW
disebutkan bahwa :
“Belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun
dan tidak lebih dahulu telah menikah.Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum
genap umur 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum
dewasa”.
·
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa:Pasal 47 ayat (1)
disebutkan bahwa “anak yang belum mencapa umur 18 tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka
tidak dicabut dari kekuasaannya”.
Pasal
50 ayat (1) disebutkan bahwa “anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dibawah
kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali”.
Dari
bunyi beberapa Pasal yang ada dalam kedua undang-undang tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa pengertian orang yang belum pernah dewasa menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batasan umurnya adalah
sebelum berumur 18 (delaan belas) tahun dan atau belum pernah menikah.
Sedangkan menurut BW bagi mereka baik laki-laki maupun perempuan yang telah
menikah sebelum berumur 21 (dua puluh satu) tahun secara yuridis telah dewasa,
jika ternyata pernikahannya gagal (terjadi perceraian) dan yang bersangkutan
pada saat perceraian belum genap umur 21 (dua puluh satu) tahun, maka orang
yang telah menikah secara yuridis dianggap telah dewasa dan tidak kembali lagi
ke dalam kedudukan belum dewasa. Terlepas umur yang bersangkutan berapa tidak
dipersoalkan, apakah umur yang bersangkutan masuk dalam klasifikasi belum
dewasa atau telah dewasa tidak menjadi soal yang pasti bahwa yang bersangkutan
telah menikah, maka secara yuridis yang bersangkutan telah dewasa.
Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit (tegas)
dinyatakan bahwa pengertian dewasa menurut undang-undang tersebut batasan
umumnya adalah telah berumur 18 (delapan belas) tahun, sedangkan pengertian
orang dewasa menurut BW telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun. Dengan adanya
perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian seseoarang telah dewasa
ada 2 (dua) dasar hukum yang dapat dipakai dan atau dijadikan dasar dalam hal
melakukan perbuatan hukum jika berhubungan dengan perkawinan dan perwalian
batasannya adalah telah berumur 18 (delapan belas) tahun, sedangkan jika
berhubungan dengan hal-hal yang diluar perkawinan dan perwalian pengertian
dewasa batasan umurnya adalah 21 (dua pauluh satu) tahun dan atau telah
menikah.
·
Orang-orang
yang Berada di Bawah Pengampunan
Yang
dimaksud dengan orang-orang yang berada dibawah pengampunan menurut Pasal 433
BW adalah orang-orang yang dungu, sakit otak, gila dan orang-orang yang
mempunyai sifat pemboros, walaupun orang-orang tersebut cakap menggunakan
pikirannya.
3. Suatu Hal Tertentu
Yang
dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah yang dijadikan objek dari pada
perjanjian, yang mana objek dalam perjanjian haruslah merupakan barang-barang
yang dapat diperdagangkan.
Dari
pengertian tersebut jelaslah sudah bahwa barang-barang yang tidak dapat
diperdagangkan tidak dapat dijadikan objek dalam perjanjian. Misalnya:
barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Barang-barang
yang tidak dapat diperdagangkan menurut Pasal 1333 dan Pasal 1334 ayat (1) BW
adalah barang-barang yang menjadi objek perjanjian, baik mengenai barang-barang
yang telah ada maupun barang-barang yang akan ada. Barang-barang yang akan ada
adalah barang-barang yang pada saat lahirnya perjanjian barang tersebut belum
pernah ada karena adanya barang tersebut setelah terbentuknya perjanjian yang
dibuat oleh para pihak yang berkepentingan.
Misalnya:
Perjanjian pemborongan bangunan gedung,
pekerjaan bangunan gedung ini belum dilaksanakan, tetapi baru akan ada setelah
lahirnya perjanjian. Barang-barang yang akan ada disini tidak termasuk
barang-barang warisan yang belum terbuka atau belum dibagi oleh para ahli
warisnya (Pasal 1334 ayat (2) BW).
4. Suatu Sebab yang Halal
Yang
dimaksud dengan suatu sebab yang halal adalah isi atau tujuan dari pada
perjanjian, yang mana di dalam suatu perjanjian harus didasarkan pada itikad
baik dan suatu sebab yang halal.Dalam suatu perjanjian baik isi maupun
tujuannya bila didasarkan pada sebab yang palsu atau sebab yang terlarang
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1335 BW, maka perjanjian tersebut secara
yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibatalkan atau batal demi
hukum.
Adapun
yang dimaksud dengan sebab yang palsu adalah bahwa isi atau tujuan dari pada
perjanjian berdasarkan suatu kebohongan atau penipuan (fiktif), sedangkan yang
dimaksud dengan sebab yang terlarang adalah suatu sebab yang bertentangan
dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 1335 dan 1337 BW).
Cara
menghitung kadaluwarsa dilakukan berdasarkan hitungan hari, jika batas waktu
untuk kadaluwarsa telah ditentukan baik itu oleh undang-undang, kesepakatan
bersama dan keputusan sepihak yang dimuat baik dalam brosur maupun perjanjian
yang dibuat baku oleh lembaga, maka batas dari pada kadaluwarsa dihitung
setelah batas akhir dari hari yang telah ditentukan baik oleh undang-undang maupun
kesepakatan bersama telah lewat waktu. Untuk menentukan batas mulai berlaku kadaluwarsa
secara sah berdasarkan pergantian hari, sudah barang tentu tidak akan lepas
dengan berjalannya waktu atau jam karena pergantian hari berdasarkan
berjalannya waktu yang dimulai setelah pukul 01:00 WIB. Jika apabila batas
akhir dari hari yang telah untuk umum atau telah berjalan khususnya terhadap
siapa saja yang berkepentingan dengan adanya ketentuan kadaluwarsa walaupun
hanya terpaut 1 detik atau 1 menit saja secara yuridis pergantian hari telah
dimulai karena yang menentukan adanya pergantian hari telah dimulai karena yang
menentukan adanya pergantian hari adalah waktu (Pasal 1962 BW).
Cara mencegah terjadinya
kadaluwarsa
1. Pihak pemilik sesuatu hak memberikan
peringatan (teguran) kepada salah satu pihak atau beberapa pihak yang telah
menguasai hak kebendaannya.
2. Mengajukan gugatan kepada pihak yang
telah menguasai hak kebendaan.
3. Pengakuan dari pemilik yang sebenarnya
terhadap seuatu hak yang menjadi miliknya disertai dengan alat bukti yang sah
kepada pihak yang menguasai baik secara lisan maupun tertulis
Mengingat bahwa batas waktu atau
berjalan kadaluwarsa penentuannya berdasarkan hari terakhir atau sebelum nya
sebagaimana yang diatas, maka pemilik terhadap sesuatu hak tidak dapat
diberlakukan adanya kadaluwarsa karena kadaluwarsa tercegah.[3]
B.
Macam-macam Daluarsa
Ada 2 macam daluarsa yaitu :
1. Acquisitieve verjaring
Acquisitieve
verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak.Syarat adanya kadaluwarsa
ini harus ada iktikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut. Pasal 1963
KUHPdt; Pasal 2000 BW yang berbunyi :“Seseorang yang dengan iktikad baik
memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suau piutang lain yang
tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu bezit selama 20 tahun, memperoleh
hak miliknya atas dengan jalan lewat waktu.”
“
Seseorang yang dengan iktikad baik menguasai sesuatu selama 30 tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.”
Contoh nya :
B
menguasai tanah perkarangan tanpa adanya titel yang sah selama 30 tahun.Selama
waktu ini tidak ada gangguan dari pihak ketiga maka demi hukum, tanah pekarangan
itu menjadi miliknya.[4]
Seorang
bezitter yang jujur atas suatu benda yang tak bergerak lama kelamaan dapat
memperoleh hak milik atas benda tersebut. Apabila ia dapat menunjukan titel
yang sah maka dengan lewat nya waktu 20 tahun lamanya sejak ia mulai menguasai
benda tersebut,ia menjadi pemilik yang sah dari benda yang sah. Misalnya :
seorang yang membeli sebidang tanah secara jujur dari seorang eigendom yang
sebenarnya tidak berhak untuk menjualnya. Setelah lewat 20 tahun jika
selamawaktu itu tak pernah ada satu pihaknya yang memebantah haknya maka ia
menjadi pemilik yang sah atas tanah itu. Sebelum waktu 20 tahun itu lewat, oleh
UU ia hanya dianggap sebagai seorang bezitter yang jujur saja, Jika ia
sungguh-sungguh mengira bahwa ia memperoleh hak milik itu dari seorang yang
berhak memindahkan hak milik tersebut.
Dengan
lewatnya waktu 30 tahun, seorang bezitter yang jujur tersebut tidak usah
menunjukkan bezitnya selama 30 tahun berturut-turut dengan tidak pernah
mendapat gangguan dan ia telah dianggap telah memperoleh hak milik yang sah.
Apa yang sudah diterangkan diatas ini tidak berlaku bagi barang yang bergerak
karena terhadap barang yang bergerak ini berlaku pada Pasal 1977 ayat 1 dan 2
KUHPdt menentukan bahwa apabila terhadap benda bergerak yang bukan bunga atau
piutang yang bukan atas tunjuk, siapa yang menguasainya dianggap sebagai
pemiliknya. Walaupun demikian jika ada orang yang kehilangan atau kecurian
suatu benda dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya atau
dicurigainya benda itu, dia dapat menuntut kembali benda nya yang hilang atau
dicuri itu sebagai miliknya dari tangan siapa pun yang menguasainya.Pemegang
benda terakhir dapat menuntut kepada orang terakhir yang menyerahkan atau
menjual kepadanya suatu ganti kerugian.
Selain
apa yang diterangkan diatas, yaitu lewat waktu sebagai cara untuk memperoleh
hak milik atau suatu benda ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu
seorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Oleh UU
ditetapkan, apabila telah melampaui waktu 30 tahun, setiap orang dibebaskan
dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Ini berarti,bila seorang digugat
untuk membayar hutang yang sudah lebih dari 30 tahun lamanya, ia menolak
gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama 30 tahun belum pernah
menerima tuntutan atau gugatan.[5]
Dalam
pasal 1967 KUHPdt menentukan bahwa segala tuntutan hukum baik yang bersifat
kebendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena lewat waktu dengan
lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu,
tidak usah menunjukkan suatu alas hak dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu
tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.[6]
2. Extinctieve verjaring
Extinctieve
verjaring adalah lampau waktu yang meleyapkan atau membebaskan terhadap tagihan
atau kewajiban.
Contoh
: A telah meminjam uang pada B sebanyak Rp5.000.000. dalam jangka waktu 30
tahun uang itu tidak ditagih oleh B maka berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku maka A dibebaskan untuk membayar utangnya pada B.
Tujuan
lembaga kedalwuarsa adalah :
1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat
2) Untuk melindungi si berutang dengan
jalan mengamankannya terhadap tuntutan yang sudah kuno.
Tanpa
adanya lembaga kedaluarsa ini pihak debitor atau ahli warisnya dapat dituntut
dalam waktu yang berkepanjangan untuk melunasi suatu uang.Dapat dibayangkan
bahwa seorang menemukan diantara kertas-kertas lama sebuah pengakuan utang yang
seabad sebelumnya ditandatangani untuk kepentingan ahli warisnya.Atas dasar hal
itu, ahli waris tersebut menuntut para ahli yang berutang. Kemungkinan ahli waris
dari yang berutang tidak mengetahui tentang adanya pengakuan utang maupun
tentang batalnya utang itu, namun dengan adanya lembaga kedaluarsa pihak ahli
waris yang berutang tidak perlu memperhatikan hal itu karena ia dapat
mengajukan eksepesi (tangkisan) dengan alasan kadaluarsa.[7]
Daluwarsa
sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban :
Pasal 1967.Semua tuntuan hukum,
baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena
daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk
adanya daluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya
tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal 1968.Semua tuntutan ini
daluwarsa dengan lewatnya waktu satu tahun:
tuntutan para ahli dan pengajar
dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka
berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek. Tuntutan para
penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta
makanan.Tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang
tiap-tiap kali setelah daluwarsa yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat
pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu.
Pasal 1969.Semua ini daluwarsa dengan
lewatnya waktu dua tahun: Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk
kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian
obat-obatan. Tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan
akta-akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka;
Tuntutan para
pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya,
begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka
berikan;
Tuntutan pada
buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah
mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q.
Pasal 1970.Tuntutan para advokat
untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran
persekot dan upah mereka, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari
tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya
kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka
menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh
tahun.
Tuntutan para
notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, daluwarsa juga dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang
bersangkutan.[8]
C.
Sebab-sebab Daluarsa dalam Hukum Perdata
Dalam keperdataan
ada beberapa sebab daluwarsa yaitu sebab mencegah kadaluwarsa yaitu dalam Pasal
:
1978. Daluwarsa
tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut
dari tangan si berkuasa, baik yag merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut
itu pihak ketiga
1979. Daluwarsa
itu pula tercegah lewat suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh tiap
perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain di berikan oleh pegawai
yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak
dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa
1980. Penggugatan
dimuka hakim yang tidak berkuasa, mencegah daluwarsa
1981. Namun
daluwarsa tidaklah tercegah, apabila peringatan atau gugatannya ditarik kembali
atau pun dinyatakan batal, baik si penggugat membatalkan tuntutannya, maupun
tuntutan itu di tolak oleh hakim, maupun pula gugatan itu dinyatakan gugur
karena lewatnya waktu.
1982. Pengakuan,
akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yang dilakukan dengan kata
kata atau perbuatan perbuatan oleh si berkuasa atau si berutang, mencegah pula
daluwarsa
1983. Pemberitahuan
menurut pasa 1979, kepada salah seorang yang berutang secara tanggung
menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah daluwasa terhadap orang
orang berutang yang lainya, bah kan pula terhadap ahli waris ahli waris
mereka.Pemberitahua yang dilakukan terhadap ahliwaris seorang berutang secara
tanggung menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah
daluwarsa terhadap ahli waris ahli waris yang lainnya, bahkan tidaj dalam
halnya suatu hutang hipotik; terkecuali apabila perikatannya tak dapat dibagi
bagi
1984. Pemberitahuan
yang dilakukan kepada si berutang utama atau pengakuan orang ini mencegah
daluwarsa terhadap si penanggung hutang
1985. Pencegahan
daluwarsa yang dilakukan oleh salah seorang berpiutang dalam suatu perikatan
tanggung menanggung berlaku untuk segenap orang yang turut berpiutang.[9]
Adapun
sebab-sebab yang menangguhkan kadaluwarsa yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Orang-orang yang berada dibawah
pengampuan
3. Orang-orang yang masih terikat hubungan
suami istri
4. Utang piutang yang dapat ditagih dalam
waktu tertentu dan waktu yang telah ditentukan belum lewat
5. Ahli waris dari orang yang sudah
meninggal dunia misalnya janda (duda) dan anak-anaknya( Pasal 1987-1991 KUHPdt
).
Pengecualian
sebagaimana disebutkan diatas adalah sebab-sebab yang dapat menangguhkan
berjalannya kadaluwarsa (Pasal 1986,1987,1988,1989,1990,1991 alenia ke 1 BW),
tetapi terhadap harta warisan yang tidak terurus oleh para ahli warisnya, baik
terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak batas kadaluwarsa dapat
diberlakukan atau dijalankan meskipun para ahli waris masih sedang memikirkan
tentang harta warisan tetapi tidak ada usaha untuk pencegahan berjalannya
kadaluwarsa maka kadaluwarsa dapat diberlakukan (Pasal 1991 alenia ke 2 dan
Pasal 1992).[10]
Cara
mencegah daluwarsa :
A menguasai tanah Negara dalam waktu tertentu (30
Tahun), jika batas waktu akhir telah tercegah atau Negara melalui aparat
setempat telah berusaha untuk mencegah berlakunya kadaluwarsa dengan cara
sebagaimana disebutkan diatas, maka A yang telah menguasai tanah tersebut tidak
dapat menggunakan alasan kadaluwarsa untuk memiliki secara sah, walaupun telah
menempati tanah Negara selama 30 (tiga puluh) tahun karena berlakunya
kadaluwarsa telah tercegah. Akan tetapi, jika ternyata batas akhir dari pada
kadaluwarsa tidak digunakan oleh Negara selaku pemilik tanah untuk mengusai
kembali tanahnya dan batas waktu kadaluwarsa telah lewat, maka A selaku pihak
yang telah menguasai tanah tersebut dapat memiliki tanah yang dikuasainya
secara sah tanpa harus menunjukkan bukti kepemilikan atas tanahnya.
Selanjutanya, A dengan dasar telah menguasai tanah
Negara selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus, tidak terputus-putus
dan tanpa adanya gangguan dari Negara melalui aparat setempat dapat mengurus
kepemilikan secara sah menjadi hak milik atas namanya dengan disertai pajak
bumi dan bangunan serta surat persaksian yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan telah menempati tanah dan rumah tersebut selama 30 (tga puluh)
tahun dari tetangga kanan dan kiri dari rumah (tanah) yang ditempati yang
diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat tempat lokasi tanah atau rumah berada
(Pasal 1955 dan 1967 BW).
D.
Akibat Hukum Kadaluwarsa dalam Hukum Perdata
Menurut Prof.Mr.
B. Ter Haar Bzn, pengaruh lampau waktu dapat berakibat:
1. Bahwa suatu hutang oleh karena dibiarkan
terlampau lama tidak ditagih lagi, atau hak seseorang ahli waris untuk menuntut
menjadi hapus oleh karena ia sekian lama telah tinggal diam, meskipun ia tidak
diikutsertakan dalam perjanjian jual-beli yang merupakan bagian dari warisan
tersebut.
2. Bahwa oleh karena pengaruh lampau waktu
hal itu dianggap sebagai persangkaan untuk menganggap ada atau menganggap telah
hilang suatu hak atau suatu fakta hukum.
3. Bukti perlawanan dapat diajukan, akan
tetapi kalau tidak diajukan hal tersebut dianggap telah terbukti.
4. Bahwa gugat dinyatakan tidak dapat
diterima oleh karena didasarkan atas hal-hal yang terjadi dahulu. Perkaraa
telah kadaluwarsa, merupakan perkara lama.
5. Bahwa sampai di mana pengaruh lampau
waktu berakibat terhadap suatu gugatan harus ditinjau dari kasus ke kasus dan
selalu harus diperhatikan perkembangan masyarakat di mana kasus tersebut
terjadi.
Dalam
suatu daluwarsa ditentukan oleh para pihak yang berdasarkan perjanjian yang
telah disepakati oleh para pihak yang berkepentingan kekuatan mengikat sama
dengan undang-undang ada juga kadaluwarsa yang ditentukan oleh lembaga atau
organisasi melalui brosur dan diumumkan dalam surat kabar harian. Secara
yuridis seseorang menyetujui isi brosur yang telah dibuat oleh lembaga atau
organisasi.Maka sejak saat telah terjadi persetujuana atau yang bersangkutan
mendaftarkan diri telah terjadi kontraktual. Dengan adanya kontraktual akan
melahirkan perikatan yang dapat mengikat undang-undang sehingga apabila ada
salah satu pihak dalam kontraktual melanggar dapat dikenakan sangsi yang telah
ditentuan dalam Pasal 1338 BW.[11]
BAB lll
PENUTUP
KESIMPULAN
Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu
atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan
atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ( Pasal 1946 KUHPdt;
Pasal 1983 NBW ).
Kadaluwarsa/Daluarsa adalah batas waktu akhir untuk
memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah . Batas waktu akhir untuk
memperoleh atau melepaskan sesuatu hak adalah batasan waktu terakhir untuk
memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah. Apabila ternyata batas waktu
akhir tersebut telah lewat, maka batasan untuk memperoleh atau melepaskan
sesuatu tak sah telah kadaluwarsa atau waktu yang disediakan oleh hukum telah
tertutup karena pihak yang seharusnya dapat memperoleh atau melepaskan sesuatu
hak tidak menggunakan batasan waktu yang telah disediakan oleh hukum
sebagaimana semestinya, sehingga hak yang ada pada nya telah hilang secara sah.
Jadi, dengan lewatnya waktu batas kadaluwarsa yang ditentukan, secara yuridis
seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk memperoleh sesuatu hak tidak
dapat mempergunakanhaknya, begitu juga dengan seseorang yang seharusnya
mempunyai hak untuk melepaskan sesuatu hak tidak dapat mempergunakan haknya
karena batasanwaktu yang diberikan oleh hukum telah lewat waktu.
Macam-macam
daluwarsa yaitu :
1. Acquisitieve verjaring
Acquisitieve
verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak .Syarat adanya kadaluwarsa
ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut. Pasal 1963
KUHPdt; Pasal 2000 BW yang berbunyi : “Seseorang yang dengan itikad baik
memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang
tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu bezit selama 20 tahun, memperoleh
hak miliknya atas dengan jalan lewatwaktu.”
“
Seseorang yang dengan iktikad baik menguasai sesuatu selama 30 tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.”
2. Extinctieve verjaring
Extinctieve
verjaring adalah lampau waktu yang meleyapkan atau membebaskan terhadap tagihan
atau kewajiban.
Contoh
:A telah meminjam uang pada B sebanyak Rp5.000.000. dalam jangka waktu 30 tahun
uang itu tidak ditagiholeh B maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka
A dibebaskan untuk membayar utangnya pada B.
Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung
terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada dibawah
pengampuan kecuali dalam hal yang ditentukanUndang-undang.
Sebab-sebab
kadaluwarsa dalam Pasal :
1978. Daluwarsa
tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut
dari tangan siberkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut
itu pihak ketiga
1979. Daluwarsa
itu pula tercegah lewat suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh tiap
perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain di berikan oleh pegawai
yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak
dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa
1980.
Penggugatan dimuka hakim yang tidak berkuasa, mencegah daluwarsa
1981.Namun
daluwarsa tidaklah tercegah, apabila peringatan atau gugatannya ditarik kembali
atau pun dinyatakan batal, baik sipenggugat membatalkan tuntutannya, maupun
tuntutan itu di tolak oleh hakim, maupun pula gugatan itu dinyatakan gugur
karena lewatnya waktu.
1982. Pengakuan,
akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yang dilakukan dengan kata
kata atau perbuatan perbuatan oleh siberkuasa atau siberutang, mencegah pula
daluwarsa.
Adapun
sebab-sebab yang menangguhkan kadaluwarsa yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Orang-orang yang berada dibawah
pengampuan
3. Orang-orang yang masih terikat hubungan
suami istri
4. Utang piutang yang dapat ditagih dalam
waktu tertentu dan waktu yang telah ditentukan belum lewat
5. Ahli waris dari orang yang sudah
meninggal dunia misalnya janda (duda) dan anak-anaknya ( Pasal 1987-1991 KUHPdt
).
Akibat Kadaluwarsa :
Menurut Prof.Mr.
B. TerHaarBzn, pengaruh lampau waktu dapat berakibat:
1. Bahwa suatu hutang oleh karena dibiarkan
terlampau lama tidak ditagih lagi, atau hak seseorang ahli waris untuk menuntut
menjadi hapus oleh karena ia sekian lama telah tinggal diam, meskipun ia tidak
diikutsertakan dalam perjanjian jual-beli yang merupakan bagian dari warisan
tersebut.
2. Bahwa oleh karena pengaruh lampau waktu
hal itu dianggap sebagai persangkaan untuk menganggap ada atau menganggap telah
hilang suatu hak atau suatu faktahukum.
3. Bukti perlawanan dapat diajukan, akan
tetapi kalau tidak diajukan hal tersebut
dianggap telah terbukti.
4. Bahwa gugat dinyatakan tidak dapat
diterima oleh karena didasarkan atas hal-hal yang terjadi dahulu. Perkara telah
kadaluwarsa, merupakan perkara lama.
5. Bahwa sampai dimana pengaruh lampau
waktu berakibat terhadap suatu gugatan harus ditinjau dari kasus kekasus dan
selalu harus diperhatikan perkembangan masyarakat dimana kasus tersebut
terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul kadir Muhammad. 2010. Hukum
Perdata Indonesia. Jakarta :PT.Citra Aditya Bakti
Ny. Retno wulan Sutantio. 1978. Hukum
Acara Perdata Teori dan Praktik. Bandung :CV.Mandar Maju
R.Djatmiko D.1996. Pengetahuan Hukum
perdata dan Hukum Dagang. Bandung :Angkasa
R.Subekti. 1992. Kitab Undang-undang
Perdata. Jakarta: PT.Balai Pustaka
Salim HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata
Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori
dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika
[1] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( Jakarta : Sinar
Grafika Offset,2001 ),hlm.201
[2] Ny.Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik
(Bandung : CV.Mandar Maju, 1978),hlm.205
[3]Sarwono,S.H.,M.H, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Jakarta : Sinar
Grafika, 2011),hlm.289-299
[4] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( Jakarta : Sinar
Grafika Offset,2001 ),hlm.201
[5] Drs.R.Djatmiko D, Pengetahuan Hukum perdata dan Hukum Dagang (
Bandung : Angkasa,1996 ),hlm.31
[6] Prof.Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia ( Jakarta :
PT.Citra Aditya Bakti,2010 ),hlm.287-288
[7] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( Jakarta : Sinar
Grafika Offset,2001 ),hlm.201-202
[8]Prof.R.Subekti,Kitab Undang-undang Perdata(Jakarta,PT.Balai
Pustaka,1992),hlm. 493-494
[9] Ibid.hlm.495-496
[10]Sarwono,S.H.,M.H, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Jakarta : Sinar
Grafika, 2011),hlm.302
[11] Ny.Retnowulan, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Bnadung : CV.Mandar
Maju, 1979),hlm.270
Tidak ada komentar:
Posting Komentar