Selasa, 05 Desember 2017

hukum kadaluasra

BAB I
Pendahuluan

A.   LATAR BELAKANG
Daluwarsa merupakan batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah.Menurut pasal 1946 KIHPdt adalah suatu alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentudan atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pada praktik nya atau pada hukum formilnya daluwarsa memiliki pengaruh yang besar dalam membantu Hakim untuk memutuskan masalah dalam perkara.Meskipun kendati daluwarsa ini lebih dibahas secara spesifik di hukum materilnya, terutama di Kitab Undang-undang hukum perdata (BW).Dalam hal ini terdapat berbagai macam pula hukum acara yang dianut oleh Negara kita.Diantara nya adalah Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara.Dengan adanya beberapa jenis hukum acara ayang berbeda-beda tersebut tentu daluwarsa mempunyai spesifikasi dan karakteristik tersendiri dalam bidang hukum masing-masing.
Daluwarsa merupakan salah satu contoh yang terjadi didalam kehidupan manusia sehari-hari dalam bernegara bahkan dunia.Di dalam makalah ini terdapat penjelasan-penjelasan mengenai Pengertian Daluwarsa, Macam-macam, Sebab-sebab Daluwarsa, dan Akibat hukum Daluwarsa.

B.   RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan Daluwarsa ?
2.      Apa saja macam-macam Daluwarsa ?
3.      Apa saja yang menjadi sebab-sebab Daluwarsa ?
4.      Bagaimana akibat Hukum Daluwarsa ?

BAB II
Pembahasan

HUKUM DALUWARSA DI INDONESIA

A.    Pengertian Daluwarsa
Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang( Pasal 1946 KUHPdt; Pasal 1983 NBW ).[1]
Kadaluwarsa/Daluarsa adalah batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah.Batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak adalah batasan waktu terakhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah. Apabila ternyata batas waktu akhir tersebut telah lewat, maka batasan untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu tak sah telah kadaluwarsa atau waktu yang disediakan oleh hukum telah tertutup karena pihak yang seharusnya dapat memperoleh atau melepaskan sesuatu hak tidak menggunakan batasan waktu yang telah disediakan oleh hukum sebagaimana semestinya, sehingga hak yang ada padanya telah hilang secara sah. Jadi, dengan lewatnya waktu batas kadaluwarsa yang ditentukan,secara yuridis seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk memperoleh sesuatu hak tidak dapat mempergunakan haknya, begitu juga dengan seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk melepaskan sesuatu hak tidak dapat mempergunakan haknya karena batasan waktu yang diberikan oleh hukum telah lewat waktu.
Kedaluwarsa adalah semacam upaya hukum, sehingga tentang adanya kedaluwarsa harus dikemukakan oleh pihak lawan dalam jawabannya . Apabila hal itu tidak dikemukakan ,maka kedaluwarsa tidak berlaku secara otomatis dengan lain perkataan hakim “harus tinggal diam “, dan ia tidak diperkenankan untuk “karena jabatan “ menyatakan bahwa persoalan tersebut atau hak untuk menutut telah kedaluwarsa.[2]
Adapun contoh batasan akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah adalah sebagai berikut :

1.      Memperoleh sesuatu hak
Misalnya :
A digugat B dalam perkara perdata tentang utang piutang dengan jaminan 2 mobil kijang inova dan 2 mobil avanza termasuk BPKBnya, 2 mobil kijang inova berasa di B sedangkan 2 mobil avanza ditangan A. gugatan yang diajukan oleh B kepengadilan negeri dengan asalan bahwa A telah terjadi wanprestasi. Dalam persidangan setelah dipanggil dengan patut 2 kali berturut-turut tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukumnya untuk mewakilinya. Selanjutnya, oleh pengadilan negeri A diputus dengan puusan verstek dan diberikan tenggang waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkan putusan untuk mengajukan perlawanan tetapi A mengajukan perlawanan atas pengadilan negeri pada saat panitera pengadilan negeri mau mengadakan eksekusi terhadap barang jaminan utang piutang kepada A yaitu setelah batas waktu 14 hari habis atau pada saat hari yang ke 15 setelah dikeluarkan keputusan pengadilan negeri. Dalam perlawanannya A mengajukan banding kepangadilan tinggi ditolak atau tidak diterima dengan alas an pengajuan permohonan perlawanannya telah kadaluwarsa. Pengajuan permohonan perlawanan terhadap putusan pengadilan negeri.

2.      Melepaskan sesuatu hak
Misalnya :
A memenangkan undian berhadiah mobil yang diselenggarakan oleh salah satu bank ternama. Panitia undian telah mengumumkan dalam surat kabar yang terbit harian, dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa apabila hadiah tidak diambil dalam 1 bulan terhitung sejak diumumkannya para pemenang undian disurat kabar maka hadiah yang tidak diambil menjadi milik panitia. Dalam contoh ini apabila A tidak mengambil hadiah mobil dalam tenggang waktu 1 bulan setelah dimuatnya pengumuman pemenang undian, maka A telah melepaskan hanya untuk memiliki hadiah mobil yang dimenangkannya dalam undian secara sah.
            Pelepasan sesuatu hak dapat dilaksanakan baik secara tegas maupun diam-diam. Maksudnya bahwa orang yang melepaskan sesuatu hak secara tegas terhadap pelepasan sesuatu hak dapat dinyatakan baik dengan lisan maupun tertulis yang pembuatannya dilakukan sebelum batas akhir kadaluwarsa lewat, namun pelepasan haknya mulai berlaku atau berjalan setelah lewatnya batas waktu akhir kadaluwarsa sedangkan pelepasan sesuatu hak yang telah diperoleh yang dilaksanakan dengan cara diam-diam adalah bahwa yang bersangkutan telah membiarkan berjalannya kadaluwarsa tanpa adanya usaha untuk mengadakan pencegahan baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 1947 dan 1948 BW).
Batasan waktu kadaluwarsa menurut Undang-undang adalah batas kadaluwarsa yang penentuannya telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.Misalnya :
Untuk guru, pengajar, buruh, penguasaha hotel, pengusaha rumah penginapan batas akhir waktu kadaluwarsa untuk mengajukan tuntutan terhadap  gaji atau uang jasa adalah setelah 1 tahun. Batas waktu kadaluwarsa tersebut berlaku baik untuk tuntutan hasil kerja, pelayanan maupun uang jasa yang belum pernah terbayar (Pasal 1968 BW).
Advokat (pengacara), notaris, dokter dan ahli obat-obatan dan pengusaha sekolah yang para muridnya tinggal di asrama tuntutan terhadap uang jasa mereka batas akhir kadaluwarsa adalah 2 ( dua ) tahun, sedangkan untuk juru sita pengadilan dapat dibebaskan dri tanggung jawabnya atas pekerjaan yang pernah dilaksanakan setelah lewatnya waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pelaksanaan eksekusi (Pasal 1969 alinea ke satu dan ke dua, Pasal 1970 alinea ke satu dan ke dua, dan Pasal 1974 alinea ke dua BW). Khusus untuk pengacara apabila perkara yang ditanganinya tidak selesai tidak dapat menuntut uang vorskot dan uang jasa yang telah menunggak lebih dari 10 (sepuluh) tahun (Pasal 1970 alinea ke dua BW).
Pengusaha batas akhir kadaluwarsa mengajukan tuntutan terhadap barang-barang yang telah di kirim kepada penerima barang atau pemesan adalah 5 (lima) tahun ( Pasal 1971 BW ).
Hakim dan pengacara berlakunya kadaluwarsa untuk dibebaskan dari tanggung jawabnya setelah lewatnya waktu 5 tahun terhitung sejak penyerahan surat-surat (Pasal 1974 alinea ke satu BW).
Batasan kadaluwarsa menurut para pihak adalah batas berlakunya kadaluwarsa yang penentuannya diatur dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Misalnya :
1.      Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak secara notariil di hadapan notaris berupa akta autentik.
2.      Perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak atas dasar kesepakatan bersama yang di saksikan oleh para saksi (yang pembuatan perjanjiannya tidak dibuat di hadapan notaris) dalam praktik biasa disebut dengan akta dibawah tangan.
3.      Penentuan sepihak yang dibuat secara tertulis oleh suatu lembaga atau organisasi berupa brosur yang berlaku untuk umum dan telah disetujui oleh para pihak yang berkepentingan. Misalnya:Brosur tentang masuk ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, yang mana dalam brosur tersebut telah ditentukan biaya-biaya yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa/mahasiswi di antaranya adalah sebagai berikut :
a.       Biaya kuliah per kredit semester (SKS)
b.      Biaya pembangunan
c.       Biaya pendaftaran
d.      Biaya almamater dan lain sebagainya.
e.       Biaya-biaya tersebut harus dipenuhi dan atau dilunasi oleh para calon mahasiswa dan mahasiswi pada tanggal yang telah ditentukan dalam brosur.
Apabila ternyata pada tanggal yang telah di tentukan dalam brosur tidak dapat dipenuhi atau dilunasi, maka para calon mahasiswa/mahasiswi tidak dapat diterima sebagai mahasiswa/mahasiswi, terkecuali dalam brosur di tentukan bahwa biaya-biaya tersebut dapat diangsur.Jadi, para calon mahasiswa/mahasiswi yang telah mendaftarkan diri berdasarkan brosur yang telah dibuat suatu universitas telah terikat untuk memenuhi syarat dan atau ketentuan yang ada dalam brosur tersebut.Begitu juga pihak universitas telah terikat untuk menerapkan syarat dan atau ketentuan yang ada dalam brosur khususnya tentang biaya kuliah per kredit semester untuk para calon mahasiswa/mahasiswi sampai yang bersangkutan lulus tetap dikenakan biaya kuliah per SKS sesuai dengan brosur pada saat masuk pertama kali (semester I).
Apabila di tengah perjalanan menempuh kuliah ternyata pihak universitas menaikkan biaya kuliah per SKS-nya kepada mahasiswa/mahasiswi angkatan lama, maka pihak universitas dapat di tuntut untuk tetap menerapkan syarat dan atau ketentuan yang ada dalam brosur pada saat mahasiswa/mahasiswi masuk pertama kalinya sebelum batas kadaluwarsa lewat, kecuali dalam brosur ditentukan bahwa biaya kuliah per SKS  dapat berubah untuk setiap tahunnya dan atau kenaikkan biaya kuliah per SKS yang diterapkan hanya terhadap para mahasiswa/mahasiswi baru. Hal ini sesuai dengan brosur pada saat mereka masuk mengawali perkuliahannya, sehingga penerapan kenaikan biaya kuliah per SKS hanya dapat diterapkan kepada para mahasiswa/mahasiswi baru  untuk setiap tahun ajaran baru dan tidak dapat diterapkan kepada mahasiswa/mahasiswi angkatan sebelumnya yang belum lulus.
Brosur/tabel tentang jumlah hutang, bunga, dan denda setiap keterlambatan pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak bank, leasing dan koperasi, yang mana perjanjian utang piutang ketentuan-ketentuannya telah dibuat secara baku secara sepihak. Dalam praktik, jika para debitur yang mengajukan permohonan utang menyetujui ketentuan-ketentuan yang ada di dalam brosur, maka setelah terjadi pelaksanaan perjanjian utang piutang atau pihak debitur telah menandatangani perjanjian utang piutang yang dibuat secara baku oleh pihak bank, leasing dan koperasi pihak debitur secara yuridis telah terikat dengan isi dari perjanjian yang dibuat secara baku, terlepas apakah perjanjian tersebut hanya menguntungkan salah satu pihak atau tidak, yang pasti perjanjian yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak secara yuridis akan melahirkan perikatan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Jika ternyata di kemudian hari pihak debitur tidak bisa mengansur utangnya sesuai dengan perjanjian yang mereka buat, maka kreditur (pihak bank, leasing dan koperasi) dapat menerapkan sanksi-sanksi yang ada dalam perjanjian yang telah di sepakati bersama dan atau mengajukan gugatan kepada pihak debitur sebelum batas kadaluwarsa lewat.
Perjanjian dan brosur yang dibuat dan disetujui oleh para pihak harus memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 1320 BW antara lain sebagai berikut:
1.      Sepakat Mereka yang Mengikat Dirinya
Adanya kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakan syarat mutlak karena dengan adanya kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang pokok sebagaimana disebut dalam perjanjian akan mengikat para pihak yang berkepentingan, kecuali terhadap perjanjian-perjanjian yang menghendaki adanya suatu bentuk atau perbuatan tertentu, maka kata sepakat belumlah cukup tetapi harus pula dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam:
·         Pasal 1694 BW tentang Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian penitipan barang belumlah sah meskipun para pihak yang berkepentingan telah ada kesepakatan, tetapi kesepakatannya baru dianggap sah bila mana telah dilakukan penyerahan barang.Perjanjian penitipan barang dalam praktik tergantung isi dari perjanjian yang telah mereka sepakati bersama, apakah penitipan saja atau penitipan barang untuk disewakan kepada pihak ke tiga yang pembagian hasil keuntungannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya: Penitipan mobil dan penitipan mesin alat-alat berat untuk disewakan kepada pihak ketiga yang membutuhkan.Penitipan mobil yang maksudnya hanya untuk parker saja untuk setiap harinya.
·         Pasal 1740 BW tentang Perjanjian Pinjam Pakai
Dalam perjajian pinjam pakai akan dianggap sah apabila telah dilakukan penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian. Perjanjian pinjam pakai ini umumnya barang (objeknya) tidak bisa habis karena pemakaian, yang mana pelaksanaanya dapat dilaksanakan dengan cara cuma-cuma atau dengan cara menyewa yang ketentuan-ketentuannya dapat dimasukkan dalam perjanjian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya: A mengadakan perjanjian pinjam pakai mobil kepada B selama 1 (satu) minggu untuk keperluan dinas, maka A setelah 1 (satu) minggu harus mengembalikan mobil yang dipinjam kepada B.
·         Pasal 1754 BW tentang Perjanjian Pinjam-meminjam
Dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal ini juga sama seperti tersebut diatas, yaitu perjanjian baru dianggap sah bila mana telah dilaukan penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian. Perjanjian pinjam-meminjam ini umumnya hanya terhadap barang-barang yang bisa habis karena pemakaian, yang mana pihak yang telah meminjam barang diharuskan mengembalikan barang yang jumlahnya sama dengan jumlah pinjamannya, yang harganya disesuaikan dengan harga pasar pada saat pengembalian atau para pihak dapat membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak tentang pinjam meminjam. Barang yang telah di pinjam ini secara yuridis menjadi pemilik orang yang telah meminjam, apabila setelah terjadi pinjam meminjam ternyata barangnya musnah atau karena sebab tertentu di luar kehendaknya barang tersebut hilang, maka hilangnya barang yang telah dipinjam menjadi tanggung jawab penuh pihak yang meminjam.
Misalnya:
A pinjam beras kepada B sebanyak 10 (sepuluh) ton untuk keperluan tertentu atau untuk memenuhi kebutuhan para karyawan di perusahaannya, maka jika barang tersebut habis karena pemakaian A harus mengembalikan beras milik B yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya.
2.      Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan
Yang dimaksud dengan kecakapan disini adalah orang-orang yang secara umum tidak dapat membuat perjanjian yang disebabkan oleh yang bersangkutan belum dewasa dan berada di bawah pengampunan.
Adapun yang termasuk dan atau digolongkan menjadi orang-orang yang tidak cakap menurut Pasal 1330 ayat (1) dan (2) BW adalah sebagai berikut:
·         Orang-orang yang Belum Dewasa
Yang dimaksud orang-orang yang belum dewasa menurut hukum diatur dalam:
a.       Pasal 330 alinea ke satu dan kedua BW disebutkan bahwa :
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah menikah.Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum genap umur 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa”.
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa:Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa “anak yang belum mencapa umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”.
Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa “anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali”.
Dari bunyi beberapa Pasal yang ada dalam kedua undang-undang tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian orang yang belum pernah dewasa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batasan umurnya adalah sebelum berumur 18 (delaan belas) tahun dan atau belum pernah menikah. Sedangkan menurut BW bagi mereka baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah sebelum berumur 21 (dua puluh satu) tahun secara yuridis telah dewasa, jika ternyata pernikahannya gagal (terjadi perceraian) dan yang bersangkutan pada saat perceraian belum genap umur 21 (dua puluh satu) tahun, maka orang yang telah menikah secara yuridis dianggap telah dewasa dan tidak kembali lagi ke dalam kedudukan belum dewasa. Terlepas umur yang bersangkutan berapa tidak dipersoalkan, apakah umur yang bersangkutan masuk dalam klasifikasi belum dewasa atau telah dewasa tidak menjadi soal yang pasti bahwa yang bersangkutan telah menikah, maka secara yuridis yang bersangkutan telah dewasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit (tegas) dinyatakan bahwa pengertian dewasa menurut undang-undang tersebut batasan umumnya adalah telah berumur 18 (delapan belas) tahun, sedangkan pengertian orang dewasa menurut BW telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun. Dengan adanya perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian seseoarang telah dewasa ada 2 (dua) dasar hukum yang dapat dipakai dan atau dijadikan dasar dalam hal melakukan perbuatan hukum jika berhubungan dengan perkawinan dan perwalian batasannya adalah telah berumur 18 (delapan belas) tahun, sedangkan jika berhubungan dengan hal-hal yang diluar perkawinan dan perwalian pengertian dewasa batasan umurnya adalah 21 (dua pauluh satu) tahun dan atau telah menikah.
·         Orang-orang yang Berada di Bawah Pengampunan
Yang dimaksud dengan orang-orang yang berada dibawah pengampunan menurut Pasal 433 BW adalah orang-orang yang dungu, sakit otak, gila dan orang-orang yang mempunyai sifat pemboros, walaupun orang-orang tersebut cakap menggunakan pikirannya.
3.      Suatu Hal Tertentu
Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah yang dijadikan objek dari pada perjanjian, yang mana objek dalam perjanjian haruslah merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.
Dari pengertian tersebut jelaslah sudah bahwa barang-barang yang tidak dapat diperdagangkan tidak dapat dijadikan objek dalam perjanjian. Misalnya: barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Barang-barang yang tidak dapat diperdagangkan menurut Pasal 1333 dan Pasal 1334 ayat (1) BW adalah barang-barang yang menjadi objek perjanjian, baik mengenai barang-barang yang telah ada maupun barang-barang yang akan ada. Barang-barang yang akan ada adalah barang-barang yang pada saat lahirnya perjanjian barang tersebut belum pernah ada karena adanya barang tersebut setelah terbentuknya perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan.
Misalnya:
Perjanjian pemborongan bangunan gedung, pekerjaan bangunan gedung ini belum dilaksanakan, tetapi baru akan ada setelah lahirnya perjanjian. Barang-barang yang akan ada disini tidak termasuk barang-barang warisan yang belum terbuka atau belum dibagi oleh para ahli warisnya (Pasal 1334 ayat (2) BW).


4.      Suatu Sebab yang Halal
Yang dimaksud dengan suatu sebab yang halal adalah isi atau tujuan dari pada perjanjian, yang mana di dalam suatu perjanjian harus didasarkan pada itikad baik dan suatu sebab yang halal.Dalam suatu perjanjian baik isi maupun tujuannya bila didasarkan pada sebab yang palsu atau sebab yang terlarang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1335 BW, maka perjanjian tersebut secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Adapun yang dimaksud dengan sebab yang palsu adalah bahwa isi atau tujuan dari pada perjanjian berdasarkan suatu kebohongan atau penipuan (fiktif), sedangkan yang dimaksud dengan sebab yang terlarang adalah suatu sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 1335 dan 1337 BW).
            Cara menghitung kadaluwarsa dilakukan berdasarkan hitungan hari, jika batas waktu untuk kadaluwarsa telah ditentukan baik itu oleh undang-undang, kesepakatan bersama dan keputusan sepihak yang dimuat baik dalam brosur maupun perjanjian yang dibuat baku oleh lembaga, maka batas dari pada kadaluwarsa dihitung setelah batas akhir dari hari yang telah ditentukan baik oleh undang-undang maupun kesepakatan bersama telah lewat waktu. Untuk menentukan batas mulai berlaku kadaluwarsa secara sah berdasarkan pergantian hari, sudah barang tentu tidak akan lepas dengan berjalannya waktu atau jam karena pergantian hari berdasarkan berjalannya waktu yang dimulai setelah pukul 01:00 WIB. Jika apabila batas akhir dari hari yang telah untuk umum atau telah berjalan khususnya terhadap siapa saja yang berkepentingan dengan adanya ketentuan kadaluwarsa walaupun hanya terpaut 1 detik atau 1 menit saja secara yuridis pergantian hari telah dimulai karena yang menentukan adanya pergantian hari telah dimulai karena yang menentukan adanya pergantian hari adalah waktu (Pasal 1962 BW).
Cara mencegah terjadinya kadaluwarsa
1.      Pihak pemilik sesuatu hak memberikan peringatan (teguran) kepada salah satu pihak atau beberapa pihak yang telah menguasai hak kebendaannya.
2.      Mengajukan gugatan kepada pihak yang telah menguasai hak kebendaan.
3.      Pengakuan dari pemilik yang sebenarnya terhadap seuatu hak yang menjadi miliknya disertai dengan alat bukti yang sah kepada pihak yang menguasai baik secara lisan maupun tertulis
Mengingat bahwa batas waktu atau berjalan kadaluwarsa penentuannya berdasarkan hari terakhir atau sebelum nya sebagaimana yang diatas, maka pemilik terhadap sesuatu hak tidak dapat diberlakukan adanya kadaluwarsa karena kadaluwarsa tercegah.[3]

B.     Macam-macam Daluarsa
Ada 2 macam daluarsa yaitu :
1.      Acquisitieve verjaring
Acquisitieve verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak.Syarat adanya kadaluwarsa ini harus ada iktikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut. Pasal 1963 KUHPdt; Pasal 2000 BW yang berbunyi :“Seseorang yang dengan iktikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suau piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu bezit selama 20 tahun, memperoleh hak miliknya atas dengan jalan lewat waktu.”
“ Seseorang yang dengan iktikad baik menguasai sesuatu selama 30 tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.”
Contoh nya :
B menguasai tanah perkarangan tanpa adanya titel yang sah selama 30 tahun.Selama waktu ini tidak ada gangguan dari pihak ketiga maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi miliknya.[4]
Seorang bezitter yang jujur atas suatu benda yang tak bergerak lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Apabila ia dapat menunjukan titel yang sah maka dengan lewat nya waktu 20 tahun lamanya sejak ia mulai menguasai benda tersebut,ia menjadi pemilik yang sah dari benda yang sah. Misalnya : seorang yang membeli sebidang tanah secara jujur dari seorang eigendom yang sebenarnya tidak berhak untuk menjualnya. Setelah lewat 20 tahun jika selamawaktu itu tak pernah ada satu pihaknya yang memebantah haknya maka ia menjadi pemilik yang sah atas tanah itu. Sebelum waktu 20 tahun itu lewat, oleh UU ia hanya dianggap sebagai seorang bezitter yang jujur saja, Jika ia sungguh-sungguh mengira bahwa ia memperoleh hak milik itu dari seorang yang berhak memindahkan hak milik tersebut.
Dengan lewatnya waktu 30 tahun, seorang bezitter yang jujur tersebut tidak usah menunjukkan bezitnya selama 30 tahun berturut-turut dengan tidak pernah mendapat gangguan dan ia telah dianggap telah memperoleh hak milik yang sah. Apa yang sudah diterangkan diatas ini tidak berlaku bagi barang yang bergerak karena terhadap barang yang bergerak ini berlaku pada Pasal 1977 ayat 1 dan 2 KUHPdt menentukan bahwa apabila terhadap benda bergerak yang bukan bunga atau piutang yang bukan atas tunjuk, siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya. Walaupun demikian jika ada orang yang kehilangan atau kecurian suatu benda dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurigainya benda itu, dia dapat menuntut kembali benda nya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya dari tangan siapa pun yang menguasainya.Pemegang benda terakhir dapat menuntut kepada orang terakhir yang menyerahkan atau menjual kepadanya suatu ganti kerugian.
Selain apa yang diterangkan diatas, yaitu lewat waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atau suatu benda ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu seorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Oleh UU ditetapkan, apabila telah melampaui waktu 30 tahun, setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Ini berarti,bila seorang digugat untuk membayar hutang yang sudah lebih dari 30 tahun lamanya, ia menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama 30 tahun belum pernah menerima tuntutan atau gugatan.[5]
Dalam pasal 1967 KUHPdt menentukan bahwa segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.[6]

2.      Extinctieve verjaring
Extinctieve verjaring adalah lampau waktu yang meleyapkan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajiban.
Contoh : A telah meminjam uang pada B sebanyak Rp5.000.000. dalam jangka waktu 30 tahun uang itu tidak ditagih oleh B maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka A dibebaskan untuk membayar utangnya pada B.
Tujuan lembaga kedalwuarsa adalah :
1)      Untuk melindungi kepentingan masyarakat
2)      Untuk melindungi si berutang dengan jalan mengamankannya terhadap tuntutan yang sudah kuno.
Tanpa adanya lembaga kedaluarsa ini pihak debitor atau ahli warisnya dapat dituntut dalam waktu yang berkepanjangan untuk melunasi suatu uang.Dapat dibayangkan bahwa seorang menemukan diantara kertas-kertas lama sebuah pengakuan utang yang seabad sebelumnya ditandatangani untuk kepentingan ahli warisnya.Atas dasar hal itu, ahli waris tersebut menuntut para ahli yang berutang. Kemungkinan ahli waris dari yang berutang tidak mengetahui tentang adanya pengakuan utang maupun tentang batalnya utang itu, namun dengan adanya lembaga kedaluarsa pihak ahli waris yang berutang tidak perlu memperhatikan hal itu karena ia dapat mengajukan eksepesi (tangkisan) dengan alasan kadaluarsa.[7]


Daluwarsa sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban :

Pasal 1967.Semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya daluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal 1968.Semua tuntutan ini daluwarsa dengan lewatnya waktu satu tahun:
tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek. Tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta makanan.Tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah daluwarsa yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu.
Pasal 1969.Semua ini daluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun: Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan. Tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka;
Tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan;
Tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q.
Pasal 1970.Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, daluwarsa juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.[8]

C.    Sebab-sebab Daluarsa dalam Hukum Perdata
Dalam keperdataan ada beberapa sebab daluwarsa yaitu sebab mencegah kadaluwarsa yaitu dalam Pasal :
1978. Daluwarsa tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut dari tangan si berkuasa, baik yag merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut itu pihak ketiga
1979. Daluwarsa itu pula tercegah lewat suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh tiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain di berikan oleh pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa
1980. Penggugatan dimuka hakim yang tidak berkuasa, mencegah daluwarsa
1981. Namun daluwarsa tidaklah tercegah, apabila peringatan atau gugatannya ditarik kembali atau pun dinyatakan batal, baik si penggugat membatalkan tuntutannya, maupun tuntutan itu di tolak oleh hakim, maupun pula gugatan itu dinyatakan gugur karena lewatnya waktu.
1982. Pengakuan, akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yang dilakukan dengan kata kata atau perbuatan perbuatan oleh si berkuasa atau si berutang, mencegah pula daluwarsa
1983. Pemberitahuan menurut pasa 1979, kepada salah seorang yang berutang secara tanggung menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah daluwasa terhadap orang orang berutang yang lainya, bah kan pula terhadap ahli waris ahli waris mereka.Pemberitahua yang dilakukan terhadap ahliwaris seorang berutang secara tanggung menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah daluwarsa terhadap ahli waris ahli waris yang lainnya, bahkan tidaj dalam halnya suatu hutang hipotik; terkecuali apabila perikatannya tak dapat dibagi bagi
1984. Pemberitahuan yang dilakukan kepada si berutang utama atau pengakuan orang ini mencegah daluwarsa terhadap si penanggung hutang
1985. Pencegahan daluwarsa yang dilakukan oleh salah seorang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku untuk segenap orang yang turut berpiutang.[9]
Adapun sebab-sebab yang menangguhkan kadaluwarsa yaitu :
1.      Orang-orang yang belum dewasa
2.      Orang-orang yang berada dibawah pengampuan
3.      Orang-orang yang masih terikat hubungan suami istri
4.      Utang piutang yang dapat ditagih dalam waktu tertentu dan waktu yang telah ditentukan belum lewat
5.      Ahli waris dari orang yang sudah meninggal dunia misalnya janda (duda) dan anak-anaknya( Pasal 1987-1991 KUHPdt ).
Pengecualian sebagaimana disebutkan diatas adalah sebab-sebab yang dapat menangguhkan berjalannya kadaluwarsa (Pasal 1986,1987,1988,1989,1990,1991 alenia ke 1 BW), tetapi terhadap harta warisan yang tidak terurus oleh para ahli warisnya, baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak batas kadaluwarsa dapat diberlakukan atau dijalankan meskipun para ahli waris masih sedang memikirkan tentang harta warisan tetapi tidak ada usaha untuk pencegahan berjalannya kadaluwarsa maka kadaluwarsa dapat diberlakukan (Pasal 1991 alenia ke 2 dan Pasal 1992).[10]
Cara mencegah daluwarsa :
A menguasai tanah Negara dalam waktu tertentu (30 Tahun), jika batas waktu akhir telah tercegah atau Negara melalui aparat setempat telah berusaha untuk mencegah berlakunya kadaluwarsa dengan cara sebagaimana disebutkan diatas, maka A yang telah menguasai tanah tersebut tidak dapat menggunakan alasan kadaluwarsa untuk memiliki secara sah, walaupun telah menempati tanah Negara selama 30 (tiga puluh) tahun karena berlakunya kadaluwarsa telah tercegah. Akan tetapi, jika ternyata batas akhir dari pada kadaluwarsa tidak digunakan oleh Negara selaku pemilik tanah untuk mengusai kembali tanahnya dan batas waktu kadaluwarsa telah lewat, maka A selaku pihak yang telah menguasai tanah tersebut dapat memiliki tanah yang dikuasainya secara sah tanpa harus menunjukkan bukti kepemilikan atas tanahnya.
Selanjutanya, A dengan dasar telah menguasai tanah Negara selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus, tidak terputus-putus dan tanpa adanya gangguan dari Negara melalui aparat setempat dapat mengurus kepemilikan secara sah menjadi hak milik atas namanya dengan disertai pajak bumi dan bangunan serta surat persaksian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menempati tanah dan rumah tersebut selama 30 (tga puluh) tahun dari tetangga kanan dan kiri dari rumah (tanah) yang ditempati yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat tempat lokasi tanah atau rumah berada (Pasal 1955 dan 1967 BW).
D.    Akibat Hukum Kadaluwarsa dalam Hukum Perdata
Menurut Prof.Mr. B. Ter Haar Bzn, pengaruh lampau waktu dapat berakibat:
1.      Bahwa suatu hutang oleh karena dibiarkan terlampau lama tidak ditagih lagi, atau hak seseorang ahli waris untuk menuntut menjadi hapus oleh karena ia sekian lama telah tinggal diam, meskipun ia tidak diikutsertakan dalam perjanjian jual-beli yang merupakan bagian dari warisan tersebut.
2.      Bahwa oleh karena pengaruh lampau waktu hal itu dianggap sebagai persangkaan untuk menganggap ada atau menganggap telah hilang suatu hak atau suatu fakta hukum.
3.      Bukti perlawanan dapat diajukan, akan tetapi kalau tidak diajukan hal tersebut dianggap telah terbukti.
4.      Bahwa gugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena didasarkan atas hal-hal yang terjadi dahulu. Perkaraa telah kadaluwarsa, merupakan perkara lama.
5.      Bahwa sampai di mana pengaruh lampau waktu berakibat terhadap suatu gugatan harus ditinjau dari kasus ke kasus dan selalu harus diperhatikan perkembangan masyarakat di mana kasus tersebut terjadi.

Dalam suatu daluwarsa ditentukan oleh para pihak yang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang berkepentingan kekuatan mengikat sama dengan undang-undang ada juga kadaluwarsa yang ditentukan oleh lembaga atau organisasi melalui brosur dan diumumkan dalam surat kabar harian. Secara yuridis seseorang menyetujui isi brosur yang telah dibuat oleh lembaga atau organisasi.Maka sejak saat telah terjadi persetujuana atau yang bersangkutan mendaftarkan diri telah terjadi kontraktual. Dengan adanya kontraktual akan melahirkan perikatan yang dapat mengikat undang-undang sehingga apabila ada salah satu pihak dalam kontraktual melanggar dapat dikenakan sangsi yang telah ditentuan dalam Pasal 1338 BW.[11]














BAB lll
PENUTUP
KESIMPULAN

Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ( Pasal 1946 KUHPdt; Pasal 1983 NBW ).
Kadaluwarsa/Daluarsa adalah batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah . Batas waktu akhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak adalah batasan waktu terakhir untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu hak secara sah. Apabila ternyata batas waktu akhir tersebut telah lewat, maka batasan untuk memperoleh atau melepaskan sesuatu tak sah telah kadaluwarsa atau waktu yang disediakan oleh hukum telah tertutup karena pihak yang seharusnya dapat memperoleh atau melepaskan sesuatu hak tidak menggunakan batasan waktu yang telah disediakan oleh hukum sebagaimana semestinya, sehingga hak yang ada pada nya telah hilang secara sah. Jadi, dengan lewatnya waktu batas kadaluwarsa yang ditentukan, secara yuridis seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk memperoleh sesuatu hak tidak dapat mempergunakanhaknya, begitu juga dengan seseorang yang seharusnya mempunyai hak untuk melepaskan sesuatu hak tidak dapat mempergunakan haknya karena batasanwaktu yang diberikan oleh hukum telah lewat waktu.
Macam-macam daluwarsa yaitu :
1.      Acquisitieve verjaring
Acquisitieve verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak .Syarat adanya kadaluwarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut. Pasal 1963 KUHPdt; Pasal 2000 BW yang berbunyi : “Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu bezit selama 20 tahun, memperoleh hak miliknya atas dengan jalan lewatwaktu.”
“ Seseorang yang dengan iktikad baik menguasai sesuatu selama 30 tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.”

2.      Extinctieve verjaring
Extinctieve verjaring adalah lampau waktu yang meleyapkan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajiban.
Contoh :A telah meminjam uang pada B sebanyak Rp5.000.000. dalam jangka waktu 30 tahun uang itu tidak ditagiholeh B maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka A dibebaskan untuk membayar utangnya pada B.
Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada dibawah pengampuan kecuali dalam hal yang ditentukanUndang-undang.
Sebab-sebab kadaluwarsa dalam Pasal :
1978. Daluwarsa tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun, direbut dari tangan siberkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut itu pihak ketiga
1979. Daluwarsa itu pula tercegah lewat suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh tiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain di berikan oleh pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa
1980. Penggugatan dimuka hakim yang tidak berkuasa, mencegah daluwarsa
1981.Namun daluwarsa tidaklah tercegah, apabila peringatan atau gugatannya ditarik kembali atau pun dinyatakan batal, baik sipenggugat membatalkan tuntutannya, maupun tuntutan itu di tolak oleh hakim, maupun pula gugatan itu dinyatakan gugur karena lewatnya waktu.
1982. Pengakuan, akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yang dilakukan dengan kata kata atau perbuatan perbuatan oleh siberkuasa atau siberutang, mencegah pula daluwarsa.

Adapun sebab-sebab yang menangguhkan kadaluwarsa yaitu :
1.      Orang-orang yang belum dewasa
2.      Orang-orang yang berada dibawah pengampuan
3.      Orang-orang yang masih terikat hubungan suami istri
4.      Utang piutang yang dapat ditagih dalam waktu tertentu dan waktu yang telah ditentukan belum lewat
5.      Ahli waris dari orang yang sudah meninggal dunia misalnya janda (duda) dan anak-anaknya ( Pasal 1987-1991 KUHPdt ).

Akibat Kadaluwarsa :
Menurut Prof.Mr. B. TerHaarBzn, pengaruh lampau waktu dapat berakibat:
1.      Bahwa suatu hutang oleh karena dibiarkan terlampau lama tidak ditagih lagi, atau hak seseorang ahli waris untuk menuntut menjadi hapus oleh karena ia sekian lama telah tinggal diam, meskipun ia tidak diikutsertakan dalam perjanjian jual-beli yang merupakan bagian dari warisan tersebut.
2.      Bahwa oleh karena pengaruh lampau waktu hal itu dianggap sebagai persangkaan untuk menganggap ada atau menganggap telah hilang suatu hak atau suatu faktahukum.
3.      Bukti perlawanan dapat diajukan, akan tetapi kalau tidak diajukan  hal tersebut dianggap telah terbukti.
4.      Bahwa gugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena didasarkan atas hal-hal yang terjadi dahulu. Perkara telah kadaluwarsa, merupakan perkara lama.
5.      Bahwa sampai dimana pengaruh lampau waktu berakibat terhadap suatu gugatan harus ditinjau dari kasus kekasus dan selalu harus diperhatikan perkembangan masyarakat dimana kasus tersebut terjadi.

DAFTAR PUSTAKA


Abdul kadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta :PT.Citra Aditya Bakti
Ny. Retno wulan Sutantio. 1978. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Bandung :CV.Mandar Maju
R.Djatmiko D.1996. Pengetahuan Hukum perdata dan Hukum Dagang. Bandung :Angkasa
R.Subekti. 1992. Kitab Undang-undang Perdata. Jakarta: PT.Balai Pustaka
Salim HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika







[1] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( Jakarta : Sinar Grafika Offset,2001 ),hlm.201
[2] Ny.Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Bandung : CV.Mandar Maju, 1978),hlm.205
[3]Sarwono,S.H.,M.H, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Jakarta : Sinar Grafika, 2011),hlm.289-299
[4] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( Jakarta : Sinar Grafika Offset,2001 ),hlm.201
[5] Drs.R.Djatmiko D, Pengetahuan Hukum perdata dan Hukum Dagang ( Bandung : Angkasa,1996 ),hlm.31
[6] Prof.Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia ( Jakarta : PT.Citra Aditya Bakti,2010 ),hlm.287-288
[7] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( Jakarta : Sinar Grafika Offset,2001 ),hlm.201-202
[8]Prof.R.Subekti,Kitab Undang-undang Perdata(Jakarta,PT.Balai Pustaka,1992),hlm. 493-494

[9] Ibid.hlm.495-496
[10]Sarwono,S.H.,M.H, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Jakarta : Sinar Grafika, 2011),hlm.302
[11] Ny.Retnowulan, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Bnadung : CV.Mandar Maju, 1979),hlm.270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar