MAKALAH
NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL,
DAN BUDAYA DALAM KONTEKS PERILAKU KEBERAGAMAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, dan taufik serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul“Norma-Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam Konteks
Perilaku Keberagamaan”, ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga kami berterima kasih kepada Ibu Sri Wahyuningsih, M.Pd. yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai penjelasan tentang Norma-Norma
Alam,Sosial, dan Budaya dalam Konteks Perilaku Keberagamaan. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik,saran, dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurnatanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya dan berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Bandar Lampung,
6 Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi
Norma Alam, Sosial, dan Budaya Dalam Berperilaku
Keberagamaan................................................................................................ 2
B.
Penerapan
Norma-Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam
konteks
Perilaku Keberagamaan.................................................................... 3
C.
Hubungan
Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Perilaku
Keberagamaan
dengan IAD, ISD dan IBD.................................................. 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpul
....................................................................................................... 10
B.
Saran.............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia adalah mahluk
yang berbudaya, hal ini merupakan ciri khas kehidupan manusia yang
membedakannya dari mahluk lain. Oleh karena itu dimana dia dilahirkan maka akan
dipengaruhi oleh budaya di sekelilingnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
Pada umumnya manusia sangat peka terhadap budaya yang mendasari sikap dan
perilakunya.
Kebudayaan merupakan
induk dari berbagai macam pranata yang dimiliki manusia dalam hidup
bermasyarakat. Etika merupakan bagian dari kompleksitas unsur-unsur kebudayaan.
Ukuran etis dan tidak etis merupakan bagian dari unsur-unsur kebudayaan.
Manusia membutuhkan kebudayaan, yang didalamnya terdapat unsur etika, untuk
bisa menjaga kelangsungan hidup. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang
menjaga tata aturan hidup.
Berbudaya, selain
didasarkan pada etika juga terkandung estetika di dalamnya. Jika etika
menyangkut analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab, estetika membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan
bagaimana seseorang bisa merasakannya.
Dalam kehidupan sehari-hari
kita tidak lepas dari yang namanya alam, sosial, dan budaya beserta
norma-normanya. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan kami paparkan
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah Norma-Norma Alam,Sosial, dan
Budaya dalam Konteks Perilaku Keberagamaan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
Definisi Tentang Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Berperilaku Keberagamaan
?
2.
Bagaimana
Penerapan Norma-Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam konteks Perilaku
Keberagamaan ?
3.
Bagaimana
Hubungan Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam Perilaku Keberagamaan dengan IAD,
ISD dan IBD ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Berperilaku
Keberagamaan
1)
Pengertian
Norma Alam, Sosial, dan Budaya
a)
Norma
Alam
Norma adalah sarana yang dipakai masyarakat untuk menertibkan,
menuntut, megarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan satu dengan
yang lain. Oleh karena itu norma bersifat memaksa , paksaan yang terdapat pada
norma tujuannya ialah untuk mematuhinya.
Norma alam adalah norma yang mengatakan tentang apa yang pasti akan
terlaksana. Sesuatau yang dijadikan norma kerena kesesuaiannya dengan
kenyataan. Norma yang menggambarkan dunia nyata, yaitu mengutarakan sesuatu
yang memang sudah ada.[1]
b)
Norma
Sosial
Norma sosial adalah ketentuan yang berisi perintah atau larangan
yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur
setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat
tercapai. Keberadaan norma sangat diperlukan masyarakat untuk menciptakan kehidupan
masyarakat yang tertib.
c)
Norma
Budaya
Norma budaya adalah aturan yang berisi perintah atau larangan yang
bertujuan untuk mengatur suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama
oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
2)
Pengertian
Perilaku Keberagamaan
Perilaku keberagamaan terdiri dari dua kata yaitu perilaku dan
keberagamaan. Dan masing-masing kata tersebut memiliki arti yang berbeda.
a. Pengertian Perilaku
1)
Menurut
Hamzah Ya’kub, perilaku tidak berbeda dengan akhlak yang berasal dari bahasa
Arab jama’ kari Khuluqun yang artinya budi pekerti, perangai, tingkah laku atau
tabiat.[2]
2)
Menurut
Zakiah Darajat, perilaku atau akhlak adalah sikap seseorang yang dimanifestasikan
dalam perbuatan.[3]
b. Pengertian Keberagamaan
1)
Menurut
Endang Saifudin Anshari, agama dari bahasa Sansekerta yaitu dari kata a=tidak
dan gama=kacau atau kocar-kacir, teratur.[4]
2)
Menurut
Hasan Nasution, agama berasal dari bahasa Sanskrit yang tersusun dari dua kata
a=tidak dan gam=pergi, diwarisi turun temurun.[5]
Dari beberapa definisi perilaku dan keberagamaan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa perilaku keberagamaan adalah keadaan yang ada pada diri
seseorang yang mendorong untuk bertingkah laku sesuai dengan ketaatannya
terhadap agama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa norma alam, sosial, dan budaya
dalam berperilaku keberagamaan adalah sikap manusia atau seorang pengamat dalam
mendeskripsikan suatu norma alam, sosial, dan budaya yang didasarkan pada
kaidah agama atau ketaatannya dalam Islam.
B.
Penerapan Norma-Norma Alam, Sosial dan Budaya dalam konteks
Perilaku Keberagamaan
1)
Penerapan
Norma Alam dalam konteks Perilaku Keberagamaan.
Ajaran-ajaran Islam selalu membawa kemaslahatan bagi kehidupan
manusia di dunia ini. tentunya mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak
ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah telah
meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam ini. Pelestarian alam dan
lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia, sebagai khalifah di muka
bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah,30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ
لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
(“Dan (ingatlah) ketika
Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di
bumi.”…).
Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh
Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu
masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya
harmonis, dan agama, akal serta budayanya terpelihara”.
Rasulullah saw melalui hadist-hadist beliau juga telah menanamkan
nilai-nilai implementatif pemeliharaan
dan pelestarian lingkungan hidup ini, antara lain:[6]
a.
Anjuran
Menanam Pohon dan Tanaman
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ
زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ،أَو بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ
لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah
pohon, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang,
melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”. (HR. Muslim).
b.
Menjaga
keindahan alam
Islam adalah agama yang mencintai
keindahan. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ
جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu indah, dan mencintai keindahan.” (HR.
Muslim)
Tentunya, masih banyak hadist-hadist seumpama di atas yang
kesemuanya memuat pesan akan pentingnya kesadaran untuk menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup.
Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, Yusuf Qardhawi bahkan
menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-Ta’zir) bagi pelaku
pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul amr),
seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw:
مَثَلُ الْقَائِمِ
عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى
سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا
وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا
مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ
فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ
فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا
أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا
جَمِيعًا
“Perumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang
melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah
kapal. Sebagian dari mereka menempati
tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang
yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang
yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian
mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka
itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika
mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain
seluruhnya.”
Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral
dari tingkat keimanan seseorang khususnya beragama Islam. Islam menganjurkan
kita memelihara alam dan ekosistemnya.
Bila ekosistem terpelihara dan terjaga baik maka akan memenuhi fungsinya
dan mencapai maksud serta tujuan penciptaannya oleh Allah bagi kesejahteraan
manusia dan makhluk lain pada masa sekarang dan mendatang.[7]
2)
Penerapan
Norma Sosial dalam konteks Perilaku Keberagamaan.
Manusia adalah makhluk sosial di samping sebagai individu yang
unik. Sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan orang lain sebagai medan
aktualisasi diri. Pergaulan sosial masyarakat akan melahirkan norma-norma
sosial, suatu nilai yang disepakati oleh masyarakat sebagai kebaikan atau
keburukan, dan dalam hal ethics disebut etika sosial, dan dalam ilmu akhlak
disebut al ma'ruf, yaitu sesuatu yang secara sosial diketahui umum sebagai
kebaikan.
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat
dibedakan berdasarkan tipenya yaitu ;
a. Norma sosial formal
Norma sosial formal adalah
patokan atau aturan yang diwajibkan pelaksanaannya dengan tegas oleh pihak yang
berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial formal bersumber dari
lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi dan bersifat memaksa
bagi semua masyarakat. Contohnya : aturan-aturan yang bersumber dari negara
seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan
daerah dll.
b. Norma sosial non formal
Norma sosial non formal adalah patokan atau aturan yang
pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal
tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal Sifatnya tidak memaksa bagi
masyarakat. Contoh : aturan yang ada di
dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian. Hak
seorang muslim terhadap muslim lainnya
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullaah Dari Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ الله
صلى الله عليه وسلم قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌ قِيلَ مَا
هُنَّ يَا رَسُوْلَ الله قَالَ إِذَا
لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ
فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا
مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu
ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab,“Apabila kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu
maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia
(dengan bacaan yarhamukallah), apabila dia
sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka antarkanlah jenazahnya
(sampai ke kubur).” (HR. Muslim).[8]
Ajaran Islam atau lebih khusus syari’at Islam mempunyai titik
singgung yang sangat kompleks dengan masalah-masalah sosial. Karena syari’at
Islam itu sendiri justru mengatur hubungan antara manusia (individual maupun
kelompok) dengan Allah SWT, antara sesama manusia dan antara manusia dengan
alam.
Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang
boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial
adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam
masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat
bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan,
kedamaian dalam bermasyarakat.
3)
Penerapan
Norma Budaya dalam konteks Perilaku Keberagamaan.
Pada dasarnya norma adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari
sebuah budaya itu sendiri adalah interaksi antara manusia pada kelompok
tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Sehingga
kita akan menemukan definisi dari budaya itu seperti ini; budaya adalah suatu
cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebagai contoh mengenai besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam
masyarakat Aceh, keluarga wanita biasanya menentukan jumlah mas kawin sekitar
50-100 gram emas. Dalam Islam budaya itu sah-sah saja, karena Islam tidak
menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan kepada wanita.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan
kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini,
Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah
pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian
Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar
bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk
selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini
menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian,
Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “berbudaya”.
Sikap Islam terhadap Kebudayaan Islam, sebagaimana telah
diterangkan di atas, Islam datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat
menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Islam tidaklah datang untuk
menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam
waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan
terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam
kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang
berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta
mempertinggi derajat kemanusiaan.
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya
terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal
32, disebutkan : “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya
dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”.
C. Hubungan Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Perilaku
Keberagamaan dengan IAD, ISD dan IBD
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari yang namanya
alam, sosial, dan budaya. Norma alam sangat erat hubungannya dengan alam.
Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari alam. Adanya norma alam manusia
tau, kelestarian alam menjadi tanggung jawabnya. Jika alam rusak, manusia sulit
mencukupi kebutuhan hidupnya. Sehingga, alam bisa memberikan manfaat dan juga
dapat mendatangkan bencana jika tidak merawatnya. Norma alam memberikan hukuman
bagi yang melanggar, sesuai perbuatan yang dilakukan.
Norma sosial berhubungan erat dengan manusia, baik individu maupun
kelompok. Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang boleh
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial adalah
petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang
berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang
pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam
bermasyarakat.
Pada dasarnya norma adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari
sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu
yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Norma budaya pun
juga berkaitan erat dengan tradisi masyarakat di suatu daerah. Budaya akan
selalu dipertahankan oleh masyarakatnya karena budaya lahir dari cipta, rasa
dan karya manusia. Setiap daerah memiliki budaya yang beraneka ragam, mereka
memilah milah budaya luar yang masuk agar budaya yang ada pada daerah tersebut
tidak luntur dan tidak tergantikan oleh budaya lain.
Sehingga, hubungan norma alam, sosial dan budaya dalam perilaku
keberagamaan dengan ilmu alamiah dasar, ilmu sosial dasar dan ilmu budaya dasar
adalah sangat berkaitan. Karena semuanya dipelajari dengan ilmu. Dengan IAD,
ISD, dan IBD manusia dapat lebih mengenal alam, hubungan alam dengan manusia,
baik individu maupun kelompok serta dapat mengetahui kebudayaan yang ada di
dalam suatu daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1)
Norma
alam adalah norma yang mengatakan tentang apa yang pasti akan terlaksana. Norma
sosial adalah ketentuan yang berisi perintah atau larangan yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga
masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma budaya adalah
aturan yang berisi perintah atau larangan yang bertujuan untuk mengatur suatu
cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan
diwariskan dari generasi ke generasi.
2)
Norma
alam, sosial, dan budaya dalam berperilaku keberagamaan adalah sikap manusia
atau seorang pengamat dalam mendeskripsikan suatu norma alam, sosial, dan
budaya yang didasarkan pada kaidah agama atau ketaatannya dalam Islam.
Contoh - anjuran menanam pohon dan
tanaman serta menjaga keindahan alam. - memberi dan menjawab salam, - mahar
pernikahan di suatu daerah.
3)
Hubungan
Norma alam,sosial, dan budaya dalam perilaku keberagamaan berkaitan
dengan IAD,ISD, dan IBD. Sebab
IAD,ISD, dan IBD adalah ilmu yang saling berkaitan yang mengatur kehidupan
manusia dengan alam, antar manusia, dan budaya.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih ada banyak
kekurangan. Untuk para pembaca diharapkan bisa membaca secara menyeluruh
makalah yang kami buat, ditunjang dengan referensi yang ada pun masih banyak kekurangan, untuk itu alangkah lebih
baiknya bila para pembaca dapat mengkomparasikan dengan buku bacaan yang lain
yang berkaitan dengan materi norma alam,
sosial dan budaya dalam perilaku keberagamaan, sehingga nantinya akan
didapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang mata kuliah IAD, ISD, dan IBD.
DAFTAR PUSTAKA
Jasin Maskoeri, 2009,Ilmu Alamiah Dasar, Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
Kontjaraningrat1.1965.Pengantar Antropologi.Jakarta:Yayasan Obor.
Hamzah Ya’kub,1983,Etika Islam, Bandung:Diponegoro.
Zakiah Daradjat,1984, Dasar-Dasar Agama Islam,Jakarta:Bulan
Bintang.
Endang Saifudin Anshar,1983, Ilmu Filsafat dan Agama,Surabaya:Bina
Ilmu,
Harun Nasution,1985, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek,Jakarta:UI
Press.
Kamanto, Sunarto,1990,Pengantar Sosiologi,Jakarta:LPPE Universitas
Indonesia.
[2] Hamzah Ya’kub,
Etika Islam, (Bandung:Diponegoro, 1983), hlm. 29.
[3] Zakiah
Daradjat, Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta:Bulan Bintang, 1984), hlm. 226.
[4] Endang Saifudin
Anshar, Ilmu Filsafat dan Agama, (Surabaya:Bina Ilmu, 1983), hlm. 122.
[5] Harun
Nasution, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek, (Jakarta:UI Press jilid I, 1985),
hlm. 9.
[8] Harun
Nasution, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek, (Jakarta:UI Press jilid I, 1985),
hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar