Jumat, 08 Desember 2017

MAKALAH NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM KONTEKS PERILAKU KEBERAGAMAAN

MAKALAH
NORMA-NORMA ALAM,  SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM KONTEKS PERILAKU KEBERAGAMAAN





 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, dan taufik serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul“Norma-Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam Konteks Perilaku Keberagamaan”, ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Ibu Sri Wahyuningsih, M.Pd. yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai penjelasan tentang Norma-Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam Konteks Perilaku Keberagamaan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik,saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurnatanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya dan berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Bandar Lampung, 6 Oktober 2017

Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                             
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN                                                                              
A.    Definisi Norma Alam, Sosial, dan Budaya Dalam Berperilaku
Keberagamaan................................................................................................ 2
B.     Penerapan Norma-Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam
konteks Perilaku Keberagamaan.................................................................... 3
C.     Hubungan Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Perilaku
Keberagamaan dengan IAD, ISD dan IBD.................................................. 8
BAB III PENUTUP                                                                                  
A.    Kesimpul ....................................................................................................... 10
B.     Saran.............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah mahluk yang berbudaya, hal ini merupakan ciri khas kehidupan manusia yang membedakannya dari mahluk lain. Oleh karena itu dimana dia dilahirkan maka akan dipengaruhi oleh budaya di sekelilingnya sehingga akan membentuk kepribadiannya. Pada umumnya manusia sangat peka terhadap budaya yang mendasari sikap dan perilakunya.
Kebudayaan merupakan induk dari berbagai macam pranata yang dimiliki manusia dalam hidup bermasyarakat. Etika merupakan bagian dari kompleksitas unsur-unsur kebudayaan. Ukuran etis dan tidak etis merupakan bagian dari unsur-unsur kebudayaan. Manusia membutuhkan kebudayaan, yang didalamnya terdapat unsur etika, untuk bisa menjaga kelangsungan hidup. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang menjaga tata aturan hidup.
Berbudaya, selain didasarkan pada etika juga terkandung estetika di dalamnya. Jika etika menyangkut analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab, estetika membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya.
 Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari yang namanya alam, sosial, dan budaya beserta norma-normanya. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan kami paparkan

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah Norma-Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam Konteks Perilaku Keberagamaan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Definisi Tentang Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Berperilaku Keberagamaan ?
2.      Bagaimana Penerapan Norma-Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam konteks Perilaku Keberagamaan ?
3.      Bagaimana Hubungan Norma Alam,Sosial, dan Budaya dalam Perilaku Keberagamaan dengan IAD, ISD dan IBD ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Berperilaku Keberagamaan
1)      Pengertian Norma Alam, Sosial, dan Budaya
a)      Norma Alam
Norma adalah sarana yang dipakai masyarakat untuk menertibkan, menuntut, megarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan satu dengan yang lain. Oleh karena itu norma bersifat memaksa , paksaan yang terdapat pada norma tujuannya ialah untuk mematuhinya.
Norma alam adalah norma yang mengatakan tentang apa yang pasti akan terlaksana. Sesuatau yang dijadikan norma kerena kesesuaiannya dengan kenyataan. Norma yang menggambarkan dunia nyata, yaitu mengutarakan sesuatu yang memang sudah ada.[1]
b)      Norma Sosial
Norma sosial adalah ketentuan yang berisi perintah atau larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Keberadaan norma sangat diperlukan masyarakat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib.
c)      Norma Budaya
Norma budaya adalah aturan yang berisi perintah atau larangan yang bertujuan untuk mengatur suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
2)      Pengertian Perilaku Keberagamaan
Perilaku keberagamaan terdiri dari dua kata yaitu perilaku dan keberagamaan. Dan masing-masing kata tersebut memiliki arti yang berbeda.


a.    Pengertian Perilaku
1)      Menurut Hamzah Ya’kub, perilaku tidak berbeda dengan akhlak yang berasal dari bahasa Arab jama’ kari Khuluqun yang artinya budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.[2]
2)      Menurut Zakiah Darajat, perilaku atau akhlak adalah sikap seseorang yang dimanifestasikan dalam perbuatan.[3]
b.    Pengertian Keberagamaan
1)      Menurut Endang Saifudin Anshari, agama dari bahasa Sansekerta yaitu dari kata a=tidak dan gama=kacau atau kocar-kacir, teratur.[4]
2)      Menurut Hasan Nasution, agama berasal dari bahasa Sanskrit yang tersusun dari dua kata a=tidak dan gam=pergi, diwarisi turun temurun.[5]
Dari beberapa definisi perilaku dan keberagamaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perilaku keberagamaan adalah keadaan yang ada pada diri seseorang yang mendorong untuk bertingkah laku sesuai dengan ketaatannya terhadap agama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa norma alam, sosial, dan budaya dalam berperilaku keberagamaan adalah sikap manusia atau seorang pengamat dalam mendeskripsikan suatu norma alam, sosial, dan budaya yang didasarkan pada kaidah agama atau ketaatannya dalam Islam.

B.     Penerapan Norma-Norma Alam, Sosial dan Budaya dalam konteks Perilaku Keberagamaan
1)      Penerapan Norma Alam dalam konteks Perilaku Keberagamaan.
Ajaran-ajaran Islam selalu membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia ini. tentunya mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah telah meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam ini. Pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia, sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah,30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
 (“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…).
Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal serta budayanya terpelihara”.
Rasulullah saw melalui hadist-hadist beliau juga telah menanamkan nilai-nilai implementatif  pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup ini, antara lain:[6]
a.       Anjuran Menanam Pohon dan Tanaman
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ،أَو بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”. (HR. Muslim).
b.      Menjaga keindahan alam
Islam adalah agama yang mencintai  keindahan. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu indah, dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim)
Tentunya, masih banyak hadist-hadist seumpama di atas yang kesemuanya memuat pesan akan pentingnya kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, Yusuf Qardhawi bahkan menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-Ta’zir) bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul amr), seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
“Perumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal.  Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya.”
Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang khususnya beragama Islam. Islam menganjurkan kita memelihara alam dan ekosistemnya.  Bila ekosistem terpelihara dan terjaga baik maka akan memenuhi fungsinya dan mencapai maksud serta tujuan penciptaannya oleh Allah bagi kesejahteraan manusia  dan makhluk  lain pada masa sekarang  dan mendatang.[7]
2)      Penerapan Norma Sosial dalam konteks Perilaku Keberagamaan.
Manusia adalah makhluk sosial di samping sebagai individu yang unik. Sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan orang lain sebagai medan aktualisasi diri. Pergaulan sosial masyarakat akan melahirkan norma-norma sosial, suatu nilai yang disepakati oleh masyarakat sebagai kebaikan atau keburukan, dan dalam hal ethics disebut etika sosial, dan dalam ilmu akhlak disebut al ma'ruf, yaitu sesuatu yang secara sosial diketahui umum sebagai kebaikan.
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat dibedakan berdasarkan tipenya yaitu ;
a.     Norma sosial  formal
Norma sosial  formal adalah patokan atau aturan yang diwajibkan pelaksanaannya dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi dan bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya : aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dll.
b.   Norma sosial non formal
Norma sosial non formal adalah patokan atau aturan yang pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial  non formal Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh :  aturan yang ada di dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian. Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullaah Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ الله قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab,“Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia (dengan bacaan yarhamukallah),  apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka antarkanlah jenazahnya (sampai ke kubur).” (HR. Muslim).[8]
Ajaran Islam atau lebih khusus syari’at Islam mempunyai titik singgung yang sangat kompleks dengan masalah-masalah sosial. Karena syari’at Islam itu sendiri justru mengatur hubungan antara manusia (individual maupun kelompok) dengan Allah SWT, antara sesama manusia dan antara manusia dengan alam.
Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat.
3)      Penerapan Norma Budaya dalam konteks Perilaku Keberagamaan.
Pada dasarnya norma adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah interaksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Sehingga kita akan menemukan definisi dari budaya itu seperti ini; budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang  dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sebagai contoh mengenai besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, keluarga wanita biasanya menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas. Dalam Islam budaya itu sah-sah saja, karena Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan kepada wanita.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “berbudaya”.
Sikap Islam terhadap Kebudayaan Islam, sebagaimana telah diterangkan di atas, Islam datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal 32, disebutkan : “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”.

C. Hubungan Norma Alam, Sosial, dan Budaya dalam Perilaku Keberagamaan dengan IAD, ISD dan IBD
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari yang namanya alam, sosial, dan budaya. Norma alam sangat erat hubungannya dengan alam. Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari alam. Adanya norma alam manusia tau, kelestarian alam menjadi tanggung jawabnya. Jika alam rusak, manusia sulit mencukupi kebutuhan hidupnya. Sehingga, alam bisa memberikan manfaat dan juga dapat mendatangkan bencana jika tidak merawatnya. Norma alam memberikan hukuman bagi yang melanggar, sesuai perbuatan yang dilakukan.
Norma sosial berhubungan erat dengan manusia, baik individu maupun kelompok. Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat.
Pada dasarnya norma adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Norma budaya pun juga berkaitan erat dengan tradisi masyarakat di suatu daerah. Budaya akan selalu dipertahankan oleh masyarakatnya karena budaya lahir dari cipta, rasa dan karya manusia. Setiap daerah memiliki budaya yang beraneka ragam, mereka memilah milah budaya luar yang masuk agar budaya yang ada pada daerah tersebut tidak luntur dan tidak tergantikan oleh budaya lain.
Sehingga, hubungan norma alam, sosial dan budaya dalam perilaku keberagamaan dengan ilmu alamiah dasar, ilmu sosial dasar dan ilmu budaya dasar adalah sangat berkaitan. Karena semuanya dipelajari dengan ilmu. Dengan IAD, ISD, dan IBD manusia dapat lebih mengenal alam, hubungan alam dengan manusia, baik individu maupun kelompok serta dapat mengetahui kebudayaan yang ada di dalam suatu daerah.











BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1)      Norma alam adalah norma yang mengatakan tentang apa yang pasti akan terlaksana. Norma sosial adalah ketentuan yang berisi perintah atau larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma budaya adalah aturan yang berisi perintah atau larangan yang bertujuan untuk mengatur suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
2)      Norma alam, sosial, dan budaya dalam berperilaku keberagamaan adalah sikap manusia atau seorang pengamat dalam mendeskripsikan suatu norma alam, sosial, dan budaya yang didasarkan pada kaidah agama atau ketaatannya dalam Islam. Contoh  - anjuran menanam pohon dan tanaman serta menjaga keindahan alam. - memberi dan menjawab salam, - mahar pernikahan di suatu daerah.
3)      Hubungan Norma alam,sosial, dan budaya dalam perilaku keberagamaan  berkaitan  dengan  IAD,ISD, dan IBD. Sebab IAD,ISD, dan IBD adalah ilmu yang saling berkaitan yang mengatur kehidupan manusia dengan alam, antar manusia, dan budaya.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih ada banyak kekurangan. Untuk para pembaca diharapkan bisa membaca secara menyeluruh makalah yang kami buat, ditunjang dengan referensi yang ada pun masih  banyak kekurangan, untuk itu alangkah lebih baiknya bila para pembaca dapat mengkomparasikan dengan buku bacaan yang lain yang berkaitan  dengan materi norma alam, sosial dan budaya dalam perilaku keberagamaan, sehingga nantinya akan didapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang mata kuliah IAD, ISD, dan IBD.



DAFTAR PUSTAKA

Jasin Maskoeri, 2009,Ilmu Alamiah Dasar, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Kontjaraningrat1.1965.Pengantar Antropologi.Jakarta:Yayasan Obor.
Hamzah Ya’kub,1983,Etika Islam, Bandung:Diponegoro.
Zakiah Daradjat,1984, Dasar-Dasar Agama Islam,Jakarta:Bulan Bintang.
Endang Saifudin Anshar,1983, Ilmu Filsafat dan Agama,Surabaya:Bina Ilmu,
Harun Nasution,1985, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek,Jakarta:UI Press.
Kamanto, Sunarto,1990,Pengantar Sosiologi,Jakarta:LPPE Universitas Indonesia.






[1] Zakiah Daradjat, Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta:Bulan Bintang, 1984), hlm.
[2] Hamzah Ya’kub, Etika Islam, (Bandung:Diponegoro, 1983), hlm. 29.
[3] Zakiah Daradjat, Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta:Bulan Bintang, 1984), hlm. 226.
[4] Endang Saifudin Anshar, Ilmu Filsafat dan Agama, (Surabaya:Bina Ilmu, 1983), hlm. 122.
[5] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek, (Jakarta:UI Press jilid I, 1985), hlm. 9.
[6] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek, (Jakarta:UI Press jilid I, 1985), hlm
[7] Zakiah Daradjat, Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta:Bulan Bintang, 1984), hlm.
[8] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Beberapa Aspek, (Jakarta:UI Press jilid I, 1985), hlm. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar