Jumat, 15 Desember 2017

SEDEKAH, INFAQ, WAKAF, DAN WASIAT

SEDEKAH, INFAQ, WAKAF, DAN WASIAT
A.    SEDEKAH
1.      Pengertian Sedekah
Istilah ini berasal dari kata sadaqah yang dalam bahasa arab berarti benar atau kebaikan. Sedekah lazim diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang lainsecara sukarela sebagai kebaikan dengan semata mengharap ridha Allah tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.[1]
Dari pengertian tadi, dapat diartikan bahwa sedekah merupakan ibadah yang sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupu batasan tertentu. Dengan demikian tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).
Dengan demikian, sedekah dapat dibedakan dari zakat dalam tiga hal. Pertama, sedekah hukumnya sunah, sedangkan hukum zakat adalah wajib. Kedua, zakat hanya berhubungan dengan harta tertentu, seperti hasil pertanian, emas dan perak, serta binatang ternak, sementara sedekah boleh berbentuk harta apa saja asalkan bukan benda yang haram. Ketiga, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu, yaitu delapan kelompok mustahik zakat, sedangkan sedekah dapat diberikan kepada siapa pun.
Namun demikian, hendaknya seseorang memerhatikan kebutuhannyasendiri dan tidak berlebihan dalam bersedekah. Dalam surah al-isra’ ayat 29, Allah menjelaskan hal ini dengan sebuah perumpamaan, “dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.”

2.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah
a)      Harta yang disedekahkan bukan berupa barang yang haram, baik haram karena zat barangnya, seperti daging babi dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan barang yang haran juga haram.
b)      Barang yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih barang-barang  yang jelek atau rusak untuk disedekahkan hukumnya makhruh.
c)      Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat membatalkan sedekah. Hal –hal tersebut dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 264, ”wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaaan penerima)”
d)     Memberikan sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharap pahala dan keridaan Allah. bersedekah  karena pamer dan ingin mendapat pujian dari orang lain akan menjadikan sedekah itu sia-sia dan tidak berpahala
e)      Harta yang disedekahkan hendaknya berupa barang-barang yang tidak mudah rusak dan dapat terus bermanfaat untuk waktu yang lama. Hal yang demikian disebut sadaqah jariyyah (sedekah yang pahalanya mengalir terus). Artinya, selama benda tersebut masih memberikan manfaat kepada orang lain, selama itu pula orang yang bersedekah akan terus mendapatkan pahala. 

3.      Macam-acam sedekah
a)      Sedekah jariyah
Ahmad dan Muslim merawikan bahwa Nabi saw, pernah bersabda:
”apabila seorang manusia meninggal dunia, putuslah amalannya kecuali tiga hal sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan baginya”[2]

B.     INFAQ
Infaq berarti pembelanjaan, ada pula yang disebut nafqah yang berarti belanja. Kata kerjanya ialah anfaqa yang berarti menafkahkan atau membelanjakan. Maksudnya adalah belanja berupa pemberian uang aatau harta benda kepada yang membutuhkan, baik kepada keluarga, tetangga maupun masyarakat dalam suatu negara.

C.     WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf atau Wacf  berasal dari bahasa Arab Waqafa. Asal kata Waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata Wafaqa-Yaqifu-Waqfan sama artinya dengan Habasa-Yahbisu-Tahbisan.

2. Menurut Istilah Ahli Fiqih
Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
a.       Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaat untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembalidan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. karena itu mazhab hanafi mendefinisikan wakaf adalah: “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun yang akan datang”.
b.      Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapatbahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannyaatas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban  menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
c.       Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskabn harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Seperti: perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada orang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

1. Macam-macam Wakaf
Bila ditinjau dari segi peruntukan ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam:
1)      Wakaf Ahli
Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut dengan wakaf Dzum.
Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf
wakaf untuk keluarga ini secara hukum islam dibenarkan berdasarkan Hadist Nabi yang diriwaytakan oleh bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hdist tersebut dinyatakan sebagai berikut:
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannnya”.
2)      Wakaf Khairi
Yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan sebagainya.
Jenis wakaf ini seperti yang telah dijelaskan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khatab. Beliau memberikan hasil kebunnyakepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa umtuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.

D.    WASIAT
Allah berfirman: ”diwajibkan atas kamu apabila salah seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiatlah untuk ibu, bapak dan para kerabat”(QS. Al-Baqarah:



[1] Yazid Bin Abdul Qadir Jawaz, Sedekah Sebagai Bukti Keimanan dan Penghapus Dosa, Pustaka At-taqwa, 2009, Hlm 36
[2] Ali Bin Muhammad ad-Dhihami, 2009, Sedekah, Keutamaan, dan Variannya, Jakarta, 2009, Hlm. 97 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar