SEDEKAH, INFAQ, WAKAF, DAN WASIAT
A. SEDEKAH
1. Pengertian Sedekah
Istilah ini berasal dari kata sadaqah yang dalam bahasa arab berarti benar
atau kebaikan. Sedekah lazim diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang
lainsecara sukarela sebagai kebaikan dengan semata mengharap ridha Allah tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.[1]
Dari pengertian tadi, dapat diartikan bahwa sedekah merupakan ibadah yang
sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupu batasan tertentu. Dengan
demikian tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah
tidak ada batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan
sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat
menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).
Dengan demikian, sedekah dapat dibedakan dari zakat dalam tiga hal.
Pertama, sedekah hukumnya sunah, sedangkan hukum zakat adalah wajib. Kedua,
zakat hanya berhubungan dengan harta tertentu, seperti hasil pertanian, emas
dan perak, serta binatang ternak, sementara sedekah boleh berbentuk harta apa
saja asalkan bukan benda yang haram. Ketiga, zakat hanya boleh diberikan kepada
golongan tertentu, yaitu delapan kelompok mustahik zakat, sedangkan sedekah
dapat diberikan kepada siapa pun.
Namun demikian, hendaknya seseorang memerhatikan kebutuhannyasendiri dan
tidak berlebihan dalam bersedekah. Dalam surah al-isra’ ayat 29, Allah
menjelaskan hal ini dengan sebuah perumpamaan, “dan janganlah engkau jadikan
tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya
(sangat pemurah)nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.”
2. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam Bersedekah
a) Harta yang disedekahkan bukan
berupa barang yang haram, baik haram karena zat barangnya, seperti daging babi
dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh dengan cara yang tidak halal.
Bersedekah dengan barang yang haran juga haram.
b) Barang yang akan disedekahkan
hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih barang-barang yang jelek atau rusak untuk disedekahkan
hukumnya makhruh.
c) Hendaknya menghindari hal-hal
yang dapat membatalkan sedekah. Hal –hal tersebut dijelaskan dalam surah
Al-baqarah ayat 264, ”wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu merusak sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaaan penerima)”
d) Memberikan sedekah dengan
ikhlas semata-mata mengharap pahala dan keridaan Allah. bersedekah karena pamer dan ingin mendapat pujian dari
orang lain akan menjadikan sedekah itu sia-sia dan tidak berpahala
e) Harta yang disedekahkan
hendaknya berupa barang-barang yang tidak mudah rusak dan dapat terus
bermanfaat untuk waktu yang lama. Hal yang demikian disebut sadaqah jariyyah
(sedekah yang pahalanya mengalir terus). Artinya, selama benda tersebut masih
memberikan manfaat kepada orang lain, selama itu pula orang yang bersedekah
akan terus mendapatkan pahala.
3. Macam-acam sedekah
a) Sedekah jariyah
Ahmad dan Muslim merawikan bahwa Nabi saw, pernah bersabda:
”apabila seorang manusia meninggal dunia, putuslah amalannya kecuali tiga
hal sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan
baginya”[2]
B. INFAQ
Infaq berarti pembelanjaan, ada pula yang disebut nafqah yang berarti
belanja. Kata kerjanya ialah anfaqa yang berarti menafkahkan atau
membelanjakan. Maksudnya adalah belanja berupa pemberian uang aatau harta benda
kepada yang membutuhkan, baik kepada keluarga, tetangga maupun masyarakat dalam
suatu negara.
C. WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf atau Wacf berasal dari
bahasa Arab Waqafa. Asal kata Waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di
tempat atau tetap berdiri. Kata Wafaqa-Yaqifu-Waqfan sama artinya dengan
Habasa-Yahbisu-Tahbisan.
2. Menurut Istilah Ahli Fiqih
Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah,
sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri.
Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
a. Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif
dalam rangka mempergunakan manfaat untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu
maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan
menariknya kembalidan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut
menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari dari wakaf
hanyalah “menyumbangkan manfaat”. karena itu mazhab hanafi mendefinisikan wakaf
adalah: “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu tindakan atas suatu benda,
yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada
suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun yang akan datang”.
b. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapatbahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang
diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif
melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannyaatas harta tersebut
kepada yang lain dan wakif berkewajiban
menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
c. Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin
Hambal
Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskabn harta yang
diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif
tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Seperti:
perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada orang lain, baik dengan
tukaran atau tidak.
1. Macam-macam Wakaf
Bila ditinjau dari segi peruntukan ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka
wakaf dapat dibagi menjadi dua macam:
1) Wakaf Ahli
Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau
lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut dengan
wakaf Dzum.
Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada
cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang
ditunjuk dalam pernyataan wakaf
wakaf untuk keluarga ini secara hukum islam dibenarkan berdasarkan Hadist
Nabi yang diriwaytakan oleh bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang
adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hdist
tersebut dinyatakan sebagai berikut:
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat
sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah
membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannnya”.
2) Wakaf Khairi
Yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau
kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan
pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan
sebagainya.
Jenis wakaf ini seperti yang telah dijelaskan dalam Hadist Nabi Muhammad
SAW yang menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khatab. Beliau memberikan
hasil kebunnyakepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba
sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan
tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untk kepentingan dan
kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa umtuk
jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.
D. WASIAT
Allah berfirman: ”diwajibkan atas kamu apabila salah seorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak
berwasiatlah untuk ibu, bapak dan para kerabat”(QS. Al-Baqarah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar