PREFERENSI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
A. Preferensi
1. Pengertian Preferensi
Preferensi merupakan kesukaan (kecenderungan hati)
kepada sesuatu.[1]
Abdul Rahman Shaleh dan Muhbib Abdul Wahab mendefinisikan preferensi itu dapat
diartikan suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian kepada orang dan
bertindak terhadap orang. Aktifitas atau situasi yang menjadi objek dari minat tersebut dengan
disertai dengan perasaan senang atau puas.[2]
Sedangkan menurut Andi Mappiare definisi preferensi adalah suatu
perangkat mental yang terdiri dari suatu campuran dari perasaan, harapan,
pendirian, prasangka, rasa takut, atau kecenderungan lain yang
mengarahkan individu kepada suatu piliha tertentu. [3]
2. Preferensi Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Preferensi dalam perspektif ekonomi Islam juga dikaji
dimana seorang konsumen dalam menggunakan kekayaan atau berbelanja harus
berhati-hati. Apabila kekayaan atau harta yang dimiliki tidak diatur
pemanfaatannya maka kesejahteraan tidak dapat tercapai. Oleh karena itu, yang
terpenting dalam hal ini adalah cara penggunaan yang harus diarahkan pada
pilihan-pilihan (preferensi) yang mengandung maslahah (baik dan manfaat), agar
kekayaan atau harta tersebut dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan bagi
konsumen tersebut. Termasuk juga bagi seorang pedagang yang menetapkan
preferensi sumber permodalannya yang dapat memberikan manfaat bagi pedagang
serta dapat mensejahterakan pedagang dari preferensi yang dipilih.[4]
Preferensi seseorang terhadap suatu barang atau jasa sangat beragam
dimana dangat dipengaruhi oleh tingkat keyakinan dan pemahaman penggunanya.
Preferensi seorang muslim akan sangat jauh berbeda ngan preferensi seorang
Non-muslim. Islam memperkenalkan konsep halal dan haram dalam sistem
ekonominya. Konsep ini memegang peranan penting dalam silayah produksi maupun
konsumsi.
Preferensi atau minat dalam pandangan islam, Al-Quran membicarakan
tentang minat terhadap surat Al-Alaq ayat 1-3. Pada ayat pertama surattersebut
perintahnya adalah agar kita membaca. Membaca yang dimaksud bukan hanya membaca
buku atau dalam artian tekstual, akan tetapi juga semua aspek. Apakah itu
tuntutan untuk membaca cakrawala jagad yang merupakan tanda kebesaran-Nya,
serta membaca potensi diri, sehingga kita dapat memahami apa yang sebenarnya
hal yang menarik minat kita dalam kehidupan ini.
ٱقۡرَأۡ
بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ
مِنۡ عَلَقٍ ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ٣ [5]
Artinya:“bacalah
dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah, bacalah , dan Tuhanmulah yang Maha pemurah ( QS Al-Alaq :
1-3 )
Jadi betapapun bakat dan minat merupakan karunia
terbesar yang dianugerahkan Allah SWT, kepada kita. Namun, itu bukan berarti
kita hanya terpangku tangan dan minat serta bakat tersebut berkembang dengan
sendirinya.[6]
3. Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Preferensi
Semua konsumen tentunya akan membuat berbagai macam
keputusan untuk menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk atau jasa. Proses
pengambilan keputusan oleh konsumen seringkali masih menjadi masalah yang
kompleks yang mendasari pengambilan keputusan tersebut. Seorang konsumen
didalam menentukan pilihannya terhadap suatu barang atau jasa dipengaruhi oleh
empat faktor yaitu :
a.
Faktor Kebudayaan
1) Budaya.
Budaya adalah penyebab dasar
keinginan dan perilaku konsumen. Budaya memainkan peran yang penting dalam
pembentukan sikap konsumen dan merupakan petunjuk penting mengenai nilai-nilai
yang akan dianut oleh seorang konsumen. Diartikan sebagai komplek yang mencakup
pengetahuan, keyakinan, seni, hukum, moral, kebiasaan, dan kapabilitas lainnya.
2) Sub Budaya
Masing-masing budaya terdiri
dari sejumlah subbudaya yang lebih menampakkan identifikasi dan sosialisasi
khusus bagi para anggotanya. Subbudaya mencakup nasionalisme, agama, kelompok,
ras dan wilayah geografis.
3) Kelas Sosial
Pembagian masyarakt yang
relatif homogen dan permanen yang menganut nilai, minat dan perilaku serupa.
b.
Faktor Sosial
Kelompok sosial adalah
kesatuan sosial yang menjadi tempat individu-individu berinteraksi satu sama
lain karena adanya hubungan diantara mereka.
1) Kelompok Referensi
Kelompok referensi seseorang
terdiri dari kelompok yang mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung
terhadap sikap atau perilaku seseorang. Adanya interaksi yang cukup
berkesinambungan seperti : keluarga, teman, tetangga, dan teman sejawat.
2) Keluarga
Kita dapat membedakan dua
keluarga dalam hidup pembeli, yang pertama ialah keluarga orientasi, yang merupakan orang tua seseorang, dari orang
tualah seseorang mendapatkan pandangan tentang agama, politik, ekonomi dan
merasakan ambisi pribadi nilai atau harga diri dan cinta. Keluarga prokreasi, yaitu pasangan hidup anak-anak seseorang
keluarga merupakan organisasi pembeli yang paling penting dalam masyarakat dan
telah diteliti secara intensif.
3) Peran dan Status
Seseorang umumnya
berpatisipasi dalam kelompok selama hidupnya. Posisi seseorang dalam tiap
kelompok dapat ditentukan dari segi peran dan status.
c.
Faktor Pribadi
1) Umur dan tahapan dalam
siklus hidup
Konsumsi seseorang juga
dibentuk oleh tahapan siklus hidup keluarga. Orang-orang dewasa biasanya
mengalami perubahan atau tranformasi tertentu pada saat mereka menjalani
hidupnya.
2) Pekerjaan
Pekerjaan seseorang
mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya.
3) Keadaan Ekonomi
yang dimaksud keadaan
ekonomi seseorang adalah terdiri dari pendapatan yang dapatbdibelanjakan
(tingkatnya, stabilitasnya, dan polanya), tabungan dan hartanya (termasuk
presentase yang mudah dijadikan uang), kemampuan untuk meminjam dan sikap
terhadap mengeluarkan lawan menabung.
4) Gaya Hidup
Gaya hidup seseorang adalah
pola hidup didunia yang diekspresikan oleh kegiatan minat, dan pendapatan
seseorang. Gaya hidup menggambarkan “seseorang secara keseluruhan” yang
berinteraksi dengan lingkungan. Gaya hidup juga mencerminkan sesuatu di balik
kelas sosial seseorang.
5) Kepribadian dan Konsep
Diri
yang diaksud dengan
kepribadian adalah karakteristik psikologis yang berbeda dan setiap orang yang
memandang responsnya terhadap lingkungan yang relatif konsisten. Kepribadian
merupakan suatu variabel yang sangat berguna dalam menganalisis perilaku
konsumen. Bila jenis-jenis kepribadian dapat
d.
Faktor Psikologis
1) Motivasi
Beberapa kebutuhan bersifak
biogenik, kebutuhan ini timbul dari suatu keadaan fisiologis tertentu, seperti
rasa lapar, haus, resah tidak nyaman. Adapun kebutuhan lain bersifat
psikogenitk, yaitu kebutuhan yang timbul dari keadaan fisiologis tertentu, seperti
kebutuhan untuk diakui, kebutuhan harga diri atau kebutuhan diterima.
2) Persepsi
Persepsi didefinisikan
sebagai proses dimana seseorang memilih, mengorganisasikan, mengartikan masukan
informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti didunia ini.
3) Proses Belajar
Proses belajar menjelaskan
perubahan dalam perilaku seseorang yang timbul dari pengalaman.
4) Kepercayaan dan Sikap
Kepercayaan adalah sesuatu
gagasan deskriptif yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu.
4. Asumsi Rasionalitas
a. Pengertian Rasionalitas
Asumsi rasionalitas adalah anggapan bahwa manusia
berprilaku secara rasional (masuk akal), dan tidak akan secara sengaja membuat
keputusan yang akan menjadikan mereka lebih buruk. Perilaku rasional dapat
mempunyai dua makna, yaitu : metode dan hasil. Dalam makna metode perilaku
rasional berarti “ ation selected on the
basis of reasoned thought than out of habit, prejudice, or emotion
(tindakan yang dipilih berdasarkan pikiran yang beralasan, bukan berdasarkan
kebiasaan, prasangka, atau emosi).” Sedangkan dalam makna hasil, perilaku
rasional berarti “ action that actually
succeeds in achieving desired goals (tidakan yang benar-benar dapat
mencapai tujuan yang ingin dicapai).”
b. Jenis Rasionalitas
Ada dua jenis rasionalitas,
yakni :
1)
Self interest rasionality (rasionalitas kepentingan pribadi)
Prinsip pertama dalam ilmu
ekonomi menurut Edgeworth, adalah bahwa setiap pihak digerakkan hanya oleh self interest. Hal ini mungkin saja
benar pada masa-masa Edgeworth, tetapi salah satu pencapaian dari teori
utilitas modern adalah pembebasan ilmu ekonomi dari prinsip pertama yang
meragukan tersebut. Definisi self
interest tidak harus berarti memperbanyak kekayaan seseorang dalam satuan
rupiah tertentu. Kita berasumsi bahwa individu mengejar berbagai tujuan, bukan
hanya memperbanyak kekayaan secara moneter. Dengan demikian self interest
sekurang-kurangnya mencakup tujuan-tujuan yang berhubungan dengan prestise,
persahabatan, cinta, kekuasaan, menolong sesama, pensiptaan, karya seni, dan
banyak lagi. Kita dapat juga mempertimbangkan self interest yang tercerahkan,
dimana individu-individu dalam rangka untuk mencapai sesuatu yang menjadikan
mereka lebih baik, pada saat yang sama membuat orang-orang disekelilingnya
menjadi lebih baik pula.
2) Present-aim rationality
Teori utilitas modern yang
aksiomatis tidak berasumsi bahwa manusia bersikap mementingkan kepentingan
pribadinya (self interested). Teori
ini hanya berasumsi bahwa manusia menyesuaikan preferensinya dengan sejumlah
aksioma : secara kasarnya preferensi-preferensi tersebut harus konsisten.
Individu-individu menyesuaikan dirinya dengan aksioma-aksioma ini tanpa harus
menjadi selft interested.
c. Aksioma-aksioma Pilihan Rasionalitas
Terdapat tiga sifat dasar :
1)
Kelengkapan ( Completencess )
Jika individu dihadapkan
pada dua situasi, A dan B, maka ia dapat selalu menentukan secara pasti salah
satu dari ketiga kemungkinan berikut ini :
a)
A lebih disukai daripada B
b)
B lebih disukai daripada A
c)
A dan B keduanya sama-sama disukai
2)
Transivitas ( Transivity )
Jika bagi seseorang “ A
lebih disukai daripadaB “ dan B lebih disukai daripada C,” maka baginya “A
harus lebih disukai daripada C.” Asumsiini menyatakan bahwa pilihan individu
bersifat konsisten dan internal.
3)
Kontinuitas ( Continuity )
Jika bagi seseorang “A lebh
disukai daripada B,” maka situasi-situasi yang secara cocok “ mendekati A,”
harus juga lebih disukai daripada B.
d. Asumsi - Asumsi Lainnya Tentang Preferensi
1)
Kemonotonan yang kuat ( Strong
Monotonicity )
Bahwa lebih banyak berarti
lebih baik. Biasanya kita memerlukan
asumsi sekuat ini. Asumsi ini dapat diganti dengan yang lebih lemah yakni Local
Nonsatiation.
2)
Local Nonsatiation.
Asumsi ini menyatakan bahwa
seseorang dapat selalu berbuat lebih baik, sekecil apapun, bahkan bila ia hanya
menikmati sedikit perubahan saja dalam “ keranjang konsumsinya.”
3)
Konveksitas Ketat ( Strict
Convexity )
Asumsi ini menyatakan bahwa
seseorang lebih menyukai yang rata-rata dari pada yang ekstrim, tapi selain
dari pada makna ini, asumsi ini memiliki muatan ekonomis yang kecil. Strict convexity merupakan generalisasi
dari asumsi neoklasik tentang “diminishing
marginal rates of substitution.”
e. Keterkaitan Preferensi Dalam Pemeuhan Sumber
Permodalan Pedagang Pasar Tradisional
Pedagang secara
rasional akan menggunakan sumber daya yang efisien. Pilihan ditetapkan
berdasarkan pertimbangan untung rugi, dalam membandingkan biaya yang harus
dikeluarkan dan hasil yang akan diperoleh. Jika dikaitkan dengan penelitian
ini, konsep tersebut berkaitan dengan rasionalitas pedagang dalam memilih
sumber permodalan. Para pedagang tentu menggunakan sifat rasionalnya tersebut
untuk memilih mendapatkan pinjaman modal dari sumber permodal dengan biaya
rendah.
Teori
pilihan adalah hubungan timbal balik antara preferensi (pilihan) dan berbagai
kendala yang menyebabkan seseorang menentukan pilihan-pilihannya. Preferensi
itu meliputi pilihan yang sederhana sampai yang kompleks, untuk menunjukkan
bagaiman seseorang dapat merasakan atau menikmati segala sesuatu yang
dilakukan. Tetapi setiap orang tidak bebas melakukan segala sesuatu yang
diinginkan dan mereka terkendala waktu, pendapatan, dan banyak faktor lain
dalam menentukan pilihannya.
Sedangkan
jika teori preferensi dikaitkan dengan penelitian ini, maka teori preferensi
dapat membantu peneliti untuk mengkaji mengenai preferensi pedagang dalam
menentukan sumber permodalannya. Pedagang dalam penelitian ini memiliki
berbagai preferensi sumber permodalan, namun dari berbagai preferensi tersebut
pedagang dapat menentukan satu atau beberpa pilihan sesuai dengan
pertimbangannya. Pedagang dalam menentukan preferensinya juga mempertimbangkan
berbagai kendala-kendala yang mempengaruhi dalam menentukan pilihan sumber
permodalannya.
B. Modal
1. Pengertian Modal
Ahmad ibrahim
mendefinisikan modal sebagai kekayaan yang menghasilkan suatu hasil yang akan
digunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan lain. Definisi ini membawa
pengertian luas, mencakup semua harta yang digunakan untuk memperoleh alat-alat
produksi dan pembayaran gaji buruh untuk proses produksi, dapat disebut modal.[7] Modal
adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari
berdiri sampai beroperasi. Modal terdiri dari
modal uang dan modal keahlian.[8]
2. Sumber- sumber Modal
Kebutuhan modal, baik modal investasi maupun modal kerja, dapat dicari
dari berbagai sumber dana yang ada, yaitu modal sendiri atau modal pinjaman (modal
asing). Modal sendiri adalah modal dari pemilik usaha sedangkan modal asing
adalah modal dari luar perusahaan. Seperti dikemukakan diatas bahwa penggunaan
masing-masing modal tergantung dengan maksud dan tujuannya.
Pertimbangan lain adalah jangka waktu pengembalian yang dibutuhkan
apakah jangka waktu pendek atau jangka waktu panjang. Disamping itu, jumlah
atau nilai modal yang diingkan perusahaan juga menjadi pertimbangan khusus. Pertimbangan
yang paling penting adalah faktor besarnya biaya yang harus ditanggung. Hal ini
penting karena ini merupakan komponen biaya yang harus dikeluarkan. Disamping
itu, faktor persyaratan yang harus dipenuhi ada yang rumit dan ada yang mudah.
Jadi, masing-masing modal memiliki keuntungan dan kerugian, baik dari segi
biaya, waktu, persyaratan untuk memperolehnya dan jumlah yang dapat dipenuhi.
Dalam praktiknya pembiayaan suatu usaha dapat diperoleh secara gabungan
antara modal sendiri dengan modal pinjaman. Pilihan apakah menggunakan modal
sendiri, modal pinjaman atau gabungan dari keduanya tergantung darijumlah modal
yang dibutuhkan dan kebijakan pemilik usaha. [9] Pengertian
masing-masing modal dilihat dari sumber asalnya yaitu modal sendiri dan modal
asing (pinjaman) :[10]
a. Modal sendiri
Modal sendiri adalah modal yang diperoleh dari pemilik usaha keuntungan
menggunakan modal sendiri untuk membiayai suatu usaha adalah tidak adanya beban
biaya bunga, tetapi hanya akan membayar dividen, tidak ada kewajiban untuk
mengembalikan modal yang telah digunakan. Kerugian menggunakan modal sendiri
adalah jumlahnya sangat terbatas dan relatif sulit untuk memperolehnya.
1) Kelebihan modal sendiri
a) Tidak ada biaya seperti biaya bunga atau biaya
administrasi sehingga menjadi beban perusahaan
b) Tidak tergantung kepada pihak lain, artinya
perolehan dana di peroleh dari setoran pemilik modal
c) Tanpa memerlukan persyaratan yang rumit dan memakan
waktu yang relatif lama
d) Tidak ada keharusan pengembalian modal, artinya
modal yang ditanamkan pemilik akan tertanam lama dan tidak ada masalah
seandainya pemilik modal mau mengalihkan ke pihak lain.
2) Kekurangan Modal Sendiri
a) Jumlahnya terbatas, artinya untuk memperoleh dalam
jumlah tertentu sangat tergantung dari pemilik dan jumlahnya relatif terbatas.
b) Perolehan dari modal sendiri dalam jumlah tertentu
dari calon pemilik baru relatif lebih sulit karena mereka akan mempertimbangkan
kinerja dan prospek usahanya.
c) Kurang motivasi, artinya pemilik usaha yang
menggunakan modal sendiri motivasi usahanya lebih rendah dibandingkan dengan
menggunakan modal asing.
b. Modal Asing ( Pinjaman )
Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari pihak
luar dan biasanya diperoleh dari pinjaman. Penggunaan modal pinjaman untuk
membiayai suatu usaha akan menimbulkan beban biaya bunga,biaya administrasi,
serta biaya provisi dan komisi yang besarnya relatif. Penggunaan modal pinjaman
mewajibkan pengembalian pinjaman setelah jangka waktu tertentu.
Keuntungan modal pinjaman adalah jumlahnya yang tidak terbatas, artinya
tersedia dalam jumlah banyak. Disamping itu dengan menggunakan modal pinjaman
biasanya timbul motivasi dari pihak manajemen untuk mengerjakan usaha dengan
sungguh-sungguh. Sumber dana dari modal asing (pinjaman) dapat diperoleh dari :
1) Pinjaman dari dunia perbankan, baik dari perbankan swasta,
pemerintah, maupun perbankan asing.
2) Pinjaman dari lembaga keuangan seperti perusahaan
pegadaian, modal ventura, asuransi, leasing, dan pensiun, koperasi atau lembaga
pembiayaan lainnya.
3) Pinjaman dari perusahaan Non-keuangan
a) Kelebihan Modal Pinjaman
(1) Jumlahnya tidak terbatas, artinya perusahaan dapat
mengajukan modal pinjaman keberbagai sumber. Selama dana yang diajukan
perusahaan layak, perolehan danatidak terlalu sulit.banyak pihak berusaha
menawarkan dananya ke perusahaan yang dinilai memiliki prospek cerah.
(2) Motivasi usaha tinggi, hal ini merupakan kebalikan dari menggunakan modal
sendiri. Jika menggunakan modal asing ,
motivasi pemilik untuk memajukan usaha tinggi, ini disebabkan adanya beban bagi
perusahaan untuk mengembalikan pinjaman. Selain itu, perusahaan juga berusaha
menjaga image dan kepecayaan perusahaan yang memberi pinjaman agar tidak
tercemar.
b) Kekurangan Modal Pinjaman
(1) Dikenakan berbagai biaya seperti bunga dan biaya
administrasi. Pinjaman yang diperoleh dari lembaga lain sudah pasti disertai
berbagai kewajiban untuk membayar jasa, seperti bunga, biaya administrasi,
biaya provisi, dan komisi, materai, dan asuransi
(2) Harus dikembalikan, modal asing wajib dikembalikan
dalam jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini bagi perusahaan yang sedang
mengalami likuiditas merupakan beban yang ditanggung.
(3) Beban moral, perusahaan yang mengalami kegagalan
atau masalah yang mengakibatkan kerugian
akan berdampak terhadap pinjaman sehingga akan menjadi beban moral atas utang
yang belum atau akan dibayar.
c) Kelebihan Modal Campuran
Dapat
mengatur komposisi modal yang diperlukan secara seimbang, artinya, persentase
modal pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan atas kekurangan modal sendiri.
3. Modal Dalam Perspektif
Ekonomi Islam
Modal dalam literatur Fiqh disebut “Ra’sul Mal” menunjukkan pada
pengertian uang dan barang. Berdasarkan pengertian modal dalam literatur Fiqh
dan penguraiannya dalam sistem ekonomi Islam, maka pembahasan modal sebagai
faktor produksi dapat dibagi dalam dua pembahasan:[11]
Pertama, alat produksi, Islam memperlakukan alat-alat yang digunakan
untuk memproduksi barang dan jasa seperti mesin tekstil, traktor pertanian,
sama dengn hukum sewa menyewa sebagaimana ditulis dalam kitab-kitab fiqh. Alat
produksi diletakkan dengan posisi
sebagai pihak yang menerima bagian sewa yang telah ditetapkandalam kontrak
sewa. Pemilik alat-alat produksi tidak dibenarkan menuntut laba atau keuntungan
apapun dari penyewa.
Kedua, uang dan barang, berbeda dengan alat-alat produksi, modal uang
dan barang diposisikan sebagai pihak yang menerima bagian dari keuntungan
apabila modal tersebut dikelola orang lain, dan pemilik modal juga menanggug
resiko kerugian yang ditimbulkan akibat kerja ekonomi antara dia dan pengelola.
a. Permodalan Proyek Secara Islam
Komitmen
dengan aturan-aturan syariat untuk memodali proyek-proyek perekonomian saat
terjadi kekurangan dari sisi permodalan, dimana banyak proyek-proyek yang
membutuhkan dana besar sebagai modal yang disetor. Sehingga proyek-proyek itu
terpaksa mempergunakan sumber-sumber dana lain. Seorang akh (saudara) hendaklah mengetahui bahwa pendanaan dari bank-bank
konvensional melalui jalan pinjaman (payung pengaman) dengan bunga adalah
haram, sebab ia termasuk riba yang diharamkan secara syar’i. [12]
Dalam hal
ini sorang akh haruslah mengimani firman Allah Swt
berkut ini :
يَمۡحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ…………… ٢٧٦
Artinya:“Allah memusnakan
riba dan menyuburkan sdekah ……”. [13]
b. Bermuamalah Secara Islami
Dengan Lembaga Perbankan
Komitmen kepada aturan-aturan syari’at saat bermu’amalah dengan
lembaga-lembaga perbankan. Atas dasar ini ia berkewajiban mengetahui
seyakin-yakinnya bahwa di sana ( dilembaga perbankan) terdapat banyak
rambu-rambu syar’i saat bermuamalah dengan lembaga-lembaga perbankan ribawi,
baik ia mengambil atau memberi, dimana telah ada keputusan-keputusan dari
lembaga-lembaga fiqh islam internasional yang menyatakan bahwa bunga-bunga bank
termasuk riba yang diharamkan yang tidak akan menjadi boleh karena adanya hajat
(kebutuhan), tidak pula akan menjadi boleh karena adanya darurat syar’i.[14]
c. Ketentuan
Hukum Islam Mengenai Modal
Beberapa
ketentuan hukum Islam mengenai modal dikemukakan A. Muhsin sulaiman, sebagai
berikut :[15]
1)
Islam mengharamkan penimbunan modal
2)
Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba
3)
Modal harus di dapatkan dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak
milik.
4)
Modal yang mencapai nisab, sakatnya wajib dikeluarkan
5)
Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros
6)
Pembayaran gaji buruh atau pekerja harus sesuai ketentuan gaji dalam Islam.
Islam
melarang keras penimbunan harta, modal, terutama uang. Untuk yang terakhir, Abu
Saud mengemukakan komentarnya: “ Orang boleh saja memiliki atau menyimpan uang
sebanyak yang ia kehendaki. Tetapi Islam dengan persyaratan apapun tidak membolehkan
siapapun menundukkan dan menindas orang lain dengan mengumpulkan atau menimbun
uang lalu meminjamkannya kepada orang lain dengan memungut bunga yang dapat
memblokir perekonomian dan produks, merampas hak-hak ekonomi yang bersifat
menghalangi terciptanya proses kesejahteraan sosial masyarakat.
Pemilik
modal harus berupaya memproduktifkan modalnya, dan bagi yang tidak mampu
menjalankan usaha, Islam menyediakan bisnis alternatif yaitu mudharabah dan musyarakah. seandainya pemilik modal tidak siap menanggung resiko
bisnis mudharabah atau musyarakah, Islam menganjurkan qard
al-hasan, suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan
keuangan.
Islam
menyediakan jalan keluar agar modal tidak dicemari oleh noda penimbunan dan
bunga, dengan menarik sebagian dari modal untuk zakat, infak, sedekah,
didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan dalam masyarakat. [16]
d. Pengumpulan Modal
Modal
merupakan hasil kerja apabila pendapan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan
jumlah modal dalam sebuah negara sebaiknya masyarakat terus berusaha
meningkatkan pendapatannya, hemat, cermat dalam membelanjakan pendapatan,
menghindari pengeluaran yang berlebihan dan adanya rasa aman dan keselamatan
terjamin bagi masyarakat dalam mendapatkan aset dengan mudah. [17]
Islam
menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan
masyarakat, yaitu [18]
1)
Peningkatan pendapatan
Faktor
utama pengumpulan modal adalah peningkatan pendapatan. Islam menyarankan
berbagai cara untuk meningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini terbagi dalam
dua katagori :
a)
Wajib
(1) Pembayaran Zakat
Zakat merupakan pengeluaran
wajib atas ternak, tanaman, barang dagangan, emas, perak, dan uang tunai. Zakat
bukanlah pajak, ia dikenakan pada aset yang dimiliki sepanjang tahun. Apakah
pemiliknya menggunakan aset tersebut atau tidak dia wajib membayar zakatnya
setiap tahunn. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak hartanya
untuk zakat atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat
pembayaran zakat. Setiap peningkatan dalam penanaman modal, pendapatan dan
keuntungan juga akan meningkat.
(2) Larangan Mengenakan
Bunga
Bunga dilarang dalam Islam dan
masyarakat tidak dibenarkan menghasilkan uang dari peminjaman modal dengan
bunga. Oleh karena itu orang menanamkan modalnya ke dalam hal-hal yang
produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
b)
Pilihan
1) Penggunaan Harta Anak
Yatim
Untuk meningkatkan
pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh anak yatim hendaknya tidak
menyimpan harta anak yatim tetapi memanfaatkannya untuk berdagang atau
perusahaan yang lebih menguntungkan. Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan
serta tidak memboroskannya.
2) Penanaman Modal Secara
Tunai
Pertumbuhan modal dianggap
sangat penting dan setiap muslim diharapkan menanamkan modal secara tunai ke
dalam perniagaan. Seperti sabda Rasulullah s.a.w berikut ini : “Allah tidak merestui hasil penjualan tanah dan rumah yang tidak
ditanamkan lagi dalam .perniagaan”. ini menunjukkan bahwa Rasulullah s.a.w
sangat berhati-hati dalam memelihara pertumbuhan modal dalam masyarakat. Beliau
menyerukannya supaya umat Islam menyimpan modalnya dan tidak menjualnya tetapi
boleh digunakan untuk menghasilkan lebih banyak aset lagi (sebagai modal).
3) Meninggalkan Harta
Warisan
Untuk membantu pertumbuhan
modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan harta waris
dalam keadaan berharta dan berkecukupan dan tidak menyerahkan semua harta
mereka untuk amal kebajikan. Rasulullah s.a.w menekankan hal tersebut dalam
sabdanya : “ Lebih baik bagi kamu
meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam
kemiskinan supaya tidak meminta-minta pada orang lain”.
2)
Menghindari Sikap Berlebih-Lebihan
Pertumbuhan pendapatan tidak
akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah
melebihi pendapatan. Oleh karena itu perlu dikurangi pengeluaran yang tidak
perlu seperti : gaya hidup mewah dan dijaga agar tidak lagi berlebih-lebihan
dalam masyarakat. Al-Quran menyuruh umat Islam meninggalkan hal-hal yang
membawa kepada perbuatan berlebih-lebihan, kalau mereka menginginkan kemakmuran
Allah telah menunjukkan adanya satu hubungan yang negatif antara kemakmuran dan
pemborosan. Tidak diragukan kebenarannya bahwa negara yang memberikan
pemborosan dan perbuatan berlebih-lebihan akhirnya akan kehabisan simpanannya
dan akan mempengaruhi usaha dan juga modalnya. Seterusnya kemakmuran justru
berubah menjadi kemiskinan.
3)
Pembekuan Modal
Faktor lain yang
mempengaruhi pertumbuhan modal adalah pembekun. Bila aset tidak digunakan untuk
menghasilkan lebih banyak kekayaan, tetapi sebaliknya dibekukan atau ditanam
dalam tanah, akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal kerja yang dipe rlukan
untuk usaha dalam perdagangan, pertanian dan industri. Islam mengutuk tabiat
pembekuan modal yang sama dengan sifat membekukan modal pada sepanjang masa
yang tidak pernah merasa puas. Mereka menyimpan harta tersebut dan menutupnya
supaya tidak dibelanjakan. Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam islam tetapi
membekukannya dalam jumlah yang banyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakan
dan dilarang dengansekeras-kerasnya.
C. Lembaga Keuangan
1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan menurut Kasmir adalah setiap perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artiya
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan, apakah kegiatannya hanya engimpun dana atau hanya menyalurkan dana
atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.[19]
2. Peran Lembaga Keuangan
Secara umum, lembaga
keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, intermediasi keuangan
merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha,
lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi
unit ekonomi lain. Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana
dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit. Lembaga intermediasi
berperan sebagai intermediasi denominasi, intermediasi risiko, intermediasi
jatuh tempo, intermediasi informasi, intermediasi lokasi dan intermediasi mata
uang [20]
3. Fungsi Lembaga Keuangan
Fungsi lembaga keuangan bisa
ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa penyediaan finansial,
kedudukannya dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter.
Keempat fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu :
a.
Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa
penyedia finansial. Jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan
syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah diantara fungsi lembaga
keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial antara lain :
1)
Fungsi Tabungan
Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk
tabungan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan
kebutuhan dasar (konsumsi). Di samping itu,bagi masyarakat penabung yang
memiliki yang masih memiliki idle money
(uang yang tidak digunakan) dapat mengalirkan dananya melalui pasar keuangan
yang kemudia digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa-jasa
dapat diproduksi.
2)
Fungsi Menyimpan Kekayaan
Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar
modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan, yaitu dengan cara
menahan nilai aset yang dimili disamping menerima pendapatan dalam jumlah
tertentu. Saham, obligasi dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di
pasar uang dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
3)
Fungsi Transmutasi Kekayaan
Dimana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji
memberikan imbalan kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada
dasarnya adalah pembiayaan/kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan
jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
4)
Fungsi Likuiditas
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan. Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan
mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan.
5)
Fungsi Pembiayaan Atau Kredit
Disamping untuk menyediakan likuiditas dan mempermudah arus tabungan
menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar keuangan menyediakan
pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam
ekonomi.
6)
Fungsi Pembayaran
Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang
dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain, cek, giro,
bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan.
7)
Fungsi Difersifikasi Resiko
Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi
terhadap jiwa, kesehatan dan risiko pendapatan dan kerugian. Hal tersebut dapat
dilakukan pada industri asuransi.
8)
Fungsi Manajemen Potofolio
Sebagai penyedia jasa keuangan yang dapat memberikan kenyamanan,
proteksi, terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transaksi
rendah dan pajak pendapatan.
9)
Fungsi Kebijakan
Pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh
pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mengaruhi
inflasi melalui kebijakan moneter.
b. Fungsi lembaga keuangan
ditinju dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga
keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
berfungsi sebagai bagian yang terintergrasi dari unit-unit yang diberi kuasa
atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan
deposito. Perbankan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana
disamping menyelenggarakan kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik dalam negeri
maupun luar negeri.
c. Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter, lembaga
keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter
berfungsi menciptakan uang (money ).
d. Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial. Lembaga
keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sisitem finansial
berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegritas dari seluruh lembaga
keuangan yang ada dalam sistem ekonomi. [21]
4. Jenis - jenis Lembaga Keuangan
Masyarakat mengenal lembaga
keuangan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga
Keuangan Syariah :
a. Lembaga Keuangan Konvensional
1) Pengertian Lembaga Keuangan Konvensional
Lembaga keuangan menurut Kasmir adalah setiap perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artiya
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan, apakah kegiatannya hanya engimpun dana atau hanya menyalurkan dana
atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.[22]
Lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional tidak
menggunakan prinsip syariah dan dalam operasionalnya menggunakan sistem bunga
disebut Lembaga Keuangan Konvensional.
2) Lembaga Keuangan Konvensional Bank dan Bukan Bank
Lembaga keuangan
konvensional tidak hanya terdiri dari perbankan saja, lembaga keuangan
konvensional terdiri dari lembaga keuangan Bank dan Bukan Bank, lembaga
keuangan konvensional yang dapat memberikan sumber dana pinjaman modal kepada masyarakat adalah :
a)
Perbankan Konvensional, Menurut undang-undang nomor 10
tahun 1998 bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan
dua metode, yaitu : Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan
seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang
diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu dan untuk jasa-jasa bank lainnya,
pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau
prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
b)
Koperasi, sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan
setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki
prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat.
c)
Perusahaan Pegadaian, Perusahaan pegadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian
untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi
jumlah pinjaman.[23]
d)
Leasing, kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.[24]
e)
Dana pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu
sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji
karyawan. Kemudia dana yang terkumpul oleh dana pensiun dusahakan lagi dengan
menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang
mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.[25]
f)
Modal ventura, merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih
banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh
lembaga keuangan lainnya.[26]
b. Lembaga Keuangan Syariah
1. Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan menurut Kasmir adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana
atau kedua-duanya. Artiya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya mengimpun dana atau
hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana[27]
Lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan menggunakan sistem bagi hasil disebut
Lembaga Keuangan Syariah.
Dalam operasionalnya,
lembaga keuangan syariah berada dalam koridor prinsip-prinsip [28]:
a.
Keadilan , yakni berbagai keuntungan atas dasar
penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
b.
Kemitraan , yang berarti posisi nasabah investor
(penyimpan dana) dan pengguna dana,
serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling
bersinegri untuk memperoleh keuntungan.
c.
Transparansi , lembaga keuangan syariah akan memberikan
laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah dapat
mengetahui kondiri dananya.
d.
Universal , yang artinya tidak membedakan suku, agama,
ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan
lil alamin.
Dalam proses transaksi,
terdapat hal yang dilarang di dalam lembaga keuangan syariah, hal ini karena
dalam bentuk transaksi terdapat kemungkinan adanya unsur-unsur yang menjadikan
suatu transaksi menjadi haram. Berikut diantara bentuk transaksi yang dilarang
baik di dalam Al-Quran maupun haidst: [29]
1)
Tadlis (penipuan)
Situasi dimana adanya penipuan dari pihak penjual yang tidak diketahui
oleh pihak pembeli.
2)
Riba
Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam, secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
3) Gharar
Gharar atau disebut juga taghrir
adalah situasi dimana terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang
bertransaksi.
4) Ikhtikar
Rekayasa pasar dalam supply
dimana seorang penjual mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan
cara mengurangi supply agar harga
produk yang dijualnya naik.
5) Ba’i Najasy
Rekayasa pasar dalam demand
dimana seorang pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan
terhadap suatu produk sehingga harga jual produk ini akan naik.
6)
Maysir ( perjudian )
Yang dimaksud dengan maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang
menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat
permainan tersebut.
7)
Risywah (suap-menyuap)
Yang dimaksud dengan suap menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak
lain yang untuk mendapatkan sessuatu yang bukan haknya.
2. Lembaga
Keuangan Syariah Bank dan Bukan Bank
Lembaga keuangan syariah
tidak hanya terdiri dari perbankan syariah saja, namun lembaga keuangan yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah baik itu bank maupun bukan bank juga
termasuk lembaga keuangan syariah, diantaranya lembaga keuangan syariah yang
dapat memberikan akses pembiayaan sumber dana pinjaman modal kepada masyarakat adalah :
a.
Bank Syariah
Bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba. Bank syariah merupakan
bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. [30]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tetang Perbankan
Syariah pada bab 1 pasal 7 disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yaitu menggunakan
sistem bagi hasil dalam transaksinya dan
menurut jenisnya terdiri atas :
1)
Bank Umum Syariah
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa
perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersial dan
dikelompokkan kedalam 2 jenis, yaitu : Bank Umum Devisa dan Bank Umum
Nondevisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas dari
pada bank yang berstatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank luar negeri. Bank
umum berfungsi sebagai pencipta uang giral dan uang kuasi, dengan fungsi
mempertemukan antara penabung dan penanam modal, dan menyelenggarakan lalu
lintas pembayaran yang efisien, sejak dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992 yang
telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 1998 bank umum terdiri dari bank
konvensional dan bank syariah, disahkannya pula UU No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syariah dalam rapat paripurna DPR tanggal 17 juni 2008 yang menjadi
payung hukum perbankan syariah nasional dimana Bank Syariah terdiri dari Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian
fungsi bank umum, tetapi ditingkat regional dengan berlandaskan kepada
prinsip-prinsip syariah pada sistem konvensional dikenal dengan dengan Bank
Perkreditan Rakyat. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan bank yang khusus
melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang
ditawarkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah relatif sempit jika dibandingkan
dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh
diselenggarakan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, seperti pembukaan rekening
giro dan ikut kliring.[31]
Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional di
sajikan dalam tabel 2.1 berikut ini: [32]
No
|
Pembiayaaan
Bank Syariah
|
No
|
Pembiayaan Bank Konvensional
|
1)
|
Melakukan
investasi yang halal saja
|
1)
|
Investasi yang halal dan haram
|
2)
|
Berdasarkan
prinsip bagi hasil jual beli atau sewa
|
2)
|
Memakai perangkat bunga
|
3)
|
Profit dan
falah oriented
|
3)
|
Profit oriented
|
4)
|
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
|
4)
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
debitur dan kreditur
|
5)
|
Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah
|
5)
|
Tidak terdapat dewan sejenis
|
b. Baitul Mal wat Tanwil (BMT)
BMT merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan
yang bersifat informal. Disebut informal karena lembaga keuangan ini didirikan
oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan
perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.[33]
BMT dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan
antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.[34]
c. Pegadaian Syariah
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fsilitass pinjaman
dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir
oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai
jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Pegadaian syariah dalam menjalankan
operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Pinjaman dengan menggadaikan
barang sebagai jaminan utang dilakukan dalam bentuk rahn. Pegadaian syariah
hadir di Indonesia dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan perum pegadaian
membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di samping itu ada pula bank syariah yang
menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri.[35]
Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah
berpegang pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang
menyatakan bahwa pinjaman dengan mengadaikan barang sebagai jaminan utang dalam
bentuk diperbolehkan.[36]
b.
Leasing Syariah, kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai
dengan prinsip syariah. [37]
c.
Dana pensiun syariah, merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau
perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong
dari gaji karyawan. Kemudia dana yang terkumpul oleh dana pensiun di usahakan
lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan.
Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau
perusahaan lainnya.[38]
d.
Modal ventura syariah, merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih
banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh
lembaga keuangan lainnya. Perusahan modal ventura syariah menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[39]
D. Pembiayaan
1.
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan atau
financing adalah pendanaan yang
diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain
pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan. [40]
Menurut
Muhammad mengatakan bahwa pembiayaan adalah “ penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan iu berupa “[41]
a.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah
dan musyarakah
b.
Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
c.
Transaksi jual beli dalam piutang murabahah,
salam, dan istishna
d.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh: dan
e.
Transaksi sewa menyewa jasa dalambentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Bank Syariah dan /atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai dana/atau yang diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah
tanpa imbalan atau bagi hasil.
Menurut
Syafi’I Antonio, pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu
pemberi fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
memiliki kebutuhan dana. [42]
Berdasarkan
definisi yang telah disebutkan diatas, penulis berpendapat bahwa pembiayaan adalah proses penyaluran
dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya) kepada pihak yang kekurangan/ membutuhkan dana (masyarakat).
2. Tujuan
atau Manfaat Pembiayaan
Adapun tujuan atau manfaat
dari pembiayaan-pembiayaan yang telah disebutkan diatas bagi bank dan bagi
nasabah adalah sebagai berikut : [43]
a. Bagi Bank
1) Sebagai salah satu bentuk
penyaluran dana
2) Memperoleh pendapatan dalam
bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola (bank oleh nasabah
maupun yang dikelola bersama), (akad
mudharabah dan musyarakah).
3) Memperoleh pendapatan
dalam bentuk margin (akad murabahah)
4) Memperoleh peluang untuk
mendapatkan keuntungan apabila harga pasar barang pesanan nasabah lebih tinggi
dari pada jumlah pembiayaan dan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin atas
transaksi pembayaran barang ketika diserahkan kepada nasabah akhir, (akad istishna’ dan salam ):
5) Memperoleh pendapatan
dalam bentuk feelujroh (akad ijarah Multi Jasa, Wakalah dan kafalah):
6) Peluang bank untuk
mendapatkan fee dari jasa lain yang
disertai dengan pemberian fasilitas Qard (akad
Qard).
b. Bagi Nasabah
1) Memenuhi kebutuhan modal
usaha melalui sitem kemitraan dengan baik, (akad mudharabah dan musyarakah):
2) Merupakan salah satu
alternatif untuk memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank yang
dapat diangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama
masa perjanjian , (akad murabahah):
3) Memperoleh dana dimuka
sebagai modal kerja untuk memproduksi suatu barang, (akad salam):
4) Memperoleh barang yang
dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi tertentu, (akad istishna’)
5) Memperoleh hak manfaat
atas barang yang dibutuhkan dan merupakan sumber pembiayaan dan layanan
perbankan syariah untuk memperoleh hak manfaat atas barang dan/atau memperoleh
peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang (akad ijarah dan ijarah
muntahiya bittamlik):
6) Sebagai sumber pinjaman
yang bersifat non-komersial bagi nasabah yang membutuhkan dana talangan antara
lain terkait dengan garansi dan pengambilalihan kewajiban (akad Qard):
7) Memperoleh pemenuhan
jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainnya yang
dibenarkan oleh ketentuan syariah, (Pembiayaan Multijasa):
8) Akseptasi yang mendukung
aktifitasnya dalam perdagangan internasional, (akad wakalah dalam L/C):
9) Meningkatkan kelayakan
ataupun creditworthiness sehingga
mudah diterima sebagai rekan usaha, (akad
kafalah melalui produk Garansi Bank).
3. Jenis-Jenis Pembiayaan
Menurut
penggunannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah
sebagai berikut [44]
:
a.
Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan maupuninvestasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat
dibagi menjadi beberapajenis sebagaimana berikut :
1)
Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk kebutuhan : peningkatan
produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara
kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi dan untuk
keperluan perdagangan atau peningkatan utility
of place dari suatu barang.
2) Pembiayaan
investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas
yang erat kaitannya dengan itu.
b.
Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
c.
Pembiayaan Sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu
lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pada umumnya,
pembiayaan ini diberikan bank kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai
transaksi yang sangat besar.
d.
Pembiayaan letter of credit (L/C)
adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor
atau ekspor nasabah.
e.
Pembiayaan berdasarkan Take Over adalah
pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take
over terhadap transaksi nonsyariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh
bank syariah atas permintaan nasabah.
Dalam
penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi dalam enam (6) katagori yang dibedakan berdasarkan tujuan
penggunaannya, yaitu :[45]
a. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah
1)
Pembiayaan atas dasar akad Mudhrabah
Akad Mudharabah dalam pembiayaan adalah akad
kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank syariah) yang menyediakan seluruh
modal dan pihak kedua (amil, mudharib,
atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan
usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian
ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan
kesalahan yang disengaja. Akad mudharabah
dibedakan atas berikut:
a)
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintan pemilik
dana.
b)
Mudharabah Muqayyadah, Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik
dana.
Landasan syariah pembiayaan mudharabah
adalah fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh), yang salah satunya
menyebutkan mengenai ketentuan pembiayaan mudharabah,
bahwa pembiayaan mudharabah adalah
pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang
produktif.
2)
Pembiayaan atas dasar akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberi porsi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan
kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. Landasan syariah
pembiayaan Musyarakah adalah Fatwa
DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Musyarakah.
b. Pembiayaan berdasarkan pola jual beli dengan akad murabahah, salam atau istishna’
1)
Akad murabahah
Akad murabahah adalah akad
pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan
pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Murabahah berasal dari kata ribhu
(keuntungan) karena dalam transaksi jual beli bank menyebut jumlah
keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai
pembeli. Harga jual bank adalah harga beli bank dari pemasok ditambah
keuntungan. Landasan syariah pembiayaan murabahah
adalah Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan murabahah.
2)
Akad Istishna’
Akad istishna’ akad pembiayaan
barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni) dan penjual atau pembuat (shani). Produk istishna’ menyerupai prosduk salam,
namun dalam istishna’ pembayarannya
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Landasan syariah
pembiayaan istishna’ adalah Fatwa DSN
MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna’.
Dan No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli istishna’ paralel.
3)
Akad Salam
Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara
pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat
tertentu yang disepakati. Dalam praktik perbanka, ketika barang telah
diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekan nasabah atau
nasabah itu sendiri secara tunai atau sisilan. Harga jual bank adalah harga
beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Landasan syariah pembiayaan salam adalah Fatwa DSN MUI
No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam.
c. Pembiyaan penyewaan barang bergerak dan tidak bergerak
kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau
sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik
1)
Akad ijarah
Akad penyediaan dana dalam
rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa
berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pmindahan kepemilikan barang
itu sendiri. . Landasan syariah pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah adalah Fatwa DSN MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
2)
Akad Ijarah muntahiya bittamlik,
Akad
penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan
barang. Landasan syariah ijarah muntahiya
bittamlik adalah Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang ijarah muntahiya bittamlik.
d. Pembiayaan berdasarkan akad Qard
Akad
Qard adalah akad pinjaman dana kepada
nasabah dengan ketentun bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang
diterimanya pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus maupun
cicilan. Landasan syariah akad Qard
adalah Fatwa DSN MUI
No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qard.
e. Pengambilan utang berdasarkan akad Hiwalah
Akad hiwalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang
kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. Dalam praktik perbankan
syariah fasilitas hiwalah lazimnya
untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Landasan syariah hawalah adalah
Fatwa DSN MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang hawalah dan Fatwa DSN MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang hawalah bil ujrah.
f. Pembiayaan MultiJasa
Pembiayaan
multijasa adalah pembiayaan yang diberikan bank syariah dalam bentuk sewa
menyewa jasa dalam bentuk ijarah dan kafalah. Landasan syariah pembiayaan
multi jasa ini adalah Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan
Multijasa.
1)
Ijarah transaksi sewa menyewa atas
suatu barang dana/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak
pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa
yang disewakan.
2)
Kafalah transaksi penjaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful
lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful anhu/ashil).
[1] Poerwadaminta,W.J.S.,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta
, Balai Pustaka, Edisi Iii, 2006, hlm. 769.
[2] Dikutip
dari Rifa’atul Machmudah, Faktor-faktor yang
mempengaruhi minat nasabah non muslim menjadi nasabah di Bank Syariah,
hlm. 24
[3] Andi
Mappiare, Psikologi orang dewasa bagi
penyesuaian dan pendidikan, Surabaya, Usana Offsetprinting, 1994, hlm . 62
[4] Dikutip Dari, Mar’atus Syawalia, Preferensi Pedagang
Pasar Tradisional Terhadap Sumber Modal, Jurnal
Ilmiah, 2015, hlm. 4
[6] Andi
Mappiare, Psikologi orang dewasa bagi
penyesuaian dan pendidikan, Surabaya, Usana Offsetprinting, 1994, hlm. 273
[7] Rustam Effendi, Produksi Dalam Islam, Magistra Insani Press Bekerjasama Dengan MSI
UII, Yogyakarta, 2003, hlm. 61
[11] Rustam
Efendi, Produksi Dalam Islam,
Magister Press Bekerjasama Dengan MSI UII, Yogyakarta, 2003, hlm. 63-64
[19] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,
Jakarta, 2009, hlm. 28
[21] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah, Prenada Media, Cet-1 , Jakarta, 2009, hlm. 31-34
[22] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,
Jakarta, 2009, hlm. 28
[28] Dikutip Dari, Zazkia Amanda Azzahra, Pengaruh Faktor Pelayanan Sosial, Lokasi Dan
Agama Terhadap Preferensi Pedagang Pasar Parung Dalam Memilih Sumber Permodalan
Di Lembaga Keuangan Syariah, 2015, hlm. 33
[29] Adiwarman
A Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan
Keuangan, PT Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 29
[32] Nurul Ichsan Hasan, Perbankan Syariah (Sebuah Pengantar), Referensi (GP Press Group),
Ciputat, 2014, hlm. 168
[40] Ikatan
Bankir Indonesia, Manajemen Risiko I
Mengidentifikasikan Risiko Pasar Operasional Dan Kredit Bank, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2015, hlm. 3
[42] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori
Ke Praktik, Cetakan Kesembilan Belas, Gema Insani, Yogyakarta, 2012 , hlm.
160
[44] Adiwarman A. Karim, Bank Islam
Analisis Fiqh Dan Keuangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm
231-252
Tidak ada komentar:
Posting Komentar